PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
No.: 007/FKSFS-Int/BOC/XII/21
I. Pengantar
Pedoman ini membahas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Direksi dan Dewan Komisaris di PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”), seperti: tugas, wewenang, pertanggungjawaban, pengangkatan, penilaian kerja, dan sistem remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Pedoman ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a. Sebagai pedoman bagi Direksi Perseroan dalam melakukan pengurusan Perseroan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta dengan memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
b. Sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan yang efektif atas pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.
II. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
6. Anggaran Dasar Perseroan.
III. Visi, Misi, dan Nilai – Nilai Perseroan
Visi
Bridging Potential to Success
Menjembatani potensi menuju kesuksesan
Misi
We develop and orchestrate a trusted combination of people, infrastructure, and processes across the value chain on behalf of partners and customers.
Kami mengembangkan dan mengatur kombinasi tepercaya dari orang- orang, infrastruktur, dan proses di seluruh rantai nilai atas nama mitra dan pelanggan.
Nilai-Nilai Perseroan
IV. Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap Visi, Misi dan Nilai-nilai Perseroan.
Tanggung Jawab Bersama Dewan Komisaris dan Direksi:
a. Tanggung jawab bersama Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjaga kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang tercermin pada:
1) Terlaksananya kontrol internal dan manajemen risiko dengan baik.
2) Tercapainya imbal hasil (return) yang optimal bagi pemegang saham.
3) Terlindunginya kepentingan pemangku kepentingan secara wajar.
4) Terlaksananya suksesi kepemimpinan yang wajar demi kesinambungan Manajemen di semua lini organisasi Perseroan.
b. Sesuai dengan Visi, Misi, dan Nilai-nilai Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi menyepakati hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Kebijakan dalam memastikan pemenuhan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar Perseroan serta dalam menghindari segala bentuk benturan kepentingan.
2) Kebijakan dan metode penilaian Perseroan, unit dalam Perseroan dan personalianya.
3) Struktur organisasi sampai satu tingkat di bawah Direksi yang dapat mendukung tercapainya visi, misi dan nilai-nilai Perseroan.
c. Tranparansi Kepemilikan Saham
Anggota Dlreksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib mengungkapkan mengenai hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Perseroan, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance ("GCG")
V. Dewan Komisaris
1. Pendahuluan
a. Dewan Komisaris merupakan salah satu dari organ Perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan.
b. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan.
c. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
d. Tahapan Fungsi pengawasan dari Dewan Komisaris yaitu:
i. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Direksi serta memberikan masukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
ii. Memastikan nasehat telah dijalankan.
iii. Dipenuhinya ketentuan dalam peraturan Perundang- undangan dan Anggaran Dasar yang berlaku.
e. Pedoman Umum Pengawasan Dewan Komisaris
1) Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
2) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris bertindak sebagai Dewan dan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili Dewan Komisaris.
3) Pengawasan tidak boleh berubah menjadi tugas pelaksanaan, tugas-tugas eksekutif, karena pelaksanaan tugas-tugas eksekutif Perseroan merupakan kewenangan Direksi, kecuali seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau karena alasan apapun Perseroan tidak memiliki seorangpun anggota Direksi, Dewan Komisaris dapat mengurus Perseroan untuk sementara waktu dengan kewajlban paling lambat 90 (sembilan puluh) hari Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS untuk menunjuk Direksi.
4) Pengawasan harus dilaksanakan kepada keputusan- keputusan yang sudah diambil (ex post facto) atau terhadap putusan putusan yang akan diambil (preventive basis).
5) Pengawasan dilakukan bukan hanya dengan menerima informasi dari Direksi dan RUPS, tetapi juga dapat dilakukan dengan mengambil tindakan-tindakan lain sesuai informasi dari sumber lain, dimana tindakan tersebut harus dilakukan secara kolektif.
6) Pengawasan dilakukan tidak hanya dengan sekedar menyetujui atau tidak menyetujui terhadap tindakan- tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, tetapi pengawasan dilakukan dengan mencakup semua aspek bisnis dan aspek operasional dari Perseroan.
2. Komposisi, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
1. Perseroan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
2. Jumlah anggota Dewan Komisaris disesuaikan dengan kompleksitas Perseroan dengan tetap memperhatikan kepentingan bahwa keputusan dapat diambil secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak Independen.
3. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris.
4. Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen. Jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
5. Salah satu anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama atau Presiden Komisaris.
6. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
7. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
8. 1 (satu) periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud.
9. Para pemegang saham memiliki hak untuk memberhentikan dan/atau mengganti anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan melalui mekanisme RUPS melalui proses yang transparan.
10. Anggota Dewan Komisaris dinominasikan dan dipilih oleh pemegang saham melalui mekanisme RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi. Proses penilaian atau nominasi calon anggota Dewan Komisaris dilakukan sebelum dilaksanakannya RUPS.
11. Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir.
12. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
13. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
14. Perseroan wajib melakukan keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:
i. Diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
ii. Hasil penyelenggaraan RUPS.
3. Komisaris Independen
1. Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Komisaris Independen Perseroan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2.1. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan, dalam Perusahaan yang sama.
2.2 Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisarls, atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perseroan yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
2.3 Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya.
2.4 Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
2.5 Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
2.6 Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
2.7 Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perseroan.
2.8 Memenuhi persyaratan lain sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur Pedoman ini.
3. Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan debitur, kreditur, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
4. Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya:
(i) Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(ii) Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
(iii) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
5. Perseroan dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf (i) dan
(ii) tersebut diatas.
6. Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
7. Pernyataan independensi Komisaris Independen tersebut pada angka 2 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan pada saat Komisaris Independen tersebut diangkat.
8. Dalam hal Komisaris lndependen menjabat pada komite Audit, Komisaris lndependen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.
4. Kriteria dan Persyaratan Anggota Dewan Komisaris
1. Profesional.
2. Memiliki ahlak, moral dan integrltas yang baik serta mampu bertindak dengan baik dan bertanggung jawab.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.
5. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
5.a. Tidak pernah dinyatakan pailit.
5.b Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
5.c Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
5.d Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
5.d.1 Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
5.d.2 Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;
5.d.3 Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
5.e Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan; dan
5.f. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
6. Memahami dan mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugasnya.
7. Memahami masalah manajemen, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan.
8. Memahami dan sanggup melaksanakan GCG.
9. Mendahulukan kepentingan Perseroan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya daripada kepentingan pribadi.
10. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian bagi Perseroan.
5. Larangan Bagi Anggota Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris Perseroan dilarang:
1. Memanfaatkan jabatannya pada Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan;
2. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
3. Mencampuri dan mengambil keputusan dalam kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi.
6. Rangkap Jabatan
1. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai:
i. Anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain.
ii. Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain.
2. Tidak termasuk rangkap jabatan, apabila:
i. Anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham perusahaan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau
ii. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahan Publik lain dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
7. Tugas Dewan Komisaris
1. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, menjalankan keputusan- keputusan RUPS Tahunan dan/atau RUPS Luar Biasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.
2. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan Direksi sesuai strategi usaha, tata kelola Perseroan, implementasi pengendalian internal dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
4. Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
5. Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan GCG;
6. Memantau efektifitas penerapan GCG;
7. Membentuk Komite Audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris;
8. Mengadakan pertemuan berkala dengan Direksi maupun Komite Audit untuk membahas kinerja Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku;
10. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit Internal Perseroan, Auditor Eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain;
11. Meneliti dan menelaah laporan-laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi;
12. Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko.
8. Hak dan Xxxxxxxx Anggota Dewan Komisaris
1. Memperoleh lnformasi dari Direksi mengenai Perseroan secara lengkap dan tepat waktu;
2. Memperoleh akses dan informasi secara berkala mengenai Perseroan;
3. Mengajukan pertanyaan kepada Direksi tentang hal-hal yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan;
4. Meminta Direksi menghadiri rapat Dewan Komisaris untuk memberikan penjelasan tentang kondisi Perseroan;
5. Menunjuk dan menetapkan anggota Komite Audit;
6. Memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya;
7. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
9. Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Melakukan pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris;
2. Menyusun rencana kerja Dewan Komisaris;
3. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud apabila dapat membuktikan:
3.a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
3.b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3.c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
3.d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
4. Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara. Dalam hal terjadi kekosongan dalam Direksi atau dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, untuk sementara Dewan Komisaris dapat melaksanakan fungsi Direksi;
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perusahaan oleh Direksi kepada RUPS, dalam rangka memperoleh pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge);
6. Membentuk Komite Audit, sedangkan komite lain dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan;
7. Mengusulkan Auditor Eksternal untuk disetujui dalam RUPS;
8. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Auditor Eksternal.
10. Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya.
11. Rapat Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam (dua) bulan;
2. Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku;
4. Pada setiap rapat yang telah dijadwalkan, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan;
5. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan;
6. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan;
7. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan komisaris yang hadir, disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dan didokumentasikan dengan baik;
8. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat;
9. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut;
10. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris;
11. Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan GCG.
12. Pengambilan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
1. Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat;
2. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
3. Dewan Komisaris Perseroan menjamin pengambilan keputusan yang efektif, cepat, dan tepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
13. Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
1. Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan rapat gabungan untuk mengevaluasi kinerja Perseroan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan;
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
14. Waktu Kerja Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal;
2. Dewan Komisaris wajib hadir sekurang-kurangnya pada waktu rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat Dewan Komisaris dengan Direksi dan/atau pada waktu rapat Komite dimana anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Komite yang bersangkutan. Namun tidak tertutup kemungkinan, anggota
Dewan Komisaris hadir di luar waktu kerja Perseroan karena adanya hal-hal yang penting dan mendesak.
VI. Direksi
1. Pendahuluan
1. Direksi sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan.
2. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Direktur Utama merupakan Direktur Pengambil Keputusan akhir.
2. Komposisi Direksi
1. Perseroan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan terhadap kompleksitas Perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
2. Komposisi Direksi harus sedemiklan rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
3. Anggota Direksi dapat merangkapn jabatan paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain.
4. Anggota Direksi dapat melakukan rangkap jabatan sebagai sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Emiten atau Perusahaan Publik lain dan/atau menjadi anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
3. Kriteria dan Persyaratan Anggota Direksi
Anggota Direksi Perseroan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik serta mampu bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional;
2. Memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya, cakap melakukan perbuatan hukum dan mampu bertindak untuk kepentingan Perseroan dan/atau pemangku kepentingan lainnya;
3. Mendahulukan kepentingan Perseroan dan/atau pemangku kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi;
4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perseroan dan debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lainnya;
5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perseroan;
6. Memahami dan mematuhi anggaran dasar, peraturan perundang-undangan, dan peraturan internal lainnya yang berkaitan dengan tugasnya;
7. Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
9. Memastikan agar Perseroan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, kreditur dan/atau Pemangku kepentingan lainnya;
10. Memastikan agar Informasi mengenai Perseroan diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
11. Membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Organ Perseroan;
12. Memahami dan melaksanakan GCG;
13. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. Pernah tidak menyelenggarkan RUPS Tahunan;
ii. Pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Larangan Bagi Anggota Direksi
Anggota Direksi dilarang:
1. Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan;
2. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
3. Memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Perseroan selain yang telah ditetapkan dalam RUPS;
4. Melimpahkan wewenang secara umum kepada pihak lain, wewenang yang mana akan mengakibatkan beralihnya seluruh tugas dan fungsi Direksi.
5. Masa Jabatan Anggota Direksi
1. Proses penilaian calon anggota Direhsi dîlakukan sebelum dilaksanakan RUPS yang mengacu pada Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dan dipllih oleh pemegang saham melalui mekanisme RUPS untuk masa jabatan yang berakhir pada RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak tanggal pengangkatan;
2. Masa Jabatan Direksi adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesudahnya;
3. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir;
4. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 3), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan;
5. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya;
6. Pemberhentian sementara wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan;
7. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara tidak berwenang:
a. Menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan;
c. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 7) berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
i. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara;
ii. Lampaunya jangka waktu RUPS yang ditentukan yaitu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.
6. Tugas Direksi Secara Umum
1. Direksi Perseroan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam memimpin dan mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya guna mencapai maksud dan tujuan Perseroan seperti yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan;
2. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan- undangan dan anggaran dasar;
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati- hatian;
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat membentuk komite;
5. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku;
6. Mengelola sumber daya manusia serta menyusun strategi bisnis Perseroan;
7. Membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Organ Perseroan;
8. Mengurus, mengawasi dan memelihara aset Perseroan.
7. Hak dan Wewenang Direksi
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait dengan pengelolaan Perseroan;
2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai ketentuan intern dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Mengelola kekayaan Perseroan;
4. Mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai keputusan RUPS/Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi;
5. Membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Dewan Komisaris;
6. Mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar Perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS:
7. Menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
8. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan;
9. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
9.a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan
9.b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.
10. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 9, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
10.a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
10.b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
10.c. Pihak Iain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
8. Tanggung Jawab Direksi
1. Mengelola Perseroan agar dapat menghasilkan keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha Perseroan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan Internal Perseroan dalam melaksanakan tugasnya;
3. Menyusun dan merancang rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS dalam bentuk Laporan Tahunan yang memuat antara Iain
laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, dan laporan pelaksanaan GCG. Laporan Tahunan harus memperoleh persetujuan RUPS, dan khusus untuk Laporan Keuangan harus memperoleh pengesahan RUPS. Laporan Tahunan harus telah tersedia sebelum RUPS diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian;
5. Memastikan agar Perseroan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lainnya;
6. Memastikan agar Informasi mengenai Perseroan diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
7. Bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 6 apabila dapat membuktikan:
i. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
ii. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
iii. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. Rapat Direksi
1. Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
3. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku;
4. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi;
5. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bahan rapat disampalkan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan;
6. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan;
7. Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, didokumentasikan dengan baik dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi;
8. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertal alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut;
9. Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi;
10. Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi Perseroan harus dimuat dalam laporan penerapan GCG.
11. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
10. Pengambilan Keputusan Direksi
1. Direksi harus menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif;
2. Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat;
3. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Anggota Direksi yang tidak turut memberikan persetujuan wajib memberikan penjelasan tentang pertimbangan dan alasan ketidaksetujuannya.
11. Waktu Kerja Anggota Direksi
1. Setiap anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
2. Anggota Direksi wajib hadir di tempat kerja Perseroan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan waktu kerja Perseroan. Anggota Direksi dapat berada di luar tempat kerja Perseroan dalam rangka kedinasan. Namun tidak tertutup kemungkinan, Direksi hadir di luar waktu kerja Perseroan karena adanya hal-hal yang penting dan mendesak.
3. Anggota Direksi wajib hadir di tempat kerja Perseroan sekurang- kurangnya pada waktu Rapat Direksi dan pada waktu rapat Komite dimana anggota Direksi menjadi anggota Komite yang bersangkutan.