SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING EFEK DAN JASA LAYANAN BANK KUSTODIAN
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING EFEK DAN JASA LAYANAN BANK KUSTODIAN
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
A. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
1. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
2. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yang memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Investornya
3. Efek adalah Surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
4. Hari Kerja adalah hari dimana Bank Danamon dan perbankan di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
5. Investor adalah nasabah Bank individu dan non-individu (termasuk badan usaha, badan hukum, perkumpulan, dan lain-lain) yang melakukan transaksi produk investasi.
6. Instruksi adalah perintah tertulis dari Investor kepada Bank Kustodian yang harus dilaksanakan oleh Bank Kustodian sepanjang perintah tersebut wajar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik berupa surat atau faksimili yang disetujui oleh Bank Kustodian untuk dilaksanakan sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh Bank Kustodian berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
7. KSEI adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia.
8. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain sebagaimana di atur dalam UU Pasar Modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku bagi Produk Investasi yang diperjual belikan.
9. Obligasi adalah instrument pasar modal berupa surat utang/berharga yang memiliki jangka waktu dan dapat diperjualbelikan, yang mana Investor akan mendapatkan pendapatan periodik dari kupon.
10. Rekening Efek adalah rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai posisi efek milik Investor yng disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi efek;
11. Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Dormant”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk giro atau tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh regulator terkait;
12. Rekening Dana adalah rekening tabungan/giro yang dibuka oleh Investor pada Bank Danamon yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan.
13. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Investor yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
14. Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Investor yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Investor sebagai identitas untuk melakukan transaksi produk investasi.
15. Unit Bisnis adalah unit kerja Bank yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kegiatan wealth management bagi Investror melalui kegiatan keagenan dalam pembelian dan penjualan Produk Investasi bagi Investor.
B. PEMBUKAAN REKENING EFEK
1. Bank melalui Bank Kustodian maupun Unit Bisnis berhak meminta kepada Investor dan Investor wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diperlukan, berkenaan dengan Investor maupun kegiatan usaha Investor sebagai syarat pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek dan pelaksanaan Instruksi Investor.
2. Investor dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala data/dokumen/ informasi apapun yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap dan sesuai dengan aslinya atau keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru. Investor dengan ini
setuju bahwa pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efekdan pelaksanaan Instruksi hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Investor dan disetujui oleh Bank.
3. Kecuali untuk hal-hal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank hanya akan melakukan pembukaan atas Rekening Efek pada Bank dan Sub Rekening Efek berdasarkan Instruksi Investor. Dalam menjalankan Instruksi, Bank akan melakukan pemeriksaan keabsahan Instruksi, identitas diri atau media verifikasi lan yang diterima oleh Bank.
4. Apabila suatu Instruksi berkala (standing instrusction) diberikan kepada Bank, maka Instruksi tersebut akan tetap sah dan berlaku sampai Bank menerima pembatalan atau penggantian Instruksi tersebut dengan Instruksi yang baru.
C. LAYANAN/JASA BANK KUSTODIAN
1. Investor dengan ini menunjuk Bank Kustodian sebagaimana Bank Kustodian menerima penunjukan Investor, untuk dan atas nama Investor melakukan jasa Bank Kustodian yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyimpanan (safekeeping)
1) Menyimpan Obligasi yang dititipkan di dalam Rekening Efek;
2) Mengadministrasikan Efek dengan baik dan benar.
b. Penanganan transaksi (transaction handling) atas dasar instruksi dari Investor:
1) Menyelesaikan transaksi jual/beli Efek yang dilakukan oleh Investor sendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh Investor berdasarkan kuasa yang sah, dalam hal menerima/menyerahkan Efek milik Investor atau mendebet Rekening Efek Investor atas Efek yang ditransaksikan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur, maka mengacu pada prosedur operasional yang berlaku di Bank Kustodian;
2) Melaksanakan pembayaran atas Efek yang dibeli oleh Investor atau menerima pembayaran atas Efek milik Investor yang dijual;
c. Pengurusan hak-hak Investor yaitu membantu menguruskan dan / atau menagihkan hak-hak Investor sehubungan dengan kepemilikan Efek;
d. Pelayanan pengiriman laporan dan informasi
1) Laporan portofolio atas Rekening Efek dan Sub Rekening Efek;
2) Laporan pelaksanaan penanganan transaksi Efek milik Investor yang dititipkan secara rutin, setiap sebulan sekali;
3) Laporan lain yang wajar yang diminta oleh Investor dan yang dapat dipenuhi oleh Bank Kustodian.
2. Pelaksanaan atas setiap jenis/bentuk jasa yang disediakan oleh Bank Kustodian wajib dilakukan berdasarkan instruksi dari Investor yang dengan bukti-bukti yang dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan instruksi sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini (sepanjang dikehendaki oleh Investor dan/ atau ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku). Segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Instruksi yang dapat menimbulkan kerugian kepada Investor dan/atau pihak ketiga lainnya menjadi tanggung jawab dan risiko Investor sendiri.
3. Bank Kustodian dapat memberikan jasa tambahan lain berupa jasajasa lain berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini serta syarat-syarat dan ketentuan tambahan dalam suatu tambahan dokumen lain yang disepakati oleh Bank Kustodian dan Investor.
4. Bank Kustodian akan memberitahukan Investor mengenai informasi berkenaan dengan Efek, sehubungan dengan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
5. Bank Kustodian akan melaksanakan Instruksi dengan syarat /ketentuan saldo pada rekening Investor yang telah efektif dan mencukupi.
6. Seluruh biaya (jika ada) sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi akan dibebankan ke rekening Investor yang terdaftar di sistem Bank Kustodian.
7. Pemindahan Kepemilikan Manfaat atas Efek wajib dicatat dengan cara mendebit dan mengkredit dalam Rekening Efek pada Bank Kustodian dan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian dan dikonfirmasikan kepada pemegang Rekening Efek dengan memberikan:
a. konfirmasi pembelian atau penjualan Efek;
b. tanda terima penyimpanan Efek ke dalam Rekening Efek dan Sub Rekening Efek;
c. konfirmasi atas penerimaan atau penyerahan Efek;
d. laporan Rekening Efek bulanan atas debit dan kredit pada Rekening Efek dan Sub Rekening Efek; atau
e. dokumen lain yang diterbitkan Bank Kustodian berkaitan dengan debit dan kredit pada Rekening Efek dan Sub Rekening Efek, termasuk konfirmasi secara elektronik.
D. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BANK KUSTODIAN
1. Melaksanakan kuasa pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek di Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian dan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal untuk Investor (SID) serta menginformasikan SID yang telah terbentuk.Mengadministrasikan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek milik Investor untuk kepentingan Investor termasuk tetapi tidak terbatas pada menyimpan dan/atau mempergunakan (mengkredit/mendebet) semua atau sebagian efek Investor yang diterima oleh Bank Kustodian sehubungan dengan jasa Bank Kustodian.
2. Mengadministrasikan dan/atau menatausahakan harta kekayaan Investor sehubungan dengan penyelenggaraan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Mencatat dan membukukan Efek secara terpisah dari harta kekayaan Bank Kustodian.
4. Mencatat dan memastikan saldo yang tercatat dalam Rekening Efek selalu sama dengan saldo yang tercatat dalam Sub Rekening Efek.
5. Memastikan identitas Investor yang tercatat dalam Rekening Efek sama dengan identitas Investor yang tercatat dalam Sub Rekening Efek.
6. Mengecualikan segala harta kekayaan Investor yang dititipkan di Bank Kustodian dari segala tuntutan hukum terhadap harta kekayaan Bank Kustodian.
7. Mengeluarkan Efek dari tempat penyimpanan Bank Kustodian untuk kepentingan penyelesaian transaksi Investor berdasarkan instruksi dan/atau standing instructions yang sah dari Investor.
8. Memberikan bukti kepemilikan manfaat kepada Investor atas Efek yang dititipkan di Bank Kustodian dalam bentuk konfirmasi tertulis yang diwakili dalam Laporan Akun Bulanan. Investor dapat memeriksa dan menyampaikan konfirmasi atas keberatan Laporan Akun bulanan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-14 (empat belas) bulan berikutnya, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut Investor dianggap menyetujui data-data yang tercantum dalam Laporan yang dimaksud kecuali Investor dapat membuktikan adanya kesalahan pencatatan yang dibuat oleh Bank Kustodian berdasarkan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. Berdasarkan instruksi dan/atau standing instructions dari Investor, Efek yang disimpan di Bank Kustodian akan dipindahtangankan atau diserahkan ke pihak yang ditunjuk oleh Investor atau kepada Investor sendiri, apabila terjadi:
a. Penjualan Efek milik Investor; dan/atau
b. Pencairan nominal dan bunga Efek pada saat jatuh tempo; dan/atau
c. Pertukaran dan/atau pengkonversian menjadi Efek itu sendiri dan/atau uang tunai apabila terjadi hal-hal tertentu (termasuk namun tidak terbatas pada merger, akuisisi dan konsolidasi); dan/atau
d. Pelaksanaan konversi sesuai ketentuan dan persyaratan dari Efek tersebut; dan/atau
e. Kejadian-kejadian lain sesuai instruksi dan/atau standing instructions berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini; dan/atau
f. Pemutusan Layanan jasa Bank Kustodian ini sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
10. Segala pemindahtanganan, pertukaran atau penyerahan Efek yang dimaksud pada butir 7 diatas akan dibuktikan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
11. Bank Kustodian akan memberitahukan Investor mengenai informasi berkenaan dengan Efek, sehubungan dengan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
12. Bank Kustodian berkewajiban untuk memberikan informasi dan menyediakan buku catatan dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Investor yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh akuntan public maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Investor.
13. Bank Kustodian akan melakukan setelmen pada waktu setelmen dengan ketentuan setelmen hanya bisa dilakukan jika kepemilikan pada Rekening Efek dan Sub Rekening Efek mencukupi untuk pelaksanaan setelmen.
14. Bank Kustodian kan melakukan pengkeditan dana atas penjualan surat berharaga pada tanggal yang sama dengan tanggal pelunasan yang dilakukan oleh penyelenggara.
E. HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB INVESTOR
1. Hak Investor:
a. Dana yang tercatat dalam Rekening Efek dan Sub Rekening Efek merupakan hak pemegang rekening dan dapat ditarik setiap saat oleh yang bersangkutan, kecuali dana tersebut diblokir, dijaminkan atau dengan cara lain dibatasi penggunaannya;
b. Penyerahan sertifikat atas efek (bukti kepemilikan efek)
c. Penyampaian laporan bulanan dan tahunan
d. Kerahasiaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek;
e. Dalam hal terdapat kesalahan dalam pencatatan Efek dan atau dana ke dalam Rekening Efek dan Sub Rekening Efek, maka Bank Kustodian wajib melakukan koreksi atas kesalahan tersebut dengan memberitahukan kepada pemegang rekening.
2. Berkaitan dengan pemberian instruksi dari Investor kepada Bank Kustodian, maka Investor berkewajiban untuk:
a. Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan /diinstruksikan oleh Investor atau pembayaran lainnya;
b. Menerima dana dari pihak ketiga untuk pembayaran atas transaksi yang dilakukan/diinstruksikan oleh Investor;
c. Menerima/menyerahkan Efek dalam bentuk elektronik dari pihak ketiga atau dari Investor.
3. Dalam hal Investor bermaksud untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan harus sudah diterima oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penggantian berlaku efektif.
4. Tiap instruksi dari Investor harus sudah diterima oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum instruksi tersebut dilaksanakan oleh Bank Kustodian.
5. Investor wajib membuka Rekening Dana melalui cabang Bank Danamon dan Rekening Efek pada Bank Kustodian yang dipergunakan khusus untuk menampung Dana dan Efek milik Investor.
6. Investor wajib menjaga kerahasiaan SID yang dibuatnya, termasuk tanggung jawab Investor jika terdapat kerugian dan/atau penyalahgunaan SID yang berhubungan dengan keamanan, kerahasiaan, dan keabsahan SID yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian dari Investor.
7. Investor wajib selalu melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan data/informasi yang disampaikan dalam pembuatan SID/ Rekening Efek dan Sub Rekening Efek. Tanggung jawab atas kelalaian dan/atau kesalahan pengguna yang tidak menyampaikan pengkinian data maka menjadi tanggung jawab Investor.
8. Investor wajib memelihara saldo pada Rekening Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Investor.
9. Atas pelaksanaan layanan jasa Bank Kustodian, Investor wajib membayar biaya-biaya kepada Bank Kustodian:
a. Semua biaya dan/atau tagihan yang timbul sehubungan dengan penggunaan jasa Bank Kustodian oleh Investor dan penyelenggaraan jasa Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini yang berlaku pada Bank Kustodian dari waktu ke waktu
b. Semua kewajiban pembayaran tagihan yang merupakan beban Investor yang timbul karena adanya instruksi berdasarkan Layanan jasa Bank Kustodian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pajak-pajak antara lain PPh 4 ayat 2 dan PPn yang merupakan kewajiban Investor sehubungan dengan transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
d. Pembayaran yang dikaitkan dengan konversi mata uang sehubungan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
F. KUASA
Menunjuk dan mengangkat Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Kuasa”), sebagai kuasa yang benar dan sah, bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan Investor dengan kuasa, khususnya:
1. Melaksanakan pembentukan nomor tunggal identitas pemodal untuk Investor (SID)
2. Melaksanakan pembukaan Rekening Efek pada Bank Kustrodian dan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama Investor pada BI-SSS atau Euroclear atau KSEI.
3. Menerima efek dari Pialang atau Penjual atau pihak ketiga lainnya, serta untuk menandatangani dokumen dokumen dan/atau melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi pembelian efek.
4. Menyerahkan efek kepada Pialang atau Pembeli atau pihak ketiga lainnya, serta menandatangani dokumen- dokumen, menerima pembayaran dan melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi penjualan efek;
5. Melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak, jika ada.
6. Membuat, melaksanakan dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak yang berwenang dan untuk menyiapkan dan melaksanakan dengan persetujuan tertulis dari Investor setiap tindakan di Pengadilan atau di luar Pengadilan yang dianggap layak untuk maksud-maksud di atas.
7. Melaksanakan pendebetan Rekening Dana Investor pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
G. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB BANK KUSTODIAN
1. Kerugian-kerugian yang diderita oleh Investor, bukan menjadi tanggung jawab Bank Kustodian, apabila kerugian tersebut terbukti timbul karena adanya:
a. Instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak sah (tidak berwenang); atau
b. Instruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan ketentuan hukum yang berlaku; atau instruksi tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan cukup; atau
c. Adanya suatu peristiwa force majeure, seperti bencana alam, atau perang, atau pemberontakan, atau huru-hara, atau bencana nuklir, atau kejadian-kejadian lain yang berada di luar kendali atau radioaktif dalam rangka pelaksanaan instruksi; atau
d. Kelalaian Investor atau pihak yang ditunjuk berdasarkan kuasa.
e. Kelalaian orang/pihak ketiga yang ditunjuk oleh Xxxxxxxx.
2. Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga manapun karena kelalaian Investor sebagai akibat dari adanya instruksi dan/atau standing instruction berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Investor menjamin dan membebaskan Bank Kustodian dari segala tuntutan dan tanggung jawab berupa apapun dan dari/kepada siapapun apabila terjadi perselisihan atas pemilikan Efek yang disimpan oleh Investor pada Bank Kustodian berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, sehingga segala akibat yang timbul sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Investor.kecuali perselisihan tersebut disebabkan kelalaian Bank Kustodian.
H. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN
1. Layanan jasa Bank Kustodian ini berlaku sejak tanggal disetujuinya permohonan Investor oleh Bank Kustodian dan akan berakhir dengan diakhirnya layanan jasa Bank Kustodian.
2. Penutupan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek dan jasa Bank Kustodian dapat dilakukan oleh Investor dengan cara mengajukan permohonan kepada Bank Kustodian dan mengisi Aplikasi penutupan layanan jasa Bank Kustodian, serta menyerahkan ke kantor cabang Bank Danamon berikut dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku pada, dan ditentukan oleh Bank Kustodian dengan persyaratan:
a. Tidak terdapat saldo Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek dan Sub Rekening Efek; dan
b. Tidak terdapat kewajiban atau hak Investor atas aktivitas penyelesaian transaksi Efek yang masih belum selesai berdasarkan catatan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
3. Permohonan pembatalan wajib disampaikan oleh Investor secara tertulis paling lambat 60 (enampuluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran/pembatalan, dengan ketentuan bila terjadi pembatalan/pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka di dalam surat pembatalan/pengakhiran tersebut Investor wajib menunjuk orang/pihak yang berhak menerima harta kekayaan Investor yangmungkin masih disimpan oleh Bank Kustodian.
4. Dalam hal terjadi pengakhiran, maka Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
5. Bank Kustodian berhak melakukan penutupan terhadap Rekening Efek dan Sub Rekening Efek Investor dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening Efek termasuk Sub Rekening Efek (jika ada)
dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian jika Rekening Efek dan Sub Rekening Efek Investor termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant yaitu tidak terdapat transaksi Efek, penyimpanan atau mutasi efek dalam waktu sebagaimana ditentukan oleh regulasi yang berlaku. Investor menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Kustodian untuk melakukan penutupan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek oleh Bank Kustodian . Dalam hal Investor akan melakukan pembukaan kembali Rekening Efek dan Sub Rekening Efek, maka pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek dilakukan sama dengan pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek pertama kali.
6. Apabila pada saat pengakhiran masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul namun belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Para Pihak, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini akan tetap berlaku sampai seluruh hak dan kewajiban Para Pihak tersebut dipenuhi/diselesaikan.
I. PEMBERITAHUAN
1. Semua surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain akan dilakukan dengan faksimili, email, pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak ke data alamat yang tercantum pada Aplikasi-Aplikasi yang dipergunakan berkaitan dengan layanan jasa Bank Kustodian. Investor dapat sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Efek dan Sub Rekening Efek Investor dalam pembukuan Bank Kustodian dengan saldo Efek Investor dalam Rekening Efek dan Sub Rekening Efek sampai dengan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.
2. Surat menyurat dan pemberitahuan–pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari yang sama, apabila diserahkan langsung yang dibuktikan dengan tandatangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim.
b. Pada Hari Kerja ke 5 (lima), apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan per pos yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat;
c. Pada hari yang sama, apabila pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili dengan hasil yang baik.
3. Khusus untuk pemberitahuan/komunikasi yang dilakukan melalui media elektronik (antara lain : email), Investor setuju atas hal-hal berikut : (i) Bank Kustodian tidak menjamin keamanan informasi dan/atau data yang dikirim kepada Bank Kustodian melalui media elektronik tersebut (termasuk : tidak terdapatnya informasi/data yang dikirim pada sistem Bank Kustodian dan diterimanya informasi/data tersebut namun tidak dalam format yang telah disetujui/ditentukan oleh Bank Kustodian) ; (ii) kegagalan pengiriman informasi ke alamat Investor yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank Kustodian bukan menjadi tangung jawab Bank Kustodian ; (iii) Bank Kustodian tidak berkewajiban untuk melakukan penyimpanan dan
/ atau pengiriman ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat Investor.