PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
- 1 -
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx X. X. Tail, X.XxX, MM Jabatan : Kepala Seksi Transportasi Jalan Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxx Utiarto, S.E., DESS
Jabatan : Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kupang, 5 Januari 2023
Pihak kedua, Pihak pertama,
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur
XXXX XXXXX UTIARTO, SE. DESS NIP.19650117 199003 1 003
Kepala Seksi Transportasi Jalan
XXXXXX X. X. TAIL, X.XxX, MM NIP. 19750617 199703 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 KEPALA SEKSI TRANSPORTASI JALAN
UNIT KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIII PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NO. | SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
SK1 | Meningkatnya konektivitas transportasi darat dan keterpaduan antarmoda transportasi | IKK 1.1 Persentase pelaksanaan keperintisan angkutan jalan nasional | % | 100 |
IKK 1.2 Jumlah simpul transportasi nasional terlayani subsidi angkutan antarmoda | Lokasi | 0 | ||
IKK 1.3 Jumlah terminal tipe-A dan terminal barang yang beroperasi | Lokasi | 2 | ||
IKK 1.4 Jumlah penyediaan fasilitas pendukung dan integrasi moda | Lokasi | 0 | ||
SK2 | Meningkatnya kinerja pelayanan transportasi darat | IKK 2.1 Persentase pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di terminal tipe-A | % | 0 |
IKK 2.2 Persentase penerapan SMART terminal tipe-A | % | 0 | ||
SK4 | Meningkatnya keselamatan transportasi darat | IKK 3.1 Persentase perlengkapan jalan yang telah terpasang terhadap kondisi ideal | % | 100 |
IKK 3.2 Persentase pelanggaran pada UPPKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat | % | 20 | ||
IKK 3.3 Jumlah ketersediaan fasilitas keselamatan ZoSS, RASS, dan batas kecepatan | Lokasi | 0 | ||
IKK 3.4 Jumlah ketersediaan taman edukatif | Lokasi | 0 | ||
IKK 3.5 Jumlah masyarakat yang tersosialisasi tentang keselamatan transportasi xxxxx | Xxxxx | 000 | ||
IKK 3.6 Jumlah fasilitas pengujian kendaraan bermotor yang sesuai standar internasional (UN-ECE)* | unit | 1 |
- 3 -
NO. | SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
IKK 7a Persentase standarisasi pengujian berkala kendaraan bermotor | % | 59 |
Disetujui Kupang, 5 Januari 2023
Kepala Seksi Transportasi Jalan
XXXXXX X. X. TAIL, X.XxX, MM NIP. 19750617 199703 1 007