SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
DAFTAR ISI
II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING 5
B. Penyetoran, Pindahbuku/Transfer dan Penarikan 6
X. Xxxxx dan Penjaminan Simpanan 14
E. Penghentian Sementara atas Transaksi Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan 15
F. Khusus Rekening Gabungan 20
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN 21
A. Penggunaan Kartu (antara lain: Kartu Debit/ATM,
Kartu Debit Danamon Privilege) 21
B. Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Layanan
C. Layanan Rekening Koran Elektronik (Electronic Banking Statement) 26
E. Layanan yang Menggunakan Kode Akses 28
F. Layanan Perbankan Lainnya 30
G. Pengajuan Pengaduan atas Layanan Perbankan 30
IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN 32
B. Tanggung Jawab Nasabah untuk Melunasi Kewajiban 37
C. Biaya-Biaya dan Denda Administrasi 38
E. Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi 39
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/ dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
3. Bank Notes adalah mata uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli.
4. Beneficial Owner (BO) adalah pemilik manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain (ultimate owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah Individu.
5. Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Digital CS adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank yang dapat digunakan calon Nasabah atau Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening baru atau rekening tambahan dan dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan penggantian Kartu Debit/ ATM.
7. Digital Teller adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai, sedangkan untuk non Nasabah
hanya untuk melakukan transaksi setor tunai sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
8. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
9. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
10. Interactive Voice Response (IVR) adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
11. Kartu Debit/ ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/ atau kartu debit dan/ atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
12. Kartu Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk yang ditentukan oleh Bank.
13. Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media lain yang memungkinkan.
14. Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
15. Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
16. Mesin PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM.
17. Nasabah adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
18. One Time Password (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.
19. Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/ atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
20. Perwakilan Nasabah adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
21. PIN ATM adalah kode/ sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/ EDC/ Digital CS/ Digital Teller dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
22. PIN Telepon adalah kode/ sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/ IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
23. Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
24. Rekening Pasif/ Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
25. Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/ atau layanan jasa keuangan Bank dan/ atau pihak lain
yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
26. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
27. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/ Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
28. Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah pemilik manfaat dan/ atau orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir dari perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan. Istilah UBO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah Korporasi.
II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A. KETENTUAN UMUM
1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening- rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
3. Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/ dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/ pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank.
4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/ atau layanan lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing- masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
▪ Layanan Hello Danamon: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
▪ Layanan D-Bank Pro: xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx
5. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi tersebut mengikat Nasabah pada saat instruksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
6. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
B. PENYETORAN, PINDAHBUKU/ TRANSFER DAN PENARIKAN
1. Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/ atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Penyetoran maupun penarikan dana dan/ atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan kurs/ biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan
Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.
3. Apabila terdapat tolakan/ retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/ retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening.
4. Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
5. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/ incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
6. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/ atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
7. Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/ cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan.
8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/ pembayaran/ pemindahbukuan/ transfer dari Rekening Nasabah sesuai instruksi/ permintaan dari
Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan:
1) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC, dan/ atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2) Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
b. Khusus Giro:
1) Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/ atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/ atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/ Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
2) Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau
ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
3) Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut.
4) Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/ menyimpan buku/ lembaran blanko Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/ penyimpanan Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/ atau disalahgunakan oleh orang-orang/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank.
5) Permintaan blanko Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/ Bilyet Giro oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Xxxxxxx atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/ Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan
lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.
6) Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/ Bilyet Giro yang beredar dan Xxxxxxx tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
7) Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
8) Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/ Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/ Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Xxxxxxx telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/ Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/ Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/ lembaran blanko Cek dan/ atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir
II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
9. Warkat (Cek/ Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Xxxxxxx selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan
dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.
10. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/ cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/ pemindahbukuan/ transfer/ Instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/ cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
11. Rekening Tabungan/ Giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/ Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/ Xxxxxxx mengacu pada point II.C.1.a.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/ pembatasan/ persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
C. PEMBUKUAN
1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan dan Giro:
1) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/ mutasi, akan dibukukan/ dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, transaksi Digital Teller, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/ mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/ pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan
Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
2) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/ laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
4) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1) Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah.
2) Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat
kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/ pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/ kekeliruan administrasi/ pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/ pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/ mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/ atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.
Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa Statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
b. Khusus Deposito:
Atas penempatan Deposito diterbitkan Advice Deposito maka Nasabah wajib menyimpan formulir penempatan Deposito yang telah divalidasi oleh Bank dan jika
Advice Deposito hilang cukup diinformasikan kepada Bank.
4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.
D. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN
1. Perhitungan dan pembukuan bunga/ jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan/ Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
2) Besarnya suku bunga Tabungan/ Giro sesuai tarif/ ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
3) Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
4) Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Xxxxxxx dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5) Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1) Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat
suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
2) Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
2. Penjaminan Simpanan:
a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
1) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
2) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
3) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.
E. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN
1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/ atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/ atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pertimbangan Bank, antara lain:
1) Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/ instruksi Nasabah; atau
2) Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
3) Terdapat pertentangan diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/ atau terdapat sengketa diantara Nasabah; atau
4) Dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/ atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
5) Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b. Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Karena sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/ permasalahan diantara Nasabah dan/ atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/ permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/ dokumen lain yang dipersyaratkan/ dapat diterima oleh Bank.
2. Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/ atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
4. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada
Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/ membatalkan penggunaan Kartu Debit/ ATM dengan alasan apapun.
5. Jika Rekening Tabungan/ Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/ atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
6. Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
a. Khusus Tabungan:
1) Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang disyaratkan.
2) Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ ATM.
b. Khusus Giro:
1) Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/ lembaran blanko Cek dan/ atau Bilyet Giro yang tidak/ belum digunakan atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
2) Jika masih terdapat Cek dan/ atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/ atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (”Rekening Khusus”). Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/ Bilyet Giro yang
masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus tersebut.
3) Bagi Nasabah yang memperoleh Cek dan/ atau Bilyet Giro, Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan diatas meterai yang cukup, antara lain memuat pernyataan bahwa:
a) Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/ atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan baik;
b) Tidak terdapat Cek dan/ atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat;
c) Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
4) Rekening Giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi DHN.
x. Xxxxxx Deposito:
1) Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada Bank.
2) Pencairan Deposito dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikredit/ ditransfer ke Rekening Nasabah/ pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/ dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/ transfer ke Rekening Nasabah/ pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan
penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
3) Pencairan Deposito yang dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur nasional/ yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/ Pemerintah, maka transfer dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja berikutnya.
4) Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/ Luar Negeri pada Bank.
7. Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit/ ATM, layanan lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
a. Jika Rekening Nasabah termasuk kriteria Rekening Pasif/ Dormant dan saldo telah menjadi nol.
x. Xxxxxxx Xxxxxxx memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
c. Jika penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank menjadi diwajibkan untuk menutup Rekening Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan Rekening Nasabah yang termasuk kriteria Rekening Pasif/ Dormant dan saldo telah menjadi nol, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
8. Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
9. Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 8 di atas.
F. KHUSUS REKENING GABUNGAN
1. Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan (joint account) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Status Rekening gabungan ”ATAU” (joint account “OR”): pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
b. Status Rekening gabungan “DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
2. Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/ Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK KETIGA
1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/ layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
a. Bank tidak memberikan jaminan/ menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/ layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
b. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
2. Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain.
4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
A. PENGGUNAAN KARTU (antara lain: Kartu Debit/ ATM, Kartu Debit Danamon Privilege)
1. Kartu Debit/ ATM diberikan khusus untuk: (a) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (b) Rekening atas nama gabungan/ joint account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
2. Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
3. Khusus untuk Rekening gabungan/ joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/ joint account berhak mengajukan
permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ ATM sedangkan Rekening gabungan/ joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ ATM yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi- fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Xxxxxxx sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/ dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/ pengalihan kartu.
5. Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik kartu debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya kartu debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Penggunaan kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang diterbitkan/ disediakan oleh Bank antara lain:
a. Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/ EDC/ ATM/ CDM/ Digital CS/ Digital Teller atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/ atau tanda tangan.
b. Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 (satu) CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM, dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada kartu. Transaksi pendebitan yang dilakukan menggunakan mesin Digital Teller dapat didebit dari seluruh rekening Tabungan dengan kepemilikan tunggal (single) atau gabungan (joint or) dalam 1 (satu) CIF dengan mata uang Rupiah.
c. Untuk transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
d. Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/ penggunaan jasa merchant melalui EDC atau secara online yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau OTP.
e. Melakukan transaksi-transaksi lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
7. Transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening-rekening dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
8. Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/ CDM/ Digital Teller berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
9. Setiap transaksi yang menggunakan kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/ dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
10. Nasabah wajib menyimpan kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena kartu dicuri/ hilang/ dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
11. Nasabah wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank saat akan melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain untuk keperluan dan/ atau dengan alasan apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi kartu, nomor selular yang terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah kepada pihak lain dan/ atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Xxxxxxx mengalami dan mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain
untuk meminta informasi kartu dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera menghubungi Bank melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/ atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank.
12. Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian kartu menjadi beban Nasabah.
13. Bank berhak menarik/ membatalkan/ menutup kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
a. Nasabah lalai/ tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
x. Xxxxxxx meninggal dunia;
x. Xxxxx telah kadaluarsa; atau
d. Sebab lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Bank.
B. LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)
1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/ CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/ CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
2. PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis transaksi.
3. Nasabah tidak dapat membatalkan/ mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CDM tersebut.
4. Jenis Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (antara lain: brosur).
5. Jenis Layanan CDM, meliputi:
a. Setoran Tunai melalui CDM:
1) Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM.
2) Dapat dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening CASA Nasabah Danamon lainnya.
3) Kondisi uang yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat disistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
b. Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ ATM yang dimilikinya.
C. LAYANAN DIGITAL TELLER
1. Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM dan/ atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. Sedangkan untuk non Nasabah hanya dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan e-KTP yang dimiliki untuk transaksi setor tunai.
2. PIN ATM yang digunakan untuk transaksi pada mesin Digital Teller sama dengan PIN ATM yang digunakan pada terminal ATM dan CDM sesuai dengan jenis transaksi.
3. Nasabah tidak dapat membatalkan/ mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui mesin Digital Teller tersebut.
4. Jenis layanan Digital Teller adalah sebagaimana tercantum dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
5. Jenis layanan Digital Teller, meliputi:
a. Setoran Tunai
1) Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
2) Dapat dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening Tabungan dan Giro (CASA) Nasabah lainnya yang terdapat pada Bank.
3) Kondisi uang yang bisa diterima oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
b. Penarikan Tunai
1) Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
2) Dapat dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (perorangan) dalam 1 (satu) CIF dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM.
3) Jika terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah penarikan tunai yang tercatat disistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
D. LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK
(ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi
berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/ kurir.
Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/ keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/ kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/ atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/ primary account.
4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/ atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada
Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
E. LAYANAN HELLO XXXXXXX
1. Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
3. Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
4. Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui cabang sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
5. Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
6. Apabila Kartu Debit/ ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/ rusak/ blokir/ habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/atau diaktifkan kembali.
F. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon), Nasabah wajib memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/ Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat- akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut.
2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.
3. Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ ATM di cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
a. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank.
b. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala.
x. Xxxxgunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
d. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
e. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/ layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.
x. Xxxxxxxx lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
G. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
X. XXXXAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
1. Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/ layanan perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis.
2. Dalam hal Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah.
3. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
4. Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank.
5. Dalam hal Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
a. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/ atau
b. Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
6. Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/ atau Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
b. Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
c. Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
7. Apabila Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
8. Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
9. Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
a. Nasabah dan/ atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/ atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/ atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
d. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
10. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/ atau tertulis.
11. Dalam hal Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/ atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
12. Dalam hal Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
13. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website:
▪ Layanan Hello Danamon: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx
IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/ atau
layanan Bank yang diajukan oleh Xxxxxxx atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/ atau layanan Bank dan/ atau transaksi terkait produk/ layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/ aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/ aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/ atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/ Ultimate Beneficial Owner) dan/ atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/ atau layanan perbankan Nasabah.
c. Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui rekening/ transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/ Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah bersedia untuk melengkapi Data Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah.
d. Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini.
e. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/ berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada
Bank berkaitan dengan Rekening/ layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/ Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital Teller, Digital CS dan/ atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/ atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/ atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/ atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/ atau layanan Bank.
h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/ atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/ atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/ atau layanan Bank tersebut.
3. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/ atau menutup rekening dan/ atau layanan/ fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau
kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/ atau layanan perbankan Nasabah.
x. Xxxxxxx telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/ lengkap atau diragukan kebenarannya.
x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
4. Apabila Bank akan memberikan dan/ atau menyebar- luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
6. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/ CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau layanan perbankan
oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian Bank.
7. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/ klaim/ tuntutan/ gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
a. Dilakukannya pembatalan/ pengakhiran/ penutupan Kartu Debit/ ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.
b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx.
d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
8. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/ teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
9. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan, peraturan perundang-
undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/ CDM/ Digital Teller/ Digital CS, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
10. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
11. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/ mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
1. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit/ Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/ atau mendebet serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan, Deposito) yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/ atau menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
2. Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/ administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/ melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C. BIAYA-BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/ penalti (saldo Nasabah dibawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D. FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang
berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/ atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/ peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/ atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/ atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Xxxxxx Xxxxx
Pemilihan Mediasi; dan/ atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
F. LAIN-LAIN
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/ layanan perbankan untuk masing- masing produk/ layanan yang berlaku pada Bank.
2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
4. Dalam hal dokumen terkait Rekening dan/ atau Layanan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bank dan Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/ atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas.
Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/ atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.