Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman)
Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman)
Antara FKIP Universitas Veteran Bangun Nusantara dengan STIT Xxxxx Xxxx Bima
Nomor: 003/MOU/FKIP/Univet.Btr/III/2022 Nomor: 70/ST-SG/c/BAK/III/2022
Pada hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Veteran Bangun Nusantara yang beralamat di Xx. Xxxxxxx.
X. Xxxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxxxx Xxxxxxxxx X, M.Sos.I.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua STIT Xxxxx Xxxx Xxxx yang beralamat di Xx. Xxxxx Xxxxxx, Xx. 0 Xxxx Xxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani nota kesepahaman kerjasama yang berdasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dengan xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXX
Xxxxxxxxxxxxxxx nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini terkait pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, antara lain sebagai berikut.
1. Pendidikan dan pengajaran
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada masyarakat
Pasal 3 PELAKSANAAN
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak nota kesepahaman ini ditandatangani PARA PIHAK.
Page 1 of 2
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat tindalanjut dari nota kesepahaman ini akan diatur dalam perjanjian kontrak kerjasama yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan PARA PIHAK. Untuk maksud tersebut PARA PIHAK setuju akan membentuk tim pelaksana yang terdiri dari perwakilan PARA PIHAK.
Pasal 5 LAIN-LAIN
Semua perbedaan pendapat dan atau sengketa yang timbul kemudian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.
Pasal 6 PENUTUP
1. Setiap perubahan dan lain-lain yang belum diatur dalam nota kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut secara tertulis dan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisah dari nota kesepahaman ini.
2. Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing satu rangkap untuk PARA PIHAK.
Demikian nota kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan etikad baik serta penuh rasa tanggung jawab.
Ketua STIT Xxxxx Xxxx Bima Xxxxx Xxxxxxxxx J, M.Sos.I. | Sukoharjo, 7 Maret 2022 Dekan FKIP Univet Bantara Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd NIPy 198912312015091222 |