LAMPIRAN
LAMPIRAN
108
Lampiran I
CONTOH AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN
AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : 001/I/2019
---------Pada hari ini, Selasa 29 Januari 2019 (29-1-2019), telah menghadap kepada saya, DIDING JALALUDIN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Palembang, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini ;
1. XXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX, tempat lahir di Bandung, pada tanggal dua puluh dua Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (22-12-1994), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat, bertempat tinggal di Jl. Padang Selasa No. 1/1275 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, pemegang kartu tanda penduduk nomor 00000000000000, sebagai suami, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ;--------------------------
2. XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXX, tempat lahir di Surabaya, pada tanggal empat belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (14-12-1997), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jl.
Hasyim Asyary No. 1/1275 Kelurahan Gambirono Kecamatan Kaliwates Kota Surabaya, pemegang kartu tanda penduduk nomor 57324221222321, sebagai istri, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ;
---------Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris. ------------------------
---------Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris. --------------
---------Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan dengan iktikad baik untuk mengikatkan diri dan tunduk pada kontrak nikah.----
---------Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat kontrak nikah dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ; -----------------------------------
PRINSIP DASAR
Pasal 1
(1) Bahwa para pihak, telah melangsungkan pernikahan dengan kutipan akta nikah Nomor AK543267543 di hadapan Petugas Pencatat Perkawinan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwates Kota Surabaya tertanggal 28 Februari 2018.
(2) Bahwa para pihak, suami dan istri sama hak, martabat, dan kedudukan di depan hukum.
(3) Kontrak nikah berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
TENTANG ASAS PERNIKAHAN
Pasal 2
(1) Pernikahan yang dilakukan berasaskan pada prinsip monogami.
(2) Dalam hal khusus dan mendesak kedua pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keadaan khusus dan mendesak tersebut adalah:
a. Dalam jangka waktu 15 tahun sejak pernikahan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan adopsi anak
c. Salah satu dari kedua belah pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya masing-masing
d. Apabila salah satu pihak tidak merasa nyaman dengan prinsip poligami, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama
TENTANG ANAK
Pasal 3
(1) Anak-anak yang lahir dalam pernikahan kami menjadi tanggung jawab kami bersama sebagai suami istri.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian terhadap tumbuh kembang anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk meluangkan waktu setiap hari untuk anak dan keluarga
(4) Apabila dikemudian hari terjadi kegagalan pernikahan berupa putusnya hubungan pernikahan di antara kami, maka ketentuan hak asuh anak yang belum mencapai usia dewasa atau yang ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku jatuh pada istri dengan ketentuan dengan putusnya hubungan tidak menghilangkan kewajiban suami untuk menanggung segala biaya keperluan pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang memadai dengan mempertimbangkan kemampuan suami.
(5) Xxxxx sebagai ayah dari anak berhak untuk bertemu dengan anak kapan pun dan di mana pun tanpa ada batas waktu yang ditetapkan.
(6) Xxxxx sebagai ibu dari anak tidak berhak melarang anak untuk bertemu dengan ayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
(7) Ibu berkewajiban untuk memfasilitasi anak untuk bertemu dengan ayahnya kapan pun dan di mana pun.
(8) Hak dan kewajiban yang timbul dari kesepakatan ini berakhir setelah tercapainya usia dewasa anak atau adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TENTANG HARTA
Pasal 4
Harta kekayaan suami berupa;
a. Tanah dan Bangunan di Jl. Sukabangun II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 987/87/7343/2018 yang didapat dari hibah sebelum pernikahan dilangsungkan.
b. Pengelolaan kekayaan suami menjadi hak dan tanggung jawab suami.
c. Suami berhak melakukan segala tindakan hukum terhadap harta kekayaannya tanpa persetujuan istri.
Pasal 5
Harta kekayaan istri meliputi:
a. Tanah dan Bangunan di Jl. Melati II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/87/073/43/2018 yang didapat dari jual beli sebelum pernikahan dilangsungkan.
b. Pengelolaan kekayaan istri menjadi hak dan tanggung jawab istri
c. Istri berhak melakukan segala tindakan hukum terhadap harta kekayaannya tanpa persetujuan suami
Pasal 6
(1) Harta kekayaan yang diperoleh kedua belah pihak setelah pernikahan menjadi harta bersama
(2) Pengelolaan harta bersama menjadi hak dan tanggung jawab bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak
(4) Harta bersama yang diperoleh meliputi :
a. Tanah dan Bangunan di Jl. Melati III berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/87/763/43/2018 tertanggal 27 April 2018 yang didapat dari jual beli setelah pernikahan dilangsungkan.
b. Sebidang tanah seluas 140 M2 di Xx. Mawar III berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 87/81/753/43/2018 tertanggal 14 Juli 2018
Pasal 7
(1) Harta yang didapat oleh suami dan/atau istri setelah kontrak ini dibuat sepenuhnya menjadi harta masing-masing suami istri
(2) Pengelolaan harta kekayaan istri menjadi hak dan tanggung jawab istri, pengelolaan harta kekayaan suami menjadi hak dan tanggung jawab suami.
(3) Suami berhak melakukan segala tindakan hukum terhadap harta kekayaannya tanpa persetujuan istri, begitu pula sebaliknya
PERUBAHAN KONTRAK
Pasal 8
Perubahan ketentuan dalam kontrak ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 9
Perubahan kontrak ini hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan akibat penafsiran yang berbeda mengenai kontrak ini dan/atau karena sebab lain antara kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi dan perdamaian atau lainnya.
PENUTUP
Pasal 11
1) Apabila terdapat suatu hal yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan melanggar norma agama dan susila dalam kontrak ini maka dengan sendirinya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Demikian kontrak ini dibuat dengan iktikad baik tanpa ada paksaan dari pihak mana pun juga, dan apabila ternyata terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi karena kontrak ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Agama Palembang sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
DEMIKIAN AKTA INI
----------Dibuat dan diselesaikan pada tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Sohibul Bet, SH. Karyawan, bertempat tinggal di Pelembang, Nomor KTP 8976543210041.
2. Rusdianto, SH. Karyawan, bertempat tinggal di Palembang, Nomor KTP 8975643865701.
----------Keduanya karyawan kantor Notaris dan bertempat tinggal di Palembang sebagai para saksi.
----------Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. -------------------------
----------Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempuran. ------------
----------Diberikan sebagi salinan yang sama bunyinya rangkap dua (2) yang dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditanda tangani kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Para saksi,
Sohibul Bet, SH. Rusdianto, SH.
NOTARIS,
XXXXXX XXXXXXXXX, X.X., X. Kn.
Lampiran II
SHIGHAT TAKLIK
Sesudah akad nikah aya …………. Bin ……………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama
………… binti ………… dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan shighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya 2 tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 bulan atau lebih;
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan Agama kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwald (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak saya satu padanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
………………, ………………………
Suami,