SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SPK/0072/2024
Berikut ini adalah Surat Perjanjian Kerjasama yang dilampirkan oleh Pihak Pertama (Sumeriapoto) kepada Pihak Kedua (Client) :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
• Pihak Pertama adalah Sumeriapoto sebagai penyedia layanan dokumentasi
• Pihak Kedua adalah Client kepada pihak pertama
• Event adalah sesi Foto / Video apapun yang akan melibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
• Para pihak sepakat untuk menggunakan peraturan yang ada dalam Perjanjian Kerjasama ini
PROSES PENGERJAAN FILE PHOTO DAN VIDEO
Berikut kami sebagai PIHAK PERTAMA melampirkan proses dan waktu dalam pengerjaan file Photo dan Video :
1. PREWEDDING, ENGAGEMENT, PENGAJIAN SIRAMAN, MATERNITY & FAMILY PORTRAIT
File Photo Mentah | 3 hari kerja setelah Acara |
Photo Xxxxxx | 10 hari kerja setelah Client melakukan pemilihan foto |
Video 1 menit | 30 hari kerja setelah pemotretan berlangsung / setelah konfirmasi lagu |
Final edit Photo & Video | 30 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Cetak Canvas | 10 hari kerja setelah pihak kedua memilih photo yang akan di cetak |
2. WEDDING
File Photo Mentah | 3 hari kerja setelah Acara |
Final Edited Photo | 10 hari kerja setelah Client melakukan pemilihan foto |
Final edit video pendek | 21 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Final edit video panjang | 30 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Cetak Photo / Canvas | 10 hari kerja setelah pihak kedua memilih foto yang akan dicetak |
Produksi Album | 10 hari kerja setelah pihak kedua menyetujui desain album dari pihak pertama |
PEMILIHAN MUSIK UNTUK VIDEO
Pemilihan musik sebaiknya dilakukan sebelum hari H event oleh Pihak Kedua, namun apabila sampai dengan H-3 belum ada pemilihan musik, berarti Pihak Kedua telah menyerahkan pemilihan musik sepenuhnya kepada Pihak Pertama.
KELEBIHAN JAM KERJA (Extra Hours)
Berikut adalah rincian biaya mengenai KELEBIHAN JAM KERJA / EXTRAHOURS jika terjadi pada saat proses pemotretan :
Akad / Resepsi saja | Rp, 500.000/ Jam |
Engagement | Rp, 700.000/ Jam |
Prewedding | Rp, 700.000/ Jam |
Wedding (akad & resepsi) | Rp, 900.000/ Jam |
Detail jam kerja yang disediakan oleh Pihak Pertama tertera pada Pricelist Sumeriapoto
KETERLAMBATAN
Jam kerja akan dihitung dari waktu yang sudah disepakati bersama. Pihak Pertama akan memberikan ekstra tambahan jam kerja secara free apabila pihak pertama datang terlambat saat sesi foto berlangsung sesuai dengan jam keterlambatan yang sudah disepakati.
Pihak Pertama akan memberikan charge penambahan ekstra jam kerja kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua datang terlambat dari jam yang sudah disepakati dengan toleransi waktu 30 menit. Additional charge diberikan sesuai dengan pricelist extra penambahan jam kerja sesuai dengan paket yang dipilih.
REVISI PHOTO & VIDEO
Berikut adalah proses pengerjaan revisi yang kami (Pihak Pertama) lakukan :
PASAL 1
Pihak Pertama (Sumeriapoto) hanya akan memberikan 1x revisi photo dan video kepada Pihak Kedua.
PASAL 2
Waktu yang diberikan untuk revisi adalah 10 Hari setelah Pihak Pertama mengirimkan file Output kepada Pihak Kedua, jika lewat dari waktu tersebut maka Pihak Pertama tidak akan memproses pengerjaan revisi yang diajukan oleh Pihak Kedua
PASAL 3
Pihak Pertama hanya menerima revisi dari Pihak Kedua berupa BALANCING COLOR (Penyesuaian Warna Foto), CROP PHOTO, DELETING SCENE, dan TRANSITION EFFECT.
PASAL 4
Pihak Pertama Tidah menerima Revisi berupa, PERUBAHAN BENTUK TUBUH
PASAL 5
Pihak Pertama tidak menerima revisi perubahan lagu pada backsound video apapun.
PROSES PEMBATALAN DAN PENGGANTIAN JADWAL
Berikut adalah rincian mengenai Proses Pembatalan dan Penggantian Jadwal :
PASAL 1
Pembatalan yang diajukan di atas 1 (Satu) Bulan sebelum event oleh Pihak Kedua, maka uang muka akan di kembalian sebesar 50%, namun Jika Pembatalan yang di ajukan di bawah 1 (Satu) Bulan sebelum event, maka uang muka tidak dapat dikembalikan.
PASAL 2
Penjadwalan ulang diatas 1 (Satu) bulan oleh Pihak Kedua sebelum jadwal event dapat dilakukan tanpa dikenai biaya apapun.
PASAL 3
Penjadwalan ulang dibawah 1 (Satu) Bulan sampai maksimal 10 Hari oleh Pihak Kedua sebelum jadwal event, akan dikenai CHARGE biaya pendaftaran ulang sebesar 10% dari total nilai invoice. Dan Pihak Kedua tidak dapat melakukan Perubahan Jadwal dibawah 10 Hari Sebelum Event.
PASAL 4
Pihak Kedua harus melakukan pelunasan pada 1 (Satu) Minggu Sebelum Event, atau Pihak Pertama berhak untuk tidak Hadir pada saat Event jika Pihak Kedua belum melakukan Pelunasan penuh.
DATA MANAGEMENT
Berikut adalah rincian mengenai Pengelolaan Data :
Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan data (baik foto ataupun video) yang diserahkan oleh Pihak Kedua untuk keperluan kerjasama.
Pihak Pertama akan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kehilangan pada seluruh data (baik foto ataupun video) yang disebabkan oleh human error sebelum file edited selesai/dikirimkan. Apabila seluruh file rusak/hilang, maka Pihak Pertama akan melakukan refund sebesar 100% kepada Pihak Kedua dari total invoice.
Pihak Pertama akan bertanggung jawab terhadap file Pihak Kedua maksimal 1 (Satu) tahun setelah Event. Jika sudah melewati 1 Tahun, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab lagi untuk Mencadangan. Sebaiknya Pihak Kedua segera mengunduh dan menyimpan data segera setelah Pihak Pertama memberikan Flash Disk / link Google Drive.
FORCE MAJEURE
Berikut adalah rincian mengenai FORCE MAJEURE :
PASAL 1
Jika terdapat FORCE MAJEURE saat proses pemotretan maka akan dilakukan PENGATURAN ULANG JADWAL sesuai kesepakatan bersama dalam hal ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua TANPA MENGHANGUSKAN DOWN PAYMENT (Uang Muka) yang telah dibayarkan sebelumnya.
PASAL 2
Sehubungan dengan penjelasan yang terdapat dalam PASAL 1 proses pemotretan dilakukan sesuai dengan SISA JAM KERJA.
PASAL 3
Jika FORCE MAJEURE terjadi sebelum dilakukannya proses pemotretan, maka akan dilakukan PENGATURAN ULANG JADWAL sesuai kesepakatan bersama dalam hal ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua TANPA MENGHANGUSKAN DOWN PAYMENT (Uang Muka) yang telah dibayarkan sebelumnya.
PASAL 4
Jika FORCE MAJEURE mengakibatkan Pihak Kedua untuk tidak melakukan acara rangkaian pernikahan, maka
DOWN PAYMENT (Uang Muka) TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN NAMUN DAPAT DIALIHKAN kepada pihak
lain (saudara / teman) yang akan melakukan rangkaian Event suatu saat nanti dengan nominal paket yang sama atau lebih.
PEMBAYARAN (Payment)
Berikut rincian dari proses PAYMENT (Pembayaran) yang harus dilakukan Pihak Kedua (Client) kepada Pihak Pertama (Sumeriapoto),
NON BUNDLING : 2 x Pembayaran
- Untuk berbagai jasa tersebut Pihak Kedua (Client) WAJIB melakukan pembayaran DOWN PAYMENT sebesar 30% kepada Pihak Pertama (Sumeriapoto) sebagai tanda jadi, dan untuk sisa pembayaran 70% dilakukan 7 Hari sebelum Event.
BUNDLING : 3 x Pembayaran / 5 x Pembayaran (by Discuss)
- Pihak Kedua (Client) WAJIB melakukan pembayaran DOWN PAYMENT sebesar 30% dari TOTAL INVOICE.
- Pembayaran tahap kedua sebesar 50% Dari sisa pembayaran, dibayarkan pada H-7 saat Event Pertama
- Pembayaran tahap ketiga sebesar Sisa dari total Pelunasan, dibayarkan pada H-7 saat Event terakhir pada paket Bundling.
Pihak Kedua (Client) hanya melakukan pembayaran hanya melalui :
BANK BCA
No Rekening : 876-114-1988 Atas Nama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx
Demikianlah rincian Surat Perjanjian Kerjasama yang Pihak Pertama (Sumeriapoto) ajukan kepada Pihak Kedua (Client)
Dimohon agar Pihak Kedua (Client) membaca baik-baik setiap rincian yang Pihak Pertama (Sumeriapoto) sampaikan sebelum menyetujui untuk melakukan kerjasama, jika terdapat ketidakjelasan Pihak Kedua dapat mengubungi langsung Pihak Pertama kontak yang tertera pada kop surat ini. Dengan melakukan Tanda tangan secara Digital/Print & Scan, maka Pihak Kedua telah secara sadar menyetujui surat perjanjian Kerjasama ini.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
…………………………….. |
(Xxx Xxxxxxxxxxx) |
……………………………..
(Client / Pemberi Kerja)