PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Tanggal Efektif: 31 Okt 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Des 2016
REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG (selanjutnya disebut “PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi, memperoleh likuiditas, dan tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, dan/atau
per Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
mata uang asing lainnya.
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management
Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx,
Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile: (021) 6601823 / 6601824
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 28 Mei 2021 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2020.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Xxx 0000 (“FATCA”), Manajer
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA.
DAFTAR ISI BAB XV Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan 38
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA | 11 |
PASAR UANG | ||
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 15 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, | |
dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 16 | |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek Dalam Portfolio | |
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG | 18 | |
BAB VII | Perpajakan | 21 |
BAB VIII | Manfaat Investasi dan Faktor Risiko Utama | 22 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 23 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 25 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 27 |
BAB XII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 30 |
BAB XIII | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) | |
Unit Penyertaan | 34 | |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 36 |
BAB XVI
BAB XVII BAB XVIII BAB XIX
BAB XX
Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxxalihan Investasi 00
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx 40
Penyelesaian Sengketa 41
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan 41
Dengan Pembelian Unit Penyertaan
Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan 42
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
1.3. AUTO DEBET
Auto Debet adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara reguler dengan nilai investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui perjanjian pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait untuk mendebet rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tetang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL
BUKAREKSA PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2014 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari
penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai
konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.29. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
POJK Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
1.37. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG 33 tertanggal 7
Oktober 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., MKn., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah berturut-turut dengan akta :
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 39 tertanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 80 tertanggal 27 September 2019;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 81 tertanggal 29 Maret 2021; Ketiganya dibuat di hadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, S.H., Notaris di
Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. selaku Bank Kustodian.
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.43. VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada rekening REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
2.1. PENDIRIAN PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor No. 33
tertanggal 7 Oktober 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., MKn., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah berturut-turut dengan akta :
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 39 tertanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 80 tertanggal 27 September 2019;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Nomor 81 tertanggal 29 Maret 2021; Ketiganya dibuat di hadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, S.H., Notaris di Kota Adminitrasi Jakarta Selatan,
antara PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. selaku Bank Kustodian
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-627/D.04/2016 tanggal 31 Oktober 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.4. PENGELOLA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Xxxx –Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-43/PM-211/PJ-WMI/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, CFA – Direktur PT Principal Asset Management Ernawan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari University of Newcastle, Australia dan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung. Mengawali karirnya di industri Pasar Modal dengan bekerja pada PJ Etheridge Pty Ltd (Certified Financial Planner and Agent for AMP Financial Services), Newcastle, Australia dari tahun 1998 – 2002, dengan posisi terakhir sebagai Para Planner. Selanjutnya, di industri Investment Management Xxxxxxxxx, Xxxxxxx telah bekerja selama hampir 20 tahun pada beberapa perusahaan Manajer Investasi dengan tanggung jawab meliputi bidang Pengelolaan Investasi serta Pengembangan Produk. Sebelum bergabung dengan PT Principal Asset Management pada Januari 2021 sebagai Direktur, Chief Marketing Officer (CMO); dari tahun 2011 – 2019, Ernawan menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO), dan Executive Director dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Xxxxx President Director pada PT. IndoPremier Investment Management. Dari tahun 2003 - 2011 Xxxxxxx menjabat berbagai posisi di bidang Pengelolaan Investasi termasuk diantaranya sebagai Senior Investment
Manager dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Tugas Investment Head di PT. Danareksa Investment Management. Xxxxxxx merupakan seorang pemegang Chartered Financial Analyst (CFA) dan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-579/PM-211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics , Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada instrumen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equities
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United Kingdom. Berpengalaman lebih dari 00 xxxxx xxxxx xxxxxx Investment Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB-Principal Asset Management Berhad serta sebagai portofolio manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan portofolio Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist
pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Aggota Tim Pengelola Investasi Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-377/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG periode 31 Desember 2020 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-
Periode dari tanggal 1 Januari 2020 s/d tanggal 31 Desember 2020 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2020 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 3,65 | 3,65 | 13.37 | 19.13 | 3,65 | 5,01 | 4,15 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 3,65 | 3,65 | 13.37 | 19.13 | 3,65 | 5,01 | 4,15 |
Biaya Operasi (%) | 2,07 | 2,07 | 1.94 | 1.88 | 2,07 | 1,99 | 1,89 |
Perputaran Portofolio | 0,66 | 0,66 | 0.67 | 0.85 | 0,66 | 0,80 | 0,96 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | 0.00 | 0.00 | - | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar
Keuangan
Singkat ini adalah
semata-mata
untuk
193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya
tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal
28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, CFA
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ni Made Muliartini
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 28 Mei 2021 mengelola 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RD Principal Cash Fund 2
3. RD Principal Cash Fund 3
4. RDS Principal Cash Fund Syariah
5. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
6. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
7. RD Principal Dollar Bond
8. RD Principal Strategic USD Fixed Income
9. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
10. RD Principal ITB-Niaga
11. RD Principal Total Return Bond Fund
12. RD Principal Siji Maxima Income Fund
13. RD Principal Dynamic Income Fund
14. RD Principal Bond
15. RD Principal Prime Income Fund
16. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
17. RD Principal Prime Income Fund 4
18. RD Principal Prime Income Fund 5
19. RDS Principal Islamic Philanthropy Income Fund
20. RDS Principal Income Fund Xxxxxxx
00. XXX Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0
00. RDS Principal Sukuk Syariah 3
23. RD Principal Balanced Strategic Plus
24. RD Principal Balanced Focus II
25. RDI Principal Index IDX30
26. RDI Principal Index IDX30 II
27. RD Principal Total Return Equity Fund
28. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
29. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
30. RD Principal SMART Equity Fund
31. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
32. RDT Principal CPF XIV
33. RDT Principal CPF XIX
34. RDT Principal CPF XX
35. RDT Principal CPF XXI
36. RDT Principal CPF CB XXIX
37. RDT Principal CPF CB XXXII
38. RDT Principal CPF CB XXXVI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun di Indonesia.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu,
Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi.
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk. adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
10. PT Bank Interim Indonesia
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi, memperoleh likuiditas, dan tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, dan/atau mata uang asing lainnya.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari
Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau Ppemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
(xxii) membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan
pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Dengan tetap memerhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan akan dilaksanakan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Dalam hal manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan
dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. c. Bunga Obligasi | PPh Tarif Umum PPh Final* | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxx Xxxxxxxx dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
f. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
g. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
b. Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/Unit yang berlaku pada saat pencairan di mana hasilnya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai awal invetasi.
c. Pengelolaan secara professional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan memercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga di mana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berinvestasi, perantara pedagang
efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Bab XI angka 11.1. huruf a dan b Prospektus ini, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik, dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG melakukan investasi. Dan hal ini akan memengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
e. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima puluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem
terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan dari PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, dan/atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1,50% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. |
c. Biaya S-Invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut :
Biaya–biaya tersebut belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
a. Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
b. Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
c. Aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
10.3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaruan Prospektus.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana
pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan
ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian
kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaiman dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.7. Dalam hal PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaimana dimaksud dalam angka 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil
likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA MELALUI PIHAK LAIN
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dapat dilakukan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Manajer Investasi dan telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki:
(i) jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau
(ii) sistem elektronik yang teruji keandalannya.
12.3. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala (jika ada), calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada
angka 12.3 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang pertama kali (pembelian awal).
12.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Virtual Account (jika ada) yang memuat nama Reksa Dana, tanggal dan waktu pembelian Unit Penyertaan, serta jumlah pembelian Unit Penyertaan, maka, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada tanggal diterimanya dana dari Rekening Virtual Account Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran melalui Virtual Account yang mencatat waktu sampai dengan Pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat) dan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
12.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin Rek a/n. : RD PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG
Nomor Rekening : 000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala dapat dilaksanakan dengan mekanisme Auto Debet sepanjang adanya surat kuasa/perintah dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait dengan tujuan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara berkala.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dikreditkan ke rekening atas nama PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG secara lengkap.
12.9. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account (jika ada), maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
12.10. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 12.8. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.11. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan
Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud
menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
13.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG,
Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan
oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, Prospektus, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai
Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum pengalihan investasi.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan
di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir
Informasi
Instruksi
Uang
Uang & Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi BAB XVII
Surat Konfirmasi Transaksi Yang Baru
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
Fund A
Fund B
Uang
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih, dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (021) 6601823 / 6601824
Xxxxx Xxxx Principal Bukareksa Pasar Uang
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2020
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-28
No : 00364/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/III/2021
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal Bukareksa Pasar Uang
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal Xxxxxxxxx Pasar Uang terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Xx. XX Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Principal Bukareksa Pasar Uang tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik Xx. XX.0000
0 Xxxxx 0000
XXXXXXX POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2020 2019
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 3.017.000.000 pada tahun 2020 dan Rp 9.034.999.990 pada tahun 2019) | 2c,2d,3,9 | 3.017.804.610 | 9.054.248.490 | |
Xxxxxxxxx xxxxx xxxx | 0x,0x,0 | 11.705.819.178 | 6.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 2d,4 | 117.240.010 | 2.241.524.669 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0 | 43.752.517 | 96.267.351 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 6 | 16.292.551 | 79.642.526 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit | ||||
penyertaan | 2d,7 | 41.474.674 | 34.723.147 | |
Beban akrual | 2d,2e,8 | 68.533.936 | 88.564.799 | |
TOTAL LIABILITAS | 126.301.161 | 202.930.472 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 17.189.110.038 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 17.189.110.038 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,7639 | 00.000.000,6800 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN |
1.191,26 |
1.149,28 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2020 | 2019 | |
PENDAPATAN | |||
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | |||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 1.104.455.140 | 1.306.309.569 |
Kerugian invesasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (46.249.990) | (67.390.000) |
(Kerugian) keuntungan investasi yang | |||
belum direalisasi | 2d,2e | (18.443.890) | 50.828.502 |
Pendapatan Lainnya | 2e | 14.563.527 | 18.423.644 |
TOTAL PENDAPATAN | 1.054.324.787 | 1.308.171.715 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,0000 | (132.437.517) | (139.180.719) |
Beban kustodian | 2e,14 | (17.658.336) | (18.557.429) |
Xxxxx xxxx-xxxx | 0x,00 | (322.591.301) | (322.742.772) |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (2.912.7055) | (3.684.729) |
TOTAL BEBAN | (475.599.859) | (484.165.649) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 578.724.928 | 824.006.066 | |
XXXXX XXXXX XXXXXXXXXXX | 0x,00x | - | - |
XXXX XXXXX XXXXXXXX | 578.724.928 | 824.006.066 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | 578.724.928 | 824.006.066 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN |
|
| |
BERJALAN | 578.724.928 | 824.006.066 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan (Penurunan)
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2019 15.636.970.697 1.447.188.170 00.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 824.006.066 | 824.006.066 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2019 14.917.915.802 2.271.194.236 17.189.110.038 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 578.724.928 | 578.724.928 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 8.325.906.879 | - | 8.325.906.879 |
Pembelian unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2020 11.908.395.990 2.849.919.164 00.000.000.000
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2020 2019
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang | (4.528.250.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 576.715.404 | 823.082.486 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 580.254.569 | 523.693.002 |
Penerimaan bunga jasa giro | 14.563.527 | 18.423.644 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (134.219.618) | (138.892.143) |
Pembayaran jasa kustodian | (17.895.949) | (18.518.952) |
Pembayaran beban lain-lain | (343.515.154) | (303.970.471) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
|
aktivitas operasi | 6.647.652.779 | 2.531.757.576 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 8.262.556.904 | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk |
|
|
aktivitas pendanaan | (3.066.118.260) | (695.445.379) |
Kenaikan kas dan setara kas | 3.581.534.519 | 1.836.312.197 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 8.241.524.669 | 6.405.212.472 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 117.240.010 | 2.241.524.669 |
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 6.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Principal Bukareksa Pasar Uang (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 33 tanggal 7 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan pada masa penawaran, setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada masa penawaran. Masa penawaran akan dimulai sejak tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan selama maksimum 90 (sembilan puluh) hari bursa.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana CIMB-Principal Bukareksa Pasar Uang menjadi Reksa Dana Principal Bukareksa Pasar Uang yang dituangkan dalam Akta No. 80 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Tujuan investasi Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi, memperoleh likuiditas dan tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek melalui investasi pada instrumen pasar.uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing lainnya.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-627/D.04/2016 pada tanggal 31 Oktober 2016. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi pada tanggal 23 Desember 2016.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2020 dan 2019 adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 5 Maret 2021. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Pada tanggal 31 Desember 2020, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baikk secara langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi. (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa Pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020, diantaranya sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan)
- Amandemen PSAK 1, "Penyajian laporan keuangan" tentang judul laporan keuangan
- Penyesuaian tahunan atas PSAK 1, "Penyajian Laporan Keuangan"
- PSAK 71, "Instrumen keuangan"
- Amandemen PSAK 71, "Instrumen Keuangan" tentang fitur percepatan pelunasan dan kompensasi negatif
- Amandemen PSAK 00, "Xxxxxxxxx xxxxxxxxx, xxxxxxxxx estimasi akuntansi, dan kesalahan"
- Amandemen PSAK 60, "Instrumen keuangan: Pengungkapan" tentang reformasi acuan suku bunga
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Harga perolehan
2020
Tingkat bunga (%)
Level
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki
tempo
efek
portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
1.000.000.000 | 1.020.000.000 | 1.014.724.850 | 8,70 | 2 | 8 Jun 21 | idAAA | 6,90 |
1.000.000.000 | 997.500.000 | 1.001.669.260 | 5,80 | 2 | 7 Apr 21 | idAAA | 6,80 |
1.000.000.000 | 999.500.000 | 1.001.410.500 | 6,00 | 2 | 28 Feb 21 | idAAA | 6,80 |
Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap I Tahun 2016 Seri C
Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 Seri A
Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Seri A
Total efek bersifat utang 3.000.000.000 3.017.000.000 3.017.804.610 20,50
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2020
Tingkat bunga (%)
Level
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki
tempo
efek
portofolio efek
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk | 1.005.819.178 | 1.005.819.178 | 1.005.819.178 | 8,00 | - | 0 Xxx 00 | - | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,50 | - | 4 Jan 21 | - | 6,79 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,50 | - | 6 Jan 21 | - | 6,79 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75 | - | 11 Jan 21 | - | 6,79 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |
XX Bank SulutGo | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,25 | - 11 Mar 21 | - | 6,79 | |
Total deposito berjangka |
|
| ||||||
(dipindahkan) | 6.005.819.178 6.005.819.178 | 6.005.819.178 | 40,78 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2020
Tingkat | Persentase (%) | ||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | terhadap total | ||
Jenis efek Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | portofolio efek |
Instrumen pasar uang
Deposito berjangka | |||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 6.005.819.178 | 6.005.819.178 | 6.005.819.178 | 40,78 | |||||
PT Bank Ganesha Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,50 | - 15 Jan 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx Syariah Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,50 | - 0 xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | |||||||||
Agroniaga Tbk | 700.000.000 | 700.000.000 | 700.000.000 | 5,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx | |||||||||
Agroniaga Tbk | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 5,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 7,75 | - 16 Jan 21 | - | 3,40 | ||
Total instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 79,50 | |||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2019
Tingkat | Persentase (%) | ||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | terhadap total | ||
Jenis efek Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | portofolio efek |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017 Seri B | 1.000.000.000 | 1.005.100.000 | 1.009.679.950 | 8,15 | 2 | 31 Mei 20 | idAAA | 6,71 | ||
Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017 Seri B | 1.000.000.000 | 1.008.500.000 | 1.008.872.880 | 8,45 | 2 | 26 Apr 20 | idAAA | 6,70 | ||
Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II | ||||||||||
Tahun 2019 Seri A Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019 Seri A | 1.000.000.000 1.000.000.000 | 1.004.000.000 1.004.000.000 | 1.008.785.460 1.008.623.320 | 7,75 8,50 | 2 2 | 8 Jul 20 9 Jun 20 | idAA+ AA-(idn) | 6,70 6,70 | ||
Berkelanjutan Indonesia Eximbank II Tahap V Tahun 2015 Seri C | 1.000.000.000 | 1.016.500.000 | 1.008.047.240 | 9,50 | 2 | 13 Mar 20 | idAAA | 6,70 | ||
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 5.000.000.000 | 5.038.100.000 | 5.044.008.850 | 33,51 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2019
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
5.000.000.000 | 5.038.100.000 | 5.044.008.850 | 33,51 | |||
1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.004.376.640 | 8,00 | 2 | 4 Jun 20 AA-(idn) | 6,67 |
1.000.000.000 | 1.005.300.000 | 1.003.702.650 | 8,00 | 2 | 22 Feb 20 idAAA | 6,68 |
1.000.000.000 | 1.003.500.000 | 1.001.101.950 | 6,75 | 2 | 10 Nov 20 idAAA | 6,65 |
1.000.000.000 | 988.099.990 | 1.001.058.400 | 8,00 | 2 | 6 Okt 20 A-(idn) | 6,65 |
Efek bersifat utang Obligasi korporasi
Total obligasi korporasi (pindahan)
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2019
Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2019 Seri A
Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 Seri A
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017 Seri A
Total obligasi korporasi 9.000.000.000 9.034.999.990 9.054.248.490 60,16
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Harga perolehan
2019
Tingkat bunga (%)
Level
Jatuh
Peringkat
Persentase (%) terhadap total
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
Hierarki
tempo
efek
portofolio efek
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
PT Bank Rakyat Indonesia
Agroniaga Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,00 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Bank SulutGo | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 8,25 | - 00 Xxx 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxxxx Xxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,75 | - | 00 Xxx 00 | - | 0,00 | ||
XX Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx (Xxxxxxx) Xxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50 | - 28 Feb 00 | - | 0,00 | |||
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50 | - 4 Jan 20 | - | 6,64 | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,50 | - 10 Feb 20 | - | 6,64 | |||
Total instrumen pasar uang | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 39,84 | ||||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 117.240.010 dan Rp 2.241.524.669.
5. PIUTANG BUNGA
2020 2019
Efek bersifat utang 12.160.000 78.713.125
Deposito berjangka 31.592.517 17.554.226
Total 43.752.517 96.267.351
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
7. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
8. BEBAN AKRUAL
2020 2019
Jasa pengelolaan investasi (catatan 13) 10.455.144 12.237.244
Jasa kustodian (catatan 14) 1.394.019 1.631.633
Lain-lain 56.684.773 74.695.922
Total 68.533.936 88.564.799
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 3.017.804.610 dan
Rp 9.054.248.490
10. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek bersifat utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Xx.0 xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxx salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun/periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
2020 2019
Laba sebelum pajak 578.724.928 824.006.066
Ditambah (dikurangi):
Beban yang tidak dapat dikurangkan 475.599.859 484.165.649
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
- Bunga efek bersifat utang (510.162.279) (776.870.560)
- Bunga deposito berjangka (594.292.861) (529.439.009)
- Bunga jasa giro (14.563.527) (18.423.644)
- Kerugian yang telah direalisasi selama
tahun berjalan atas efek bersifat utang 18.443.890 67.390.000
- Kerugian (keuntungan) yang belum direalisasi
selama tahun berjalan atas efek bersifat utang 46.249.990 (50.828.502) Laba kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar dimuka - -
Kurang (lebih) bayar pajak tahun berjalan - -
b. Beban pajak
2020 2019
Pajak kini - -
Pajak tangguhan - -
Total - -
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR (Lanjutan)
2020
Unit Persentase (%)
Pemodal 12.388.824,7639 100,00
Manajer Investasi - -
Total 12.388.824,7639 100,00
2019
Unit Persentase (%)
Pemodal 14.956.356,6800 100,00
Manajer Investasi - -
Total 14.956.356,6800 100,00
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
12. PENDAPATAN BUNGA | |||
2020 | 2019 | ||
Efek bersifat utang | 510.162.279 | 776.870.560 | |
Deposito berjangka | 594.292.861 | 529.439.009 | |
Total | 1.104.455.140 | 1.306.309.569 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 1,50% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 12.039.774 dan Rp 12.652.793.
14. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,25% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun- tahun 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar Rp 1.605.303 dan Rp 1.687.039.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. BEBAN LAIN-LAIN
2020 | 2019 | ||
Pajak final | 145.003.785 | 144.731.330 | |
Lain-lain | 177.587.516 | 178.011.442 | |
Total | 322.591.301 | 322.742.772 |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan surat keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah nihil.
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
Saldo unit penyertaan Total
fee (%)
kembali
lainnya
- 132.437.517 1,50 - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
2019
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
Saldo unit penyertaan Total
fee (%)
kembali
lainnya
- 139.180.719 1,50 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi berdasarkan durasi portofolio, sesuai dengan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Harga
Risiko harga adalah adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing-masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan di pasar.
Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana.
Risiko harga Reksa Dana dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi dan Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi dari sisi emiten dan tenor instrumen, guna meminimalisir risiko.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% atas Surat Utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di “A-” (A minus) atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portofolio manajer serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Kredit (lanjutan)
Eksposur maksimum
2020 | 2019 | ||
Kas | 117.240.010 | 2.241.524.669 | |
Piutang bunga | 43.752.517 | 96.267.351 | |
Total | 160.992.527 | 2.337.792.020 | |
Kualitas kredit |
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
e. Risiko Likuiditas
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat.
Manajer Investasi menerapkan kriteria tertentu dalam seleksi awal pemilihan instrumen dari sisi likuiditas. Selain itu, Manajer Investasi juga secara periodik memperhatikan kondisi pasar dalam menentukan alokasi kelas aset, dalam rangka menjaga tingkat likuiditas portofolio.
2020
Liabilitas keuangan
Uang muka diterima atas
Kurang dari
1 bulan 1-3 bulan
Lebih dari
3 bulan Total
pemesanan unit penyertaan | 16.292.551 | - - | 16.292.551 |
Liabilitas atas pembelian | |||
kembali unit penyertaan | 41.474.674 | - - | 41.474.674 |
Beban akrual | 68.533.936 | - - | 68.533.936 |
Total liabilitas keuangan 126.301.161 - - 126.301.161
Kurang dari
2019
Lebih dari
Liabilitas keuangan
Uang muka diterima atas
1 bulan 1-3 bulan
3 bulan Total
pemesanan unit penyertaan | 79.642.526 | - - | 79.642.526 |
Liabilitas atas pembelian | |||
kembali unit penyertaan | 34.723.147 | - - | 34.723.147 |
Beban akrual | 88.564.799 | - - | 88.564.799 |
Total liabilitas keuangan 202.930.472 - - 202.930.472
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 3,65 | 5,01 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 3,65 | 5,01 |
Beban operasi (%) | 2,07 | 1,99 |
Perputaran portofolio | 0,66 | 0,80 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
20. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi, yang berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2021.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
21. KETIDAKPASTIAN KONDISI EKONOMI
Mulai awal tahun 2020 telah terjadi pandemi virus Corona (Covid-19) secara global termasuk Indonesia yang berdampak pada perlambatan perekonomian global dan juga pada perekonomian Indonesia dimana sampai dengan tanggal laporan keuangan ini telah terjadi pelemahan yang signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia dan kurs nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Reksa Dana menyadari akan tantangan yang timbul dari kondisi ini dan dampak negatif terhadap bisnis Reksa Dana, namun dampak masa depan akan bergantung pada efektivitas kebijakan tanggapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, suatu tindakan yang berada di luar kendali Reksa Dana. Dampak spesifik terhadap bisnis dan laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. REKLASIFIKASI AKUN
Akun tertentu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 telah direklasifikasi kembali sesuai dengan penyajian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut.
Saldo sebelum
reklasifikasi
Saldo setelah
reklasifikasi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan bunga 1.324.733.213 1.306.309.569
Pendapatan Lainnya - 18.423.644
BEBAN
Beban Investasi
Lain-lain (326.427.501) (322.742.772)
Xxxxx Xxxxnya - (3.684.729)