FWD Asset Bond Fund
FWD Asset Bond Fund
Prospekttus Reksa Dana (Pembaharuan) Prospekttus ini ditterbittkan di Jakartta Pada ttanggal 31 Marett 2022 menggunakan informasi keuangan per 31 Desember 2021
Tanggal Efekttif: 3 Februari 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 9 Februari 2004
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana FWD Asset Bond Fund (selanjutnya disebut “FWD Asset Bond Fund”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
FWD Asset Bond Fund bertujuan untuk mempertahankan dan mendapatkan kenaikan nilai kapital dengan melakukan investasi portofolio secara aktif pada Efek bersifat utang yang ada di Indonesia, baik berupa Surat Utang Negara, Obligasi korporasi serta instrumen pasar uang. Tidak menutup kemungkinan bagi FWD Asset Bond Fund untuk melakukan investasi Efek bersifat utang Luar
Negeri sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
FWD Asset Bond Fund akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek bersifat utang serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
FWD Asset Bond Fund dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penawaran Umum
PT FWD Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FWD Asset Bond Fund secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan FWD Asset Bond Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD Asset Bond Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan FWD Asset Bond Fund menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2%, biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang
dari 1 tahun, sebesar maksimum 1% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, sebesar 0% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 tahun, dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab XI tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
FWD ASSET BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam FWD ASSET BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT FWD Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT FWD Asset Management.
PT FWD Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II INFORMASI MENGENAI FWD ASSET BOND FUND 6
BAB III MANAJER INVESTASI 9
BAB IV BANK KUSTODIAN 10
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 11
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 13
BAB VII PERPAJAKAN 15
BAB VIII FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 16
BAB IX MANFAAT INVESTASI 17
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 18
BAB XI ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 19
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 21
BAB XIII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 23
BAB XIV SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
DAN PENGALIHAN FWD ASSET BOND FUND 24
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN 26
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN
KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 28
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT
PENYERTAAN 30
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PENYERTAAN 32
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 33
BAB XX INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT
PENYERTAAN 34
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”) yang telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: NOMOR 2/POJK.04/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana FWD ASSET BOND FUND untuk pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam reksa dana FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA FWD ASSET BOND FUND yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk FWD ASSET BOND FUND FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, agar Pemegang Unit Penyertaan menghubungi Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2) serta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam FWD ASSET BOND FUND.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan FWD ASSET BOND FUND.
1.34. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.
Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk FWD ASSET BOND FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, agar Pemegang Unit Penyertaan menghubungi Manajer Investasi/Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.39. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.40. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI FWD ASSET BOND FUND
2.1. PENDIRIAN REKSA DANA FWD ASSET BOND FUND
FWD ASSET BOND FUND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam akta-akta yang telah ditandatangani antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sebagai berikut:
- KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.91, tanggal 27 Januari 2004;
dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.4, tanggal 05 Juni 2007;
- ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.16, tanggal 18 Desember 2008;
- ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.5, tanggal 18 Mei 2009;
ketiganya dibuat dihadapan Sri Hastuti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.13, tanggal 03 April 2014;
- ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.50, tanggal 22 September 2015;
- ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.39, tanggal 09 April 2018;
- ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.20, tanggal 10 Desember 2018;
keempatnya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FIRST STATE INDONESIAN BOND FUND No.30, tanggal 10 Juli 2020;
dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara PT FWD Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Dan terakhir diubah dengan ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA FWD ASSET BOND FUND No. 03, tanggal 2 September 2021; dibuat dihadapan LENY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, antara PT FWD Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
FWD ASSET BOND FUND telah mendapat surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-194/PM/2004 tanggal 3 Pebruari 2004.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT FWD Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND secara terus-menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Setiap Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA INVESTASI
PT FWD Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komitte Investtasi
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari- hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota:
- Handityo
- Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Handittyo
Sebagai Finance and Operations Director, Xxxxxtyo memperoleh gelar MBA jurusan Keuangan dari Xxx Xxxxx Xxxxx University, USA pada tahun 1999. Handityo memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi dari Bapepam-LK berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-47/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 dengan pembaruan lisensi No. Kep-213/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022. Handityo bergabung dengan FWD Asset Management sebagai Head of Compliance & Risk Management pada tahun 2005. Sebelum bergabung dengan FWD Asset Management Handityo memulai karirnya di Standard Chartered Bank pada tahun 1990 sebagai Client Services Officer dan Accounting Coordinator di TOPS/SOS Recruitment Services - San Diego, USA.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Sebagai Head of Sales & Xxxxxxxxx, Xxxx meraih gelar Bachelor of Business and Commerce, dengan Jurusan Bisnis Internasional dari Monash University, Melbourne Australia pada tahun 2003. Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam industri jasa keuangan di mana pengalamannya sebagian besar berada dalam bisnis manajemen aset, dengan fokus pada penjualan dan distribusi. Xxxx memiliki jaringan yang luas dalam penjualan institusional dan menjalin hubungan dengan mencari mandat pengelolaan investasi institusional dari klien institusional yaitu Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi dan entitas serupa. Sebelum bergabung dengan FWD Asset Management, ia bergabung dengan Eastspring pada tahun 2012, dan menjalin hubungan dengan saluran distribusi untuk bank
lokal dan multinasional seperti Standard Chartered Bank, HSBC, dll, serta perusahaan sekuritas dan, platform online. Sebelum di Eastspring, pernah bekerja di Batavia Prosperindo AM selama 5 tahun, juga menjabat sebagai Institutional Sales.
b. Tim Pengelola Investtasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua: Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota:
- Xxxxx Xxxxxxx
- Xxxxx Xxxxxxxx
Gunttur Prasettyo
Sebagai Head of Equity, Xxxxxx bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan reksa dana saham, reksa dana campuran dan kontrak pengelolaan dana, bertanggung jawab untuk memimpin Xxx Xxxxxxx, dan memberikan analisis saham. Ia bergabung dengan FWD Asset Management pada tahun 2008 sebagai Research Analyst, dengan tanggung jawab analisis saham, dengan penekanan pada sektor infrastruktur, konsumen, dan telekomunikasi. Sebelum bergabung dengan FWD Asset Management, ia telah bekerja sebagai Money Market and Foreign Exchange Dealer untuk PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (dengan konsentrasi Manajemen Keuangan) dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2001. Xxxxxx juga memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi dari Bapepam-LK sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-09/BL/WMI/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang telah diperpanjang melalaui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-721/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxx
Sebagai Investment Manager, Xxxxx bertanggung jawab atas pengelolaan reksa dana saham dan reksa dana campuran. Xxxxx bergabung dengan FWD Asset Management pada tahun 2019 sebagai Research Analyst, dengan tanggung jawab atas analisis saham pada sektor energi, pertambangan, agroindustri, properti dan saham-saham berkapitalisasi pasar kecil. Sebelum bergabung dengan FWD Asset Management, Yudha bekerja sebagai analis saham di PT Danareksa Sekuritas. Memulai karirnya di pasar modal pada PT Mandiri Sekuritas sebagai analis saham. Memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana- Champaign, USA pada tahun 2013 dan Bachelor of Management, dengan spesialisasi Accounting pada tahun 2010. Yudha memiliki lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP- 7/PM.212/WPPE/2018 dan lisensi Wakil Manajer Investasi dari OJK dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-135/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Juli 2019.
Xxxxx Xxxxxxxx
Sebagai Fixed Income Xxxxxxx, Xxxxx bertanggung jawab menganalisis fundamental efek pendapatan tetap dan valuasi, memberikan rekomendasi investasi pada strategi reksa dana pendapatan tetap dan rekomendasi investasi berdasarkan riset fundamental. Xxxxx bergabung dengan FWD Asset Management pada Februari 2020. Xxxxx meraih gelar Sarjana (jurusan Keuangan) dari Unika Atmajaya Jakarta. Pengalaman Xxxxx sebelumnya di industri keuangan dimulai sebagai Property Controller untuk Divisi Keuangan PT Hero Supermarket Tbk pada tahun terakhir perkuliahan. Xxxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris OJK No. KEP-327/PM.211/WMI/2020 tanggal 18 September 2020.
2.4 IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT FWD ASSET BOND FUND *
3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 1,97 | 11,93 | 11,15 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | (2,03) | 7,54 | 7,36 |
BIAYA OPERASI (%) | 1,90 | 2,02 | 2,06 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,09 | 0,35 | 0,25 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat FWD ASSET BOND FUND akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT FWD Asset Management (“FWD Asset Management”), dahulu PT First State Investments Indonesia berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Pendirian PT First State Investments Indonesia No. 75 tanggal 24 September 2003 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxx Xxxxxxxx, SH., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia R.I. dengan Keputusannya No. C-24532.HT.01.01.TH.2003 tanggal 15 Oktober 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah No. 037/BH 09.03/I/2004 tanggal 7 Januari 2004 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2004, Tambahan No. 897.
Anggaran dasar FWD Asset Management mengalami perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta No. 18 tanggal 11 September 2008, dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Keputusannya Nomor AHU-78334.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 010186.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 11 tanggal 6 Februari 2009, Tambahan No. 3664.
Anggaran dasar FWD Asset Management selanjutnya diubah dalam rangka perubahan komposisi pemegang saham sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 17 tanggal 9 Juni 2021 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 Juni 2021. Anggaran Dasar FWD Asset Management terakhir diubah dan dimuat di dalam Akta Nomor 13 tanggal 25 November 2021 dibuat di hadapan Leny, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 November 2021.
FWD Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM tertanggal 24 Desember 2003 No. KEP-12/PM/MI/ 2003 dan telah beroperasi sejak 2004. FWD Asset Management dijalankan oleh para profesional yang memiliki pengalaman luas di industri pengelolaan dana Indonesia. Sejak memulai kegiatannya di Februari 2004, saat ini FWD Asset Management telah mengelola lebih dari Rp 3.471 triliun (per Februari 2022) di reksa dana maupun discretionary portfolio (kontrak pengelolaan dana).
Struktur kepemilikan FWD Asset Management:
- 99,99% PT FWD Insurance Indonesia
- 0,01% PT Rich Management Consulting
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FWD Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi
Presiden Direktur : Xxx Xxxxxxxxx Direktur : Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
FWD Asset Management untuk pertama kalinya mulai mengelola dana nasabah sebesar Rp 10 miliar pada bulan Februari 2004, dan secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah untuk jasa manajemen investasi dan penasehat investasi, sehingga sampai akhir bulan Februari 2022 telah mengelola dana lebih dari Rp 3,471 triliun.
Selama beroperasi secara efektif sejak tahun 2003 FWD Asset Management telah mendapatkan berbagai pernghargaan. Berikut ini adalah daftar penghargaan yang diterima oleh FWD Asset Management dalam 10 tahun terakhir, yaitu:
1. Xxxxx Xxxx FWD Asset Dividend Yield Equity Fund, Best Mutual Fund 2012- Equity Fund for 5-year performance category, asset IDR 25-100 billion dari The Investor Magazine, tahun 2012.
2. Xxxxx Xxxx FWD Asset Philanthropy Equity Fund, Best of the Best Award 2012 - Co-Winner of Most Innovative Product - Indonesia dari Asia Asset Manage- ment, tahun 2013.
3. Xxxxx Xxxx FWD Asset Balanced Fund, Best Mutual Fund Awards 2014 - Balanced Fund Conservative Type for 3-year performance category dari The Investor Magazine - Infovesta, tahun 2014.
4. Xxxxx Xxxx FWD Asset Value Select Equity Fund, Best Perform in Equity Mutual Fund Award 2017dari Harian Warta Ekonomi, tahun 2017.
5. Xxxxx Xxxx FWD Asset Philanthropy Equity Fund, The Best Equity Fund for 10 Years Period with Assets Category Above IDR 10 Billion
- IDR 100 Billion Tahun 2020 dari Majalah Investor dan Infovesta.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT FWD Insurance Indonesia (d/h PT Commonwealth Life).
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 211 karyawan di mana kurang lebih 84 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
5.1. TUJUAN INVESTASI
FWD ASSET BOND FUND FUND bertujuan untuk mempertahankan dan mendapatkan kenaikan nilai kapital dengan melakukan investasi portofolio secara aktif pada Efek bersifat utang yang ada di Indonesia, baik berupa Surat Utang Negara, Obligasi korporasi serta instrumen pasar uang. Tidak menutup kemungkinan bagi FWD ASSET BOND FUND untuk melakukan investasi pada Efek bersifat utang Luar Negeri sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
FWD ASSET BOND FUND akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
- minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yaitu Surat Utang Negara, obligasi dan surat utang lainnya, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
FWD ASSET BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa hasil investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah sebagian dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan FWD ASSET BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan FWD ASSET BOND FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii)memiliki portfolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii)melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv)terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio FWD ASSET BOND FUND pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi)terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi FWD ASSET BOND FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xviii) membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek; dan
(xix)terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil yang diperoleh FWD ASSET BOND FUND dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio FWD ASSET BOND FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO FWD ASSET BOND FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portfolio FWD ASSET BOND FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perubahannya.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perubahannya, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perubahannya;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
a. | Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. | Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. | Capital Gain/Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. | Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. | Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. | Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga dalam portfolio FWD ASSET BOND FUND:
1. Efek Bersifat Ekuitas
Dapat berfluktuasi mengikuti perkembangan pasar modal Indonesia pada umumnya (systematic risk), disamping itu kinerja masing- masing perusahaan dapat mengakibatkan fluktuasi harga saham (non-systematic risk).
2. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek bersifat Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
3. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat Utang, Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi FWD ASSET BOND FUND.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko Likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portfolio FWD ASSET BOND FUND diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portfolio FWD ASSET BOND FUND di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (force majeur);
8.5. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi FWD ASSET BOND FUND.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan FWD ASSET BOND FUND, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan FWD ASSET BOND FUND dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut diatas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
FWD ASSET BOND FUND dikelola oleh PT FWD Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, mitrakerja, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di FWD ASSET BOND FUND yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi FWD ASSET BOND FUND adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas FWD ASSET BOND FUND terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di FWD ASSET BOND FUND.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
FWD ASSET BOND FUND menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang professional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portfolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portfolio FWD ASSET BOND FUND dan analisa emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portfolio, dan kemudian keluar dari portfolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portfolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena pemegang Unit Penyertaan harus menjual portfolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portfolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. TRANSPARANSI
FWD ASSET BOND FUND ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. FWD ASSET BOND FUND memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
FWD ASSET BOND FUND akan membagikan hasil bersih investasi kepada pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) DAN/ATAU MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN FWD ASSET BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam FWD ASSET BOND FUND kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. dengan memperhatikan Bab XVIII Prospektus.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN DALAM FWD ASSET BOND FUND YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN FWD ASSET BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, dan dialihkan serta dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali dan dialihkan.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA FWD ASSET BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NO. X.D.1. YANG MERUPAKAN LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NOMOR KEP-06/PM/2004 TANGGAL 9 PEBRUARI 2004 TENTANG LAPORAN REKSA DANA
10.6. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPOSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL FWD ASSET BOND FUND DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal FWD ASSET BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan FWD ASSET BOND FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh FWD ASSET BOND FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN FWD ASSET BOND FUND
1. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
2. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
4. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah FWD ASSET BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
5. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) setelah FWD ASSET BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
6. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah FWD ASSET BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
7. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah pernyataan pendaftaran FWD ASSET BOND FUND menjadi efektif; dan
8. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND.
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pembentukan FWD ASSET BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal (termasuk distribusi Prospektus Awal) dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio FWD ASSET BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
3. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari FWD ASSET BOND FUND;
4. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan;
5. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah FWD ASSET BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
6. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan FWD ASSET BOND FUND paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran FWD ASSET BOND FUND menjadi efektif; dan
7. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran FWD ASSET BOND FUND dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Xxxxxxx Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan dari nilai pembelian pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND. Biaya pembelian merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan dari nilai penjualan kembali pada saat pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam FWD ASSET BOND FUND. Biaya penjualan kembali merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
3. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) yang dihitung dari nilai pengalihan investasi dan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (terkecuali Reksa Dana berdenominasi USD);
Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
4. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
5. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Biaya di atas akan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
11.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah FWD ASSET BOND FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau FWD ASSET BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
11.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada FWD ASSET BOND FUND: | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian FWD ASSET BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | ||
a. | Imbalan Jasa Manajer Inve stasi | Maks. 2% p.a. | |
b. | Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 0,25% p.a. | |
c. | Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada). | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | |||
a. | Biaya Pembelian | Maks. 2% | dari nilai pembelian |
b. | Biaya Penjualan Kembalian | < 1 th : Maks. 2% | dari nilai penjualan kembali |
1 th - 2 th : Maks. 1% | |||
> 2 th : 0% | |||
c. | Biaya Pengalihan | Maks. 2% | dari nilai pengalihan |
d. | Biaya Bank | jika ada | |
e. | Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegaang Unit Penyertaan. | jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN FWD ASSET BOND FUND WAJIB DIBUBARKAN
FWD ASSET BOND FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, FWD ASSET BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan FWD ASSET BOND FUND.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI FWD ASSET BOND FUND
Dalam hal FWD ASSET BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1.1 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
2. Menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
3. Membubarkan FWD ASSET BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak FWD ASSET BOND FUND dibubarkan.
Dalam hal FWD ASSET BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1.2 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND;
2. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran FWD ASSET BOND FUND oleh OJK; dan
3. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran FWD ASSET BOND FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi FWD ASSET BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal FWD ASSET BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1.3 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir FWD ASSET BOND FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND;
2. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi FWD ASSET BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal FWD ASSET BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1.4 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran FWD ASSET BOND FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi FWD ASSET BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND;
2. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi FWD ASSET BOND FUND dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi FWD ASSET BOND FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi FWD ASSET BOND FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
1. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
2. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal FWD ASSET BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi FWD ASSET BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XIII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Halaman ini sengaja dikosongkan
Reksa Dana FWD Asset Bond Fund
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/ Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi | Investment Manager Statement Letter | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | Custodian Bank Statement Letter | |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report | |
Laporan Keuangan | Financial Statements | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 | Statements of Financial Position |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 | Statements of Changes in Net Assets |
Laporan Arus Kas | 4 | Statements of Cash Flows |
Catatan atas Laporan Keuangan | 5-39 | Notes to the Financial Statements |
No : | 00398/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/II/2022 |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Dana FWD Asset Bond Fund | Reksa Dana FWD Asset Bond Fund |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana FWD Asset Bond Fund terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. | We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx FWD Asset Bond Fund, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information. |
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung jawab auditor | Auditors’ responsibility |
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. | Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement. |
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Tanggung jawab auditor (lanjutan) | Auditors’ responsibility (continued) |
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. | An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements. |
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion. |
Opini | Opinion |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana FWD Asset Bond Fund tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Dana FWD Asset Bond Fund as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305 |
18 Februari 2022/ February 18, 2022 |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang | Debt instruments | |||
(harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2020) | 91.085.252.180 | 2c,2d,3,10 | 00.000.000.000 | (cost of Rp 89,840,755,815 in 2021 and Rp 64,116,250,529 in 2020) |
Sukuk (harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2021 dan nihil pada tahun 2020) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,10 | - | Sukuk (cost of Rp 14,663,000,000 in 2021 and nill in 2020) |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 2c,2d,3 | 2.500.000.000 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 125.152.726.573 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |
Kas | 2.057.509.859 | 2d,4 | 486.053.696 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 1.189.344.824 | 2d,2e,5 | 927.691.381 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | - | 2d,2e | 625.660 | Other receivables |
TOTAL ASET | 128.399.581.256 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 4.108.002 | 6 | - | Advance for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 150.017.079 | 2d,7 | 19.590.977 | Redemption of investment units payable |
Beban akrual | 204.706.696 | 2d,2e,8 | 158.245.459 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 572.614.691 | 2d,9 | 572.922.540 | Redemption fee of investment units payable |
Utang pajak | - | 2f,11b | 151.596.136 | Tax payable |
TOTAL LIABILITAS | 931.446.468 | 902.355.112 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 127.468.134.788 | 00.000.000.000 | Total Increase Net Assets Value | |
TOTAL NILAI | TOTAL NET | |||
ASET BERSIH | 127.468.134.788 | 00.000.000.000 | ASSET VALUE | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 32.784.468,4303 | 12 | 18.384.946,0450 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER | NET ASSETS VALUE PER | |||
UNIT PENYERTAAN | 3.888,06 | 3.813,37 | INVESTMENT UNIT |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | ||||
PENDAPATAN | INCOME | |||||
Pendapatan Investasi | Investment income | |||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 6.064.961.353 | 2e,13 | 4.024.724.434 | Interest income and profit sharing | ||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (127.905.714 | ) | 2d,2e | 857.345.745 | Realized gain on investments | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (1.731.298.713 | ) | 2d,2e | 3.538.583.419 | Unrealized gain on investments | |
Pendapatan lainnya | 7.769.599 | 2e | 11.923.513 | Others | ||
TOTAL PENDAPATAN | 4.213.526.525 | 8.432.577.111 | TOTAL INCOME | |||
BEBAN | EXPENSES | |||||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||||
Beban pengelolaan investasi | (1.623.720.756 | ) | 2e,14,17 | (983.178.395 | ) | Investment Management fee |
Beban kustodian | (199.560.040 | ) | 2e,15 | (157.308.543 | ) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (680.810.777 | ) | 2e,16 | (303.967.788 | ) | Other expenses |
Beban lainnya | (1.553.920 | ) | 2e | (2.384.703 | ) | Others |
TOTAL BEBAN | (2.505.645.493 | ) | (1.446.839.429 | ) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 1.707.881.032 | 6.985.737.682 | PROFIT BEFORE TAX | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 150.717.136 | 2f,11c | (161.010.599 | ) | INCOME TAX EXPENSE | |
LABA TAHUN BERJALAN | 1.858.598.168 | 6.824.727.083 | PROFIT CURRENT YEAR | |||
PENGHASILAN | OTHER COMPREHENSIVE | |||||
KOMPREHENSIF LAIN | - | - | INCOME | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | COMPREHENSIVE | |||||
TAHUN BERJALAN | 1.858.598.168 | 6.824.727.083 | INCOME CURRENT YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Transaction with Unit
Holders
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih
Total Increase (Decrease) in Net Assets
Value
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Asset Value
Saldo per |
|
| Amount as of |
1 Januari 2020 | (00.000.000.000) 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | January 1, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 6.824.727.083 6.824.727.083
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Changes in net assets
in 2020
Comprehensive income
current year
Transaction with unit holders
Penjualan | Subscription for | |||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | investments units |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | investment units |
Saldo per |
|
| Balance as of | |
31 Desember 2020 | (00.000.000.000) 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 1.858.598.168 1.858.598.168
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Changes in net assets in 2021
Comprehensive income
current year
Transaction with unit holders
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | investments units |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | investment units |
Saldo per |
| Balance as of | ||
31 Desember 2021 | 2.969.820.440 124.498.314.348 127.468.134.788 | December 31, 2021 |
2021 | 2020 | ||||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||||
Pembelian efek bersifat utang | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Purchase of debt instruments |
Penjualan efek bersifat utang | 9.074.500.000 | 21.047.187.134 | Proceeds from sale of debt instruments | ||
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 5.482.100.899 | 3.721.246.241 | Receipts of interest on debt instruments | ||
Penerimaan bunga deposito berjangka | 321.207.011 | 269.922.716 | Receipts of interest on time deposits | ||
Penerimaan bunga jasa giro | 7.769.599 | 11.923.513 | Receipts of interest on current accounts | ||
Penerimaan pendapatan lain-lain | 625.660 | - | Receipts of other income | ||
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1.547.970.221 | ) | (985.064.635 | ) | Payments of management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (204.086.924 | ) | (157.610.341 | ) | Payments of custodian fee |
Pembayaran biaya lain-lain | (707.434.959 | ) | (310.344.917 | ) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (879.000 | ) | (9.414.463 | ) | Payments of current tax (capital gain) |
Pembayaran pajak penghasilan final | - | (23.306.604 | ) | Payments of final income tax | |
Kas bersih yang digunakan untuk | Net cash used in | ||||
aktivitas operasi | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000 | ) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) | (00.000.000.000 | ) | Redemptions of investment units |
Kas bersih (digunakan untuk) | Net cash (used in) | ||||
dihasilkan dari | provided by | ||||
aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | financing activities | |
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas | 00.000.000.000 | (0.000.000.000 | ) | Increase (decrease) on cash and cash equivalent | |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 2.986.053.696 | 00.000.000.000 | Cash and cash equivalent at the beginning of the year | ||
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at the | ||||
akhir tahun | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | end of the year | ||
Cash and cash equivalent | |||||
Kas dan setara kas terdiri dari: | is consist of: | ||||
Kas | 2.057.509.859 | 486.053.696 | Cash | ||
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Time deposits | ||
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total cash and cash equivalent |
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana FWD Asset Bond Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Xxxxx Xxxx FWD Asset Bond Fund (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januari 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT First State Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 91 tanggal 27 Januari 2004 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta pengganti dari Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. | The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT First State Investments Indonesia as the Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta branch, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 91 dated January 27, 2004 of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta replacement of Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. | ||
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dilakukan secara terus-menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap unit penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) Reksa Dana pada akhir hari bursa yang bersangkutan. | The number of units offered by the Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract to be continuously offered up to 500,000,000 (five hundred million) of units. Every units have an initial Net Assets Value of Rp 1,000,- (a thousand Rupiah) in first offering day. Furthermore purchasing price every units persistent based on Net Assets Value (NAV) of the Mutual Fund on last day of the bourse. | ||
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir dengan Akta Addendum VIII No. 3 tanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Leny, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Bekasi. | The Collective Investment Contract Public on the Mutual Fund has been amended several times, the latest through Deed of Amendment VIII No. 3 dated September 2, 2021 in front of Leny, S.H., X.Xx., notary in Bekasi Regency. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT First State Investments Indonesia No. 23 tanggal 4 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT First State Investments Indonesia" menjadi "PT FWD Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 4 Juni 2020. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang disesuaikan dengan nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang baru dituangkan dalam Akta No. 30 tanggal 10 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. | Based on the Deed of PT First State Investments Indonesia's Shareholder Decree No. 23 dated June 4, 2020 made by notary Xxxx Xxxxx, S.H., LL.M., a notary in Jakarta, decided and approved the change of the Company name from "PT First State Investments Indonesia" to "PT FWD Asset Management". This replacement is effective from June 4, 2020. And the change of the Mutual Funds name adapted to the new name of Investment Manager in Deed No. 30 dated July 10, 2020 in front of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta. | ||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi untuk periode 2021 dan tahun 2020 masing-masing adalah sebagai berikut: | Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee for period 2021 and year 2020 are as follow: |
Anggota | : Handityo | Member |
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi untuk periode 2021 dan tahun 2020 masing-masing adalah sebagai berikut: | Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management for period 2021 and year 2020 are as follow: |
Ketua | : Xxxxxx Xxxxxxxx | Chairman |
Anggota | : Xxxxx Xxxxxxx | Members |
Xxxxx Xxxxxxxx |
Reksa Dana melakukan investasi pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia, baik berupa Surat Utang Negara, obligasi korporasi dan instrumen pasar uang. | The Mutual Fund invests in Indonesian debts securities such as treasury bonds, corporate bonds and money market instruments. |
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk | The investment objective of the Mutual Fund is |
mempertahankan dan mendapatkan kenaikan | to maintain and seek capital appreciation in Net |
Nilai Aset Bersih melalui investasi pada | Assets Value through such investments. The |
efek tersebut di atas. Xxxxx Xxxx juga | Mutual Fund may also invest in debt securities |
dapat berinvestasi pada efek bersifat utang | listed on overseas stock exchanges as long as |
yang tercatat di bursa efek luar negeri | these investments are permitted under |
sepanjang investasi tersebut diperbolehkan | Indonesian regulations of the Mutual Funds. |
sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx yang | |
berlaku di Indonesia. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi pada: - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari dana investasi harus diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito. | In relation to the Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invested in: - A minimum 80% (eighty percent) and a maximum 100% (one hundred percent) in debt instruments issued by the Government of the Republic Indonesia, and/or corporate bonds that have been sold at Public Offerings and/or traded in Stock Exchange both domestic and overseas; - A minimum 0% (zero percent) and a maximum 20% (twenty percent) of investment funds are to be invested in domestic money market instruments and/or deposits. | ||
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. S-194/PM/2004 pada tanggal 03 Februari 2004. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“Bapepam-LK”) based on its Decision Letter No. S-194/PM/2004 dated February 03, 2004. | ||
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | Investment unit transaction and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse on December 2021 and 2020 were December 30, 2021 and 2020 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on 31 December 2021 and 2020 respectively. | ||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 18 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statements were authorized for issue by Investment Manager and Custodian Bank on February 18, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund; and the prevailing laws regulations. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Regulator Pasar Modal. | The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Regulator. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur sebesar nilai wajar. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash and time deposits with maturity in three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan | The Net Assets Value of the Mutual Fund is | ||||
ditentukan pada setiap akhir hari bursa | calculated and determined at the end of each | ||||
dengan menggunakan nilai pasar wajar. | bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. | ||||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolios | ||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, | Investment portfolios is consist of debt | ||||
sukuk dan instrumen pasar uang. | instruments, sukuk and money market | ||||
instruments. | |||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. | The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities. | ||||
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. | Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below. | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | A financial instrument is recognized when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan | Classification, Recognition and Measurement Financial Assets | ||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan | Classification and measurement of financial | ||||
didasarkan pada model bisnis dan arus kas | assets are based on a business model and | ||||
kontraktual. Reksa Dana menilai apakah | contractual cash flows. the Mutual Fund | ||||
arus kas aset keuangan tersebut semata- | assesses whether the financial instrument | ||||
mata dari pembayaran pokok dan bunga. | cash flows represent solely payments of | ||||
Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga | principal and interest (“SPPI”). Financial | ||||
kategori sebagai berikut: | assets are classified into the three | ||||
categories as follows: |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
Classification, Recognition and Measurement Financial Assets (continued)
- Financial assets measured at amortized cost;
- Financial assets measured at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income (“FVTOCI”)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification which already made at initial adoption.
The Mutual Fund has financial assets measured at amortized cost and financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at amortized cost;
This classification applies to financial assets which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognized at their transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortized cost are recognized in profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Debt instruments do not meet the criteria of amortized cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows: | ||
1. | Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. | 1. | Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any) adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortised over the period sukuk until maturity. |
2. | Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. | 2. | Securities measured, at fair value securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss. |
3. | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | 3. | Marketable securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Pengakuan | Recognition | ||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date. | ||||
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan | Derecognition of Financial Assets | ||||
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan. | Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled. | ||||
Penurunan Nilai Aset Keuangan | Impairment of financial assets | ||||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. | At each reporting period date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. | ||||
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting period date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai Aset Keuangan | Impairment of financial assets | ||||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit, untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due. | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada yang di ukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | The Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities measured at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost. As of December 31, 2021, the Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost. | ||||
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest rate method is recognized in profit or loss. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||||
Liabilitas Keuangan (lanjutan) | Financial Liabilities (continued) | ||||||
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif. | At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method. | ||||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of financial position is based on their quoted market price traded in active market. | ||||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | ||||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy are as follows: | ||||||
1. | Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. | Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. | Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. | Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||||
3. | Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3). | 3. | Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3). |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follows:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif atau;
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
- Level 1 – Quoted price (not adjustable) in active market or;
- Level 2 – Inputs other than quoted prices (not adjustable) in observe active market.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
e. | Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expenses | ||
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate. While others is income that does not come from investment activities, including interest income on current account. | ||||
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to management services, custodian services and other expenses is calculated and accrued in daily basis. While others are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax on interest income on current accounts arising from activities outside of investment. | ||||
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and others comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of investment portfolios are calculated based on the cost of using the weighted average method. | ||||
f. | Pajak Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and others comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. On the other hand, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non final income tax, current year income tax is calculated based on any increase in taxable profit for the year calculated based on applicable tax rates. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax asset and liablities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
g. | Transaksi dengan pihak berelasi | g. | Transactions with Related Parties | ||
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 7 (revised 2015) “Disclosures Related Parties”. Type and balances with related parties disclosures in notes to the financial statements. |
2. | IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) | 2. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan | h. | Changes to the statements of financial accounting standards and interpretations of financial accounting standards | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2021, as follow: | ||||
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran - Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan - Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan | - Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement - Amendment SFAS No. 60: Financial instrument: Disclosures - Amendment SFAS No. 71: Financial instrument. | ||||
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana berjalan atau tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund’s financial statements for current or prior year. |
3. | PORTOFOLIO EFEK | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
31 Desember 2021/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Total nominal | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/ Debt instruments | ||||||||
Obligasi pemerintah/government bonds | ||||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | BBB | 20,76 |
Obligasi Negara RI Seri FR0086 | 17.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,500 | 2 | 15 Apr 26 | BBB | 13,81 |
Obligasi Negara RI Seri FR0080 | 9.000.000.000 | 9.841.500.000 | 9.473.069.880 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | BBB | 7,57 |
Obligasi Negara RI Seri FR0059 | 6.049.000.000 | 6.141.788.160 | 6.496.626.000 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | BBB | 5,19 |
Obligasi Negara RI Seri FR0064 | 6.000.000.000 | 5.900.708.920 | 6.107.051.220 | 6,125 | 2 | 15 Mei 28 | BBB | 4,88 |
Obligasi Negara RI Seri FR0065 | 5.500.000.000 | 5.433.654.286 | 5.549.637.500 | 6,625 | 2 | 15 Mei 33 | BBB | 4,43 |
Obligasi Negara RI Seri FR0073 | 4.000.000.000 | 4.369.033.449 | 4.639.247.960 | 8,750 | 2 | 15 Mei 31 | BBB | 3,71 |
Obligasi Negara RI Seri FR0074 | 4.000.000.000 | 4.280.000.000 | 4.262.047.760 | 7,500 | 2 | 15 Aug 32 | BBB | 3,41 |
Obligasi Negara RI Seri FR0087 | 4.000.000.000 | 4.150.000.000 | 4.039.661.720 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | BBB | 3,23 |
Obligasi Negara RI Seri FR0083 | 3.000.000.000 | 3.205.911.000 | 3.138.686.040 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | BBB | 2,50 |
Obligasi Negara RI Seri FR0091 | 3.000.000.000 | 3.058.500.000 | 3.024.990.000 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | BBB | 2,41 |
Obligasi Negara RI Seri FR0070 | 1.000.000.000 | 1.110.000.000 | 1.089.733.780 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | BBB | 0,86 |
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91.085.252.180 | 72,76 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2021/December 31, 2021 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios | ||
Sukuk/sukuk | ||||||||||
Surat berharga syariah negara/ government islamic security | ||||||||||
Sukuk Negara Ritel Seri SR-014 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,470 | 2 | 10 Mar 24 | - | 11,72 | ||
Total sukuk/Total sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,72 | ||||||
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||||
Deposito berjangka/time deposits | ||||||||||
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 3,000 | - | 13 Jan 22 | - | 4,00 | ||
PT Bank OCBC NISP Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2,850 | - | 31 Jan 22 | - | 4,00 | ||
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 3,250 | - | 29 Mar 22 | - | 1,92 | ||
Total instrumen pasar uang (dipindahkan) | ||||||||||
Total money market instruments |
| |||||||||
(brought forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,92 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2021/December 31, 2021 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Total nominal | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total instrumen pasar uang (pindahan)/ | ||||||||
Total money market instruments | ||||||||
(carried forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,92 | ||||
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 3,100 | - | 15 Apr 22 | - | 1,60 |
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 3,100 | - | 18 Apr 22 | - | 1,20 |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 2,750 | - | 20 Jan 22 | - | 1,20 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 2,850 | - | 28 Jan 22 | - | 0,80 |
PT Bank Raya Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,000 | - | 31 Jan 22 | - | 0,80 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,52 | ||||
Total portofolio efek/ | ||||||||
Total investment portfolios | 125.152.726.573 | 100,00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2020/December 31, 2020 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Total nominal | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarch y level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Efek bersifat utang/ Debt instruments | ||||||||
Obligasi pemerintah/Government bonds | ||||||||
Obligasi Negara RI Seri FR0082 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | BBB | 38,73 |
Obligasi Negara RI Seri FR0086 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10.160.000.000 | 5,500 | 2 | 15 Apr 26 | BBB | 14,60 |
Obligasi Negara RI Seri FR0065 | 7.000.000.000 | 6.915.560.000 | 7.137.585.000 | 6,625 | 2 | 15 Mei 33 | BBB | 10,26 |
Obligasi Negara RI Seri FR0059 | 6.049.000.000 | 6.141.788.160 | 6.486.925.461 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | BBB | 9,32 |
Obligasi Negara RI Seri FR0064 | 6.000.000.000 | 5.900.708.920 | 6.060.000.000 | 6,125 | 2 | 15 Mei 28 | BBB | 8,71 |
Obligasi Negara RI Seri FR0070 | 5.000.000.000 | 5.550.000.000 | 5.530.846.750 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | BBB | 7,95 |
Obligasi Negara RI Seri FR0073 | 4.000.000.000 | 4.369.033.449 | 4.763.677.040 | 8,750 | 2 | 15 Mei 31 | BBB | 6,84 |
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | 63.049.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,41 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2020/December 31, 2020 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Total nominal | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarch y level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,000 | - | 4 Jan 21 | - | 1,44 |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,000 | - | 4 Jan 21 | - | 1,44 |
PT Bank OCBC NISP | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 2,500 | - | 18 Jan 21 | - | 0,71 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 3,59 | ||||
Total portofolio efek/ | ||||||||
Total investment portfolios | 00.000.000.000 | 100,00 |
4. | KAS | 4. | CASH |
2021 | 2020 | |||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 1.857.583.583 | 391.231.256 | Deutsche Bank AG, Jakarta branch | |
PT Bank Central Asia Tbk | 198.393.797 | 93.290.861 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank Permata Tbk | 1.149.965 | 1.149.965 | PT Bank Permata Tbk | |
Citibank N.A., cabang Jakarta | 382.504 | 381.608 | Citibank N.A., Jakarta branch | |
PT Bank QNB Indonesia | 7 | 4 | PT Bank QNB Indonesia | |
PT Bank HSBC Indonesia | 2 | 2 | PT Bank HSBC Indonesia | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 1 | - | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
Total | 2.057.509.859 | 486.053.696 | Total |
5. | PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | 5. | INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLES |
2021 | 2020 | |||
Efek bersifat utang | 1.134.160.620 | 920.350.712 | Debt instruments | |
Deposito berjangka | 15.441.644 | 7.340.669 | Time deposits | |
Sukuk | 39.742.560 | - | Sukuk | |
Total | 1.189.344.824 | 927.691.381 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund does not provide an allowance for losses for impairment interest and profit sharing receivables since the Investment Managers believes that all interest receivable are collectable. | ||
6. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 6. | ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas. | This account represents advance for investment unit subscriptions. On the statements of financial position date, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities. | ||
Pada tanggal laporan posisi keuangan, saldo uang muka pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 4.108.002, yang semuanya diterima dari agen penjual. | As of statement of financial position date, the balance of advances for participation unit orders as of December 31, 2021 amounted is Rp 4,108,002 which received from agent. |
7. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 7. | REDEMPTION OF INVESTMENT UNITS PAYABLE |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 150.017.079 dan Rp 19.590.977. | This account represents payable from redemption of investment units, which have not been settled in date of statement of financial position. Balance as of December 31, 2021 and 2020 were amounted Rp 150,017,079 and Rp 19,590,977 respectively. |
8. | BEBAN AKRUAL | 8. | ACCRUED EXPENSES |
2021 | 2020 | ||||
Beban pengelolaan investasi (catatan 14) | 178.360.394 | 102.609.859 | Management fee (note 14) | ||
Beban kustodian (catatan 15) | 11.890.693 | 16.417.577 | Custodian fee (note 15) | ||
Lain-lain | 14.455.609 | 39.218.023 | Others | ||
Total | 204.706.696 | 158.245.459 | Total | ||
9. | LIABILITAS ATAS BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 9. | REDEMPTION FEE OF INVESTMENT UNITS PAYABLE | ||
Akun ini merupakan liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 572.614.691 dan Rp 572.922.540. | This account represents liability from redemption fee of unit, which have not been settled in date of statement of financial position. Balance as of December 31, 2021 and 2020 were amounted Rp 572,614,691 and Rp 572,922,540 respectively. | ||||
10. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 10. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy. | ||||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 105.752.726.573 dan Rp 00.000.000.000. | The carrying value and the fair value measurement uses level 2 on December 31, 2021 and 2020 are Rp 105,752,726,573 and Rp 67,069,520,001 respectively. |
11. | PERPAJAKAN | 11. | TAXATION | ||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | ||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income. | ||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards. | ||||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is presented on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject to tax at statutory tax rates. | ||||
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) |
2021 | 2020 | ||||
Laba sebelum pajak | 1.707.881.032 | 6.985.737.682 | Profit before tax | ||
Ditambah (dikurangi) : | Add (less): | ||||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 2.505.645.493 | 1.446.839.429 | Non deductible expenses | ||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Income subject to final tax | ||||
- Bunga deposito berjangka | (329.307.986 | ) | (255.149.413 | ) | Interest income on - time deposits |
- Bunga jasa giro | (7.769.599 | ) | (11.923.513 | ) | Interest income on - current accounts |
- Bunga dari efek bersifat utang | (5.546.721.676 | ) | (3.769.575.021 | ) | Interest income on - debt instruments |
- Bagi hasil sukuk | (188.931.691 | ) | - | Shari'a Profit Sharing - sukuk | |
- Kerugian (keuntungan) yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 127.905.714 | (857.345.745 | ) | Realized loss (gain) for - current year on debt instruments and sukuk | |
- Kerugian (keuntungan) yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 1.731.298.713 | (3.538.583.419 | ) | Unrealized loss (gain) for - current year on debt instruments and sukuk | |
Laba (rugi) kena pajak | - | - | Taxable profit (loss) | ||
Pajak penghasilan | - | - | Income tax | ||
Pajak dibayar dimuka | - | - | Prepaid tax | ||
(Lebih) kurang bayar pajak | - | - | Tax (over)/under payment |
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. |
11. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 11. | TAXATION (Continued) | ||
b. | Utang Pajak | b. | Tax Payables |
2021 | 2020 | |||
Pajak tangguhan | - | 151.596.136 | Deferred tax | |
Total | - | 151.596.136 | Total |
c. | Beban Pajak | c. | Tax Expenses |
2021 | 2020 | |||
Pajak kini (capital gain) | 879.000 | 32.721.067 | Current tax (capital gain) | |
Pajak tangguhan | (151.596.136 | ) | 128.289.532 | Deferred tax |
Total | (150.717.136 | ) | 161.010.599 | Total |
d. | Administrasi | d. | Administration | ||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The Directorate General of Tax may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due. | ||||
12. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 12. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | ||
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
2021 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 32.784.468,4303 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 32.784.468,4303 | 100,00 | Total |
12. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR (Lanjutan) | 12. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS (Continued) |
2020 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 18.384.946,0450 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 18.384.946,0450 | 100,00 | Total |
13. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | 13. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING |
2021 | 2020 | |||
Efek bersifat utang | 5.546.721.676 | 3.769.575.021 | Debt instruments | |
Sukuk | 188.931.691 | - | Sukuk | |
Deposito berjangka | 329.307.986 | 255.149.413 | Time deposits | |
Total | 6.064.961.353 | 4.024.724.434 | Total |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Interest income and profit sharing are presented gross amount before deduction of final income tax. | ||
14. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 14. | INVESTMENT MANAGEMENT FEE |
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak investasi kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban pengelolaan investasi untuk tahun- tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 147.610.978 dan Rp 89.379.854. | This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 2% (two percent) per annum which calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value based on 365 days in a year or 366 days for leap year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from investment management fee for the years 2021 and 2020 amounted to Rp 147,610,978 and Rp 89,379,854 respectively. |
15. | BEBAN KUSTODIAN | 15. | CUSTODIAN FEE |
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas beban kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 18.141.822 dan Rp 14.300.777. | This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0.20% (zero point twenty five percent) per annum which calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value based on 365 days in a or 366 days for leap year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fee for the years 2021 and 2020 amounted to Rp 18,141,822 and Rp 14,300,777 respectively. | ||
16. | BEBAN LAIN-LAIN | 16. | OTHER EXPENSES |
2021 | 2020 | |||
Pajak final | 630.770.693 | 239.508.633 | Final tax | |
Lain-lain | 50.040.084 | 64.459.155 | Others | |
Total | 680.810.777 | 303.967.788 | Total |
17. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 17. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES |
Sifat Pihak-Pihak Berelasi | The Nature of Relationship | ||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. | Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management. | ||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014. | Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the Decision Letter Head of Capital Market Supervisory Department 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 dated October 7, 2014. |
17. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan) | 17. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued) |
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana tidak melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak berelasi, yaitu: | The Mutual Fund, in its operations, not entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties, is:. | ||
Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
2021 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management fee | ||||
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced amount | Jumlah/ Total | Persentase fee (%)/ Percentage fee (%) | Jumlah keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption transactions | Jumlah pendapatan lainnya/ Total other income |
- | 1.623.720.756 | 2 | - | - |
2020 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management fee | ||||
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced amount | Jumlah/ Total | Persentase fee (%)/ Percentage fee (%) | Jumlah keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption transactions | Jumlah pendapatan lainnya/ Total other income |
- | 983.178.395 | 2 | - | - |
18. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN | 18. | SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATIONS AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas dimasa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods. | ||
Pajak penghasilan | Income tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terhadap risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant judgement is needed to determine the amount of income tax.The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in tha calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. | ||
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Aktivitas Reksa Dana mengandung berbagai macam risiko keuangan seperti: risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Secara keseluruhan, program manajemen risiko keuangan Reksa Dana terfokus untuk menghadapi ketidakpastian situasi pasar modal dan meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada kinerja keuangan Reksa Dana. | The Mutual Fund’s activities are exposed to few financial risks such as: credit risk, market risk and liquidity risk. The Mutual Fund’s overall risk management program focuses to mitigate the volatility of capital markets situation and to minimise potential adverse effects on the Mutual Fund’s financial performance. | ||
Data serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam membuat analisis sensitivitas di bawah ini mungkin tidak mencerminkan kondisi pasar keseluruhan, juga tidak mereferensikan potensi kondisi pasar di masa depan. Investor dianjurkan untuk tidak hanya mengandalkan analisis sensitivitas yang disajikan di bawah ini dalam pengambilan keputusan investasi mereka. | The data used and assumptions made in the sensitivity analysis below may not reflect actual market conditions, nor it is representative of any potential future market conditions. The sensitivity analysis below should not be solely relied upon by investors in their investment decision making. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
a. | Risiko kredit | a. | Credit risk | ||
Risiko kredit adalah risiko kerugian keuangan yang timbul jika counterparties Xxxxx Xxxx gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya kepada Xxxxx Xxxx. | Credit risk is the risk of suffering financial loss should any of the Mutual Fund’s counterparties fail to fulfill their contractual obligations to the Mutual Fund. | ||||
Reksa Dana juga dipengaruhi oleh risiko kredit lainnya yang berasal dari investasi pada portofolio efek dan eksposur lain yang timbul dari aktivitas perdagangan (‘eksposur perdagangan’). | The Mutual Fund is also exposed to other credit risks arising from investments in securities portfolios and other exposures arising from its trading activities (‘trading exposures’). | ||||
Risiko kredit adalah salah satu risiko terbesar untuk bisnis Reksa Dana. Manajer Investasi melakukan pengelolaan eksposur risiko kredit dengan hati-hati sebagai bagian dari pertanggungjawaban Manajer Investasi dan Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan. | Credit risk is the one of the largest risk for the Mutual Fund’s business. Investment Manager therefore carefully manages its exposure to credit risk as part of Investment Manager’s and Custodian Bank responsibility to the investment unit holders. | ||||
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. | The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of financial assets classified as loans and receivables. | ||||
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan: | The following table provides the maximum exposure to credit risk for financial assets in the statement of financial position: |
2021 | 2020 | |||
Portofolio efek | 125.152.726.573 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 0.000.000.000 | 000.000.000 | Cash | |
Piutang bunga | 1.189.344.824 | 927.691.381 | Interest receivables | |
Piutang lain-lain | - | 625.660 | Other receivables | |
Total | 128.399.581.256 | 00.000.000.000 | Total |
b. | Risiko pasar | b. | Market risk |
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari tiga elemen: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga pasar. | The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Mutual Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises three elements: foreign exchange risk, interest rate risk and market price risk. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
b. | Risiko pasar (lanjutan) | b. | Market risk (continued) | ||
Risiko nilai tukar mata uang asing | Foreign exchange currency risk | ||||
Reksa Dana tidak mempunyai risiko terhadap nilai tukar mata uang asing karena seluruh transaksi utama Reksa Dana dilakukan menggunakan mata uang fungsional. | The Mutual Fund has no significant foreign exchange risks since most of the Mutual Fund's transactions are performed using the Mutual Fund's functional currency. | ||||
Risiko suku bunga | Interest rate risk | ||||
Investasi Reksa Dana pada aset keuangan berbunga dipengaruhi oleh risiko yang berhubungan dengan pengaruh dari fluktuasi tertentu dari tingkat suku bunga pasar. Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrument pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan suku bunga per tahun 2,750%-8,750% dan 2,500%-8,750%. | The Mutual Fund’s interest bearing financial assets are exposed to the risk associated with the effect of fluctuations in the prevailing level of market interest rate. Mututal Funds face interest rate risk associated with investing in money market instruments and/or debt instruments, which as of December 31, 2021 and 2020 with annual interest rate of 2.750%- 8.750% and 2.500%-8.750%. | ||||
Instrumen keuangan dengan suku bunga variabel berupa kas mempengaruhi Reksa Dana dalam hal risiko tingkat suku bunga arus kas. | Financial instruments at variable rate such as cash exposed the Mutual Fund to cash flow interest rate risk. | ||||
Manajer Investasi mempunyai kebijakan yang membatasi eksposur tingkat suku bunga yang dimonitor secara berkala. | Investment Manager has a policy to limit the level of exposure by interest rate changes which monitored periodically. | ||||
Risiko harga | Price risk | ||||
Portofolio efek Reksa Dana dalam efek bersifat utang diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana. Manajer Investasi mengelola risiko harga dengan hanya berinvestasi pada efek bersifat utang yang telah memiliki peringkat yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). | The Mutual Fund’s security portfolios in debt instrument are measured in fair value thus price fluctuation risk is one of the risks faced by the Mutual Fund. Investment Manager manages the price risks by investing only in debt instrument which ranked by rating firm appointed by the Indonesian Financial Services Authority (“FSA”). | ||||
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek bersifat utang, Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. | In respect of managing the price risk coming from debt instruments, Investment Manager diversifies its portfolios. Diversification of portfolios is in accordance with the investment policy limit of the Mutual Fund. |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
c. | Risiko likuiditas | c. | Liquidity risk | ||
Risiko likuiditas timbul jika Reksa Dana mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan. Risiko likuiditas dapat juga timbul akibat ketidaksesuaian atas jangka waktu sumber dana yang dimiliki dengan jangka waktu pembayaran atas penarikan dari pemegang unit penyertaan. | Liquidity risk arises in situations where the Mutual Fund has difficulties in obtaining Funding. Liquidity risk also arises from a mismatch between the period of its fund and the period of its unit holders redemptions. | ||||
Reksa Dana memelihara kecukupan likuiditas untuk memenuhi permintaan pembayaran atas penarikan dari pemegang unit penyertaan. | The Mutual Fund maintains adequate liquidity in order to meet the unit holders’ redemptions request. | ||||
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan. | The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows. |
Kurang dari 1 bulan/ less than
2021
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/ more than
1 month 1-3 months 3 months Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka
diterima atas pemesanan unit | Advance for Investment Units | |||
penyertaan | 4.108.002 | - - | 4.108.002 | Subscription |
Liabilitas atas | ||||
pembelian | Redemption of | |||
kembali unit | investment | |||
penyertaan | 150.017.079 | - - | 150.017.079 | units payable |
Beban akrual | 204.706.696 | - - | 204.706.696 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya | ||||
pembelian | Redemption fee | |||
kembali unit | of investment | |||
penyertaan | 572.614.691 | - - | 572.614.691 | units payable |
Total liabilitas |
| Total financial | ||
keuangan | 931.446.468 - - 931.446.468 | liabilities |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
c. | Risiko likuiditas (lanjutan) | c. | Liquidity risk (continued) |
Kurang dari 1 bulan/ less than
2020
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/ more than
1 month 1-3 months 3 months Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas atas
pembelian kembali unit
penyertaan 19.590.977 - - 19.590.977
Redemption of investment
units payable
Accrued
Beban akrual | 158.245.459 | - - | 158.245.459 | expenses |
Liabilitas atas biaya | ||||
pembelian | Redemption fee | |||
kembali unit | of investment | |||
penyertaan | 572.922.540 | - - | 572.922.540 | units payable |
Total liabilitas |
| Total financial | ||
keuangan | 750.758.976 - - 750.758.976 | liabilities |
d. | Manajemen risiko permodalan | d. | Capital risk management |
Modal dari Reksa Dana adalah Xxxxx Xxxx Xxxxxx. Jumlah Nilai Aset Bersih dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. | The capital of the Mutual Fund is Net Assets Value. The amount of Net Asset Value may change significantly on a daily basis, where the Mutual Fund depends on the redemption and subscription of investment units at the discretion of the investment unit holders on a daily basis. | ||
Tujuan Reksa Dana ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan atas kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien. | The Mutual Fund’s objective in managing capital is to safeguard the Mutual Fund’s ability to continue a going concern in order to provide return for the investment unit holders and maintain a strong capital base to support the development of the Mutual Fund’s investment activities efficiently. | ||
Dalam rangka mempertahankan atau menyesuaikan struktur modal, kebijakan Reksa Dana adalah dengan melakukan hal- hal berikut: | In order to maintain or adjust the capital structure, the Mutual Fund’s policies are as follows: |
19. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | |||
d. | Manajemen risiko permodalan (lanjutan) | d. | Capital risk management (continued) | |||
- | Menerapkan strategi pemasaran yang bertanggung jawab, antara lain menawarkan Reksa Dana kepada investor yang profil risikonya sesuai dengan profil risiko Xxxxx Xxxx agar investor siap menerima karakteristik Reksa Dana dan mampu bersikap rasional dalam hal nilai aset bersih Reksa Dana mengalami fluktuasi; | - | Implementing the marketing strategy that is responsible, such as offering the Mutual Fund to the investor whose risk profile is appropriate with the Mutual Fund’s risk profile so the investor is ready to accept the Mutual Fund’s characteristic and able to be rationale when there is any net asset value fluctuation; | |||
- | Menerapkan proses seleksi aset/efek yang teliti dan hati-hati secara disiplin; | - | Implementing the assets/ securities selection process thoroughly and carefully by discipline; | |||
- | Menerapkan kebijakan manajemen risiko semenjak tahap awal hingga akhir dari keseluruhan proses pengelolaan investasi; dan | - | Implementing the management risk policies since the early stages until the end of the entire investment management process; and | |||
- | Memberikan informasi mengenai perkembangan Reksa Dana secara berkala maupun ad hoc agar investor dapat mengikuti arah pergerakan investasinya. | - | Providing information regarding the Mutual Fund’s development periodically or in ad hoc basis so the investor can follow the direction of the investment. | |||
e. | Analisis sensitivitas | e. | Sensitivity analysis | |||
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. | The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. | |||||
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan iabilias keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabiitas keuangan Reksa Dana. | The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. | |||||
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. |
l
20. | STANDAR AKUNTANSI BARU | 20. | NEW ACCOUNTING STANDARDS |
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi, yang berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2022. | Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) has issued new standards, amendments and interpretations effective on January 1, 2022. | ||
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan. | Annual improvement 2020 SFAS 71: Financial instruments. | ||
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. | As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund's financial statements. | ||
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 21. | FINANCIAL RATIOS |
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. | Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996. | ||
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut: | Financial ratios for the years ended December 31, 2021 and 2020 (not audited) are as follows: |
2021 | 2020 | ||
Total hasil investasi (%) | 1,97 | 11,93 | Total investment return (%) |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (2,03) | 7,54 | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Biaya operasi (%) | 1,90 | 2,02 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 0,09 | 0,35 | Portfolios turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. |
22. | PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA | 20. | EVENT AFTER BALANCE SHEET DATES |
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. | Regarding Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization of Law (HPP Law), the Government cancelled the plan to reduce the corporate income tax rate to 20% which was previously planned to effective from the 2022 tax year. |
BAB XIV SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN FWD ASSET BOND FUND
14.1. Skema Pembelian Unitt Penyerttaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Oleh Manajer Investtasi
Surat Konf irmasi
Formulir&Lampiran
Formulir&L
INV ESTO R
M anajer I
14.2. Skema Penjualan Kembali Unitt Penyerttaan Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Oleh Manajer Investtasi
14.3. Xxxxx Xxxxalihan Investtasi Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Xxxx Xxxxxxx Investtasi
Surat Konfirmasi
INVESTOR
M anajer
14.4. Skema Pembelian Unitt Penyerttaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Oleh Manajer Investtasi
Uang
SubscriptionBatch &DataInvestor
SubscriptionBatch &DataInvestor
Formulir&Lampiran,Uang
INVESTOR
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
14.5. Skema Penjualan Kembali Unitt Penyerttaan Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Oleh Manajer Investtasi
Beli
14.6. Xxxxx Xxxxalihan Investtasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Dittunjuk Xxxx Xxxxxxx Investtasi
Formulir
Switching Batch &Data Investor
SwitchingBatch &DataInvestor
INVESTOR
Agen Penjual
M anajer In
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus FWD ASSET BOND FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, masing-masing ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Manajer investasi tidak menetapkan batas minimum Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya.
Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Pembelian Unit Penyertaan di atas.
15.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan foto kopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di akun FWD ASSET BOND FUND oleh Bank Kustodian pada hari pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan foto kopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat
pada hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
15.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening FWD ASSET BOND FUND sebagai berikut:
Bank : Deuttsche Bank AG, Cabang Jakartta Rekening : REKSA DANA FWD ASSET BOND FUND Nomor : 000-0000-000
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
15.6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET IDX30 INDEX EQUITY FUND dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND tetapi saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan kembali, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND berlaku secara akumulatif terhadap Penjualan kembali dan pengalihan investasi dari FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) yang tercatat pada Manajer Investasi.
16.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.6. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 1 tahun dan maksimum 1% (satu persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun dan kurang dari 2 (dua) tahun, 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 (dua) tahun.
16.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio FWD ASSET BOND FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek FWD ASSET BOND FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari FWD ASSET BOND FUND.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FWD ASSET BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
17.3. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pengalihan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana berdenominasi USD) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
17.4. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke FWD ASSET BOND FUND diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa yang sama.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal Permohonan Pemegang Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
17.5. BATASAN MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND.
17.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET BOND FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer InvestasI.
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam FWD ASSET BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan FWD ASSET BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT FWD Assett Managementt
Gedung Artha Graha, Lantai 29 Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : x00 00 0000 0000
Faksimili : x00 00 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Deuttsche Bank AG, Kanttor Cabang Jakartta
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310
Telepon : x00 00 0000 0000
Faksimili : x00 00 0000 0000
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI