P A N G G I L A N
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal | : | Rabu, 06 September 2023 |
Waktu | : | 10.00 WIB s.d. Xxxxxxx |
Link Untuk Mengikuti Jalannya RUPS | : | Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI |
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Notaris, dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT secara elektronik di Kimia Farma Corporate University Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:
a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi OWK; dan
b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Singkat:
(1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Pulungan sebagai Komisaris Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya di kemudian hari.
- Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub–rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023.
3. Perseroan sejak tanggal panggilan ini telah menyediakan bahan–bahan acara RAPAT pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ <xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/> ).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Xxxx Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 09.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web xxxxx.xxxx.xx.xx.
8. Dalam hal Pemegang Xxxxx akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
9. Para Pemegang Xxxxx yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan xxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx dengan ditembuskan pada XX@xxxxxxx.xxx dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
RAPAT yang disusun oleh Xxxxxxx, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa– kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul