PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK
PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK
Direksi PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) secara Elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu / 18 Mei 2022
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Gedung Office 8, Lantai 37. Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 00, Xx. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 52-53 (Jl. Senopati Xxxx 0X) Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Selatan 12190.
untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 9 Ayat 4 huruf a juncto Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan perlu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan Laporan Keuangan Perseroan memerlukan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2021.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 71 ayat 1 UUPT dan Pasal 9 Ayat 4 huruf b juncto Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Persetujuan Penetapan paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2022.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT penetapan gaji dan/atau tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
Penjelasan:
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan auditan dan/atau tidak diaudit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia secara berkala. Laporan keuangan yang diaudit harus dilakukan oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK dengan tujuan untuk memperoleh opini kewajaran terhadap Laporan Keuangan Perseroan tersebut dan diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Persetujuan Perubahan susunan Anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian, termasuk pengunduran diri setiap anggota Direksi diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
6. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan, sehubungan dengan kewajiban untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan ketentuan atau isi Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat tersebut di atas adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 April 2022 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
4. Kehadiran Pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik.
b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote).
5. Pemegang saham yang hadir secara fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta menyerahkan copynya kepada
petugas pendaftaran baik dari pemberi dan penerima kuasa sebelum memasuki ruang rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum hadir secara fisik wajib menyerahkan foto copy Anggaran Dasar yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib memberikan hasil test swab PCR pertanggal 17 atau 18 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang rapat, serta bersedia mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat, sebagai berikut:
• Wajib menggunakan Masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung.
• Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh dsb) yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
• Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat Informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh pada link : xxxxx://xxx.xxxxx.xxx.xx/xxxxxxxx-xxxx (Bahasa Indonesia) atau xxxxx://xxx.xxxxx.xxx.xx/xxx-xxxxxxxxxx (Bahasa Inggris).
• Wajib menerapkan kebijakan Physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelengaraan Rapat.
• Wajib meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat secepatnya setelah Rapat selesai.
d. Pemegang saham atau kuasa yang tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi Covid-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu dsb)) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
e. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
f. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan Informasi sejalan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
6. Sehubungan dengan butir 5 diatas dan pencegahan transmisi/penularan Covid-19 serta meperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait:
• Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
• Ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
• Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tertanggal 24 April 2020 perihal Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang menyampaikan bahwa dengan adanya penetapan keadaan kedaruratan kesehatan, maka Perusahaan Terbuka dapat melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham secara Elektronik dengan tanpa melaksanakan RUPS secara fisik.
Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suara melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses penyelenggaraan RUPS.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote).
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 17 Mei 2022 sebelum pukul 12.00 WIB.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan informasi mengenai mekanisme pemberian kuasa elektronik dalam proses penyelenggaran Rapat yang disediakan oleh KSEI dapat dilihat pada situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/. Sehubungan dengan Surat KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021, perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Vote pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan rapat secara elektronik oleh karena Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham Peseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx yang disediakan oleh KSEI.
10. Materi yang akan dibahas dalam RUPS Tahunan secara elektronik dapat diunduh dari situs web Perseroan xxx.xxxxx.xxx.xx.
11. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
12. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan souvenier kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat.
13. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan Indonesia, (ii) individu berkewarganegaraan asing dan (iii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing) untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Raya Saham Registra. Panduan pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Raya Saham Registra melalui e-Proxy dapat diakses melalui link berikut: xxxxx://xxx.xxxxx.xxx.xx/xxxxxxxx-xxxx (Bahasa Indonesia) atau xxxxx://xxx.xxxxx.xxx.xx/xxx-xxxxxxxxxx (Bahasa Inggris).
Jakarta, 26 April 2022