SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SERTIFIKASI PRODUK ANTARA
F 07-10-01/Rev.1
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SERTIFIKASI PRODUK ANTARA
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK CHEMPACK DENGAN
………………………………
Pada hari ini ..........., tanggal …………….……… bulan tahun
....................................................., xxxx yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Xx. Xxx Xxxxxxxx, MM |
Jabatan | : | Kepala Balai Besar Kimia dan Kemasan |
Alamat | : | Jl. Balai Kimia no. 0, Xxxxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx Telp. 000-0000000, Fax. 000-0000000 |
Sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Produk, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama | : |
Jabatan | : |
Alamat | : |
sebagai penerima jasa sertifikasi produk, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat melakukan kerjasama sertifikasi produk dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bekerjasama dalam rangka Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, untuk produk ……………………………….………. dengan standar yang diacu SNI ……………………………………………………………………………………………....................…..
, berdasarkan skema tipe 1.
Pasal 2
Hak dan kewajiban
2.1 PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a. Memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi kepada PIHAK KEDUA.
b. Menjamin kerahasiaan informasi PIHAK KEDUA yang diperoleh selama kegiatan sertifikasi.
c. Melakukan proses sertifikasi produk sesuai permohonan PIHAK KEDUA serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d. Menyiapkan sumber daya yang diperlukan dalam rangka proses sertifikasi.
2.2 PIHAK PERTAMA berhak :
a. Mendapatkan informasi tentang perusahaan (Akte Perusahaan, perizinan dan dokumen terkait lainnya).
b. Mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi dalam rangka proses sertifikasi sesuai produk yang akan disertifikasi.
c. Menunjuk PIHAK KEDUA dalam rangka witness oleh KAN bilamana diperlukan.
d. Membatalkan permohonan sertifikasi apabila hasil re-sampling tidak memenuhi syarat mutu SNI.
2.3 PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Melengkapi semua persyaratan sertifikasi produk yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Mentaati peraturan/ketentuan proses sertifikasi yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pedoman Sertifikasi (PK-L 9.1-01-01).
c. Membayar biaya sertifikasi produk kepada PIHAK PERTAMA.
d. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan adanya perubahan kepemilikan perusahaan dan lokasi pabrik.
e. Apabila mengajukan re-sampling, pihak kedua harus melaporkan tindakan perbaikan yang telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas produk agar memenuhi syarat mutu SNI sebelum dilakukan re-sampling.
2.4 PIHAK KEDUA berhak :
a. Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk dari PIHAK PERTAMA.
b. Mendapatkan Sertiifkat Produk Penggunaan Tanda SNI setelah memenuhi semua persyaratan prosedur sertifikasi.
c. Mendapatkan kesempatan re-sampling 1 (satu) kali apabila hasil uji sample produk yang disertifikasi tidak memenuhi sayarat mutu SNI.
Pasal 3 Kerahasiaan
PIHAK PERTAMA bertanggungjawab menjamin agar setiap personelnya menjaga kerahasiaan seluruh informasi milik PIHAK KEDUA yang bersifat rahasia dan diketahui oleh personil tersebut sebagai akibat dari hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 Biaya sertifikasi
4.1 PIHAK KEDUA harus membayar biaya sertifikasi atau survailen (bila diperlukan) yaitu biaya permohonan, jasa audit (bila diperlukan), jasa proses sertifikasi, jasa petugas pengambil contoh dan biaya uji produk. Transportasi dan akomodasi personil PIHAK PERTAMA dalam rangka kegiatan dan pengambilan contoh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
4.2 Biaya sertifikasi atau survailen (bila diperlukan) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sebelum kegiatan audit dan atau pengambilan contoh dilaksanakan.
4.3 Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengnan menggunakan kode Billing yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima Balai Besar Kimia dan Kemasan.
Pasal 5 FORCE MAJEURE
5.1 Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan yang tidak dapat dipenuhinya pelaksanaan Surat Perjanjian oleh kedua belah pihak oleh karena terjadi suatu peristiwa yang bukan karena kesalahan para pihak, peristiwa mana tidak dapat diketahui / tidak dapat diduga sebelumnya yang diluar kemampuan manusia, seperti bencana alam (gempa bumi, angin topan, kebakaran, banjir) huru-hara, perang, pemogokan umum yang bukan kesalahan para pihak, sabotase, pemberontakan, dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pelaksanaan Surat Perjanjian ini.
5.2 Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang tidak terkena Force Majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadi Force Majeure tersebut disertai bukti-bukti yang sah, yang dapat dipertanggungjawabkan dan selanjutnya pihak yang tidak terkena Force Majeure akan menanggapi. Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh yang terkena Force Majeure, maka pihak yang tidak terkena Force Majeure menganggap tidak terjadi Force Majeure.
5.3 Dalam keadaan Force Majeure maka kewajiban masing-masing pihak akan ditunda berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.
Pasal 6
Tanggung Gugat (Liabilitas)
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanggung gugat produk dilakukan berdasarkan peraturan perundangan.
Pasal 7
Banding atau perselisihan
Semua perselisihan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan perjanjian ini diselesaikan sesuai dengan prosedur banding yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8 Pemberitahuan dan surat menyurat
Semua surat-surat atau pemberitahuan atau pernyataan yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melaui faksimili yang dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA | : | Kepala Balai Besar Kimia dan Kemasan |
Jl. Balai Kimia No. 0 Xxxxxxx Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx | ||
Xxx (021) 8717438 ; 000000000000 / Fax (000) 0000000 | ||
PIHAK KEDUA | : | ............................................................................... |
Pasal 9 Periode Perjanjian
Periode Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani oleh para PIHAK sampai dengan tanggal habis masa berlaku SPPT SNI.
Pasal 10 LAIN-LAIN
(1) Segala sesuatu yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat akan mengatur dalam suatu addendum/amandemen surat perjanjian yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Kedua belah pihak setiap waktu berhak untuk mengakhiri Surat Perjanjian Kerjasama dengan syarat memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 11 PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada permulaan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan beberapa salinan sesuai kebutuhan dan bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat ditinjau kembali.
Jakarta, 20..
Atas nama PIHAK PERTAMA Xx. Xxx Xxxxxxxx, MM Ka. Balai Besar Xxxxx dan Kemasan | Atas nama PIHAK KEDUA ………………………. |