PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Tanggal Efektif: 15 Agustus 2019
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB X tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 | PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha CIMB Niaga Lt. 0 Xx Xxxx. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 |
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
UNTUK DIPERHATIKAN
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Panin Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Panin Asset Management.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Panin Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI............................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI.......................................................................... | 11 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .............................................. | 14 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ................................................. | 16 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI....................................... | 17 |
BAB VI. | TINGKAT PENYIMPANAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS........................................... | 23 |
BAB VII. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI...................... | 24 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN ....................................................... | 27 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................................... | 29 |
BAB X. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA............. | 32 |
BAB XI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........ | 37 |
BAB XII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............. | 40 |
BAB XIII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ................................................ | 45 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN... | 46 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ........................................ | 51 |
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI................................................ | 56 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN………. | 60 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI.......................................................... | 61 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…………………………………………… | 64 |
BAB XX. | PENYELESAIAN SENGKETA…………………………………………… | 66 |
BAB XXI. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN………………………… | 67 |
Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang- Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. INDEKS SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah salah satu indeks yang menjadi indikator pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks SRI-KEHATI mengukur performa harga saham dari 25 (dua puluh lima) emiten yang memiliki kinerja yang baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Sustainable and Responsible Investment (SRI). Indeks SRI-KEHATI diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI).
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi
(pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Laporan Bulanan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.20. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
1.34. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.39. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.40. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.41. YAYASAN KEHATI
Yayasan Kehati adalah Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) yang berdiri sejak tanggal 12 Januari 1994 dimaksudkan untuk menghimpun dan mengelola sumber daya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Nomor 17 tanggal 11 Juni 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor : 959/PM.21/2019 tanggal,15 Agustus 2019
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI secara terus menerus sampai dengan sejumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Mu’min Xxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Kun Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xx Xxxxx Wing
Ketua:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Anggota:
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx S A. Sual ( Ketua Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang
Manajemen Investasi. Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI ini Xxxxxxx Xxxx bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxx ( Anggota Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia lulusan dari University of Southern California, Los Angeles dengan gelar Bachelor of Science in Economic Mathematics dan Master of Science in Mathematical Finance dan bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2011 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep-345/PM.211/WMI/2017 tanggal 6 Desember 2017. Dalam Pengelolaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ini Xxxxx Xxxxxxxxx bertindak sebagai Anggota Tim Pengelolan Investasi.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.00-00-0000000 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Berimbang Dua, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2024,Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin 17, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 19, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 22, Terproteksi Panin 23, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2021 adalah lebih dari Rp 12,7 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. XX.Xxxx Pan Indonesia Tbk;
2. PT.Panin Sekuritas Tbk.;
3. PT.Panin Da-ichi Life;
4. PT.Clipan Finance Tbk.:
5. XX.Xxxx Panin Dubai Syariah Tbk. dan
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 260 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 110 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah:
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia, dan
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar pada Indeks SRI-KEHATI ; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset;
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI- KEHATI , dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks SRI-KEHATI .
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks SRI-KEHATI dikeluarkan dari komponen Indeks SRI-KEHATI oleh pemilik Indeks SRI-KEHATI, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI
Indeks Sri-Kehati adalah salah satu indeks yang menjadi indikator pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks SRI-KEHATI mengukur performa harga saham dari 25 (dua puluh lima) emiten yang memiliki kinerja yang baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Sustainable and Responsible Investment (SRI). Indeks SRI-KEHATI diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI).
Penggunaan nama dan acuan Indeks SRI KEHATI oleh REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI diatur dalam perjanjian antara PT Panin Asset Management dan Yayasan KEHATI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi No. 015/KHT/LGL/DE/INV/V/2019 dan No.03/Perj-Pam/V/2019 per tanggal 24 Mei 2019 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang berlaku efektif pada tanggal Efektif, yang memuat antara lain bahwa Yayasan KEHATI memberikan Lisensi kepada PT Panin Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek KEHATI sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan atau tidak membagikan hasil investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan
kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan.
Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 | = | Pengembalian NAB pada periode i |
b1 | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i |
N | = | Jumlah Pengamatan |
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 1% (satu persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 1% (satu persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Bursa.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok
utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalama,n sehingga pengelolaan investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Pemegang Unit Penyertaan menempatkan dananya di REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang merupakan kumpulan dana dari banyak Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
d. Kemudahan Investasi
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan
uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang dalam negeri, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI menjadi kurang dari nilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan/atau d serta pasal 28.1 butir (iii) atau (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI sehingga berdampak pada hasil investasi.
7. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek agar tracking error tidak melebihi 1% (satu persen), maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut merupakan beban REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
8. Risiko Terkait dengan Indeks SRI-KEHATI
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks SRI-KEHATI, atau izin penggunaan lisensi Indeks SRI-KEHATI diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang besarnya adalah:
i. mana yang lebih besar dari: Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 1,5 basis poin (satu koma lima bps) dari rata- rata aset REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau
ii. mana yang lebih dari besar dari: Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 1 basis poin (satu bps) dari rata-rata aset REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
iii. mana yang lebih besar dari Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 0,5 basis poin (nol koma lima bps) dari rata-rata aset REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah;
yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya penerbitan dan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
k. Biaya asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Manajer Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat
Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya- biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI : | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) | |
Maks. 1 % | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | ||
Maks. 0,10% | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | ||
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI | i. mana yang lebih besar dari: Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 1,5 basis poin (satu koma lima bps) dari rata-rata aset |
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI; atau | ||
ii. mana yang lebih dari besar dari: Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 1 basis poin (satu bps) dari rata- rata aset REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; atau iii. mana yang lebih besar dari Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 0,5 basis poin (nol koma lima bps) dari rata-rata aset REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI. | per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
Tidak ada | ||
c. Biaya pengalihan investasi |
(switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada Jika ada |
BAB XI
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI mempunyai hak- hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dapat dikirimkan oleh Bank Kutodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii)Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang
kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Rupiah dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit
Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman lampiran
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN AWAL DAN SELANJUTNYA UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya
Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya..
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam
rekening REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rekening : REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Nomor 800159905400
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI secara lengkap.
14.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud pada butir 14.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa
berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan,yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-
KEHATI, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI- KEHATI sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Tel :021 – 00000000
Fax: 021 - 0000000
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Graha CIMB Niaga Lt. 0 Xx Xxxx. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2021 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2021 and
For the year then ended
Daftar Isi | Table of Contents | |
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - ii | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 | Statement of profit or loss and other comprehensive income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of changes in net assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 46 | Notes to the financial statements |
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI | REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI | |||
Laporan posisi keuangan | Statement of financial position | |||
Tanggal 31 Desember 2021 | As of December 31, 2021 | |||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan | ||||
/Notes | 2021 | 2020 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek 2c,3,4 | Marketable securites | |||
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar | Equity securities (acquisition cost | |||
Rp 23.982 dan Rp 223.547.398.991 pada 31 Desember 2021 dan 2020) | 24.220 | 245.417.221.500 | of Rp 23,982 and Rp 223,547,398,991 as of December 31, 2021 and 2020) | |
Kas | 2d,3,5 | 524.934.096 | 370.672.936 | Cash |
Piutang lain-lain | 2d,3,6 | - | 171.241.860 | Other receivables |
Pajak dibayar dimuka | 2g,14a | 285.854.640 | - | Prepaid tax |
Jumlah aset | 810.812.956 | 245.959.136.296 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Beban akrual | 2c,3,7 | 357.987.993 | 249.398.919 | Accrual expenses |
Utang pajak | 2g,14b | 30.790.488 | 346.178.536 | Tax payables |
Utang lain-lain | 2c,3,8 | 28.907.870 | 21.383.147 | Other payables |
Jumlah liabilitas | 417.686.351 | 616.960.602 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) | 199.000.000.000 | Transaction with unit holders | |
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 393.126.605 | 245.342.175.694 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar | 9 | - | 258.383.674,9820 | invesment units |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
per unit penyertaan | 2b | - | 949,53 | per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Statement of profit or loss and other comprehensive income For the year ended December 31, 2021 | |||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
Pendapatan Pendapatan investasi Pendapatan dividen | 2e,10 | 5.763.278.775 | 6.453.152.775 | Income Investment income Dividend income |
Keuntungan yang telah direalisasi | 8.734.698.392 | 00.000.000.000 | Net realized gain | |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Net unrealized gain (loss) | |
Pendapatan lainnya | 2e | 185.335.727 | 115.079.630 | Other income |
Jumlah pendapatan | (7.186.509.377) | 00.000.000.000 | Total income | |
Beban Beban investasi Pengelolaan investasi | 2e,11 | 1.640.668.183 | 1.102.931.938 | Expenses Investment expenses Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,13 | 6.562.217.833 | 3.621.548.797 | Others |
Beban lainnya | 2e | 37.067.145 | 23.015.926 | Other expenses |
Jumlah beban | 8.568.086.799 | 4.968.083.049 | Total expenses | |
Laba (rugi) sebelum pajak | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Profit (loss) before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,14c | - | 1.166.216.920 | Income tax |
Laba (rugi) tahun berjalan | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | Profit (loss) for the year | |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut | Account that will not be reclassified |
ke laba rugi - - to profit loss
Xxxx akan direklasifikasi lebih lanjut Account that will be reclassified
ke laba rugi - - to profit loss
Pajak penghasilan terkait penghasilan Income tax related to
komprehensif lain - - other comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak - - for the year after tax
Penghasilan komprehensif Comprehensive income
tahun berjalan (00.000.000.000) 00.000.000.000 for the year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Laporan perubahan aset bersih Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Statement of Changes in Net Assets For the year ended December 31, 2021 | |||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | |||
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan/ penurunan | |||
pemegang unit penyertaan/ Transaction with unit holders | Nilai aset bersih/ Total increase/ decrease Net assets value | Jumlah nilai aset bersih/ Total net assets value | ||
Saldo per 1 Januari 2020 | 226.000.000.000 | 5.384.463.047 | 231.384.463.047 | Balance as of January 1, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Laba tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Change in net assets for the period in 2020 Profit for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 718.000.000.000 | - | 718.000.000.000 | Transaction with unit holders Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (745.000.000.000) - - | - - - | (745.000.000.000) - - | Redemption Distributed income Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2020 | 199.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 Rugi tahun berjalan | - | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Change in net assets for the period in 2021 Loss for the year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 1.143.800.000.000 | - | 1.143.800.000.000 | Transaction with unit holders Subscription |
Pembelian kembali unit penyertaan Distribusi pada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (1.372.994.452.913) - - | - - - | (1.372.994.452.913) - - | Redemption Distributed income Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2021 (00.000.000.000) 00.000.000.000 000.000.000 Balance as of December 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Laporan arus kas Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI Statement of cash flows For the year ended December 31, 2021 | ||
(Dalam Rupiah) | (Expressed in Rupiah) | ||
2021 | 2020 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pendapatan bunga | 185.335.727 | 115.079.630 | Interest income |
Pendapatan dividen | 5.763.278.775 | 6.453.152.775 | Dividend income |
Pembayaran biaya operasi | (8.844.906.684) | (4.720.476.089) | Operating expense paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (37.067.145) | (1.189.232.846) | Tax income paid |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (2.933.359.328) | 658.523.470 | Net cash flows provided by (used in) operating activities |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investment activities | ||
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | 232.282.073.401 | 00.000.000.000 | Net purchase and sale of portfolio |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi | 232.282.073.401 | 00.000.000.000 | Net cash flows provided by investment activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.143.800.000.000 | 718.000.000.000 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.372.994.452.913) | (745.000.000.000) | Redemption of invesment units |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan | (229.194.452.913) | (27.000.000.000) | Net cash flows used in financing activities |
Kenaikan (penurunan) kas bersih | 154.261.160 | (2.497.577.319) | Net increase (decrease) in cash |
Kas pada awal tahun | 370.672.936 | 2.868.250.255 | Cash at the beginning of the year |
Kas pada akhir tahun | 524.934.096 | 370.672.936 | Cash at the end of the year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati antara PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 17 Tanggal 11 Juni 2019 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati dinyatakan dalam Surat OJK Nomor: S-959/PM.21/2019 tanggal 15 Agustus 2019. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati bertujuan untuk menghasilkan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui penempatan pada instrumen berbasis saham (ekuitas).
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 10.000.000.000 unit.
Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui penawaran Umum dan/atau di perdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset bersih pada Efek Bersifat Utang dan/ atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx Indeks Panin Sri-Kehati is an open-ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract (CIC), established within the framework of the Capital Markets Law Number. 8 of 1995 about the Capital Market and rules of the Financial Services Authority Number: 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Xxxxx Xxxx Indeks Panin Sri-Kehati between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank CIMB Niaga Tbk as Custodian Bank is documented in Deed No. 17 dated June 11, 2019, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
The effective Date of Xxxxx Xxxx Indeks Panin Sri-Kehati is stated in Letter of OJK Number: S-959/PM.21/2019 dated August 15, 2019. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Indeks Panin Sri-Kehati purposed to produce investment value in above of average the long-term through placement on stock-based instruments (equity).
The number of investment units offered by Xxxxx Xxxx Indeks Panin Sri-Kehati in accordance with the Collective Investment Contract is 10,000,000,000 units.
Reksa Dana Indeks Panin Sri-Kehati will be invested with the composition of investment portfolio of a minimum of 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from net asset value of equity securities issued by corporation engaged in infrastructure and / or corporate greatly benefited by the accelerated growth of the infrastructure, which is sold in the public offering and / or traded on the Indonesia Stock Exchange, and a minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) from net assets in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and / or the corporation that sold in the public offering and / or traded on the Indonesia Stock Exchange and / or money market instruments in the country that have a maturity of less than 1 (one) year and / or deposits, according to the laws' policies of goverment in Indonesia.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
1. Umum - (lanjutan) 1. General (continued)
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee are as follows:
Komite Investasi/ Investment Committee
Ketua/ Chairman Anggota/ Member
: Mu'min Xxx Xxxxxxx
: Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xx Xxxxx Wing
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Management Team are as follows:
Xxx pengelola investasi/ Investment manager
Ketua/ Chairman Anggota/ Member
: Xxxxxxx X.X. Sual
: Asti Raniasari
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) serta peraturan terkait lainnya yang diterbitkan oleh OJK.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Statements of Financial Accounting in Indonesia including Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and Interpretations of Financial Accounting Standards (ISAK) issued by the Indonesian Accounting Standards Board of Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) and other related regulations issued by OJK.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
(lanjutan) (continued)
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” .
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
c.1. Klasifikasi c.1. Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”).
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
At initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Business model assessment
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1) How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2) What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the assessment of performance is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as standard borrowing risks and costs, as well as profit margin.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of contractual cash flows.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows originating from specific assets; and
e. Features that can change the time value of the money element.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Klasifikasi (lanjutan) c.1. Classification (continued)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub- classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
c.2. Pengakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.2. Pengakuan awal (lanjutan) c.2. Initial recognition (continued)
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan
aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
Aset keuagan dihentikan pengakuannya jika: A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between
(a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan (lanjutan)
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
c.4. Withdrawal of recognition (continued)
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition (lanjutan) (continued)
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksadana merklasifikasi asset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebear nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.6. Reklasifikasi aset keuangan
c.6. Financial asset reclassification
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification (lanjutan) (continued)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan disajikan dalam dalam loporan keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksadana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dilapaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksadana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Jika tersedia, Reksadana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Reksadana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
b.Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement (continued)
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksadana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksadana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.9. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) c.9. Fair value measurement(continued)
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c. 10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset c. 10. Allowance for impairment losses on
keuangan financial sssets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
c. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses
d. Debt instruments that have low credit risk at
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjangn umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c. 10. Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset c. 10. Allowance for impairment losses on
keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yanga da yang didiskontokan dari tunggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from single derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.