ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX
Tanggal Efektif: 31 Januari 2013 Tanggal Penawaran: 11 Februari 2013
Pembaharuan p rospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 04 Desember 2018.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA (selanjutnya disebut ³ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ´) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA bertujuan memperoleh keuntungan modal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia termasuk memanfaatkan peluang untuk berinvestasi ke dalam perusahaan-perusahaan berkapitalisasi kecil.
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan minimum 50% (lima puluh persen) dari Efek bersifat ekuitas tersebut adalah Efek bersifa t ekuitas yang diterbitkan oleh korpor asi berkapitalisasi kecil dengan kapitalisasi pasar sebesar 30 (tiga puluh) triliun Rupiah * atau kurang; dan minimum 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam nege ri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundan g-undangan yang berlaku di Indonesia.
*) Besaran 30 (tiga puluh) triliun Rupiah di atas didasarkan pada formula 0,75% x Nilai Total Kapitalisasi Pasar pada saat Ashmo re Dana Progresif Nusantara dibentuk. Dalam hal Nilai Total Kapitalisasi Pasar mengalami perubahan, maka angka tersebut akan menyes uaikan dengan tetap menggunakan formula di atas.
PENAWARAN UMUM
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
secara terus menerus sampai dengan jumlah 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanj utnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Ef ek Reksa Dana yang ditunj uk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) d an maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di bawah 1 (satu) tahun, sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai tr ansaksi penjualan kembali Unit Penye rtaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk period e kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 (dua) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya penga lihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospe ktus ini.
Manajer Investasi Bank Kustodian
MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00xx Xxxxx, XXX X Xxx 00
BANK KUSTODIAN
PT Bank HS BC Indonesia Menara Mulia Lantai 25
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 Jakarta 12190 Indonesia
Telepon : (62 -21) 2953 9000
Faksimili : (62 -21) 2953 9001
5†3
JL Jend Xxxxx Xxxxxxx Kav 9 -11
Jakarta 12930
Telepon : (62 -21) 5291 -4901
Faksimili : (62 -21) 2922 9696 / 2922 9697
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
³81'-$811*'$1* 2-.´
Dengan berlakunya Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua pe raturan perundang -undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dal am ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak -pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kanto r Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor -kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang - undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling t erkait antar jurisdiksi, baik
dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik ( reciproca)l antara
jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang -undangan mengenai anti pencucian uang, anti t erorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing -masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciproca)l tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
. H W H Q W X D Q ) R U H L J Q $ F F R X Q W 7
V H E D J D L E D J L D Q G HDIREU L + L U L Q J ,
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution (" FFI ") mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Service ("IRS") terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pa jak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang - undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau
, Q W H U J R Y H U Q P H Q W D O $ J U H H P H Q W
yang mungkin ada di kemudian hari.
DAFTAR ISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA 9
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 18
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 25
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 28
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 31
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 33
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 37
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 48
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 52
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 55
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
SERTA PENGALIHAN INVESTASI 56
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 61
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR±FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 62
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 63
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris d ari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan seluruh perubahannya , yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu membe rikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia .
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
³%$3(3$0 GDQ /.´
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya U ndang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
. H X D Q -
J 8 DQ QG D Q
·J 8 Q2 G- D. Q J
V H M D N
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam por tofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang P asar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13
Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif · 3 2 - . 7
Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif 5 H N V D ’ D Q pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitk an oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ad alah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manaj er Investasi atau
melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investa si atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) . Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektr onik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koo rdinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan u ntuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau di nyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. INFORMASI MATERIAL
Informasi Mater ial adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebu t.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan -ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasanny a, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manaj er Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Peny ertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio ya ng dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pem belian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tan ggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertent u dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep -06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004
W H Q W D Q J / DU
SD RQ
U D% Q$ 3 (5
3H $N 0 V D
1 R ’ P D R
1.18. | MANAJER INVESTASI | ||||||
Manajer Investasi dalam hal ini PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif un tuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku. | |||||||
1.19 | NASABAH | ||||||
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di S ektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan . Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan. | |||||||
1.20. | NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) | ||||||
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. | |||||||
Metode Penghitungan NA B Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 · 3 BAHPEUPAMD daWn LKX | U | D | Q | ||||
1 R P R U | , | 9 | & | X X X X | X | X |
ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.21. 2725,7$6 -$6$ .(8$1*$1 ³2-.´
OJK adalah lembaga yang independen d an bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang No. 21 Tahun 2011
tentang OJK ·
-8 8Q QG GD DQ QJ
J 2 - .
Dengan berlakuny a Undang -undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
. H X D Q -UJ DQ
QG D Q J · 8 Q2
31-GD.eDsemQber J2012 fungsiV, tugHas
M D N
dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak -pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang - Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.25 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian .
1.26. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangk a Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang -Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
1.27. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa K euangan beserta penjelasannya, dan perubahan -perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan -perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme d i Sektor Jasa Keuangan.
1.32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pe rnyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang -Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang P elayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/SEOJK.04/2015 tRanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian
Kesalahan Penghitungan N ilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai b ukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan
diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in completeapplication) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete applicatio)noleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh p ersetujuan dari pemengang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.37. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
1.38 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang -Undang Pasar Modal adalah Undang -Undang Republik In donesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB II. KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
2.1. PEMBENTUKAN ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Inves tasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASHMORE DANA PROGRESIF
NUSANTARA Nomor 20 tanggal 27 November 2012, yang telah diubah dengan :
x akta Adendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 03 tanggal 4 November 2013 ;
x akta Adendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 14 tanggal 11 Desember 2013 ;
x akta Adendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 81 tanggal 25 Juli 2014; dan
x akta Adendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 21 tanggal 11 Desember 2014 ;
x akta Adendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 02 tanggal 01 Juni 2016.
x akta Adendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 82 tanggal 23 Maret 2017.
x akta Adendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 24 tanggal 08 Agustus 2017.
x akta Adendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara No. 02 tanggal 01 Maret 2018.
x Akta addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Ashm ore Dana Progresif Nusantara No. 22 tanggal 30 November 2018 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH, X.Xx
yang kesemuanya KIK sampai dengan addendum VII dibuat di hadapan Xxxxxx
- D \ D \ D Q W L 6 + Q R W D U L V
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA antara PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S- 17/D.04 /2013 tanggal 31 Januari 2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 7.500.000.000 (tu juh miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembe lian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan
Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRES IF NUSANTARA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Ma najer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi s ehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : FX Xxxx Xxxxxxxx
Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxx
Ketua Komite Investasi:
Xxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia di tahun 2012 sebagai Chief Operating Officedran dalam jajaran dewan direksi . Dalam posisi terakhirnya di tahun 2005, Xxxx menjabat sebagai Chief Operating Officer pada PT Deutsche Verdha na Indonesia dan Presiden Komisaris PT Deutsche Securities Indonesia. Sebagai COO, Xxxx bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasional di PT Deutsche Verdhana Indonesia. Ketika menjabat sebagai Direktur PT Deutsche Securities Indonesia pada tahun 200 4 sampai dengan 2005, dia bertanggung jawab untuk mengatur seluruh kegiatan operasional perusahaan . Sebelumnya, Xxxx menjabat sebagai Direktur dan Chief Operating Officedr i PT JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia dari tahun 1998 sampai 2004. Xxxx lulus dengan g elar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Memiliki izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP -88/PM -IP/PPE/2000 tanggal
24 Maret 2000.
Anggota Komita Investasi:
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Keuangan Grup pada November 2013. Sebelumnya ia adalah Head of Corporate Developme,nytang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pengimplementasian strategi perusahaan dari Ashmore. Sebelum bergabung dengan Ashmore di 2007, Xxx bekerja di UBS UBS Investment Bank, termasuk penasehat dalam IPO Ashmore di 2006. Tom memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang bersertifikasi oleh PricewaterhouseCoopers pada
tahun 1999 dan memiliki BSc. dari Int ernational Business dan German from Aston University.
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited pada Agustus 2011 berbasis di Singapura yang bertanggung jawab dalam pengembangan bisnis di kawasan Asi a (selain Jepang dan Cina). Sebelum bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited ia adalah Head of Institutional BusinesPsan Asia dan Co-CEO dari UBS Global Asset Management Singapura. Selain itu pada tahun 2009 ia juga diberi pera n sebagai Head of Product Specialist dalam UBS Alternative and Quantitative Investment (A&Q) APAC.
Xxxxxxx xxmulai karirnya dengan UBS pada tahun 1989 sebagai lulusan magang dan kemudian menjadi Fund Manager yang berfokus pada ekuitas Asia ex-Jepang yang berbasis di Zurich sebelum pindah ke Singapura pada tahun 1995, di mana ia melanjutkan karir pengelolaan dana dan juga mengambil tambahan tanggung jawab sebagai lokal Co-CEO dan CIO. Xxxxxxx adalah pemegang lisensi CFA dan juga memiliki Swiss Certified Banking Diploma.
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx sebelumnya adalah Group Head of CompliancAe shmore Group plc sejak tahun 2010 hingga awal tahun 2014 . Sebelum bergabung dengan Xxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur Compliance Group di bagian publicly quoted private equigtyroup 3i (bergabung di 3i pada tahun 2001). Semenjak 2005 sampai ia bergabung Ashmore Group plc., dia adalah anggota Regulatory Committedeari Badan Pedagangan Private Equity Inggris, BVCA, dan direktur dari Joint Money laundering Steering Group, yang membuat panduan untuk sektor jasa keuangan di Inggris dalam hal kewajiban dan praktek anti-money launderin.g
Sebelum bergabung dengan 3i, ia bekerja sebagai pengacara dalam praktek pribadi dan industri selama 15 tahun, baik di Inggris dan Timur Tengah di Oman dan Uni Emirat Arab. Xxxxx telah memenuhi syarat sebagai Pengacara Inggris pada tahun 1987.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasi kan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
(Xxxxx Xxxxxxxxxxx) Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Yenwy Wongso Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx
Hanel Topada Xxxxx Xxx
Ketua Tim Pengelola Investasi:
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxxxxx)
Xxxxx Xxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 dan saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus Ketua Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxxx adalah direktur di PT Schroder Investment Management Indonesia dan berpengalaman di industri pengelolaa n investasi semenjak tahun 1994, tahun yang sama ketika bergabung di Schroders. Xxxxx adalah Lulusan Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung dan kemudian mengambil gelar Master pada bidang Business Banking & Finance pada University of Technology, Sydney. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat K eputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP -32/PM -PI/1995 tanggal 19 Juni 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Dewan Komisioner OJK nomor KEP -580/PM.211/PJ - WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 sebagai salah satu Direktur dan anggota Tim Pengelola Investasi. Dalam posisi terakhirnya, Xxxxx menjabat sebagai Direktur keuangan PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk. Sebelumnya ia adalah direktur dan kepala riset ekuitas di Credit Suisse Securities Indonesia yang meliputi strategi, sektor otomotif dan konsumsi di pasar saham Indonesia. Bergabung dengan Credit Suisse di tahun 2005 sebagai orang pertama yang membangun riset Credit Suisse Se curities Indonesia semenjak awal. Arief sebelumnya bekerja di JP Xxxxxx selama 8 tahun sebagai Wakil Direktur dan Analis untuk berbagai sektor baik di Indonesia maupun ASEAN. Lulus dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University bidang Business Administration (Finance ) pada tahun 1995, dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP -46/PM -IP/WMI/1998 tanggal 5 Mei 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 581/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 17 November 2016 .
Xxxxx Xxxxxx
Yenwy bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2015 sebagai Portfolio Manager Equity. Sebelumnya Yenwy adalah Portfolio Manager sekaligus Equity Analyst di Fullerton Fund Management Company Ltd. (anak perusahaan dari Temasek Holdings) di Singapura sejak tahun 2010 hingga Mei 2015. Xxxxx juga pernah menjadi Senior Equity Analyst di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada tahun 2008, Equity Analyst di Baha na Securities tahun 2005, dan Wachovia Securities di USA tahun 2003. Yenwy memiliki gelar Bachelor of Science (Cum Laude) dari University of California San Diego, USA. Yenwy memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP -45/BL/WMI/2006 tanggal 14 Desember 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP -816/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, CFA
Xxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan May 2015 sebagai Senior Analyst Equity. Sebelumnya Xxxxxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas sejak Oktober 2010 hingga April 2015 dan pada periode tersebut sempat bergabung di PT Morga n Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
menjabat sebagai Equity Analyst sejak Juli 2012 hingga Februari 2013. Xxxxxx juga pernah bekerja sebagai Manager di PT AAA Sekuritas pada Oktober 2009 hingga Oktober 2010. Xxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Surabaya. Xxxxxx memiliki gelar Certified Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP -99/BL/WMI/2012 tanggal 08 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasa rkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-818/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 17 November 2016 .
Xxxx Xxxxx, CFA
Xxxx Xxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2013 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxx adalah salah satu tim investasi fixed incomedi PT AXA Asset Management Indonesia. Anil memiliki gelar gelar Chartered Financial Analyst sejak September 2018, Associate International Wealth Management sejak 16 Juli 2018, Certified Wealth Manager from dari Ikatan B anker Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Master Business Administration dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP -03/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP - 820/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 17 November 2016 .
Hanel Topada ,CFA
Hanel berga bung dengan PT. Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan Oktober 2013 sebagai Equity Analyst. Sebelumnya Hanel adalah Head of Investor Relations PT. Bank BJB, Tbk sejak Desember 2011 hingga September 2013. Xxxxx juga pernah bekerja sebagai Equity Anal yst di PT. Trimegah Securities, Tbk pada September 2010 hingga November 2011. Hanel memiliki gelar Sarjana Manajemen dari Institut Teknologi Bandung. Hanel memiliki gelar Chartered Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi da ri Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisionar Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-137/PM.21/WMI/2013 Tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi tanggal 31 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komi sioner OJK nomor KEP -584/PM.211/PJ - WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Xxxxx Xxx ,CFA
Xxxxx bergabung dengan PT. Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan Mei 2013 sebagai Equity Analyst. Sebelumnya Xxxxx berkeja di PT Indo Premier Sekuritas sebagai Eq uity Analyst, pada April 2012 hingga April 2013. Xxxxx memili gelar Sarjana Perdagangan, jurusan Akuntasi dan Keuangan dari University of Melbourne. Xxxxx juga memiliki gelar Master Keuangan dari Univeristy of Melbourne. Xxxxx memiliki gelar Chartered Fina ncial Analyst dan memperoleh izin perorangan Xxxxx Xxxxxxx Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisionar Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep - 63/PM.21/WMI/2013 Tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi tanggal
05 Juni 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-583/PM.211/PJ -WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA XXXX XXXXXXX DANA PROGRESIF NUSANTARA
Berikut ini adalah ikhtisar lapo ran keuangan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Siddharta & Xxxxxxx (KPMG):
Ashmore Dana Progresif Nusantara | ||
2017 | 2016 | |
Total Hasil Investasi | 8.91% | 18.98% |
Hasil Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 6.76% | 16.63% |
Beban Operasi | 3.80% | 3.85% |
Perputaran portofolio | 1.30 : 1 | 1.52 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak | 26.48% | 10.58% |
2.5. IKHTISAR KINERJA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA Pergerakan Harga Unit Sejak Peluncuran
Sumber : Bloomberg, Ashmore
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur bagi hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Ashmore Dana Progresif Nusantara serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III. MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat surat izin usaha dari otoritas Pasar Modal. Kegiatan utama PT Ashm ore Asset Management Indonesia adalah mengelola Reksa Dana dan portofolio dari berbagai tipe klien yaitu ritel dan institusi baik domestik maupun internasional.
PT Ashmore Asset Management Indonesia dikelola oleh para profesional di industri pengelolaan investasi dengan pengalaman baik di dalam negeri maupun di internasional.
3 7 $ V K P R U H $ V V H W 0 D Q D J H P berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 250 tanggal 29 Januari 2010,
dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx S oerodjo, SH. Msi, notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU -09788.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010.
PT Ashmore Asset Management Indonesia ad alah Perusahaaan Manajer Investasi yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Ashmore Investment Management Limited yang berlokasi di 00 Xxxxxxx, Xxxxxx XX0X 0XX yang diatur dan berada dibawah wewenang Financial Services Authority Inggris. Ashmore Investment M anagement Limited adalah salah satu perusahaan manajemen investasi terkemuka di dunia dan salah satu spesialis investasi untuk negara -negara berkembang ( Emerging Markets). Ashmore Group plc memiliki total dana kelolaan mencapai US$ 69.5 miliar (per tanggal 31 Desember 2017). Ashmore berfokus pada berbagai skema investasi seperti external deb,t local currenc,y blended external debt/local curren,cyalternatives, hutang korporasi dan ekuitas . Pada bulan Oktober 2006 Ashmore Group plc resmi tercatat pada Bursa Efek London.
PT Ashmore Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-04/BL/MI/2011 tertanggal 15 Juni 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ashmore Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Direktur : FX Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia telah mengelola dana investasi kurang lebih Rp. 24.5 triliun (per 30 November 2018) untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor ritel maupun institusi.
Berikut adalah Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia yaitu:
1. Ashmore Dana Ekuitas Nusantara
2. Ashmore Dana Progresif Nusantara
3. Ashmore Dana Obligasi Nusantara
4. Ashmore Dana Pasar Uang Nusantara
5. Ashmore Dana USD Nusantara
6. Ashmore Dana USD Equity Nusantara
7. Ashmore Dana Terproteksi Nusantara
8. Ashmore Dana Terproteksi Nu santara II
9. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara
10. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara II
11. Ashmore Dana Obligasi Unggulan Nusantara
12. Ashmore Saham Unggulan Nusantara
13. Ashmore Saham Dinamis Nusantara
14. Ashmore Dana Obligasi Optima Nusantara
PT Ashmore Asset Management Indonesia didukung oleh para profesional di sektor manajemen investasi dengan pengalaman baik di dalam maupun luar negeri. Dalam mengelola ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , manajer profesional PT Ashmore Asset Mana gement Indonesia telah memiliki pengalaman dan pengetahuan terutama dalam:
Pasar Modal dan Pasar Uang di Indonesia;
karakteristik dan perubahan kondisi makro dan mikro ekonomi di Indonesia ; karakteristik dari investor lokal; dan
karakteristik dari para pe nerbit efek di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang -Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB IV. BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di E L G D Q J 3 D V D U 0 R G D-02O/PM.2/20G17
tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terde pan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh staff, layanan, sistem dan teknologi yang sama yang digunakan di The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, yaitu 96 (sembilan puluh enam) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sist em yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.2 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta .
D U L
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan -ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA bertujuan untuk memperoleh keuntungan modal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia termasuk m emanfaatkan peluang untuk berinvestasi ke dalam perusahaan - perusahaan berkapitalisasi kecil.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan minimum 50% (lima puluh persen) da ri Efek bersifat ekuitas tersebut adalah Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berkapitalisasi kecil dengan kapitalisasi pasar sebesar 30 (tiga puluh) triliun Rupiah * atau kurang ; dan
- minimum 0% (nol persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahu n dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
*) Besaran 30 (tiga puluh) triliun Rupiah di atas didasarkan pada formula 0,75% x Nilai Total Kapitalisasi Pasar pada saat Ashmore Dana Progresif Nusantara dibe ntuk. Dalam hal Nilai Total Kapitalisasi Pasar mengalami perubahan, maka angka tersebut akan menyesuaikan dengan tetap menggunakan formula di atas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhada p peraturan perundang -undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangk a pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan
kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya -biaya ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 1 50 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar nege ri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i). Sertifikat Bank Indonesia;
(ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya .
e. memiliki Efek derivatif:
(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa D ana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan
ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada set iap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer In vestasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat , kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxx tasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar w ajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki ;
o. terlibat dalam transaksi marjin ;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya , kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunas an paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan me ndapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan .
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas d idasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelo laan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam Reksa Dana ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tersebut di atas, serta menentukan besarnya has il investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakuka n secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/t ransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer s ehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaanseperti disebutkan di atas, h asil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Har i Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana waji b dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangka n di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counte)r;
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek ;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyata kan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi .
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga p asar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerb it Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mem pertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perd agangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Ef ek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp . 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penye lesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga E fek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Inves tasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai ( dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP N o. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) | PPh tarif umum | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paperdan Surat Utang lainnya | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. 1 R 7 D K beXsarnQya Pajak Penghasilan (PPh) ‡ 3 atas bunga dan/atau diskonto dari Obilgasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar padOa JK adalah sebagai
berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun2020; dan
2) 10% untuk tahun2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi be rdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSAN TARA . Sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Pengha silan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar terseb ut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Dengan membeli ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pemodal tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan energi dalam memutuskan untuk berinvestasi karena pemodal mendapatkan manfaat dari Manaje r Investasi melalui pendekatan investasi yang sistematis, pengetahuan mikro dan makro ekonomi yang relevan, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi dan juga administrasi investasi yang semuanya dilakukan dan dikelola oleh tim Manajer Investasi profesional yang berpengalaman di pasar modal dan pasar uang Indonesia.
2. POTENSI PERTUMBUHAN NILAI INVESTASI
Hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan akan lebih tinggi melalui akumulasi dana dari para pemodal, karena adanya pendelegasian wewenang kepada Manajer Investasi untuk bernegosiasi dalam mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan harga efek yang lebih atraktif pada biaya investasi yang relatif rendah, terutama untuk mendapatkan kemudahan akses pada berbagai instrumen inve stasi yang lebih sulit didapatkan jika diakses oleh pemodal individual.
3. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Diversifikasi investasi adalah diversikasi investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang relatif kecil, akan sulit u ntuk mendapatkan manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan investasi yang optimal. Melalui ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. BIAYA INVESTASI RENDAH
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA mempunyai kekuatan penawaran ( bargaining powe)r yang lebih kuat dalam memperoleh biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instr umen investasi yang sulit jika dilakukan oleh pemodal individual.
5. KEMUDAHAN PENCAIRAN INVESTASI
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Nilai Unit Penyertaan dan pendapatan yang dihasilkan oleh ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dapat dipengaruhi oleh ketidakpastian seperti perkembangan politik atau diplomatik, ketidakstabilan sosial dan agama, perubahan dalam kebijakan pemerintah, perpajakan dan suku bunga, repatriasi mata uang dan perkembangan politik dan ekonomi lainnya di hukum atau peraturan.
2. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun d alam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dapat wanprestasi ( default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
3. RISIKO LIKUIDITAS
Jika seluruh/sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi t idak mampu menyediakan uang tunai dengan segera sehingga akan menyebabkan Manajer Investasi harus menjual efek sesegera mungkin. Apabila kondisi tersebut dipaksakan pada kondisi pasar yang kurang kondusif, maka hal tersebut dapat berdampak pada Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
.
Sebagai tambahan, dalam kondisi luar biasa (force majeur)eatau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH SETIAP UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh:
x Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang.
x Dalam hal terjadi wanprestasi ( default) oleh penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berinvestasi atau pihak -pihak lainnya yang terkait dengan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
x Force majeure.
5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Dalam hal terjadinya p eraturan perubahan baik di bidang pasar modal maupun perpajakan akan berdampak pada perubahan kebijakan investasi yang diambil oleh Xxxxxxx Investasi yang akan berdampak pada pemilihan portofolio ASHMORE DANA
PROGRESIF NUSANTARA . Perubahan tersebut akan berdampak pada Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
6. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ASHMORE DANA PR OGRESIF NUSANTARA terdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2.5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berdasarkan 365 (tiga ratu s enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau pr ospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ASHMORE DANA PRO GRESIF NUSANTARA , setelah ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya y ang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dok umen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan K embali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fe)esebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyer taan melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fe)e sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yan g ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fe)esebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan dibawah 1 (satu) tahun , sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali unit penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 (dua) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi da n/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fe)esebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merup akan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengemba lian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sesuai dengan pihak yang
memperoleh manfaat atau yang melaku kan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5 % Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fe)e | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | Min 1% dan Max 2 % | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fe)euntuk periode kepemilikan : | ||
xDibawah 1 (satu) tahun x1 (satu ) tahun s.d 2 (dua) tahun xLebih dari 2(dua) tahun | Maks. 2% Maks 1% 0% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fe)e | Maks. 1,0% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
d. Semua biaya bank | Jika ada | Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya - biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , setiap Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. MEMPEROLEH BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA YAITU SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit P enyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan dit erima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in completeapplication) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete applicatio)noleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Ma najer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Uni t Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh U nit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3. MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH INVESTASI DALAM ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.4. MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5. MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN SETIAP UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA sekurang -kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I point 1 8.
10.8. MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimili ki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA WAJIB DIBUBARKAN
ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang -undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA
Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahas a Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentu an bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Notaris yan g terdaftar di OJK .
Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondi si keuangan terakhir ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indones ia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk meng hentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran n asional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pe mbubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diteri ma Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahk an pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan d an atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PROGRESI F NUSANTARA sebagaimana dimaksud dalam butir 11. 4 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA .
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang tersedia di PT Ashmore Asset Management Indonesia dan PT Bank HSBC Indonesia .