JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Maret 2018
Masa Penawaran Umum : 23 – 26 Maret 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Tanggal Penjatahan : 27 Maret 2018 Tanggal Distribusi secara Elektronik : 29 Maret 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Maret 2018 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 2 April 2018
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018”.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pembangunan, Jasa dan Pengangkutan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang Utama Pabrik
dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang (tidak termasuk jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi akan dibekukan oleh KSEI dan pencabutan pembekuan Obligasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah KSEI mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 Tahun 2018 No. 4 tanggal 4 Januari 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 No. 44 tanggal 29 Januari 2018 dan Addendum Kedua Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 No. 11 tanggal 14 Maret 2018, yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H. di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan
Wisma Budi Lantai 0-0 Xxxxx X.X. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-6, Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon: (021) 5213383;
Faksimili: (021) 5213332, 5213392
email: xxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Jalan Ikan Bawal No. 1A Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung 35223, Lampung Telepon: (0721) 486122
Faksimili: (0721) 486754, 482683
Memiliki 16 pabrik yang terdiri dari pabrik CPO, Minyak Goreng, PKO, Biodiesel, Sabun, Margarin, Gula Rafinasi, dan Gula Tebu yang berlokasi di Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, dan Jawa Timur
Perjanjian-perjanjian seperti tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Adapun susunan serta persentase porsi penjaminan dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai nominal, | PT Mandiri Sekuritas | 491.000.000.000 | 49,10% | |
berjangka waktu 5 (lima) tahun. Tingkat Bunga Obligasi adalah | DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) | PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas | 491.000.000.000 | 49,10% |
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang merupakan | (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”) | PT Panin Sekuritas Tbk | 18.000.000.000 | 1,80% |
ketentuan pembulatan ke bawah. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG
Penjamin Emisi Obligasi Porsi Penjaminan (Rupiah) Persentase
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Xxxx Xxxxxxxx. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 29 Maret 2023. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal | Bunga Ke | Tanggal |
1 | 29 Juni 2018 | 11 | 29 Desember 2020 |
2 | 29 September 2018 | 12 | 29 Maret 2021 |
3 | 29 Desember 2018 | 13 | 29 Juni 2021 |
4 | 29 Maret 2019 | 14 | 29 September 2021 |
5 | 29 Juni 2019 | 15 | 29 Desember 2021 |
6 | 29 September 2019 | 16 | 29 Maret 2022 |
7 | 29 Desember 2019 | 17 | 29 Juni 2022 |
8 | 29 Maret 2020 | 18 | 29 September 2022 |
9 | 29 Juni 2020 | 19 | 29 Desember 2022 |
10 | 29 September 2020 | 20 | 29 Maret 2023 |
Satuan Pemindahbukuan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk melunasi pinjaman Perseroan kepada
PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan menurunkan saldo pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pembelian Kembali Obligasi
1 (satu) tahun setelah Tanggal Pejatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 9/POJK.04/2017 dan Peraturan No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 2/DIR/RAT/I/2018 tanggal 3 Januari 2018, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 adalah:
A+(idn) (Single A plus)
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas surat utang Perseroan. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Peringkat atas Obligasi dari Fitch berlaku untuk periode 3 Januari 2018 sampai dengan 2 Januari 2019.
Hak Pari Passu Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang -
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Ob- ligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 29 Maret 2023.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK PREFEREN TERMASUK OBLI- GASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI. KHUSUS UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGAI PELUNASAN HARUS MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DALAM BAB I PROSPEKTUS MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
A+(idn) (Single A plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK XXX XXX SEKURITAS
PENJAMIN EMISI OBLIGASI PT PANIN SEKURITAS Tbk
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Penawaran Obligasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA PASAR TERHADAP PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWAR- KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018
Jumlah 1.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan 26 Maret 2018 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
undangan yang berlaku.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat- lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setiap melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain atau yang sejenis yang memiliki kedudukan utang yang sama dengan kedudukan utang Obligasi yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 No. 3 tanggal 4 Januari 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 No. 43 tanggal 29 Januari 2018 dan Addendum Kedua Atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 No. 10 tanggal 14 Maret 2018, yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H. di Jakarta.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut maka pihak
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi ditambah 1% (satu persen) atas jumlah yang wajib dibayar Perseroan. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI;
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 Maret 2018 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Xxx Xxx Xxxxxxxxx, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2018 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
(ii) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal Pemesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Penundaan dan pembatalan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan Peraturan No. IX.A.2.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Konsultan Hukum : Makes & Partners
Notaris : Xxxxxx Xxxxx X.X.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Xxxxx (firma anggota Xxxxx Xxxxxxxx International Limited)
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Xxxxxxxxx : (000) 0000 0000
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di Indonesia sebagai berikut:
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat- lambatnya tanggal 28 Maret 2018 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan
Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan :
(i) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Kerja berturut- turut;
b) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang harus dibayar ditambah denda), dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
PT Mandiri Sekuritas
Plaza Mandiri, Lantai 00 Xx. Jend. Xxxxx Xxxxxxx. Kav.
36 – 38
Jakarta 12190
Tel. (000) 000 0000
Fax. (000) 000 0000
website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas
Gedung Sentral Senayan III, Lantai 22
Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270, Indonesia
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000
PT Mandiri Sekuritas
Nama Bank : Bank Mandiri Cabang : Jakarta Sudirman No. Rekening :
102-0005566028
PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas
Nama Bank :
Bank Maybank Indonesia Cabang : Bursa Efek Indonesia No. Rekening : 2170417377
yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau;
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2 lampiran 11; dan
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
1 halaman + 6 (260) x 120 mm