PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 1167-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2021
Pada hari ini Senin tanggal 06 bulan September tahun 2021 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Viriany, SE, MM, AK, CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Pelatihan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Juli
- Desember Tahun 2021
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2021
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
x. Xxxxxx Xxxxxx/125190119/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
b. Kinaya Arung Laby/125190303/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Jap Tji Beng, Ph.D Viriany, SE, MM, AK, CA, BKP
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 1.500.000,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 3.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Honorarium | Rp | 750.000,- | Rp | 750.000,- | Rp | 1.500.000,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 1.750.000,- | Rp 1.750.000,- | Rp | 3.500.000,- | ||
Jumlah | Rp 2.500.000,- | Rp 2.500.000,- | Rp | 5.000.000,- |
Jakarta, 08 September 0000 Xxxxxxxxx XXX
(Xxxxxxx, XX, XX, XX, XX, BKP.)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN AKUNTANSI PERPAJAKAN PADA CV XXXXXXX XXXX XXXXXX
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxxxxxx, X.X., M.M.,Ak.,CA, BKP (0326087602/10101021)
Nama Mahasiswa: Xxxxxx Xxxxxx (125190119)
Xxxxxx Xxxxx Xxxx (125190303)
PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
2021
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode 2/Tahun 2021
1. Judul : Pelatihan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx
2. Nama Mitra PKM : CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx
3. Ketua Tim PKM
a. Nama dan gelar : Viriany, SE, MM, Ak, CA, BKP
b. NIDN/NIK : 0326087602/10101021
c. Jabatan/gol. : Xxxxxx/Penata III C
d. Program studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi
f. Bidang keahlian : Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
g. Alamat kantor : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx
h. Nomor HP/Telepon 08981802325
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 2 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxxxx dan 125190119
b. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxxx Xxxx dan 125190303
c. Nama mahasiswa dan NIM : ……………………..
d. Nama mahasiswa dan NIM : ……………………..
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : Cengkareng
b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat
c. Provinsi : DKI Jakarta..
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 22 Km.
6. a. Luaran Wajib : Proceeding Senapenmas 2021
b. Luaran Tambahan : PINTAR
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Periode 2 (Juli-Desember)
8. Biaya yang disetujui LPPM : Rp 7.500.000
Jakarta, 1 Desember 2021
Menyetujui,
Ketua LPPM Ketua
Jap Tji Beng, Ph.D Viriany, SE, MM, Ak, CA, BKP
NIK:10381047 0326087602/10101021
RINGKASAN
Menindaklanjuti Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan pada semester lalu selama bulan Januari sampai Juni 2021 maka kali ini tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengajukan diri untuk melakukan pelatihan Akuntansi Perpajakan.
Berdasarkan hasil observasi selama ini ke lokasi mitra, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Untar menemukan bahwa CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx perlu melakukan kewajiban perpajakannya. Berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx ini maka Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Untar mengusulkan untuk melakukan pelatihan yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan dan perusahaan setuju untuk menerima usul dari Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Pelatihan dilakukan selama 3 kali pertemuan dan setiap pertemuan dilakukan selama 2 sampai 3 jam. Mengingat bahwa kondisi pandemi Covid 19 ini menyebabkan kita perlu melakukan social distancing maka pelatihan dilakukan dengan platform daring. Pelatihan yang dilakukan meliputi pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh 4 ayat 2 , PPh pasal 25, PPh pasal 28 dan PPh pasal 29. Pelatihan berjalan dengan baik dan dapat diterapkan pada perusahaan.
Kata kunci: Pelatihan, Akuntansi perpajakan
PRAKATA
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara atas kesempatan dan hibah yang diberikan kepada kami.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kami yang berjudul Pelatihan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx akhirnya dapat diselesaikan. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi mitra PKM dan bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang sama.
Laporan ini menguraikan kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan pada mitra PKM , CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx. Akhir kata, kami berharap laporan ini juga dapat memberikan nilai tambah bagi Universitas Tarumanagara, FEB Untar dan Prodi S1 Akuntansi Untar. Terima kasih.
Desember 2021 Tim PKM
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN… i
RINGKASAN ii
PRAKATA… iii
DAFTAR ISI iv
DAFTAR LAMPIRAN v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 5
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan 7
2.2 Luaran Kegiatan PKM 7
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-langkah/Tahapan Pelaksanaan 11
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 12
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas Tim 12
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Pelatihan I 13
4.2 Pelatihan II 14
4.3 Pelatihan III 16
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan 20
5.5 Saran… 00
XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Dokumentasi
Lampiran 2 Luaran Wajib (Artikel Senapenmas 2021) Lampiran 3 Luaran Tambahan (Artikel Pintar)
Lampiran 3 Biodata Ketua Tim PKM, Anggota Tim PKM dan Mahasiswa
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 ANALISIS SITUASI
1.1.1 Profil Mitra
CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx baru didirikan pada awal Januari 2020. CV ini bergerak di bidang penjualan lens cleaner (pembersih lensa kacamata). Sebelumnya penjualan dilakukan secara pribadi oleh pemilik perusahaan dan tidak mempunyai badan hukum khusus. Untuk ketertiban pembukuan dan perpajakan maka pemilik mendirikan badan usaha yang bernama CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx.
Sementara ini omzet penjualan masih berada di bawah 4,8 Milyar setahun sehingga masih dikategorikan sebagai UMKM dari sisi pajak dan membayar pajak dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018. Dibawah Peraturan Pemerintah No 23 ini maka CV Xxxxxxx akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5% sebulan yang dihitung dari total pendapatan bruto bulan yang bersangkutan.
Menurut Undang-undang Xx. 00 xxxxx 0000 XXXX xxxxxx usaha mikro, kecil, menengah. UMKM artinya bisnis yang dijalankan oleh individual, rumah tangga atau badan dalam ukuran kecil. Biasanya penggolongan UMKM dibatasi dengan omzet atau yang lebih kita kenal dengan istilah peredaran bruto setahun. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini (Suci, 2017).
Struktur organisasi CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx adalah sebagai berikut :
Administrasi lainnya
Administrasi Penjualan
Kepala Sales
Direktur
Gambar 1.1
Struktur Organisasi CV Amadeus Jaya Makmur
Adapun uraian pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing karyawan adalah sebagai berikut :
Kepala Sales
1. Kepala Sales membawahi 2 orang sales
2. Kepala Sales merangkap sales juga di area yang berbeda dengan kedua sales lainnya
3. Bertugas melakukan penjualan dan memantau penjualan yang dilakukan oleh sales
Administrasi Penjualan :
1. Membuat faktur penjualan
2. Merekap penjualan secara sederhana
3. Menagih piutang
4. Koodinasi dengan sales untuk beberapa hal seperti pemberian diskon, barang promosi
5. Mengawasi Gudang
6. Mencatat persediaan di Gudang
Administrasi lainnya :
1. Mencatat pembelian
2. Mencatat pengeluaran dan penerimaan kas kecil
3. Mencatat pengeluaran dan penerimaan bank
4. Bertugas sebagai kasir
5. Membuat faktur pembelian
6. Melunasi hutang dengan persetujuan Direktur
Total Karyawan yang ada di CV Amadeus berjumlah 5 orang.
1.1.2 Landasan Teori
1.1.2.1 Bisnis Perusahaan
Dengan berkembangnya penjualan secara online, banyak perusahaan didirikan untuk turut meramaikan pasar online. Perusahaan yang baru berdiri berharap dapat mendapatkan market share dari besarnya pasar online.
Perusahaan yang melakukan penjualan berbasis online biasanya memiliki struktur organisasi yang ramping. Mereka mempunyai karyawan yang sedikit, tempat kerja yang tidak permanen.
Kegiatan perusahaan dapat dijalankan di mana saja hanya dengan menggunakan komputer yang mempunyai akses internet, bahkan ada banyak perusahaan yang menggunakan telpon genggam.
Namun banyak pemilik memilih melegalkan perusahaan dengan menggunakan badan hukum supaya pelaporan pajaknya dapat dilakukan terpisah dengan harta pemilik. Badan hukum yang digunakan biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Pemerintahan mengharapkan perusahaan yang berbadan hukum menyelenggarakan pembukuan.
Walaupun dari sisi pemilik, sebenarnya mereka mengharapkan setiap transaksi bisnis perlu dicatat baik secara manual maupun komputerisasi, namun mereka tidak mempunyai waktu dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pembukuan karena struktur organisasi yang ramping membuat mereka fokus kepada pencarian omzet.
Tujuan dilakukannya pencatatan salah satunya adalah supaya perusahaan mempunyai arsip apa saja yang sudah dilakukan, berapa banyak uang yang
dikeluarkan, berapa banyak uang yang diterima, berapa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dan lain-lain. Pembukuan dapat dilakukan secara sederhana asalkan tujuan utama pembukuan terpenuhi.
Perusahaan sering melupakan pembukuan karena mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu. Perusahaan jarang sekali mengalokasikan dana untuk melakukan pembukuan, mereka hanya menjalankan bisnis saja. Akibatnya bila perusahaan membutuhkan informasi historis maka perusahaan tidak akan mendapatkannya. perusahaan juga tidak bisa melihat perkembangan bisnis yang sudah terjadi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki pembukuan yang memadai sesuai dengan bidang usaha dan perkembangan bisnisnya.
1.1.2.2 Kewajiban perpajakan
Menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X Xxxxx adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017)
Menurut Xxxxxxxxx dalam Pratiwi (2021) pajak adalah sumber keuangan negara (fungsi Budgetair) dan pengatur (regularend). Pajak dapat dikenakan secara langsung, pajak tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah PPH (Pajak Penghasilan).
Pajak penghasilan sendiri lebih dikenal sebagai pajak pendapatan pada jaman dulu, seiring berkembangnya waktu maka pajak pendapatan ini disebut sebagai pajak penghasilan. (Darussalam, 2020)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Asfa, 2017).
Wajib Pajak Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
1. PP No.23 tahun 2018
2. Pasal 31 E UU PPH
3. Pasal 17 ayat 1 (b) UU PPH
PP No.23 tahun 2018 memiliki tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet) (Xxxxxxxx, 2018). Apabila sebuah badan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan 4,8 Milyar setahun maka boleh menggunakan tarif ini. Batas waktu penggunaan PP No 23 tahun 2018 ini adalah 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang Pribadi , 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV atau Firma dan 3 tahun pajak untuk wajib pajak berbentuk PT
Tarif lainnya yaitu pasal 31 E Undang-undang PPH. Untuk Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran bruto diatas 4,8 M sampai dengan 50 Milyar setahun berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
Tarif umum diatur dengan pasal 17 ayat 1(b) Undang-undang PPH, yaitu sebesar 25%. Namun menurut PP 30 tahun 2020 tarif ini akan diturunkan perlahan yaitu sebesar 22% final untuk tahun 2020 dan akan diturunkan menjadi 20% pada tahun berikutnya (Prasetya, 2021).
Selain Pajak Penghasilan di atas , Wajib Pajak badan mempunyai kewajiban juga untuk membayar pajak lainnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh badan seperti PPH pasal 23, PPH pasal 22, PPH pasal 21, PPH pasal 4 ayat 2, PPN, PPH pasal 25, PPH pasal 28 atau PPH pasal 29 dan juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
1.2 PERMASALAHAN MITRA
Pada PKM periode Januari-Juli 2021 yang lalu Tim PKM Untar sudah melakukan pelatihan Akuntansi Dasar yang diperlukan sebagai dasar untuk memasuki pelatihan Akuntansi Perpajakan.
Perusahaan belum memiliki pencatatan akuntansi yang jelas terutama yang berkaitan dengan pencatatan akuntansi perpajakan.
Catatan akuntansi terutama transaksi pembelian dan penjualan sangat penting bagi Perusahaan karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Transaksi pembelian yang dilakukan oleh mitra akan menimbulkan PPN masukan, sementara transaksi penjualan akan menimbulkan PPN keluaran. Pencatatan atas PPN
akan diperhitungkan di setiap akhir periode untuk menentukan kewajiban perpajakan dari perusahaan mitra.
Transaksi lainnya juga dapat menimbulkan kewajiban perpajakan, misalnya menyewa kantor , menerima pendapatan jasa, membayar sewa dan lainnya.
Oleh karena itu, dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Tim Universitas Taumanagara diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang belum memiliki pencatatan yang benar tentang semua transaksi yang terjadi di perusahaan terutama yang berkaitan dengan perpajakan yang dilakukan oleh CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak CV AJM, maka tim PKM Untar menawarkan solusi untuk Melakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Karena kondisi pandemi Covid yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka) maka pelatihan akan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan platform Zoom atau Google meet atau Microsoft Teams.
Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu:
a. Sabtu, 2 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
b. Sabtu, 9 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
c. Sabtu, 16 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
2.2 LUARAN KEGIATAN PKM
Luaran PKM yang dihasilkan adalah modul pelatihan Akuntansi perpajakan.
Adapun modul pelatihan akuntansi perpajakan yang digunakan terdiri dari :
1. Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh 4 ayat 2
, PPh pasal 25, PPh pasal 28 dan PPh pasal 29
Di bawah ini akan dijelaskan sebagian mengenai modul yang akan diajarkan kepada mitra PKM :
Akuntansi Perpajakan untuk pembelian dan penjualan barang dagang
Setiap kali terjadi pembelian maka persediaan barang dagang akan bertambah. Dan sebaliknya apabila terjadi penjualan maka persediaan barang dagang akan berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (2010) :
Saat Pembelian :
Dr. Pembelian /Persediaan barang dagang xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Kas /hutang dagang xxx
Saat Penjualan :
Dr. Kas / Piutang dagang | xxx | |
Cr. Penjualan | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx |
Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi (Xxxxxxxx et al, 2018). Dengan jurnal sebagai berikut (tidak perlu mencatat PPN):
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Persediaan barang dagang xxx
Cr Harga Pokok Penjualan xxx
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. Harga Pokok Penjualan xxx
Cr. Persediaan barang dagang xxx
Sistem Periodik
Menutup persediaan awal
Dr. Iktisar laba rugi xxx
Cr Persediaan barang dagang xxx
Memunculkan persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik Dr. Persediaan barang dagang xxx
Dr. Iktisar Laba rugi xxx
PPh pasal 21
Dikenakan atas gaji/bonus/penghasilan dan sejenisnya yang diperoleh oleh karyawan yang diberikan oleh perusahaan tiap bulannya.
Jurnalnya pada saat pembebanan gaji
Dr. Beban Gaji | xxx | |
Dr. Beban PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/ kas | xxx | |
Cr. Hutang PPh 21 | xxx | |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang pph 21 | ||
Dr. Hutang PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/kas | xxx |
PPh pasal 23
Salah satu yang diatur oleh PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2.
Jurnalnya pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 23 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Hutang PPh 23 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Apabila perusahaan yang mendapatkan pendapatan sewa maka jurnalnya :
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. PPh pasal 23 dibayar dimuka | xxx | |
PPN Keluaran | xxx | |
Pendapatan sewa | xxx |
PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas sewa tanah dan bangunan.
Jurnal pada waktu pembebanan sewa
Dr. Sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnal pada waktu membayar hutang PPh pasal 4 ayat 2 Dr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Dari sisi pihak yang menyewakan tanah dan bangunan
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. Beban PPh 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Pendapatan sewa | xxx |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 LANGKAH-LANGKAH/ TAHAPAN PELAKSANAAN
Ada beberapa metode untuk mengajar atau mengadakan pelatihan, seperti yang dikutip dari Xxxx Xxxxxxx (2010) yaitu : Metode ceramah, Metode Tanya Jawab, Metode Diskusi, Metode Resitasi, Metode Kerja Kelompok, Metode Demonstrasi dan Eksperimen, Metode sosiodrama (role-playing), Metode problem solving, Metode sistem regu (team teaching), Metode latihan (drill), Metode karyawisata (Field-trip), Metode survai masyarakat, dan Metode simulasi. Masing-masing metode mempunyai kelemahan dan kelebihan.
Pada PKM kali ini tim akan menggunakan berbagai kombinasi metode untuk melakukan pelatihan Akuntansi Perpajakan yaitu Metode Ceramah, metode Tanya jawab, metode diskusi, dan metode latihan.
Metode ceramah adalah pelatihan dengan memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta pelatihan. Kebanyakan porsi bicara akan didominasi oleh pelatih dalam hal ini adalah tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Metode Diskusi akan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk melakukan diskusi atas materi yang diberikan. Pelatihan akan berlangsung dua arah sehingga memungkinkan peserta untuk berdiskusi mengenai materi pelatihan yang diberikan.
Xxxxxx Xxxxx jawab akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan apabila ada yang tidak jelas atau butuh penjelasan lebih lanjut.
Metode latihan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk latihan soal- soal yang menggambarkan situasi di dunia kerja. Kemungkinan akan diberikan soal-soal Latihan langsung yang sesuai dengan praktek di lapangan atau dapat juga menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di mitra PKM terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan.
3.2 PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM
Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pimpinan CV AJM maka disepakati akan dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Ini bukan pertama kalinya tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengadakan Kerjasama dengan CV AJM. Pimpinan Perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 2, 9, dan 16 oktober 2021 melalui platform yang akan dibicarakan selanjutnya. Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
3.3 KEPAKARAN DAN PEMBAGIAN TUGAS TIM
Pelatihan dilaksanakan oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara yaitu ketua pengusul dan 2 (dua) anggota mahasiswa.
Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Taumanagara adalah Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi yang sehari-hari mengajar mata kuliah Akuntansi Dasar, Akuntansi Keuangan Menengah , Akuntansi Keuangan Lanjutan, dan Akuntansi Perpajakan. Ketua juga terlibat aktif dalam melakukan pelatihan pembukuan ke berbagai perusahaan dengan bantuan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara. Selain itu Ketua telah memperoleh sertifikasi dosen di bidang keahlian yang dimiliki juga memiliki sertifikasi sebagai konsultan pajak (BKP) sehingga memungkinkan untuk melakukan pelatihan akuntansi perpajakan yang diusulkan.
Anggota mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Tarumanagara yang telah mengambil mata kuliah akuntansi perpajakan , yang nantinya akan membantu dalam pembuatan materi pelatihan sekaligus juga membantu pelaksanaan pelatihan akuntansi perpajakan yang akan dilakukan oleh tim PKM Untar.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Modul Akuntansi Dasar untuk CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx terdiri dari 3 modul yaitu :
1. Modul 1
Modul ini berisi pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Modul 2
Modul 2 berisi materi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengertian beserta perhitungan yang dibutuhkan termasuk jurnal PPN.
3. Modul 3
4. Modul 3 ini berisi materi mengenai Pajak Penghasilan yang meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh 4 ayat 2 , PPh pasal 25, PPh pasal 28 dan PPh pasal 29. Membahas mengenai pengertian, hitungan dan jurnalnya.
4.1 Pelatihan ke-1
Pelatihan dilakukan pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 pk 13.00 sampai dengan
14.30. Dalam pelatihan ini, Xxx Xxxxabdian kepada masyarakat Universitas Tarumagara menjelaskan amteri yang terdapat pada modul 1.
Pertama-tama yang dibahas adalah pengertian pajak menurut ahli-ahli yang ada, salah satunya adalah menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X Xxxxx adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017).
Kemudian dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pajak . Pajak dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu golongan, sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Menurut golongan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu : pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung seperti Pajak penghasilan yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung yang seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dibebankan kepada orang lain.
Menurut sifatnya pajak dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan
keadaan wajib pajak contohnya seperti Pajak penghasilan. Apalagi sudah menikah berbeda dengan sebelum menikah dalam hal menghitung pajak penghasilannya. Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya seperti benda, keadaan, perbuatan maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut lembaga pemungutnya maka pajak dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh pajak pusat adalah PPN, PPh, PPN Bm. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (propinsi) maupun daerah tingkat II (pihak kabupaten/kota). Contoh pajak daerah adalah Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
Dalam pertemuan ini dijelaskan juga mengenai tata cara pemungutan pajak. Ada juga cara pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak. Tata cara pemungutan pajak didasarkan kepada 3 stesel yaitu stesel pajak, stesel fiktif dan stesel campuran.
Sistem pemungutan pajak ada 3 yaitu : self assesment system, official assessment system, witholding system. Pada Self assesment system , wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang, memperhitungkan sendiri pajak yang terutang, membayar sendiri pajak yang terutang, melaporkan sendiri pajak terutang dan mempertanggungjawaban sendiri pajak yang terutang. Pada official assesment system , aparatur perpajakan yang menentukan jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku. Sedangkan pada witholding system, pihak ketiga ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pencatatan dan pelaporan pajak di Indonesia kita tunduk kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah otoritas kementrian keuangan RI.
Ada beberapa istilah yang perlu diperkenalkan kepada perusahaan seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), dijelaskan juga sedikit mengenai syarat menjadi PKP dan kewajibannya.
4.2 Pelatihan ke -2
Pelatihan ke-2 membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasanya dikenal dengan istilah PPN. PPN ini adalah pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang peredaran usahanya mencapai atau melebihi 4,8 milyar setahun atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN yang dikenal ada 2 yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah ppn yang dikenakan atas pembelian barang/jasa oleh PKP. Sedangkan PPN keluaran adalah ppn yang dikenakan atas penjualan barang/jasa oleh PKP. Tarif PPN 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Yang dimaksud dengan pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang atas barang kena pajak karena suatu perjanjian, pengalihan barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing), penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas barang kena pajak, barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat pembubaran usaha, penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan barang kena pajak antar cabang, penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi dan penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak.
Pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kenap pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok sebagai berikut : barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang baik dikonsumsi di tempat
maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering dan uang, emas batangan dan surat berharga.
Jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan , jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disedrikan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umu dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering.
Pada pertemuan ini dijelaskan juga mengenai jurnal yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai misalnya seperti jurnal penjualan dan jurnal pembelian dengan ppn.
Setiap kali terjadi pembelian maka persediaan barang dagang akan bertambah. Dan sebaliknya apabila terjadi penjualan maka persediaan barang dagang akan berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (2010) :
Saat Pembelian :
Dr. Pembelian /Persediaan barang dagang xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Kas /hutang dagang xxx
Saat Penjualan :
Dr. Kas / Piutang dagang | xxx | |
Cr. Penjualan | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx |
Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi (Xxxxxxxx et al, 2018). Dengan jurnal sebagai berikut (tidak perlu mencatat PPN):
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Persediaan barang dagang xxx
Cr Harga Pokok Penjualan xxx
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. Harga Pokok Penjualan xxx
Cr. Persediaan barang dagang xxx
Sistem Periodik
Menutup persediaan awal
Dr. Iktisar laba rugi xxx
Cr Persediaan barang dagang xxx
Memunculkan persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik Dr. Persediaan barang dagang xxx
Dr. Iktisar Laba rugi xxx
4.3 Pertemuan ke-3
Pajak penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPH adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Subyek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2008, subjek pajak dikelompokkan sebagai berikut : subjek pajak orang pribadi, subjek pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, subjek pajak badang, sibjek pajak bentuk usaha tetap (BUT).
Objek pajak penghasilan merupakan segala sesuatu barang, jasa kegiatan atau keadaan yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak penghasilan dapat digolongkan menjadi dua yaitu pajak penghasilan bersifat final dan yang tidak bersifat final. Pajak penghasilan yang bersifat final misalnya : pph atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, PPH pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu, PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Di bawah ini ada beberapa contoh penjurnalan untuk PPh :
XXx xxxxx 00
Xxxxxxxxx xxxx gaji/bonus/penghasilan dan sejenisnya yang diperoleh oleh karyawan yang diberikan oleh perusahaan tiap bulannya.
Jurnalnya pada saat pembebanan gaji
Dr. Beban Gaji | xxx | |
Dr. Beban PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/ kas | xxx | |
Cr. Hutang PPh 21 | xxx | |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang pph 21 | ||
Dr. Hutang PPh 21 | xxx | |
Cr. Bank/kas | xxx |
PPh pasal 23
Salah satu yang diatur oleh PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2.
Jurnalnya pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka | xxx | |
Dr. PPN Masukan | xxx | |
Cr. Hutang PPh pasal 23 | xxx | |
Cr. Bank/Kas | xxx |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Hutang PPh 23 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Apabila perusahaan yang mendapatkan pendapatan sewa maka jurnalnya :
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. PPh pasal 23 dibayar dimuka | xxx | |
PPN Keluaran | xxx | |
Pendapatan sewa | xxx |
PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas sewa tanah dan bangunan.
Jurnal pada waktu pembebanan sewa
Dr. Sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnal pada waktu membayar hutang PPh pasal 4 ayat 2 Dr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Dari sisi pihak yang menyewakan tanah dan bangunan
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. Beban PPh 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Pendapatan sewa | xxx |
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
Kegiatan PKM dilakukan dalam bentuk pelatihan yang dilakukan secara daring dengan platform google meet . Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pihak mitra CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx dapat memahami pelatihan akuntansi perpajakan yang diberikan. Pelatihan akuntansi perpajakan ini akan menjadi bekal untuk mitra dalam melakukan pembukuan di perusahaannya terutama pembukuan yang berkaitan dengan perpajakan.
5.2 SARAN
Diharapkan bahwa hasil pelatihan sungguh-sungguh dapat diterapkan secara konsisten dan tim PKM Untar akan memantau perkembangan selanjutnya. Di semester depan akan dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan lanjutan bagi CV Amadeus Jaya Makmur apabila diperlukan untuk membantu inklusi pajak bagi pelaku bisnis dan dunia usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2010). Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta Salemba Empat.
Xxxx, X.X & Xxxxxxxx, W (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan , Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal akuntansi Diponegoro. Vol 6. No. 3.
Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.. Jakarta .DDTC.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penurunan Tarif Pph Badan Terhadap Perekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split & Multiplier Effect Bagi Perekonomian Pada Kegiatan Hulu Minyak Bumi di Indonesia. Jurnal kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. Vol 0.Xx. 2. April. ISSN 2686-5718
Xxxxxxx, Memi, Xxxxxx Xxxxxxxxxx & Xxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penerapan PP 23 Tahun 2018 pada Wajib Pajak UMKM. Jurnal ilmu Akuntansi Univesitas Islam Indonesia. Vol 3. No. 1. Maret. ISSN 2714-6359.
Xxxxx, Xxxx. (2011). Perpajakan.. Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat
Xxxx, Xxxx Xxxxxxx (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol 6. No. 1. Januari.
Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru.
Xxxxxxxx, Xxxxx (2018). Dampak Peraturan Pemerintah Xx 00 xxxxx 0000 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx XXXX xx xxxx Xxxxxx. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol 3. No.3. ISSN 2086-3659.
Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx (2018). Financial Accounting. IFRS Edition. US : Wiley
Lampiran 1 Dokumentasi
ABDIMAS
Lampiran 2. Artikel untuk Senapenmas (Luaran Wajib)
PELATIHAN AKUNTANSI PERPAJAKAN PADA CV XXXXXXX XXXX XXXXXX
Viriany1 , Xxxxxx Xxxxxx2 ,Xxxxxx Xxxxx Laby3
1Program Studi S1 Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email:xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2Program Studi S1 Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email:xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
3Program Studi S1 Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email:xxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx
ABSTRACT
Based on our conversations to partner, the Untar Community Service team found that CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx needed to fulfill its tax obligations. In relation to CV AJM’s tax reporting and payment, the Untar Commuintiy Service Team proposed to conduct training related to tax accounting and the company agreed to accept the proposal. The Training will be conduct for three times. Each meeting will be held in 2 until 3 hours.The Training conducted in October 2, 9 and 19 using an online platform. This training run well altough the participant seems not very understood the content of this training. PKM Untar willing to help if there is a questions in implemented this training.
Keywords: Training; Tax Accounting
ABSTRAK
Berdasarkan hasil observasi selama ini ke lokasi mitra, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Untar menemukan bahwa CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx perlu melakukan kewajiban perpajakannya. Berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx ini maka Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Untar mengusulkan untuk melakukan pelatihan yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan dan perusahaan setuju untuk menerima usul dari Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara. Pelatihan dilakukan selama 3 kali pertemuan secara daring. Setiap pertemuan berlangsung kurang lebih 2-3 jam. Pelatihan dilakukan pada tanggal 2,9 dan 16 Oktober 2021 dengan menggunakan platform daring. Pelatihan berlangsung dengan baik secara keseluruhan walaupun mungkin ada sedikit kendala di pemahaman materi oleh peserta pelatihan. PKM Untar membuka kesempatan untuk bertanya lebih lanjut mengenai akuntansi perpajakan di kemudian hari apabila dirasakan diperlukan.
Kata kunci: pelatihan; akuntansi perpajakan
1. PENDAHULUAN
CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx baru didirikan pada awal Januari 2020. CV ini bergerak di bidang penjualan lens cleaner (pembersih lensa kacamata). Sebelumnya penjualan dilakukan secara pribadi oleh pemilik perusahaan dan tidak mempunyai badan hukum khusus. Untuk ketertiban pembukuan dan perpajakan maka pemilik mendirikan badan usaha yang bernama CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx.
Sementara ini omzet penjualan masih berada di bawah 4,8 Milyar setahun sehingga masih dikategorikan sebagai UMKM dari sisi pajak dan membayar pajak dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018. Dibawah Peraturan Pemerintah No 23 ini maka CV Xxxxxxx akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5% sebulan yang dihitung dari total pendapatan bruto bulan yang bersangkutan.
Struktur organisasi CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx adalah sebagai berikut :
Administrasi lainnya
Administrasi Penjualan
Kepala Sales
Direktur
Gambar 1
Struktur Organisasi CV Amadeus Jaya Makmur
Adapun uraian pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing karyawan adalah sebagai berikut: Kepala Sales
4. Kepala Sales membawahi 2 orang sales
5. Kepala Sales merangkap sales juga di area yang berbeda dengan kedua sales lainnya
6. Bertugas melakukan penjualan dan memantau penjualan yang dilakukan oleh sales
Administrasi Penjualan :
7. Membuat faktur penjualan
8. Merekap penjualan secara sederhana
9. Menagih piutang
10. Koodinasi dengan sales untuk beberapa hal seperti pemberian diskon, barang promosi
11. Mengawasi Gudang
12. Mencatat persediaan di Gudang
Administrasi lainnya :
1. Mencatat pembelian
2. Mencatat pengeluaran dan penerimaan kas kecil
3. Mencatat pengeluaran dan penerimaan bank
4. Bertugas sebagai kasir
5. Membuat faktur pembelian
6. Melunasi hutang dengan persetujuan Direktur
Total Karyawan yang ada di CV Amadeus berjumlah 5 orang.
Sebagai CV baru, masih banyak hal yang perlu dilengkapi di CV ini. Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara akan memulai dulu dari Pelatihan Akuntansi Sederhana di semester lalu. Di semester ini dapat dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Di
semester berikutnya dapat memulai menyusun standar operasional prosedur atau bahkan dapat mengajukan pelatihan software akuntansi apabila memungkinkan.
Kewajiban Perpajakan
Ada dua hal yang tidak dapat dihindari dalam dunia ini, yang pertama adalah kematian dan yang kedua adalah pajak. Karena keduanya ini harus dihadapi oleh semua orang suatu hari nanti. Indonesia dibawah kementrian keuangan sedang giat-giatnya mensosialisasi perpajakan. Kelihatannya pemerintah memang serius mengumpulkan pajak dalam membiayai negara terutama di pandemi Covid 19 ini, di mana negara membiaya vaksin secara gratis, memberikan pelayanan rumah sakit secara gratis dan semuanya butuh biaya yang besar yang hanya dapat diperolah dari pemungutan pajak. Ini memang diijinkan karena salah satu fungsi dari pemungutan pajak adalah fungsi bugetair dan regularend. Pajak memang dipungut untuk membiayai pengeluaran negara. Bahkan ada salah satu definisi pajak yang menyatakan bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan selama itu untuk membiayai pengeluaran negara, dan rakyat yang membayar pajak tidak dapat menuntut pemerintah untuk memberikan pengembalian kepada mereka secara langsung (Resmi, 2017).
Menurut Xxxxxxxxx dalam Pratiwi (2021) pajak adalah sumber keuangan negara (fungsi Budgetair) dan pengatur (regularend). Pajak dapat dikenakan secara langsung, pajak tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah PPH (Pajak Penghasilan). Pajak penghasilan sendiri lebih dikenal sebagai pajak pendapatan pada jaman dulu, seiring berkembangnya waktu maka pajak pendapatan ini disebut sebagai pajak penghasilan. (Darussalam, 2020)
Siapa saja yang wajib membayar pajak? Semua orang baik pribadi maupun perusahaan yang berbadan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Asfa, 2017).
Wajib Pajak Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
4. P P No.23 tahun 2018
5. Pasal 31 E UU PPH
6. Pasal 17 ayat 1 (b) UU PPH
P P No.23 tahun 2018 memiliki tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet) (Xxxxxxxx, 2018). Apabila sebuah badan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan 4,8 Milyar setahun maka boleh menggunakan tarif ini. Batas waktu penggunaan PP No 23 tahun 2018 ini adalah 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang Pribadi , 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV atau Firma dan 3 tahun pajak untuk wajib pajak berbentuk PT
Tarif lainnya yaitu pasal 31 E Undang-undang PPH. Untuk Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran bruto diatas 4,8 M sampai dengan 50 Milyar setahun berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
Tarif umum diatur dengan pasal 17 ayat 1(b) Undang-undang PPH, yaitu sebesar 25%. Namun menurut PP 30 tahun 2020 tarif ini akan diturunkan perlahan yaitu sebesar 22% final untuk tahun 2020 dan akan diturunkan menjadi 20% pada tahun berikutnya (Prasetya, 2021).
Selain Pajak Penghasilan di atas , Wajib Pajak badan mempunyai kewajiban juga untuk membayar pajak lainnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh badan seperti PPH pasal 23, PPH pasal 22, PPH pasal 21, PPH pasal 4 ayat 2, PPN, PPH pasal 25, PPH pasal 28 atau PPH pasal 29 dan juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
2. Metode pelaksanaan
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak CV AJM, maka tim PKM Untar menawarkan solusi untuk Melakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Karena kondisi pandemi Covid yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka) maka pelatihan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan platform Zoom atau Google meet atau Microsoft Teams.
Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu:
a. Sabtu, 2 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
b. Sabtu, 9 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
c. Sabtu, 16 Oktober 2021, waktu pelatihan kurang lebih 2-3 jam.
Dalam PKM ini dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan kepada mitra dengan cara memberikan materi pelatihan dengan power point juga penjelasan soal secara singkat, juga melakukan diskusi dan memberikan kesempatan untuk bertanya kepada mitra.
Ada beberapa metode pelatihan seperti yang dikutip dari Xxxx Xxxxxxx (2010). Metode pelatihan ada yang dikenal dengan metode ceramah. Metode ini seperti ceramah di mesjid atau di gereja, hanya bersifat satu arah dan pendengar tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Ada kelebihan metode ini yaitu pendengar bisa mendengar secara lengkap tanpa diganggu oleh apapun, dan pembicara biasanya lebih fokus dalam menyampaikan materi. Kekurangannya adalah bila ada yang mengganjal maka pendengar tidak bisa bertanya dan tidak akan mendapatkan penjelasan lebih lanjur, pendengar perlu mencari tahu sendiri.
Metode berikutnya ada metode tanya jawab, dalam metode ini pendengar akan bertanya dan pembicara akan menjawab. Kelebihan metode ini adalah suasana akan menjadi lebih hidup dan pendengar akan lebih mengerti materi yang disampaikan, selain itu juga biasanya akan banyak tergali sesuai dengan praktek yang berlaku.
S elain itu ada juga metode diskusi, pendengar dikelompokkan dalam beberapa grup dan diberikan tema untuk berdiskusi. Lalu pembicara berperan sebagai moderator. Ada juga metode lainnya seperti metode resitasi, metode kerja kelompok, metode demonstrasi , eksperimen, sosiodrama, penyelesaian masalah, kerja beregu, latihan, karyawisata, dan terakhir metode simulasi.
3. Hasil dan pembahasan
Modul Akuntansi Perpajakan untuk CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx terdiri dari 3 modul yaitu :
1. Modul 1
Modul ini berisi pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
4. Modul 2
Modul 2 berisi materi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengertian beserta perhitungan yang dibutuhkan termasuk jurnal PPN.
5. Modul 3
Modul 3 ini berisi materi mengenai Pajak Penghasilan yang meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh 4 ayat 2 , PPh pasal 25, PPh pasal 28 dan PPh pasal 29. Membahas mengenai pengertian, hitungan dan jurnalnya.
Pelatihan ke-1
Pelatihan dilakukan pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 pk 13.00 sampai dengan
14.30. Dalam pelatihan ini, Xxx Xxxxabdian kepada masyarakat Universitas Tarumagara menjelaskan materi yang terdapat pada modul 1.
Pertama-tama yang dibahas adalah pengertian pajak menurut ahli-ahli yang ada, salah satunya adalah menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X.
Dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pajak . Pajak dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu golongan, sifat dan menurut lembaga pemungutannya. Menurut golongan pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu : pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung seperti Pajak penghasilan yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, sedangkan pajak tidak langsung yang seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dibebankan kepada orang lain.
Menurut sifatnya pajak dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan wajib pajak contohnya seperti Pajak penghasilan. Apalagi sudah menikah berbeda dengan sebelum menikah dalam hal menghitung pajak penghasilannya. Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya seperti benda, keadaan, perbuatan maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut lembaga pemungutnya maka pajak dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh pajak pusat adalah PPN, PPh, PPN Bm. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (propinsi) maupun daerah tingkat II (pihak kabupaten/kota). Contoh pajak daerah adalah Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
Dalam pertemuan ini dijelaskan juga mengenai tata cara pemungutan pajak. Ada juga cara pemungutan pajak dan sistem pemungutan pajak. Tata cara pemungutan pajak didasarkan kepada 3 stesel yaitu stesel pajak, stesel fiktif dan stesel campuran.
Sistem pemungutan pajak ada 3 yaitu : self assesment system, official assessment system, witholding system.
Untuk pencatatan dan pelaporan pajak di Indonesia kita tunduk kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah otoritas kementrian keuangan RI.
Ada beberapa istilah yang perlu diperkenalkan kepada perusahaan seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), dijelaskan juga sedikit mengenai syarat menjadi PKP dan kewajibannya.
Pelatihan ke -2
Pelatihan ke-2 membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasanya dikenal dengan istilah PPN. PPN ini adalah pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang peredaran usahanya mencapai atau melebihi 4,8 milyar setahun atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN yang dikenal ada 2 yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah ppn yang dikenakan atas pembelian barang/jasa oleh PKP. Sedangkan PPN keluaran adalah ppn yang dikenakan atas penjualan barang/jasa oleh PKP. Tarif PPN 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan , jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering.
Pada pertemuan ini dijelaskan juga mengenai jurnal yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai misalnya seperti jurnal penjualan dan jurnal pembelian dengan ppn.
Setiap kali terjadi pembelian maka persediaan barang dagang akan bertambah. Dan sebaliknya apabila terjadi penjualan maka persediaan barang dagang akan berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (2010) :
Saat Pembelian :
Dr. Pembelian /Persediaan barang dagang xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Kas /hutang dagang xxx
Saat Penjualan :
Dr. Kas / Piutang dagang xxx
Cr. Penjualan xxx
Cr. PPN Keluaran xxx
Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi (Xxxxxxxx et al, 2018). Dengan jurnal sebagai berikut (tidak perlu mencatat PPN):
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi
Dr. Persediaan barang dagang xxx
Cr Harga Pokok Penjualan xxx
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. Harga Pokok Penjualan xxx
Cr. Persediaan barang dagang xxx
Sistem Periodik
Menutup persediaan awal
Dr. Iktisar laba rugi xxx
Cr Persediaan barang dagang xxx
Memunculkan persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik Dr. Persediaan barang dagang xxx
Dr. Iktisar Laba rugi xxx
Pelatihan ke-3
Pertemuan ketiga ini membahas mengenai pajak penghasilan atau yang sering disingkat dengan Pph adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperolehnya dalam satu periode pajak. Misalnya gaji, bonus, tunjangan, dan nama lainnya.
Pajak penghasilan dapat digolongkan menjadi dua yaitu pajak penghasilan bersifat final dan yang tidak bersifat final. Pajak penghasilan yang bersifat final misalnya : pph atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, PPH pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu, PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Di bawah ini ada beberapa contoh penjurnalan untuk PPh :
XXx xxxxx 00
Xxxxxxxxx xxxx gaji/bonus/penghasilan dan sejenisnya yang diperoleh oleh karyawan yang diberikan oleh perusahaan tiap bulannya.
Jurnalnya pada saat pembebanan gaji
Dr. Beban Gaji xxx
Dr. Beban PPh 21 xxx
Cr. Bank/ kas xxx
Cr. Hutang PPh 21 xxx
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang pph 21
Dr. Hutang PPh 21 xxx
Cr. Bank/kas xxx
PPh pasal 23
Salah satu yang diatur oleh PPh pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta selain yang dikenakan oleh PPh pasal 4 ayat 2.
Jurnalnya pada saat pembebanan sewa :
Dr. Xxxxx Xxxx/sewa dibayar dimuka | xxx | |
Dr. PPN Masukan | xxx | |
Cr. Hutang PPh pasal 23 | xxx | |
Cr. Bank/Kas | xxx |
Jurnalnya pada saat pembayaran hutang PPh 23
Dr. Hutang PPh 23 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Apabila perusahaan yang mendapatkan pendapatan sewa maka jurnalnya :
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. PPh pasal 23 dibayar dimuka | xxx | |
PPN Keluaran | xxx | |
Pendapatan sewa | xxx |
PPh pasal 4 ayat 2
PPh pasal 4 ayat 2 ini dikenakan atas sewa tanah dan bangunan.
Jurnal pada waktu pembebanan sewa
Dr. Sewa dibayar dimuka xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/Kas xxx
Jurnal pada waktu membayar hutang PPh pasal 4 ayat 2 Dr. Hutang PPh pasal 4 ayat 2 xxx
Cr. Bank/kas xxx
Dari sisi pihak yang menyewakan tanah dan bangunan
Dr. Bank/kas | xxx | |
Dr. Beban PPh 4 ayat 2 | xxx | |
Cr. PPN Keluaran | xxx | |
Cr. Pendapatan sewa | xxx |
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Kegiatan PKM dilakukan dalam bentuk pelatihan yang menggunakan platform daring. Diharapkan pelatihan ini nantinya akan diterima dengan baik oleh peserta dan dapat dipraktekkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini terutama kepada Rektor Universitas Tarumanagara, LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan FEB Universitas Tarumanagara dan pihak mitra PKM yaitu CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx
REFERENSI
Xxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2010). Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Xxxx, X.X & Xxxxxxxx, W (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan , Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal akuntansi Diponegoro. Vol 6. No. 3.
Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.. Jakarta :DDTC.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penurunan Tarif Pph Badan Terhadap Perekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split & Multiplier Effect Bagi Perekonomian Pada Kegiatan Hulu Minyak Bumi di Indonesia. Jurnal kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. Vol 0.Xx. 2. April. ISSN 2686-5718
Xxxxxxx, Memi, Xxxxxx Xxxxxxxxxx & Xxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penerapan PP 23 Tahun 2018 pada Wajib Pajak UMKM. Jurnal ilmu Akuntansi Univesitas Islam Indonesia. Vol 3. No. 1. Maret. ISSN 2714-6359.
Xxxxx, Xxxx. (2011). Perpajakan.. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat
Xxxx, Xxxx Xxxxxxx (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol 6. No. 1. Januari.
Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung: Sinar Baru.
Xxxxxxxx, Xxxxx (2018). Dampak Peraturan Pemerintah Xx 00 xxxxx 0000 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx XXXX xx xxxx Xxxxxx. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol 3. No.3. ISSN 2086-3659.
Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx (2018). Financial Accounting. IFRS Edition. Wiley
Lampiran 3. Biodata BIODATA KETUA
I. IDENTITAS DIRI
1.1. | Nama Lengkap (dengan gelar) | Viriany, SE, MM, Ak, CA.,BKP |
1.2. | Jabatan Fungsional | Lektor |
1.3. | NIP/NIK/No. identitas lainnya | 0326087602/10101021 |
1.4. | Tempat dan Tanggal Lahir | Jambi, 26 Agustus 1976 |
1.5. | Alamat Rumah | Jalan Menteng I gang 2 No.9a |
1.6. | Nomor Telepon/Fax | - |
1.7. | Nomor HP | 08981802325 |
1.8. | Alamat Kantor | Tanjung Duren Utara No.1 |
1.9. | Nomor Telepon/Fax | 0000000000 |
1.10. | Alamat e-mail | |
1.11. | Lulusan yang telah dihasilkan | |
1.12. | Mata Kuliah yang sedang/pernah diampu | Pengantar Akuntansi I |
Pengantar Akuntansi II | ||
Akuntansi Biaya | ||
Akuntansi Keuangan Menengah I | ||
Akuntansi Keuangan Lanjutan I | ||
Akuntansi Keuangan Lanjutan II |
II. RIWAYAT PENDIDIKAN
2.1 | Program: | S1 | S2 |
2.2. | Nama PT | UNTAR | UNTAR |
2.3 | Bidang Ilmu | Akuntansi | Manajemen |
2.4 | Tahun Masuk | 1995 | 1999 |
2.5 | Tahun Lulus | 2000 | 2003 |
2.6 | Judul Skripsi/Tesis/Disertasi | Analisis Sistem Informasi Akuntansi pada Hotel Novotel Jambi | Analisis Pengukuran Kinerja pada tiga perusahaan di BEJ dengan metode EVA |
2.7 | Nama Pembimbing/Promotor | Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Ak | Imo Gandakusuma, SE, Ak, MBA |
III. PENGALAMAN PENELITIAN (BUKAN SKRIPSI, TESIS, MAUPUN DISERTASI)
No | Tahun | Judul | Pendanaan |
Sumber | Xxxxxx | |||
0 | 0000 | Xxxxxxxx Effective Tax Rate, Tunneling Incentive, Bonus Mechanism, dan Firm Size terhadap Keputusan Penjualan Kepada Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa | LPPI - Untar | Rp 6.000.000 |
2 | 2017 | Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak | LPPI - Untar | Rp 10.500.000 |
3. | 2017 | Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi | LPPI - Untar | Rp 7.500.000 |
4. | 2018 | Kemauan Wajib Pajak Orang Pribadi Mengikuti Tax Amnesty (Studi Empiris Pada Perguruan Tinggi di Jakarta Barat) | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
5. | 2018 | Pengaruh Corporate Governance dan Capital Expenditure terhadap Cash Holding | LPPI - Untar | Rp 10.000.000 |
6. | 2019 | Minat Mahasiswa Akuntansi mengikuti USKAD (Studi Empiris di Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara) | LPPM | Rp 13.000.000 |
7 | 2019 | Mendeteksi earning management melalui aktivitas riil | LPPM | Rp 10.000.000 |
8 | 2020 | Pengaruh Ukuran perusahaan dan mekanisme GCG Terhadap pengungkapan modal intelektual | LPPM | Rp 11.000.000 |
9 | 2020 | Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan karir sebagai akuntan publik | LPPM | Rp 9.500.000 |
IV. PENGALAMAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (Bukan Skripsi, Tesis Maupun Disertasi)
No. | Tahun | Judul Pengabdian Kepada Masyarakat | Pendanaan | |
Sumber | Jumlah (Juta Rp) | |||
1. 2. 3. | April 2011 April 2012 Oktober 2013 | Xxx Xxmantau Independen Ujian Nasional Tim Pemantau Independen Ujian Nasional Pembuatan Modul 5 Akuntansi Koperasi Berbasis SAK ETAP sebagai anggota | UNTAR dan Pemerintah UNTAR dan Pemerintah LPKMV UNTAR | Rp. 500.000 Rp. 500.000 |
(Semester Ganjil 2013) | Rp. 4.640.000 | |||
4. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | LPPM Untar | Rp 1.200.000 |
5. | 2017 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi UMKM di Jakarta Barat | LPPM Untar | Rp 5.500.000 |
6. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus persediaan dan pembelian) | LPPM Untar | Rp 6.000.000 |
7. | 2018 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur PT Mitra Persada Optikal (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | LPPM Untar | Rp 7.500.000 |
8. | 2019 | Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi CV JSI | LPPM Untar | Rp 6.000.000 |
9 | 2019 | Pembuatan Standar Operasional prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (siklus penerimaan dan pengeluaran kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
10 | 2020 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Siklus persediaan dan penerimaan kas) | LPPM Untar | Rp 8.000.000 |
11 | 2020 | Pelatihan Akuntansi Perpajakan pada CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx | LPPM Untar | Rp 9.000.000 |
12 | 2021 | Pelatihan Akuntansi Dasar Pada CV Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx | LPPM Untar | Rp 8.500.000 |
V. PENGALAMAN PENULISAN ARTIKEL ILMIAH DALAM JURNAL (Tidak termasuk Makalah Seminar/Proceedings, Artikel di Surat Kabar)
No. | Tahun | Judul Artikel Ilmiah | Volume/Nomor | Nama Jurnal |
1. 2. | 2005 2007 | Pengukuran Kinerja Reksa Xxxx Xxxxx di Indonesia periode Juli 1997 – 2002 Pengaruh Motivasi terhadap minat mahasiswa Akuntansi untuk mengikuti Pendidilan Profesi Akuntansi (PPAk) : Studi Empiris di Universitas Tarumanagara | Volume 1X/No.01 Volume II/No.03 | Jurnal Manajemen Publikasi FE UNTAR Jurnal Akuntansi Publikasi FE UNTAR |
3. 4. | 2008 2011 | Waralaba sebagai salah satu alternatif untuk mengembangkan bisnis Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi praktik perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2005 – 2007 | Volume XII/No. 03 Volume XV/No.02 | Jurnal Manajemen Publikasi FE UNTAR Jurnal Akuntansi Publikasi FE UNTAR |
5 | 2015 | Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat underpricing saham | Vol 20 No.2 (2015), July 2015 | Jurnal Ekonomi |
6 | 2016 | Pengaruh ratio keuangan terhadap Financial Distress | Vol 21 No.1 (2016), March 2016 | Jurnal Ekonomi |
7 | 2018 | Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak | Vol XXIII/01/Maret/ 2018 ISSN 0854-9842 | Jurnal Ekonomi |
8 | 2018 | Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan Orang Pribadi untuk mengikuti Tax Amnesty | Vol 23 No.3 (2018), Nov 2018 | Jurnal Ekonomi |
9 | 2019 | Corporate Governance, Capital Expenditure and Cash Holding | Vol 24 No.1 (2019) March 2019 | Jurnal Ekonomi |
10 | 2020 | Mendeteksi Earning Management melalui aktivitas riil | Vol 25 No.1 (2020), March 2020 | Jurnal Ekonomi |
VI. PENGALAMAN PENULISAN BUKU
No. | Tahun | Judul Buku | Jumlah Halaman | Penerbit |
- | - | - | - | - |
VII. PENGALAMAN PEROLEHAN HKI
No. | Tahun | Judul/ Tema HKI | Jenis | Nomor Pendaftaran/ Sertifikat |
- | - | - | - | - |
VIII. PENGALAMAN RUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK/ REKAYASA SOSIAL LAINNYA
No. | Tahun | Judul/ Tema/ Jenis Rekayasa Sosial Lainnya yang Telah Diterapkan | Tempat Penerapan | Respon Masyarakat |
- | - | - | - | - |
Semua data yang saya isikan dan tercantum dalam biodata ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila di kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian dengan kenyataan , saya bersedia menerima risikonya.
Jakarta, Desember 2021 Ketua Xxxxxxxx,
Xxxxxxx, SE, MM, Ak, CA, BKP
BIODATA MAHASISWA
NAMA : Xxxxxx Xxxxxx
NIM 125190119
ALAMAT : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xx. 00 TEMPAT/TGL LAHIR : Sungailiat/ 7 Januari 2002
E-MAIL : xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
NO HP 081369680970
DESKRIPSI TUGAS : Membantu pembuatan materi pelatihan dan lainnya
Jakarta, Desember 2021
Xxxxxx Xxxxxx
XXXXXXX MAHASISWA
NAMA : Xxxxxx Xxxxx Xxxx
NIM 125190303
ALAMAT : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx X0-00 TEMPAT/TGL LAHIR : Jakarta, 26 Juni 2001
E-MAIL : xxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx
NO HP 087708977668
DESKRIPSI TUGAS : Membantu pembuatan materi pelatihan dan lainnya
Jakarta, Desember 2021
Kinaya Arung Laby