SKRIPSI
SKRIPSI
PROSES KESEPAKATAN PERJANJIAN JASA ANGKUTAN LAUT PUPUK CURAH DENGAN POLA VOYAGE CHARTER ANTARA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK DAN PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
XXXXXX XXXXX XXXXXX RADJA NIT: 18.43.018
KETATALAKSANAAN ANGKUTAN LAUT DAN KEPELABUHANAN
PROGRAM DIPLOMA IV PELAYARAN POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR TAHUN 2022
PROSES KESEPAKATAN PERJANJIAN JASA ANGKUTAN LAUT PUPUK CURAH DENGAN POLA VOYAGE CHARTER ANTARA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK DAN PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
Skripsi
Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Pendidikan Diploma IV Pelayaran
Program Studi
Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
Disusun dan Diajukan Oleh
XXXXXX XXXXX XXXXXX RADJA NIT : 18.43.018
PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA IV POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR 2022
PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat yang telah diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian yang berjudul “Proses Kesepakatan Perjanjian Jasa Angkutan Laut Pupuk Curah Dengan Pola Voyage Charter Antara Pt Pupuk Indonesia Logistik Dan Pt Pupuk Sriwidjaja Palembang”.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini tidak mungkin terselesaikan tanpa adanya dukungan, bantuan, bimbingan, nasehat dari bergai pihak. Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan terimakasih setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Capt. Xxxxxxx, X.X. Xx., M.Mar., selaku Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
2. Ibu Xxxxxxxx, S.E., M.Adm., SDA., selaku Ketua Prodi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK);
3. Ibu Rosliawati X. Xxxxxx, S.E.,M.M., selaku Pembimbing I;
4. Xxx Xxxxxx Xxxxx, X.XxX.,X.X.Xx., selaku pembimbing II;
5. Seluruh staff Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK);
6. Seluruh dosen pengajar dan pegawai Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
7. Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx selaku Staf Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik;
8. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx selaku Staf Akuntansi PT Pupuk Indonesia Logistik;
9. Pimpinan dan seluruh pejabat PT Pupuk Indonesia Logistik yang berkenan mendukung penulis selama melaksanakan praktek darat;
10. Ayahanda Ebenxxxxxx Xxxxx dan Ibunda Xxxxxxxxxx Xxxxx Oedjoe yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pengorbanan terbesarnya untuk penulis sampai hingga ke tingkat ini;
11. Sahabat- sahabat yang telah mendukung penulis untuk menyelesaikan skripsi ini;
Makassar, 15 Desember 2021
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
v
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
Nama : XXXXXX XXXXX XXXXXX XXXXX
Nomor Induk Taruna : 18.43.018
Program Studi : Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
Menyatakan bahwa skripsi dengan judul :
PROSES KESEPAKATAN PERJANJIAN JASA ANGKUTAN LAUT PUPUK CURAH DENGAN POLA VOYAGE CHARTER ANTARA PT PUPUK INDONESIA LOGISTIK DAN PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
merupakan karya asli. Seluruh ide yang ada dalam skripsi ini yang saya nyatakan sebagai kutipan, merupakan ide yang saya susun sendiri.
Jika pernyataan diatas terbukti sebaliknya, maka saya bersedia menerima sanksi yang ditetapkan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
Makassar, 27 Desember 2021
XXXXXX XXXXX XXXXXX RADJA NIT : 18.43.018
ABSTRAK
XXXXXX XXXXX XXXXXX XXXXX. 2021. Proses Kesepakatan Perjanjian Jasa Angkutan Laut Pupuk Curah Dengan Pola Voyage Charter Antara Pt Pupuk Indonesia Logistik Dan Pt Pupuk Sriwidjaja Palembang (Dibimbing oleh Xxxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxx).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian jasa angkutan laut pupuk curah dengan pola voyage charter antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang terjadi saat pelaksanaan proses kesepakatan.
Penelitian ini dilaksanakan di PT. Pupuk Indonesia Logistik selama
7 bulan sejak November 2020 sampai Juli 2021. Sumber data yang diperoleh adalah data kualitatif yaitu data berupa informasi-informasi terkait pembahasan baik secara lisan maupun tulisan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian transportasi laut harus melalui beberapa proses. Proses kesepakatan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penunjukan langsung dan tender. Terdapat kendala dalam pelaksanaan proses kesepakatan ini. Kendalanya adalah keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses pengumpulan dokumen pendukung penagihan dan verifikasi pembayaran yang memakan waktu lama. Dalam menangani masalah tersebut, PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kata Kunci : Proses kesepakatan, pola voyage charter.
ABSTRACT
XXXXXX XXXXX XXXXXX XXXXX. 2021. Agreement Process For Bulk Fertilizer Sea Transportation Services With A Voyage Charter Pattern Between PT Pupuk Indonesia Logistics And PT Pupuk Sriwidjaya Palembang (Supervised by Xxxxxxxxxx and Xxxxxx Xxxxx).
The purpose of this research is to find out how the process is to reach an agreement in a bulk fertilizer sea transportation service agreement with a voyage charter pattern between PT Pupuk Indonesia Logistik and PT Pupuk Sriwidjaja Palembang and to find out what efforts are being made to overcome the obstacles that occur during the implementation of the agreement process.
This research was conducted at PT. Pupuk Indonesia Logistik for 7 months from November 2020 to July 2021. The source of the data obtained is qualitative data, namely data in the form of information related to discussions both orally and in writing.
The results obtained from this study indicate that the sea transportation agreement must go through several processes. The agreement process is divided into two types, namely direct appointment and tender. There are obstacles in the implementation of this agreement process. The obstacle is the delay in payments made by PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. This delay was caused by the lengthy process of collecting billing supporting documents and payment verification which took a long time. In dealing with this problem, PT Pupuk Indonesia Logistik is committed to following up with PT Pupuk Sriwidjaja Palembang to make payments before the specified deadline.
Keywords: Agreement process, voyage charter pattern
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGAJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI vi
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Proses, Kesepakatan, Perjanjian dan Pupuk | 5 |
B. Pengertian Voyage Charter | 8 |
C. Jenis - jenis Charter Kapal | 8 |
D. Jenis – jenis Perjanjian | 11 |
E. Charter Kapal Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Internasional | 13 |
F. Tanggung Jawab Masing - masing Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan | 16 |
X. Xxx - hal Yang Ditulis Dalam Perjanjian Charter | 22 |
X. Xxxxxxxx Pikir | 23 |
I. Hipotesis | 24 |
BAB III METODE PENELITIAN
X. Xxxxx, Desain, Dan Variabel Penelitian | 25 |
B. Definisi Operasional Variabel/Deskripsi Fokus | 26 |
C. Populasi Dan Sampel Penelitian | 26 |
D. Teknik Penulisan Data Dan Instrumentasi Penelitian | 26 |
X. Xxxxxx Analisis Data | 27 |
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Deskripsi Hasil Analisis Data | 29 |
B. Proses Kesepakatan Perjanjian | 33 |
C. Kendala Yang Terjadi Saat Pelaksanaan Proses Kesepakatan | 37 |
D. Upaya Yang Ditempuh | 38 |
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan 40
B. Saran 40
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN 44
RIWAYAT HIDUP
DAFTAR GAMBAR
Nomor Halaman
Gambar 2.1 : Kerangka Pikir 23
Gambar 4.1 : Core Business 31
Gambar 4.2 : Struktur Organisasi 33
Gambar 4.3 : Pengumuman Tender 36
Gambar 4.4 : Kesepakatan Mengenai Pembayaran 37
Gambar 4.5 : Contoh Dokumen Pendukung Penagihan 38
Gambar 4.6 : Invoce Tagihan Pembayaran 38
Gambar 4.7 : Bukti Pembayaran PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 38
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jasa angkutan ialah suatu aktivitas yang memiliki peran sangat penting. Adapun beberapa penyebab yang menjadikan peran jasa angkutan sangat penting. Letak wilayah negara indonesia yang tersusun dari berbagai pulau pulau yang banyak dan dipisahkan oleh lautan dan diperlukannya jasa pengangkutan melalui darat, perairan, serta udara untuk dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Situasi ini dapat memacu penggunan alat transportasi yang lebih maju.
Maka didunia maritim, sangat diperlukan fasilitas pendukung yang berguna untuk melancarkan kegiatan pengangkutan dalam hal ini ialah kapal. Dalam hal pengangkutan yang menggunakan alat transportasi maka diperlukannya sebuah perjanjian untuk melaksanakn pengangkutan suatu barang. Diperlukannya perjanjian dalam suatu usaha pengangkutan barang yang memakai transportasi laut khususnya dalam penyewaan kapal harus ada perjanjian tertulis yang biasanya disebut Charter Party. Chartering adalah bisnis pemberdayaan kapal yang mengurus transportasi laut untuk berbagai komoditi. Ship owner berusaha sekuatnya untuk memperoleh tarif sewa (charter rate) setinggi - tingginya, sedangkan charterer mengharapkan tarif sewa serendah - rendahnya. Akan tetapi, ship owner dan xxxxxxxxx mempunyai kesamaan kepentingan, yaitu saling membutuhkan satu sama lain. Penyelenggaraan pengangkutan di laut dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian dan telah disepakati oleh pihak pemilik kapal dan penyewaan suatu kapal.
Pengertian Charter kapal ialah suatu kesepakatan antara penyewa kapal dan pemilik kapal dalam jasa pengangkutan barang dalam waktu tertentu. Maka dari itu, penyewaan kapal/charter kapal ialah
pengoperasian dan penggunaan pencharter kapal milik memberi tahu atas tanggung jawab pembayaran uang charter ataupun dalam menggunakan suatu kapal dengan tujuan yang resmi. Menyediakan kapal serta alat-alat pelengkapnya oleh sebuah perusahaan pengangkutan dengan perantaraan charter, maka diperlukan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
Pihak yang terlibat langsung dalam kontrak C/P:
1. Ship owner: Pemilik kapal atau pengusaha kapal yang menyewakan ruangan kapalnya.
2. Chartering broker: Wakil pemilik kapal yang membantu menawarkan kapal principalnya untuk disewa oleh charterers.
3. Charterers: Adalah pihak yang memerlukan ruangan kapal atau pemilik muatan.
4. Chartering agents: merupakan wakil shippers yang membantu shippers mencarikan ruang muat.
Dalam jasa pengangkutan, maka diperlukannya peran ketiga belah pihak yang memiliki pengaruh dalam jasa pengangkutan. Pada dasarnya penerapan pengangkutan suatu progres yang berawal dalam pengangkutan barang yang dimiliki pengirim ke suatu kapal kemudian diangkut ke tempat yang telah disetujui owner dan shipper setelah itu dilakukan kegiatan striping.
PT Pupuk Indonesia Logistik adalah sebuah perusahaan pelayaran yang bergerak dibidang pelayaran dan jasa pengangkutan laut. Dalam hal ini, PT Pupuk Indonesia Logistik berperan sebagai owner atau pemilik kapal dan bertugas mengangkut muatan ke tempat yang telah disepakati. Maka dari itu ada proses atau langkah - langkah yang dilalui sebelum terjadinya kesepakatan perjanjian tersebut. Dari pemaparan diatas maka penulis membuat judul “PROSES KESEPAKATAN PERJANJIAN JASA ANGKUTAN LAUT PUPUK CURAH DENGAN POLA VOYAGE CHARTER ANTARA PT PUPUK
INDONESIA LOGISTIK DAN PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis mengambil rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana proses kesepakatan perjanjian jasa angkutan laut pupuk curah dengan pola voyage charter antara PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT Pupuk Indonesia Logistik?
2. Bagaimana upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi saat pelaksanaan proses kesepakatan tersebut?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dari hasil penelitian, yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana proses untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian dengan pola voyage charter antara PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
2. Agar mengetahui usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi masalah yang terjadi saat pelaksanaan proses kesepakatan.
D. Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian dan penulisan skripsi, Penulis berharap akan tercapainya beberapa manfaat yang diperoleh baik bagi pembaca.
1. Manfaat Teoritis
Penulis berharap hasil penelitian ini dapat mengembangkan referensi pengetahuan lebih tentang proses kesepakatan perjanjian jasa angkutan laut pupuk curah dengan pola voyage charter antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
2. Manfaat Praktis
Diharapkan dengan adanya penelitian ini maka dapat memberikan manfaat nyata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses kesepakatan perjanjian dan kerjasama antara perusahaan terkait, adapun diantaranya:
a. Bagi perusahaan agar dapat lebih baik dalam pelaksanaan proses kesepakatan perjanjian. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan.
b. Sebagai panduan praktis dalam memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan proses kesepakatan perjanjian.
c. Penelitian ini dapat menjadi sebuah wacana yang dapat menambah pengetahuan dan sebagai bahan pengembangan untuk meningkatkan mutu dan kualitas lembaga pendidikan atau Institusi PIP Makassar.
4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Proses Kesepakatan, Perjanjian, dan Pupuk
1. Pengertian Proses dan Kesepakatan
Menurut KBBI, Proses adalah runtunan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu; atau rangkaian tindakan, pembuatan, atau pengolahan yang menghasilkan produk. Sedangkan kesepakatan adalah suatu persetujuan bersama untuk suatu tujuan yang ingin dicapai oleh para pihak.
2. Pengertian Perjanjian
Perjanjian merupakan kesepakatan diantara dua orang ataupun lebih, berbentuk tertulis yang ditambahkan materai mencakup kewajiban serta hak timbal balik, setiap pihak mendapatkan tembusan perjanjian tersebut selaku tanda bukti kontribusi didalam perjanjian itu.
Perjanjian pengangkutan biasanya sifatnya lisan ataupun tak tertulis, namun perjanjian tak tertulis senantiasa didukung dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan memiliki fungsi menjadi bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan serta harus dijalankan sejumlah pihak. Dokumen pengangkutan barang lazim dinamakan surat muatan sementara dokumen pengangkutan penumpang lazim dinamakan karcis penumpang. Perjanjian pengangkutan bisa pula dibuat tertulis yang dinamakan perjanjian. Sehingga perjanjian pengangkutan secara general berlangsung secara lisan, didukung dokumen pengangkutan yang memberi bukti bahwasanya perjanjian tersebut disepakati serta telah terjadi yang sifatnya mengikat untuk dijalankan.
Jika para pihak diizinkan atau menghendaki dibuat perjanjian secara tertulis yang dinamakan surat perjanjian angkatan laut. Alasan para pihak mengkehendaki supaya perjanjian pengangkutan itu dibuat dengan tertulis ialah seperti
dibawah ini :
a. Kedua pihak ingin memastikan mengenai kewajiban dan hak.
b. Kejelasan perincian mengenai objek, tujuan dan beban resiko para pihak.
c. Kepastian dan kejelasan cara pembayaran dan penyerahan barang.
d. Menghindari berbagai macam tafsiran arti kata dan isi perjanjian.
e. Kepastian mengenai kapan, dimana dan alasan apa perjanjian berakhir.
x. Xxxxhindari konflik pelaksanaan perjanjian akibat ketidakjelasan maksud yang dikehendaki oleh para pihak.
Dengan begitu definisi perjanjian pengangkutan ialah konsensual yang mana pihak pengangkut mengingkatkan dirinya guna mengadakan pengangkutan barang dari sebuah tempat ke sebuah tempat tujuan serta pengirim barang membayarkan ongkos angkutan seperti yang disepakati bersama.
3. Jenis - jenis Perjanjian
Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx (2000: 227), sejumlah jenis perjanjian bisa dikelompokkan seperti dibawah ini:
a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx dan Sepihak. Pembedaan jenis ini sesuai dengan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik ialah perjanjian yang mengharuskan kedua belah pihak berprestasi dengan timbal balik, contohnya jual beli ataupun sewa-menyewa. Perjanjian sepihak ialah perjanjian yang mengharuskan pihak yang satu berprestasi serta memberi hak pada pihak lainnya guna menerima prestasi, contohnya hadiah ataupun perjanjian hibah.
b. Perjanjian Bernama dan Xxx Xxxnama. Perjanjian bernama ialah perjanjian yang telah memiliki namanya sendiri, yang digolongkan selaku sejumlah perjanjian khusus serta jumlahnya terbatas, contohnya pertanggungan, jual beli, pengangkutan, mengerjakan pekerjaan dan lain lain, didalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt) ditetapkan
didalam titel V s/d XVIII serta ditetapkan didalam KUHD. Perjanjian tak bernama ialah perjanjian yang tak memiliki sebuah nama serta jumlahnya tak terbatas.
x. Xxxxxxxxxx Xxxnama dan Xxx Xxxnama. Perjanjian bernama ialah perjanjian yang telah memiliki namanya sendiri, yang digolongkan selaku sejumlah perjanjian khusus serta jumlahnya terbatas, contohnya pertanggungan, jual beli, pengangkutan, mengerjakan pekerjaan dan lain lain, didalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt) ditetapkan didalam titel V s/d XVIII serta ditetapkan didalam KUHD. Perjanjian tak bernama ialah perjanjian yang tak memiliki sebuah nama serta jumlahnya tak terbatas.
d. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator. Perjanjian kebendaan ialah perjanjian dimana individu menyerahkan haknya terhadap sebuah benda pada pihak lainnya. Sementara perjanjian obligator ialah perjanjian ketika para pihak mengikatkan dirinya guna menyerahkan pada pihak lainnya. Sesuai dengan KUHPerdata perjanjian saja belum menyebabkan peralihan hak milik terhadap benda yang diperjualbelikan, masih dibutuhkan satu lembaga lainnya yakni penyerahan. Perjanjian jual beli sendiri diberi nama perjanjian obligator, sebab memberi beban kewajiban pada para pihak agar melangsungkan penyerahan. Penyerahan sendiri adalah perjanjian kebendaan bagi perjanjian sejumlah benda bergerak sehingga perjanjian obligator serta kebendaan jatuhnya bersama.
e. Perjanjian Konsensual. Perjanjian konsensual ialah perjanjian yang terjadi dengan kata sepakat.
4. Pupuk
Pupuk ialah sebuah bahan yang memiliki kandungan 1 ataupun lebih unsur hara ataupun nutrisi untuk tanaman yang menjadi penopang tumbuh serta kembangnya tanaman. Pupuk Curah adalah
e. Perjanjian riil ialah perjanjian yang terjadi itu juga menjadi implementasi tujuan perjanjian yakni memindahkan hak ataupun perjanjian yang selain dibutuhkan kata setuju juga dibutuhkan penyerahan barang.
B. Pengertian Voyage Charter
Voyage charter merupakan kesepakatan penggunaan kapal untuk satu perjalanan atau sejumlah perjalanan tertentu. Jenis penyewaan kapal ini berbeda dengan time charter yang didasarkan pada waktu. Adapun menurut Glossary of Maritime Law Terms, Voyage charter party bisa berbentuk:
1. Consecutive voyage charter, yakni charter party sesuai dengan perjalanan yang ditetapkan sesuai dengan total perjalanan.
2. Slot Charter, pada charter party ini, pengirim menyewa satu atau sejumlah slot. Setiap slot bisa menampung peti kemas dengan ukuran 20 kaki.
3. Space charter, charter party ini dinamakan pula contrat de tonnage didalam bahasa Prancis. Space charter bisa berbentuk penyewaan kapal ataupun kontrak pengangkutan. Didalam charter ini, kapasitas pengangkutan diserahkan kepada pengirim bagi pengangkutan sejumlah barang kepunyaannya sepanjang suatu waktu sesuai dengan persyaratan serta ketentuan.
C. Jenis – jenis Charter Kapal
1. Bareboat Charter atau Demise Charter (Penyerahan Milik)
Bareboat Charter ialah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Sehingga charter wajib memperlengkapi sendiri Nahkoda serta ABK itu, meki begitu kapal masih didalam keadaan laik laut. Meski kapal boleh disewakan pada pihak ketiga ataupun dipakai sendiri Charterer, setiap pihak wajib menaati sebuah ketetapan yakni “Kapal hanya bisa dipakai untuk pelayaran yang sah serta guna mengangkut sejumlah barang yang sah juga. Apabila ketetapan tersebut dilanggar, contohnya Charterer dipakai
mengangkut barang terlarang/gelap, sehingga semua konsekuensi terhadap kapal itu, dijadikan tanggungan serta beban Charterer. Contohnya kapal disita petugas lokal. Xxxxxxxxx wajib membayarkan ganti rugi pada Ship Owner atas kapal yang disita itu. Didalam situasi normal Bareboad Charter jarang dipakai.
2. Time Charter
Dalam charter waktu tersebut, ship owner memberi kebebasan pada Charterer untuk memakai kapalnya serta berlayar sepanjang suatu jangka waktu yang sudah disetujui didalam Charter Party. Contohnya sepanjang 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun serta terdapat masanya hingga 10 tahun. Dalam jenis charter ini, Nahkoda serta ABK disediakan Ship Owner. Seluruh biaya Nahkoda serta ABK, reparasi, minyak pelumas, survei kapal serta asuransi menjadi tanggungan.
Sementara sejumlah biaya BBM, disbursement di pelabuhan, bongkar muat, air ketel, air minum serta lainnya biaya eksploitasi, dijadikan beban Charterer. Kecuali apabila tak ditetapkan didalam C/P sejumlah biaya air minum bagi Nahkoda serta ABK ditanggung Ship Owner, Sewa Charter didalam waktu Charter tak tertanggung melalui banyak barang yang diangkut, namun sesuai dengan waktu, yakni sewa setiap ton bobot mati kapal waktu musim panas serta wajib dibayarkan tiap bulan.
3. Trip Time Charter
Jika kapal dicharter untuk 1 kali ataupun lebih pelayaran namun biaya charter sesuai dengan waktu, sehingga jenis chater macam itu dinamakan Trip Time Charter. Charter bisa dijadikan carrier terhadap sejumlah barang pihak ketiga serta bisa juga menyewakan kapal yang disewa pada pihak ketiga, baik secara Time Charter ataupun Voyage Charter.
Seperti ketetapan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga didalam Time Charter serta “Trip Time Charter berlaku ketetapan “lawful trade in carrying lawful merchandise, berarti kapal boleh dipakai untuk pelayaran yang sah serta guna mengangkut barang yang sah juga
4. Deadweight Charter/Space Charter/Voyage Charter
Ialah suatu perjanjian penyewaan diantara pencharter (penyewa) dan pemilik kapal. Kapal yang keseluruhan terdiri dari nahkoda dan Anak Buah Kapal hanya sekali atau lebih dari sekali pelayaran. Biaya penyewaan dijumlahkan dari beberapa banyaknya kuantitas yang diangkut sesuai dengan perjanjian, oleh karena itu proses penyewaan kapal sama halnya dengan sen freight (uang tamban). Tipe penyewaan biasanya diartikan sebagai ruang/space atau deadweight charter, maka penyewaan sebuah kapal didasarkan oleh jumlah suatu barang yang akan dimuat. Alur yang dilalui pemilik kapal yang disesuaikan dengan apa yang ditetapkan oleh aturan penyewaan kapal. dengan ini penyewaan yang digunakan seluruh bagian kapal atau hanya sebagiannya aja,maka yang memiliki kapal wajib dibayar penyewannya suatu kapal telah terikat janji oleh penyewa.
a. Alur Pelayaran Penyewaan
Alur Pelayaran Penyewaan ialah jika kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu atau beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu atau beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan. Penyewaan dalam metode alur pelayaran dan alur pelayaran memiliki peran menjadi pengangkat barang ataupun pihak lainnya menjadi Disponent Owner.
Pada dasarnya tipe penyewaan dengan rute pelayaran pakai untuk pebisnis dalam hal bisnis menjual dan membeli barang lintas pulau(interisland/interinsuler). Bisa juga difungsikan oleh perusahaan pelayaran ke berbagai Negara (Ocean Going) serta jual beli barang yang mengacu ke Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C&F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F).
b. Berth Charter
Berth Charter dimanfaatkan maka tidak ditahu banyak dan jenisnya jumlah muatan yang akan diangkut segera. Tipe dan kuantitas total dinamakan ketika kapal akan sandar di pelabuhan (on the berth) pada saat memuat barang berjalan. Apabila penyewa tidak dapat memenuhi sebuah ruang di suatu kapal dengan yang telah ditetapkan, oleh karena itu fitetapkan deadfreight.saat pelaksanannya , berth charter xxxxxx tidak pernah dipakai.
c. Deadweight Charter
Sama halnya dengan voyage charter. Entah pencharter dapat memenuhi area di kapal gingga sarat (full and down) atau menurut janjian yang telah di buat terlebih dahulu.
d. Gross Charter
Pada tipe charter yang ini , termasuk C/P ditentukan seluruh kapal di pelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (stevedoring), tally dan sisanya tanggung jawab pemilik kapal Tetapi pembayaran tersebut oleh pemilik kapal segera dihitung sewaktu penetapan berapa Charter Fee.
D. Jenis – jenis Perjanjian
Pada dasarnya perjanjian dikelompokan menjadi beberapa jenis
, antara lain non obligaitor dan obligator . Perjanjian obligatoir ialah tuntunan yang mana wajib dalam hal membayar sesuatu. Kebalikannya perjanjian non obligatoir ialah yang tidak ada tuntutan tidak ada kewajiban dalam hal membayar.
Perjanjian obligatoir ada beberapa tipe antara lain:
1. Perjanjian yang disepakati hanya sepihak saja. Perjanjian sepihak ialah perjanjian yang di tujukan hanya satu pihak . Misalnya perjanjian hibah, perjanjian penanggungan (borgtocht), dan perjanjian pemberian kuasa tanpa upah. Sedangkan perjanjian timbal balik ialah melibatkan antara belah pihak untuk mencapai kesepakatan contohnya jual beli.
2. Perjanjian tanpa adanya keuntungan dan perjanjian yang didasari
tanggungan. Perjanjian tanpa adanya keuntungan ialah perjanjian hanya satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan contohnya adalah hibah, pinjaman tanpa bunga serta penyimpanan sementara tanpa adanya harga. Ada juga perjanjian dengan adanya tanggungan ialah terlibatnya kedua belah pihak serta memiliki hubungan yang saling terikatcontohnya jual beli dan bunga bank.
3. Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil. Perjanjian konsensuil ialah pengikat antar kedua belah pihak sempelnya adanya kesepakatan sewa menyewa, transaksi. Dan perjanjian riil ialah yang syaratnya bukan hanya janji adapun juga objek yang sebagai bendanya
4. Perjanjian memiliki nama , perjanjian tak ada nama dan perjanjian yang terdiri dari berbagai unsur Perjanjian memiliki nama ialah perjanjian yang terdapat dalam undang undang . Perjanjian tak ada nama ialah perjanjian yang tidak terdapat dalam undang undang contohnya perjanjian leaseing, franchising dan factoring. Adapun perjanjian dari berbagai unsur ialah janji yang berkombinasi yang lebih dari dua. Contohnya bersifat gazebo (rent) yang terdiri dari berbagai unsur perjanjian yang merental dan untuk melaksanakan aktivitas seperti kegiatan rumah.
Perjanjian non obligatoir dibagi antara lain:
1. Zakelijk overeenkomst,ialah berpindahnya hak orang dari hak pihak pertama kepihak kedua misalnya hak balik nama.
2. Bevifs overeenkomst, ialah perjanjian antar belah pihak
3. Liberatoir overeenkomst,ialah suatu pihak membeskan tanggunganpihak lainnya.
4. Vaststelling overenkomst,ialah terciptanya suatu kepastian yang bersangkutan dengan hukum.
E. Charter Kapal dalam Hukum Indonesia dan Hukum Internasional
1. Charter Kapal Dalam Hukum Indonesia
Menurut Dasar Hukum di Indonesia, adapun syarat syarat tentang charter party pada dasarnya didabah dengan acuan dasar II Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD),
spesifik mebahas penyewaan ditentukan waktu serta alur, adapun penyewaan tanpa kru diatur Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPer) tentang perjanjian penyewaan .
Bill Of Lading (B/L)/dokumen penting ialah sebuah dokumen transportasi khusunya dilaut yang biasa dipakai didunia dagang internasional
a. Hamburg Rules :
“Bill of lading means a document which evidences a contract of carriage by sea and the taking over or loading of the goods againts surrender document. A provision in the document that the goods are to be delivered to the order of a named person, or, to order, or to bearer, constitutes such an undertaking”.
b. Pasal 506 KUHD :
“Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tertentu dan menyerahkannya”.
Adapun fungso B/L itu sendiri dibagi menjadi 3 ialah :
a. Sebagai pembuktian diterimanya muatan (document of receipt),
b. Pembuktian ikatan kontrak muatan (evidence of contract carriage),
c. Surat penting yang dijual belikan (document of title and negotiable instrument).
Penetapan konsomen diatur dalam pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516,
517 & 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules
2. Charter Kapal Dalam Hukum Internasional
Bill of Lading ialah surat dipergunakan untuk jual beli dunia internasional dan ada pengaruh hukumnya. Hague Rules & Hague Visby Rules serta Xxxxxxxx Xxxxx terutama yang membahas tentang penanggung jawaban angkutan dan
dijadikan acuan dalamm kontrak konsomen . tetapi harus diingat Indonesia tidak dapat memadahi aturan diatas., Dan yang dijadikan dasar sahnya ialah pengakuan sah dimana konsemen diterbitkan .
a. Hal persis Hague/Hague Visby Rules dan Xxxxxxxx Xxxxx ialah komponen dan bagian serta kegunaan dokumen tersebut.
x. Xxxx membuat beda ialah :
1) Ketetapan mengenai Hague Rules diakui dalam pemuatan menggunakan angkutan laut disertakan konsemen, akan tetapi penjelasan Hamburg Rules, surat penting angkutan dan memakai konsemen atau tidak memakai konsemen seperti (sea-way bill) bisa digunakan penetapan Hamburg Rules.
2) Ruang Penanggung Jawaban tentang Xxxxxxxx Xxxxx sangat kompleks untuk diadu bersamaan Hague/ Hague Visby Rules.
Ketetapan mengenai konsemen diatur di pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516,
517 & 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules
3. Charter Kapal Dalam Pengertian Hukumnya
Bill of Lading ialah surat dipergunakan untuk jual beli dunia internasional dan ada pengaruh hukumnya. Hague Rules & Hague Visby Rules serta Xxxxxxxx Xxxxx terutama yang membahas tentang penanggung jawaban angkutan dan dijadikan acuan dalamm kontrak konsomen . tetapi harus diingat Indonesia tidak dapat memadahi aturan diatas., Dan yang dijadikan dasar sahnya ialah pengakuan sah dimana konsemen diterbitkan.
a. Hal persis Hague/Hague Visby Rules dan Xxxxxxxx Xxxxx ialah komponen dan bagian serta kegunaan dokumen tersebut.
x. Xxxx membuat beda ialah :
1) Ketetapan mengenai Hague Rules diakui dalam pemuatan menggunakan angkutan laut disertakan konsemen, akan tetapi penjelasan Hamburg Rules, surat penting angkutan dan memakai konsemen atau tidak memakai konsemen seperti (sea-way bill) bisa digunakan penetapan Hamburg Rules.
2) Ruang Penanggung Jawaban tentang Xxxxxxxx Xxxxx sangat kompleks untuk diadu bersamaan Hague/ Hague Visby Rules.
F. Tanggung Jawab Masing - masing Pihak dalam Perjanjian Pengangkutan
Telah dari dulu terlibatnya diantatraperushaan pelayaran dan penyewanya, objek mengenai penyewaan tidak dibatasi mengenai tugas serta pemenuhan tentang kesepakatan. Adapun, ialah mengenai penyewaan kapal adapun dalam penyewaan dijelaskan juga tentang Paramount, dan mengikat mengenai Hague Rule atau Hague Visby Rule, Pasal 3 ayat 2, Hague Rules menentukan:
“The carrier shall properly and carefully load, handle, stow, carry, keep, care for and discharge the good carried”
Ketetapan tersbut dijelaskan bahwa pengangkutan muatan lebih diperhatikan mengenai kegiatan pemuatan, memindahkan, menyimpan, angkutan dan pemongkaran muatan yang segera dimuat
1. Hal yang dilakukan pemiliik Kapal
Dijelaskan dalam hukum tidak ada dojrlaskan secara penuh tentang kewajiba perusahaan pelayaran . Walaupun dalam KUHD terdapat beberapa ketentuan yang tersebar mengenai hal tersebut (pasal-pasal 474, 475, 525,526 dan 541 KUHD), kita harus paham tentang ini telah dijelaskan tentang konvensi internasional antara lain International Convention on the Limitation of Liability for Maritime Claims 1976,dan harus ada
aturan hukumnya di Indonesia .
Mengacuu diatas tentang hukumnya pengusaha kapal dinegeri ini dapat dipahami tidak ada batasan tentang aturan ini Perushaan wajib memfasilitasi angkutan dengan keadaan seaworthy. Pengertian immplisit pengertian seaworthy ialah angkutan laut memiliki keadaan rapi dan tepat dalam rancangan,ukuran, situasi serta perlengkapan dalam keadaan darurat di samudra lepas & memiliki captain dengan awak kapal yang berkompotensi. Seaworthyness atau kelaiklautan kelanjutannya mengenai “Cargoworthiness”, perlengkapan yang sesuai contohnya pendingin mesin dalam pengangkutan muatan.
Dihukum internasional, pengusaha wajib memberi jaminan laik laut kapal dan bertanggung jawab dan tidak harus memerhatikan apakah udah diperiksa atau tidak (due diligence) ataslaik laut dijerman , Perancis dan Scandinavia menggunkan hukum yang beda tanggung jawab dilandaskan jika ada tindak kelalaian,maka pengusaha tidak ada tanggung jawab maka ini namanya due diligence.
Adapun penambahan hal yang diberikan untuk pengysaha ialah tanggung terhadap perlindungan barang yang angkat diangkut . pengertian ini terdapat di Hague Rules dengan landasan ialah tanggung jawab dengan meminimal lisir dengan hilangnya ataupun kerusakan muatan penyebabnya keteledoran dipihak pengusaha.
Secara umum aturan hilangnya ataupun kerusakan muatan penyebabnya keteledoran dipihak pengusaha force major (keadaan kaharatau keadaan diluar kemampuan manusia) sama dengan acts of God, perils of the sea (bahaya laut).
2. Tanggung Jawab Pengangkut
a. Dasar tanggung jawab pengangkut
Hukum mengenai pengangkut terdapat pada Pasal468 KUHD mengemukakan bahwa pengangkut bertanggung
jawab atas barang yang diangkutnya sejak barang diterima olehnya sampai barang tersebut diserahkannya kepada si penerima. Ketentuan tersebut tidak cukup tegas menentukan dimana atau dalam hal apa barang dianggap telah diterima untuk diangkut dan kemudian diserahkan kepada penerima.
Berbeda halnya dengan ketentuan dalam Hague Rules yang secara tegas mencantumkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas barang yang diangkutnya sejak barang dimuat kedalam kapal (loading) sampai barang dibongkar (un-loading) di pelabuhan tujuan. Namun Xxxxxxxx tentang angkutan melalui laut (Hamburg Rules) lebih tegas lagi dengan mengemukakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas barang sejak pengangkut menguasai barang di pelabuhan muat, selama dalam pengangkutan dan di pelabuhan bongkar.
Ketentuan Xxxxxxxx Xxxxx tersebut seolah-seolah merupakan perpanjangan dari ketentuan dalam Hague Rules, karena lingkup tanggung jawab pengangkut meliputi penguasaan barang di pelabuhan muat, dalam perjalanan maupun di pelabuhan tujuan dimana barang masih dalam penguasaan pengangkut.
b. Batas Tanggung jawab ganti-rugi
Masalah batas ganti rugi sebagai konsekuensi dan tanggung jawab pengangkut merupakan masalah yang serius dalam hukum maritim Indonesia. Pasal 470 KUHD menyatakan bahwa untuk suatu potong barang yang diangkut, pengangkut hanya bertanggung jawab untuk memberikan ganti-rugi tidak boleh kurang dari Rp. 600,- kecuali jika sebelum barang diserahkan kepadanya, ia diberitahu tentang sifat dan harga barang tersebut.
Kesenjangan demikian juga dialami yang menyangkut batas ganti rugi tanggung jawab global pengangkut yang berdasarkan pasal 474 KUHD dapat membatasi jumlah ganti rugi sebesar Rp. 50,- untuk tiap meter kubik isi bersih kapal yang bersangkutan. Dalam kenyataanya perusahaan pelayaran yang bersangkutan umumnya tidak menerapkan ketentuan tersebut dalam menghadapi tuntutan ganti-rugi, tetapi memilih untuk menggunakan pertimbangan kebijaksanaan komersial, yaitu melakukan negosiasi sehingga disepakati jumlah ganti rugi yang dapat diterima oleh pemilik/penerima barang.
Dalam pada itu ketentuan yang tercantum dalam pasal
470 itu, sebagai ketentuan Undang-undang yang masih berlaku selalu menimbulkan kekhawatiran pada pihak luar negeri yang mungkin berhadapan dengan hukum maritim Indonesia. Namun perusahaan-perusahaan Indonesia yang berlayar ke/dari luar negeri dalam prakteknya menggunakan konosemen internasional yang merujuk pada ketentuan ganti- rugi yang tercantum dalam Hague Rules.
Pasal 5 Hamburg Rules, yang mengatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab ganti rugi atas kerugian akibat hilang atau rusaknya barang, demikian pula sebagai akibat kelambatan dalam menyerahkan barang, apabila peristiwa kehilangan, kerusakan atau kelambatan tersebut terjadi pada waktu barang berada dalam penguasaan pengangkut.
Seberapa jauh Indonesia akan mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan tentang batas ganti rugi menurut Hague/Hague Visby rules atau Hamburg Rules dalam rancangan Undang-undang Maritimya yang baru yang dapat membawa berbagai implikasi masih memerlukan pengkajian yang mendalam.
x. Xxxx membedakan penanggung jawaban dengan gugatan muatan
Pengecualian untuk pemuat sebuah muatan yang mana dimaksud ialah (shipper) tanpa adanya penjelasan secara nyata tentang hal dan harga muatan pada mulanya jika dapat sesuatu rusak pada muatan (pasal 469 dan pasal
478 KUHD). Adapaun muatan bisa dapat klaim dalam mendaptkan konspensasi yang diterima penyebab informasi yang diterima untuknya salah atau kurang memenuhi tentang waktu dan karakter muatan, pengecualian mengetahui perilaku dan karakter tersebut (pasal 478 KUHD).
Pasal IV Hague mengangku aturan mengenai muatan apa saja yang tidak eajib untuk digantu rugi dijelaskan dibawah ini :
1) Sikap , kelupaan ataupun tidak tingkah laku salah captain serta kru kapal,penanggung jawab dalam pengelolahan jasa pelayaran atau kapal.
2) Terbakal dikecualikan ketika ada lalaik dalam memuat.
3) Rekiso berlanaskan hukum serta force majeur
(perompakan danfaktor alam , dan lain-lain)
4) Adapul hal uang tidak bisa dibuktikan ini salah shiper.
Hamburg Rules meniadakan list kekebalan serta menanggung pemuat dilengkapi aturan penanggung jawaban penuh yang tidak mampu dipenuhi ( pasal 5 ayat 1 Hamburg Rules). Dengan demikian menurut Hamburg Rules pengangkut tetap betanggung jawab atas “navigational fault” yang dilakukan oleh nakhoda/para pelaut.
3. Tanggung Jawab Pengirim Barang
Meski hukum maritim kelihatannya begitu berfokus terhadap sejumlah aspek tanggung jawab pengangkut tapi tak kurang penting tanggung jawab shipper terhadap siapakah perjanjian pengangkutan dibuat oleh pengangkut. Sedikit ketetapan didalam peraturan perundang-undangan serta
konvensi internasional tentang tanggung jawab pengirim barang. Tanggung jawab ini berfokus terhadap perbuatan lalai didalam menyiapkan keadaan barang untuk diangkut.
Hal itu bersangkutan dengan pengemasan barang serta pemberian informasi tentang situasi barang. Kewajiban ganti rugi pengangkut tak diberlakukan apabila kehilangan ataupun kerusakan barang diakibatkan cacat pada barang tersebut (pasal 486 ayat 2 KUHD). Pengangkut memiliki hak terhadap ganti rugi sebab sejumlah surat yang dibutuhkan untuk pengangkutan tak diserahkan pada pengangkut (Pasal 478 ayat 1 KUHD). Begitu juga pengangkut memiliki hak terhadap ganti rugi diakibatkan kerugian sebab tak dicantumkan keterangan mengenai sifat serta macam barang pada pengangkut, terkecuali jika pengangkut dipandang semestinya tahu menahu atas hal bersangkutan (Pasal 497 KUHD).
Hague Rules juga berisikan sejumlah ketetapan yang mengharuskan pengirim barang diantaranya, semacam tersemat didalam pasal III ayat 5 yang menyebutkan bahwasanya pengiriman dipandang sudah memberi jaminan pada pengangkut dalam waktu pengapalan tentang kevalidan nomor, tanda, total serta barang yang diserahkan pada pengangkut. Pengirim akan memberi ganti rugi pada pengangkut terhadap kerusakan, kehilangan serta sejumlah biaya yang muncul karena ketidakbenaran informasi yang diberikan tersebut.
Selaras pada makna guna mewujudkan kepentingan diantara urusan pengangkut serta pengirim barang. Hamburg Rules memberi perhatian besar bagi kewajiban pengirim barang, mencakup kewajiban pada pengamanan sejumlah muatan bahaya sesuai dengan HamburgRules pasal12 dan 13.
X. Xxx-xxx yang ditulis dalam Perjanjian Charter (Charter Party atau Surat Perjanjian Angkutan Laut)
Didalam menyewa kapal terdapat sejumlah hal yang dituliskan didalam menjalankan perjanjian laut diantaranya:
1. Identitas penerima ;
2. Identitas pemilik usaha kapal;
3. Aturan pemuatan ;
4. Tine Arrivel ;
5. Lokasi tempa yang akan dituju ;
6. Biaya ;
7. Dokumen pembayaran
8. Kuantitas muatan
9. Hari dan bulan serta hukuman
10. Aturan pemuatan ;
11. y;ang dilakukan ketikan ingin menyewa
12. ketetapan mengenaik time;
13. ketetapan secara umum ;
14. ketetapan hukum;
15. Solusi konflik;
16. Definisi mengenai kapal.
X. Xxxxxxxx Pikir
Gambar 2.1 Kerangka Pikir
Proses Kesepakatan Perjanjian
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
PT Pupuk Indonesia Logistik
Cara atau upaya mengatasi kendala tersebut
Adanya kendala saat pelaksanaan proses kesepakatan
I. Hipotesis
Berdasarkan uraian di atas maka penulis mengambil hipotesis yaitu “Diduga adanya kendala yang terjadi pada saat Proses Kesepakatan Perjanjian Jasa Angkutan Laut Pupuk Curah Dengan Pola Voyage Charter antara PT Pupuk Indonesia Logistik serta PT Pupuk Sriwidjaja Palembang”.
BAB III METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah sebuah usaha mendapatkan, mengembangkan serta menguji kebenaran ilmu pengetahuan secara ilmiah. Penelitian ialah terjemahan kata Inggris yakni research. Dari itu ada juga yang mengartikannya selaku riset. Research merupakan kata yang berarti mencari kembali.
Metodologi penelitian ialah teknis ataupun cara yang dilangsungkan didalam penelitian. Suatu penelitian wajib sesuai dengan material data yang valid supaya hasil suatu penelitian itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah ataupun kenyataan dilapangan, jadi hasil penelitian itu bernilai positif.
Selanjutnya, manfaat penelitian ialah guna menyelidiki situasi dari konsekuensi pada sebuah situasi khusus. Secara general metode penelitian didefinisikan menjadi cara ilmiah guna memperoleh data dengan tujuan serta manfaat tertentu
X. Xxxxx, Desain Dan Variabel Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis pakai ketika meneliti ialah jenis deskriptif kualitatif ialah data yang didapatkan berbentuk sejumlah informasi mengenai pembahasan baik dengan tulisan ataupun lisan.
2. Desain Penelitian
Desain penelitian adalah penelitian secara menyeluruh yang meliputi sejumlah hal yang hendak peneliti lakukan diawali dari pembuatan hipotesis serta implikasinya secara operasional hingga analisis akhir data yang kemudian ditarik kesimpulan lalu diberikan saran.
3. Jumlah Variabel Penelitian
Jika diselaraskan pada Jenis Penelitian maka penulis mengambil jumlah variable penelitian adalah 1 (satu) yaitu Proses Kesepakatan Perjanjian Jasa Angkutan Laut Pupuk Curah Dengan Pola Voyage Charter.
B. Definisi Operasional Variabel/Deskripsi Fokus
Pada penelitian ini Variabel penelitian adalah Proses Kesepakatan Perjanjian Jasa Angkutan Laut Pupuk Curah dengan Pola Voyage Charter agar tercapainya sasaran atau tujuan untuk mengetahui proses kesepakatan tersebut, mulai dari bagaimana dan kendala yang dihadapi.
C. Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi ialah wilayah generalisasi yang tersusun atas objek/subjek yang mempunyai suatu kuantitas serta karakteristik yang peneliti berlakukan untuk dipelajari lalu disimpulkan. Populasi yang dimaksud pada penilitian ini ialah seluruh karyawan PT Pupuk Indonesia Logistik.
2. Sampel
Sampel ialah sebagian dari total serta karakteristik yang dipunyai populasi bersangkutan, atau bagaian kecil dari anggota populasi yang diambil sesuai dengan suatu proses jadi bisa menjadi perwakilan bagi populasinya. Maka sampelnya adalah karyawan divisi Marketing dan divisi Keuangan pada PT Pupuk Indonesia Logistik.
D. Teknik Penulisan Data Dan Instrumentasi Penelitian
1. Metode Observasi (pengamatan langsung)
Metode Observasi ialah pengamatan langsung terhadap sebuah objek yang diteliti. Lewat pengamatan langsung terhadap
24
obyek, melangsungkan penelitian yakni teknik pengumpulan data secara lebih mendekatkan terhadap permasalahan yang ada, sebab melalui metode observasi penyusun dapat langsung menjalankan kegiatan dilapangan. Observasi yang dilakukan penulis ialah mengamati langsung ketika penulis menjalankan praktek darat. Selain itu observasi merupakan alat mengumpulkan data dengan langsung serta begitu penting didalam penelitian secara deskriptif.
2. Interview / Wawancara
Dalam melakukan metode interview, penulis menanyakan langsung kepada karyawan di departemen Pemasaran yang berhubungan tentang proses kesepakatan perjanjian jasa angkutan laut pupuk curah dengan pola Voyage Charter antara PT Pupuk Indonesia Logistik serta PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Interview selaku alat menghimpun data, menginginkan komunikasi langsung diantara penelitian dan sasaran penelitian yaitu antara peneliti dengan karyawan Marketing dan karyawan divisi Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik.
X. Xxxxxx Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis melakukan analisa terhadap data yang berbentuk kalimat, kata yang didapat melalui wawancara, dokumen serta catatan lapangan yang bisa mendukung penelitian dan tulisan yang berisi mengenai penjabaran uraian yang diperoleh melalui studi pustaka.
Sesudah semua data didapatkan melalui hasil wawancara serta pengamatan lalu dipelajari, setelah itu mereduksi data yakni ebuah upaya merangkum serta memilih sejumlah hal pokok dan menekankan konteks-konteks yang penting melalui hasil observasi ataupun wawancara tersebut.
Langkah berikutnya melalui pembuatan penyajian data yang merupakan penyampaian informasi sesuai dengan data yang dipunyai serta disusun secara sistematis jadi mudah dilihat, dibaca serta dimengerti, sehingga kita lebih mudah dalam membuat kesimpulan.
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Deskripsi Hasil Analisis Data
Dalam skripsi ini, peneliti melakukan penelitian disebuah perusahaan pelayaran yang bergerak dibidang pendistribusian pupuk di Indonesia. Perusahaan tersebut adalah PT Pupuk Indonesia Logistik.
1. Lokasi Kantor
PT Pupuk Indonesia Logsitik beralamat di Gedung Pusri, Jl. Letjen S. Xxxxxx No.Kav.101, RT.2/RW.1, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Visi dan Misi
a. Visi
Menjadi Perusahaan Logistik yang Berdaya Saing Tinggi.
b. Misi
1) Menyediakan jasa logistik yang handal dan efisien untuk kepuasan pelanggannya
2) Mendapatkan hasil usaha yang mampu mendukung kelancaran operasional dan pengembangan usaha
3) Menyediakan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas
4) Berperan aktif dalam tanggung jawab sosial dan kepedulian lingkungan.
3. Bidang Usaha
PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bergerak dalam bidang Jasa Pelayaran dan Jasa Angkutan Laut yang didirikan pada tanggal 23 Desember 2013. PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki 10 Anak Perusahaan, yaitu; PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Xxxxxxxx Xxxx, PT Mega Eltra, PT Rekayasa Industri, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan. Saham PT PILOG 56% dimiliki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebanyak 44%.
PT PILOG telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Akta Notaris nomor: 211 tanggal 23 Desember 2013 tentang Pendirian PT Pupuk Indonesia Logistik yang dibuat di hadapan Xxxx Xxx Xxxxxxxxxxx S. H, Notaris di Bekasi yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan nomor: AHU-05986.AH.01.01 tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014. Kemudian mengalami perubahan dan diperbarui dengan Akta Notaris nomor: 05 tanggal 11 September 2019 tentang Perbaikan/pembetulan akta perubahan Anggaran Dasar PT Pupuk Indonesia Logistik yang dibuat di hadapan Lumassia S. H, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan nomor : AHU-0080577.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 09 Oktober 2019.
4. Pengembangan Bisnis
Potensi bisnis yang dapat dijajaki oleh PT PILOG adalah sektor komersial jasa angkutan laut untuk pupuk (fertilizer), bahan baku pupuk (fertilizer raw materials) mineral, cairan, amoniak, batu bara, gypsum dan kebutuhan lain dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup atau perusahaan lain yang memiliki potensi besar yang dapat meningkatkan efisiensi dan keuntungan.
Dengan portofolio, bisnis yang beragam, ditunjang dengan pengalaman di bidang transportasi laut, PT PILOG akan terus tumbuh seiring dengan kerja sama yang terus berkesinambungan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
30
Seiring perkembangan tantangan dan peluang bisnis yang dimiliki, PT PILOG terus melengkapi kompetensi jasa layanan lainnya dalam rangka mengukuhkan dan memperkuat bisnis usahanya. PT PILOG juga terus melakukan pengembangan bisnis yang beragam dan melakukan restrukturisasi organisasi dan portofolio untuk menunjang keberhasilan. Saat ini, dengan Value Chain Shipping Company, kegiatan usaha dan struktur bisnis PT PILOG dibagi menjadi 3 jenis angkutan antara lain:
a. Angkutan Pupuk
x. Xxxxxxan Amoniak & LPG
x. Xxxxxxan/Jasa Lainnya
5. Produk dan Jasa
PT PILOG memiliki 9 armada kapal yang terdiri atas :
a. 2 Unit Kapal Amoniak
b. 7 Unit Kapal Bulk Carrier
Kegiatan usaha yang dilakukan PT PILOG sebagai berikut :
Gambar 4.1 Core Business
Sumber: xxxxx://xxx.xx-xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxx/xxxxxx-xxxxxx.
Diakses pada tanggal 13 November 2021.
6. Supporting Business
a. Surveyor
Perusahaan yang di tunjuk oleh PT PILOG untuk melakukan inspeksi, survey atau pemeriksaan dari kapal laut untuk menilai, memantau dan melaporkan kondisi mereka dan
produk diatasnya,serta memeriksa kerusakan yang terjadi pada kapal dan kargo.
b. Agency
Agen yang ditunjuk untuk oleh PT PILOG untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal di Pelabuhan muat maupun bongkar.
x. Xxxxxxxxxxx
Pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga / tongkang / truk atau memuat barang dari dermaga / tongkang / truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan xxxxx xxxxx atau xxxxx xxxxx.
d. Bagging
Proses pengantongan pupuk curah menjadi pupuk dalam kantong (in bag).
e. Warehousing
Gudang penumpukan atau Gudang Mobile Bagging System (MBS) untuk menerima / penyimpanan / menampung pupuk urea curah hasill pembongkaran dari palka kapal. Wilayah Gudang di Dumai, Belawan, Lampung, Jawa Tengah dan DIY.
f. Trucking
Jasa pengiriman barang via darat menggunakan armada truk dari gudang Mobile Bagging System ke gudang Xxxx XX dan III.
7. Struktur Organisasi Perusahaan
Adapun susunan organisasi PT Pupuk Indonesia Logistik sebagai berikut:
Gambar 4.2 Struktur Organisasi
Sumber: Sekertaris Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik.
Diberikan pada tanggal 4 Juni 2021.
B. Proses Kesepakatan Perjanjian
PT Pupuk Indonesia Logistik melaksanakan proses yang telah ditentukan oleh PT Pupuk Indonesia sebagai Holding Company untuk mencapai kesepakatan perjanjian. Perlu diketahui bahwa PT PILOG selalu menggunakan pola Voyage Charter dalam mencharterkan kapal miliknya karena PT PILOG hanya mencharterkan kapalnya kepada sesama anak perusahaan yang bergerak dibidang produksi pupuk. Terdapat dua pola dalam mencapai kesepakatan perjanjian. Dua pola tersebut ialah:
1. Penunjukkan Langsung
Dalam pola penunjukkan langsung ini, pihak PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) langsung berinteraksi dengan PT
Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT PUSRI) sebagai pihak produsen dalam hal ini adalah pihak pencharter.
a. Penawaran dan negosiasi
Pada tahap pertama ini, PT PUSRI mengirim dokumen atau surat permintaan penawaran berisi perkerjaan yang akan dilakukan oleh pengangkut, nama dermaga asal dan dermaga tujuan, rencana kuantum, ketentuan pengiriman beserta permintaan untuk memberikan “best price” untuk kesempatan pertama.
Ketika permintaan penawaran sudah diterima oleh PT PILOG, maka akan dibuatkan surat balasan berupa penawaran harga yang. Setelah itu PT PUSRI akan membuat surat negosiasi yakni berisi tabel yang didalamnya terdapat harga nego dan permintaan untuk meurunkan harga sesuai dengan harga tawar dari PT PUSRI.
b. Persetujuan
Setelah terjadi penawaran dan negosiasi, tercapailah harga yang pas untuk kedua pihak. Lalu, PT PILOG akan membuat surat final harga yang berisi tarif final. PT PILOG akan menerbitkan surat berupa Berita Acara dan Pakta Integritas. Berita acara dibuat sebagai bukti legal untuk pekerjaan yang akan ditangani oleh PT PILOG. Sedangkan pakta integritas dibuat sebagai pernyataan atau komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan.
c. Penerbitan Perjanjian
Ada 2 jenis perjanjian kontrak yaitu Long Term Contract dan Spot Contract. Long Term Contract adalah perjanjian kontrak yang bersifat jangka panjang. Sedangkan untuk Spot Contract adalah perjanjian kontrak yang dibuat sesuai kebutuhan atau hanya untuk satu pekerjaan saja. Di PT PILOG, dalam kerjasamanya bersama sesama anak perusahaan kebanyakan
memakai Long Term Contract karena pasti akan selalu memakai jasa dari PT PILOG untuk pendistribusian pupuknya. Maka dari itu ketika ada pekerjaan baru, tidak perlu lagi membuat kontrak baru. Hanya perlu membuat addendum atau penambahan pasal atau klausul pada kontrak utama.
d. Alokasi
Alokasi merupakan jadwal untuk pendistribusian pupuk. Jadwal ini disebar oleh Holding Company yakni PT Pupuk Indonesia dan PT PILOG diarahkan untuk menyampaikan laycan kapal dan tujuannya untuk menyesuaikan dengan alokasi tersebut. Dalam hal ini berkoordinasi dengan Departemen Operasi PT PUSRI dalam kelancaran penyandaran di Palembang serta kelancaran pembongkaran di Pelabuhan bongkar.
e. Pengapalan
Dalam tahap ini artinya pekerjaan sudah mulai di kerjakan oleh PT PILOG.
2. Tender
Dalam pola ini, PT PILOG tidak berinteraksi langsung dengan pihak produsen. PT Pupuk Indonesia sebagai Holding Company bertugas menghandel kegiatan tender tersebut.
a. Undangan
Undangan disebarkan oleh PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan melalui email atau website kepada para calon peserta tender. Terdapat form - form yang harus diisi bagi calon tender yang berminat.
Gambar 4.3 Pengumuman Tender
Sumber: xxxxx://xxx.xxxxx-xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Diakses pada tanggal 11 November 2021
b. Aanwijzing
Aanwijzing adalah suatu aktivitas pertemuan antara pemilik tender dengan semua peserta tender yang lolos dalam seleksi tender. Dalam tahap ini, PT Pupuk Indonesia akan menjelaskan gambaran pekerjaan yang di tenderkan.
c. Penawaran dan Negosiasi
Setelah dijelaskan gambaran pekerjaan. Para calon tender akan menawarkan harga terbaik lalu dikirimkan kepada PT Pupuk Indonesia sebagai pemilik tender. Dalam tahap ini, terjadi penawaran dan negosiasi secara rahasia tanpa diketahui oleh calon tender yang lain.
d. Pengumuman pemenang tender
Pemenang tender sudah pasti dikarenakan harga yang murah dengan kualitas yang baik pula. Pengumuman pemenang pun dilaksanakan dengan terbuka. Artinya, dokumen yang dikirim oleh calon vendor masi tersegel dan akan disaksikan bersama untuk melihat harga terbaik. Pada saat yang sama akan langsung diumumkan vendor yang menang.
e. Pelaksanaan pekerjaan
Setelah pengumuman pemenang. Vendor terpilih akan bersurat dengan pihak pemilik tender terkait pelaksanaan pekerjaan dan dapat memulai pekerjaan tersebut.
C. Kendala Yang Terjadi Saat Pelaksanaan Proses Kesepakatan
Selama peneliti melaksanakan praktek darat di PT Pupuk Indonesia Logistik, peneliti menemukan adanya kendala, yaitu keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang kepada PT Pupuk Indonesia Logisitk.
Gambar 4.4 Kesepakatan Mengenai Pembayaran
Sumber: Staf Akuntansi PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyebab dari keterlambatan pembayarannya adalah:
1. Proses pengumpulan dokumen tagihan yang lama, umumnya dokumen bongkar. Dokumen bongkar harus dikirimkan lalu dikumpulkan oleh PT Pupuk Indonesia Logistik sebagai dokumen tagihan yang akan dikirim ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Gambar 4.5 Contoh Dokumen Pendukung Penagihan
Sumber: Surat Perjanjian Nomor: 288/SP/DIR/2021
2. Dokumen tagihan sudah dikirim ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang tapi memerlukan waktu lebih untuk pengecekan dokumen atau verifikasi di Departemen Logistik Pemasaran dan Bagian Akuntansi, akibatnya pembayaran lebih dari tenggat waktu yang diberikan. Proses verifikasi pembayaran melewati beberapa tahap, yaitu:
a. Tagihan masuk Divisi Logistik Pemasaran bagian Join Cost
b. Tagihan masuk verifikasi Akuntansi
c. Tagihan verifikasi Keuangan
d. Kasir
Gambar 4.6 Invoce Tagihan Pembayaran
Sumber: Staf Akuntansi PT Pupuk Indonesia Logistik.
Gambar 4.7 Bukti Pembayaran PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Sumber: Staf Akuntansi PT Pupuk Indonesia Logistik.
Berdasarkan gambar 4.6 dan 4.7 bisa dilihat bahwa invoice penagihan dari PT Pupuk Indonesia Logistik kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sudah dikirim sejak tanggal 13 September 2021 dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang baru melakukan pembayaran tanggal 04 November 2021
D. Upaya yang ditempuh
Membuat sebuah kontrak atau surat perjanjian sebelum memulai pekerjaan tidak hanya menetapkan ekspektasi pembayaran untuk pihak klien, tetapi juga membangun kepercayaan yang diperlukan untuk memiliki hubungan yang kuat dan positif dengan klien yang dalam hal ini adalah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Sebelum memulai pekerjaan, pastikan bahwa klien sepenuhnya sadar akan biaya yang diproyeksikan. Memiliki kejelasan sejak awal akan memperkuat kepercayaan dan komitmen pelanggan untuk membayar jumlah penuh pada waktu yang telah disepakati sesuai dengan surat perjanjian.
Dikarenakan PT PILOG dan PT PUSRI adalah anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia, tidak mungkin bagi PT PILOG untuk mengugat atau membawa ke jalur hukum permasalahan keterlambatan bayar tersebut. Jalan satu - satunya adalah menagih atau memberi teguran. Teguran lisan yang dilakukan bisa melalui
karyawan antar perusahaan atau antar direksi perusahaan untuk lebih mempercepat pembayaran, agar PT PILOG pun dapat tepat waktu membayar ke vendor lain.
Upaya dapat dilakukan adalah melakukan follow up atau mengkomunikasikan kepada pihak PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, terutama ke bagian akuntansi dan keuangan untuk menanyakan perihal tagihan tersebut kapan bisa dibayarkan dan jika ada masalah bisa diinformasikan ke PT Pupuk Indonesia Logistik. Dalam hal ini yang berperan untuk menagih adalah Departemen Akuntansi dan Keuangan yang berkoordinasi dengan Departemen Pemasaran (Marketing) PT Pupuk Indonesia Logistik kepada Departemen Akuntansi bagian Verifikasi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan masalah pada bab sebelumnya dalam skripsi ini, akhirnya penulis menarik kesimpulan dari hasil penelitian, yaitu adanya kendala yang dihadapi saat pelaksanaan proses kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang kepada PT Pupuk Indonesia Logistik. Keterlambatan ini disebabkan oleh lamanya proses pengumpulan dokumen pendukung penagihan serta verfikasi pembayaran yang memakan waktu lama.
Dalam menangani masalah ini PT Pupuk Indonesia Logistik berkomitmen dengan melakukan follow up kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang untuk melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
B. Saran
Dari simpulan yang ada, penulis menyarankan tiap-tiap sektor
untuk mempercepat pengumpulan dokumen pendukung penagihan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran agar sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Kemudian, mengefisiensikan waktu dalam verifikasi dokumen pembayaran juga sangat penting guna memangkas waktu yang diperlukan. Hal ini akan berpengaruh pada tenggat waktu yang sudah disepakati.
Penulis juga menyarankan untuk merevisi surat perjanjian dengan menambahkan pasal terkait dengan pemberian denda apabila tidak melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pada surat
perjanjian dan pemberian denda juga berfungsi untuk mencegah pihak yang terikat kontrak untuk melanggar karena ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayar jika melanggar.
42
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxx, X. (2017). Manajemen & Bisnis Pelayaran. Jakarta: Buku Maritime Djangkar.
xxxxx://xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/. Diakses pada tanggal 15 November 2021.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. (2008). Hukum Pengangkutan Niaga.
Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
Putranto, N. (2018). Perjanjian Pengangkutan. xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxxxx- transportasi-laut/. Diakses pada tanggal 15 November 2021.
Xxxxxxxxx, X. & Xxxxxxx, S. (2018). Charter Kapal. Jakarta: Buku Maritime Djangkar.
Sembiring, Sentosa. (2019). Hukum Pengangkutan Laut. Bandung: Nuansa Aulia.
Xxxxxxxx. (2014). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Xxxxxxxxxx, S. (2020). Proses Penerbitan Surat Perjanjian Angkutan Laut Dengan Menggunakan Sistem Pelayanan Port To Door Service Pada Pt Pupuk Indonesia Logistik, Vol. 3, No. 1. xxxx://xxxxxx.xxx-xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxx. Diakses pada tanggal 18 November 2021.
Xxxxxxxxxxxx, S. (1995). Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Xxxxxxx, X. (2021). Jenis – jenis Perjanjian. xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx/. Diakses pada tanggal 15 November 2021.
LAMPIRAN
Lampiran 1. Invoice Tagihan
Lampiran 2. Surat Perjanjian mengenai kesepakatan pembayaran
Lampiran 3. Bukti Pembayaran dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
RIWAYAT HIDUP
XXXXXX XXXXX XXXXXX XXXXX, Lahir pada tanggal 11 Mei 2000 di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan bapak Xxxxxxxxxx Xxxxx dan Ibu Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Pendidikan Sekolah Dasar di SD Xxxxx Xxxxxx 1 Kupang diselesaikan pada tahun 2012 serta menyelesaikan pendidikan lanjutan
tingkat pertama di SMP Lentara Harapan Kupang (2012-2015). Dan pada tahun yang sama penulis melanjutkan sekolah menengah atas di SMA Lentera Harapan Kupang (2015-2018). Penulis melanjutkan pendidikannya di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar. Pada tahun 2018, tepatnya bulan September 2018, penulis mulai mengikuti Diklat Diploma IV di Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Laut, PIP Makassar (2018-2022) dan mengambil jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Selama semester V dan VI penulis melaksanakan Praktek Darat (PRADA) selama kurang lebih 3 bulan di Kementerian Perhubungan (Direktorat Xxxx Xxxxxx dan Angkutan Laut Subdit IV), setelah itu saya melanjutkan Praktek Darat kurang lebih 8 bulan di PT Pupuk Indonesia Logistik. Dan pada tahun 2022 penulis telah menyelesaikan Pendidikan Diploma IV di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.