Contract
0
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta
2. Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk adalah pekerja sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Central Asia, Tbk
3. Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Biasa adalah karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk.
5. Anggota Luar Biasa adalah Pensiunan Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. dan Pekerja Koperasi.
6. Pensiunan adalah mantan Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk.
7. Pekerja Koperasi adalah orang yang bekerja di Koperasi.
8. Pengurus adalah Pengurus Koperasi yang minimal terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 1 (satu) orang Bendahara.
9. Pengawas adalah Pengawas Koperasi.
10. BCA adalah PT. Bank Central Asia Tbk.
11. Direksi adalah Direksi PT. Bank Central Asia Tbk.
12. Manajer adalah pengelola usaha Koperasi yang diangkat oleh Pengurus berdasarkan Perjanjian Kerja.
13. Daftar Anggota adalah daftar keanggotan Koperasi.
14. Daftar Pengurus adalah daftar Pengurus Koperasi.
15. Penasehat adalah Direksi PT. Bank Central Asia Tbk.
16. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
17. Anak Perusahaan adalah perusahaan perseroan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Koperasi.
18. Xxxx Xxxxxxxx adalah perwakilan anggota berdasarkan surat mandat dari Anggota.
19. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan, biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan dan dibagikan kepada setiap Anggota Koperasi.
20. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
21. Kartu Anggota adalah kartu yang diterbitkan oleh Koperasi yang dapat digunakan sebagai bukti keanggotaan Koperasi.
22. Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
23. Peraturan Khusus adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengurus dengan persetujuan Pengawas yang berkaitan dengan keanggotaan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Karyawan PT. BCA, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
1. Badan Usaha ini bernama Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia Mitra Sejahtera Jakarta dengan nama singkat : Koperasi “Mitra Sejahtera Jakarta” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xx 00 X, Xxxx X0 – 0
Kelurahan : Kampung Melayu Kecamatan : Jatinegara Kotamadya : Jakarta Timur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Koperasi dapat membuka usaha di seluruh wilayah Indonesia.
4. Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disahkan sebagai badan hukum.
B A B III LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 3
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi berasaskan kekeluargaan.
3. Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
x. Xxxdidikan Perkoperasian.
g. Kerjasama antar Koperasi.
BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Xxxxxx dan peran Xxxxxxxx adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
x. Xxxxxxkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
1. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Untuk mencapai tujuan Koperasi, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha / penyaluran bahan- bahan kebutuhan primer maupun sekunder.
b. Menjalankan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa antara lain : jasaboga, kantin, ekspedisi, jasa kebersihan, jasa angkutan, biro perjalanan, percetakan, foto copy dan alat tulis kantor (ATK); perawatan gedung, pengadaan barang- barang konsumsi anggota (consumer goods), perparkiran, kontraktor.
c. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain.
d. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Melakukan kerjasama antar Koperasi dan / atau pihak lainnya dalam rangka pengembangan Koperasi yang saling menguntungkan.
x. Xxxxadakan usaha-usaha lain yang menguntungkan untuk kemajuan dan pengembangan Koperasi.
g. Melaksanakan kegiatan Unit Simpan Pinjam.
3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus, Pengawas, dan Anggota.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus Pengguna Jasa.
2. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
3. Yang dapat diterima menjadi Anggota Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (cakap hukum).
b. Bertempat tinggal di Wilayah Republik Indonesia.
c. Karyawan PT. Bank Central Asia Tbk, Pensiunan PT. Bank Central Asia Tbk dan Pekerja Koperasi.
d. Telah menyatakan secara tertulis untuk membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).
e. Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
4. Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
x. Xxxxxxxxxxxxxx dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Xxxxxxxx.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1).
5. Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
x. Xxminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 7 ayat (5) huruf c.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama Anggota.
x. Xxminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing- masing Anggota terhadap Koperasi.
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
6. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku sejak nama Anggota dicatatkan dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Daftar Anggota.
7. Setiap anggota Koperasi akan diberikan Kartu Anggota.
8. Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Koperasi harus :
a. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Pengurus Koperasi.
x. Xxxxxxxx Pengurus menolak permintaan menjadi Anggota Koperasi, maka Pengurus segera memberikan surat penolakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut.
9. Keanggotaan berakhir bilamana Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti karena permintaan sendiri.
x. Xxberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh Pengurus Koperasi karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
10. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dibuktikan dengan surat keputusan Pengurus.
11. Permintaan berhenti sebagai Anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.
12. Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB VI RAPAT-RAPAT
Pasal 7
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota menetapkan, menyetujui dan mengesahkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK/RAPBK), serta Laporan Keuangan.
e. Pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
x. Xxxtanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
g. Pembagian sisa hasil usaha.
h. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
i. Pembelian Aset dan Penyertaan Modal di luar RAPBK
3. Rapat Anggota terdiri :
a. Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
b. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
x. Xxxxx Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
4. Pengurus dan Pengawas Koperasi sewaktu-waktu dapat mengadakan Rapat Pleno untuk memutuskan kebijakan pengelolaan Koperasi.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus.
b. Pengawas.
x. Xxxx permintaan tertulis dari 50% plus 1 duta koperasi.
Pasal 8
1. Rapat Anggota sah apabila dihadiri lebih dari 50 % (lima puluh
2. Jika Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1), maka diadakan penundaan Rapat Anggota dalam waktu yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal 9
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.
Pasal 10
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada duta Koperasi sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
Pasal 11
1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap peserta rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.
BAB VII PENGURUS
Pasal 12
1. Ketua Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
3. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sudah menjadi anggota minimal 1 (satu) tahun.
b. Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi.
c. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan kerja yang baik.
d. Tidak sedang menjadi Pengurus atau Pengawas Koperasi lain.
e. Ketua Pengurus dipilih oleh anggota melalui perwakilan Xxxx Xxxxxxxx.
f. Ketua Pengurus yang terpilih wajib lulus sertifikasi yang diadakan Kementrian Koperasi selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak terpilih.
4. Ketua Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
5. Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya selesai, maka Ketua Pengurus dapat mengangkat penggantinya, kemudian menginformasikan di Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 13
Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari 1(satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 1 (satu) orang Bendahara dan harus berjumlah ganjil.
Pasal 14
1. Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
x. Xxwakili Koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
d. Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
x. Xxnyelenggarakan Rapat Anggota.
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tahunan.
h. Mengajukan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK/RAPBK) tahunan.
i. Mengajukan laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas pada masa akhir kepengurusan pada Rapat Anggota Tahunan.
x. Xxnyerahkan laporan keuangan dan pelaksanaan tugas kepengurusannya kepada Pengurus yang kemudian terpilih.
2. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberikan wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka:
a. Rencana pengangkatan Manajer tersebut harus diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
b. Xxxxxxx bertanggungjawab kepada Pengurus.
c. Pengelolaan usaha oleh Xxxxxxx tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus dalam menjalankan kepengurusannya.
d. Pengurus wajib mengawasi segala tindakan kepengurusan Koperasi yang dilakukan oleh Xxxxxxx
3. Tugas pokok masing-masing Anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 15
1. Pengurus melakukan pencatatan dalam Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota.
2. Pengurus melakukan pencatatan tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
3. Pengurus harus berusaha agar Anggota Koperasi mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.
4. Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan pemeriksa (auditor) yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan Koperasi dan anak usahanya, dan anggota Pengurus diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan antara lain buku warkat,
persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada Koperasi. Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan/atau pemeriksaaan sebagaimana tersebut dalam pasal 19 ayat (6) tidak dihambat, baik disengaja oleh Anggota Pengurus, Manager, Karyawan Koperasi dan Anak Usaha.
Pasal 16
Pengurus wajib memberitahukan kepada Anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
Pasal 17
1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang di derita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
3. Pengurus tidak dapat dimintakan penggantian atas kerugian yang diderita Koperasi oleh karena keadaan force majeure dan keadaan tersebut disetujui dalam Rapat Anggota atau dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
Pasal 18
1. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengurus berwenang mengunakan fasilitas, sarana dan dana Koperasi yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB VIII PENGAWAS
Pasal 19
1. Ketua Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Yang dipilih menjadi Ketua Pengawas wajib memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. Sudah menjadi anggota minimal 1 (satu) tahun.
b. Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi.
c. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan kerja yang baik.
d. Tidak sedang menjadi Pengurus atau Pengawas Koperasi lain.
e. Ketua Pengawas dipilih oleh Anggota melalui perwakilan Duta Koperasi.
f. Ketua Pengawas yang terpilih wajib lulus sertifikasi yang diadakan Kementrian Koperasi selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak terpilih.
4. Ketua Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
5. Anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya selesai, maka Ketua Pengawas dapat mengangkat penggantinya, kemudian menginformasikan di Rapat Anggota berikutnya.
6. Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus
Pasal 20
1. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi.
Pasal 21
1. Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasihat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.
2. Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
BAB IX DUTA KOPERASI
Pasal 22
1. Xxxx Xxxxxxxx adalah perwakilan Anggota berdasarkan surat mandat.
2. Proporsi keterwakilan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Duta Koperasi berfungsi menjembatani komunikasi antara Pengurus dengan Anggota.
BAB X PENGELOLA KOPERASI
Pasal 23
1. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.
2. Manajer wajib memenuhi persyaratan minimal :
a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dan/atau pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana / perdata.
b. Memiliki keahlian dalam bidangnya.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan Pengurus dan Pengawas.
3. Manajer yang akan diangkat sebagaimana ketentuan Pasal (23) ayat (2) wajib lulus sertifikasi yang diadakan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak terpilih.
4. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola ditetapkan dalam suatu Kontrak Kerja.
5. Pengangkatan Manajer oleh Pengurus diinformasikan kepada Rapat Anggota.
6. Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
7. Pengelolaan usaha oleh Xxxxxxx tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XI DEWAN PENASIHAT
Pasal 24
1. Bagi kepentingan Koperasi, Direksi PT. Bank Central Asia merupakan Dewan Penasihat Koperasi.
2. Dewan Penasihat tidak menerima gaji dan lain-lain, akan tetapi dapat diberi uang jasa yang jumlahnya disetujui oleh Rapat Anggota.
3. Dewan Penasihat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
4. Dewan Penasihat dapat memberikan bimbingan, saran, nasehat, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi baik diminta atau tidak diminta.
BAB XII PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 25
1. Tahun Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya.
3. Koperasi wajib pada setiap akhir tahun buku membuat laporan keuangan, laporan Sisa Hasil Usaha (SHU), dan perhitungan laba- rugi yang ditandatangani oleh Pengurus.
4. Laporan keuangan, Laporan Sisa Hasil Usaha (SHU), dan perhitungan laba-rugi tahunan Koperasi wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Setiap tahun disusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK/RAPBK) yang disampaikan oleh Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan.
BAB XIII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 26
Pada waktu Kantor dibuka maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
1. Duta Koperasi untuk menelaah Akta Pendirian Koperasi, Anggaran Dasar Koperasi berikut perubahannya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya.
2. Duta Koperasi dan atau pejabat instansi yang berwenang dapat menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan Koperasi tidak dikenakan biaya apapun, namun untuk mendapatkan copy atau salinannya dapat dikenakan biaya seperlunya.
BAB XIV MODAL KOPERASI
Pasal 27
1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok.
b. Simpanan Wajib.
c. Simpanan Sebagian SHU
d. Dana Cadangan.
e. Hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya.
c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
d. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 28
Selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
BAB XV SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 29
1. Setiap Anggota wajib menyimpan uang atas namanya pada Koperasi berupa Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus pada saat masuk menjadi Anggota Koperasi.
2. Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan dalam jumlah tertentu yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Pada waktu keanggotaan diakhiri Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
4. Setiap Anggota berperan aktif untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar perjanjian.
Pasal 30
1. Uang Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sebagian SHU tidak dapat diminta kembali oleh anggota selama masih berstatus Anggota Koperasi dan masih tercatat dalam Daftar Anggota.
2. Uang Simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sebagian SHU dapat diminta kembali sesuai dengan perjanjian.
Pasal 31
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sebagian SHU dikembalikan kepada Anggota Koperasi apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 6 ayat (9) dan setelah dipotong dengan kewajiban Anggota Koperasi kepada Koperasi.
BAB XVI SISA HASIL USAHA
Pasal 32
1. Sisa Hasil Usaha dipergunakan untuk :
a. Xxxx untuk Anggota.
x. Xxxx untuk Pengawas, Pengurus & Karyawan Koperasi.
c. Dana Sosial.
d. Xxxx Xxxdidikan.
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
x. Xxxx Cadangan
2. Penentuan besarnya komposisi pembagian Sisa Hasil Usaha tersebut pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
BAB XVII TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 33
1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh Anggota Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu, masing-masing terbatas sebesar Simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan sebagian SHU dan penyertaan modal.
2. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan Xxxx Xxxxxxan.
3. Bilamana kerugian yang diderita Koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat dipenuhi dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka untuk menutup bagian kerugian yang belum terpenuhi, Rapat Anggota dapat memutuskan kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha tahun-tahun yang akan datang.
BAB XVIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 34
1. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota Koperasi dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha Koperasi dan kepentingan Anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, struktur permodalan, tanggungan Anggota, nama Koperasi, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu pengesahan Menteri Hukum dan HAM
4. Perubahan Anggaran Dasar selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan UKM, tetapi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
5. Keputusan Rapat Anggota ayat (4), wajib dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 bulan terhitung sejak Perubahan Anggaran Dasar dilakukan.
6. Pengurus Koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Perubahan Anggaran Dasar dilakukan. Pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling sedikit 45 (empat puluh lima) hari.
7. Sahnya korum Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota Koperasi.
8. Sahnya keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota Koperasi yang hadir.
BAB XIX PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 35
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 36
1. Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (5) Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
2. Keputusan pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditur dan Pemerintah.
3. Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditur, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 37
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Koperasi.
b. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusialaan.
x. Xxxxxxxxxxan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 38
Untuk kepentingan kreditur dan para Anggota Koperasi terhadap Pembubaran Koperasi dilakukan Penyelesaian Pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.
Pasal 39
1. Penyelesaian pembubaran Koperasi (untuk selanjutnya disebut “Penyelesaian”) dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2. Untuk Penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4. Selama dalam proses Penyelesaian, Koperasi tetap berdiri dengan status “Koperasi Dalam Penyelesaian”
Pasal 40
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas Anggota Koperasi tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya.
x. Xxxxgunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g. Membagikan sisa hasil Penyelesaian kepada Anggota Koperasi.
h. Membuat berita acara Penyelesaian.
BAB XX PEMBINAAN
Pasal 41
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi.
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Xxxxxxxx dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
BAB XXI SANKSI-SANKSI
Pasal 42
1. Setiap Anggota yang melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi sebagai berikut :
a) Tidak membayar Simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, dan pemberhentian secara hormat.
b) Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12, 14 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 16 Anggaran Dasar ini.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar ini.
4. Anggota, Pengurus, dan Pengawas yang melakukan pelanggaran hukum dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII PENUTUP
Pasal 43
1. Hal – Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Akta perubahan Anggaran Dasar mulai berlaku sejak Rapat Anggota tanggal 24 bulan Juni tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Demikian Anggaran Dasar Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa.
Pengurus Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta
No. | Nama | Jabatan | Tanda Tangan |
1 | Xxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx | |
2 | Taat Xxx Xxxxxxxxxx | Sekretaris | |
3 | Xxx Xxxxxxx | Bendahara |
Pengawas Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta
No. | Nama | Jabatan | Tanda Tangan |
1 | Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx | Xxxxx | |
2 | Xxxx Xxxxxx | Anggota | |
3 | Hermawan | Anggota | |
4 | Xxxx Xxxxxx | Anggota |
Perwakilan Anggota Koperasi Jasa Karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. Mitra Sejahtera Jakarta
1 Xxxxxxx Xxxxxxxx KCU Blok A Cipete
2 Xxxxxx Xxxxxx KCU Bidakara
3 Xxxxxx Xxxxxxx Kanwil IX
4 Xxx Xxxxxxxx KCU Rawamangun
5 Xxxxxx Xxxxxxxx KCU Suryopranoto
6 Xxxxx Xxxxxx KCU Tmn. Duta Mas
7 Xxxxxx Xxxxxxxx KCU Xxxxx Xxxxxx
8 Xxxxxx Xxxxxx KCU Puri Indah
9 Xxxxxx Xxxxxxx DPOL
10 Dimas Qolifatul KCK