KODE ETIK BAGI MEMBER
KODE ETIK BAGI MEMBER
PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA (NETUP)
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai Member) dalam menjalankan bisnisnya .
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh Xxxxx, maka Member setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Member dan Perusahaan (Netup). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Member berakhir.
Member Netup wajib mematuhi Kode Etik.
Netup berhak memberikan sanksi disiplin, dan/atau menangguhkan dan/atau mengakhiri keanggotaan sebagai Member Netup.
Member Netup yang diakhiri keanggotannya akan kehilangan hak istimewa yang menyertai keanggotaan termasuk jaringan mereka.
Kode Etik ini disediakan untuk melindungi Member Netup serta menjaga keharmonisan para Member, untuk menjamin bahwa semua Member Netup mempertahankan standart tinggi yang sama. Sejalan dengan Kode Etik Netup, maka Member Netup diharapkan untuk wajib mematuhi segala ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA mempunyai hak penuh memperbarui maupun menambah Kode Etik bilamana diperlukan.
BAB I PENGERTIAN UMUM
1. PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Bekasi Jawa Barat.
2. Member adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan Netup yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Member melalui ajakan seorang sponsor.
3. Member Netup bukanlah karyawan/staf PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA.
4. Sponsor adalah, Member yang meperkenalkan usaha Netup kepada calon Member dan kemudian secara resmi menjadi Member Netup.
5. Jaringan keanggotaan adalah, semua Member yang menjalankan usaha Netup dan dalam kelompok Member yang bersangkutan.
6. Konsumen adalah, Member pemakai produk dan pembeli akhir dari produk Netup dengan tujuan dipakai sendiri.
7. Upline adalah member yang mensponsori suatu member lain.
8. Xxxxxxxx adalah member yang disponsori oleh member lain.
9. Net Value atau NV adalah nilai yang digunakan untuk menghitung komisi/bonus.
10. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Member yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan produk baik secara pribadi maupun jaringannya.
11. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Member, karena berhasil melebihi target penjualan produk yang ditetapkan perusahaan.
12. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Member dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
13. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Member dalam menjalankan usaha Netup sejak Member tersebut tercatat secara resmi sebagai Member Netup.
14. Produk adalah barang yang berupa piranti lunak daring yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Member atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
BAB II KEANGGOTAAN NETUP
A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Setiap calon Member Netup yang ingin bergabung harus memiliki Sponsor, serta wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi Netup dengan benar dan valid. Setiap Member Netup bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
3. Xxxx bergabung menjadi member Netup:
a. Upline melakukan pengisian data pada Dashboard Member.
b. Mengisikan data-data yang diminta: Nama Lengkap, Nomor HP dan e-mail.
c. Calon member akan menerima link lanjutan melalui Whatsapp
d. Melalui link, calon member akan diwajibkan untuk mengisi data: KTP, NPWP, No. Rekening bank untuk pentransferan komisi dan bonus, serta mensetujui kode etik.
e. Setiap calon Member Netup yang mendaftar harus memiliki rekening bank pribadi. Demi keamanan, semua bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Member.
f. Setelah pendaftaran disetujui, member akan mendapatkan link balasan berupa username dan kata sandi akun dimana member dapat mengunduh e-Starter Kit: Marketing Plan, Kode Etik, Video-video perusahaan, dan lain-lain.
4. Pendaftaran adalah gratis, Member akan mendapatkan:
a. 1 (satu) set alat bantu penjualan berupa E-Starter Kit (berisi Company Profile, Marketing Plan, List Harga Produk, dan Kode Etik.),
b. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area Netup.
5. Perusahaan hanya mengakui alamat Member Netup sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
6. Setiap calon Member Netup yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi Netup. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Member.
7. Semua pembayaran/transaksi calon Member Netup kepada Netup dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening Netup (atas nama PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan Netup tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
8. Member Netup bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Member Mandiri.
B. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Member berlaku seumur hidup dan produk-produk Netup memiliki masa aktif selama satu tahun dimana member dapat melakukan pembelian paket repeat order selanjutnya. Paket repeat order ini akan mendapatkan gratis migrasi data. Pembelian paket repeat order dapat dilakukan sebelum masa aktif produk berakhir, yaitu satu tahun.
2. Dalam hal Member yang bersangkutan tidak membeli paket repeat order, maka Member tersebut dapat membeli produk baru lagi di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Member meninggal
3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Member Netup.
4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Member Netup, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
A. HAK MEMBER NETUP
1. Member Netup akan mendapatkan 1 nomor ID keanggotaan yang bisa dipakai untuk menambah jaringan atau menambah calon Member baru dalam jumlah tidak terbatas.
2. Member Netup berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan Netup, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
3. Member Netup berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
4. Member Netup memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis Netup berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan Netup berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
5. Member Netup mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
6. Member Netup mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MEMBER NETUP
1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA.
2. Selalu menjaga nama baik PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA dantidak merugikan orang lain.
3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Member Netup.
4. Melaksanakan bisnis dengan Member lain dan dapat bekerja sama dengan sesama Member
5. Membuat jaringan dengan cara mensponsori calon Member dalam jumlah tidak terbatas.
6. Setiap Member Netup wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.
7. Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya. Segala produk, usaha ataupun jasa yang ditampilkan pada Website member bukanlah merupakan tanggung jawab perusahaan dan apabila melanggar hukum , member bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
BAB IV
LARANGAN BAGI MEMBER NETUP
1. Member Netup dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA.
2. Member Netup dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
3. Member Netup dilarang menggunakan jaringan kerja PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
4. Member Netup dilarang merubah segala produk digital yang telah diciptakan oleh PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA, karena tindakan ini dapat merusak danmerugikan.
5. Member Netup dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA. Apabila Member Netup ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
6. Member Netup dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
7. Member Netup dilarang menggunakan tulisan, lambang, logo dan merek dagang Netup dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya kecuali disetujui oleh perusahaan secara tertulis.
8. Member Netup dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
9. Member Netup dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnisini.
10. Member Netup dilarang untuk berjualan produk-produk Netup melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.
11. Member Netup dilarang untuk bergabung dan menawarkan produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling (Penjualan Langsung) dan sejenisnya.
BAB V BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Masa keanggotaan seorang di Netup dinyatakan batal atau berakhir apabila:
a. Member yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Netup.
b. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh Netup.
c. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
d. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
2. Member Netup yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
3. Seorang member atau Member yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.
BAB VI JAMINAN KEPUASAN
1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Member Netup berhak untuk dibimbing dan awasi ketika memakai produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog/marketing plan resmi Perusahaan).
2. Netup menjamin produk yang dijual dan memberikan jaminan kepuasan bagi Member dalam hal kelancaran menggunakan produk Netup dan Jaminan kepuasan tidak berlaku apabila akibat dari:
a. Ketidaksesuain spesifikasi piranti keras (untuk handphone minimal Smartphone dengan RAM 1,5GB dan memiliki akses internet)
b. Ketidaksesuain spesifikasi piranti lunak (untik spesifikasi piranti lunak operating system
yaitu minimal Android 5, Apple IOS 6)
3. Pelaporan gangguan piranti lunak dapat dilakukan dengan aplikasi perekam layar (screen recorder) atau alat rekam lainnya dan kemudian dikirimkan melalui e-mail xx@xxx-xx.xx ataupun Whatsapp customer service: x00 000 000 000 00
4. Apabila terbukti bahwa produk Netup yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Member, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Member atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
1. Member Netup hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Member yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Member sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Member yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Member Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (enam ribu rupiah).
c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Netup akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
A. Hak Perusahaan
1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Member Netup yang diisi oleh calon Member secara benar dan jujur.
2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Member Netup dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Member Netup dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Member Netup berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Member Netup.
3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member Netup dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Member Netup.
5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Member Netup sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Member Netup dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Member Netup dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
BAB IX KOMISI DAN BONUS
1. RINCIAN KOMISI DAN BONUS
1.1. KOMISI LANGSUNG
Komisi Langsung adalah Member yang berhasil mensponsori Calon Member secara langsung maka Member akan mendapatkan komisi senilai 5-15% dari NV, Komisi ini tidak memiliki batasan maximum harian atau tidak terbatas. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya .
1.2. KOMISI PASANGAN
Komisi Pasangan adalah Member yang memiliki downline kaki kanan dan kaki kiri maka komisi senilai 2% dari NV yang berpasangan, komisi ini memiliki batasan maximum harian. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
1.3. KOMISI LEVEL
Adalah Komisi yang dihitung berdasar belanja pertama dari terbentuknya pasangan awal pada setiap level dalam pohon binary anda. Komisi Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) diberikan pada setiap level hanya satu kali, sampai kedalaman tidak terbatas,
Komisi ini tidak memiliki batasan maximum harian atau tidak terbatas. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
1.4. BONUS REWARD
Bonus Reward adalah Member yang yang berhasil mengumpulkan jumlah kaki kiri dan jumlah kaki kanan tertentu akan menerima promosi dan mendapatkan peringkat ke level yang lebih tinggi. Member yang berhasil menerima promosi berhak untuk mendapatkan Bonus Reward. Pengumpulan yang di peroleh dan dihitung adalah akumulasi omzet NV. Akumulasi Bonus Reward adalah tidak ada batasan waktu, selama Member masih bergabung dengan Netup dan untuk member peringkat Gold atau lebih baik.
1.5. BONUS LEADER
Adalah Bonus yang dibagikan kepada peringkat Senior Leader keatas, dan memiliki omzet NV bulanan 2.500.000 β 7.500.000.000 NV dengan sistem pool sharing .
2. Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus pada waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :
2.1. Jumlah minimal bonus yang akan ditransfer adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Member yang bonusnya masih kurang dari jumlah minimal akan diakumulasikan dan ditransfer saat mencapai atau melebihi jumlah minimal tersebut.
2.2. Semua bonus Member akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan Pajak yang berlaku di Indonesia.
2.3. Komisi Langsung dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
2.4. Komisi Pasangan dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
2.5. Bonus Level dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
2.6. Bonus Reward dan Bonus Leader, diakumulasikan sesuai periode, jika jaringan sudah mencukupi dan Member sudah memasuki peringkat level tertentu maka Member dapat mengklaim Bonus Reward serta Bonus Leaderu dan dengan ketentuan sebagai berikut:
2.6.1.Member Netup bisa memperoleh Bonus Xxxxxx dan Bonus Leader sesuai dengan prestasi yang dicapai berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan Netup.
2.6.2.Pajak Bonus ditanggung oleh Member
2.6.3.Member Netup yang telah mendapat Bonus Reward dan Bonus Leader bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan Netup dan Afiliasinya.
0.0.0.Xxxxx Bonus Reward dan Bonus Leader ditentukan Perusahaan 2.6.5.Semua hadiah bonus reward yang bukan rupiah tidak dapat diuangkan.
BAB X.
Pajak
1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh Member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Member yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus cash, bonus reward dan bonus leader akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada Member yang bersangkutan
3. Xxxxxx kewajiban perpajakan dari seorang Member menjadi beban dari tanggung jawab Member yang bersangkutan.
BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MEMBER
1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
a. Pengenalan Netup, adalah pelatihan yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis Netup kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Member yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat/Cabang atau secara online menggunakan Zoom. Terbuka bagi semua peringkat.
b. Netup Training adalah pelatihan bagi para Member Netup yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis Netup. Acara ini dilakukan secara berkala setiap setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat/Cabang atau secara online menggunakan Zoom. Terbuka bagi semua peringkat.
c. Netup Leaders Club (NLC), adalah pertemuan khusus bagi para Member Netup yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Member yang telah mencapai peringkat Manager.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
a. Sukses Bersama Netup, merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis Netup. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. Program akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MEMBER NETUP
1. Member Netup yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Member tersebut.
2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Member tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Member yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.
BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MEMBER LAIN
Member Netup tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Member lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
1. User Name Member xxxx baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
BAB XIV
SANGGAHAN UNTUK PIHAK KETIGA (DISCLAIMER)
1. Produk Piranti Lunak Netup dapat diakses melalui informasi yang diberikan oleh admin Netup.
1. Android adalah merek dagang dari Google LLC. Nama "Android", logo Android, merek "Google Play", dan merek dagang Google lainnya, adalah milik Google LLC dan bukan bagian dan milik dari PT. Netup Teknologi Indonesia.
2. iOS, logo, merk, dan merek dagang Apple lainnya, dikembangkan dan dikelola Apple Inc., bukan bagian dan milik dari PT. Netup Teknologi Indonesia.
3. PT. NETUP TEKNOLOGI INDONESIA sepenuhnya menghormati merek dagang Android, Apple, dan pihak ketiga lainnya. PT. NETUP TEKNOLOGI INDOENSIA menyatakan tidak ikut memiliki merek dagang dari para pihak ketiga tersebut. PT. NETUP TEKNOLOGI INDOENSIA tidak mengklaim kepemilikan apapun dari pihak ketiga dengan adanya penyebutan pihak ketiga.
BAB XV PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
1. PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Member Netup yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online dari dashboard member.
BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA berada, yakni Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
BAB XVII PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA dan Member Netup yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Perusahaan memiliki hak multak untuk setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini, dan akan diberitahukan kepada seluruh Member selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.