PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA USD BALANCED ASIA
Tanggal Efektif:19 November 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 13 Desember 2010
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA (selanjutnya disebut “BATAVIA USD BALANCED ASIA“) bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau kas dan efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia.
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut :
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, dan/atau kas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta Menara Mulia, Lantai 25 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9-11, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA 6
BAB III. MANAJER INVESTASI 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN 12
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 16
PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB VII. PERPAJAKAN 18
BAB VIII. RISIKO INVESTASI 19
BAB IX. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 21
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 24
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 26
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 27
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 28
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 31
BAB XV. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 35
BAB XVI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 37
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN 40
UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 44
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 45
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk
dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.7. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA USD BALANCED ASIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.12. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar Gregorius tanpa kecuali.
1.13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. METODE PERHITUNGAN NAB
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “Bapepam dan LK” dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “Bapepam”) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.21. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.27. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.29. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukan jumlah Unit Penyertaan
yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
1.31. TANGGAL PEMBAYARAN
Tanggal Pembayaran adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
1.32. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA USD BALANCED ASIA
2.1. PEMBENTUKAN
BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 43 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA No. 49 tertanggal 14 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
BATAVIA USD BALANCED ASIA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-10428/BL/2010
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA USD BALANCED ASIA sampai dengan: 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA USD BALANCED ASIA
BATAVIA USD BALANCED ASIA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA USD BALANCED ASIA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA USD BALANCED ASIA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup
banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.4. PENGELOLA BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-99/BL/WMI/2007 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-58/PM/WMI/2006 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Memiliki pengalaman di industri pasar modal sejak tahun 1996, serta telah menduduki beberapa posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Januari 2013, beliau menjabat Direktur di PT CIMB Securities Indonesia dan Vice President di PT Bahana Securities. Beliau memulai karirnya di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Xxxxx lulus dari Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma dan mendapatkan gelar BS di bidang Business Finance. Beliau memiliki izin Wakil Pedagang Perantara Efek No: Kep-10/PM/WPPE/2004 dan izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-128/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2011.
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Christian telah memiliki pengalaman pada pengelolaan portofolio di berbagai Perusahaan sejak tahun 2008. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Desember 2013, Christian bekerja sebagai Manajer Portofolio di PT Ciptadana Asset Management. Xxxxxxxxx merupakan lulusan dari University of Portsmouth, UK dan memperoleh Gelar X.Xx. di bidang Computing. Saat ini Christian memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam-LK No: KEP-13/BL/WMI/2008 tanggal 5 Mei 2008, dan telah memperoleh gelar FRM.
Erisa Xxxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya jurusan Akuntansi dan gelar Magister Manajemen bidang keuangan dari Prasetiya Mulya Business School. Memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2006 di bidang pasar modal. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-42/BL/WMI/2008 tanggal 19 Desember 2008 dan memperoleh gelar CFA sejak 2011.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Yohan memiliki pengalaman di bidang Riset Analis sejak tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di bulan Februari 2013, ia bekerja pada UOB Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx lulus dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar sarjana di bidang manajemen keuangan. Yohan memiliki izin Wakil Manajer Investasi No. KEP- 56/PM.211/WMI/2014.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10- 10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1329 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen yang bertindak sebagai Manajer Investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA ini tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 4 tanggal 12 Pebruari 2014, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-10507 tanggal 12 Maret 2014, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp 12,52 triliun dan mengelola 55 Reksa Dana lainnya yaitu:
Batavia Dana Dinamis |
Batavia Prima Campuran |
Batavia USD Balanced Asia |
Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
Batavia Dana Obligasi Andalan |
Batavia Dana Obligasi Cemerlang |
Batavia Dana Obligasi Plus |
Batavia Dana Obligasi Sentosa |
Batavia Dana Obligasi Ultima |
Batavia Prima Obligasi |
Si Dana Obligasi Maxima |
Batavia Dana Lancar |
Batavia Dana Kas Maxima |
Batavia Dana Likuid |
Batavia LQ45 Plus |
Batavia Xxxx Xxxxx |
Batavia Dana Saham Agro |
Batavia Dana Saham Optimal |
Batavia Dana Saham Syariah |
Batavia Proteksi Andalan 1 |
Batavia Proteksi Andalan 2 |
Batavia Proteksi Andalan 3 |
Batavia Proteksi Andalan 5 |
Batavia Proteksi Andalan 6 |
Batavia Proteksi Andalan 7 |
Batavia Proteksi Andalan 8 |
Batavia Proteksi Andalan 9 |
Batavia Proteksi Andalan 10 |
Batavia Proteksi Andalan 11 |
Batavia Proteksi Andalan 12 |
Batavia Proteksi Andalan 15 |
Batavia Proteksi Gemilang 1 |
Batavia Proteksi Gemilang 2 |
Batavia Proteksi Gemilang 3 |
Batavia Proteksi Gemilang 5 |
Batavia Proteksi Gemilang 6 |
Batavia Proteksi Gemilang 7 |
Batavia Proteksi Gemilang 8 |
Batavia Proteksi Gemilang 9 |
Batavia Proteksi Gemilang 10 |
Batavia Proteksi Gemilang 11 |
Batavia Proteksi Gemilang 15 |
Batavia Proteksi Maxima |
Batavia Proteksi Optimal 2 |
Batavia Proteksi Optimal 6 |
Batavia Proteksi Optimal 9 |
Batavia Proteksi Optimal 10 |
Batavia Proteksi Optimal 11 |
Batavia Proteksi Optimal 12 |
Batavia Proteksi Optimal 15 |
Batavia Proteksi Optimal 17 |
Batavia Proteksi Optimal 19 |
Batavia Proteksi Optimal 21 |
Batavia Proteksi Prima 11 |
Batavia Proteksi Prima 20 |
Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan Manajer Investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 31 March 2014, HSS menyimpan USD
6.2 (enam koma dua) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.8 (dua koma delapan) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 31% (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Jakarta.
Didukung oleh 87 (delapan puluh tujuh ) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 18 (tujuh belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2009.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA bertujuan mendapatkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka menengah dan/atau panjang melalui penempatan dana pada Efek bersifat utang dan/atau instrument pasar uang dan/atau kas dan Efek ekuitas yang terdaftar di Indonesia dan/atau Asia
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA USD BALANCED ASIA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) pada Efek ekuitas dan minimum 5% (lima persen) serta maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang dan/atau minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang yang memilki jatuh tempo kurang dari satu tahun meliputi Efek bersifat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang,sertifikat deposito, dan/atau kas.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh ) hari sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BATAVIA USD BALANCED ASIA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA USD BALANCED ASIA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yangdibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada
saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BAPEPAM DAN LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diinvestasikan kembali dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya, atau Manajer Investasi dapat membagikan sebagian/seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan atau transfer dana dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan maupun waktu pembagian hasil investasi tersebut. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA USD BALANCED ASIA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% (lima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA USD BALANCED ASIA .
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA USD BALANCED ASIA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang atau Efek bersifat utang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi nilai saham, instrumen pasar uang maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat menurun disebabkan oleh perubahan harga dari Efek dalam portofolio BATAVIA USD BALANCED ASIA
(3) Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing atau mata uang Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari BATAVIA USD BALANCED ASIA. Perubahan nilai tukar tersebut dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi hasil investasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(4) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, atau ditutupnya Bursa Efek maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dan Peraturan Bapepam dan LK.
(5) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA USD BALANCED ASIA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA USD BALANCED ASIA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA USD BALANCED ASIA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat
pengembalian pada Efek tersebut;
- Setiap penurunan peringkat dari penerbit obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila BATAVIA USD BALANCED ASIA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IV.B.1 angka 37 serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila salah satu kondisi dalam peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA USD BALANCED ASIA (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
k. Biaya-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
l. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 9.5 tentang Alokasi Biaya.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA.
e. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA telah mencapai nilai yang setara dengan Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan serta pengembalian sisa dana pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan (jika ada).
b. Biaya pembelian dari jumlah pembelian yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
x. Xxxxx penjualan kembali dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan, dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya pengalihan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dan dibukukan sebagai pendapatan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan/atau Agen Penjual dan/atau Manajer Investasi yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA USD BALANCED ASIA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA USD BALANCED ASIA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | maks. 2% maks. 0,2% Min. 0,5% dan maks. 2% maks. 2% maks. 0.5% Jika ada Jika ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah pembelian yang dilakukan Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
x. Xxx Mengalihkan Investasinya Antara Reksa Xxxx Xxxx Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali untuk Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana Terproteksi.
d. Hak Untuk Mendapat Bukti Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan dalam BATAVIA USD BALANCED ASIA berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi; dan (iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;.
e. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA USD BALANCED ASIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA berhak memperoleh laporan- laporan posisi akun sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM nomor X.D.1. antara lain:
(a) laporan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya
informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya: (a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (c) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan (d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
(b) laporan tahunan selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang- kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian BATAVIA USD BALANCED ASIA.
g. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan laporan keuangan BATAVIA USD BALANCED ASIA secara periodik yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
i. Hak Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Apabila Nilai Unit Penyertaan Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan menjadi kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan maka Manajer Investasi berhak menutup akun yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mencairkan Unit Penyertaannya serta mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau rekening yang ditunjuk kemudian oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, Manajer Investasi
atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Pembelian Awal Minimum Pembelian
Selanjutnya
BATAVIA USD BALANCED USD 500 USD 100
ASIA
Apabila pembelian awal dan pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum pembelian awal dan pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian Berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang telah
disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA sebagai berikut:
Rekening : BATAVIA USD BALANCED ASIA
Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA USD BALANCED ASIA pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA USD BALANCED ASIA.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya pembelian, dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA USD BALANCED ASIA atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Minimum Unit Kembali Kepemilikan
BATAVIA USD BALANCED USD 100 atau 500 Unit Penyertaan
ASIA 10 Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA dilaksanakan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya penjualan kembali dan biaya lain (merujuk butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA jika jumlah permohonan penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.6. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA diperdagangkan ditutup; dan /atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA USD BALANCED ASIA di Bursa Efek dihentikan; dan /atau
x. Xxadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
BAB XV PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA USD BALANCED ASIA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah USD
100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Xxxxalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA USD
BALANCED ASIA adalah sejumlah USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan.
Apabila pada hari pengalihan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan dalam Pasal 14.2,pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke akun atas nama Pemegang Unit penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Xxxxx Xxxxx untuk Pengalihan ke dan dari Reksa Dana yang Berdenominasi Mata Uang Rupiah
Dalam hal pengalihan investasi Unit Penyertaan yang diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah pengalihan dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke Reksa Dana lain yang berdenominasi mata uang Rupiah atau pengalihan dari Reksa Dana lain yang ber-denominasi mata uang Rupiah ke BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka nilai tukar yang digunakan untuk meng-konversi jumlah investasi yang dialihkan adalah nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada 1 ( satu ) Hari Bursa setelah tanggal pengalihan (T+1) yaitu nilai tukar yang berlaku di Bank Kustodian pada saat dana diterima atau dibayarkan oleh Bank Kustodian.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. BATAVIA USD BALANCED ASIA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, BATAVIA USD BALANCED ASIA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA.
16.2. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA USD BALANCED ASIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dibubarkan.
16.3. Dalam hal Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib ;
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris;
16.4. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional , dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada bab 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris.
16.5. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib ;
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa
Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih
pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA dari Notaris.
16.6. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka ;
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing – masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal;
16.7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
16.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA USD BALANCED ASIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI dan PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA USD BALANCED ASIA
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PEMESANAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(MANAJER INVESTASI):
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorxxxxx Xxxxxxxx Pengalihan
INVESTOR
AGEN PENJUAL (jika ada):
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
Formulir Pengalihan
Batch Pengalihan
Laporan Hasil
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED CABANG JAKARTA
(BANK KUSTODIAN):
1. Penerimaan Batch Pengalihan, Formulir dan Dokumen Pendukung
2. Verifikasi kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Investasi
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Xxxxx Xxxx yang dituju, kecuali Reksa Dana Terproteksi
Dana
Pengalihan
Surat Konfirmasi
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA USD BALANCED ASIA (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
20.1 Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA USD BALANCED ASIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta 12920
Telepon (00-00) 000-0000
Faksimili (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, CABANG JAKARTA
Menara Mulia, Lantai 19
Jalan Jendral Xxxxx Xxxxxxx Kav 9-11 Jakarta 12930 – Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000