Contract
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 27 Juni 2023 |
Masa Penawaran Umum Obligasi | : | 6 & 7 Februari 2025 |
Tanggal Penjatahan | : | 10 Februari 2025 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 12 Februari 2025 |
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) | : | 12 Februari 2025 |
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia | : | 13 Februari 2025 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11 Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia Telepon : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇; Faksimili : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
E-mail : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ ▇▇▇.▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.513.100.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA BELAS MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000 (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.790.345.000.000
(DUA TRILIUN TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing- masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT Aldiracita PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇
Sekuritas Indonesia Tbk
Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
PT BNI
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP V TAHUN 2025
I N F O R M A S I TA M B A H A N
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK dengan Surat No. 300/TB-TBI-00/FIN/05/III/2023 pada tanggal 12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.513.100.000.000 (satu triliun lima ratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xix
RINGKASAN xxi
I. PENAWARAN UMUM 1
1. Penawaran Umum Obligasi 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan 15
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi 16
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat 19
5. Perpajakan 19
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI 21
III. PERNYATAAN UTANG 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 28
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 28
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 30
3. Data Keuangan Lainnya 31
4. Rasio-Rasio Penting 31
5. Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman 32
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 33
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA 37
A. Keterangan Tentang Perseroan 37
1. Riwayat Singkat Perseroan 37
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 37
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak 38
4. Perjanjian Penting 38
5. Keterangan Tentang Aset Tetap 88
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak 90
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan 91
8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak 92
B. Keterangan tentang Perusahaan Anak 92
C. Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha 95
1. Umum 95
2. Hak atas Kekayaan Intelektual 96
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 97
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM OBLIGASI 98
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 100
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif 100
2. Pemesan Yang Berhak 100
3. Pemesanan Pembelian Obligasi 100
4. Jumlah Minimum Pemesanan 101
5. Masa Penawaran Umum Obligasi 101
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi 101
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi 101
8. Penjatahan Obligasi 101
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi 102
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik 103
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi 103
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI 104
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 105
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak ditambah penyusutan menara telekomunikasi, penyusutan serat optik, penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap, penyusutan aset hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka akuisisi perusahaan.
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement (sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000 Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” atau “FPPO”
berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2025” berarti perjanjian indenture tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).
“Indenture Surat Utang 2026” berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari”
berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang tersebut.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” atau “KTUR”
berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇ Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Margin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇. yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”
“Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV”
“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I”
“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III”
“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
(i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum Perdana Saham”
berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VI
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang No. 94 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇ Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT UOB ▇▇▇ ▇▇▇▇ Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”
berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 95 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”
berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-002/OBL/KSEI/0125 tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
“Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif”
berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu :
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.
“Perppu Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
berarti tanggal di mana ▇▇▇▇▇▇▇▇ menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025.
“Total Pinjaman Konsolidasian Proforma”
berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Facility Agreement”
“US$200.000.000 Facility Agreement”
berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd., Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$375.000.000 Facility Agreement”
“US$275.000.000 Facility Agreement”
“US$325.000.000 Facility Agreement”
berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited, Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara penuh atas semua pinjaman yang terutang.
berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.
“US$10.000.000 Facility Agreement”
berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement tanggal 28 Oktober 2024 oleh Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan TB (sebagai Peminjam Awal/Original Borrower), dengan Triaka, TI, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai Para Penanggung Awal/Original Guarantors), dengan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (sebagai Lender), dengan tanggal pelunasan final yaitu 28 Oktober 2025.
“UU Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. ▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇.▇▇▇▇.
“UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”
berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000 (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan penggunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih tinggi dibandingkan 4G.
“anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi milik Grup Tower Bersama (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“build–to–suit” berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara, pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based), instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel dan sambungan listrik.
“DAS” atau “IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara telekomunikasi (setelah anchor tenant).
“rasio kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penyewaan sites telekomunikasi.
“penyewaan” atau “tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan yang dikirimkan Grup Tower Bersama kepada pelanggan setelah selesainya konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu sites di lahan properti tersebut.
“sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.
“sites” atau “sites telekomunikasi” berarti tiap-tiap dari (i) site menara; dan (ii) IBS.
“tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/ penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access, yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet secara tetap atau bergerak (mobile).
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” | berarti PT Bali Telekom. |
“BDIA” | berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. |
“Berca” | berarti PT Berca Hardayaperkasa. |
“BT” | berarti PT Batavia Towerindo. |
“CSA” | berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. |
“GHON” | berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. |
“GOLD” | berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. |
“GPS” | berarti PT Global Patra Sinertama. |
“Grup Tower Bersama” | berarti Perseroan dan Perusahaan Anak. |
“Hutch” | berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022). |
“IOH” | berarti PT Indosat Tbk. |
“JPI” | berarti PT Jaringan Pintar Indonesia. |
“MBT” | berarti PT Menara Bersama Terpadu. |
“MSI” | berarti PT Metric Solusi Integrasi. |
“Mitrayasa” | berarti PT ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Informasi. |
“PKP” | berarti PT Permata Karya Perdana. |
“Protelindo” | berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk. |
“PMS” | berarti PT Prima Media Selaras. |
“SKP” | berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama. |
“SMART” | berarti PT SMART Telecom. |
“Smartfren” | berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk (“Mobile-8”). |
“SMI” | berarti PT Solusi Menara Indonesia. |
“STP” | berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk. |
“TB” | berarti PT Tower Bersama. |
“TBGG” | berarti TBG Global Pte. Ltd. |
“Telinco” | berarti PT Telinco Networks Indonesia. |
“Telkomsel” | berarti PT Telekomunikasi Selular. |
“TI” | berarti PT Telenet Internusa. |
“TK” | berarti PT Towerindo Konvergensi. |
“TO” | berarti PT Tower One. |
“Triaka” | berarti PT Triaka Bersama. |
“UT” | berarti PT United Towerindo. |
“Unicom” | berarti PT Unicom Muda Utama. |
“WAS” | berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera. |
“XL Axiata” | berarti PT XL Axiata Tbk. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. UMUM
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %(1)
(Rupiah) | |||
Modal Dasar | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 80,78% |
PT Wahana Anugerah Sejahtera | 2.122.271.590 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 9,49% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | 71.585.630 | 1.431.712.600 | 0,32% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | 68.359.905 | 1.367.198.100 | 0,31% |
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | 5.025.000 | 100.500.000 | 0,02% |
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | 4.625.000 | 92.500.000 | 0,02% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | 3.125.000 | 62.500.000 | 0,01% |
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) | 2.024.585.897 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 9,05% |
▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 100,00% | |
Saham treasuri | 289.580.800 | 5.791.616.000 | - |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | |
Catatan : (1) Perhitungan berdasarkan hak suara. | |||
Kegiatan usaha Perseroan | |||
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi, dengan total 23.681 sites telekomunikasi per 30 September 2024. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik.
Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikannya dengan portofolio yang telah ada;
- Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik. Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang telah ada;
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
- Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya pinjaman.
Prospek Usaha
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia mempunyai peluang untuk berkembang pesat, baik dalam pembangunan menara telekomunikasi baru ataupun penambahan jumlah kolokasi di menara telekomunikasi yang telah ada. Grup Tower Bersama membangun dan melakukan akuisisi site telekomunikasi baru hanya apabila memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama. Sites telekomunikasi dan jaringan serat optik baru akan dibangun apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk
terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang ada mengingat penambahan kolokasi memberikan dampak positif pada arus kas Grup Tower Bersama karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif lebih rendah. Selain itu, Grup Tower Bersama akan terus membangun dan berinvestasi pada aset serat optik dengan kontrak jangka panjang.
Seiring dengan upaya operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan jangkauan jaringan mereka dan menambah kapasitas tambahan untuk mendukung permintaan yang terus meningkat pada jaringan mereka, Grup Tower Bersama memiliki posisi yang baik dengan portofolio sites telekomunikasi yang terdiversifikasi secara geografis. Pada akhir tahun 2023, sekitar 57% dari pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, di mana Grup Tower Bersama mengharapkan investasi kapasitas yang berkelanjutan dari para operator.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi di Indonesia akan terus mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti dan mengalihkan kegiatan pembangunan sites telekomunikasi dan pemasangan serat optik kepada perusahaan seperti Grup Tower Bersama. Grup Tower Bersama memiliki rekam jejak yang mapan untuk berhasil membangun sites menara di seluruh kepulauan Indonesia.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
1. PT Telenet Internusa (“TI”) | Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2004 | 1999 | 1999 | 99,50% | - |
2. PT United Towerindo (“UT”) | Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2005 | 2004 | 2004 | 99,90% | 0,10% melalui TB |
3. PT Batavia Towerindo (“BT”) | Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2005 | 2005 | 2006 | - | 89,90% melalui UT dan 10,10% melalui TB |
4. PT Tower Bersama (“TB”) | Jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi, pengembangan jaringan telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan telekomunikasi, pekerjaan telekomunikasi dan jasa penyewaan jaringan fiber optik | Jakarta Selatan | 2006 | 2006 | 2006 | 99,99% | 0,01% melalui TO |
5. PT Towerindo Konvergensi (“TK”) | Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2011 | 2009 | 2009 | 0,02% | 99,98% melalui TB |
6. PT Prima Media Selaras (“PMS”) | Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2009 | 2003 | 2003 | 0,01% | 99,99% melalui TB |
7. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”) | Jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi dan pekerjaan telekomunikasi | Jakarta Selatan | 2011 | 2004 | 2004 | - | 70,00% melalui TB dan 30,00% melalui SKP |
8. PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”) | Perusahaan investasi | Jakarta Selatan | 2010 | 2010 | 2010 | 98,74% | 1,26% melalui TB |
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha(1) Domisili Perusahaan Anak
Tahun
Penyertaan Perseroan
Tahun
Pendirian
Tahun Operasi
Komersial
Kepemilikan (%)
Secara Secara Tidak Langsung Langsung
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha(1) Domisili
Tahun
Penyertaan Perseroan
Tahun
Pendirian
Tahun Operasi
Komersial
Kepemilikan (%)
Secara Secara Tidak Langsung Langsung
9. PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”)
Jasa telekomunikasi, konsultasi
telekomunikasi, pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara dan peralatan
telekomunikasi, dan pekerjaan
telekomunikasi
Jakarta selatan
2010 1999 1999 - 99,71%
melalui MSI
10. PT Tower One (“TO”) Perusahaan investasi Jakarta
Selatan
2007 2006 2006 99,90% -
11. PT Bali Telekom (“Balikom”)
12. PT Triaka Bersama (“Triaka”)
13. PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”)
Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi
Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi
Jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
2008 2003 2003 0,01% 99,99%
melalui TO
2009 2009 2009 90,00% 10,00%
melalui TB
2011 2011 2012 70,03% 29,97%
melalui SKP
14. TBG Global Pte. Ltd. (“TBGG”)
Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
15. PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”)
Perusahaan investasi Jakarta
Selatan
2013 2013 belum
beroperasi
99,99% 0,01%
melalui TB
16. PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”)
17. PT Gihon
Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”)
18. PT Visi
Telekomunikasi
Infrastruktur Tbk (“GOLD”)
19. PT Permata Karya Perdana (“PKP”)
20. PT Unicom Muda Utama (“Unicom”)
21. PT Global Patra
Sinertama (“GPS”)
Perusahaan Asosiasi
21. PT Telinco Networks Indonesia (“Telinco”)
Jasa pemeliharaan peralatan
telekomunikasi dan konsultasi bidang
telekomunikasi
Jasa penunjang telekomunikasi
Jasa penyediaan infrastruktur
telekomunikasi,
melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang
kegiatan penunjang telekomunikasi,
dan jasa penunjang telekomunikasi
Jasa penyewaan
menara dan peralatan telekomunikasi
Jasa penyewaan
jaringan fiber optik
Jasa penyewaan
jaringan fiber optik
Konstruksi sentral telekomunikasi,
instalasi
telekomunikasi,
instalasi elektronika dan konstruksi
bangunan sipil jalan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ 0,08% 83,36%
melalui TB
▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ 50,43% -
2018 1995 1995 51,09% -
2018 2013 2013 - 99,99%
melalui GOLD
2022 2020 2021 - 80,00%
melalui UT
2023 2018 2021 - 80,00%
melalui GHON
2024 2023 2024 - 46,67%
melalui MSI
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha(1) Domisili
Tahun
Penyertaan Perseroan
Tahun
Pendirian
Tahun Operasi
Komersial
Kepemilikan (%)
Secara Secara Tidak Langsung Langsung
22. PT Ciptajaya | Penyedia jasa Sitac Kabupaten | 2024 | 2006 | 2006 | - | 40,00% |
Sejahtera Abadi | (Site Acquisition), Tangerang | melalui MSI | ||||
(“CSA”) | penyedia jasa | |||||
pembangunan menara | ||||||
telekomunikasi | ||||||
(CMS), penyedia | ||||||
jasa pemeliharaan | ||||||
(maintenance) menara | ||||||
telekomunikasi, | ||||||
penyedia jasa | ||||||
pembangunan dan/ | ||||||
atau pemeliharaan | ||||||
jaringan fiber optik | ||||||
atau fiber to the home | ||||||
(FTTH) dan pekerjaan | ||||||
pabrikasi infrastruktur | ||||||
telekomunikasi | ||||||
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh
miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun
empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus
empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun;
dan
• Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
: Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+(idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
3. Keterangan tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan | Jumlah Pokok (dalam jutaan) | Bunga Tetap Tahunan (%) | Jangka Waktu | Jatuh Tempo | Peringkat |
Surat Utang Dolar Amerika Serikat Surat Utang 2026 | US$300 | 2,75% | 5 tahun | 20 Januari 2026 | BBB- dari Fitch |
Surat Utang 2027 | US$400 | 2,80% | 5,5 tahun | 2 Mei 2027 | BBB- dari Fitch |
Total | US$700 |
Keterangan | Jumlah Pokok (dalam jutaan) | Bunga Tetap Tahunan (%) | Jangka Waktu | Jatuh Tempo | Peringkat |
Obligasi | |||||
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B | Rp500.000 | 5,90% | 3 tahun | 2 Maret 2025 | AA+(idn) dari Fitch |
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B | Rp721.390 | 6,35% | 3 tahun | 11 Agustus 2025 | AA+(idn) dari Fitch |
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B | Rp500.000 | 6,25% | 3 tahun | 11 Juli 2026 | AA+(idn) dari Fitch |
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV | Rp2.700.000 | 6,75% | 370 Hari Kalender | 16 Februari 2025 | AA+(idn) dari Fitch |
Seri A | Rp1.243.075 | 6,45% | 370 Hari Kalender | 13 Desember 2025 | AA+(idn) dari Fitch |
Seri B | Rp756.925 | 6,75% | 3 tahun | 3 Desember 2027 | AA+(idn) dari Fitch |
Total | Rp6.421.390 |
4. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan :
(i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025; dan
(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh ▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇▇▇, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
▇▇▇▇(▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Jumlah Aset | 46.213.129 | 46.966.466 | 43.139.968 | |
Jumlah Liabilitas | 34.002.974 | 34.605.439 | 32.219.585 | |
Jumlah Ekuitas | 12.210.155 | 12.361.027 | 10.920.383 | |
Catatan : (1) Tidak diaudit dan tidak direviu. |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember
2024(1) | 2023(2) | 2023 | 2022 | ||||
Pendapatan | 5.126.850 | 4.952.837 | 6.640.645 | 6.524.369 | |||
Laba Kotor | 3.679.317 | 3.582.534 | 4.738.248 | 4.741.044 | |||
Laba dari Operasi | 3.241.348 | 3.205.422 | 4.234.072 | 4.282.471 | |||
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan | 1.656.177 | 1.695.251 | 2.370.238 | 2.405.199 | |||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 1.269.289 | 1.254.515 | 1.804.519 | 1.911.766 | |||
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan | 1.208.683 | 1.164.927 | 1.621.694 | 1.689.441 | |||
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/ | |||||||
Tahun Berjalan | 860.443 | 418.933 | 2.065.002 | (551.194) | |||
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan | |||||||
Kepada Pemegang Saham Biasa Entitas Induk (nilai penuh) | 51,63 | 49,54 | 69,11 | 73,44 | |||
Catatan : (1) Tidak diaudit dan tidak direviu. (2) Reviu. |
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
2024 | 2023 | 2023 | 2022 | ||||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | |||||||
Pendapatan | 3,5%(1) | 0,6%(1) | 1,8% | 5,6% | |||
Laba kotor | 2,7%(1) | 2,1%(1) | (0,1%) | 0,7% | |||
Laba dari operasi | 1,1%(1) | 1,2%(1) | (1,1%) | (0,5%) | |||
Laba bersih periode/tahun berjalan | 3,8%(1) | (7,4%)(1) | (4,0%) | 5,5% | |||
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan | 105,4%(1) | (58,8%)(1) | (474,6%) | (140,5%) | |||
EBITDA | 2,7%(1) | 0,1(1) | 1,2% | 4,3% | |||
Jumlah aset | (1,6%)(2) | 1,4%(3) | 8,9% | 3,0% | |||
Jumlah liabilitas | (1,7%)(2) | 0,8%(3) | 7,4% | 0,4% | |||
Jumlah ekuitas | (1,2%)(2) | 3,3%(3) | 13,2% | 11,6% | |||
30 September 31 Desember
2024 | 2023 | 2023 | 2022 | ||||||||
RASIO USAHA (%) Laba kotor / Pendapatan | 71,8% | 72,3% | 71,4% | 72,7% | |||||||
Laba dari operasi / Pendapatan | 63,2% | 64,7% | 63,8% | 65,6% | |||||||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan / Pendapatan | 23,6% 16,8% | 23,5% 8,5% | 24,4% 31,1% | 25,9% (8,4%) | |||||||
EBITDA / Pendapatan | 85,9% | 86,5% | 86,3% | 86,8% | |||||||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas | 9,9%(4) | 10,3%(4) | 13,1% | 15,5% | |||||||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset | 2,6%(4) | 2,7%(4) | 3,5% | 3,9% | |||||||
RASIO KEUANGAN (x) Aset lancar / Liabilitas jangka pendek | 0,2x | 0,3x | 0,3x | 0,4x | |||||||
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas | 2,8x | 2,9x | 2,8x | 3,0x | |||||||
Jumlah liabilitas / Jumlah aset | 0,7x | 0,7x | 0,7x | 0,7x | |||||||
Interest coverage ratio(5) | 3,1x(7) | 3,5x(7) | 3,4x | 3,3x | |||||||
Debt coverage service ratio(6) | 0,3x(7) | 0,6x(7) | 0,5x | 0,7x | |||||||
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia | ||
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi | maksimum 3,75x | 2,2x |
Rasio top tier revenue | minimum 50% | 86% |
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia | ||
Debt Service Coverage Ratio | minimum 2x | 2,1x |
Debt to Equity Ratio | maksimum 2x | 0,5x |
Rasio Debt to EBITDA | maksimum 3,5x | 2,2x |
Rasio top tier revenue | minimum 30% | 86% |
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk | ||
Debt Service Coverage Ratio | minimum 2x | 2,1x |
Debt to Equity Ratio | maksimum 2x | 0,5x |
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxx
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM
1. Penawaran Umum Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.045.190.000.000 (dua triliun empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp745.155.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal ▇▇▇▇▇ sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing- masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- | Seri A | Seri B |
1 | 12 Mei 2025 | 12 Mei 2025 |
2 | 12 Agustus 2025 | 12 Agustus 2025 |
3 | 12 November 2025 | 12 November 2025 |
4 | 22 Februari 2026 | 12 Februari 2026 |
5 | 12 Mei 2026 | |
6 | 12 Agustus 2026 | |
7 | 12 November 2026 | |
8 | 12 Februari 2027 | |
9 | 12 Mei 2027 | |
10 | 12 Agustus 2027 | |
11 | 12 November 2027 | |
12 | 12 Februari 2028 |
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui : situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing- masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut.
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇an (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada RUPS;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan;
5) penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing), selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
▇. ▇▇▇▇adakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2) di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak- hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
▇. ▇▇nyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak- pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h angka 3) di atas;
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari utang valuta asing tersebut.
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
▇. ▇▇▇jalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10% (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lambat 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
▇. ▇▇▇▇ dipimpin oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇;
▇. ▇▇▇▇ Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
▇. ▇▇▇▇ yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang berlaku.
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11 Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940
Telepon : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Faksimili : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
E-mail : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1 Jakarta Selatan 12980
Telepon : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
E-mail : ▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇@▇▇▇▇▇.▇▇▇
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/ perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI telah menjadi efektif pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 April 2023 dan Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 No. 081/7.T053/STM.1/12.22/AUP tanggal 12 April 2023, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan AA+(idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 3/DIR/RATLTR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban- kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban- kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD(idn), DD(idn), D(idn Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-”) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA” hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (“-”) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
3.3. Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Ruang Gerak Peringkat Cukup : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga EBITDA net leverage di sekitar 5,0x di tahun 2025 (9M2024 : 4,5x) dan menjaga ruang gerak yang cukup untuk menyerap efek dari potensi konsolidasi di industri telekomunikasi. Manajemen berkomitmen dengan target leverage yaitu net debt / EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage 5,1x-5,2x berdasarakan definisi Fitch.
Perseroan menunjukan kehati-hatian dalam manajemen neraca sepanjang integrasi jaringan PT Indosat Tbk (“IOH”) (BBB-/Positif) dan menjaga leverage di bawah target meskipun adanya churn kontrak yang lebih tinggi dari biasanya dari IOH. Leverage sebagian besar ada dalam kendali Perseroan, didukung oleh visibilitas arus kas yang tinggi dari bisnis menara dan fleksibilitas Perseroan untuk menyesuaikan pembayaran dividen.
Risiko Konsolidasi Perusahaan Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch memperkirakan tingkat pembaruan sewa Perseroan menjadi normal pada tahun 2025. Fitch tidak mengasumsikan konsolidasi sektor telekomunikasi lebih lanjut dalam asumsi pemeringkatan Fitch, tetapi Fitch mengharapkan dampak dari potensi merger antara PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) (XL, BBB/Rating Watch Negatif) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) dapat dikelola mengingat kedua perusahaan telekomunikasi memiliki lebih sedikit sewa yang akan berakhir pada tahun 2025-2026 dibandingkan IOH pada tahun 2022-2023. Kontrak sewa menara Indonesia biasanya tidak dapat dibatalkan sebelum berakhir.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp39 triliun pada akhir September 2024 (akhir September 2023 : Rp35 triliun) dengan rata-rata masa kontrak selama 5,8 tahun, yang cukup untuk menutupi utang Perseroan yang akan jatuh tempo sebesar Rp30 triliun pada akhir September 2024, setelah membayar pengeluaran kas operasional. Angka sewa yang jatuh tempo umumnya tinggi karena menara adalah infrastruktur yang krusial untuk perusahaan telekomunikasi untuk menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisir gangguan layanan.
Posisi Pasar Stabil : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan 3 (tiga) perusahaan menara mengontrol lebih dari 80% menara di pasar dan Fitch memperkirakan struktur pasar menara tetap stabil. Operator menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil dan hampir semua perusahaan telekomunikasi, kecuali PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), telah menjual menara mereka. Fitch tidak memperkirakan Perseroan untuk berekspansi melalui merger & akuisisi yang signifikan dan dibiayai oleh utang.
Pembiayaan Kembali Obligasi : Fitch memperkirakan Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar Surat Utang 2025 di Januari 2025 karena Perseroan telah memperpanjang jatuh tempo fasilitas pinjaman revolving sindikasi Dolar AS (“US$325.000.000 Facility Agreement”) hingga Oktober 2029. US$325.000.000 Facility Agreement baru ini memberikan Perseroan fleksibilitas untuk meminjam dengan suku bunga yang lebih rendah saat biaya penerbitan pinjaman Dolar AS jangka panjang menurun. Fitch memperkirakan suku bunga kebijakan Amerika Serikat turun sebesar 100 basis point di tahun 2025 dan tetap stabil di tahun 2026.
Pertumbuhan Pendapatan Rendah : Fitch megharapkan pertumbuhan pendapatan pulih sedikit tetapi tetap dalam satu digit pada tahun 2025 (2024E : 3,5%) karena XL Axiata dan Smartfren kemungkinan akan menunda perluasan jaringan yang signifikan sebelum mereka menyelesaikan diskusi merger. Induk XL Axiata, Axiata Group Berhad, mengindikasikan niatnya untuk menyelesaikan proses merger pada akhir tahun 2024, tetapi proses tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2025 karena memerlukan persetujuan regulator.
Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch karena Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan karena pusat data BDIA dan bisnis menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil daripada Perseroan. Fitch menilai bahwa akses BDIA ke kas Perseroan terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham Perseroan. Dengan 10% saham yang dimiliki oleh publik, transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan pengungkapan oleh regulator.
Tidak Ada Subordinasi Struktural yang Material : Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan diberi peringkat pada tingkat yang sama dengan pinjaman Perseroan dalam Rupiah. Fitch memperkirakan utang prior-ranking Perseroan tetap di sekitar 1,0x dari EBITDA bahkan jika Perseroan sepenuhnya menarik fasilitas di Perusahaan Anak. Utang prior-ranking yang lebih superior secara struktural di Perusahaan Anak Perseroan terutama adalah US$325.000.000 Facility Agreement, yang memiliki saldo US$43 juta yang belum dibayar dan US$282 juta lainnya tersedia pada akhir Juni 2024.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BTN.
BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 053/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 054/FICD/FS/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. ▇.▇ ▇▇▇▇▇▇ Said No. 1, Jakarta Selatan 12980 Telepon : (▇▇ ▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
5. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan :
(i) sebesar Rp2.700,0 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar Rp2.700,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025. Hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, telah digunakan seluruhnya untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahun 2021 Tahap III Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2024 dan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahun 2023 Tahap VI yang jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2024.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
(ii) sisanya untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025. Hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya telah dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan TB, terkait fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021 yang telah dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B beserta bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B akan dilunasi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 0334/TBIG-TBI-00/CSI/05/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,593% (nol koma lima sembilan tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,036%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,030%
dan biaya jasa Notaris sekitar 0,006%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,073%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,060%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,284% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp34.003,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.612,2 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp12.390,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah | |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Utang usaha | 64.072 |
Utang lain-lain | |
Pihak ketiga | 19.478 |
Pihak berelasi | 7.582 |
Utang pajak | 281.157 |
Pendapatan yang diterima di muka | 1.874.619 |
Beban masih harus dibayar | 1.470.483 |
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 130.090 |
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 10.694.363 |
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |
Pihak ketiga | 7.070.324 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 21.612.168 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Liabilitas pajak tangguhan - bersih | 87.166 |
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 385.742 |
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 11.075.784 |
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | |
Pihak ketiga | 710.012 |
Provisi jangka panjang | 104.105 |
Cadangan imbalan pasca-kerja | 27.997 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 12.390.806 |
JUMLAH LIABILITAS | 34.002.974 |
1. KONTINJENSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan 4 (empat) Perusahaan Anak sedang menghadapi :
(i) 2 (dua) perkara hukum sebagai salah satu tergugat terkait sengketa yang ditimbulkan dari izin warga sekitar menara telekomunikasi milik Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) perkara hukum sebagai pemohon peninjauan kembali terkait sengketa tata usaha negara dengan pemerintah daerah di tempat lokasi antena telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (iii) 5 (lima) perkara hukum sebagai salah satu tergugat dalam sengketa kepemilikan atau sewa lahan di tempat lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; dan (iv) 1 (satu) perkara hukum sebagai turut tergugat dalam sengketa pembayaran tagihan (invoice) terkait pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi milik Perusahaan Anak bersangkutan.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum untuk menangani Perseroan dan Perusahaan Anak yang terlibat dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga manajemen berkeyakinan (i) akan dapat mematahkan gugatan- gugatan dari penggugat dalam hal ganti kerugian terkait gugatan perkara hukum sebagai tergugat dan/atau turut
tertgugat, dan (ii) akan dapat memenangkan perkara hukum sebagai pemohon peninjauan kembali. Manajemen berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak berdampak material dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama.
2. Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp760,4 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia (“Maybank”)
Pada tanggal 28 Oktober 2024, 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar, Rp665,0 miliar dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving committed dari BNI sebesar Rp1.180,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.140,0.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)
Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC sebesar Rp98,0 miliar
• Fasilitas pinjaman PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”)
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0 miliar dan Rp22,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)
Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank, N.A (“Citibank”)
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II”), pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp720,8 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp7,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp10,5 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp590,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 30 Oktober 2024, 4 November 2024 dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp354,0 miliar, Rp98,0 miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 31 Oktober 2024, 16 Januari 2025, dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar, Rp202,0 miliar dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Unicom, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving uncommited dari CIMB Niaga sebesar Rp20,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan Rp100,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai nominal Rp1.513,1 miliar.
3. Utang yang akan Jatuh Tempo dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Rp14.091,7 miliar, yang terdiri dari pinjaman bank sebesar Rp10.891,7 miliar dan obligasi sebesar Rp3.200,0 miliar. Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan atas informasi keuangan yang disajikan dalam bab ini telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh ▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇▇▇, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan opini tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
▇▇▇▇(▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
ASET Aset Lancar | ||||
Kas dan setara kas | 585.450 | 800.857 | 966.386 | |
Piutang usaha - pihak ketiga | 833.278 | 1.685.757 | 270.041 | |
Piutang lain-lain | 150.771 | 47.979 | 38.993 | |
Pendapatan yang masih harus diterima | 871.034 | 895.936 | 721.057 | |
Persediaan dan perlengkapan | 642.085 | 539.236 | 621.652 | |
30 September 31 Desember
▇▇▇▇(▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Uang muka dan beban dibayar di muka | 62.467 | 101.656 | 108.365 | ||
Klaim pajak penghasilan | - | 218.826 | - | ||
Pajak dibayar dimuka | 1.306.678 | 961.822 | 839.310 | ||
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | - | 5.528 | - | ||
Jumlah Aset Lancar | 4.451.763 | 5.257.597 | 3.565.804 | ||
Aset Tidak Lancar Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 36.305.967 | 35.923.231 | 34.427.639 | ||
Properti investasi - nilai wajar | 431.974 | 469.571 | 465.478 | ||
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 3.787.464 | 4.065.721 | 3.667.843 | ||
Investasi pada entitas asosiasi | 8.556 | - | - | ||
Uang jaminan | 1.045 | 1.009 | 1.023 | ||
Aset keuangan derivatif | 727.749 | 759.501 | 563.351 | ||
Aset pajak tangguhan - bersih | 3.981 | 7.294 | - | ||
Goodwill | 396.621 | 390.368 | 390.368 | ||
Aset tidak lancar lainnya | 98.009 | 92.174 | 58.462 | ||
Jumlah Aset Tidak Lancar | 41.761.366 | 41.708.869 | 39.574.164 | ||
JUMLAH ASET | 46.213.129 | 46.966.466 | 43.139.968 | ||
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||||
Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha | 64.072 | 182.971 | 255.607 | ||
Utang lain-lain Pihak ketiga | 19.478 | 13.716 | 23.442 | ||
Pihak berelasi | 7.582 | - | - | ||
Utang pajak | 281.157 | 280.778 | 123.066 | ||
Pendapatan yang diterima di muka | 1.874.619 | 2.430.631 | 1.103.585 | ||
Beban masih harus dibayar Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 1.470.483 130.090 | 1.475.123 228.508 | 974.904 126.567 | ||
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | 10.694.363 | 5.960.331 | 5.914.573 | ||
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Pihak ketiga | 7.070.324 | 4.685.568 | 206.438 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 21.612.168 | 15.257.626 | 8.728.182 | ||
Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan - bersih | 87.166 | 85.577 | - | ||
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 385.742 | 645.050 | 533.136 | ||
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 11.075.784 | 17.868.137 | 18.678.155 | ||
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun Pihak ketiga | 710.012 | 627.160 | 4.160.396 | ||
Provisi jangka panjang | 104.105 | 99.208 | 107.400 | ||
Cadangan imbalan pasca-kerja | 27.997 | 22.681 | 12.316 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 12.390.806 | 19.347.813 | 23.491.403 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 34.002.974 | 34.605.439 | 32.219.585 |
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
▇▇▇▇(▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
EKUITAS | |||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 453.140 | 453.140 | 453.140 | ||
Saham treasuri | (318.093) | (41.015) | (766.238) | ||
Tambahan modal disetor - Bersih | 1.608.572 | 1.608.572 | 1.594.466 | ||
Penghasilan komprehensif lain | 4.117.688 | 4.648.810 | 4.465.195 | ||
Saldo laba | |||||
Cadangan wajib | 64.000 | 63.600 | 63.100 | ||
Belum ditentukan penggunaannya | 5.645.750 | 4.980.987 | 4.519.772 | ||
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada | |||||
pemilik entitas induk | 11.571.057 | 11.714.094 | 10.329.435 | ||
Kepentingan non-pengendali | 639.098 | 646.933 | 590.948 | ||
JUMLAH EKUITAS | 12.210.155 | 12.361.027 | 10.920.383 | ||
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 46.213.129 | 46.966.466 | 43.139.968 | ||
Catatan : (1) Tidak diaudit dan tidak direviu. | |||||
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember
2024(1) | 2023(2) | 2023 | 2022 | ||||
PENDAPATAN | 5.126.850 | 4.952.837 | 6.640.645 | 6.524.369 | |||
Beban pokok pendapatan | (1.447.533) | (1.370.303) | (1.902.397) | (1.783.325) | |||
LABA KOTOR | 3.679.317 | 3.582.534 | 4.738.248 | 4.741.044 | |||
Beban usaha | (437.969) | (377.112) | (504.176) | (458.573) | |||
LABA DARI OPERASI | 3.241.348 | 3.205.422 | 4.234.072 | 4.282.471 | |||
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN Pendapatan bunga | 23.441 | 13.267 | 20.289 | 13.785 | |||
Bagian rugi dari asosiasi - Bersih Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan | (1.870) 6.495 | - (26.600) | - (26.511) | - (24.997) | |||
(Rugi) laba selisih kurs - Bersih | (1.044) | (6.625) | (21.343) | 1.779 | |||
Beban keuangan - Lainnya | (134.090) | (185.448) | (129.245) | (129.780) | |||
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang | (1.387.178) | (1.254.281) | (1.696.345) | (1.699.072) | |||
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi | - | - | 2.247 | 15.656 | |||
Penurunan nlilai wajar atas menara telekomunikasi | - | - | (5.455) | - | |||
Lainnya - Bersih | (90.925) | (50.484) | (7.471) | (54.643) | |||
Beban lain-lain - Bersih | (1.585.171) | (1.510.171) | (1.863.834) | (1.877.272) | |||
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN PAJAK | |||||||
PENGHASILAN | 1.656.177 | 1.695.251 | 2.370.238 | 2.405.199 | |||
Beban pajak final | (386.888) | (440.736) | (565.719) | (493.433) | |||
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 1.269.289 | 1.254.515 | 1.804.519 | 1.911.766 | |||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Kini | (55.704) | (89.588) | (100.029) | (222.325) | |||
Tangguhan | (4.902) | - | (82.796) | - | |||
Beban pajak penghasilan - Bersih | (60.606) | (89.588) | (182.825) | (222.325) | |||
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN | 1.208.683 | 1.164.927 | 1.621.694 | 1.689.441 |
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember
2024(1) | 2023(2) | 2023 | 2022 | ||||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||||||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Defisit revaluasi | (616.596) | (1.108.542) | (212.844) | (1.407.805) | |||
Keuntungan (kerugian) aktuaria | - | 125 | (1.643) | (722) | |||
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Selisih translasi mata uang asing | (687) | (992) | (1.683) | 72.043 | |||
Perubahan lindung nilai arus kas | 269.043 | 363.415 | 659.478 | (904.151) | |||
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF | |||||||
PERIODE/TAHUN BERJALAN | 860.443 | 418.933 | 2.065.002 | (551.194) | |||
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk | 1.167.384 | 1.118.390 | 1.560.307 | 1.637.579 | |||
Kepentingan non-pengendali | 41.299 | 46.537 | 61.387 | 51.862 | |||
Jumlah | 1.208.683 | 1.164.927 | 1.621.694 | 1.689.441 | |||
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan | |||||||
kepada : Pemilik entitas induk | 817.664 | 379.171 | 2.011.244 | (625.646) | |||
Kepentingan non-pengendali | 42.779 | 39.762 | 53.758 | 74.452 | |||
Jumlah | 860.443 | 418.933 | 2.065.002 | (551.194) | |||
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh) | 51,63 | 49,63 | 69,11 | 73,44 |
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.
3. Data Keuangan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 | 2023 | 2023 | 2022 | ||||
EBITDA(1) | 4.403.339 | 4.286.204 | 5.727.650 | 5.661.915 | |||
Belanja Modal | 2.086.707 | 2.016.684 | 2.740.238 | 3.903.082 | |||
Pinjaman Bersih(2) | 28.171.428 | 28.120.756 | 28.584.716 | 28.258.429 | |||
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna + Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
4. RASIO-RASIO PENTING
30 September 31 Desember
2024 | 2023 | 2023 | 2022 | ||||
RASIO PERTUMBUHAN (%) | |||||||
Pendapatan | 3,5%(1) | 0,6%(1) | 1,8% | 5,6% | |||
Laba kotor | 2,7%(1) | 2,1%(1) | (0,1%) | 0,7% | |||
Laba dari operasi | 1,1%(1) | 1,2%(1) | (1,1%) | (0,5%) | |||
Laba bersih periode/tahun berjalan | 3,8%(1) | (7,4%)(1) | (4,0%) | 5,5% | |||
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan | 105,4%(1) | (58,8%)(1) | (474,6%) | (140,5%) | |||
EBITDA | 2,7%(1) | 0,1(1) | 1,2% | 4,3% | |||
Jumlah aset | (1,6%)(2) | 1,4%(3) | 8,9% | 3,0% | |||
Jumlah liabilitas | (1,7%)(2) | 0,8%(3) | 7,4% | 0,4% | |||
Jumlah ekuitas | (1,2%)(2) | 3,3%(3) | 13,2% | 11,6% |
30 September 31 Desember
2024 | 2023 | 2023 | 2022 | ||||
RASIO USAHA (%) Laba kotor / Pendapatan | 71,8% | 72,3% | 71,4% | 72,7% | |||
Laba dari operasi / Pendapatan | 63,2% | 64,7% | 63,8% | 65,6% | |||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan / Pendapatan | 23,6% 16,8% | 23,5% 8,5% | 24,4% 31,1% | 25,9% (8,4%) | |||
EBITDA / Pendapatan | 85,9% | 86,5% | 86,3% | 86,8% | |||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas | 9,9%(4) | 10,3%(4) | 13,1% | 15,5% | |||
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset | 2,6%(4) | 2,7%(4) | 3,5% | 3,9% | |||
RASIO KEUANGAN (x) Aset lancar / Liabilitas jangka pendek | 0,2x | 0,3x | 0,3x | 0,4x | |||
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas | 2,8x | 2,9x | 2,8x | 3,0x | |||
Jumlah liabilitas / Jumlah aset | 0,7x | 0,7x | 0,7x | 0,7x | |||
Interest coverage ratio(5) | 3,1x(7) | 3,5x(7) | 3,4x | 3,3x | |||
Debt coverage service ratio(6) Catatan : | 0,3x(7) | 0,6x(7) | 0,5x | 0,7x | |||
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
5. Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving Maybank
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi Rasio top tier revenue | maksimum 3,75x minimum 50% | 2,2x 86% |
asilitas pinjaman revolving Bank Hana Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x | ||
Debt to Equity Ratio | maksimum 2x | 0,5x |
Rasio Debt to EBITDA | maksimum 3,5x | 2,2x |
Rasio top tier revenue | minimum 30% | 86% |
asilitas pinjaman revolving Bank QNB Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x | ||
Debt to Equity Ratio | maksimum 2x | 0,5x |
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
F
F
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan ▇▇▇.▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇.
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Tower Bersama yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, yaitu 31 Oktober 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp749,8 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 2 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp665,0 miliar dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving comitted dari BNI sebesar Rp680,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Desember 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC sebesar Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 10 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp13,0 miliar dan Rp22,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 26 November 2024, 13 Desember 2024, 7 Januari 2025 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar dan Rp150,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman BRI
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving
dari DBSI sebesar Rp2.050,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank ICBC
Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Bank ICBC sebesar Rp64,0 miliar
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II, pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, Perseroan dan GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp630,8 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0 miliar dan Rp665,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank QNB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp5,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Hana
Pada berbagai tanggal di bulan November sampai dengan 24 Desember 2024, GHON, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp7,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada tanggal 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp40,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 4 November dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp202,0 miliar dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 13 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing sebesar Rp669,9 miliar dan Rp100,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai nominal Rp1.513,1 miliar.
c. Pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku 2024
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp25 per saham. Perseroan telah membayarkan dividen tersebut pada tanggal 27 Desember 2024.
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. Keterangan Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Tahun 2024
Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %(1)
(Rupiah) | |||
Modal Dasar | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 80,78% |
PT Wahana Anugerah Sejahtera | 2.122.271.590 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 9,49% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | 71.585.630 | 1.431.712.600 | 0,32% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | 68.359.905 | 1.367.198.100 | 0,31% |
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | 5.025.000 | 100.500.000 | 0,02% |
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | 4.625.000 | 92.500.000 | 0,02% |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | 3.125.000 | 62.500.000 | 0,01% |
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) | 2.024.585.897 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 9,05% |
▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 100,00% | |
Saham treasuri | 289.580.800 | 5.791.616.000 | - |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | |
Catatan : (1) Perhitungan berdasarkan hak suara. | |||
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting, antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2025 untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli 2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024, dari keseluruhan jumlah 23.565 sites menara telekomunikasi sebanyak 2.546 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 249 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau kurang. Sisanya, (i) Perusahaan Anak telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB/PBG atau IMBM sebanyak 2.297 sites menara telekomunikasi; dan (ii) tidak ada Perusahaan Anak yang belum menyampaikan permohonan IMB/PBG atau IMBM untuk sites menara telekomunikasi.
4. PERJANJIAN PENTING
4.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi tersebut dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/ atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.1.1. Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 13 Desember 2024, antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp978.102.080.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2025.
Suku bunga
8,520% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp987,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 12 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 13 Desember 2024, antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp534.997.920.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$325.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2027.
Suku bunga
8,221% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp535,0 miliar.
4.1.2. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.452.506.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu : (i) Seri A: Rp945.748.000.000; dan
(ii) Seri B: Rp506.758.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Tanggal jatuh tempo untuk :
(i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
(ii) Seri B: 16 Februari 2025.
Suku bunga
(i) Seri A: 6,000%; dan
(ii) Seri B: 8,239%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp506,8 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024, antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.462.494.000.000 yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu : (i) Seri A: Rp952.252.000.000; dan
(ii) Seri B: Rp510.242.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Tanggal jatuh tempo untuk :
(i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
(ii) Seri B: 16 Februari 2025.
Suku bunga
(i) Seri A: 6,000%; dan
(ii) Seri B: 8,239%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp510,2 miliar.
4.1.3. Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp1.683.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk:
(i) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$375.000.000 Facility Agreement sebesar Rp1.291.075.200.000;
(ii) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$275.000.000 Facility Agreement sebesar Rp941.409.000.000; dan
(iii) kegiatan operasional, antara lain, namun tidak terbatas pada belanja modal, biaya operasional, biaya umum dan administrasi, penyelesaian hutang antar perusahaan serta pemberian pinjaman antar perusahaan.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.
Suku bunga 8,470%.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp1.683,0 miliar.
4.1.4. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BRI sebagai Kreditur.
Debitur memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur karena keduanya memiliki Komisaris Independen yang sama, yaitu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp500.000.000.000.
Tujuan
Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan umum termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai kembali surat hutang/hutang bank/hutang lainnya yang jatuh tempo dan/atau membiayai gap/deficit cash flow.
Jangka waktu
Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Jangka waktu fasilitas dalam perjanjian ini berarti periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 bulan sejak tanggal penandatanganan kredit.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.
Pembatasan (negative covenant)
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak, antara lain: (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp500,0 miliar.
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas dengan komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 antara Perseroan dengan BRI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 161/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 30 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 113/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli 2024 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.
Suku bunga
7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp250,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 170/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp250,0 miliar.
b. Fasilitas pinjaman Maybank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 29 November 2024 antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 166/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp470.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 24 Mei 2025.
Suku bunga
7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp470,0 miliar.
c. Fasilitas pinjaman BNI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024, antara Perseroan dengan BNI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 147/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 8 November 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp168.200.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 9 Desember 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
Suku bunga
7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp168,2 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 165/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp306.800.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
Suku bunga
7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp306,8 miliar.
d. Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan BNPP) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 152/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp305.343.511.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 053/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal 14 Desember 2023 dalam jumlah sebesar Rp150.000.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 055/TBG-TB/LEG/04/XII/23 tanggal 19 Desember 2023 dalam jumlah sebesar Rp5.343.511.000; dan (iii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 058/TBG-TB/LEG/04/I/24 tanggal 4 Januari 2024 dalam jumlah sebesar Rp150.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,236% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp305,3 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 160/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp237.600.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 28 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp257.520.733.971.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp237,6 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 164/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp243.400.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp243,4 miliar.
e. Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Dana yang diterima oleh Perseroan dari perjanjian fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas No. ▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇/▇▇▇▇ tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan Addendum I tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Nomor ▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇/▇▇▇▇ tanggal 2 Desember 2024, antara Perseroan dengan Bank Mandiri) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 155/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp500,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 156/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 20 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp60.700.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp60,7 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 157/TBG-SKP/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember 2024 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 148/TBG-SKP/LEG/04/XI/24 tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp200,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 158/TBG-SMI/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember 2024 antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp62.379.266.029.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 149/TBG-SMI/LEG/04/XI/24 tanggal 26 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp45.900.000.000; dan (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 150/TBG-SMI/LEG/04/XI/24 tanggal 28 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp16.479.266.029.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp62,4 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 159/TBG-TB/LEG/04/XII/24 tanggal 24 Desember 2024 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp19.920.733.971.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 151/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 28 November 2024 dalam jumlah Rp257.520.733.971.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Desember 2025.
Suku bunga
7,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp19,9 miliar.
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ pinjaman dari Bank Danamon
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 168/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp214.065.890.424.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp214,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp435.934.109.576.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp435,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 175/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 13 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp150.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971 dan untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp150,0 miliar.
g. Fasilitas pinjaman revolving dari DBSI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024, antara Perseroan dan Unicom dengan DBSI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 167/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp2.050.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Suku bunga
8,376% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp2.050,0 miliar.
h. Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan Bank HSBC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 163/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp194.656.486.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh sisa pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Mei 2025.
Suku bunga
7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp194,7 miliar.
i. Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 162/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 153/TBG-SKP/LEG/04/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 dalam jumlah sebesar Rp444.656.486.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2025.
Suku bunga
7,792% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp250,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 174/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2025.
Suku bunga
7,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp90,0 miliar.
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ pinjaman revolving Citibank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Nomor MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024 antara Perseroan dengan Citibank) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 171/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp88.116.939.350.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp88,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 172/TBG-SMI/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp311.883.060.650.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp617.896.228.500.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp311,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 173/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari 2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp140.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp140,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 176/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 15 Januari 2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh sisa pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 27 September 2024 dalam jumlah sebesar Rp239.620.733.971; dan (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 146/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 1 November 2024 dalam jumlah sebesar Rp98.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
8,675% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Rp250,0 miliar.
4.1.5. Perjanjian sewa menyewa
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/ PKS/GTI-LGL/BANGO6REGENCYTANGERANG/I/2025 dengan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, yang merupakan pemegang saham dan Direktur Utama GHON, untuk pemakaian suatu lahan yang terletak di Villa Tangerang Jalan Garuda Raya, RT. 001, RW. 011, No. KBI. 22, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagai lokasi pemasangan dan penempatan menara telekomunikasi milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut,
(i) pemberi sewa wajib menjamin tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna dan alat-alat penunjang lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai perjanjian. Penyewa tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan 1 Januari 2035. Perjanjian tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
4.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/ atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.1. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas No. 423/N/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Perpanjangan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 016/SPK/I/2025 tanggal 21 Januari 2025
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) CTBC sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen sebesar Rp300.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan umum pinjaman antar perusahaan Debitur kepada perusahaan anak Debitur.
Jangka waktu
Kreditur menyetujui untuk memperpanjang periode ketersediaan atas fasilitas sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk antara lain : (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan sebagian besar aset selain menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vii) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung atau tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan manapun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 21 Januari 2025 Nihil.
b. Perjanjian Fasilitas No. ▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇/▇▇▇▇ tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tanggal 2 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Bank Mandiri sebagai Kreditur.
