1
RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA
Satuan
Kerja/OPD
|
.............
[Nama satker/OPD]
|
Nama
Pekerjaan
|
...................
[nama paket sesuai
RUP)
|
Lokasi
|
...................
|
Sumber
Dana
|
APBD/APBN
[pilih salah satu]
|
Tahun
Anggaran
|
20..
|
Jenis
Pengadaan
|
Pengadaan
Jasa Konsultansi (Non Konstruksi)
|
Jenis
Kontrak
|
Kontrak
Lumsum/waktu
penugasan
[pilih salah satu]
|
Rancangan
Surat perintah kerja terdiri dari:
Surat
Perintah Kerja (SPK);
Syarat
Umum Surat Perintah Kerja.
|
Rancangan
Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan menjadi bagian
dari dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia, kemudian
disampaikan kepada Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
|
Penyusunan
rancangan Surat Perintah Kerja bertujuan
sebagai pedoman bagi Pejabat Pengadaan dalam
proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam
menyusun penawaran.
|
....................,
.. ............ 20..
Pejabat
Penandatanganan Kontrak
[Nama
lengkap]
NIP..................
RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop
surat satuan kerja Pejabat Penandatanganan
Kontrak]
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN
KERJA :
............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL SPK:
|
Nomor
|
:
|
.......................................................
|
Tanggal
|
:
|
.......................................................
|
|
NAMA
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
|
Nama
|
:
|
...............[nama
PA/KPA/PPK]
|
NIP
|
:
|
.......[NIP]
|
Jabatan
|
:
|
.......[sesuai
SK Pengangkatan]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......[alamat
Satuan Kerja]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q. …….
c.q.Satuan
Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
…….
Nomor
……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat
tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatanganan Kontrak”,
dengan:
|
|
NAMA
PENYEDIA
|
Nama
|
:
|
.......
[nama wakil
Penyedia]
|
Jabatan
|
:
|
.......
[sesuai Akta
Notarsi]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......
[alamat
Penyedia]
|
Akta
Notaris Nomor
|
:
|
.......
[sesuai Akta Notarsi]
|
Tanggal
|
:
|
.......
[tanggal penerbitan akta]
|
Notaris
|
:
|
.......
[nama notaris pexxxxxx xxxx]
|
yang
bertindak untuk dan
atas
nama
[nama
badan
usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
|
PAKET
PENGADAAN:
..................................................
[diisi
nama paket]
|
NOMOR
DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
................................................
|
Tanggal
|
:
|
................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
.................................................
|
Tanggal
|
:
|
.................................................
|
|
SUMBER
DANA:
...........
[sebagai
contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA
...............
Tahun Anggaran ........
untuk
mata anggaran kegiatan
................
|
HARGA
KONTRAK
Nilai
Kontrak
termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
adalah
sebesar
Rp____________
(
rupiah).
|
SISTEM
PEMBAYARAN
Pembayaran
untuk kontrak ini dilakukan ke Bank .............
rekening nomor : .............
atas
nama
Penyedia :
................
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan ..........
[diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];.
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
..................
.................
Dst
[diisi
dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
|
JENIS
KONTRAK:
..................
[diisi
Lumsum/waktu
penugasan]
|
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai
berikut:
adendum
Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
Surat
Perintah Kerja
(SPK);
Syarat
Umum SPK
Dokumen
Penawaran;
Kerangka
Acuan
Kerja
(KAK);
gambar-gambar
(apabila ada);
Rekapitulasi
Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
|
WAKTU
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
........
(...............) hari
kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK.
|
BESARAN
UANG MUKA
[Apabila
diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30%
dari Harga Pekerjaan].
Kontrak
ini diberikan uang muka sebesar
__% (___
perseratus)
dari Harga Pekerjaan
[Apabila
tidak diberikan uang muka]
Kontrak
ini tidak diberikan uang muka
|
Untuk
dan atas nama __________
Pejabat
Penandatanganan Kontrak
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka
rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan atas nama Penyedia
__________
[tanda
tangan dan
cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,-
)]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
SYARAT
UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia
yang
ditunjuk
berkewajiban
untuk
menyelesaikan
pekerjaan
dalam
jangka
waktu yang
ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga
sesuai
SPK.
HUKUM
YANG BERLAKU
Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
PENYEDIA
JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia
berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel
serta pekerjaan yang dilakukan.
BIAYA
SPK
Biaya
SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
Rincian
biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
rekapitulasi penawaran biaya.
UANG
MUKA
Uang
Muka dapat diberikan kepada Penyedia untuk
Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; dan/atau
pekerjaan
teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
Besaran
uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka
yang diterima.
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
PPK
harus
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
HAK
KEPEMILIKAN
PPK
berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan
oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Hak
kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan
oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus
dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain
yang
sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
Semua
pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia
dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian
atau
seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan
dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
JADWAL
SPK
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Waktu
pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila
penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
ASURANSI
Apabila
dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
dan
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya.
Besarnya
xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam biaya
SPK.
PENUGASAN
PERSONEL
Penyedia
tidak
diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
disetujui
oleh
PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
PENANGGUNGAN
DAN RISIKO
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
kehilangan
atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
Terhitung
sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
PPK
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan
pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada
pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
LAPORAN
HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan
dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh
aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
Laporan
harian berisi:
penempatan
tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
jenis,
jumlah dan kondisi peralatan;
jenis
dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan
cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang
berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan
harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Laporan
mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan
fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan
bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
WAKTU
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Kecuali
SPK
diputuskan
lebih
awal,
penyedia
berkewajiban
untuk
memulai
pelaksanaan
pekerjaan
pada tanggal mulai kerja, dan
melaksanakan
pekerjaan sesuai
dengan
program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika
pekerjaan
tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi
berupa denda keterlambatan.
Jika
keterlambatan
tersebut
disebabkan
oleh
Peristiwa
Kompensasi
maka
PPK
memberikan
tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Tanggal
penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah tanggal
penyelesaian
semua pekerjaan.
SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
permintaan
secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Sebelum
dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
PPK
dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia
wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
PPK
menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan SPK.
Pembayaran
dilakukan
sebesar
100%
(seratus
persen)
dari
biaya
SPK
setelah
pekerjaan
selesai.
PERUBAHAN
SPK
SPK
hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Perubahan
SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui
oleh para pihak, meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah
Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, PPK
dapat meminta pertimbangan dari Direksi Teknis.
PERISTIWA
KOMPENSASI
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
PPK
tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
PPK
menginstruksikan kepada
pihak
penyedia
untuk
melakukan
pengujian
tambahan
yang setelah
dilaksanakan
pengujian
ternyata
tidak
ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan
lain dalam SPK.
Jika
Peristiwa Kompensasi
mengakibatkan
pengeluaran
tambahan
dan/atau
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
Ganti
rugi
hanya
dapat
dibayarkan
jika
berdasarkan
data
penunjang
dan
perhitungan
kompensasi
yang
diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian
pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
PERPANJANGAN
WAKTU
Jika
terjadi
Peristiwa
Kompensasi
sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal
penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan
tanggal
penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal
penyelesaian
pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum SPK.
PPK
dapat
menyetujui
perpanjangan
waktu
pelaksanaan
setelah
melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian
SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
Dalam
hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
biaya
langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
biaya
langsung demobilisasi personel.
Pemutusan
SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
Menyimpang
dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
penyediamterbukti
melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
Pengaduan
tentang
penyimpangan
prosedur,
dugaan
KKN
dan/atau
pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang;
Penyedia
lalai/cidera
janji
dalam
melaksanakan
kewajibannya
dan
tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
penyedia
tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
penyedia
menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program
mutu serta tanpa persetujuan PPK;
penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan
sebanyak
3 (tiga) kali;
penyedia
selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang
ditetapkan oleh PPK;
PPK
memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan)
hari;
dan/atau
PPK
tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran
tagihan
angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan
(apabila
diberikan);
penyedia
membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
penyedia
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur,
melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang- undangan.
PEMBAYARAN
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan
ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan dengan [sistem
bulanan/sistem termin/pembayaran
secara
sekaligus];
pembayaran
harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
Pembayaran
terakhir
hanya
dilakukan
setelah
pekerjaan
selesai 100%
(seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
PPK
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah
mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
DENDA
Jika
pekerjaan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan
pekerjaan
karena
kesalahan
atau
kelalaian
Penyedia
maka
Penyedia
berkewajiban
untuk
membayar
denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK
(tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
PPK
mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia.
Pembayaran
Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
PPK
dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
LARANGAN
PEMBERIAN KOMISI
Penyedia
menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah
atau akan
menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
|
BENTUK
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop
surat K/L/PD]
Nomor :
__________ __________, ____________ 20__
Lampiran :
__________
Kepada
Yth.
__________
di
__________
Perihal :
Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
__________
Dengan
ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar
Rp__________ (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai
tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk
menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Kegagalan
Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan
Kerja __________
Pejabat
Penandatanganan
Kontrak
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP.
__________
Tembusan
Yth. :
____________
[PA/KPA
K/L/PD]
____________
[APIP
K/L/PD]
____________
[Pejabat
Pengadaan]
.........
dst
BENTUK
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA
[kop
surat satuan kerja/KPA]
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:____________
Paket
Pekerjaan:____________
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: _________[nama
Xxxxxxxx
Xxxx]
Jabatan
: _________[jabatan
Pengguna
Jasa]
Alamat : __________[alamat
kegiatan/satuan kerja Pengguna
Jasa]
selanjutnya
disebut sebagai Pengguna
Jasa;
berdasarkan
Surat Perintah
Kerja (SPK) nomor
__________ tanggal
_______ ,
bersama ini memerintahkan:
Nama :
___________________
[nama
penyedia]
Alamat :
___________________[alamat
penyedia]
yang
dalam hal ini diwakili oleh: ____________
selanjutnya
disebut sebagai Penyedia;
untuk
segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Macam
pekerjaan:
___________________
;
Tanggal
mulai kerja:
________________;
Syarat-syarat
pekerjaan:
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
Waktu
penyelesaian:
selama _____
(_____)
hari
Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
_________
Sanksi:
Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia
akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari
nilai SPK atau
dari
nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
________,
__ _________ __
Untuk
dan atas nama
_________
Pejabat
Penandatangan Kontrak
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP:
__________
Menerima
dan menyetujui:
Untuk
dan atas nama
_______ [nama
penyedia]
[tanda
tangan]
[nama
lengkap
[jabatan]
Rancangan
SPK Jasa
Konsultansi Non Konstruksi