RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TIPHONE MOBILE INDONESIA, Tbk.
(“Perseroan”) PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 30 Juni 2022 Waktu : Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat : Lawu Tower lt 00, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00 – 00 , Xxxxxxx 00000
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengurus Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( acquit et de charge ) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021;
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pemberian wewenang kepad Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
5. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2020.
6. Persetujuan perubahan nama Perseroan
7. Perubahan susunan pengurus Perseroan;
Penjelasan :
Mata Acara 1 sampai Mata Acara 4 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan mata acara yang rutin diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Mata Acara 5 dilakukan dalam rangka kebijakan pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregasi Secara Elektronik.
Mata Acara 6 diajukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa perubahan Anggaran Dasar yang timbul atas Perubahan Nama Perseroan harus diputuskan melalui RUPS.
Mata Acara 7 diajukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris beserta Direksi (Pengurus) dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris beserta Direksi Perseroan di putuskan melalui RUPS.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Surat panggilan dapat dilihat pada laman situs Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx, aplikasi eASY.KSEI, laman situs PT Bursa Efek Indonesia dan laman situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI’).;
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Juni 2022 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sinarmas Land Tower 0 Xx XX Xxxxxxx Xx 00, Xxxxxxxxxx - Xxxxxxx (“BAE”);
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 07 Juni 2022 selambat - lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB;
3. Menyikapi adanya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 mengenai Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik jo. Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 perihal Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan No.S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut;
a. hadir sendiri dalam Rapat, atau
b. dalam aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ .
5. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
6. a. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa surat kuasa asli yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya.
b. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
c. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasar yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasar terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir.
d. Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja antara pukul 09:00 WIB – 17:00 WIB di kantor pusat operasional Perseroan dengan alamat Gedung Telesindo Tower , Jln. Xxxxx Xxxx No 27 a, Jakarta Barat 11140, dengan menghubungi Corporate Secretary Perseroan.
7. Penjelasan mengenai setiap Agenda Rapat yang akan dibahas dalam Rapat tersedia pada laman situs Perseroan yaitu xxx.Xxxxxxx.xx.xx;
8. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.