SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal oleh dan antara : Pihak Pertama
Nama : Xxx Xxxxxx, S.Pd.
Alamat : Jl. Weleri Baru, Pasar Weleri 2 Blok D No. 18 Weleri - Xxxxxx Xxxxxan : OWNER SOULOUND PROJECT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PHOTO & VIDEO INDUSTRY selaku penyedia jasa DOKUMENTASI PHOTOGRAPHY/VIDEOGRAPHY, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Pihak Kedua
Nama :
Alamat :
Jabatan : User/Costumer/Client
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku klien/pelanggan dari jasa Videography/Photography, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih dahulu hal – hal sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyedia jasa Photo & Video Industry (Videography/Photography) yang akan mendokumentasikan PIHAK KEDUA, pada waktu
.
Bahwa PIHAK KEDUA meminta dan menyerah kan jasa dokumentasinya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan paket price list yang disepakati.
Untuk pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat – syaratdan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD PIHAK PERTAMA mendokumentasikan dari PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan dan dari PIHAK KEDUA dengan jumlah yang disepakati.
PASAL 2 WAKTU KEGIATAN
1. Acara ini dilaksanakan pada tanggal .
2. Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimulai sejak PIHAK KEDUA
melakukan PEMBAYARAN kepada PIHAK PERTAMA terjadi.
PASAL 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban mendokumentasikan acara PIHAK KEDUA dengan baik.
2. PIHAK PERTAMA menginformasikan segala keperluan dokumentasi kepada PIHAK KEDUA secara berkala.
3. PIHAK PERTAMA akan menjadi penanggung jawab untuk dokumentasi acara.
4. PIHAK PERTAMA menyerahkan data yang berhubungan dengan PIHAK KEDUA
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar jasa kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati.
PASAL 5 BIAYA
Biaya pemakaian jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. , - ( ).
PASAL 6
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran biaya jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp. , - ( ) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar 10 % dari total project pada saat terjadi penjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayar sebesar, - Rp. , - ( ) akan dibayarkan 2 minggu sebelum acara dimulai.
c. Tahap ketiga/pelunasan akan dibayar sebesar Rp. , - ( ) akan dibayarkan paling lambat 1 satu hari setelah acara selesai.
PASAL 7 PEMBATALAN
a. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang muka akan dikembalikan sebesar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan.
b. Apabila terjadi pembatalan sepihak oleh pihak kedua pada hari H waktu pelaksanaan, maka uang hanya dikembalikan sebesar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan.
c. Pembayaran tidak akan dikembalikan apabila terjadi bencana alam (gempa, kerusuhan dan kebakaran) pada tanggal pelaksana atau minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
d. Apabila terjadi kerusakan file dokumentasi yang bukan disebabkan oleh PIHAK PERTAMA secara disengaja(terkena virus, file eror dan atau sejenisnya) maka hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Maka hal ini harus diketahui secara seksama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dan hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian, dalam rangkap 4 (empat).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Xxx Xxxxxx, S.Pd. ) ( )