KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT. XL AXIATA, TBK
TENTANG
PERAN SERTA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR :
NOMOR :
Pada hari ini, tanggal….., bulan ……, tahun dua ribu dua puluh, bertempat di ……., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
XXXXXXXXXXX XXX XXXXXX, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxx selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
XXXX XXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. XL AXIATA, TBK, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XL AXIATA, TBK, berkedudukan di XL AXIATA Tower, Xxxxx XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0 Xxx.00-12, Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta 12950, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum perusahaan terbatas terbuka yang bergerak di bidang operator telekomunikasi seluler di Indonesia; dan
bahwa Kesepakatan BersamaPerjanjian Kerja Sama ini diperlukan untuk pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama tentang peran serta dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
BAB IPASAL 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
Pemberdayaan Perempuan adalah upaya terstruktur untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peningkatan peran perempuan.
Anak adalah seseorang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pembiayaan Ultra Mikro Perempuan adalah .............
Jaringan Telekomunikasi adalah menyediakan servis dan fasilitas dengan kualitas terbaik dibidang telekomunikasi, menjadi perusahaan yang mudah untuk bekerjasama dalam kemitraan, dan menjadi preferensi dalam industri telekomunikasi.
Sisternet adalah salah satu program CSR dari XL Axiata yang fokus terhadap pemberdayaan perempuan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas perempuan Indonesia untuk jadi lebih baik.
Ketentuan umum lain akan ditambahkan oleh XL AxiataDefinisi lain yang perlu ditambahkan sesuai kesepakatan ....
Jaringan telekomunikasi adalah
Informasi Rahasia adalah data terpilah dan informasi-informasi sesuai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, yang:
diberikan baik oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dan/atau afiliasinya ataupun oleh PIHAK KEDUA dan/atau afiliasinya kepada PIHAK KESATU, sehubungan dengan pelaksanaan ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini;
merupakan hak milik dari, mengenai, atau dibuat oleh salah satu pihak; dan
mengenai salah satu pihak yang memberikan pihak tersebut suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan pihak tersebut.
BAB IIPASAL 2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 21
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan untuk mensinergikan program dan kegiatan PARA PIHAK dalam rangka peran serta dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui partisipasi dunia usaha.
BAB IIIPASAL
3
RUANG LINGKUP
Pasal 32
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Samai ni meliputi program:
pelatihan dan bimbingan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
sSosialisasi kepada masyarakat teknis tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
pelaksanaan program pelatihan ekonomi digital bagi perempuan;
fasilitasi dan Kegiatan
bimbingan teknistentangPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;pengembangan fitur pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
penyediaan dan pertukaran data/informasi perempuan dan anak;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; (merupakan kesepakatan pada rapat sebelumnya, apakah sudah masuk ke dalam ruang lingkup di atas?)
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak;
Pemberdayaan ekonomi
perempuan khusnya edukasi
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perempuan go-online;
BAB IVPASAL 4
HAK DAN KEWAJIBANII
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 43
PIHAK KESATU mempunyai hak:
mendapatkan dukungan sarana dari PIHAK KEDUA antara lain berupa data, anggaran, atau sumber daya lainnya untuk melaksanakan rencana kerja;
memanfaatkan media, sistem informasi, atau aplikasi milik PIHAK KEDUA untuk mempromosikan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
memanfaatkan aplikasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA;
menerima manfaat program pelatihan ekonomi digital bagi perempuan dari PIHAK KEDUA; dan
menerima manfaat dari solusi produk bisnis (Product Business Solution) PIHAK KEDUA untuk perempuan dan anak.
a. mendapatkan dukungan sarana jaringan telekomunikasi dari PIHAK KEDUA;
mendapatkan data terpilah perempuan dan anak pengguna jasa dari PIHAK KEDUA;
;
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
memberikan fasilitasi teknis antara lain berupa pelatihan dan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
menyediakan narasumber dan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
memberikan informasi jaringan Pembiayaan Ultra Mikro Perempuan;
mempromosikan program milik PIHAK KEDUA terkait perempuan dan anak; dan
menyediakan data dan informasi terkait dengan perempuan dan anak untuk melaksanakan rencana kerja.
memberikan dukungan asistensi, pendampingan teknis, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan program dengan PIHAK KEDUA;
melakukan, pelatihan, bimbingan teknis, dan menyusun materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
menyediakan narasumber dan peserta kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
a. Melaksanakan pelatihan ekonomi digital bagi perempuan penyintas
bertugas dan bertanggung jawab:
memberikan dukungan asistensi, pendampingan teknis, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan program dengan PIHAK KEDUA; dan
melakukan fasilitasi teknis antara lain berupa bimbingan teknis, materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan program;.
Penyediaan narasumber dan peserta kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
PIHAK KEDUA mempunyai hak:
mendapatkan dukungan asistensi, pendampingan teknis, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan program dengan PIHAK KEDUA;
mendapatkan fasilitasi teknis antara lain berupa bimbingan teknis, materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;mendapatkan fasilitasi teknis antara lain berupa pelatihan dan bimbingan teknis dari PIHAK KESATU terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
mendapatkan narasumber, peserta dan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk melaksanakan rencana kerja;
mendapatkan informasi jaringan Pembiayaan Ultra Mikro Perempuan;
menerima manfaat promosi program terkait perempuan dan anak oleh PIHAK KESATU; dan
mendapatkan data dan informasi terkait dengan perempuan dan anak untuk melaksanakan rencana kerja.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
menyediakan dukungan sarana bagi PIHAK KESATU antara lain berupa data, anggaran, atau sumber daya lainnya untuk melaksanakan rencana kerja;
menyediakan media, sistem informasi, atau aplikasi untuk mempromosikan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
mengembangkan aplikasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
melaksanakan program pelatihan ekonomi digital bagi perempuan;
menyediakan solusi produk bisnis (Product Business Solution) untuk perempuan dan anak.
PASAL 5
PERAN PARA PIHAK
Para Pihak sepakat bahwa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Pasal 4 diatas akan melaksanakan perannya masing-masing yang tercantum dalam Lampiran Perjanjian Kerja Sama ini yang melekat dan mengikat Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
melaksanakan pelatihan ekonomi digital bagi perempuan;
memasukan dan mempromosikan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam media milik PIHAK KEDUA;
menyediakan dukungan sarana jaringan telekomunikasi untuk PIHAK KESATU;
menyediakan data terpilah perempuan dan anak pengguna jasa PIHAK KEDUA;
membuat dan mengembangkan aplikasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
memanfaatkan jaringan telekomunikasi miliknya dan perangkat pendukung lainnya dalam pelaksanaan kegiatan dan program yang disepakati bersama.
mengkoordinasikan sumber daya milik
PIHAK KEDUA
untuk melaksanakan program;
mengimplementasikan program
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
PARA PIHAK bertugas dan bertanggung jawab:
menyusun rencana kerja bersama untuk melaksanakan program;
melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan program termasuk penelitian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disepakati bersama di era digital; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
PASAL 6V
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya berdasarkan atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Perpanjangan dan/atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama.
PASAL 7VI
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 6
Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hokum Negara Republik Indonesia.
Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara Para Pihak (“Perselisihan”), Para Pihak akan mencoba, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan pemberitahuan dari salah satu Pihak mengenai timbulnya Perselisihan kepada Pihak lainnya, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut pertama-tama dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat antara Para Pihak.
Apabila Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Perselisihan akan diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan hukum peraturan BANI (yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, atau badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan yang final dan mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang saat itu berlaku, yang mana peraturan tersebut dianggap dimasukkan dengan referensi dalam Pasal ini.
PASAL 8VII
INFORMASI RAHASIA
Ayat 7
PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan keterangan yang diterima dari Pihak lainnya, baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki masing-masing Pihak baik berupa dokumentasi program, informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini adalah bersifat rahasia.
Para Pihak sepakat dan setuju bahwa setiap saat akan merahasiakan informasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama ini kepada siapapun atau tidak akan menggunakan untuk kepentingan salah satu Pihak atau kepentingan pihak tertentu, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak lainnya atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kecuali untuk pengungkapan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diwajibkan oleh instansi pemerintahan atau peradilan yang relevan serta pengungkapan kepada pemegang saham langsung atau tidak langsung suatu Pihak.
Apabila salah satu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka atas permintaan pertama dari Pihak yang dilanggar, Pihak yang melanggar berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian dan membebaskan Pihak lain yang dilanggar dari segala perlawanan, tuntutan, ganti rugi dan kerugian-kerugian yang dialami oleh Pihak yang dilanggar sebagai akibat pelanggaran tersebut kepada pihak ketiga manapun atau tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA dapat saling memberikan, menerima, dan menggunakan Informasi Rahasia sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk informasi yang:
telah menjadi informasi umum sebelum dipublikasikan oleh salah satu Pihak atau dikemudian hari menjadi informasi umum yang disebabkan bukan karena kesalahan salah satu Pihak;
sudah diketahui oleh umum sebelum dinyatakan sebagai informasi rahasia;
telah dikuasai oleh pihak yang menerima informasi tersebut sebelum pengungkapan oleh pihak lainnya;
telah dikembangkan sendiri oleh pihak yang menerima informasi;
diterima oleh salah satu pihak dari pihak ketiga tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan;
menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama ini; atau
telah dipublikasikan kepada masyarakat oleh Para Pihak secara serentak
PARA PIHAK sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas informasi rahasia tersebut.
PARA PIHAK sepakat bahwa akses terhadap Informasi Rahasia hanya akan diberikan kepada pimpinan dan/atau pegawai dan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA berhak untuk mengungkapkan informasi rahasia jika diwajibkan atau diminta atas perintah pengadilan dan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK atas penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak masing-masing.
PASAL 98
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Ayat 8
Tidak ada pengalihan atas Hak atas Kekayaan Intelektual milik masing-masing Pihak.
Masing-masing Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual Pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada logo dan nama, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PASAL 109
KORESPONDENSI
Ayat 9
Segala hal yang berhubungan dengan surat menyurat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, disampaikan kepada PARA PIHAK melalui alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Jabatan : Kepala Biro Perencanaan dan Data
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx atau xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Telepon : x000-000-0000
PIHAK KEDUA
Jabatan : ……………
Alamat : XL AXIATA Tower, Xxxxx XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0 Xxx.00-00, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000.
Email : ……………
Telepon : ………..
Surat/pemberitahuan dianggap telah diterima :
dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah surat/pemberitahuan tersebut dikirim melalui pos tercatat;
pada saat surat/pemberitahuan itu dikirimkan apabila dikirim melalui ekspedisi atau melalui kurir intern masing-masing Pihak dengan catatan surat/pemberitahuan dimaksud dianggap sudah diterima jika ada bukti tanda terima yang ditandatangani Para Pihak atau wakilnya yang sah, termasuk tanda terima personil masing-masing Pihak di bagian penerimaan surat;
pada tanggal pengiriman, dalam hal dilakukan melalui surat elektronik, dengan ketentuan status terkirim dan tidak ada notifikasi kegagalan pengiriman; atau
apabila melalui faksimile pada saat diterima dengan baik oleh Para Xxxxx.
Apabila Para Pihak bermaksud untuk mengubah alamat sebagaimana tertera di dalam ayat (1) pasal ini, Para Pihak wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum terjadinya perubahan alamat tersebut.
PASAL 11X
BIAYA
Ayat 10
Biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini bersumber dari anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12XI
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Ayat 11
Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dan selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini:
Masing-masing Pihak memiliki kemampuan, sumber daya, keahlian, dan personel yang sesuai untuk memungkinkan Pihak tersebut untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini;
Masing-masing Pihak adalah suatu perseroan terbatas yang berdiri secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan tidak pailit, tidak dalam proses likuidasi atau tidak menjadi subjek dari investigasi atau perhatian pemerintah atau lembaga pemerintah;
Masing-masing Pihak kewenangan dan kapasitas hukum yang penuh serta telah memperoleh persetujuan secara korporasi dalam menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, menjalankan kewajiban, serta memperoleh haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini;
Seluruh persyaratan dan hal yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku telah dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada telah memperoleh otorisasi, perijinan dan/atau persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini dapat dijadikan bukti yang dapat diterima di hadapan pengadilan di Republik Indonesia;
Bahwa setiap kegiatan atau pelaksanaan atas hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun perjanjian antara masing-masing Pihak dengan pihak ketiga lainnya di mana Pihak tersebut tunduk pada ketentuan perundang-undangan maupun terikat pada perjanjian tersebut.
Para Pihak akan mengikuti dan tunduk pada seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
FORCE MAJEURE
Tidak ada satu Pihak pun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap isi ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini apabila hal itu disebabkan karena terjadinya force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, huru-hara, epidemi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pemogokan, perang, keputusan pemerintah atau instansi berwenang yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung terlaksananya Perjanjian ini (”Force Majeure”).
Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak dan hal itu tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu Pihak untuk meminta ganti rugi terhadap Pihak lainnya dan/atau memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Force Majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak peristiwa tersebut terjadi.
Kelalaian atau kelambatan Pihak yang terkena Force Majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud ayat (2) pasal ini sebagai Force Majeure.
Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari satu (1) bulan, Pihak yang tidak terkena Force Majeure berhak memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang terkena Force Majeure.
PASAL XII14
LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI
Ayat 12
Masing-masing Pihak tidak akan menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap, bantuan, uang tunai, persen, hiburan kepada karyawan Pihak lainnya atau apa pun yang bernilai untuk mendapatkan perlakuan yang menguntungkan. Larangan ini meluas ke menawarkan, menjanjikan atau memberikan bantuan apa pun kepada anggota keluarga karyawan masing-masing Pihak atau dengan orang lain yang memiliki atau karyawan masing-masing Pihak yang memiliki hubungan pribadi yang signifikan sebagai imbalan untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis masing-masing Pihak. Direksi, karyawan masing-masing Pihak dan/atau anggota keluarga mereka dilarang menerima gratifikasi dari Pihak lainnya, agen atau penyedia layanan pihak ketiga lainnya. “Gratifikasi” tersebut ditetapkan secara luas, oleh karena itu termasuk uang, barang, komisi, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, obat-obatan gratis, hiburan atau layanan seksual dan/atau fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut diterima, baik di dalam negeri atau di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan/atau tanpa sarana elektronik.
Pihak Pertama harus melapor kepada Pihak Kedua jika ada direktur, karyawan Pihak Kedua, dan afiliasinya yang meminta dan/atau menerima dan/atau mencoba mendapatkan gratifikasi dan/atau kompensasi dalam bentuk apa pun untuk diri mereka sendiri dan/atau untuk orang lain, dengan bukti yang dapat dipertahankan di hadapan hukum ke:
i. situs: xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx; atau
ii. telepon: telepon bebas pulsa ke nomor layanan 007 803 0114626; atau
iii. Aplikasi: “Speaking Up by Expolink” Gunakan kode akses Axiata.
Pihak Pertama dengan ini setuju bahwa Pihak Kedua berhak untuk mengaudit kepatuhan Pihak Pertama dan/atau menyelidiki setiap dugaan pelanggaran gratifikasi Pihak Pertama selama jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini.
Pihak Pertama dengan ini mengkonfirmasi dan menjamin bahwa pejabat, direktur, karyawan, perwakilan, sub-pihak dalam Perjanjian Kerja Sama, agen, akan memberikan kerja sama penuh serta memberikan akses penuh ke semua informasi yang relevan kepada perwakilan Pihak Kedua dalam setiap audit atau investigasi tersebut. Pihak Pertama selanjutnya akan menyimpan semua dokumen dan catatan yang relevan yang terkait dengan masalah tersebut dan tidak boleh memusnahkan dokumen atau catatan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.
Pihak Pertama dengan ini setuju bahwa untuk pelanggaran tentang gratifikasi Pihak Kedua memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian tanpa alasan berdasarkan kebijakan Pihak Kedua sendiri.
PASAL 15XIII
KETENTUAN LAIN LAIN
Ayat 13
Hal-hal yang belum diatus atau ditetapkan dengan jelas dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan setiap perubahan, modifikasi ataupun pengesampingan atas Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis berdasarkan persetujuan PARA PIHAK yang dicantumkan dalam dokumen tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini dan mengikat setelah ditandatangani oleh Para Pihak atau wakilnya yang sah.
Masing-masing PIHAK tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat PARA PIHAK melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.
Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini oleh pengadilan dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun juga, maka Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum tersebut
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait persyaratan untuk memperoleh persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini menggantikan semua kesepakatan, kesepamahaman dan korespondensi yang pernah dibuat oleh dan di antara Para Pihak sebelumnya sepanjang mengenai hal-hal yang sama dengan yang diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini, baik berupa dokumen yang ditandatangani Para Pihak, hasil pembicaraan lisan, rapat-rapat, memorandum dan surat maupun lainnya.
Judul-judul pada pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Sama ini dibuat hanya untuk kemudahan pencarian kembali saja dan tidak boleh dipakai untuk menafsirkan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat ditandatangani pada sejumlah salinan, dimana masing-masing salinan akan dianggap asli dan sama, salinan tersebut ketika ditandatangani bersama-sama akan merupakan satu perjanjian dan sama yang ditandatangani antara Para Pihak.
Tanda tangan dapat dilakukan dengan cara melalui tandatangan elektronik atau tandatangan secara langsung oleh masing-masing Pihak. Dalam hal salah satu Pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan tandatangan elektronik, tandatangan elektronik tersebut dianggap asli dari Pihak terkait. Para Pihak sepakat bahwa tandatangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan yang dibubuhi secara langsung.
Terlepas dari ketentuan di atas, Perjanjian Kerja Sama ini dapat ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan dalam metode yang berbeda, dimana salah satu Pihak menandatangani menggunakan tanda tangan elektronik dan Pihak lainnya menandatangani dengan menggunakan tanda tangan basah. Dalam hal demikian, Para Pihak selanjutnya menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Sama ini akan dianggap efektif sejak tanggal Pihak terakhir menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini atau tanggal yang disepakati bersama oleh Para Pihak.
-Sisa halaman ini sengaja dibiarkan kosong-
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak, dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada bagian awal Perjanjian ini, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
Pelaksanaan teknis Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama
ini akan ditindaklanjuti dengan
Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK.
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal ditandatangani Kesepakatan Bersama.
BAB V
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 35 (tigalima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya berdasarkan atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Perpanjangan dan/atau pengakhiran Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Samasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja SamaKesepakatan Bersama.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 6
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan atas pelaksanaan Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PARA PIHAK.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 2 tidak mencapai mufakat, semua perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KERAHASIAAN
Pasal 7
PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberitahukan kepada pihak ketiga manapun terkait adanya diskusi untuk melaksanakan ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA dapat saling memberikan, menerima, dan menggunakan Informasi Rahasia sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini.
Informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk informasi yang:
telah dikuasai oleh pihak yang menerima informasi tersebut sebelum pengungkapan oleh pihak lainnya;
telah dikembangkan sendiri oleh pihak yang menerima informasi;
diterima oleh salah satu pihak dari pihak ketiga tanpa adanya kewajiban untuk merahasiakan; dan
atau menjadi tersedia bagi masyarakat umum tanpa adanya pelanggaran terhadap Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini.
PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia apapun dari pihak lainnya ke pihak ketiga lainnya tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis atau lisan dari pihak lainnya tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya pengungkapan informasi rahasia tersebut.
PARA PIHAK sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas informasi rahasia tersebut.
PARA PIHAK sepakat bahwa akses terhadap informasi rahasia hanya akan diberikan kepada pimpinan dan/atau pegawai dan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA berhak untuk mengungkapkan informasi rahasia jika diwajibkan atau diminta atas perintah pengadilan dan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK atas penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak masing-masing.
BAB VIII
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 8
Tidak ada pengalihan atas Hak atas Kekayaan Intelektual milik masing-masing Pihak.
Masing-masing Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual Pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
BAB IX
KORESPONDENSIPasal 9
Segala hal yang berhubungan dengan surat menyurat dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini, disampaikan kepada PARA PIHAK melalui alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Jabatan : Kepala Biro Perencanaan dan Data
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx, 00000
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx atau xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Telepon : x000-000-0000
PIHAK KEDUA
Jabatan : ……………
Alamat : XL AXIATA Tower, Xxxxx XX Xxxxxx Xxxx Xxxx X-0 Xxx.00-00, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000.
Email : ……………
Telepon : ………..
BAB X
PENDANAANPasal 10
Pendanaan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini bersumber dari anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Setiap perubahan atas Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis berdasarkan persetujuan PARA PIHAK yang dicantumkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam berdiskusi dan melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini, masing-masing PIHAK tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui, atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (antara lain berupa hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial.
Masing-masing PIHAK tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat PARA PIHAK melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, |
PIHAK KESATU, |
XXXX XXXXXXXXX |
XXXXXXXXXXX XXX XXXXXX |
LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA DAN PT. XL AXIATA, TBK
TENTANG PERAN SERTA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR :
NOMOR :
RENCANA KERJA PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NO. |
Peran Kemen PPPA |
Peran XL AXIATA |
Waktu Pelaksanaan |
Unit Penanggung Jawab |
1. |
Menyiapkan narasumber, peserta dan pilihan lokus (target group perempuan penyintas)
|
Sinergi Program Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi (XL memiliki modul pelatihan, fasilitator, anggaran program, dan KIE)
Contoh: Sesi kelas sisternet pada Program Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi yang dilakukan KemenPPPA |
|
|
2. |
Menyediakan materi untuk content digital |
Pengelolaan content media sosial |
|
|
3. |
Menyediakan materi dan narasumber
Memasukkan video ke dalam website |
Pembuatan 10 Video Modul Pintar yang akan dimasukan ke dalam sisternet |
|
|
4. |
Menyiapkan materi artikel |
Halaman artikel di web sisternet |
|
|
5. |
Mendistribusikan SIM Card kepada UPT PPA atau kelompok binaan KemenPPPA, misalnya: pendamping Kampung anak sejahtera, SMA, dan kelompok binaan lainnya) Memastikan SIM Card yang diberikan akan digunakan sesuai syarat dan ketentuan |
Menyediakan SIM Card untuk masing-masing seluruh UPT PPA (packaging SIM Card akan menampilkan logo KemenPPPA dan XL Axiata) |
|
|
6. |
Menyediakan jaringan UMKM yang akan menerima smartphone android |
Pemberian 10 unit smartphone android bagi 10 kelompok UMKM Perempuan per-tahun |
|
|
7. |
Integrasi program/kegiatan |
Menyediakan narasumber bagi program/kegiatan KemenPPPA |
|
|
8. |
Menyepakati konsep manajemen kasus pada panic button |
Menyediakan fasilitas panic button |
Deputi PHP Deputi PA |
|
9. |
Menyediakan kelompok atau sekolah yang akan diberikan router (contoh: dilaksanakan pada kampung anak sejahtera) |
Menyediakan router Gerakan Donasi Quota kepada sekolah setingkat SMA (internet gratis) |
Deputi TKA |
|
10. |
Menyediakan kelompok atau sekolah yang akan diberikan pelatihan |
Memberikan edukasi bagi perempuan, remaja dan anak |
|
|
11. |
Memberikan testimoni terkait program sisternet (memberikan dukungan) |
Program Sisternet |
|
|
12. |
Menyediakan data dan informasi yang mendukung program kerja sama |
Melaksanakan program kerja sama |
|
|
13. |
|
Sinergi program kerja sama dengan pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan XxxxxXXXX |
|
|
14. |
|
Special price for business solution product XL Axiata kepada KemenPPPA |
|
|
15. |
Usulan lainnya |
Usulan lainnya |
|
|
16. |
Usulan lainnya |
Usulan lainnya |
|
|
NO. |
PERAN XL AXIATA |
PERAN SATKER |
Unit Penanggung Jawab |
1. |
Sinergi Program Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi dengan menyediakan kelas online atau offline sebanyak total 10 sesi kelas (XL memiliki modul pelatihan, fasilitator, anggaran program, dan KIE)
Contoh: Sesi kelas sisternet pada Program Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi yang dilakukan KemenPPPA
|
Menyiapkan narasumber, tema/topik peserta dan pilihan lokus (target group perempuan penyintas) dan para peserta bersedia mengikuti mekanisme pendaftaran kelas yaitu dengan mengunduh aplikasi Sisternet dan menjadi member Sisternet.
|
|
2. |
Pengelolaan content media sosial sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu yang akan ditayangkan di Instagram @sisternetid.
|
Menyediakan materi untuk content digital |
|
3. |
Pembuatan 10 Video Modul Pintar yang akan dimasukan ke dalam sisternet dan dapat digunakan sebagai materi pelatihan online.
|
Menyediakan materi dan narasumber
Memasukkan video ke dalam website |
|
4. |
Halaman artikel di web sisternet |
Menyiapkan materi artikel |
|
5. |
Menyediakan SIM Card untuk masing-masing seluruh UPT PPA (packaging SIM Card akan menampilkan logo KemenPPPA dan XL Axiata) |
Mendistribusikan SIM Card kepada UPT PPA atau kelompok binaan KemenPPPA, misalnya: pendamping Kampung anak sejahtera, SMA, dan kelompok binaan lainnya)
Memastikan SIM Card yang diberikan akan digunakan sesuai syarat dan ketentuan |
|
6. |
Pemberian 10 unit smartphone android bagi 10 kelompok UMKM Perempuan per-tahun |
Menyediakan jaringan UMKM yang akan menerima smartphone android |
|
7. |
Menyediakan narasumber bagi program/kegiatan KemenPPPA |
Integrasi program/kegiatan |
|
8. |
Menyediakan fasilitas panic button |
Menyepakati konsep manajemen kasus pada panic button |
Deputi PHP Deputi PA |
9. |
Menyediakan router Gerakan Donasi Quota kepada sekolah setingkat SMA (internet gratis) |
Menyediakan kelompok atau sekolah yang akan diberikan router (contoh: dilaksanakan pada kampung anak sejahtera) |
Deputi TKA |
10. |
Memberikan edukasi bagi perempuan, remaja dan anak |
Menyediakan kelompok atau sekolah yang akan diberikan pelatihan |
|
11. |
Program Sisternet |
Xxxberikan testimoni terkait program sisternet (memberikan dukungan) |
|
12. |
Melaksanakan program kerja sama |
Menyediakan data dan informasi yang mendukung program kerja sama |
|
13. |
Sinergi program kerja sama dengan pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan KemenPPPA |
Sinergi program kerja sama |
|
14. |
Special price for business solution product XL Axiata kepada KemenPPPA |
Menyediakan informasi sasaran penerima produk dan juga PIC yang terkait dengan poin ini. |
|
15. |
Menyediakan kanal/media publikasi untuk segala bentuk kerjasama//kegiatan yang dilaksanakan oleh Sisternet XL Axiata dan KemenPPPA. Seperti :
Twitter @sisternetid Facebook Sisternet ID Instargram @sisternetid
|
Menyediakan kanal/media publikasi untuk segala bentuk kerjasama//kegiatan yang dilaksanakan oleh Sisternet XL Axiata dan KemenPPPA. Seperti :
Twitter @kpp_pa Facebook @kppdanpa Instargram @kemenpppa
|
|
16. |
Menyediakan media instrument survey secara online tentang
|
Menyediakan data pertanyaan yang dibutuhkan instrument survey secara online tentang :
Meyediakan data peserta seperti No. tlvn dan email dari peserta yang mengikuti pelatihan online.
|
|
17. |
Menyediakan 10 materi KIE dalam bentuk Leaflet/Brochure secara digital/online (tanpa printing) yang akan di latihkan kepada perempuan dan anak kelompok rentan |
Menyiapkan materi pelatihan |
|