Contract
UNIVERSITAS INDONESIA
ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR ,BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA
DAN UNIVERSITAS INDONESIA
TENTANG
DUKUNGANPELAKSANAAN
YOUTH INNOVATION COMPETITION ❹ GLOBAL GOVERNANCE
Nomor: 9/PKS/MARITIM/VI/2019 Nomor: 427/PKS/F!SIP/UI/2019
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas (27-06-2019), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN, dalam ha! ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxxx selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut untuk dan atas nama Kementerian Kodrdinator Bidang Kemaritiman, yang berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, se!anjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. UNIVERSITAS INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, dalam jabatannya selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial clan Ilmu Politik Universitas Indonesia, bertindak berdasarkan Surat Pendelegasian dari Rektor Universitas Indonesia Nomor 122/SP/R-FISIP/BLLH/2019 berkedudukan di JI. Salemba Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, yang ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Xxxxxx Xxxxx Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 68 Tahun 2013 menkenai Statuta Universitas Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secarai sendiri-sendiri disebutPIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Ke:gi�nterian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Kemaritim_an,.;..,,-•�·-;�;'
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
3. Bahwa berdasarkan Nata Kesepakatan Bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 05/SKB/Maritim/X/2016 dengan Universitas Indonesia Nomor 65/NKB/R/UI/2016 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat;
4. Bahwa PIHAK KEDUA bekerja sama dengan Fudan University akan mengadakan kegiatan mahasiswa berskala intemasional yaitu Youth Innovation Competition on Global Governance (YICGG).
( Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Dukungan Pelaksanaan YICGG, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka Dukungan Pelaksanaan YICGG;
(2)
(
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk dijadikan dasar oleh PIHAK KESATU dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada PIHAK KEDUA dalam Dukungan Pelaksanaan YICGG.
PASAL 2 XXXXX LINGKUP
Pelaksanaan ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
a.
PIHAK KESATU memberikan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan YICGG sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir;
b.
PIHAK KESATU dapat mengutus pakar/ahli dibidang Kemaritiman sebagai pembicara dalam sesi Peak Talk (seminar) pada rangkaian YICGG;
c. PIHAK KESATU dapat mengundang 100 (seratus) orang civitas akademika dari seluruh Indonesia, dengan berkoordinasi secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, untuk menghadiri sesi presentasi final YICGG.
PASAL3 KELENGKAPAN DOKUMEN
Kelengkapan dokumen berikut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. Kerangka Acuan Kinerja (KAK);
b. Rincian Anggaran Biaya (RAB).
PASAL4 WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pe!aksanaan Pekerjaan adalah 14 (empat belas) Xxxx Xxxxxxxx terhitung mulai Tangga] 15 Juli 2019 sampai dengan 29 Juli 2019.
PASALS
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) HakPIHAK KESATU:
a. Meminta PIHAK KEDUA untuk melaksanakan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan terkait Kerjasama ini;
b. Menerima Laporan Kegiatan dari PIHAK KEDUA.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
Berhak menerirna pembayaran biaya kegiatan yang telah dilaksanakan.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU:
Wajib memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan RAB terlampir.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA:
( Wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan KAK.
PASAL 6 HASIL PEKERJAAN
PIHAK KEDUA menyampaikan keluaran hasil pekerjaan yang terdiri dari:
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan;
b. Dokumentasi dan Foto Kegiatan.
PASAL 7 PEMBIAYAAN
(1)
(2)
(3)
PIHAK KESATU memberikan dukungan pembiayaan kegiatan kepada PIHAK KEDUA sebesar sebagaimana dalam KAK (Kerangka Acuan Kinerja) dan RAB (Rincian Anggaran Belanja) sudah termasuk pajak;
Rincian Anggaran Biaya (RAB) disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dan/ atau Standar Biaya Masukan Universitas Indonesia Nomor I Tahun 2019;
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini ditanggung oleh PIHAK KESATU dan dibebankan pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, Nomor: 120.01. 1.350494/2019 tanggal 05 Desember 2018 .
PASALS MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Seluruh biaya sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (1) dibayarkan secara langsung setelah pekerjaan selesai;
(2) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam kontrak kerja yang diatur secara terpisah dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini akan berakhir jika:
a. Kegiatan telah berakhir;
b. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah dilampaui;
( c. Seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK telah selesai dilaksanakan;
d. Salah satu PIHAK melakukan wanprestasi dan pihak lainnya telah menyatakan keberatan secara tertulis;
e. Salah satu PIHAK mengundurkan diri;
f. Adanya peraturan perundang-undangan yang dapat membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini; dan/ atau
g. Disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk maksud pengakhiran Perjanjian Kerja Sama m1, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MA.JEURE)
(1) Keadaan memaksa (Force Majeure) adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK, seperti kerusakan akibat alam, hujan besar, angin puling beliung, banjir, tanah longsor, angin topan, gunung meletus, gempa bumi, tsunami, wabah penyakit, kebakaran, gangguan keamanan, unjuk rasa, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, penutupan jalan, peledakan, perburuhan, gangguan industri lainnya, revolusi, kekacauan politik clan keamanan dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan masing-masing PIHAK tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sam.a ini dan keadaan-keadaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik telah sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dengan prinsip tidak saling merugikan.
PASAL 11 KORESPONDENSI
Semua korespondensi atau pemberitahuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing PIHAK dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, email dan/ atau melalui faksmili serta dialamatkan kepada:
a. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA
(
Alamat Telepon Email Faksimile
: Jalan M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
: (000) 00000000
: (000) 00000000
b. UNIVERSITAS INDONESIA
Alamat
Telepon Email
: Gedung A Fakultas Ilmu SosiaJ dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kampus UI depok 16424
: (021)7270006, 7872823
PASAL 12 PENYELESAlAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama m1 terjadi perselisihan/kesalahpahaman dalam penafsiran, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 13 ADDENDUM
(1) Perjanjian Kerja Sama x.xx dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK;
( (2) Perubahan dan/ atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang
disepakati oleh PARA PIHAK dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 14 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta diserahkan kepada PARA 🞋IHAK.
PIHAK KEDUA UNIVERSITAS INDONESIA
PIHAK KESATU KEMENTE
?""
( BID� ="5
12�,,o_-;,o ,
{.: ,�1<�---.
ft /if;,, -<..
1 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
q; '·
. ! ....
•'· \
1'j
to
·-·
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA DUKUNGAN PELAKSANAAN YICGG 2019
No
A. Belanja Bahan
uraian
Spesiflkasi Teknis
Volume
Satuan Harga Satuan
Jumlah
Makan Mal am (240 orang x 1 kali)
200
orang/pax
18L818
36.363.636
Konsumsi (Makan dan snack) (100 org x 1 kali) | 100 orang/pax 227.273 22.727.273 | ||||
Cetak Undangan | Kertas concord | 200 | lemba_r | 27.273 | 5.454.545 |
Cetak Sertifikat | Hard karton 210 gram | 100 | lembar | 9.091 | 909.091 |
Seminar Kit (300 orang) | Tas kanvas dengan logo dan tulisan, notes AS, pulpen | 300 | paket | 136,364 | 40,909.091 |
Photo-booth | 7m x 3m + kerangka +lighting+ karpet | 1 | unit | 5.454.545 | 5.454.545 |
stainless 550 ml ukuran 22 x 7,5 x 7,5 dengan logo Kemenko Maritim, UI clan | 300 | buah | 104.545 | 31.363.636 | |
Tumbler | YICGG 2019 dengan desa1n | ||||
Bahan Katun berkerah polo, bordir dan |
Kaas
C. Belanja Jasa Protest
Juri
Xxxx Xxxxamanan (10 orang x 4 hari) Penari {15 orang)
D. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Tiket Masuk TWA AK
Tiket Masuk Ancel Subtotal
PPN
Total
3 logo (YICGG, Kemenko Maritim dan UI)
150
2
40
15
150
150
buah
OK OH OK
orang orang
197.727
-
1.818.182
136.364
363.636
45.455
-
25.000
29.659.091
3.636,364
5.454.545
5.454.545
6.818.182
3.750.000
197.954.545
19.795.455
217.750.000
7