PROSPEKTUS REKSA DANA
PROSPEKTUS REKSA XXXX
PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Tanggal Efektif : 8 April 2008 Tanggal Mulai Penawaran : 14 Mei 2008
BAPEPAM & LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISi PROSPEKTUS INI SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TE NTANG OTORITAS JASA KEUANGAN ("UNDANG-UNDANG OJK")
Dengan be,la kunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Pr0$pektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK").
ReksaDana SCHRODER PRESTASI GEBVAR INOONESIA II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak lnvestasi Koleklif berdasa'1<an Undang-Undang No.a tahun 1995 tentang Pasar Modal ("Undang-undang Pasar Modal").
Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INOONESIA II (selanjutnya cisebut SCHRODER PRESTASI GEBYAR INOONESIA 11) bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan penekanan pada stabilijas modal.
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan melakukan investasi minimum 80% dan maksimum 100% pada Elek bersilat utang yang terdiri atas Surat Utang Negara, Obligasi Negara dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, sena Elek bersilal uIang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia lainnya: dan minimum 0% dan maksimum 200/4 pada Sertilikal Bank Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara, Sertifikat Deposito dan inslrumen pasar uang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer lnveslasi akan selalu menyesuaikan kebijakan inveslasi tersebut di alas dengan Peraluran BAPEPAM & LK yang be�aku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPE PAM & LK.
PENAWARAN UMUM
PT Schroder Investment Management Indonesia selaku Manajer lnves1asi melakukan penawaran umum Unil Penyenaan secara lerus menerus atas SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Set ap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyenaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unil Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Akliva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemi egang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pembelian maksimum 1% (satu persen) dari nila pembelian dan dikenakan biaya Penjualan Kembali maksimal sebesar 1 % (satu persen)
unluk investasi sampai dengan 3 buIan dan lidak dikenakan biaya Penjualan Kembali untuk inveslasi lebih dari 3 bulan. Uraian lengkap mengenai biaya dapal dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini.
Schrc>ders
Manajer lnvestasi
PT Schroder Investment Management Indonesia Gedung Bursa Elek Indonesia
Tower I, Lantai 30
JI. Jend. Sudirman Kav 52 • 53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk. Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 28
JI. X.X. Xxxxxxx No. 1, Jakarta Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimile: (00-00) 0000 0000
PENTING SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI. ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI BAB TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI. FAKTOR RISIKO PADA DAN MANAJER INVESTASI
PT SCHRODER INVESTMENT MANAGEMENTINDONESIA SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN PT BANK CENTRAL ASIA TBK SEBAGAI BANK KUSTODIAN BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023
reksa�
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employ- ment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non-participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB Hal
I. Istilah dan Definisi 7
II. Informasi Tentang SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II 13
III. Manajer Investasi 20
IV. Bank Kustodian 23
X. Xxxxan dan Kebijakan Investasi 25
VI. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar 28
VII. Perpajakan 31
VIII. Manfaat Investasi dan Faktor –Xxxxxx Xxxxxx Xxxx
Utama 33
IX. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa 36
X. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 39
XI. Laporan Keuangan 41
XII. Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit
Penyertaan 82
XIII. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan 87
XIV. Skema Pembelian dan Penjualan Kembali
(Pelunasan) Unit Penyertaan 90
XV. Pembubaran, Likuidasi dan Pembagian Hasil
Likuidasi 91
XVI. Penyebarluasan Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian dan Formulir
Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan 95
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5. Xxxx adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang
Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- Kep- 430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/ perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/ perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA IIyang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.11. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.14. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit.Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman Laporan Bulanan melalui media elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.15. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. tentang
Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”).
1.17. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.19. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.20. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.21. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : IX.C.5.
1.25. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.26. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.27. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.28. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.29. SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 33 tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 4 tanggal 10 Agustus 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 20 tanggal 17 Mei 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 18 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 6 tanggal 6 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 31 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 29 tanggal 27 September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.30. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR Indonesia II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/ ataudikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR Indonesia II dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan
(ii) untuk penjualan kembali UnitPenyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Unit Penyertaan melalui media elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
BAB II
INFORMASI TENTANG SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
2.1. PEMBENTUKAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah reksa
Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 33 tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II No. 4 tanggal 10 Agustus 2012, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 20 tanggal 17 Mei 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 18 tanggal 12 September 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 6 tanggal 6 Mei 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 31 tanggal 8 Februari 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta;
- Akta ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSADANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II No. 29 tanggal 27 September 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta; dan
- Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II tanggal 30 April 2021 nomor 44 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, notaris di Jakarta;
antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Central Asia Tbk. sebagai Bank Kustodian.
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memperoleh
pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1981/BL/2008 tanggal 8 April 2008.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II secara terus-
menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Apabila lebih kurang 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Unit Penyertaan tersebut telah terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional.
Dalam pengelolaan investasi, PT Schroder Investment Manage- ment Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx T. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Invest- ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah seorang Direktur di PTSchroder Invest- ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan consumer di Deutsche Bank Indonesia. Sebelum itu, Xxxxxxx juga pernah bekerja sebagai akuntan di Sydney, Australia.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Wales dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang Akuntansi dan Keuangan dari universitas yang sama.Irwanti telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK nomor KEP-106/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah seorang Direktur di PT Schroder Invest- ment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995 Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey setelah pada tahun 1994 didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari univer- sitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011
tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx memiliki pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Stan- dard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Indo Premier Sekuritas.
Xxxxx adalah lulusan dari Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Xxxxx telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Schroders pada tahun 2013 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2015.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga lulusan dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/ PM.211/WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang bergabung pada tahun 2013 melalui Graduate Training Programme dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022.Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Junior Analyst di PT Bank Commonwealth.
Xxxxxx adalah lulusan dari London School of Economics and Political Science, Inggris dengan gelar Msc di bidang Matematika Terapan dan Imperial College London, Inggris dengan gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering.Aditya telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah seorang Fixed Income Fund Manager di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai Fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analyst di Schroders dari tahun 2011 sampai tahun 2016. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxx pernah bekerja sebagai Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Manage- ment dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh, Vietnam. Xxxx juga pernah bekerja sebagai Fund Accountant di Des Moines, Amerika Serikat.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan juga lulusan dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014. Xxxxxx bergabung dengan Schroders pada tahun 2019 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx pernah bekerja sebagai Equity Analyst di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia dari tahun 2017 sampai tahun 2019, CLSA Sekuritas Indonesia
dari tahun 2015 sampai tahun 2017 dan Buana Capital Sekuritas dari tahun 2014 sampai tahun 2015.
Xxxxxx adalah lulusan dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School dengan gelar Master of Business Administra- tion dan juga lulusan dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx dengan gelar sarjana di bidang International Business Management. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/ PM.211/WMI/2020 tanggal 18 Mei 2020.
❖ Xxxxx Xxx, CFA
Xxxxx adalah seorang Equity Analyst di PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2012. Xxxxx bergabung dengan Schroders dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2022. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxx pernah bekerja sebagai Research Analyst/Junior Fund Manager di PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2022 dan sebagai Riset Analis di PT Indo Premier Sekuritas dari tahun 2012 sampai 2013.
Xxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master di bidang Keuangan setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor di bidang Commerce (Accounting and Finance) dari universitas yang sama. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-63/PM.21/WMI/ 2013 tanggal 5 Juni 2013 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.4. IKHTISAR RASIO KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan singkat Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II untuk tahun yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | * | * | * | * | 3.37% | 10.75% | 12.62% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | * | * | * | * | 1.32% | 8.55% | 10.39% |
BIAYA OPERASI (%) | * | * | * | * | 1.34% | 1.36% | 1.35% |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXXX | * | * | * | * | 0.43:1 | 1.50:1 | 1.09:1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | * | * | * | * | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Sumber: Bank Kustodian
* Data tidak tersedia
2.5. Kinerja Reksa Dana Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
Informasi mengenai ikhtisar kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/ diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta No.7 tanggal 4 Maret 1997 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indo- nesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/ BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indone- sia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta No. 29 tanggal 20 Agustus 2009, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI.
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Dana Kombinasi
5. Schroder Dana Terpadu II
6. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
7. Schroder Dana Prestasi Plus
8. Schroder Dana Istimewa
9. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
10. Schroder USD Bond Fund
11. Schroder Indo Equity Fund
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Dana Campuran Progresif
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dynamic Balanced Fund
16. Schroder Dana Obligasi Utama
17. Schroder Investa Obligasi
18. Schroder Dana Prestasi Prima
19. Schroder Income Fund
20. Schroder Dana Ekuitas Utama
21. Schroder Dana Pasar Uang
22. Schroder Syariah Balanced Fund
23. Schroder Global Sharia Equity Fund USD
24. Schroder Dana Likuid Syariah
25. Schroder IDR Income Plan V
26. Schroder IDR Income Plan VI
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
“PT Bank Central Asia Tbk” didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indo- nesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indone- sia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 Septem- ber 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 No-
vember 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II bertujuan untuk
memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik dengan penekanan pada stabilitas modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan melakukan
investasi minimum 80% dan maksimum 100% pada Efek bersifat utang yang terdiri atas Surat Utang Negara, Obligasi Negara dalam rangka program rekapitalisasi bank umum, serta Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia lainnya; dan mini- mum 0% dan maksimum 20% pada Sertifikat Bank Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara, Sertifikat Deposito dan instrumen pasar uang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan BAPEPAM & LK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang menyebabkanSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik In- donesia; dan/atau
iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, dengan ketentuan bahwa masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indo- nesia, kecuali:
i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/ atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Reksa Dana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Manajer Investasi tidak merencanakan untuk melakukan pembagian uang tunai kepada pemegang Unit Penyertaan. Setiap keuntungan yang diperoleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan likuiditas atau menginginkan capital gain dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu In- donesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/ atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ra- tio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank In- donesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
* LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Pajak yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | ||
Pph tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/ KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4(3) huruf i UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/ atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku,
maka Xxxxxxx Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko investasi yang timbul.
2. Pengelolaan Investasi yang profesional
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikelola dan
dimonitor setiap hari oleh para profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak perlu melakukan sendiri riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.Dengan demikian SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan.
4. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang membutuhkan tenaga, keahlian, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak termasuk hal-hal yang berkaitan dengan berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka pemegang Unit Penyertaan terbebas dari pekerjaan tersebut.
5. Investasi Awal Yang Relatif Kecil
Dengan nilai investasi awal yang relatif kecil pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
6. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan, khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal, merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perbankan, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
2. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi harga/tingkat pengembalian Efek bersifat utang.
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian.
- Force majeure yang dialami oleh bank-bank dan penerbit surat berharga dimana SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berinvestasi atau pihak-pihak yang terkait dengan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK .
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diperoleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko bahwa dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II memenuhi salah
satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan BAPEPAM & LK No.IV.B.1 angka 37 butir b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan
(iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu:
(i) diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(ii) Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II menjadi kurang dari nilai Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut;
Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasiSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Biayapembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazimkepada pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/ atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II setelah SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA IIdinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat 9.5 tentang alokasi biaya.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya pencetakan dan distribusi Prospektus
Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang dibutuhkan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, serta biaya iklan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
x. Xxxxx pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indo- nesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II menjadi efektif.
g. Biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR IN- DONESIA II dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan :
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/trans- fer yang timbul akibat pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas(jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/ atauSCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II | ||
• Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,0% | Per tahun, dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
• Jasa Bank Kustodian | 0,20% | Per tahun, dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
• Biaya-biaya lain sebagaimana tercantum dalam butir 9.1. | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1,0% | Berdasarkan Nilai Pembelian Unit Penyertaan.Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan ketentuan minimum 0,25% dari biaya Pembelian Unit tersebut merupakan pendapatan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. |
• Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) < 3 bulan sejak rekening dibuka > 3 bulan sejak rekening dibuka | Maks. 1,0% 0% | Berdasarkan Nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan ketentuan minimum 0,15% dari biaya Penjualan Kembali Unit tersebut merupakan pendapatan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasin |
• Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada). | Jika ada | |
• Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya- biaya di atas | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah Reksa Dana
Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan sifat dari Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian keuntungan (jika ada), sesuai dengan ketentuan dalam Bab.V butir
5.4 Prospektus.
10.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.3. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV Prospektus.
10.5. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bukan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa berikutnya atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
10.7. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE-
SIA II yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK yang termuat dalam Prospektus selambat-lambatnya pada akhir bulan ke tiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA IIdibubarkan dan dilikuidasi.
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan dan
dilikuidasi.
BAB XI LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca isi Prospektus SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (seperti KTP/ SIM bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta KTP/ SIM/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang
hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Prospektus ini yaitu formulir pembukaan rekening dan formulir profil pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal).
12.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian yang sama akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR Indonesia II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik(in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya,akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1% (satu persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab IX mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II di bawah ini:
Nama Rekening : Xxxxx Xxxx XXXXXXXX PRESTASI
GEBYAR INDONESIA II
Bank : Bank Central Asia - Cabang BEI No. Rekening : 458-3012501
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka
atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut (jika ada) menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
12.7. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelahaplikasi Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan mini- mum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.3. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dalam 1 (satu)
hari sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang diterbitkan pada hari itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menginstruksikan kepada Bank Kustodian agar kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first-out
13.4. Penolakan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasiuntuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II apabila yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapatkan persetujuan OJK
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya Penjualan Kembali dan semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 diatas, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.8. Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan -baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
14.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
BAB XV
PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
15.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II Wajib Dibubarkan
SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II berlaku sejak
ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintah oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II.
15.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa
sejak SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II
dibubarkan.
Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 15.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONE- SIA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada
para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dari Notaris.
15.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
15.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II harus dibagi
secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indo- nesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.5. Dalam hal SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Schroder Investment Management Indonesia.
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDO- NESIA II (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 30
Jl Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk.
Menara BCA-Grand Indonesia Lt.28
Jl. MH. Xxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 00000000
Agen Penjual Efek Reksa Dana
PT Bank Central Asia, Tbk.
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan