PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Jabatan : Inspektur Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
X. XXXX XXXX, SH, M. Si
Bupati Gowa Inspektur Daerah
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
Lampiran I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA TABEL KINERJA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Kualitas Pengawasan | Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Level | 3 |
PROGRAM | ANGGARAN | |
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp | 9.028.197.630 |
2. Program Penyelenggaraan Pengawasan | Rp | 1.251.023.240 |
3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | Rp | 320.822.700 |
Total Anggaran | Rp | 00.000.000.000 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA,
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Lampiran 2
PENJELASAN KINERJA
Uraian Sasaran
“Meningkatnya Kualitas Pengawasan”
Yang dimaksud dengan sasaran ini adalah terwujudnya aparat pengawas intern pemerintah daerah (APIP) sebagai pengendalian internal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Maksud pengawasan ini dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa yang akan datang.
Dasar Hukum dalam mencapai kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki satu indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang berorientasi kepada tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. | Penetapan level kapabilitas APIP dilakukan menggunakan hasil self assessment (penilaian mandiri) oleh Inspektorat dan kemudian divalidasi oleh Tim quality assurance (penjaminan kualitas) BPKP. Dimana yang menjadi formulasi dalam penilaian Kapabilitas APIP adalah: - Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) dengan komposisi 60% - Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery) dan Kualitas Pengawasan (Result) dengan komposisi 40% | Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Level 3 | Pada tahun 2023 sesuai dengan Aplikasi Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP berada pada level 3 dengan skor 3,13 dan pada Tahun 2024, ditetapkan target masih pada level 3 dengan skor, 3,20, dengan peningkatan skor pada setiap elemennya sebagai berikut : 1. Peran dan Layanan APIP dengan skor 0,64 2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia dengan skor 0,55 3. Praktik Profesional dengan skor 0,19 4. Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja dengan skor 0,19 5. Budaya dan Hubungan Organisasi dengan 0,41 6. Struktur Tata Kelola dengan skor 1,22 |
Level 3 Dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E (Efektif, Efisien, Ekonomis), peringatan dini dan peningkatan efektivitas Manajemen Risiko, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi K/L/D dan stakeholders. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Sekretaris Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Jabatan : Inspektur Kab. Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Inspektur Daerah,
X. XXXX XXXX, SH, M. Si
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Pertama, Sekretaris,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
Lampiran I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA TABEL KINERJA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Kapasitas SDM APIP | Persentase APIP yang Memiliki Sertifikat Pengembangan Kompetensi | Persen | 100 |
KEGIATAN ANGGARAN
1 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
3 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
4 Administrasi Umum Perangkat Daerah
5 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Rp 59.676.000
Rp 7.498.742.459
Rp 367.505.000
Rp 580.140.250
Rp 114.223.908
Rp 123.260.400
Rp 284.649.613
Total Anggaran Rp 9.028.197.630
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
SEKRETARIS,
Sungguminasa, 2 Januari 2024
XXXXXXX XXXXXXX, ST
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
No | Nama | Jabatan |
1 | ASRIANTY, S.STP, X.Xx | IRBANWIL I |
2 | XXXXX XXXX, S.Sos | IRBANWIL II |
3 | XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb | IRBANWIL III |
4 | XXXXX XXXXXX, ST | IRBANWIL IV |
5 | XXXXXX XXXXXX, SE, MM | IRBAN BIDANG PENCEGAHAN DAN INVESTIGASI |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X. Xx
Jabatan : Inspektur Kab. Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Irbanwil II
i
Irbanwil IV
XXXXX XXXX, S.Sos
Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi
XXXXX XXXXXX, ST
XXXXXX XXXXXX, SE, MM
Pihak Kedua,
Inspektur Daerah
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Irbanwil I
XXXXXXXX, X.XXX, M.S
Irbanwil III
XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb
Pihak Pertama,
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Lampiran I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA TABEL KINERJA
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Penyelesaian Hasil Pemeriksaan dan Pengaduan Masyarakat | Persentase Hasil Pemeriksaan dan Pengaduan Masyarakat yang Diselesaikan | Persen | 80 |
2 | Meningkatnya Kualitas Pencegahan Korupsi | Capaian Pemenuhan Indikator Pengawasan APIP pada MCP KPK RI | Persen | 75 |
KEGIATAN ANGGARAN
1 Penyelenggaraan Pengawasan Internal
2 Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu
3 Pendampingan dan Asistensi
Rp 877.468.240
Rp 373.555.000
Rp 320.822.700
Total Anggaran Rp 1.571.845.940
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Sungguminasa, 2 Januari 2024
IRBANIWIL I,
XXXXXXXX, X.XXX, X.Xx
IRBANWIL II,
XXXXX XXXX, S.Sos
IRBANWIL III,
XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb
IRBANWIL IV,
XXXXX XXXXXX, ST
INVESTIGASI
IRBAN BIDANG PENCEGAHAN DAN
XXXXXX XXXXXX, SE, MM