PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA VICTORIA OBLIGASI NEGARA
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Tanggal Mulainya Penawaran Umum : 12 Agustus 2016
Tanggal Efektif : 11 Juli 2016
Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA (selanjutnya disebut XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara bertujuan untuk melakukan investasi ke dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berinvestasi pada Efek Luar Xxxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum di negara yang mendasari penerbitan Efek Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai tr an sak s i pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan kembali Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Panin Tower Lt. 8, Senayan City Xx. Xxxx Xxxxxx Xxx 00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 email : xx@xxx.xx.xx xxx.xxx.xx.xx
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III
Jl. Asia Afrika Xx. 0
Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (000)0000 0000
Faksimili : (000)0000 0000
email : xxxx.xxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxx.xx.xx
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA V I CTO R I A O BLI GAS I NE GARA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada Maret 2018.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak- pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi (Manajer Investasi) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dan negara lain peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh (calon) pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA 10
BAB III. INFORMASI XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX 00
XXX XX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 15
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 19
BAB VII. PERPAJAKAN 21
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI 23
YANG UTAMA
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 25
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI. PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 30
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 31
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH 34 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 37
39
BAB XV. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 43
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 46
BAB XVIII. PENYELESAIANSENGKETA 48
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN 00 XXXXXXXXX XXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Pendapatan Tetap XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA Nomor 13 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
3. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 23/POJK.04/2016”), Xxxxx Xxxx hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivative; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK 23/POJK.04/2016. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yangakan dikeluarkan oleh OJK.
9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
22. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan wfek, dan pihak lain.
23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum
yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016.
33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
34. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
35. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai; sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah
36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
38. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
39. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
40. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Penyampaian surat atau bukti
konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap xxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx.
00. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
44. POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Agen Penjual Efek Reksa Dana.
45. SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
46. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
BAB II
INFORMASI MENGENAI XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
2.1. Pembentukan
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi kolektif yang dituangkan dalam Akta Notariil Nomor 1 3 tanggal 8 Juni 2016 , dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-347/D.04/2016 tanggal 11 Juli 2016
2.2. Penawaran Umum
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. Pengelola XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxx
Ketua Komite Investasi dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi. Menyelesaikan pendidikannya di Universitas Trisakti, Jakarta, jurusan Akuntansi pada tahun 1989. Berpengalaman di Pasar Modal sebagai Direktur di PT Bali Securities dan PT Reliance Securities, Tbk serta sebagai Advisor di PT PG Asset Management. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-04/PM/IP/PEE/2002 dan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-116/PM/IP/PPE/1997.
Anggota : Xxxxxxxxxx M. Fairly
Xxxxx dari Universitas Indonesia sebagai sarjana teknik di bidang gas dan petrokimia. Bergabung di Mandiri Sekuritas sebagai manajer pada divisi Propriatery & Structured Product pada tahun 2003, menjabat sebagai AVP Institute Sales di Lautandhana Securindo pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2011 menjabat sebagai Head of Equity pada perusahaan asuransi PT BNI Life Insurance. Rentang tahun 2012 – 2014 berkarir di PT Sucorinvest Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur. Di penghujung 2014 menjabat sebagai PLT Direktur Utama Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-
19/PM/WPPE/2001 dan Wakil Manajer Investasi melaui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-161/BL/WMI/2012.
Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia di Jakarta. Mulai berkecimpung di Pasar Modal sejak tahun 2004 yang diawali sebagai Account Executive di PT Danareksa Sekuritas. Melanjutkan karir di PT Sucorinvest Asset Management sebagai Investment Analyst dan posisi terakhir sebagai Head of Product Development. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep 35/PM/WPPE/2004 tanggal 3 Agustus 2004, sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua OJK Nomor Kep-16/PM.22/WPEE/2012 tanggal 1 Mei 2012 dan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-44/BL/WMI/2010 tanggal 15 Desember 2010.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas MH Thamrin pada tahun 2015 dengan konsentrasi studi pada Analisis Efek. Pertama kali berkecimpung di industri Pasar Modal pada tahun 2014 sebagai Analis Riset di PT Paramitra Alfa Sekuritas. Kemudian dilanjutkan sebagai Investment Analyst di PT Jisawi Finas Fund Management. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi bekerja di PT Corfina Capital sebagai Investment Analyst. Mendapatkan izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK dengan No. KEP129/PM.211/WMI/2014 pada tanggal 8 Oktober 2014.
Anggota : Xxxx Xxxxx
Lulusan Management Development Institute of Singapore dengan gelar Bachelor of Business Administration. Bergabung di Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada tahun 2017. Lulus CFA level 1 dan memiliki izin perorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan OJK Nomor Kep-181/PM.211/WMI/2017.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Nomor 30 tanggal 6 April 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-29505. AH.01.01. Tahun 2011, tanggal 13 Juni 2011 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 2012 tambahan no. 50467. Sejak pendiriannya Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Nomor 95 tanggal 31 Januari 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 3 Februari 2017.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adlah sebagai berikut :
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxx | Komisaris Utama |
Xxxxx Xxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxxxxxxx M Fairly | Direktur Utama |
Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx | Direktur |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Dana kelolaan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 28 Februari 2018 adalah sebesar Rp 3.087.843.941.459.08 (tiga triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan Rupiah delapan sen). PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi telah melakukan pengelolaan atas 15 (lima belas) Reksa Dana yaitu :
a. Reksa Dana Lancar Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Reksa Dana Campuran Xxxxxxxx Xxxxxxx
c. Reksa dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara
d. Reksa Dana Terproteksi Victoria 1
e. Reksa Dana Victoria Campuran Dinamis
f. Xxxxx Xxxx Prime Equity Fund
g. Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxx Likuid
h. Reksa Dana Terproteksi Victoria 2
i. Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxx Berimbang
j. Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxx Maxima
k. Reksa Dana Syariah Victoria Pasar Uang Syariah
l. Reksa Dana Terproteksi Victoria 3
m. Reksa Dana Terproteksi Victoria 4
n. Reksa Dana Syariah Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara Syaraih
o. Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Syariah
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata- mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk, PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk dan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia, PT Victoria Alife Indonesia dan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk.
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor U-158/DSN- MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah memberikan jasa layanan Kustodian sejak tahun 1991 dengan melayani lebih dari 25 (dua puluh lima) nasabah korporasi seperti bank, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Manajer Investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari Rp 42 triliun (per Desember2017). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa Fund Administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjadi Bank Kustodian untuk 00 (xxxx xxxxx xxxxxxxx) Reksa Dana dan menjalin kerjasama dengan 26 (dua puluh enam) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya: CIMB Principal Asset Management, Danareksa Investment Management, Sinarmas Asset Management, Asanusa Asset Management, Bahana TCW Investment Management, MNC Asset Management, Lautandhana Asset Management, PNM Investment Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Asset Management, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Asset Management, BNI Asset Management, OSO Manajemen Investasi , Syailendra Capital, Sucorinvest Asset Management, GAP Capital, Yuanta Asset Management dan EMCO Asset Management. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya seperti Kontrak Pengelolaan Dana, Unit Link Product dan lain- lain.
Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 31 (tiga puluh satu ) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (adalah:
(i) PT Maybank Xxx Xxx Securities,bidang usaha Sekuritas dan
(ii) PT Maybank Asset Management, bidang usaha Manajer Investasi.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
(i) PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), bidang usaha multi finance dan
(ii) PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), bidang usaha multi finance.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA bertujuan untuk melakukan investasi ke dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal.
5.2. Kebijakan Investasi
Sesuai dengan tujuan investasinya XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berinvestasi pada Efek Luar Xxxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA akan mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum di negara yang mendasari penerbitan Efek Luar Negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
a. Batasan Investasi
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA akan dikelola sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat;
c) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan
dimaksud;
d) memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e) memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau dibawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat;
f) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat;
g) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h) memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat;
i) memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama;
j) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
n) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o) terlibat dalam transaksi marjin;
p) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada saat terjadinya pinjaman;
q) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t) membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari dana yang di investasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang
Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya prospektus ini.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 (“PP No.100 th 2013”) dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, 10% (sepuluh per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat perjanjian perpajakan pemerintah Indonesia dengan negara lainnya, maka Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas warga negara Asing sesuai dengan perjanjian dimaksud dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
1. Pengelolaan Investasi yang Profesional
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Melalui XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar modal.
3. Likuiditas
Likuiditas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA terjamin, karena setiap Pemegang Unit Penyertaan dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya atau untuk menghentikan investasinya di XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
4. Informasi Yang Transparan
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara transaparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari, serta Laporan Keuangan Tahunan yang terdapat di Prospektus Pembaharuan yang diterbitkan setiap tahun oleh Manajer Investasi.
8.2. Risiko Investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebankan antara lain oleh perubahan harga Efek bersifat utang dan instrumen investasi lainnya dalam Portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
2. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tengkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Pnyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang singkat, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan Pembayaran atas penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dipengaruhi oleh tingkat likuiditas efek-efek dan instrumen investasi yang terdapat dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Kurang atau tidak likuidnya suatu efek maupun instrumen investasi dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang harus dijual atau dicairkan oleh Manajer Investasi, dapat mengakibatkan Manjer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan dana tunai untuk melunasi penjualan kembali Unit Peyertaan tersebut.
Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian - kejadian (yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekeuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Risiko Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perbuahan Undang-Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklaim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam
negeri dan/atau pihak ketiga lainnya.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA diperintahkan bubar oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-tururt, maka sesuai dengan Peraturan Bapepam LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta Pasal 26 dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
5. Risiko Pergerakan Tingkat Suku Bunga
Investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga. Pergerakan pada suku bunga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
6. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan, namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akian mempengaruhi hasil investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
7. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar dapat timbul disebabkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah. Investasi yang dilakukan pada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang asing; maupun (ii) suku bunga antara investasi Rupiah dan non Rupiah.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi Prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
e. Biaya pemindahbukuan/transfer dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
f. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah mencapai Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun .
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus dan Laporan Keuangan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
e. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi dan Kepemilikan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dinyatakan Efektif oleh OJK.
f. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan - laporan kepada Pemegang unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
h. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan.
j. Biaya asuransi (jika ada).
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lainnya setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lainnya tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA : | ||
• Jasa Manajer Investasi | Maks 1,5% p.a | Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara bulanan. |
• Jasa Bank Kustodian | Maks 0,15% p.a | Per tahun selama periode investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA , diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara bulanan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Biaya Penjualan Kembali • Biaya Pengalihan • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) | Maks 1% | dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. |
Maks 1% | dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. | |
Maks 1% | dari jumlah nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. | |
Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. | ||
Jika ada | ||
Jika ada | ||
tidak ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) serta telah disetujui oleh Manajer Investasi dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, atau apabila terdapat Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali.
10.2. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat meninkmati hasil investasinya atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (reedem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
10.3. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau mengintruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
10.4. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada hari bursa berikutnya.
10.5. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara periodik sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam yang termuat dalam Prospektus ini.
10.6. Hak Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.7. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari pembubaran dan likuidasi atas kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan Atas Laporan Keuangan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA terdapat pada sisipan prospektus ini dan bukan merupakan bagian yang terpisah dari Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyapaikan aplikasi pemesanan pembelian Unti Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak dilayani.
12.2 Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA untuk pertama kali dan selanjutnya ditetapkan sebesar RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dapat menentukan minimum Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
12.3 Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada akhir hari Bursa yang bersangkutan.
12.4 Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
Manajer lnvestasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA secara berkala berikutnya.
12.5 Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal di atas Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6 Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang upiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Rekening : Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk Nomor Rekening : 2-259-01258-1
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.7 Pengiriman Surat atau Bukti Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application). Disamping surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan laporan bulanan Reksa Dana.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
13.1 Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2 Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang ditujukan kepada Manajer Invetsasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektonik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
13.3 Batas Minimum Penjualan Kembali
Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
13.4 Batas Maksimum Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan VICTORIAOBLIGASI NEGARA di dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih VICTORIAOBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih VICTORIAOBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjulan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
13.5 Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) dan biaya Penjualan Kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar maksimal 1% (satu persen) dari jumlah Penjualan Kembali yang dilakukan. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk (jika ada).
13.6 Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7 Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8 Surat atau Bukti Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1 Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dari atau ke dalam Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ke atau dari Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan Unit Penyertaan (switching), yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir pengalihan Unit Penyertaan masing- masing Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3 Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen)dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan
investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) adalah lembaga/institusi yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan Manajer Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
b) Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkannya.
c) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apa pun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akibat investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA mengalami kerugian.
d) Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang sama.
15.1 Pembelian Unit Penyertaan
Skema transaksi (calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
Mulai
tidak
LENGKAP?
ya
Selesai
BANK KUSTODIAN
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan UP ke Pemegang UP
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
MI/APERD
Terima FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang UP, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Lakukan transfer dan serahkan FPPUP,Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan ke MI/ APERD
KETERANGAN :
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
UP : Xxxx Xxxxxxxxxx
00.0 Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Mulai
tidak
LENGKAP?
ya
Selesai
BANK KUSTODIAN
Terima dokumen dan melakukan pembayaran/ pelunasan kembali. Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang UP.
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
MI/APERD
Terima FPK dari Pemegang UP dan periksa kelengkapan
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Serahkan FPK dan dokumen - dokumen yang diperlukan
KETERANGAN :
FPK : Formulir Penjualan Kembali
MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
UP : Xxxx Xxxxxxxxxx
00.0 Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx (Xxxxxxxxx)
Mulai
tidak
LENGKAP?
ya
Selesai
BANK KUSTODIAN
• Terima dokumen dan melakukan Switching
• Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan ke Pemegang UP.
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
MI/APERD
Terima FS dari Pemegang UP dan periksa kelengkapan
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Serahkan FS dan dokumen - dokumen yang diperlukan
KETERANGAN :
FS : Formulir Switching
MI : Manajer Investasi
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
UP : Unit Penyertaan
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
16.2. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.14. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA.
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1 Pengaduan
1. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan dalam Prospektus ini.
2. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan dalam Prospektus ini.
17.2 Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
1. Dengan tunduk pada ketentuan 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
2. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
3. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
4. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
5. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3 Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab Penyelesaian Sengketa.
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
19.1 Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Panin Tower Lt.8, Senayan City
Xx. Xxxx Xxxxxx Xxx00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III
Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000)0000 0000
Faksimili : (000)0000 0000
Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara
Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016 yang ditandatangani oleh
- PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 00 Desember 2017 dan 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
ASET | Catatan | 2017 | 2016 *) |
Portofolio efek | 4 | ||
Instrumen pasar uang | 18.000.000.000 | - | |
Efek utang (biaya perolehan Rp 153.145.754.948 dan | |||
Rp 126.542.300.000 pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016) | 159.241.212.800 | 124.814.200.000 | |
Jumlah portofolio efek | 177.241.212.800 | 124.814.200.000 | |
Kas di bank | 5 | 4.202.158.462 | 3.851.487.771 |
Piutang bunga dan bagi hasil | 6 | 1.377.831.963 | 1.108.505.210 |
JUMLAH ASET | 182.821.203.225 | 129.774.192.981 | |
LIABILITAS | |||
Utang pembelian portofolio efek | 7 | 21.051.869.000 | 3.698.380.000 |
Utang pajak | 8 | 3.105.315 | 7.120.525 |
Utang lain-lain | 9 | 70.400.328 | 55.531.478 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 161.695.828.582 | 126.013.160.978 | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,1779 |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PERNYERTAAN | 1.179,5199 | 1.023,6742 |
*) Reksa dana efektif pada tanggal 11 Juli 2016
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan | 2017 | Periode 2016 *) | |
PENDAPATAN INVESTASI | |||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 12 | 9.304.584.120 | 1.458.317.099 |
BEBAN INVESTASI | |||
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 |
Beban kustodian | 00 | 000.000.000 | 00.000.000 |
Beban pajak penghasilan final | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Beban lain-lain | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Jumlah Beban Investasi | 1.225.495.450 | 292.967.086 | |
PENDAPATAN INVESTASI - NETO | 8.079.088.670 | 1.165.350.013 | |
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2.979.541.248 | 512.763.957 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 7.823.557.852 | (1.728.100.000) | |
Jumlah Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum | |||
Direalisasi - Neto | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | (00.000.000) | |
BEBAN PAJAK | |||
Pajak kini | 17 | (177.130.150) | (25.638.198) |
XXXXXXXX (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||
PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
SETELAH PAJAK | 00.000.000.000 | (00.000.000) | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
XXXXXXXX (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||
PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | 00.000.000.000 | (00.000.000) |
*) Reksa dana efektif pada tanggal 11 Juli 2016
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2017 Periode 2016 *)
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI
Pendapatan investasi - neto | 8.079.088.670 | 1.165.350.013 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 2.979.541.248 | 512.763.957 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 7.823.557.852 | (1.728.100.000) |
Beban pajak | (177.130.150) | (25.638.198) |
Kenaikan (Penurunan) Xxxx Xxxx yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit dari Aktivitas Operasi - Neto | 00.000.000.000 | (00.000.000) |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AWAL PERIODE/TAHUN | 126.013.160.978 | - |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AKHIR PERIODE/TAHUN | 161.695.828.582 | 126.013.160.978 |
*) Reksa dana efektif pada tanggal 11 Juli 2016
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2017 Periode 2016 *)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - neto | 8.507.479.924 | 206.333.237 |
Penempatan instrumen pasar uang - neto | (18.000.000.000) | - |
Hasil penjualan portofolio efek utang - neto | 00.000.000.000 | - |
Pembelian portofolio efek utang | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Pembayaran beban investasi | (686.864.367) | (86.836.431) |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Xxx Xxxx Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
KENAIKAN NETO KAS DI BANK | 350.670.691 | 3.851.487.771 |
KAS DI BANK AWAL PERIODE/TAHUN | 3.851.487.771 | - |
KAS DI BANK AKHIR PERIODE/TAHUN | 4.202.158.462 | 3.851.487.771 |
*) Reksa dana efektif pada tanggal 11 Juli 2016
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxx Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset neto sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat dari Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-347/D.04/2016 tanggal 11 Juli 2016.
Sesuai dengan KIK, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk melakukan investasi ke dalam efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal.
Berdasarkan KIK, 80% sampai dengan 100% dari dana investasi harus diinvestasikan pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam xxxxxx xx xxxx xxxxxx, 0% sampai dengan 20% dari dana investasi harus diinvestasikan pada efek bersifat utang yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2017 dan 30 Desember 2016. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 5 Maret 2018 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
c. Instrumen Keuangan
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif.
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan lain-lain.
Aset Keuangan
(1) Aset keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank, dan piutang bunga.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Liabilitas keuangan lain-lain selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, kategori ini meliputi utang pembelian portofolio efek dan utang lain-lain.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan keseluruhan liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabiltas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Reksa Dana pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Reksa Dana menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Jika terdapat bukti obyektif bahwa rugi penurunan nilai telah terjadi, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laba rugi.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laba rugi, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
d. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas selain sukuk dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 – input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi,
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bunga dan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, setelah mengeluarkan pajak penghasilan final.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
g. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer antara nilai tercatat dari suatu aset atau liabilitas di laporan posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset pajak tangguhan juga diakui untuk rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada setiap tanggal pelaporan atau diturunkan jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia untuk pemanfaatan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (atau peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, terdapat hak yang dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak tersebut dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
h. Provisi
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terdapat nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan dibawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 10.
4. Portofolio Efek
a. Instrumen Pasar Uang
Jenis efek
2017
Suku Persentase
bunga Jatuh terhadap jumlah
Nilai nominal per tahun tempo portofolio efek
% %
Deposito berjangka PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 10.000.000.000 | 7,00 | 14-Jan-18 | 5,64 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 8.000.000.000 | 4,00 | 2-Jan-18 | 4,51 |
Jumlah | 18.000.000.000 | 10,15 |
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Efek Utang | 2017 | ||||
Suku bunga | Jatuh | Persentase terhadap jumlah | |||
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | per tahun % | tempo | portofolio efek % |
Obligasi Negara Seri FR0059 | 107.000.000.000 | 112.596.100.000 | 7,00 | 15-May-27 | 00,00 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx XX000 | 20.000.000.000 | 20.152.000.000 | 8,25 | 11-Mar-18 | 11,37 |
SBSN Seri PSB014 | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 15-May-21 | 10,29 |
Obligasi Negara Seri FR0056 | 6.193.000.000 | 6.995.612.800 | 8,38 | 00-Xxx-00 | 0,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxx Seri FR0042 | 1.000.000.000 | 1.259.900.000 | 10,25 | 15-Jul-27 | 0,71 |
Jumlah | 152.193.000.000 | 159.241.212.800 | 89,85 | ||
2016 | |||||
Suku bunga | Jatuh | Persentase terhadap jumlah | |||
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | per tahun % | tempo | portofolio efek % |
Obligasi Negara Seri FR0059 | 105.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 15-May-27 | 00,00 |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx XX000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 11-Mar-18 | 16,29 |
Obligasi Negara Seri FR0056 | 3.500.000.000 | 3.604.300.000 | 8,38 | 00-Xxx-00 | 0,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxx Seri FR0042 | 1.000.000.000 | 1.148.900.000 | 10,25 | 15-Jul-27 | 0,92 |
Jumlah | 129.500.000.000 | 124.814.200.000 | 100 |
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 11 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut di masa mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
5. Kas di Bank
Akun ini merupakan kas di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Bank Kustodian).
6. Piutang Bunga dan Bagi Hasil
2017 | 2016 | ||
Efek utang | 1.350.347.031 | 1.108.505.210 | |
Instrumen pasar uang | 27.484.932 | - | |
Jumlah | 1.377.831.963 | 1.108.505.210 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
7. Utang Pembelian Portofolio Efek
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian obligasi yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
8. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23.
9. Utang Lain-Lain
2017 2016
Xxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx (xxxxx xxxxxxxx)
(Xxxxxxx 00) 37.604.880 25.678.604
Jasa kustodian (Catatan 14) 16.295.448 13.352.874
Lainnya 16.500.000 16.500.000
Jumlah 70.400.328 55.531.478
10. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
2017 | 2016 | ||
Nilai tercatat | 159.241.212.800 | 124.814.200.000 | |
Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx: Xxxxx 0 | 159.241.212.800 | 124.814.200.000 | |
Xxxxx 0 Xxxxx 0 | - - | - - | |
Xxxxxx | 159.241.212.800 | 124.814.200.000 |
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
11. Unit Pernyertaan Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut :
2017 Persentase Unit % | 2016 Persentase Unit % | ||
Pemodal Manajer Investasi | 97,00 000.000.000,8298 | 97,00 000.000.000,5468 | |
(pihak berelasi) 2,02 | 2.774.431,6389 | 2,90 | 3.569.908,6311 |
Jumlah 100,00 | 000.000.000,0000 | 000,00 | 000.000.000,1779 |
12. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bunga dan bagi hasil atas:
2017 | Periode 2016 | ||
Efek utang | 8.887.595.873 | 987.898.448 | |
Instrumen pasar uang | 371.023.373 | 433.398.013 | |
Jasa giro | 45.964.874 | 37.020.638 | |
Jumlah | 9.304.584.120 | 1.458.317.099 |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga dan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6) dan mengeluarkan pajak penghasilan final.
13. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1,5% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang lain-lain (Catatan 9).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan periode sejak
11 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp 483.502.577 dan Rp 65.627.640.
14. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang lain-lain (Catatan 9).
Beban kustodian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan periode sejak 11 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp 187.851.117 dan Rp 31.630.979.
15. Beban Pajak Penghasilan Final
Akun ini merupakan pajak penghasilan final atas pendapatan bunga obligasi dan jasa giro.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
16. Beban Lain-lain
Akun ini terdiri dari beban jasa profesional dan lainnya yang ditetapkan dalam kontrak. Beban lain-lain untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan periode sejak 11 Juli 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp 26.364.313 dan Rp 20.996.374.
17. Pajak Penghasilan
a. Pajak Kini | |||
2017 | Periode 2016 | ||
Pajak penghasilan final Pajak penghasilan tidak final | 177.130.150 - | 25.638.198 - | |
Jumlah | 177.130.150 | 25.638.198 |
Pajak penghasilan final merupakan pajak atas keuntungan investasi yang telah direalisasi.
Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto yang diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
2017 | Periode 2016 | ||
Kenaikan (penurunan) aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 | (00.000.000) | |
Perbedaan tetap: | |||
Beban investasi | 1.225.495.450 | 292.967.086 | |
Pendapatan bunga: | |||
Efek utang | (8.887.595.873) | (987.898.448) | |
Instrumen pasar uang | (371.023.373) | (433.398.013) | |
Jasa giro | (45.964.874) | (37.020.638) | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (2.979.541.248) | (512.763.957) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |||
belum direalisasi | (7.823.557.852) | 1.728.100.000 | |
Jumlah | (00.000.000.000) | 00.000.000 | |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan | |||
kepada pemegang unit dari aktivitas operasi | |||
kena pajak | - | - | |
Beban pajak penghasilan badan tahun berjalan | - | - | |
Utang pajak kini | - | - |
Xxxxx Xxxx tidak memiliki utang pajak kini pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self- assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
18. Sifat dan Transaksi dengan Pihak berelasi Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi merupakan Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2017 | 2016 | ||
Laporan Posisi Keuangan | |||
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 37.604.880 | 25.678.604 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 0,18% | 0,68% | |
2017 | Periode 2016 | ||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan | |||
Komprehensif Lain | |||
Beban pengelolaan investasi | 483.502.577 | 65.627.640 | |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 39,45% | 22,40% |
19. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit dan Manajemen Risiko Keuangan Pengelolaan Dana Pemegang Unit
Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Xxxxx Xxxx memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit masing-masing sebesar Rp 161.695.828.582 dan Rp 126.013.160.978 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam 1 hari bursa sampai dengan 10% dari nilai aset neto Xxxxx Xxxx pada hari bursa dilakukannya pengalihan investasi.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang dengan suku bunga per tahun sebesar 4% – 10,25%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017 dan Periode sejak 11 Juli 2016 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2016
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek utang yang diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit pernyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
20. Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2017 dan periode sejak 11 Juli 2016 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2016:
2017 | Periode 2016 | |
Hasil investasi | 15,22% | 2,37% |
Hasil investasi setelah | ||
memperhitungkan beban pemasaran | 12,94% | 0,34% |
Beban investasi | 0,85% | 0,80% |
Perputaran portofolio | 0,47:1 | 1,73:1 |
Persentase kenaikan aset neto yang dapat | ||
diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
21. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru dan amandemen PSAK yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
********