PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Tanggal Efektif 5 April 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 17 April 2017
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (untuk selanjutnya disebut “EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME
AMANAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bertujuan untuk memberikan potensi kinerja optimal atas investasi jangka menengah pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Unit Penyertaan; dan
b) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi yang ditetapkan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Citibank N.A., Cabang Jakarta
Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 - 00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Xxx. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 00000000 / 304150025
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INI BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INVESTASI AS TAHUN 1940. SELAIN ITU, SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/ KELAS SAHAM BELUM TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 0000), XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, DAN TIDAK DAPAT DAN TIDAK AKAN DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI DALAM YURISDIKSI AMERIKA SERIKAT,
WILAYAH-WILAYAHNYA ATAU WILAYAH PENGUASAANNYA ATAU KEPADA "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN SELANJUTNYA). KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF ATAU PROSPEKTUS REKSA DANA BERISI PEMBATASAN TERTENTU PADA PENJUALAN DAN TRANSFER SAHAM/ UNIT PENYERTAAN DARI SETIAP SUB-DANA/KELAS SAHAM KEPADA WARGA NEGARA TERSEBUT.
WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT ADALAH SESUAI DENGAN PERATURAN S BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, YANG BERARTI: (A) INDIVIDU YANG MERUPAKAN WARGA NEGARA ATAU PENDUDUK AMERIKA SERIKAT UNTUK TUJUAN PAJAK PENGHASILAN FEDERAL; (B) KORPORASI, KEMITRAAN, ATAU ENTITAS LAIN YANG DIBUAT ATAU DIATUR BERDASARKAN HUKUM ATAU YANG ADA DI AMERIKA SERIKAT; (C) SUATU HARTA BERWUJUD ATAU PERWALIAN YANG PENDAPATANNYA TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN ATAU BISNIS AMERIKA SERIKAT; ATAU (D) SETIAP KORPORASI, KEMITRAAN, PERWALIAN, HARTA BERWUJUD, ATAU ENTITAS LAIN DI MANA SATU ATAU LEBIH INDIVIDU ATAU ENTITAS YANG DIJELASKAN DALAM (A), (B) ATAU (C) BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU SEBAGAI SUATU KELOMPOK, MEMILIKI ATAU MEMILIKI KEPENTINGAN MENGUNTUNG- KAN YANG MENGENDALIKAN BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DAN, DALAM KASUS KORPORASI ATAU KEMITRAAN, YANG DIBENTUK TERUTAMA UNTUK TUJUAN BERINVESTASI DALAM SEKURITAS/EFEK YANG TIDAK TERDAFTAR DI BAWAH UNDANG-UNDANG SEKURITAS AS TAHUN 1933 (US SECURITIES ACT OF 1933) . TANPA MENGURANGI KETENTUAN DI ATAS, DEFINISI WARGA NEGARA AS DALAM PERJANJIAN INI AKAN MENCAKUP DEFINISI "WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT" ATAU ISTILAH SERUPA YANG DITERAPKAN DALAM PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT YANG BERLAKU.
SEDANGKAN PERINTAH EKSEKUTIF AMERIKA SERIKAT ADALAH ARAHAN YANG DITANDATANGANI, DITULIS DAN DITERBITKAN DARI PRESIDEN AMERIKA SERIKAT.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada xxxxx Xxxxx 0000
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Eastspring Investments Indonesia (Manajer Investasi) diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia (dan setiap perubahan atau penambahan atas peraturan perundang-undangan tersebut) yang berlaku, termasuk peraturan perundangundangan yang diberlakukan sebagai hasil kesepakatan/kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya, masyarakat, peradilan, otoritas perpajakan, pihak berwenang dari suatu pemerintah negara lainnya dan atau badan pengatur sendiri (self- regulatory organization). Peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewajibkan Manajer Investasi untuk mematuhi atau, memilih untuk memberlakukan, mengikuti atau memenuhi persyaratan atau permintaan yang berkaitan dengan hal apapun sehubungan dengan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
Bahwa Reksa Dana ini diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan Reksa Dana ini di wilayah hukum negara tersebut.
4
14
19
20
21
26
23
28
29
32
36
38
39
42
47
50
48
53
54
57
56
58
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | Halaman 3 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH | 13 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 18 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 19 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | 20 |
BAB VI | KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 25 |
BAB VII | EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH PERPAJAKAN | 27 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 30 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 33 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 35 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 36 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 69 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 72 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT | 78 |
BAB XV | PENYERTAAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 81 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 84 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 85 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 87 |
BAB XIX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 88 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 89 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menye lenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank N.A., Cabang Jakarta.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA ATAU DPS PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah PT Eastspring Investments Indonesia atau DPS PT Eastspring Investments Indonesia adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Eastspring Investments Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DOKUMEN ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang digunakan dalam setiap Transaksi Elektronik yang dapat dilihat atau ditampilkan melalui Komputer atau Sistem Elektronik atau dapat dicetak menjadi dokumen kertas sesuai dengan permintaan pihak yang terkait.
1.11. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Sukuk dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. JARINGAN SISTEM ELEKTRONIK
Jaringan Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan kondisi terhubungnya suatu atau seluruh jaringan komputer atau Sistem Elektronik melalui Internet (Interconnected Networking).
1.19. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan yang dimiliki oleh EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan ketentuan terkait fitur-fitur yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit
Penyertaan sehingga mengakibatkan perbedaan Nilai Aktiva Bersih antara masing-masing Kelas Unit Penyertaan, fitur-fitur mana diatur lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.20. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaansebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluhsembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”) yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.22. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek indonesia.
1.23. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.24. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.25. INFORMASI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap atau kumpulan Dokumen Elektronik atau data lain yang diberikan ke dalam Sistem Elektronik sebagai prasyarat penyelesaian setiap Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi
Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.26. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.27. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan R EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli pada setiap transaksi selama periode; dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.29. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
1.30. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Eastspring Investments Indonesia.
1.31. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.32. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.33. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.34. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.35. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.36. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
1.37. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
1.38. PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN BARU
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.41. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.42. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.43. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.44. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.45. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.47. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.49. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.52. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
1.53. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.54. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.55. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.58. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap Sistem Elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah data berupa:
a. Perangkat lunak (application software) yang dipasang secara khusus pada Komputer; atau
b. Aplikasi yang tersedia langsung melalui Situs Web (web-based application) di dalam Internet tanpa diperlukan pemasangan khusus pada Komputer; atau
c. Aplikasi surat elektronik (Electronic Mail); atau
d. Sistem Elektronik lain yang dapat dipersamakan, yang mana Sistem Elektronik tersebut dapat dipergunakan secara bersamaan ataupun terpisah oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Transaksi Elektronik dalam melakukan Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.59. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
Yang selanjutnya disebut „S-INVEST‟ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya
1.60. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.61. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang baru pertama kali ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih dihitung sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan merujuk pada tanggal perubahan Kontrak yang dibuat untuk mengatur penambahan Kelas Unit Penyertaan baru tersebut.
1.62. TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING
Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.63. TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk dan tidak terbatas pada Pembukaan rekening Reksa Dana, Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi ataupun tindakan terkait lainnya.
1.64. UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.65. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.66. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.57. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
2.1. PENDIRIAN EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
- Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Nomor 39 tanggal 14 Maret 2017;
- akta ADDENDUM akta Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Nomor 74 tanggal 25 November 2019;
keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian; dan
- akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH No. 57 tanggal 23 Juni
2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH”), antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi, Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku bank kustodian awal dan Citibank N.A., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian pen gganti (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH”).
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-178/D.04/2017tanggal 5 April 2017.
Penerbitan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Surat DPS PT Eastspring Investments Indonesia No. 01/DPS-EII/II/EII-17 tanggal 13 Maret 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
b) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); dan
ii. EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum II Kontrak dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan selisih lebih atau selisih kurang pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitunganbagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil dibukukan ke EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, kecuali ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx, memperoleh gelar Sarjana pada tahun 1994 dari STEKPI di bidang Manajemen Keuangan, Beliau melanjutkan studinya dan memperoleh gelar S-2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kalbe (Supra) pada tahun 2002. Beliau telah memperoleh izin perseorangan Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1998, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 119/PM/IP/WMI/1998 tanggal 21 Desember 1998, yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-303/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 10 November 2021. Dalam karirnya di bidang pasar modal, Beliau pernah berkerja di beberapa perusahaan sekuritas dan berpengalaman memimpin fungsi perdagangan, pemasaran, riset dan penjaminan emisi. Pada tahun 2003, Beliau bergabung dengan PT Prudential Life Assurance Indonesia sebagai Senior Manager-Investment hingga pertengahan tahun 2011. Kemudian, Beliau bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini dengan jabatan sebagai Direktur. Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek dari otoritas Pasar berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 11/PM/IP/PEE/1998 tanggal 23 Februari 1998 yang telah diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/PM.212/PJ-WPEE/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.223/ASPM-P/2018. Beliau juga memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Registered Securities Analyst dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM).
Xxxx X. Tangkas Darmawan, memiliki 25 tahun pengalaman di industri keuangan termasuk asuransi, perbankan, keuangan perusahaan, dana pensiun dan perusahaan manajer investasi. Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi. Sebelum peran CIO, ia memegang peran senior dalam pengelolaan pasar, bancassurance dan manajemen risiko di Allianz Life. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-814/PM.211/PJ-WMI/2016 tertanggal 18 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-104/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Februari 2022 dan merupakan pemegang beberapa seritifikat berupa Certified Financial Planner (Singapore), Fellow Chartered Financial Professional (Singapore) dan Registered Financial Planner (Indonesia).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Struktur Tim Pengelola Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH adalah sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia pada tahun 1997. Ia melanjutkan studinya di bidang Keuangan dari International University of Japan dan memperoleh gelar Master Business Administration (MBA) pada tahun 2004. Ia telah lulus ujian level 1 yang diadakan oleh Chartered Financial Analyst (CFA) serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2014. Memulai karirnya sebagai analis kredit di Bank Niaga hingga tahun 2002. Ia juga pernah menjadi Manajer Investasi yang mengelola portofolio pendapatan tetap pada PT BNP Paribas Investment Partners Indonesia sampai tahun 2008. Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, dia menjabat sebagai Fixed Income Trading Head pada Bank Danamon Indonesia. Kemudian bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai Head of Fixed Income. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-138/PM.211/WMI/2014 tanggal 20 October 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-310/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.
Xxxx Xxxxx Panuntun, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Ia mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2013. Ia memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun sebagai analis kredit di institusi keuangan. Sebelum bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia, dia menjabat sebagai analis pemeringkat di PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Pada bulan Febuari 2013 bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia hingga saat ini sebagai analis kredit. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 153/PM.21/WMI/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-900/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Eastspring Investments Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi EASTSPRING SYARIAH MONEY MARKET KHAZANAH telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor Nomor U-869/DSN-MUI/XI/2019 tertanggal 28 November 2019.
Keterangan dari anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
Iggi H. Xxxxxxx, lahir di Indramayu pada tanggal 3 Februari 1977. Ia menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan memperoleh dual degree MBA dari Aalto University Finlandia dan Intitut Teknologi Bandung. Ia menjadi anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI) bidang Pasar Modal. Ia menulis buku “Investasi Syariah di Pasar Modal” yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2000. Ia juga menjadi kontributor pada Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2015 dan 2016. Dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 05/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dan telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Manajer Investasi berdasarkan surat nomor 67/VI/EII-16 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah yaitu Iggi H. Xxxxxxx, SE, MBA.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx X., warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 13 Augustus 1982. Beliau memperoleh gelar sarjana Strata-1 dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Indonesia pada tahun 2005. Beliau memiliki pengalaman sebagai anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT HK Realtindo untuk periode 23 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019. Selain itu, beliau juga merupakan anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan sukuk PT PNM (Persero) untuk periode 14 Mei 2019 hingga 24 September 2019. Di Industri pengelolaan investasi, beliau pernah bekerja di PT. Syailendra Capital untuk periode 1 September 2016 hingga 15 Agustus 2018 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Product Development. Beliau juga pernah bekerja di PT. CIMB Principal Asset Management untuk periode 1 Mei 2013 hingga 31 Augustus 2016 dengan jabatan terakhir sebagai Heaf of Institutional Sales. Pada periode 1 Januari 2011 hingga 30 April 0000, xxxxxx xxxxxxx di PT. Trimegah Asset Management, dengan posisi terakhir sebagai Deputy Head of Institutional Sales. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-477/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 28 November 2018 dan izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dengan nomor KEP-07/PM.2/ASPM/2018, tertanggal 20 Agustus 2018 dan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Syariah oleh Manajer Investasi berdasarkan Surat Penunjukan Direksi nomor 213/ XII / EII-19, tertanggal 10 Desember 2019.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini ditandatangani, Bank Kustodian telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-325/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 yaitu:
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA (Ketua)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini ditandatangani, Bank Kustodian telah menunjuk Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian terdiri dari 2 (dua) orang yang telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-325/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 yaitu:
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA (Ketua)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Lc, MA (Anggota)
Beliau ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian berdasarkan Surat tertanggal 7 Desember 2016 perihal Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Surat Penugasan dan telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 April 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/MI/2012 tertanggal 25 April 2012.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx X. Tangkas Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Eastspring Investments Indonesia adalah bagian dari Prudential Corporation Asia. Eastspring Investments adalah inti usaha yang difokuskan pada bisnis manajemen investasi dari group Prudential Plc, di Asia. Kami adalah satu dari perusahaan manajemen investasi terbesar, beroperasi di 11 negara di Asia yang memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Asia dengan jumlah dana kelolaan sekitar USD 258 miliar per tanggal 31 Desember 2021.
PT Eastspring Investments Indonesia (d/h Prudential Asset Management Indonesia) didirikan pada tahun 2011. Saat ini PT Eastspring Investments Indonesia adalah salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Indonesia dengan total dana kelolaan teraudit lebih dari Rp 83,35 triliun per Februari 2022. Didukung oleh para profesional yang handal dan berpengalaman di Industri Reksa Dana. Kami menyediakan produk investasi yang inovatif dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemodal perorangan maupun institusi. Kami memberikan komitemen penuh untuk menyediakan layanan keuangan berkualitas dengan kualitas yang dinikmati oleh setiap pemodal dari group Prudential di seluruh dunia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Prudential Life Assurance.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank,
N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra- kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated andTop Scored Custodian Banks in Domestic, Lead- ing and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2010 - 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Dana Filantrofi, dan Reksa Dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia, serta merupakan satu-satunya Bank Kustodian yang memberikan jasa layanan Account Operator untuk perusahaan efek di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V sdh
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bertujuan untuk memberikan potensi kinerja optimal atas investasi jangka menengah pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia dan serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH mela*k)ukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum *1)00% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
korporasi berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari OJK.Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Manajer Investasidilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH
FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat;
d. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
e. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
f. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
g. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
h. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
i. terlibat dalam transaksi marjin;
j. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
k. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
l. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
m. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
n. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
o. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2 Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH maka mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah , maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH h sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.6 di atas, maka OJK berwenang membubarkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bersih dari unsur non halal
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
DALAM PORTOFOLIO EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- 367/BL/2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan Lampiran Peraturan No.IV.C.2 tanggal 09 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut
:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalamPeraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek tanggal 21 Juni 2017;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata
uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | ||
PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH. Sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian labatermasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterimaPemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang
pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaanmerupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tenaga profesional yang kompeten dan telah memiliki pengalaman cukup panjang di bidang pengelolaan investasi. Pengelolaan secara profesional menjadikan pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan sendiri riset/analisa pasar dalam rangka pemilihan investasi.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul, EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu strategi Manajer Investasi dalam mengelola risiko investasi. Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH . Dalam melakukan diversifikasi, Manajer Investasi melakukan pemilihan Efek yang tepat dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya. Manajer Investasi wajib, atas nama EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permintaan penjualan kembali diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
e. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkala, sehingga Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ) dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap Hari Bursa di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH akan secara terus menerus melakukan investasi sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip Syariah di Pasar Modal tersebut maka Manajer Investasi di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Risiko investasi dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Pasar dan Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko berkurangnya nilai investasi akibat fluktuasi harga Efek ekuitas dalam portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH . Risiko ini dapat diminimalisir dengan menerapkan strategi diversifikasi portofolio sesuai dengan kebijakan investasi.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi ketika investasi tertentu sulit untuk membeli atau menjual. Investasi Reksa Dana dalam efek yang tidak likuid dapat mengurangi imbal hasil/keuntungan karena Reksa Dana mungkin tidak dapat menjual efek tidak likuid tersebut pada waktu dan harga yang menguntungkan. Investasi dalam efek luar negeri atau efek-efek dengan risiko pasar dan risiko kredit yang besar cenderung memiliki eksposur lebih besar terhadap risiko likuiditas. Efek-efek tidak likuid relatif sangat volatil dan sulit untuk valuasi.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
4. Risiko Transaksi melalui Sistem Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Sistem Elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Transaksi Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik dan/atau metode transmisi Informasi/Dokumen Elektronik yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan Sistem Elektronik dan/atau Informasi/Dokumen Elektronik yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan intersepsi/penyadapan yang tidak sah serta tindakan melawan hukum lainnya berupa mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atas Informasi/Dokumen Elektronik oleh pihak yang tidak berhak/tidak berwenang.
(ii) Kesalahan pemberian Informasi Elektronik atau data lainnya ke dalam Sistem Elektronik oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dapat mengakibatkan kesalahan proses transaksi dan hasil akhir transaksi yang salah.
(iii) Transaksi melalui Sistem Elektronik dapat melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan kemungkinan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
(iv) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada Sistem Elektronik maupun transmisi Informasi/Dokumen Elektronik juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dapat terjadi apabila transaksi dilakukan melalui Sistem elektronik.
(v) Kemungkinan kelalaian (calon) Pemegang Unit Penyertaan dalam menjaga kerahasiaan nama ID sistem dan password, yang apabila diketahui secara tidak sah oleh pihak lain selain (calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakibatkan pihak lain tersebut memiliki akses secara tidak sah untuk melakukan penyalahgunaan Transaksi Elektronik melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan nama (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Terjadinya risiko-risiko diatas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko kredit atau risiko wanprestasi merujuk kepada risiko bahwa penerbit Efek Berpendapatan Tetap atau instrumen pasar uang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar kewajiban ataupun bagi hasil secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
Risiko pihak ketiga merujuk kepada risiko dimana kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, pengiriman, dan lain sebagainya dan risiko wanprestasi. Risiko ini
berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH memiliki eksposur. Kerugian dapat timbul khususnya untuk penyelesaian / pengiriman instrumen keuangan.
Nilai Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang akan berfluktuasi bergantung kepada perubahan tingkat kredit dan risiko pihak ketiga ataupun keadaan wanprestasi lainnya.
6. Risiko konsentrasi pada satu sektor tertentu
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat mengalokasikan sebagian besar portofolionya pada Efek-Efek emiten pada satu sektor tertentu. EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam satu atau beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi.
Sebagai akibatnya, EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, mapun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
7. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH adalah berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, baik penyelesaian pembayaran kepada EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH maupun penyelesaian pembayaran dari EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Risiko Penilaian (valuasi)
Risiko Penilaian (valuasi) berhubungan erat dengan kemungkinan pasar modal, dalam situasi khusus dimana ketika volume transaksi Efek menjadi sangat tipis, sehingga tidak dapat memberikan nilai yang wajar bagi Efek yang diperdagangkan. Dalam kondisi ini, risiko penilaian (valuasi) mengacu pada kemungkinan sebuah Efek yang jatuh tempo atau dijual kembali ke pasar, hasil yang diterima akan lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga menyebabkan kemungkinan kerugian atas portofolio investasi, dan akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara keseluruhan.
9. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan Peraturan Perundang-undangan atau hukum dan perpajakan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung pada Pasar Uang maupun Pasar Modal apabila terjadi dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
10. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
11. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, sebagian besar hingga seluruh investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH adalah dalam Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia sehingga risiko investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang Syariah/Sukuk yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:
i) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
ii) Imbalan jasa Manajer Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pencetakan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH;
h. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan..
Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pad angka 9.1. huruf a dan k di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Biaya-biaya yang timbul terkait pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Eastspring Investments Indonesia, termasuk imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakanpendapatanbagi Manajer Investasi dan/atauAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Sesuai dengan mekanisme pengalihan investasi (switching) yang merupakan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana lain, maka pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi (switching) atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dari nilai investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dijual kembali, maka Manajer Investasi dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) ini pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dituju tersebut;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank, biaya materai dan biaya-biaya bank lain, apabila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan
e. Pajak – pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain serta biaya lainnya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH : | |||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | |||
Maks.2% | Untuk FIXED A | EASTSPRING SYARIAH INCOME AMANAH Kelas | |
Maks. 1% | Untuk FIXED B | EASTSPRING SYARIAH INCOME AMANAH Kelas |
34
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan c. Biaya Pengalihan Investasi d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Maks. 1% Maks. 0.5% Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) yang akan dikurangkan dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Besarnya biaya pengalihan investasi ditetapkan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada masing-masing Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut. Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodiansesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan Dan Kinerja EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan Xxxxx Xxxx)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaanyang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Informasi Tentang Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan tahunan.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN KEUANGAN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2021/
FINANCIAL STATEMENTS
FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
ISI
HAL/
PAGE CONTENTS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
INVESTMENT MANAGER AND CUSTODIAN BANK’S STATEMENT OF RESPONSIBILITY
LAPORAN KEUANGAN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2021:
FINANCIAL STATEMENTS YEAR ENDED 31 DECEMBER 2021:
LAPORAN POSISI KEUANGAN ----------------------- 1 STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 2
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
-------- OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
STATEMENT OF CHANGES IN
3 NET ASSETS
LAPORAN XXXX XXX ----------------------------------- 4 STATEMENT OF CASH FLOWS
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT 5
STATEMENT OF SOURCES AND
------------ DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 6
STATEMENT OF SOURCES AND USES OF
--------------------- XXXXXXX XXXXX FUNDS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ---------- 7 - 27 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Desember/December
Notes 2021 2020
ASET ASSETS
Portofolio investasi: Investment portfolio:
Sukuk (dengan nilai nominal:
Rp 686.365 pada tanggal 31
Desember 2021 dan Rp 560.069,
pada tanggal 31 Desember 2020) 3f,3h,5a 738.879 613.236
0x,
Xxxxx (with nominal value: Rp 686.365 as of 31 December 2021 and Rp 560.069 as of 31 December
2020)
Jumlah portofolio investasi | 761.379 | 673.236 | Total investment portfolio | ||
Xxx xx xxxx Xxxxxxx xxxx xxxx xxxxx xxxxxxxx | 0x,0x,0 | 3.703 | 3.951 | Cash in bank Receivables from profit sharing of mudharabah time deposits and | |
mudharabah dan xxxxx xxxxx ijarah | 3f | 9.584 | 8.727 | ujrah of ijarah sukuk | |
Piutang lainnya | 5) | 13 | Other receivables | ||
JUMLAH ASET | 774.671 | 685.927 | TOTAL ASSETS |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||||
Beban akrual Uang muka atas pemesanan unit xxxxxxxxxx | 0x,0x,00,00 0x,0x,0x,0, 16 | 735 1.432) | 825 425 | Accrued expenses Advances on subscription of units | ||||
Liabilitas pembelian kembali unit | ||||||||
penyertaan | 3f,8 | 388) | 9.821 | Liabilities on redemption of units | ||||
Liabilitas pajak tangguhan | 3e, 7c, 7e | 4.574 | 2.440 | Deferred tax liabilities | ||||
Liabilitas pajak lainnya | 3e,7b | 11 | 6 | Other tax payables | ||||
JUMLAH LIABILITAS | 7.140) | 13.517 | TOTAL LIABILITIES | |||||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||||
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 584.233 | 521.459 | Total transactions with unit holders | |||||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 183.298 | 150.951 | Total increase in net assets value | |||||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 3g | 767.531 | 672.410 | TOTAL NET ASSETS VALUE |
Deposito mudharabah
3a,3h,5b 22.500 60.000 Mudharabah time deposits
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING UNITS | |||
XXXXXXX (NILAI PENUH) | 3j,11,00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,4284 | (FULL AMOUNT) |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 3g | NET ASSETS VALUE PER UNIT (FULL AMOUNT) | ||
KELAS A | 1.364 | 1.314 | CLASS A | |
KELAS B | 1.201 | 1.142 | CLASS B |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
1
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/
Notes
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
PENDAPATAN INVESTASI INVESTMENT INCOME
Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxx 0x,00 46.903 37.680) Ujrah of ijarah sukuk
Pendapatan bagi hasil deposito
mudharabah 3b,12 1.086 1.622) Keuntungan investasi yang telah
Profit sharing of mudharabah time
deposits
direalisasi, bersih Keuntungan (kerugian) investasi yang | 3c,12 | 2.181 | 3.043 | Realized gain on investments, net Unrealized gain (loss) on investments, | |
belum direalisasi, bersih | 3c,12 | (3.344) | 35.058 | net | |
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 46.826 | 77.403) | TOTAL INVESTMENT INCOME | ||
BEBAN INVESTASI | INVESTMENT EXPENSES | ||||
Beban jasa xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,0x,00,00 | (6,497) | (2.894) | Management fees | |
Beban jasa kustodian | 3d,14 | (485) | (306) | Custodian fees | |
Beban pajak penghasilan final | 3e | (4,908) | (2.161) | Final income tax expenses | |
Beban lain-lain | 3d,15 | (201) | (181) | Other expenses | |
JUMLAH BEBAN INVESTASI | (12.091) | (5.542) | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 34.735 | 71.861 | PROFIT BEFORE TAX | ||
Xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x,0x | (2.387) | (1.981) | Income tax expense | |
LABA TAHUN BERJALAN | 32.348 | 69.880) | PROFIT FOR THE YEAR | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | -) | OTHER COMPREHENSIVE INCOME |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
32.348 69.880) TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
2
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Transaksi dengan | Jumlah kenaikan (penurunan) Nilai | |||||
pemegang unit penyertaan/ Transactions with unit holders | Aset Bersih/ Total increase (decrease) Net Asset Value | Jumlah Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value | ||||
Saldo per 31 Desember 2019 | 500.258 | 81.071 | 581.329 | Balance as of 31 December 2019 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Jumlah penghasilan komprehensif | - | 69.880 | 69.880 | Changes in net assets in 2020 Total comprehensive income | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 340.714 | - | 340.714 | Subscription of units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (319.513) | - | (319.513) | Redemption of units | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | 521.459 | 150.951 | 672.410 | Balance as of 31 December 2020 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 Jumlah penghasilan komprehensif | - | 32.348 | 32.348 | Changes in net assets in 2021 Total comprehensive income | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unit holders | |||||
Penjualan unit penyertaan | 503.286 | - | 503.286 | Subscription of units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (440.513) | - | (440.513) | Redemption of units | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | 584.232 | 183.299 | 767.531 | Balance as of 31 December 2021 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
3
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN ARUS KAS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF CASH FLOWS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ Notes
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Arus kas dari aktivitas operasi: Cash flows from operating activities:
Penerimaan kas dari: Cash receipts from:
Penjualan sukuk 89.192) 201.285) Sale of sukuk
Pendapatan xxxxx xxxxx ijarah dan bagi hasil deposito | Ujrah of ijarah sukuk and profit sharing of mudharabah time | |||
mudharabah | 47.140) | 38.726) | deposits | |
136.332) | 240.011 | |||
Pengeluaran kas untuk: | Cash disbursement for: | |||
Pembelian sukuk | (215.997) | (204.488) | Purchase of sukuk | |
Beban investasi | (6.870) | (3.321) | Investment expenses | |
Pembayaran pajak | (5.560) | (2.400) | Payment of taxes | |
(228.427) | (210.209) | |||
Kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas | Net cash (used in) provided from | |||
operasi | (92.095)) | 29.802) | operating activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan: Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit | 504.299) | 341.126) | Cash flows from financing activities: Subscription of units | |
penyertaan | (449.952) | (309.692) | Redemption of units | |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 54.347) | 31.434) | Net cash provided from financing activities | |
(Penurunan) kenaikan bersih dalam kas dan setara kas | (37.748) | 61.236) | Net (decrease) increase in cash and cash equivalents | |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 63.951 | 2.715) | Cash and cash equivalents at the beginning of year |
Kas dan setara kas pada akhir tahun
26.203)
Cash and cash equivalents at the
63.951
end of year
Kas dan setara kas terdiri atas: | Cash and cash equivalents comprise of: | ||||
Kas di bank | 6 | 3.703) | 3.951 | Cash in bank | |
Deposito Mudharabah | 5b | 22.500) | 60.000) | Mudharabah time deposits | |
Jumlah kas dan setara kas | 26.203) | 63.951 | Total cash and cash equivalents |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
4
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
SUMBER DANA ZAKAT SOURCES OF ZAKAT FUNDS
Zakat dari dalam reksa dana syariah - -
Zakat dari pihak luar reksa dana syariah - -
Zakat funds from internal sharia mutual
funds Zakat funds from external sharia mutual
funds
Jumlah sumber dana zakat - - Total sources of zakat funds
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT - -
DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS TO ZAKAT ADMINISTRATION
ENTITY
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA
ZAKAT - -
NET INCREASE (DECREASE) IN
ZAKAT FUNDS
SALDO AWAL DANA ZAKAT - -
BEGINNING BALANCE OF ZAKAT FUNDS
SALDO AKHIR DANA ZAKAT - - ENDING BALANCE OF ZAKAT FUNDS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
5
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
STATEMENT OF SOURCES AND USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 | 2020 | ||||||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | |||||||
Infak dari reksa dana syariah Sedekah Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non-halal | - - - - - - | - - - - - - | |||||
Jumlah sumber dana kebajikan | - | - | |||||
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | |||||||
Dana Kebajikan produktif Sumbangan | - - | - - | |||||
Jumlah penggunaan dana kebajikan | - | - | |||||
KENAIKAN DANA KEBAJIKAN | - | - | |||||
SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN | - | - | |||||
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN | - | - |
SOURCES OF XXXXXXX XXXXX
FUNDS
Infaq from sharia mutual fund
Alms Benefaction
Refund productive Xxxxxxx Xxxxx funds
Penalties Non-halal income
Total sources of Xxxxxxx Xxxxx Funds
USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS
Productive Xxxxxxx Xxxxx funds
Donation Total uses of Xxxxxxx Xxxxx Funds
INCREASE IN XXXXXXX XXXXX
FUNDS
BEGINNING BALANCE OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
ENDING BALANCE OF XXXXXXX
XXXXX FUNDS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
6
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Reksa Dana Syariah Eastspring Syariah Fixed Income Amanah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif”. Sejak tanggal 31 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) menjadi bagian Pengawas Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Kontrak lnvestasi Kolektif (“KIK”) Reksa Dana antara PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer lnvestasi Reksa Dana dan Standard Chartered Bank Indonesia sebagai Bank Kustodian Reksa Dana dituangkan dalam Akta No. 39 tanggal 14 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 57 tanggal 23 Juni 2021 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang menyatakan penggantian Bank Kustodian dari Standard Chartered Bank Indonesia kepada Citibank, N.A., Indonesia, efektif tanggal 1 September 2021. OJK telah menyetujui perubahan penggantian Bank Kustodian dalam surat Nomor S-608/PM.211/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Reksa Dana berbentuk KIK yang akan dikelola oleh Mana]er lnvestasl tersebut adalah Reksa Dana Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 tentang “Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah”.
a. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Eastspring Syariah Fixed Income Amanah (“the Fund”) is an open-ended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 year 1995 and Decision Letter from Chairman of Capital Market Supervision Agency (“Bapepam”) No. Kep- 22/PM/1996 dated 17 January 1996 which has been amended several times and the latest amendment by the regulation of Financial Services Authority (“OJK”) No. 23/POJK.04/2016 dated 13 June 2016 about “Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract”. Effective on 31 December 2012, the Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“Bapepam-LK”) became the Capital Market Supervisory Department of the Financial Services Authority (“OJK”).
The Fund's Collective Investment Contract (“CIC”) between PT Eastspring Investments Indonesia as the Fund's Investment Manager and Standard Chartered Bank Indonesia as the Fund's Custodian Bank was documented in Deed No. 39 dated
14 March 2017 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended several times, and the latest one was documented in Deed No. 57 dated 23 June 2021 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta which stated changes of Custodian Bank from Standard Chartered Indonesia to Citibank, N.A., Indonesia, effective on 1 September 2021. OJK has agreed to the change of Custodian Bank in its Letter No. S-608/PM.211/2021 dated 11 May 2021.
The Fund which is managed by Investment Manager under CIC is in the form of Sharia Mutual Fund as regulated in OJK Regulation No. 19/POJK.04/2015 dated 3 November 2015 and with respect of “Fatwa Dewan Syariah Nasional” No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dated 18 April 2001 regarding “Guidance on Investment Implementation for Sharia Mutual Funds”.
Perjanjian (“akad”) antara Manajer lnvestasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan KIK Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu penyertaan (“muwakil”) memberikan mandat kepada Xxxxxxx Investasi (“wakil”) untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KlK Xxxxx Xxxx, sesuai dengan Xxxaturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal”.
Agreement (“akad”) between the Investment Manager and the unit holders under the CIC of the Fund is conducted under Wakalah contract, i.e the unit holders (“muwakil”) give mandate to the Investment Manager (“wakil”) to manage investments for the benefit of unit holders in accordance with the provisions of the Fund's CIC, in compliance with OJK Regulation No. 53/POJK.04/2015 dated 23 December 2015 regarding “Akad Used in Issuance of Sharia Securities in Capital Market”.
Kantor Manajer Investasi Reksa Dana berkedudukan di Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
The office of the Fund’s Investment Manager is located at Prudential Tower 23rd Floor, Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
7
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. As of 31 December 2021 and 2020, The Fund’s Investment Committee and Investment Management Team consist of:
31 Desember/December | ||
2021 2020 | ||
Komite Investasi Ketua |
Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx | Investment Committee Chairman |
Anggota | Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx X. Tangkas Darmawan | Member |
Anggota | - Kelvin Blacklock1 | Member |
Xxx Xxngelola Investasi Ketua | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx | Investment Management Team Chairman |
Anggota | Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx0 Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx2 | Member |
Anggota | Dipo Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Member |
1) perubahan susunan komite investasi sesuai Term of Reference
tanggal 29 April 2021
1) change in investment committee based on Term of Reference dated 29 April 2021
2) mengundurkan diri pada tanggal 18 January 2022 2) resigned on 18 January 2022
Xxxxx Xxxx memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-178/D.04/2017 tanggal 5 April 2017.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak maksimum 20.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai asset bersih awal sebesar Rp 1.000 untuk setiap unit penyertaan.
b. PT Eastspring Investments Indonesia selaku Manajer Investasi telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah berdasarkan Surat OJK No. S- 176/PM.122/2016 tanggal 8 September 2016.
c. Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 adalah masing-masing tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
The Fund received the required effective letter based on Decision Letter from the Chairman of OJK No. S-178/D.04/2017 dated 5 April 2017.
The number of units offered during the public offering in accordance with the Collective Investment Contract was at a maximum of 20,000,000,000 units with the initial net assets value amounted to Rp 1,000 for each unit.
b. PT Eastspring Investments Indonesia as the Investment Manager has obtained approval from OJK to act as Issuer of Sharia Securities List based on OJK Letter No. S-176/PM.122/2016 dated 8 September 2016.
c. Transactions of units and net assets value per unit were published only on the stock exchange day. The last day of the stock exchange in December 2021 and 2020 was 30 December 2021 and 30 December 2020, respectively. The financial statements of the Fund for the years ended 31 December 2021 and 2020 were presented based on the position of the Fund's net assets as of 31 December 2021 and 2020, respectively.
2. DASAR PENYUSUNAN 2. BASIS OF PREPARATION
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”).
b. Laporan keuangan Reksa Dana telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 25 Maret 2022.
The Fund’s financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”).
b. The Fund’s financial statements were completed and authorized to be issued by the Investment Manager and Custodian Bank on 25 March 2022.
c. Dasar pengukuran c. Basis of measurement
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual dengan menggunakan konsep nilai historis, kecuali jika standar akuntansi mensyaratkan pengukuran nilai wajar.
The financial statements are prepared on the accrual basis using the historical cost concepts, except where the accounting standards require fair value measurement.
d. Laporan arus kas d. Statement of cash flows
Laporan arus kas menyajikan perubahan pada kas dan setara kas dari kegiatan operasi dan pendanaan, dan disusun dengan menggunakan metode langsung.
8
The statement of cash flows presents the changes in cash and cash equivalents from operating and financing activities, and is prepared using the direct method.
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN (Lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (Continued)
e. Mata uang fungsional dan penyajian e. Functional and presentation currency
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Seluruh informasi keuangan yang disajikan dalam Rupiah telah dibulatkan dalam jutaan terdekat kecuali dinyatakan secara khusus.
f. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Hasil aktual dapat berbeda dari jumlah yang diestimasi.
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui secara prospektif.
Beberapa kebijakan dan pengungkapan akuntansi mengharuskan pengukuran nilai wajar. Dalam mengukur nilai wajar atas suatu aset atau liabilitas, Reksa Dana menggunakan data pasar yang dapat diobservasi jika memungkinkan. Nilai wajar ditentukan menggunakan hirarki atas input-input yang digunakan dalam teknis penilaian untuk aset dan liabilitas:
• Level 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik.
• Level 2: input, selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1, yang dapat diobservasi, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya turunan dari harga lainnya yang dapat diobservasi).
• Level 3: input yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
The financial statements are presented in Rupiah, which is the Fund's functional currency. All financial information presented in Rupiah has been rounded to the nearest million, unless otherwise stated.
f. Use of judgments, estimates and assumptions
The preparation of financial statements requires the Investment Manager and Custodian Bank to make judgments, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Actual results may differ from the estimated amounts.
Estimates and underlying assumptions are reviewed on an ongoing basis. Revisions to accounting estimates are recognized prospectively.
A number of accounting policies and disclosures require the measurement of fair values. When measuring the fair value of an asset or a liability, the Fund uses observable market data to the extent possible. Fair values are determined using the following hierarchy of inputs used in the valuation techniques for assets and liabilities:
• Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities.
• Level 2: inputs, other than quoted prices included in Xxxxx 0, that are observable, either directly (i.e. price) or indirectly (i.e. derived from other observable price).
• Level 3: inputs that are not based on observable market data (unobservable inputs).
Jika input yang digunakan untuk mengukur nilai wajar suatu aset atau liabilitas diambil dari gabungan beberapa sumber berbeda atas hirarki nilai wajar, maka pengukuran nilai wajar untuk seluruh kelompok aset dan liabilitas dianggap telah diukur menggunakan input level terendah yang signifikan terhadap seluruh pengukuran (Level 3 adalah yang terendah).
If the inputs used to measure the fair value of an asset or a liability are drawn from a mixture of different level sources of the fair value hierarchy, then the fair value measurement for the entire class of the asset or liability is considered to have been done using the lowest level input that is significant to the entire measurement (Level 3 being the lowest).
Informasi lebih jauh mengenai asumsi yang dibuat dalam mengukur nilai wajar disajikan pada Catatan 5.
Further information about the assumptions made in measuring fair values is disclosed in Note 5.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
Kebijakan-kebijakan akuntansi di bawah ini telah diterapkan secara konsisten pada semua periode yang disajikan dalam laporan keuangan ini.
The accounting policies set out below have been applied consistently to all periods presented in these financial statements.
9
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
a. Kas dan setara kas a. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas di bank dan deposito mudharabah yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.
Cash and cash equivalents consist of cash in bank and mudharabah time deposits with original maturities within or less than three months, not guaranteed and not restricted for their usage.
b. Pendapatan bagi hasil dan ujrah b. Profit sharing and ujrah
Pendapatan bagi hasil sukuk yang terdiri dari surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi berupa ujrah dari sukuk ijarah, serta bagi hasil dari deposito mudharabah diakui atas dasar akrual secara harian dan diakui dalam laba rugi.
Profit sharing from sukuk which consists of national sharia securities and corporate sukuk in the form of ujrah from ijarah sukuk, also profit sharing from mudharabah deposits are accrued on a daily basis and recognized in profit or loss.
c. Keuntungan (kerugian) investasi c. Gain (loss) from investments
Keuntungan (kerugian) dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi termasuk semua perubahan nilai wajar yang terealisasi dan belum terealisasi dan perbedaan kurs, tetapi di luar pendapatan bagi hasil dan ujrah.
Keuntungan (kerugian) yang direalisasi dari penjualan portofolio efek dihitung dengan menggunakan metode biaya rata-rata tertimbang.
Gain (loss) from financial instruments measured at fair value through profit or loss includes all realized and unrealized fair value changes and foreign exchange differences, but excludes profit sharing and ujrah.
Realized gain (loss) from sale of securities portfolio is calculated using the weighted average cost method.
d. Beban investasi d. Investment expenses
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain-lain diakui atas dasar akrual secara harian.
Investment management fees, custodian fees and other investment expenses are accrued on a daily basis.
Beban pajak penghasilan final atas pendapatan bagi hasil dari deposito mudharabah, serta ujrah dari sukuk ijarah diakui sebagai bagian dari beban investasi.
Final income tax expenses on profit sharing from mudharabah time deposits and ujrah from ijarah sukuk are recognized as part of investment expenses.
e. Pajak penghasilan e. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan tangguhan dan termasuk pajak final atas keuntungan dari efek utang yang telah direalisasi dan belum direalisasi yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan, bukan pada pendapatan. Pajak kini dan tangguhan diakui pada laba rugi, kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di ekuitas atau di penghasilan komprehensif lain.
Beban pajak kini adalah jumlah pajak dibayar atau terutang atas laba kena pajak (rugi pajak) selama tahun berjalan, dengan menggunakan tarif pajak yang secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak kini juga termasuk penyesuaian yang dibuat atas penyisihan pajak tahun-tahun sebelumnya, baik untuk merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak yang dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan, atau untuk memperhitungkan perbedaan yang timbul dari pemeriksaan pajak. Beban pajak kini diukur menggunakan estimasi terbaik atas jumlah yang diperkirakan akan dibayar atau diterima, dengan mempertimbangkan ketidakpastian terkait dengan kompleksitas peraturan pajak.
Income tax expense comprises current and deferred taxes and includes “final tax” on realized and unrealized gain from debt securities which are considered as tax on income, not on revenue. Current tax and deferred tax are recognized in profit or loss except to the extent that they relate to items recognized directly in equity or in other comprehensive income.
Current tax expense is the amount of tax paid, or payable on taxable income or loss for the year, using tax rates substantively enacted as of the reporting date. Current tax also includes true-up adjustments made to the previous years’ tax provisions either to reconcile them with the income tax reported in annual tax returns, or to account for differences arising from tax assessments. Current tax expense is measured using the best estimate of the amount expected to be paid or received, taking into consideration the uncertainty associated with the complexity of tax regulations.
10
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Contonued)
e. Pajak penghasilan (Lanjutan) e. Income tax (Continued)
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan, dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan untuk ditetapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substantif berlaku pada tanggal pelaporan. Kebijakan akuntansi ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Deferred tax is recognized in respect of temporary differences between the carrying amount of assets and liabilities for financial reporting purposes and the amounts used for taxation purposes. Deferred tax is measured at the tax rates that are expected to be applied to temporary differences when they reverse, based on the laws that have been enacted or substantively enacted at the reporting date. This accounting policy also requires the recognition of future tax benefits, such as tax loss carry forwards, to the extent that realization of such benefits is probable.
In accordance with tax regulations, income that has been imposed with final tax is no longer reported as taxable income, and all expenses related to the income that has been imposed with final income tax should not be deducted.
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
f.1 Aset keuangan dan liabilitas keuangan f.1 Financial assets and financial liabilities
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari sukuk, deposito mudharabah, kas di bank, dan piutang atas bagi hasil deposito mudharabah dan xxxxx xxxxx ijarah . Seluruh aset keuangan Reksa Dana kecuali sukuk (lihat Catatan 3h) diukur pada biaya perolehan.
Liabilitas keuangan terdiri dari beban akrual, uang muka atas pemesanan unit penyertaan dan liabilitas pembelian kembali unit penyertaan. Seluruh liabilitas keuangan Reksa Dana diukur pada biaya perolehan.
The Fund's financial assets consist of sukuk, mudharabah time deposits, cash in bank and receivables from profit sharing mudharabah time deposits and ujrah of ijarah sukuk . All Fund’s financial assets except for sukuk (see Note 3h) are measured at acquisition cost.
The Fund’s financial liabilities consist of accrued expenses, advances on subscription of units and liabilities on redemption of units. All Fund’s financial liabilities are measured at acquisition cost.
f.2 Pengakuan f.2 Recognition
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah/dikurangi (untuk instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi setelah pengakuan awal) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Reksa Dana memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanpretasinya.
A financial asset or financial liability is initially measured at fair value plus/less (for financial instruments not subsequently measured at fair value through profit or loss) transaction costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability. The subsequent measurement of financial assets and financial liabilities depends on their classification.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date in the principal market or, in its absence, the most advantageous market to which the Fund has access at that date. The fair value of a liability reflects its non- performance risk.
11
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.3 Penghentian pengakuan f.3 Derecognition
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Reksa Dana mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Reksa Dana secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset yang keuangan yang ditransfer: i.e. ketika pengendalian atas aset keuangan dilepas.
The Fund derecognizes a financial asset when the contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or when it transfers the rights to receive the contractual cash flows in a transaction in which substantially all of the risks and rewards of ownership of the financial asset are transferred: i.e. when control over the financial asset is relinquished.
Dalam transaksi dimana aset keuangan ditransfer tetapi risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan masih dimiliki oleh Reksa Dana, maka aset yang ditransfer tersebut tidak dihentikan pengakuannya.
In transactions where a financial asset is transferred but the risks and rewards associated with ownership are somehow retained the transferred asset is not derecognized.
Reksa Dana menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan, dibatalkan, atau kadaluwarsa.
The Fund derecognizes a financial liability when its contractual obligations are discharged, cancelled, or expired.
f.4 Saling hapus f.4 Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount presented in the statement of financial position when, and only when, the Fund currently has a legally enforceable right to set off the amounts and it intends either to settle them on a net basis or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
g. Nilai aset bersih Reksa Dana g. Net assets value of the Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The net assets value of the Fund is calculated and determined at the end of each stock exchange day by using the fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per unit is calculated by dividing the net assets value of the Fund at the end of each stock exchange day by the total outstanding units.
h. Portofolio investasi h. Investment portfolio
Portofolio investasi terdiri dari sukuk berupa surat berharga syariah negara, sukuk negara, dan deposito mudharabah.
Investment portfolio consists of sukuk in the form of national sharia securities, government sukuk, and mudharabah time deposits.
12
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Portofolio investasi (Lanjutan) h. Investment portfolio (Continued)
Reksa Dana menentukan klasifikasi investasi pada sukuk sesuai dengan PSAK 110 (Revisi) tentang “Akuntansi Sukuk”. Sukuk yang dimiliki Reksa Dana dalam bentuk surat berharga syariah negara diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Biaya transaksi langsung diakui pada laba rugi. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada laba rugi tahun berjalan.
i. Uang muka diterima atas pemesanan unit
The Fund determined the classification of investments in sukuk in accordance with PSAK 110 (Revision) regarding “Accounting for Sukuk”. The Fund’s sukuk in the form of national sharia securities are measured at fair value through profit or loss. At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost excluding transaction costs. Transaction costs are directly recognized in profit or loss. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at fair value. All changes in fair value are recognized in the current year profit or loss.
penyertaan i. Advances on subscription of units
Penerimaan uang muka atas pemesanan Unit Penyertaan yang belum diterbitkan dan belum diserahkan kepada pemesan pada tanggal pelaporan dicatat sebagai liabilitas, dan belum tercatat sebagai Unit Penyertaan beredar.
Advances received on subscription of units which have not been issued and delivered to the unit holder as of the reporting date are recorded as part of liabilities, and have not been recorded as outstanding units.
j. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi j. Transactions with related parties
Dalam laporan keuangan ini, istilah pihak-pihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK No. 7 mengenai “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
In these financial statements, the term of related parties is used in accordance with PSAK No. 7 about "Related Party Disclosures".
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
a. Pendahuluan dan gambaran umum a. Introduction and overview
Reksa Dana memiliki eksposur atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan sebagai berikut:
The Fund has exposures to the following risks arising from financial instruments:
• Risiko kredit • Credit risk
• Risiko likuiditas • Liquidity risk
• Risiko pasar • Market risk
Catatan ini menyajikan informasi tentang eksposur Reksa Dana untuk setiap risiko di atas dan tujuan Reksa Dana, kebijakan dan proses pengukuran dan pengelolaan risiko tersebut.
This note presents information about the Fund's exposure to each of the above risks and the Fund's objectives, policies and processes for measuring and managing such risks.
Berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi sebagai berikut:
In accordance with the Collective Investment Contract, the Fund will invest its fund with the following composition:
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aset Bersih pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES).
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito syariah.
- Minimum 80% and maximum 100% from Net Assets Value in sharia fixed income securities issued by government of Republic of Indonesia and/or Indonesia corporations which are sold through Public Offering and/or traded in Indonesia, which are listed in the Sharia Securities List (DES).
- Minimum 0% and maximum 20% from Net Assets Value in domestic sharia money market instrument with maturity date under one year and/or sharia deposits.
13
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Pendahuluan dan gambaran umum (Lanjutan) a. Introduction and overview (Continued)
Manajer lnvestasi Xxxxx Xxxx telah diberikan mandat untuk mengelola aset investasi sesuai dengan tujuan investasi Reksa Dana sehingga bertanggung jawab atas manajemen risiko keuangan Reksa Dana.
Kepatuhan pada target alokasi aset dan komposisi portofolio dipantau oleh Divisi Kepatuhan Manajer Investasi setiap harinya melalui aplikasi Aladdin sejak 5 November 2018 dan dilaporkan kepada Komite Investasi secara kuartalan. Apabila portofolio telah menyimpang dari target alokasi aset, Manajer lnvestasi Reksa Dana berkewajiban untuk mengambil tindakan untuk menyesuaikan portofolio sesuai target yang telah ditentukan, dalam batas waktu yang ditentukan.
The Fund's Investment Manager has been given a mandate to manage the investment assets in line with the Fund's investment objectives and is responsible for the Fund’s financial risk management.
Compliance with the target asset allocation and the portfolio composition is monitored by the Investment Manager’s Compliance Division on a daily basis through Aladdin application since 5 November 2018 and reported to the Investment Committee on a quarterly basis. In instances where the portfolio has diverged from target asset allocation, the Fund's Investment Manager is obliged to take actions to rebalance the portfolio in line with the established targets, within the prescribed time limit.
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko terjadinya kerugian keuangan yang disebabkan oleh ketidakmampuan lawan transaksi untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Kebijakan Xxxxx Dana atas risiko kredit adalah untuk meminimalisasi eksposur terhadap lawan transaksi yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi dari yang ditentukan dengan cara melakukan transaksi hanya dengan lawan transaksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi melakukan pengelolaan risiko kredit dengan cara melakukan pembatasan maksimum penempatan deposito pada setiap bank dan investasi pada setiap nama penerbit sukuk (kecuali pada efek yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia) sebesar 10% yang dipantau oleh Divisi Kepatuhan secara harian melalui aplikasi Aladdin.
Manajer Investasi juga melakukan tinjauan risiko kredit atas setiap bank penempatan deposito dan penerbit sukuk minimum 1 (satu) kali setiap tahunnya untuk menjaga risiko kredit yang ada dan setiap 3 (tiga) bulan secara agregat melaporkan risiko kredit kepada Komite Manajemen Risiko yang diketuai oleh Presiden Direktur dan beranggotakan Direktur Investasi, Chief Operating Officer, Head of Compliance, Head of Human Resource, Head of Risk Management dan Manajer Risiko.
Jika risiko kredit tidak sesuai dengan kebijakan investasi atau pedoman Reksa Dana, Manajer Investasi berkewajiban untuk menyesuaikan posisi (rebalance) portofolio dalam 10 (sepuluh) hari bursa dari setiap penentuan portofolio yang tidak sesuai dengan parameter investasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, risiko kredit Reksa Dana timbul dari potensi kerugian dari sukuk, kas dan penempatan deposito mudharabah pada bank. Reksa Dana mengatur dan memitigasi risiko kredit dari kas dan penempatan deposito mudharabah pada bank yang memiliki peringkat kredit yang baik.
14
Credit risk is the risk of financial losses from inability of counterparties to fulfill their contractual obligations.
The Fund’s policy over credit risk is to minimize its exposure to counterparties with perceived higher risk of default by dealing only with counterparties that meet the standards established by the Investment Manager.
The Investment Manager manages the Fund’s credit risk by limiting time deposit placement in every bank and investment in every sukuk issuer (except in securities issued by government of Republic of Indonesia) at a maximum of 10% which is monitored by the Compliance Division on a daily basis through Aladdin application.
The Investment Manager also performs credit risk reviews over banks for placements of time deposits and sukuk issuer at a minimum of 1 (one) time a year to control every credit risk that the Fund is exposed to and every 3 (three) months in aggregate, reports credit risk to Risk Management Committee who is chaired by President Director and consists of Investment Director, Chief Operating Officer, Head of Compliance, Head of Human Resource, Head of Risk Management and Risk Manager.
When the credit risk is not in accordance with investment policy or the Fund’s guidelines, the Investment Manager is obliged to rebalance the portfolio within 10 (ten) stock exchange days for each of the portfolio determination that is not in compliance with the stated investment parameters.
As of 31 December 2021 and 2020, the Fund’s credit risk came from risk of loss from sukuk, cash and mudharabah time deposit placements in banks. The Fund manages and mitigates the credit risk of cash and mudharabah time deposit placements in banks with good credit rating.
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko kredit (Lanjutan) b. Credit risk (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, 100% dari sukuk yang dimiliki Reksa Dana terdiri dari surat berharga syariah negara (SBSN) Republik Indonesia (Catatan 5a).
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, eksposur maksimum terhadap risiko kredit aset keuangan Reksa Dana sama dengan nilai tercatatnya di laporan posisi keuangan.
As of 31 December 2021 and 2020, 100% of the sukuk held by the Fund consist of SBSN of Republic Indonesia (Note 5a).
As of 31 December 2021 and 2020, the maximum exposure to credit risk of the Fund’s financial assets equals to the carrying amounts stated on the statement of financial position.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, semua aset keuangan Reksa Dana adalah belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
Aktivitas Reksa Dana dapat memunculkan risiko pada waktu penyelesaian transaksi. Risiko penyelesaian adalah risiko dari kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan lawan transaksi dalam menepati kewajiban untuk membayar kas, efek atau aset lain sesuai kesepakatan kontraktual.
Untuk mengurangi risiko ini, Reksa Dana hanya melakukan penyelesaian transaksi efek melalui broker untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan hanya ketika kedua pihak telah memenuhi kewajiban penyelesaian kontraktual.
As of 31 December 2021 and 2020, all financial assets of the Fund were neither past due nor impaired.
The Fund’s activities may give rise to risk at the time of settlement of transactions. Settlement risk is the risk of loss due to the failure of a counterparty to honor its obligations to deliver cash, securities or other assets as contractually agreed.
To mitigate this risk, the Fund conducts settlements through a broker to ensure that a trade is settled only when both parties have fulfilled their contractual settlement obligations.
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan menemukan kesulitan dalam memenuhi kewajiban yang terkait dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan pembayaran kas atau aset keuangan yang lain.
Kebijakan Reksa Dana dan pendekatan Manajer Investasi untuk mengelola likuiditas adalah untuk memastikan bahwa Reksa Dana akan selalu mempunyai likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo, baik dalam kondisi normal dan sulit, termasuk estimasi penebusan unit penyertaan, tanpa terjadinya kerugian yang tidak diharapkan atau mengakibatkan adanya risiko rusaknya reputasi Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban akrual, uang muka atas pemesanan unit penyertaan, dan liabilitas pembelian kembali unit penyertaan masing-masing sejumlah Rp 2,555 dan Rpa11.071 yang akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu bulan. Reksa Dana memiliki aset likuid yang cukup untuk memenuhi penyelesaian liabilitas keuangannya.
Liquidity risk is the risk that the Fund will encounter difficulty in meeting the obligations associated with its financial liabilities that are settled by delivering cash or another financial asset.
The Fund’s policy and the Investment Manager’s approach to manage the liquidity is to ensure that it will always have sufficient liquidity to meet its liabilities when due, under both normal and stress conditions, including estimated redemptions of units, without incurring unacceptable losses or risking damage to the Fund’s reputation.
As of 31 December 2021 and 2020, the Fund’s financial liabilities consisted of accrued expenses, advances on subscription of units, and liabilities on redemption of units amounted to Rp 2,555 and Rp 11,071, respectively and will be settled in less than one month. The Fund has sufficient liquid assets to meet the settlement of their financial liabilities.
15
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar d. Market risk
Risiko pasar adalah risiko dimana perubahan dalam harga pasar, seperti kurs bunga, harga ekuitas, kurs nilai tukar dan spread kredit (tidak berhubungan dengan perubahan peringkat kredit dari penerbit) akan mempengaruhi pendapatan Reksa Dana atau nilai wajar dari instrumen keuangan yang dimiliki. Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk mengelola dan mengendalikan eksposur risiko pasar dengan batas-batas (parameter) yang dapat diterima, dan mengoptimalkan imbal hasil (return).
Market risk is the risk that changes in market prices, such as interest rates, equity prices, foreign exchange rates and credit spreads (not related to changes in the issuer’s credit standing) will affect the Fund’s income or the fair value of its holdings of financial instruments. The objective of market risk management is to manage and control market risk exposures within acceptable parameters, while optimizing the return.
Reksa Dana terutama memiliki risiko harga sukuk yang timbul dari investasinya pada sukuk, karena sebagian besar portofolio investasinya ditempatkan dalam sukuk.
The Fund is mainly exposed to the price risk of sukuk arising from its investments in sukuk, as most of its investment portfolio is placed in sukuk.
Konsentrasi risiko pasar dari sukuk pada tanggal pelaporan berasal dari sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan (exchange trade) di Bursa Efek Indonesia yaitu masing-masing sebesar 96,27% dan 91,20% dari nilai aset bersih pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Market risk concentration of sukuk as of the reporting dates was derived from exchange traded sukuk issued by the government of the Republic of Indonesia which have been sold in the Public Offering and/or traded in Indonesia Stock Exchange which amounted to 96.27% and 91.20% of net assets value as of 31 December 2021 and 2020, respectively.
Manajer Investasi memantau konsentrasi risiko pasar berdasarkan lawan transaksi dan industri. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, konsentrasi efek utang Reksa Dana 100% berada pada sektor pemerintah.
The Investment Manager monitors concentration of market risk based on counterparties and industries. As of 31 December 2021 and 2020, the concentration of the Fund’s debt securities was on government sector.
Risiko tingkat bagi hasil Profit sharing rate risk
Risiko tingkat bagi hasil adalah risiko inheren yang terkandung dalam aset keuangan syariah berakad mudharabah, dikarenakan adanya kemungkinan perubahan tingkat bagi hasil aktual.
Profit sharing rate risk is an inherent risk within sharia financial assets with mudharabah akad, arising from possible changes the actual rate of profit sharing.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, risiko tingkat bagi hasil dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana.
As of 31 December 2021 and 2020, profit sharing rate risk is not considered significant to the Fund.
Risiko harga Price risk
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar dari sukuk akan berfluktuatif sebagai akibat dari perubahan harga pasar wajar dari harga-harga sukuk.
Manajer Investasi mengelola risiko harga atas investasi sukuk dengan hanya berinvestasi pada sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau sukuk yang telah memiliki peringkat yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh OJK.
Price risk is the risk that the fair value of sukuk will fluctuate as a result of changes in fair market price of sukuk.
The Investment Manager manages the price risk on sukuk by only investing in sukuk issued by the government of the Republic of Indonesia and/or sukuk that have ratings issued by rating agencies that have been approved by OJK.
16
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar (Lanjutan) d. Market risk (Continued)
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Manajer Investasi melakukan analisis sensitivitas atas kinerja Xxxxx Xxxx sebagai bagian kebijakan internal Manajer Investasi. Dalam melakukan analisis sensitivitas tersebut, Manajer Investasi mengidentifikasi risiko harga efek utang sebagai risiko utama untuk Reksa Dana. Risiko ini timbul dari ketidakpastian harga masa depan efek utang yang dimiliki. Manajer Investasi memitigasi risiko melalui diversifikasi serta pemilihan sekuritas dan instrumen keuangan seperti yang disebutkan di panduan investasi (Investment Guidelines) Xxxxx Xxxx. Kepatuhan terhadap panduan investasi (Investment Guidelines) Xxxxx Xxxx dan pembatasan yang berlaku dipantau secara harian oleh tim kepatuhan.
Untuk mengukur sensitivitas harga dari sukuk terhadap perubahan suku bunga, Manajer Investasi mengukur durasi (duration) dari portofolio Reksa Dana.
Perhitungan durasi setidaknya ditentukan oleh periode jatuh tempo dan kupon obligasi syariah. Semakin panjang durasi portofolio, semakin besar potensi penurunan atau kenaikan harga obligasi terhadap kenaikan atau penurunan tingkat suku bunga.
Manajer Investasi mengelola risiko suku bunga Reksa Dana melalui strategi manajemen durasi. Dalam hal suku bunga dipandang cenderung naik, Manajer Investasi akan mengurangi besaran durasi dengan cara mengurangi bobot kepemilikan obligasi berjangka panjang dan meningkatkan kas dan/atau menambah bobot kepemilikan obligasi berjangka pendek. Demikian pula sebaliknya, bila Manajer Investasi memandang bahwa tingkat suku bunga cenderung akan turun, maka Manajer Investasi akan memperpanjang durasi portofolio.
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan dampak kenaikan/penurunan harga sukuk dalam portofolio Reksa Dana terhadap aset bersih Reksa Dana pada tanggal pelaporan. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa kenaikan 25 basis poin dan penurunan 25 basis poin pada suku bunga, dimana variabel lain tetap sama, maka harga sukuk secara rata-rata turun/naik sebesar 1,37% pada tahun 2021 dan 1,30% pada tahun 2020.
The Investment Manager undertakes a sensitivity analysis on the performance of the Fund as part of the Investment Manager’s internal policy. In performing this sensitivity analysis, the Investment Manager identifies price volatility of debt securities as a major risk for the Fund. This risk arises from the uncertainty of future prices of debt securities held. The Investment Manager mitigates risk through diversification and a selection of securities and financial instruments as specified in the Fund’s investment guidelines and restrictions are monitored daily by compliance team.
The Investment Manager measures the sensitivity of the price of sukuk to interest rate changes by calculating the duration from the Fund’s portfolio.
The calculation of the duration is determined based on the sharia bond maturity period and the coupon. The longer the portfolio duration, the greater the potential for decrease or increase in bond prices over increase or decrease of interest rates.
The Investment Manager manages interest rate risk using a strategy that relies on duration analysis. In the event that interest rates appear likely to increase, the Investment Manager will reduce the portfolio duration by reducing long term bond holdings and increasing cash and/or short term bond holdings. Vice versa, if the Investment Manager considers that interest rates are likely to decrease, the Investment Manager will increase the portfolio duration.
The table below summarizes the impact of increase/decrease in the prices of sukuk in the Fund’s portfolio to the net assets as of the reporting dates. This projection is based on the assumption that the increase of 25 basis points and the decrease of 25 basis points on interest rate, in which other variables remains the same, so the price of sukuk is expected to move down/up by 1.37% for year 2021 and 1.30% for year 2020 on average.
31 Desember/December 2021
Peningkatan 0,25%/
Increase of 0.25%
Penurunan 0,25%/
Decrease of 0.25%
Aset bersih (10.160) 10.160 Net assets
31 Desember/December 2020
Peningkatan 0,25%/
Increase of 0.25%
Penurunan 0,25%/
Decrease of 0.25%
Aset bersih (7.972) 7.972 Net assets
17
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI 5. INVESTMENT PORTFOLIO
a. Ikhtisar portofolio sukuk a. Summary of sukuk portfolio
Sukuk, diukur pada nilai wajar melalui laba rugi: Sukuk, measured at fair value through profit or
loss:
31 Desember/December 2021
Investasi/ Investments
Surat Berharga Syariah Negara/ National Sharia Securities (SBSN)
Nilai wajar/ Fair value
Nilai nominal/ Nominal value
Nilai
perolehan rata-rata tertimbang/ Weighted average cost
Tanggal jatuh tempo/ Maturity date
Ujrah (%) per tahun/ Ujrah (%) per annum
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total investment portfolio
SBSN Seri IFR0006 15.133 12.000 14.640
15 Maret/
March 2030
10,25 1,99
7.400
SBSN Seri PBS003 8.209 8.000 15 Januari/
January 2027
22.276
SBSN Seri PBS004 26.305 27.000 15 Februari/
February 2037
42.608
SBSN Seri PBS005 48.259 48.174 15 April/
April 2043
13.111
SBSN Seri PBS007 14.246 12.000 15 September/
September 2040
124.518
SBSN Seri PBS012 136.222 115.422 15 November/
November 2031
6,00 1,08
6,10 3,45
6,75 6,34
9,00 1,87
8,88 17,89
SBSN Seri PBS015 5.041 4.588 4.463 15 Juli/July 2047 8,00 0,66
103.957
SBSN Seri PBS017 110.413 105.775 15 Oktober/
October 2025
31.769
SBSN Seri PBS019 33.916 31.581 15 September/
September 2023
44.390
SBSN Seri PBS021 50.248 44.022 15 November/
November 2026
6,13 14,50
8,25 4,45
8,50 6,60
SBSN Seri PBS022 35.516 31.086 32.921 15 April/April 2034 8,63 4,66
SBSN Seri PBS025 11.414 10.053 11.358 15 Mei/May 2033 8,38 1,50
109.646
SBSN Seri PBS026 112.379 106.092 15 Oktober/
October 2024
12.649
SBSN Seri PBS027 12.624 12.190 10 Mei/
May 2023
107.360
SBSN Seri PBS029 108.853 108.382 15 Maret/
March 2034
6,63 14,76
6,50 1,66
6,38 14,30
Sukuk Negara Ritel Seri SR-
10.101 10.000 10.345 10 Maret/
8,05
1,34
011 March 2022
738.879 686.365 97,05
Semua efek utang pada pemerintah tidak memiliki peringkat.
For all debt securities placed in government has no rating.
31 Desember/December 2020
Nilai nominal/ | Nilai perolehan rata-rata tertimbang/ Weighted | Tanggal jatuh | Ujrah (%) per | Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of | |||||||||
Xxxxx xxxxx/ | Nominal | average | tempo/ | tahun/ Ujrah (%) | total investment | ||||||||
Investasi/ Investments | Fair value | value | cost | Maturity date | per annum | portfolio | |||||||
Surat Berharga Syariah Negara/ National Sharia Securities (SBSN) | |||||||||||||
SBSN Seri IFR0006 | 15.482 | 12.000 | 14.641 | 15 Maret/ March 2030 | 10,25 | 2,30 | |||||||
SBSN Seri PBS002 | 27.412 | 27.000 | 25.435 | 15 Januari/ January 2022 | 5,45 | 4,07 | |||||||
SBSN Seri PBS003 | 7.985 | 8.000 | 7.400 | 15 Januari/ January 2027 | 6,00 | 1,19 | |||||||
SBSN Seri PBS004 | 25.745 | 27.000 | 22.276 | 15 Februari/ February 2037 | 6,10 | 3,82 | |||||||
SBSN Seri PBS005 | 48.893 | 48.174 | 42.608 | 15 April/ April 2043 | 6,75 | 7,26 | |||||||
SBSN Seri PBS007 | 14.660 | 12.000 | 13.111 | 15 September/ September 2040 | 9,00 | 2,18 | |||||||
SBSN Seri PBS012 | 137.560 | 115.422 | 124.518 | 15 November/ November 2031 | 8,88 | 20,43 | |||||||
SBSN Seri PBS014 SBSN Seri PBS015 | 20.475 5.106 | 20.250 4.588 | 20.110 4.463 | 15 Mei/May 2021 15 Juli/July 2047 | 6,50 8,00 | 3,04 0,76 | |||||||
Dipindahkan/ Carried forward | 303.318 | 274.434 | 45.05 | ||||||||||
18 |
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Lanjutan)
a. Ikhtisar portofolio sukuk (Lanjutan) a. Summary of sukuk portfolio (Lanjutan)
Nilai perolehan rata-rata tertimbang/
31 Desember/December 2020
Persentase (%) terhadap jumlah
Nilai wajar/
Nilai nominal/
Nominal
Weighted
average
Tanggal jatuh
tempo/
Ujrah (%) per
tahun/ Ujrah
portofolio investasi/
Percentage (%) of total
Investasi/ Investments | Fair value | value | cost | Maturity date | (%) per annum | investment portfolio | ||||||||
Dipindahkan/ Carried forward | 303.318 | 274.434 | 45.05 | |||||||||||
SBSN Seri PBS017 | 44.186 | 42.801 | 39.100 | 15 Oktober/ October 2025 | 6,13 | 6,56 | ||||||||
SBSN Seri PBS019 | 34.451 | 31.581 | 31.769 | 15 September/ September 2023 | 8,25 | 5,12 | ||||||||
SBSN Seri PBS021 | 50.498 | 44.022 | 44.390 | 15 November/ November 2026 | 8,50 | 7,50 | ||||||||
SBSN Seri PBS022 | 36.658 | 31.086 | 32.921 | 15 April/April 2034 | 8,63 | 5,45 | ||||||||
SBSN Seri PBS025 SBSN Seri PBS026 | 11.387 122.260 | 10.053 116.092 | 11.358 119.981 | 15 Mei/May 2033 15 Oktober/ October 2024 | 8,38 6,63 | 1,69 00,00 | ||||||||
Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx XX-000 | 10.478 | 10.000 | 10.346 | 10 Maret/ March 2022 | 8,05 | 1,56 | ||||||||
613.236 | 560.069 | 91,09 |
b. Ikhtisar portofolio deposito mudharabah b. Summary of mudharabah time deposits
portfolio
31 Desember/December 2021
Investasi/ Investments
Nilai nominal/
Nominal value
Tanggal jatuh tempo/
Maturity date
Indikasi bagi hasil (%) per tahun/ Profit sharing (%) per annum
Persentase (%) terhadap
jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total investment portfolio
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 10.000 | 29 January/January 2022 | 2,40 | 1,31 | |||
PT Bank Permata Tbk - Unit Usaha | 10.000 | ||||||
Syariah | 26 Januari/January 2022 | 2,16 | 1,31 | ||||
PT Bank Permata Tbk - Unit Usaha | 2.500 | ||||||
Syariah | 30 Januari/January 2022 | 2,16 | 0,33 | ||||
22.500 | 2,95 |
31 Desember/December 2020
Indikasi bagi hasil (%)
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage
Nilai nominal/
Tanggal jatuh tempo/
per tahun/ Profit sharing
(%) of total investment
Investasi/ Investments | Nominal value | Maturity date | (%) per annum | portfolio | |||
PT Bank BRI Syariah Tbk | 1.000 | 21 Januari/January 2021 | 4,99 | 0.30 | |||
PT Bank BRI Syariah Tbk | 2.000 | 7 Januari/January 2021 | 4,99 | 0.67 | |||
PT Bank BRI Syariah Tbk | 7.000 | 5 Januari/January 2021 | 4,99 | 1.04 | |||
PT Bank Syariah Mandiri | 2.000 | 4 Januari/January 2021 | 4,50 | 0.30 | |||
PT Bank Permata Tbk– Unit Usaha | 3,25 | ||||||
Syariah | 15.000 | 29 Januari/January 2021 | 0.52 | ||||
PT Bank Permata Tbk– Unit Usaha | 4,25 | ||||||
Syariah | 3.500 | 8 Januari/January 2021 | 0.59 | ||||
PT Bank Danamon | |||||||
Indonesia Tbk – Unit Usaha | |||||||
Syariah | 18.000 | 29 Januari/January 2021 | 3,75 | 0.15 |
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk – Unit Usaha
Syariah 3.000 28 Januari/January 2021 3,75 0.44
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk – Unit Usaha
Syariah 4.000 15 Januari/January 2021 3,75 2.23
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk – Unit Usaha
Syariah | 4.500 | 4 Januari/January 2021 | 3,00 | 2.67 |
Dipindahkan/ Carried forward | 60.000 | 8,91 |
19
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) 5. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued)
b. Ikhtisar portofolio deposito mudharabah (Lanjutan) b. Summary of mudharabah time deposits portfolio
(Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, nilai wajar sukuk utang diklasifikasikan sebagai Level 2 dikarenakan nilai wajar bersumber dari model penilaian yang dikembangkan oleh lembaga penilai harga lokal seperti yang dipersyaratkan oleh regulator.
Nilai wajar deposito mudharabah mendekati nilai tercatatnya karena instrumen keuangan tersebut memiliki jangka waktu pendek dan/atau suku bunganya sering ditinjau ulang.
As of 31 December 2021 and 2020, fair value of sukuk is classified as Level 2 because fair value is sourced from valuation models developed by local pricing agency as required by regulator.
Fair values of mudharabah time deposits approximate their carrying amounts because these financial instruments are short-term in nature, and/or repriced frequently.
6. KAS DI BANK 6. CASH IN BANKS
31 Desember/December
2021 | 2020 | |||||||
Citibank N.A., Indonesia | 2.268 | - | Citibank N.A., Indonesia | |||||
PT Bank Central Asia Tbk | 1.434 | - | PT Bank Central Asia Tbk | |||||
Standard Chartered Bank Indonesia | - | 3.950 | Standard Chartered Bank Indonesia | |||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1 | 1 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |||||
3.703 | 3.951 |
Semua kas ditempatkan pda pihak ketiga dan dalam mata uang Rupiah.
All cash is placed with third parties and is denominated in Rupiah.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
a. Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung dan melaporkan/ menyetorkan pajak berdasarkan sistem self- assessment. Fiskus dapat menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
b. Komponen dari utang pajak lainnya adalah sebagai berikut:
a. Under the Indonesian taxation laws, the Fund submits tax returns on a self-assessment basis. The tax authorities may assess/amend taxes within the statute of limitations under prevailing regulations.
b. The component of other tax payables was as follows:
31 Desember/ December
2021 2020
Pajak penghasilan pasal 23 11 6 Income tax article 23
c. Komponen dari beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
c. The components of income tax expense were as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
Beban pajak kini: Current tax expense:
Pajak final atas keuntungan investasi
xxxx telah direalisasi 253 249)
Final tax realized gain debt securities sold
Pajak tangguhan: Deferred tax:
Pembentukan dan pembalikan perbedaan temporer atas keuntungan investasi
yang belum direalxxxxx (306) 1.732)
Origination and reversal of temporary differences in related to unrealized
gain on investment
Pengaruh perubahan tarif pajak final 2.440 -) Effect of change in final tax rate
2.387 1.981
Beban/manfaat pajak penghasilan kini merupakan beban/manfaat pajak atas keuntungan/kerugian dari penjualan efek utang Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut.
Current income tax expenses/benefit represent income tax expense/benefit on gains/losses on sale of debts securities. The Fund in conducting its activities, could generate gains/losses from sale of debt securities. When there are gains earned, income tax expense is charged on the gains.
20
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan) 7. TAXATION (Continued)
d. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum beban (manfaat) pajak penghasilan dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
d. The reconciliation between the increase in net assets from operating activities before income tax expense (benefit) by applying the prevailing tax rates was as follows:
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 | 2020 | |||||
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 34.735 | 71.861 | Gain before income tax expense | |||
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | |||||
Beban investasi | 12.091 | 5.542 | Investment expense | |||
Pendapatan bagi hasil dan ujrah yang | Profit sharing and ujrah subject to | |||||
dikenakan pajak penghasilan final: | final income tax: | |||||
Sukuk (Catatan 12) | (46.903) | (37.680) | Sukuk (Note 12) | |||
Mudharabah time deposits | ||||||
Deposito mudharabah (Catatan 12) | (1.086) | (1.622) | (Note 12) | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | Realized gain on investments | |||||
(Catatan 12) | (2.181) | (3.043) | (Note 12) | |||
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum | Unrealized loss (gain) on | |||||
direalisasi (Catatan 12) | 3.344 | (35.058) | Investments (Note 12) | |||
Jumlah | (34.735) | (71.861) | Total | |||
Laba kena pajak | - | - | Taxable income | |||
Tarif pajak yang berlaku | 22% | 22% | Statutory tax rate | |||
Beban pajak penghasilan - tidak final | - | - | Income tax expense - non final | |||
Beban pajak penghasilan dari pajak final | 2.387 | 1.981 | Income tax expense on final income tax | |||
2.387 | 1.981 |
Berdasarkan UU No. 2/2020, tarif pajak penghasilan badan diturunkan dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk fiscal 2022 dan seterusnya. Pada Oktober 2021, UU No. 7/2021 mengubah ketentuan UU No. 2/2020, di mana tarif pajak wajib sebesar 22% berlaku untuk tahun fiskal 2022 dan seterusnya.
Efektif 1 Januari 2021, tarif pajak penghasilan final untuk keuntungan bersih yang telah direalisasi atas portfolio investasi sukuk dinaikkan menjadi 10% (tarif pajak penghasilan final yang berlaku sebelum tahun 2021 adalah 5%).
Pursuant to Law No. 2/2020 the corporate income tax rate is reduced from the previous statutory rate of 25% to 22% for fiscal year 2020 and 2021, and to 20% for fiscal year 2022 onwards. In October 2021, Law No. 7/2021 amended the provision of Law No. 2/2020, in that the statutory tax rate of 22% applies for fiscal year 2022 and onwards
Effective 1 January 2021, the enacted final tax rate for realized gain on sukuk investment portfolio has been increased to 10% (the enacted final tax rate was 5% before 2021).
e. Liabilitas pajak tangguhan e. Deferred tax liabilities
31 Desember/December 2021 Diakui pada laba rugi periode berjalan, termasuk dampak
Keuntungan yang belum
Saldo awal/ Beginning balance
perubahan tarif pajak/Recognized in current period profit or loss, including the impact of tax rate changes
Saldo akhir/ Ending balance
Unrealized gain on debt
direalisasi atas efek utang 2.440 2.134 4.574 securities
Keuntungan yang belum
Saldo awal/ Beginning balance
31 Desember/December 2020 Diakui pada laba rugi periode berjalan, termasuk dampak
perubahan tarif pajak/Recognized in current period profit or loss, including the impact of tax rate changes
Saldo akhir/ Ending balance
Unrealized gain on debt
direalisasi atas efek utang 708 1.732 2.440 securities
21
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
8. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 8. LIABILITIES ON REDEMPTION
31 Desember/December
2021 2020
Pemegang unit penyertaan - Kelas A 388 9.821 Unit holders - Class A
Pemegang unit penyertaan - Kelas B - - Unit holders - Class B
388 9.821
9. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
9. ADVANCES ON SUBSCRIPTION OF UNITS
31 Desember/December
2021 2020
Pemegang unit penyertaan - Kelas A 1.432 400) Unit holders - Class A
Pemegang unit penyertaan - Kelas B - 25) Unit holders - Class B
1.432 425
10. BEBAN AKRUAL 10. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ December
2021 2020
Jasa pengelolaan investasi 613 327 Management fees
Jasa kustodian 57 30 Custodian fees
Lainnya 65 468 Others
735 825
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11. OUTSTANDING UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan:
Total outstanding units which were owned by unit holders:
31 Desember/December 2021
Persentase (%)/
Percentage (%)
Unit (Nilai penuh)/
Unit (Full amount)
Pemegang unit penyertaan Unit holders
Kelas A 48,03 288,136,420.9609 Class A
Kelas B 51,97 311,746,809.1642 Class B
100,00 599,883,230.1251
31 Desember/December 2020
Persentase (%)/
Percentage (%)
Unit (Nilai penuh)/
Unit (Full amount)
Pemegang unit penyertaan Unit holders
Kelas A 40,00 000.000.000,1606 Class A
Kelas B 59,00 000.000.000,2678 Class B
100,00 000.000.000,4284
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 0000, xxxxx xxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, pemegang unit penyertaan Kelas B adalah PT Prudential Life Assurance masing-masing sebesar 51,97% dan 59,79% dan dari seluruh pemegang unit penyertaan beredar.
Mulai tanggal 26 November 2019 Xxxxx Xxxx telah menerapkan kelas unit penyertaan (multi share class) dimana untuk setiap kelas unit penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur yang dapat mempengaruhi nilai aktiva bersih untuk masing-masing kelas unit penyertaan.
As of 31 December 2021 and 2020, there were no units held by the Investment Manager.
As of 31 December 2021 and 2020, the unit holder for Class B was PT Prudential Life Assurance which owned 51.97% and 59.79%, respectively from the total outstanding unit.
Starting on 26 November 2019, the Fund has implemented a multi share class where each unit class has different features that can affect the net asset value for each share class.
22
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR (Lanjutan) 11. OUTSTANDING UNITS (Continued)
Dalam kelas unit penyertaan ini, pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana diklasifikasikan menjadi beberapa kelas unit penyertaan, sebagai berikut:
• Kelas unit penyertaan A: unit penyertaan dapat dibeli oleh seluruh pemegang unit penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan jumlah investasi minimum sebesar Rp 10.000 (dalam Rupiah penuh).
• Kelas unit penyertaan B: unit penyertaan dapat dibeli oleh pemegang unit penyertaan institusi melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan jumlah investasi minimum sebesar Rp 30.000.000.000.000 (dalam Rupiah penuh).
Fitur-fitur yang membedakan masing-masing kelas unit penyertaan hanya bersifat administratif seperti minimum pembelian awal, minimum pembelian selanjutnya, minimum kepemilikan unit penyertaan (jika melakukan penarikan/pengalihan), biaya pembelian unit penyertaan, biaya penjualan kembali, biaya pengalihan dan biaya pengelolaan investasi.
In this multi share class, unit holders of the Fund are classified into several multi share classes, as follow:
• Share class A: units can be purchased by all unit holders through the marketing force of the Investment Manager and Investment Fund Selling Agent with total minimum investment of Rpi10,000 (in full Rupiah amount).
• Share class B: units can be purchased by institutional unit holders through the marketing force of the Investment Manager and the unit holders are customers of Fund Management Contracts (KPD) in the Investment Manager with total minimum investment of Rp 30,000,000,000,000 (in full Rupiah amount).
The features that distinguish each share class are administrative only, such as minimum initial purchase, minimum subsequent purchase, minimum ownership of unit (if making a withdrawal/transfer), unit purchase cost, resale fee, transfer fee and investment management fee.
12. PENDAPATAN INVESTASI 12. INVESTMENT INCOME
Akun ini merupakan pendapatan investasi yang diperoleh dari:
This account represents investment income derived from the following:
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
Pendapatan ujrah dan bagi hasil: Ujrah and profit sharing:
Pendapatan xxxxx xxxxx ijarah 46.903) 37.680 Ujrah of ijarah sukuk
Pendapatan bagi hasil deposito | Profit sharing of mudharabah time | |||
mudharabah | 1.086) | 1.622 | deposits | |
47.989 | 39.302 | |||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi, bersih: | Realized gain on investments, net | |||
Sukuk ijarah | 2.181 | 3.043 | Sukuk ijarah | |
Keuntungan (Kerugian) investasi yang | ||||
belum direalisasi, bersih: Sukuk ijarah | (3.344) | 35.058 | Unrealized gain (loss) on investments, net: Sukuk ijarah | |
46.826 | 77.403) |
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 13. MANAGEMENT FEES
Merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PTiEastspring Investments Indonesia, pihak berelasi, sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2% per tahun sebelum penerapan kelas unit penyertaan, dan maksimum 2% per tahun untuk unit penyertaan kelas A dan maksimum 1% untuk unit penyertaan kelas B, yang dihitung dari nilai aset bersih harian masing-masing kelas dan dibayarkan setiap bulan. Penentuan imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Jumlah beban jasa pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah masing masing sebesar Rp 5.613 dan Rp 2.164 untuk kelas A dan masing masing sebesar Rp 884 dan Rp 730 untuk kelas B.
Represent the fees paid to PT Eastspring Investments Indonesia, a related party, as an Investment Manager amounting to a maximum of 2% per annum before implementation of share class, and maximum of 2% per annum for class A share and maximum of 1% per annum for class B share, of the daily net assets for each class and paid on a monthly basis. The determination of such fees is in accordance with the Collective Investment Contract between Investment Manager and Custodian Bank. Total management fees for the years ended on 31 December 2021 and 2020 amounted to Rp 5,613 and Rp 2,164 for Class A, respectively and Rp 884 and Rp 730 for Class B, respectively.
23
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
14. BEBAN JASA KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEES
Merupakan imbalan jasa kepada Standard Chartered Bank Indonesia sebagai Bank Kustodian untuk penanganan transaksi investasi, fungsi kustodian dan administrasi yang berkaitan dengan aset Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan sebesar maksimum 0,25% per tahun yang dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Jumlah beban jasa kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar
Rp 485 dan Rp 306.
Represent the fees paid to Standard Chartered Bank Indonesia as the Custodian Bank for handling investment transaction, custodial function and administration relating to the Fund’s assets, recording units subscription and redemption transactions and fees associated with the unit holders’ accounts amounting to a maximum of 0.25% per annum of daily net assets value and paid on a monthly basis. Such fee is determined based on Collective Investment Contract between Investment Manager and Custodian Bank. Total custodian fees for the years ended 31 December 2021 and 2020 amounted to Rp
485 and Rp 306, respectively.
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
Tahun berakhir 31 Desember/
Year ended 31 December
2021 2020
Biaya audit 58 57 Audit fees
Lain-lain 143 124 Others
201 181
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 16. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED
PARTIES
Sifat hubungan Nature of relationship
• PT Eastspring Investments Indonesia adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
• PT Prudential Life Assurance adalah pemegang saham minoritas dari Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
• PT Eastspring Investments Indonesia dan PT Prudential Life Assurance adalah bagian dari kelompok usaha Prudential plc (Xxxxxxxx Xxxx).
• PT Eastspring Investments Indonesia is the Fund’s Investment Manager.
• PT Prudential Life Assurance is the minority shareholder of the Fund’s Investment Manager.
• PT Eastspring Investments Indonesia and PT Prudential Life Assurance are part of Prudential plc (United Kingdom).
Transaksi dengan pihak berelasi Transactions with related party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut diungkapkan dalam akun “Uang muka atas pemesanan unit penyertaan” (Catatan 9), “Beban akrual” (Catatan 10), “Jumlah unit penyertaan beredar” (Catatan 11), dan “Beban jasa pengelolaan investasi” (Catatan 13).
Berdasarkan surat salinan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang pihak berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana.
Transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
In its business activities, the Fund makes certain transactions with related parties. The balances in statement of financial position and statement of comprehensive income which arise from those related parties transactions are disclosed in “Advance on subscription of units” (Note 9), “Accrued expenses” (Note 10), “Total outstanding units” (Note 11) and “Management fees” (Note 13).
Based on the copy of Decision Letter from Head of Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A dated
7 October 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 regarding related parties associated with management of Mutual Fund in form of Collective Investment Contract, Investment Manager is a party related with the Fund, and Custodian Bank is not a party related with the Fund.
Transactions with the related parties are as follows:
31 Desember/ December
2021 2020
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Uang muka atas pemesanan unit
penyertaan - 25 Advances on subscription of units
Beban akrual 613 327 Accrued expenses
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki (nilai
penuh) 311.746.809,1642 332.019.533,2678
24
Total outstanding units owned (full
amount)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan)
16. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi dengan pihak berelasi (Lanjutan) Transactions with related party (Continued)
Tahun berakhir 31 Desember/ Year ended 31 December 2021 2020
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Statement of profit or loss and other comprehensive income
Beban jasa pengelolaan investasi 6.497 2.894 Management fees
17. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT 17. FINANCIAL HIGHLIGHTS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 (tidak diaudit).
The following is the summary of the Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 dated 28 May 1996 (unaudited).
Tahun berakhir 31 Desember/
2021 | 2020 | 2019 | |||||||
Kelas A/ Kelas B/ | Kelas A/ Kelas B/ | ||||||||
Class A Class B | Class A Class B | ||||||||
Total hasil investasi | 3,83% 5,22% | 12,69% 13,71% | 0,70% | Total investments return | |||||
Hasil investasi bersih setelah | |||||||||
memperhitungkan beban | Net investments after net | ||||||||
pemasaran | 2,29% 5,22% | 11,02% 13,71% | -0,80% | marketing expenses | |||||
Beban operasi | 0,99% | 1,99% | 1,56% | Operating expenses | |||||
Perputaran portofolio | 0,12 : 1 | 0,73:1 | 1,24:1 | Portfolio turnover | |||||
Persentase penghasilan kena pajak | - | - | - | Percentage of taxable income |
Year ended 31 December
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure on the above financial ratios of the Fund is solely to help provide an understanding on the past performance of the Fund. These ratios should not be considered as an indication that future performance will be the same as it has been in the past.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 99/PM/1996 “Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
• Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah biaya menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka biaya tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut;
25
According to the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. Kep-99/PM/1996 “Information of Summary of Fund Financial Highlights”, the above financial highlights are calculated as follows:
• Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after net marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after addition of marketing expenses and deduction of settlement expenses which are paid by unit holders;
• Operating expenses are the comparisons between operating expenses (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year. If the total expense represents period of more or less than one year, then that expense must be multiplied by twelve then divided by the total month in that period;
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
17. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT (Lanjutan) 17. FINANCIAL HIGHLIGHTS (Continued)
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun, mana yang lebih rendah, dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi).
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net assets value during the year; and
• Taxable income percentage is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income (increase in net assets from operating activities).
18. INFORMASI SEGMEN BISNIS 18. BUSINESS SEGMENT INFORMATION
Xxxxx Xxxx memiliki tiga segmen bisnis. Di bawah ini merupakan penjelasan mengenai masing-masing segmen bisnis Xxxxx Xxxx:
i. Sukuk - termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas sukuk.
ii. Deposito mudharabah - termasuk transaksi- transaksi serta saldo atas deposito mudharabah.
iii. Tidak dialokasikan - termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen dalam butir i and ii di atas, seperti kas di bank, beban yang masih harus dibayar dan utang pajak lainnya.
The Fund has three business segments. The following describes each of Fund’s business segments:
i. Sukuk - includes transactions and balances of sukuk.
ii. Mudharabah time deposits - includes transactions and balances of mudharabah time deposits.
iii. Unallocated - includes transactions and balances of components which cannot be allocated into segment in point i and ii above, such as cash in bank, accrued expenses and other tax payables.
31 Desember/December 2021 Deposito
Sukuk
mudharabah/ Mudharabah time deposits
Tidak dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of financial
Laporan posisi keuangan | position | ||||
Aset | 748.459 | 22.504 | 3.708 | 774.671 | Assets |
Liabilitas | (4.573) | - | (2.567) | (7.140) | Liabilities |
Untuk tahun berakhir 31 Desember 2021/ For the year ended 31 December 2021
Deposito
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan xxxxx xxxxx
Sukuk
mudharabah/ Mudharabah time deposits
Tidak dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of profit or loss and other comprehensive
income
ijarah | 46.903 | -) | - | 46.903 | Ujrah of ijarah sukuk |
Pendapatan bagi hasil | Profit sharing of mudharabah | ||||
deposito mudharabah | - | 1.086 | - | 1.086 | time deposits |
Beban investasi | (4.690) | (217) | (7.185) | (12.092) | Investment expenses |
Keuntungan investasi yang | Realized gain on investments. | ||||
telah direalisasi. bersih | 2.181 | -) | - | 2.181 | net |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi. bersih | (3.344) | - | - | (3.344) | Unrealized gain on investments. net |
Laba sebelum pajak | 41.050 | 869) | (7.185) | 34.734 | Profit before tax |
Beban pajak penghasilan | (2.387) | Income tax expense | |||
Laba tahun berjalan | 32.347 | Profit for the year |
26
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
18. INFORMASI SEGMEN BISNIS (Lanjutan) 18. BUSINESS SEGMENT INFORMATION (Continued)
31 Desember/December 2020 Deposito
Laporan posisi keuangan
Sukuk
mudharabah/ Mudharabah time deposits
Tidak dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of financial
position
Aset 621.905) 60.058 3.964 685.927) Assets
Liabilitas (2.440) -) (11.077) (13.517) Liabilities
Untuk tahun berakhir 31 Desember 2020/ For the year ended 31 December 2020
Deposito
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Pendapatan xxxxx xxxxx
Sukuk
mudharabah/ Mudharabah time deposits
Tidak dialokasikan/
Unallocated Jumlah/Amount
Statement of profit or loss and other comprehensive
income
ijarah | 37.680 | - | - | 37.680 | Ujrah of ijarah sukuk |
Pendapatan bagi hasil | Profit sharing of mudharabah | ||||
deposito mudharabah | - | 1.622) | - | 1.622 | time deposits |
Beban investasi | (1.837) | (324) | (3.381) | (5.542) | Investment expenses |
Keuntungan investasi yang | Realized gain on investments, | ||||
telah direalisasi, bersih | 3.043 | -) | - | 3.043 | net |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi, bersih | 35.058 | -) | - | 35.058 | Unrealized gain on investments, net |
Laba sebelum pajak | 73.944 | 1.298) | (3.381) | 71.861 | Profit before tax |
Beban pajak penghasilan | (1.981) | Income tax expense | |||
Laba tahun berjalan | 69.880 | Profit for the year |
27
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH WAJIB DIBUBARKAN
EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
12.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7 Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
12.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9 Dalam hal EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada akun EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 13.8. di bawah. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH akan dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah dilakukannya pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyerta EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (jika
ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya, dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagai berikut:
a) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); dan
b) EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan.
Untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa penjualan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
a. Untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS A Bank : Citibank NA., Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH FI AMANAH Nomor Rekening : 0-000000-000
b. Untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS B Bank : Citibank NA., Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : EASTSPRING SYARIAH FI AMANAH B Nomor Rekening : 0-000000-000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dikreditkan ke rekening atas nama EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH secara lengkap.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.10.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH .
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.10.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)..
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
15.1.1. Pengalihan Investasi ke Reksa Dana Lain Yang Dikelola Xxxx Xxxxxxx Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari Reksa Dana terkait dan dalam formulir pengalihan investasi.
15.1.2. Pengalihan Investasi ke Kelas Unit Penyertaan Lain
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ke Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Bab II angka 2.3. Prospektus serta syarat dan ketentuan yang tercantum formulir pengalihan investasi.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi tersebut dilakukan dengan mengisi, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan menyampaikan formulir pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PENGALIHAN INVESTASI DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas Minimum Pengalihan Investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagai berikut:
- EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
- EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas B tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah (sepanjang terdapat pernyataan tertulis dari Pemberi Hibah sekaligus sebagai pemilik Unit Penyertaan bahwa Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut tidak termasuk dalam bagian harta waris, apabila hibah dilakukan kepada pihak diluar anggota keluarga inti atau semenda).
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlakuterhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 Pembelian Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit
Penyertaan
1. Formulir Pembelian Unit
Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
2. Instruksi
pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
4. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
1. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
APERD
Manajer Investasi
Penyertaan
2. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui
S-INVEST
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
17.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan
2. Instruksi penjualan kembali Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang
Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit
Penyertaan
2. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke
rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
17.3 Pengalihan Investasi
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
1. Menyampaikan formulir penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
2. instruksi pengalihan
Manajer Investasi
investasi melalui S-INVEST
3. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
1. Menyampaikan formulir 2. Menyampaikan formulir penjualan
penjualan kembali dari kembali dari Pemegang Unit Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan melalui S-INVEST
3. instruksi
pengalihan investasi melalui S-INVEST
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
APERD
Bank Kustodian
4. Xxxx dari pengalihan invesasi di transfer ke rekening Xxxxx Xxxx yang dituju
maks. T+4
Xxxxx Xxxx xxxx
dituju
Keterangan pada Bab XVIII Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4 PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
19.1 Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak ini. Setiap Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH ditawarkan sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
19.2 Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
19.3 Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
19.4 Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan Bab XII Prospektus.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower Lantai 23, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: 000- 0000 0000
Faksimili: 021- 2924 5566 xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Citibank N.A., Cabang Jakarta
Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx00000, Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx