IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
DI KALIPARE KABUPATEN MALANG TINJAUAN AKAD QARDH
FIQH SYAFI’IYAH
SKRIPSI
oleh:
XXXX XXXXXXX NIM 11220048
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG 2015
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
DI KALIPARE KABUPATEN MALANG TINJAUAN AKAD QARDH
FIQH SYAFI’IYAH
SKRIPSI
oleh:
XXXX XXXXXXX NIM 11220048
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG 2015
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
Demi Allah,
Dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap pengembangan keilmuan, Penulis menyatakan bahwa skripsi dengan judul:
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) DI KALIPARE TINJAUAN AKAD QARDH FIQH SYAFI’IYAH
Benar-benar merupakan karya ilmiah yang disusun sendiri, bukan duplikat atau memindah data milik orang lain, kecuali yang disebutkan referensinya secara benar. Jika di kemudian hari terbukti disusun orang lain, ada penjiplakan, duplikasi, atau memindah data orang lain, baik secara keseluruhan atau sebagian, maka skripsi dan gelar sarjana yang saya peroleh karenanya, batal demi hukum.
Malang, Juni 2015 Penulis,
materai Rp. 6000
Xxxx Xxxxxxx NIM 11220048
HALAMAN PERSETUJUAN
Setelah membaca dan mengkoreksi skripsi saudara Xxxx Xxxxxxx NIM: 11220048 Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang dengan judul:
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) DI KALIPARE TINJAUAN AKAD QARDH FIQH SYAFI’IYAH
Maka pembimbing menyatakan bahwa skripsi tersebut telah memenuhi syarat- syarat ilmiah untuk diajukan dan diuji pada Majelis Dewan Penguji.
Malang, Juni 2015
Mengetahui, Dosen Pembimbing,
Ketua Jurusan
Hukum Bisnis Syariah
Dr. H. Xxxxxxx Xxx Xxxxx, S. H., M,Xx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S. HI., M. Hum NIP 19691024 199503 1 003 NIP 19780130 200912 1 002
KEMENTRIAN AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG FAKULTAS SYARIAH
Terakreditasi “A” SK BAN-PT Depdiknas Nomor : 157/BAN-PT/Ak-XVI/S/VII/2013 Jl. Gajayana 50 Malang Telp. (0341) 551354 Fax. (0341) 572533
BUKTI KONSULTASI
Nama : Xxxx Xxxxxxx
NIM 11220048
Jurusan : Hukum Bisnis Syariah
Dosen Pembimbing : Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S. HI., M. Hum
Judul skripsi :Implementasi Perjanjian Hutang-Piutang Antara Petani Tebu dan Koperasi Unit Desa di Kalipare Kabupaten Malang Tinjauan Akad Qardh Fiqh Syafi’iyah
No | Hari / Tanggal | Materi Konsultasi | Paraf |
1 | Jum’at, 3 Maret 2015 | Proposal | |
2 | Rabu, 24 Maret 2015 | BAB I, II, dan III | |
3 | Selasa, 26 April 2015 | Revisi BAB I, II, dan III | |
4 | Senin, 25 Mei 2015 | BAB IV dan V | |
5 | Senin, 8 Juni 2015 | BAB I-V dan Abstrak | |
6 | Rabu, 10 Juni 2015 | Revisi BAB I-V | |
7 | Kamis, 11 Juni 2015 | ACC Bab I, II, III, IV, dan V |
Malang, Juni 2015 Mengetahui,
a.n. Dekan
Ketua Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Dr. H. Xxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., X.Xx.
NIP 196910241995031003
PENGESAHAN SKRIPSI
Dewan Penguji Skripsi saudara Xxxx Xxxxxxx, NIM 11220048, mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, dengan judul:
IMPLEMENTASI PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG ANTARA PETANI TEBU DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) DI KALIPARE TINJAUAN AKAD QARDH FIQH SYAFI’IYAH
Telah dinyatakan lulus dengan nilai A (cumlaude) Dengan Penguji:
1. Xxxxxxx Xxxxxxx, S. H., M. H. ( ) NIP 19780524 200912 2 003 Ketua
2. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S. HI., M. Hum ( ) NIP 19780130 200912 1 002 Sekretaris
3. DR. H. Moh. Xxxxxxxxxx, Xx., M. HI ( ) NIP 19730306 200604 1001 PengujiUtama
Malang, 1 Juli 2015 Dekan,
Dr. H. Xxxxxx, X.X.X
NIP 19680902000031001
MOTTO
ةﺮﯿِﺜﻛ
ﺎﻓﺎﻌ
ﺿَأ
ُۥﮫَﻟ ُۥﮫَﻔﻌ ض
ﺮﻘُﯾ يﺬِ ﱠﻟٱ اذ ﻦﻣ
ٱ
٢٤٥ ٱو
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkakahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan. ”
(QS. Al-Baqarah ayat 245)
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil Alamin, Dengan memohon Ridho dan Rahmat Allah SWT yang maha Pemurah dan Bijaksana, Tuhan semesta alam, tiada kekuatan selain Allah hanya kepada-Nya lah kami memanjatkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh-Nya, atas pertolongan-Nya lah Penulis dapat menyelesaikan Skrispi ini yang bejudul “Implememtasi Perjanjian Hutang- Piutang Antara Petani Tebu dan Koperasi Unit Desa (KUD) di Kalipare Kabupaten Malang Tinjauan Akad Qardh Fiqh Syafi’iyah” dapat diselesaikan dengan curahan kasih sayang-Nya, kedamaian dan ketenangan jiwa. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxx XXX yang telah mengajarkan kita tentang dari alam kegelapan menuju alam terang menderang di dalam kehidupan ini. Semoga kita tergolong orang-orang yang beriman dan mendapatkan syafaat dari beliau di hari akhir kelak. Amien...
Dengan segala daya dan upaya serta bantuan, bimbingan maupun pengarahan dan hasil diskusi dari berbagai pihak dalam proses penulisan skripsi ini, maka dengan segala kerendahan hati penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., selaku Rektor Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
2. Dr. H. Xxxxxx, M. HI., selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
3. Dr. H. Xxxxxxx Xxx Xxxxx, SH, X.Xx., selaku Ketua Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
4. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S. HI, M. Hum., selaku dosen pembimbing skripsi.
Penulis mengucapkan terima kasih atas sumbangsih waktu dan fikirannya sehingga penelitian skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.
5. Dr. H. Moh. Xxxxxxxxxx, Xx, M. HI., selaku Dosen Wali penulis selama menempuh kuliah di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang. Terima kasih penulis haturkan kepada beliau yang telah memberikan bimbingan, saran, serta motivasi selama menempuh perkuliahan.
6. Segenap Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah menyampaikan pengajaran, mendidik, membimbing, serta mengamalkan ilmunya dengan ikhlas. Semoga Allah swt memberikan pahala-Nya yang sepadan kepada beliau semua.
7. Staf karyawan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, penulis ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam penyelesaian skripsi ini.
8. Kedua orang tua penulis H. Xxxxxxx dan Hj. Xxxxxxxx serta kakakku Xxxxx Xxxxx H, terima kasih diucapkan. Berkat dukungan Moril dan Materil kalian, Alhadulillah skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik.
9. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, terima kasih atas segala nasehat, motivasi, dan kesabarannya dalam mendukung penyelesaian penulisan skripsi ini.
10. Semua teman-teman seperjuangan Syariah 2011 khususnya Hukum Bisnis Syariah angkatan 2011 yang tidak bisa disebutkan satu-persatu.
11. Sahabat-sahabati Se-Ideologi PMII Xxxxx Xxxxx Malang khususnya Rayon
“Radikal” Al-Faruq tercinta.
Semoga apa yang telah saya peroleh selama kuliah di Fakultas Syariah Universitas Islam Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang ini, bisa bermanfaat bagi semua pembaca, khususnya bagi saya pribadi. Disini penulis sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari salah dan dosa, menyadari bahwasanya skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharap kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan skripsi ini.
Xxxxxx, Xxx 2015 Penulis,
Xxxx Xxxxxxx NIM 11220048
PEDOMAN TRANSLITERASI
A. Umum
Transliterasi ialah pemindahalihan tulisan Arab ke dalam tulisan Indonesia (Latin), buka terjemahan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Termasuk dalam kategori ini ialah nama Arab dari bangsa Arab, sedangkan nama Arab dari bangsa selain Arab ditulis sebagaimana yang ejan bahasa nasionalnya, atau sebagaimana yang tertulis dalam buku yang menjadi rujukan. Penulisan judul buku dalam footnote maupun daftar pustaka, tetap menggunakan ketentuan transliterasi ini.
Banyak pilihan dan ketentuan transilterasi yang dapat digunakan dalam penulisan karya ilmiah, baik yang berstandard internasional, nasional maupun ketentuan yang khusus digunakan penerbit tertentu. Transliterasi yang digunakan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx menggunakan EYD plus, yaitu transliterasi yang didasarkan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tanggal 22 Januari 1998, No. 158/1987 dan 0548. b/U/1987, sebagaimana tertera dalam buku Pedoman Transliterasi Bahasa Arab (A Guide Arabic Tranliteration), INIS Fellow 1992.
B. Konsonan
ا = Tidak Dilambangkan ض = dl
ب = b ط = th
ت = t ظ = dh
ث | = | ts | ع | = | ‘ (koma menghadap keatas) |
ج | = | j | غ | = | gh |
ح | = | h | ف | = | f |
خ | = | kh | ق | = | q |
د | = | d | ك | = | k |
ذ | = | dz | ل | = | l |
ر | = | r | م | = | m |
ز | = | z | ن | = | n |
س | = | s | و | = | w |
ش | = | sy | ه | = | h |
ص = sh | ي | = | y |
Xxxxxx (ء) yang sering dilambangkan dengan alif, apabila terletak di awal kata maka dalam transliterasinya mengikuti vokalnya, tidak dilambangkan, namun apabila terletak di tengah atau akhir kata, maka dilambangkan dengan tanda koma di atas (‘), berbalik dengan koma (‘) untuk pengganti “ع”.
C. Vokal, Panjang dan Diftong
Setiap penulisan bahasa Arab dalam bentuk tulisan latin vokal fathah ditulis dengan “a”, kasrah dengan “i”, dhommah dengan “u”, sedangkan bacaan panjang masing-masing ditulis dengan berikut:
Vokal (a) panjang = | â | misalnya | لﺎﻗ | menjadi | qâla |
Vokal (i) panjang = | î | misalnya | ﻞﻴﻗ | menjadi | qîla |
Vokal (u) panjang = û misalnya نود menjadi dûna
Khusus bacaan ya’ nisbat, maka tidak boleh digantikan dengan “i”, melainkan tetap ditulis dengan “iy” agar dapat menggambarkan ya’ nisbat diakhirnya. Begitu juga untuk suara diftong, waktu dan ya’ setelah fathah ditulis dengan “aw” dan “ay”. Perhatikan contoh berikut:
Diftong (aw) = و misalnya لﻮﻗ menjadi qawlun Diftong (ay) = ي misalnya ﲑﺧ menjadi khayru
D. Ta’ marbûthah (ة)
Ta’marbûthah ditransliterasi dengan “t” jika berada di tengah kalimat, maka ditransliterasikan dengan menggunakan “h” misalnya ﻪﻠﺳﺮﻟا
ﻪﺳرﺪﻤﻠﻟ menjadi al-risalat al-mudarrisah, atau apabila berada di tengah-tengah kalimat yang terdiri dari susun mudlah dan mudlaf ilayh, maka
ditransliterasikan dengan menggunakan “t” yang disambungkan dengan
kalimat berikutnya, misalnya ﷲا ﺔﲪ ر ﰲ menjadi fi rahmatillâh.
E. Kata Sandang dan Lafdh al-Jalâlah
Kata sandang berupa “al” (لا) ditulis dengan huruf kecil, kecuali terletak di awal kalimat, sedangkan “al” dalam lafadh jalâlah yang berada di tengah- tengah–tengah kalimat yang didasarkan (idhafah) maka dihilangkan. Perhatikan contoh-contoh berikut ini:
1. Al-Xxxx xx-Xxxxxxxx mengatakan ...
2. Al-Xxxx xx-Xxxxxxxx dalam muqaddimah kitabnya menjelaskan ...
3. Masyâ’Allâh kâna wa mâ lam yasya’ lam yakun.
4. Billâh ‘azza wa jalla.
F. Nama dan Kata Arab Terindonesiakan
Pada prinsipnya setiap kata yang berasal dari bahasa Arab harus ditulis dengan menggunakan sistem transliterasi. Apabila kata tersebut merupakan nama Arab dari orang Indonesia atau bahasa Arab yang sudah terindonesiakan, tidak perlu ditulis dengan mnggunakan sistem transliterasi.
Perhatikan contoh berikut:
“...Xxxxxxxxxxx Xxxxx, xxxxxx Xxxxxxxx RI keempat, dan Xxxx Xxxx, mantan ketua MPR pada masa yang sama telah melakukan kesepakatan untuk menghapuskan nepotisme, kolusi dan korupsi dari muka bumi indonesia, dengan salah satu caranya melalui pengintensifan salat di berbagai pemerintahan, namun ...”
Perhatikan penulisan nama “Xxxxxxxxxxx Xxxxx,” “Xxxx Xxxx” dan kata “salat” ditulis dengan menggunakan tata cara penulisan namanya. Kata-kata tersebut sekalipun berasal dari bahasa Arab, namun ia berupa nama dari orang Indonesia dan terindonesiakan, untuk itu tidak ditulis dengan cara “Xxx xx-Xxxxxx Xxxxx,” “Xxxx Xxxx” dan bukan ditulis dengan “shalât.”
DAFTAR ISI
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
BUKTI KONSULTASI iii
HALAMAN PENGESAHAN iv
MOTTO v
KATA PENGANTAR vi
PEDOMAN TRANSLITERASI viii
DAFTAR ISI xii
ABSTRAK xiv
ABSTRACT xv
ﺚﺤﺒﻟا ﺺﺨﻠﻣ xvi
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 6
D. Tujuan Penelitian 6
E. Manfaat Penelitian 6
F. Definisi Operasional 7
G. Sistematika Pembahasan 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 11
A. Penelitian Terdahulu 11
B. Kerangka Teori 16
1. Kontrak atau Perjanjian dalam Islam 16
a. Definisi 16
b. Dasar Hukum 17
c. Rukun dan Syarat 18
d. Asas-Asas Kontrak 19
2. Hutang-Piutang dalam Islam (Al-Qardh) 20
a. Definisi Al-Qardh 20
b. Dasar Hukum 25
c. Rukun dan Syarat 26
d. Shighat 28
e. Barang yang Dibolehkan Dalam Qardh 29
f. Tempat Pembayaran Qardh 30
g. Kemakruhan Berhutang 30
h. Pengambilan Manfaat dalam Qardh 31
3. Koperasi 34
a. Definisi 34
b. Modal Koperasi 36
c. Sisa Hasil Usaha 39
4. Koperasi Unit Desa 40
a. Definisi 40
b. Peran KUD Membantu Perekonomian Desa 41
c. Cara-cara Peningkatan Perekonomian Desa untuk Meningkatkan Perekonomian Nasional 42
d. Mengoptimalkan Peran KUD 43
e. Upaya Mempertahankan KUD 44
BAB III METODE PENELITIAN 46
1. Jenis Penelitian 46
2. Pendekatan Penelitian 47
3. Teknik Pengambilan Sampling 47
4. Lokasi Penelitian 48
5. Jenis dan Sumber Data 48
6. Tehnik Pengumpulan Data 49
7. Metode Pengolahan Data 51
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 55
A. Profil Koperasi Unit Desa Kalipare 55
1. Pendiri KUD 56
2. Batas Wilayah 56
3. Susunan Pengurus 57
4. Susunan Pengawas 58
5. Susunan Karyawan 58
B. Hasil Penelitian 59
1. Implementasi Perjanjian Hutang-Piutang Antara Petani Tebu dan KUD di Kalipare kabupaten Malang 59
2. Implementasi Perjanjian Hutang-Piutang Antara Petani Tebu dan KUD di Kalipare kabupaten Malang Tinjauan Akad Qardh Fiqh Syafi’iyah 74
BAB V PENUTUP 80
A. Kesimpulan 80
B. Saran 81
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN – LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
ABSTRAK
Xxxx Xxxxxxx, 11220048, 2015. Implementasi Perjanjian Hutang-Piutang Antara Petani Tebu dan Koperasi Unit Desa (KUD) Di Kalipare Kabupaten Malang Tinjauan Akad Qardh Fiqh Syafi’iyah Skripsi, jurusan Hukum Bisnis Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Pembimbing: Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx. S. HI., M. Hum.,
Kata Kunci: Perjanjian Hutang-Piutang, Petani Tebu dan KUD Kalipare, Akad
Qardh Fiqh Syafi’iyah
Pada umumnya KUD merupakan suatu badan usaha yang mengutamakan pembangunan ekonomi kerakyatan. Melalui simpan pinjam/ utang-piutang ini, masyarakat bisa mengambil manfaat terhadap sesuatu yang diizinkan untuk diambil manfaatnya. Sedangkan sesuatu itu tetap utuh keadaanya atau wujud sesuatu itu memang dapat (secara utuh) dikembalikan, seperti halnya yang terjadi pada KUD. Banyak terjadi permasalahan-permasalahan yang terjadi di KUD Kalipare seperti halnya perjanjian hutang-piutang antara pihak KUD dan petani, terjadinya kredit macet yaitu, kreditur tidak bisa mengembalikan pinjamannya sesuai dengan target yang sudah di tentukan, dan masih banyak permasalahan- permasalahan yang terjadi di KUD tersebut.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana implementasi perjanjian hutang-piutang antara petani tebu dan KUD Kalipare kabupaten Malang? 2). Bagaimana implementasi perjanjian utang-piutang antara petani tebu dan KUD Kalipare kabupaten Malang ditinjauan dari akad qardh fiqh syafi’iyah?Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis.
Dalam penelitian ini diperoleh dua kesimpulan: Pertama, para petani tebu menjadikan KUD sebagai alternatif untuk meminjam uang. Uang tersebut digunakan untuk membeli benih tebu dan biaya perawatan, sedangkan untuk mengembaliannya terjadinya kesepakatan kedua belah pihak bahwasanya pengembalian tersebut mengambil 600 kwintal/hektar produksi panen tebu yang di kirim ke pabrik gula. Dan masih adanya bunga yang harus di tanggung yaitu 9,25 % atau 15.000 perhektarnya dan dihitung satu tahun. Kedua, kelebihan pembayaran hutang-piutang boleh dilakukan dengan tidak dipersyaratkan sebelumnya, jika terjadi perjanjian sebelumnya maka hal tersebut termasuk transaksi riba. Ditinjau dari akah qardh fiqh syafi’iyah maka perjanjian ini hukumnya tidak boleh atau haram.
ABSTRACT
Xxxx Xxxxxxx, 11220048, 2015. Implementation of Dept and Credit Agreement between the Sugar Cane Growers/farmers and Cooperative Village Unit (KUD) In Kalipare, Malang Overview Akad Qardh of Fiqh Syafi'iyah. Thesis, Department of Shariah Business Law, Faculty of Shariah, Islamic State (UIN) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx University, Malang. Advisor: Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx. S. HI., M. Hum.,
Keywords: Debt and Credit Agreement, Sugar cane Farmers and Cooperatives Village Unit (KUD) of Kalipare, Akad Qardh Fiqh Syafi'iyah
In general KUD is a business entity that promotes the development of social/society economy. Through savings and loans / debts and Creadits, the community could take advantage of something that is allowed to take its benefits. While its existance remains intact or its form can indeed (as a whole) be returned, as the case in the KUD. Many problems occured in KUD, Kalipare like the lending agreement between the cooperatives Village Unit and the farmers, bad credit was stuck, the lender cannot repay the loan in accordance with the targets that have been determined, and there are still many problems that occured in KUD.
This study serves several formulations of problems as follows: 1. How is the implementation of debt agreement between sugarcane farmers and KUD Kalipare, Malang? 2. How is the implementation of the debt and credit agreement between sugarcane farmers and KUD Kalipare, Malang seen from the perspective of Qardh Fiqh Syafi'iyah? The study includes empirical research. The method used in this study is Sociological Juridical Approach. While the data were in the forms of primary data and secondary data that were collected by interview and documentation in which then, the data was edited, checked and carefully arranged and organized in such a way that later be analyzed.
In this research, two conclusions were found: First, the sugar cane farmers made Cooperatives Village Unit (KUD) as an alternative to borrow money. The money is used to buy seed cane and maintenance costs, while to credit it, the agreement of both parties that the refund took 60.000 kilograms/hectare production of sugarcane crop that is sent to the sugar factory. And still their interest to be on the responsibility that is 9.25% or 15,000 per hectare and calculated one year. Second, the excess of debt payments may be made with no previous required, in case of previous agreements, including transactions then it is usury. Judging from akad qardh fiqh syafi'iyah then this agreement may not be legal or illegal.
ﺺﻠﺨﺘﺴﻤﻟا
ﺮﻜﺴﻟا ﺐﺼﻗ حﻼﻓ ﻦﯿﺑ نﻮﯾﺪﻟا تﺎﻘﺤﺘﺴﻣ قﺎﻔﺗﻹا ﻖﯿﺒﻄﺗ .2015 .11220048 ،ﺎﻧﺎﯾدرأ ﻼﯿﻧ ضﺮﻘﻟا ﺪﻘﻋ ةﺮﻈﻧ ) ﻖﻧﻻﺎﻣ يرﺎﻔﯿﻟﺎﻛ ﻲﻓ (KUD) ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟ و
ﺔﻌﯾﺮﺸﻟا ﺔﯿﻠﻛ ﻲﻓ ﺔﻌﯾﺮﺸﻟا ةرﺎﺠﺘﻟا مﺎﻜﺣأ ﺔﺒﻌﺷ .ﻲﻤﻠﻋ ﺚﺤﺑ ( ﻲﻌﻓﺎﺸﻟا ﮫﻘﻔﻟا ﻲﻓ
.ﻖﻧﻻﺎﻣ ﺔﯿﻣﻮﻜﺤﻟا ﺔﯿﻣﻼﺳﻹا ﻢﯿھاﺮﺑإ ﻚﻟﺎﻣ ﺎﻧﻻﻮﻣ ﺔﻌﻣﺎﺠﺑ
.ﺮﯿﺘﺴﺟﺎﻤﻟا اﻮﻄﻣﺎﺳﻮﺳ ﻦﯾﺪﻟا نﺎھﺮﺑ : فﺮﺸﻤﻟا
ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟ ،ﺮﻜﺴﻟا ﺐﺼﻗ حﻼﻓ ،نﻮﯾﺪﻟا تﺎﻘﺤﺘﺴﻣ قﺎﻔﺗﻹا ﻖﯿﺒﻄﺗ : ﺔﯿﺳﺎﺳﻷا ﺔﻤﻠﻜﻟا ﺔﯿﻌﻓﺎﺸﻟا ﮫﻘﻔﻟا ﻲﻓ ضﺮﻘﻟا ﺪﻘﻋ ،ﻖﻧﻻﺎﻣ يرﺎﻔﯿﻟﺎﻛ ﻲﻓ (KUD) ﺔﯾﺮﻘﻟا
ﻲﺘﻟا ﺔﯾرﺎﺠﺗ عوﺮﺸﻣ ﺔﺴﺳﺆﻤﻛ ﺔﻣﺎﻋ
(KUD)
ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟ
ﺖﻧﺎﻛ
ﺊﯿﺸﻟاو ﺔﯿﻌﻤﺟ
.ﺎﮭﻨﻣ ﻊﻤﺘﺠﻤﻟا ﺪﯿﻔﺘﺴﯿﺳو نﻮﯾﺪﻟاو ضﺮﻘﻟا لﻼﺧ ﻦﻣ ﺔﯿﺒﻌﺸﻟا ﺔﯾدﺎﺼﺘﻗا ءﺎﻨﺑ ﻞﻀﻔﺗ ﻲﻓ ﻊﻗو يﺬﻟاﻮھ ﺎھو ﮫﺗدﺎﻋإ وأ ﮫﻋﺎﺟرا ةﺪﻣ ﻲﻓ ﻞﻣﺎﻜﻟا ﮫﻠﻜﺷ ﻲﻓ لازﺎﻣ رﺎﻌﺘﺴﻤﻟا
ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟ ﻲﻓ تﻼﻜﺸﻤﻟا ﻦﻣ ﺮﯿﺜﻛ ﺪﺟﻮﯾو
.(KUD)
ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ
ﻦﯿﻨﺋاﺪﻟا نﻷ نﺎﻤﺘﺋﻹا وأ ﻒﯿﻠﺴﺘﻟا ﻞﻄﻌﺗ ﻞﺜﻣ حﻼﻔﻟا و
KUD
ﻦﯿﺑ نﻮﯾﺪﻟا ﺎﮭﻨﻣ
(KUD)
.ﻚﻟذ ﺮﯿﻏو ﺎﮭﺘﻗو ﻰﻠﻋ ﺎھاﻮﻌﻓﺪﯾو نﻮﯾﺪﻟا اﻮﻌﺟاﺮﯾ نا ﻊﯿﻄﺘﺴﯾﻻ
حﻼﻓ ﻦﯿﺑ نﻮﯾﺪﻟا تﺎﻘﺤﺘﺴﻣ قﺎﻔﺗﻹا ﻖﯿﺒﻄﺗ ﻒﯿﻛ (1 : ﻲھ ﺚﺤﺒﻟا اﺬھ ﻲﻓ ﺔﻠﺌﺳﻷاو
ﻖﯿﺒﻄﺗ ﻒﯿﻛ (2 ،؟ ﻖﻧﻻﺎﻣ يرﺎﻔﯿﻟﺎﻛ ﻲﻓ (KUD) ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟوﺮﻜﺴﻟا ﺐﺼﻗ
ﻲﻓ (KUD)
ﺔﯾﺮﻘﻟا ةﺪﺣو ﺔﯿﻧوﺎﻌﺗ ﺔﯿﻌﻤﺟوﺮﻜﺴﻟا ﺐﺼﻗ حﻼﻓ
ﻦﯿﺑ
نﻮﯾﺪﻟا تﺎﻘﺤﺘﺴﻣ قﺎﻔﺗﻹا
ﺚﺤﺑ ﺚﺤﺒﻟا ﺬھ عﻮﻧو
.؟ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟا ﮫﻘﻔﻟا ﻲﻓ ضﺮﻘﻟا ﺪﻘﻋ ةﺮﻈﻧ ﺐﺴﺣ
ﻖﻧﻻﺎﻣ يرﺎﻔﯿﻟﺎﻛ
ﺔﯿﻧﺎﺜﻟاو ﺔﯿﺳﺎﺳﻷا تﺎﻧﺎﯿﺒﻟا ﻊﻤﺠﯾو
.ﻲﻋﺎﻤﺘﺟﻹا نﻮﻧﺎﻘﻟا ﻞﺧﺪﻣ ﺚﺤﺒﻟا اﺬھ مﺪﺨﺘﺳا
.ﻲﺒﯾﺮﺠﺗ
ﻞﯿﻠﺤﺘﻟاو ﺐﯿﻛﺮﺘﻟاو ﺶﺘﻔﻟاو ﺢﯿﺤﺼﺘﻟﺎﺑ ﺮﻤﺘﺴﺗ ﻲﺘﻟا ﻖﺋﺎﺛﻮﻟاو ﺔﻈﺣﻼﻤﻟاو ﺔﻠﺑﺎﻘﻤﻟا ﺔﻘﯾﺮﻄﺑ
.ﺔﻘﯿﻗد
نﻮﻠﻌﺠﯾ ﺮﻜﺴﻟا ﺐﺼﻗ ﻦﯿﺣﻼﻔﻟا نﺄﺑ ،لوﻷا : ﻦﯿﺘﻄﻘﻧ ﺚﺤﺒﻟا اﺬھ ﻦﻣ ﻂﺒﻨﺘﺴﯾو
ﺔﻔﻠﻜﺗو ﺐﺼﻘﻟا رﺬﺟ ءاﺮﺸﻟ ﮫﻨﻣ نوﺪﯿﻔﺘﺴﯾو
.سﻮﻠﻔﻟا رﺎﻌﺘﺳا
ﻲﻓ لﺎﻤﺘﺣإ نﺎﻜﻣ ﻦﻣ
KUD
ﺬﺧﺄﺑ ﮫﺗدﺎﻋإ وأ عﺎﺟرﻹا ﻲﻓ نﺄﺑ ﻲھو ﺎﻤﮭﻨﯿﺑ قﺎﻔﺗﻹا ﺐﺴﺣ سﻮﻠﻔﻟا يأ ﮫﻋﺎﺟرإ ﻲﻓو .ﮫﺘﯾﺎﻋر
ﮫﻨﻣ ﺪﯾﺰﯾو ﺮﻜﺴﻟا ﻊﻨﺼﻣ ﻰﻟإ ﻞﺳﺮﯾ يﺬﻟا ﺐﺼﻘﻟا ﺪﺼﺣ جﺎﺘﻧإ ﻦﻣ رﺎﺘﻜھ ﻞﻜﻟ لﺎﺘﻨﻛ 600
ﻲﻧﺎﺜﻟاو .ﺔﻨﺴﻟا ﻞﻛ ﻲﻓ رﺎﺘﻜھ ﻞﻜﻟ 15.000 وأ % 9،25 ـﺑ نﻮﻔﻠﻜﯾ ﻢھو ،رﺎﻌﺘﺳﻹا ﻦﻣرﺎﻌﺳﻷا ﻦﻣ عﻮﻧ لوﻷا ﺪﻘﻌﻟﺎﻓ ﻻإو لوﻷا قﺎﻔﺗﻹا جرﺎﺟ ﻞﻤﻌﯾ نأ ﻦﻜﻤﯾ نﻮﯾﺪﻟا عﺎﻓد ﻦﻣ ﻲﻗﺎﺒﻟاو ،
.ماﺮﺣ وأ زﻮﺠﯾﻻ ﺪﻘﻌﻟا ﻢﻜﺤﻓ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟا ﮫﻘﻔﻟا ﻲﻓ ضﺮﻘﻟا ﺪﻘﻋ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟﺎﺑو .ﺎﺑﺮﻟا