SURAT PERJANJIAN KONTRAK PKM
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PKM
Nomor: 47/L.202/PKM/06/2022
Pada hari ini, Xxxx 00 Xxxx 0000 , xxxx xxxx xxxxxxxxxxxxxx di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) untuk dan atas nama IKIP PGRI Pontianak, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;
2. , selaku Ketua PKM, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;
menyatakan bersepakat untuk membuat perxxxxxan kontrak PKM sebagai berikut.
Pasal 1 Judul PKM
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut di atas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan PKM yang berjudul:
"PELATIHAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN BRYOPHYTA UNTUK PEMBUATAN MOSS ART BAGI SISWA SMP NEGERI 13 KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA "
Pasal 2
Waktu dan Biaya PKM
1. Waktu PKM adalah 8 bulan, terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak
2. Biaya pelaksanaan PKM ini dibebankan pada pos APBL PKM yang tersedia untuk itu, sesuai dengan surat perjanjian pelaksanaan PKM tahun 2022 nomor: 47/L.202/PKM/06/2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.000.000,-
Pasal 3 Personalia PKM
Susunan personalia PKM ini sebagai berikut.
1. | Ketua Tim PKM : | , |
2 | Anggota : | Xxx Xxxxxxxxxxxx, M.Pd |
3 | Anggota : | Nawawi, S.Pd., M.Pd |
4 | Anggota : | Xxxxxxx Xxxx , S.PD, M. SC |
5 | Anggota : | Herditiya, M.PD |
6 | Anggota : | Xxxx Xxxxxx, M.PD |
Pasal 4 Cara Pembayaran
Pembayaran biaya PKM dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan PKM Dosen IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM IKIP PGRI Pontianak, sebagai berikut.
1. Tahap I sebesar 60% dari nilai kontrak yang diterimakan paling lambat dua minggu setelah surat perjanjian kontrak PKM ini ditandatangani oleh kedua pihak.
2. Tahap II sebesar 40% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan PKM.
Pasal 5
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul PKM sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak PKM ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari PKM orang lain.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul PKM tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul PKM tersebut bukan merupakan PKM yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
4. PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
5. Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak PKM DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA, untuk selanjutnya dikembalikan pada lembaga IKIP PGRI Pontianak.
Pasal 6 Monitoring PKM
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKM.
b. Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan PKM terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh PKM.
c. Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2. Pemantauan kemajuan PKM dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Pelaksanaan kemajuan PKM dijadwalkan pada bulan ke-7 setelah Kontrak PKM ditandatangani.
Pasal 7 Seminar Hasil PKM
1. Penyelenggaraan Seminar Hasil PKM dikoordinir oleh PIHAK PERTAMA.
2. Untuk teknis jadwal dan pelaksanaan Seminar Hasil PKM akan diinformasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8 Laporan Akhir PKM
1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan akhir PKM paling lambat pada tanggal 22 Maret 2023 .
2. Berkas-berkas Laporan Akhir meliputi:
a. Softcopy laporan lengkap beserta bukti luaran dalam bentuk pdf sebagai arsip untuk PIHAK PERTAMA (LPPM) IKIP PGRI Pontianak.
b. Hardcopy laporan keuangan beserta bukti kuitansi.
3. Format laporan hasil PKM sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan PKM Dosen IKIP PGRI Pontianak baik dalam hal sampul, pengesahan, tata tulis maupun urutan masing- masing komponen.
Pasal 9
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan PKM
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya PKM dapat dihibahkan ke lembaga (program studi) peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut:
1. Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet, dan sejenisnya pada dasarnya tidak dianggarkan dalam biaya PKM selama masih dapat menggunakan fasilitas IKIP PGRI Pontianak.
2. Kamera, alat perekam, dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassete, dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi PKM yang didapatkan (dibeli) dari anggaran PKM menjadi milik Program Studi.
3. Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil PKM harus disertakan dalam Laporan Akhir Penelitian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan PKM.
4. Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil PKM dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota PKM, kecuali PKM yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti.
2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan PKM, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara:
a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 11 Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pontianak, 22 Juni 2022
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis ,
NIDN. 1121018801 NIDN.
SURAT TUGAS
Nomor: 47/L.202/PKM/06/2022
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) IKIP-PGRI Pontianak menugaskan kepada :
No. | Nama | NIDN | Jabatan |
1. | , | Ketua Tim PKM | |
2. | Xxx Xxxxxxxxxxxx, M.Pd | 1123058203 | Anggota |
3. | Xxxxxx, X.Xx., M.Pd | 0607028701 | Anggota |
4. | Xxxxxxx Xxxx , S.PD, M. SC | 1126058701 | Anggota |
5. | Herditiya, M.PD | 20224001 | Anggota |
6. | Xxxx Xxxxxx, M.PD | 20224012 | Anggota |
Untuk melaksanakan PKM dengan judul "PELATIHAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN BRYOPHYTA UNTUK PEMBUATAN MOSS ART BAGI SISWA SMP NEGERI 13 KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA ".
Demikian surat tugas ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pontianak, 22 Juni 2022 Kepala LPPM,
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis
NIDN. 1121018801
Tembusan :
1. Kepegawaian
2. Fakultas
KUITANSI / BUKTI PEMBAYARAN
Sudah Terima dari
Untuk Pembayaran
: LPPM IKIP PGRI Pontianak
: Dana PKM 60% APBL IKIP PGRI Pontianak
Jumlah : ( Rp. 5.000.000 x 60% ) = Rp. 3.000.000
Setuju dibayar Xxxxxx XXXX
Xxxxxxxxx, 00 Xxxx 0000 Xxxx menerima,
Ketua Peneliti
Xx. Xxxxxxx Xxxx, SST, Ft., M.Fis
,