Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05
Contoh Surat Perjanjian KerjaSama dalam Bidang Bisnis
Contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor :012/SPKJ-KPB-MK/IX/05
Pada hari ini selasa tanggal 20 September 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : XXXXX XXX XXXXX
Jabatan : Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Kampung Nagrag, Xxxxxx, PURWAKARTA
2. Nama : XXXXXXXX XXXXX
Jabatan :Wakil Ketua Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Jln. Tuparev 16 PURWAKARTA
3. Nama : XXXXXX XXXXXXX
Xxxxxxx : Sekretaris Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA Alamat : Kampung Sukamamah, Xxxxxx, PURWAKARTA
Bersama sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok Perajin Boneka MUKTI KARSA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU
4. Nama : XXXXXX XXXXX XXXXX
Jabatan : Direktur CV. SAKTI MULIA JAYA
Alamat : Jln. Xxxxxxxx Xxxx Nomor 147 BANDUNG
Bertindak untuk dan atas nama CV. SAKTI MULYA JAYA dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pemasaran boneka – boneka hasil produksi Kelompok Pengrajin boneka MUKTI KARSA yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 STATUS
PIHAK KESATU mewakili Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan boneka-boneka produksi Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA sesuai surat penunjukan nomor : 025/SP-PKB-MK/VIII/16 tertanggal 30 agustur 2016
Pasal 2 JENIS BARANG
PIHAK KESATU merupakan kelompok perajin yang khusus membuat boneka-boneka, yang meliputi:
1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, sedang dan kecil dengan kapasitas produksi masing-masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
2. Boneka dengan model harumau lucu berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
3. Boneka dengan model ikan berukuran besar, sedang, dan kecil dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 200 buah setiap minggu.
4. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, sedang dan kecil, dengan kapasitas produksi masing masing sebanyak 250 buah setiap minggu
5. Boneka boneka lainnya dengan modek yang terus disesuaikan trend model yang sedang berlaku.
Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang barang produksi PIHAK KESATU.
Pasal 3 SASARAN PANGSA PASAR
PIHAK KEDUA bersedia memasarkan boneka boneka PIHAK KESATU tersebut keseluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya.
Pasal 4 WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasar 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku perioritas utama dan PIHAK KESATU telah menyetujuinya
Pasal 5 JANGKA WAKTU
1. Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu selama 1 (satu) tahun masa percobaan, dimulai tanggal 1 Oktober 2016 hingga 30 September 2017.
2. Setelah masa percobaan tersebut PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya.
Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK dan SARAN
1. PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produksi boneka yang dihasilkan PIHAK KESATU.
2. PIHAK KESATU berusaha menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serrta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen.
Pasal 7
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 surat perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan boneka-boneka produksi PIHAK KESATU tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, da atau bila memungkinkan, PIHAK KESATU akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.
Pasal 8 PENGADAAN
PIHAK KESATU sepenuhnya akan melayani pemasaran PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU bertanggung jawab penuh atas pengadaan pengiriman boneka-boneka tersebut hingga sampai ditempat PIHAK KEDUA.
Pasal 9 HARGA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat menetapkan harga boneka-boneka termasuk biaya pengiriman higga sampai ditempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:
1. Boneka dengan model beruang berukuran besar, harga per buah RP.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
2. Boneka dengan model beruang berukuran sedang, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
3. Boneka dengan model beruang berukuran kecil, harga perbuah Rp.45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)
4. Boneka dengan model harimau lucu berukuran besar, harga per buah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
5. Boneka dengan model harimau lucu berukuran sedang, harga per buah Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
6. Boneka dengan model harimau lucu berukuran kecil, harga per buah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
7. Boneka dengan model ikan berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
8. Boneka dengan model ikan berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)
9. Boneka dengan model ikan berukuran kecil, harga per buah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
10. Boneka dengan model kura-kura berukuran besar, harga per buah Rp.60.000,00 ( enam puluh ribu rupiah)
11. Boneka dengan model kura-kura berukuran sedang, harga per buah Rp.45.000,00 ( empat puluh lima ribu rupiah)
12. Boneka dengan model kura-kura berukuran kecil, harga per buah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
Harga - harga tersebut diatas berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditandatangani surat perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan pemerintah dibidang moneter.
Selama masa 6 (enam) bulan berlalu sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akkan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK KESATU.
Pasal 10 PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KESATU, atas pemesanan harga barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut:
1. Uang muka atau tanda Down Payment sebesar 25% (dua puluh lima persen)
2. Sisa pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) akan dibayarkan setelah boneka-boneka tersebut diterima dengan baik PIHAK KEDUA.
Pasal 11 LAIN_LAIN
1. Setelah PIHAK KEDUA dapat memesarkan barang-barang produksi PIHAK KESATU, maka PIIHAK KESATU tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK KESATU sebagaimana yang dimaksud pasal 2 surat perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA manapun selain barang-barang produksi PIHAK KESATU.
3. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah seperti yang dimaksud pasal 4 surat perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
4. Kompensasi retribusi tersebut 10% (sepuluh persen) dari keseluruha nilai penjualan.
Pasal 12 PENGGANTIAN BARANG
Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, misalnya kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK KESATU bersedia untuk meggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.
Pasal 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.
Pasal 14 PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua , bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK KESATU dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3. Surat perjanjian Ini berlaku sejak ditandatangani bersama
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
XXXXXX XXXXX XXXXX XXXXX XXXXX
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Olahraga
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG OLAHRAGA
Pada hari ini senin tanggal 3 Oktober 2016, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. AMPUH BERSAMA, produsen serbuk minuman berkhasiat dengan merek JOSS TNAN, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Surakarta dalam hal ini di wakili oleh Xxxxx XXXX XXXXXX selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut yang selanjutnya disebut PIIHAK PERTAMA.
2. XXXX XXXXXXXX, Pebulutangkis, bertempat tinggal di kompleks Perumahan Alam Segar Blok G-2, Perengsari, Kartasura, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam rangka membina olah raga bulu tangkis, khususnya di Indonesia dan untuk menjalin serta meningkatkan kerja sama sebaik-baiknya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak dengan ini mengadakan perjanjian – perjanjian dengan syarat-syarat yang diatur dalam 15 (lima belas) pasal sebagai berikut:
(contoh surat Perjanjian kerjasama kesepakatan)
Pasal 1
PENGERTIAN OLAH RAGA BULU TANGKIS
Olahraga bulu tangkis yang dimaksud adalah olah raga yang terorganisir dan diijinkan oleh instansi atau organisasi yang berwenang, baik organisasi di Indonesia maupun dunia internasional, dalam hal ini PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Indonesia) serta WBF (Word Badminton Federation).
Pasal 2 KEWAJIBAN – KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya, sebagai berikut:
1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis, baik dalam maupun luar negeri, seperti yang diminta atau ditentukan oelh PIHAK PERTAMA secara terlebih dahulu.
2. Tetap berlatih dengan serius untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan diri.
3. Turut mendidik dan membina calon-calon pebulutangkis, terutama kepada calon- calon yang terdaftar serta tergabung dalam Klub Persatuan Bulu Tangkis XXXX XXXXX Surakarta yang dimiliki PIHAK PERTAMA
4. Mengikuti kegiatan – kegiatan sales promotion dan kegiatan – kegiatan lainna sesuai petunjuk dan pengarahan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 LARANGAN_LARANGAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk tidak melakukan yang terlarang baginya, seperti:
1. Mengikuti pertandingan bulu tangkis tanpa sepengatahuan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
2. Meyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, baik yang menyangkut PIHAK PERTAMA maupun hal yang terjadi di antara ke dua belah pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk dirahasiakan.
3. Melakukan atau mengadakan perjanjian lain, baik tertulis maupun lisan dengan PIHAK KETIGA berupa perjanjian yang sama atau menyerupai perjanjian ini selama PIHAK KEDUA masih terikat dalam perjanjian ini dengan PIHAK PERTAMA.
4. Pelanggaran atas larangan tersebut akan menyebabkan PIHAK KEDUA dikenakan sangsi pelanggaran seperti tertulis dalam pasal 12 perjanjian ini.
Pasal 4 IMBALAN JASA
contoh surat Perjanjian kerjasama- Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setelah penandatangan surat perjanjian ini.
2. Pembayaran kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiaha) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah penandatangan surat perjanjian ini atau selambat-lambatnya 5 januari 2017.
3. Pembayaran ketiga sebesar 30% (tiga puluh perse) atau sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal 5 april 2017.
4. Pembayara ke empat sebesar 25% ( dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 ( enam puluh dua juga lima ratus ribu rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah ditandatanginanya pembayaran ke tiga atau selambat-lambatnya tanggal 5 juli 2017.
Pasal 5
PENYEDIAN SARANA
PIHAK PERTAMA akan memberikan semua peralatan bulu tangkis yang dibutuhkan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya pernjian ini. Peralatan –peralatan tersebut adalah:
1. Raket bulu tangkis sebanyak 15 (lema belas) buah per bulan dengan merk dan spesifikasi sesuai permintaan PIHAK KEDUA
2. Shuttle cock sebanyak 100 (seratus) slop atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) per bulan dengan merk dan spesifikasi sesuai standar peraturan yang berlaku dalam dunia internasional bulu tangkis.
3. Pakaian dan sarana olah raga lainnya:
• Sepatu olahraga sebanya 10 (sepuluh) pasang per tiga bulan
• Kaos kaki sebanyak 12 (dua belas) pasang per tiga bulan
• Kaos berlengan pendek sebanyak 25 (dua puluh lima ) buah per tiga bulan
• Celana pendek sebanyak 25 (dua puluh lima) buah per tiga bulan
• Hand band sebanyak 25 (dua puluh lima) pasang per tiga bulan
• Jaket olahraga sebanyak 10 (sepuluh) buah per tiga bulan
• Celana panjang sebanyak 5 (lima) buah per tiga bulan.
Pasal 6 SARANA KHUSUS
1. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permintaan sarana khusus untuk menunjang peningkatan kemampuan dan keterampilanny.
2. Pengajuan permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan sarana yang diminta secara detail dan memberikan alasan.
3. PIHAK PERTAMA berhak menyetujui atau menolak permintaan PIHAK KEDUA tersebut dengan memberikan alasan maupun saran.
Pasal 7
BANTUAN KEPELATIHAN DAN PSIKOLOG
1. Selama berlangsugnya pernjanjian ini dan demi meningkatkannya kualitas permainan bulu tangkis PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan mendapat bantuan kepelatihan dari PIHAK PERTAMA
2. Untuk pelatih Fisik PIHAK KEDUA ditunjuk Sdr. XXXX XXXXXXXX
3. Untuk pelatih Strategi permainan ditunjuk Sdr XXXX XXXXXX
4. PIHAK KEDUA wajib mengikuti dan menuruti saran para pelatihnya dan apabila ditemukan ketidakcocokan diantara pelatih dan PIHAK KEDUA, maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan denan melibatkan PIHAK PERTAMA.
5. Biaya latihan resmi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permintaan anggaran secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum latihan resmi dimulai, PIHAK PERTAMA akan mengutus petugasnya sebagai penanggung jawab.
6. Biaya latihan rutin menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri
7. Apabila dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengajukan tenaga psikolog untuk PIHAK KEDUA.
Pasal 8 BIAYA_BIAYA PERTANDINGAN
(contoh surat Perjanjian kerjasama kesepakata) - Apabila PIHAK KEDUA mengikuti pertandingan bulu tangkis atas petunjuk PIHAK PERTAMA, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri, maka biaya pendaftaran, ongkos perjalanan, uang saku dan akomodasi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9 PERTANDINGAN KHUSUS
1. Apabila PIHAK KEDUA akan mengikuti pertandingan khusus yang tidak dalam agenda yang telah diketahui PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA harus memberiitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pertandingan dimulai.
2. Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui permintaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembiayaan sesuai pasal 7 perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA berhak melarang keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan dengan mengemukakan berbagai alasan dan pertimbangan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA.
4. Tanpa ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan.
Pasal 10 HADIAH_HADIAH KEJUARAAN
Hadiah – hadiah kejuaraan yang diperoleh PIHAK KEDUA dalam ikut sertaannya dengan ijin dan sepengetahuan PIHAK PERTAMA diatur sebagai berikut:
1. Hadiah – hadiah berupa piala atau piagam harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memberik hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan piala kejuaraan tersebut untuk saran promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu hak kompensasi.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan duplikat untuk PIHAK KEDUA
3. Hadiah-hadiah berupa uang dan barang barang lainnya sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA
4. Demikian pula setiap kemenangan dalam rangka perlombaan bulu tangkis yang diperoleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA memberi hak penuh kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan kesempatan kemenangan tersebut untuk alat atau sarana promosi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA
Pasal 11 TUNTUTAN
1. Apabila terjadi cedera, cacat atau kematian yang diakibatkan keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam suatu pertandingan, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan, baik dari PIHAK KEDUA sendiri maupun pihak-pihak lainnya.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan pengobatan jika PIHAK KEDUA mengalami sakit atau cedera akibat pertandingan yang diikutinya, sebanyak-banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan biaya pengobatan yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.
Pasal 12 PELANGGARAN ATAS PERJANJIAN
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak memebuhi perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini dan PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan keseluruhan imbalan jasa yang didapatnya sesuai pasal 4 perjanjian ini secara sekaligus ditambah denda sebanyak 2 (dua) kali keseluruhan imbalan jasa.
2. Sehubungan dengan pembatalan perjanjian ini maka PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang temaktub dalam pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 13
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2016 hingga 2 Oktober 2017
2. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak
Pasal 14 HAL_HAL LAIN
1. Hal – hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
2. Mengenai perjanjian ini berikut segala akbiatnya bagi kedua belah pihak akan diselesaikan scara kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila ayat 2 pasal ini tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 15 PENUTUP
1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun
2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing masing berkekuatan hukum yang sama, satu pasa PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
3. Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA AMPUH BERSAMA
XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXX
Direktur Utama