Contract
1
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan
LATAR BELAKANG
2
POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi
Informasi:
Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
SECURITIES CROWDFUNDING (SCF)
Pihak yang terlibat:
Penerbit Investor
Penyelenggara SCF
3
HUBUNGAN ANTAR PIHAK DALAM SCF
4
EFEK DALAM SCF
5
6
PENYELENGGARA SCF
PENERBIT SCF
7
INVESTOR SCF
Kewajiban Pemodal:
• Memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan efek SCF (dibedakan untuk masing-masing penyelenggara);
• Memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit;
• Memenuhi kriteria pemodal dan batasan pembelian efek.
Kriteria Pemodal:
• ≤ Rp 500 Jt: maks 5% dari penghasilan per tahun;
• > Rp 500 Jt: maks 10% dari penghasilan per tahun;
• Kriteria di atas dikecualikan bagi:
✓ pemodal berupa badan hukum & memiliki pengalaman investasi ≥ 2 tahun;
✓ EBUS & nilai penjaminannya ≥ 125% dari nilai penghimpunan
8
xxxx.
No | Kriteria | EBUS LUD | P2P Lending |
1. | Sifat | penawaran efek | pinjam meminjam |
2. | Nilai penerbitan | ≤ Rp 10 M | ≤ Rp 2 M |
3. | Tenor | ≤ 2 tahun | ≤ 2 tahun |
4. | Dasar penerbitan | proyek | - |
5. | Jaminan | Jika ada | Jika ada |
6. | Penerbit/peminjam | PT atau badan usaha lainnya | perseorangan/badan hukum |
7. | Perdagangan | - | - |
8. | Penawaran bertahap | √ | - |
PERBANDINGAN EBUS LUD & P2P LENDING
9
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH EFEK EKUITAS DALAM LUD
Penerbit Syariah
Efek Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang merupakan entitas syariah yang memiliki:
• anggaran dasar yang menyatakan kegiatan
dan jenis usaha berdasarkan prinsip syariah;
• DPS.
Penetapan
Efek Syariah
Penetapan Efek Syariah oleh penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atas efek yang diterbitkan penerbit umum melalui mekanisme dan prosedur tertentu.
10
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH SUKUK DALAM LUD
Opini syariah
SDM
Penyelenggara
Penerbitan sukuk harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah (TAS) atau DPS
yang memiliki izin ASPM
• Penyelenggara wajib menunjuk TAS yang memiliki izin ASPM;
• Penyelenggara wajib menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pemenuhan prinsip syariah, jika tidak memiliki DPS
Proyek
Proyek yang menjadi dasar sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal
11
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH SUKUK DALAM LUD
Layanan
Penyelenggara wajib menyediakan escrow account dari bank syariah.
Penerbit wajib menyampaikan
informasi:
• jenis akad syariah;
• skema transaksi syariah;
Perjanjian
Terdapat perjanjian yang berisi kondisi jika terjadi kegagalan penerbit dalam memenuhi kewajiban terkait dengan aspek kesyariahan.
Keterbukaan
Penerbit
• harga, besaran nisbah bagi hasil,
marjin, imbal jasa atau imbal hasil.
12
MANFAAT SCF
13
RISIKO SCF
14
BIAYA PENERBIT SCF
15
DATA PENYELENGGARA SCF
Berizin SCF:
PT. Xxxxxx Xxxxxxx Indonesia
PT Investasi Digital Nusantara PT Dana Investasi Bersama
Berizin ECF (on process perizinan SCF):
PT. Santara Daya Insiratama
PT. Crowddana Teknologi Indonusa
PT. Numex Teknologi Indonesia
PT. Xxxx Xxxxx Bersama
16
TIMELINE PENERBITAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
Pengajuan calon Penerbit
Penyampaian dokumen dan/atau informasi ke Penyelenggara
Masa penawaran dimulai
Masa penawaran berakhir
Penyerahan sejumlah Efek ke
Penyelenggara
Pengajuan perubahan anggaran dasar ke Kumham (peningkatan modal dan penitipan kolektif)
Penandatangana n perjanjian pendaftaran Efek
Penerimaan/ persetujuan dari Kumham
2 HK
Maks 45 Hari
2 HK
± 4 Hari
Penelaahan atas dokumen
Persetujuan Penawaran Efek oleh
Pemuatan keterbukaan informasi dan
10 HK
2 HK
KSEI
2 HK
Distribusi Efek ke Pemodal
Keterangan:
Penerbit
Penerbit
Penyelenggara dengan penandatanganan perjanjian LUD
dokumen Penerbit dalam
situs web
Penyelenggara
Penyerahan dana
ke Penerbit
Penyelenggara
17
TIMELINE PENERBITAN EBUS
18
SOSIAL MEDIA PASAR MODAL SYARIAH
Download video edukasi, buku khutbah, modul, peraturan, fatwa, artikel, konten sosmed, dsb, melalui link berikut:
xxxxx://xxxxxx.xx/xxxxxxxxxxxxxxxxx
19
KONTAK OJK
20
THANK YOU