7.1. Perjanjian ini diatur dan
ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
7.2. Setiap perselisihan yang timbul
akibat Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya akan diselesaikan
oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih
dahulu.
7.3. Apabila musyawarah untuk mencapai
mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat
menyelesaikannya secara hukum melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx (“BANI”) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI yang berlaku saat itu (“Peraturan”).
7.4. Majelis arbitrase akan terdiri dari
3 (tiga) orang arbiter. Arbiter tersebut akan dipilih sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan pada Peraturan mengenai prosedur
penunjukan arbiter.
PASAL 8
PEMBERITAHUAN
8.1 Setiap pemberitahuan yang dimaksud
di sini harus disampaikan secara tertulis dan diantarkan langsung
atau dikirimkan pada alamat di bawah:
PIHAK PENGUNGKAP :
DANA PENSIUN PERTAMINA
Alamat : Gedung Dana Pensiun
Pertamina Lt.3,
Xx. X. X. Xxxxxx Xxxx Xx.0X
Xxxxxxx 00000
Telp. : (021) – 3802280 / 3802281
u.p. : Direktur Investasi
PIHAK PENERIMA
[BADAN HUKUM/
INSTANSI PEMERINTAH]
Alamat : [alamat
badan hukum/ instansi pemerintah
Telp. : [nomor
telepon badan hukum/ instansi pemerintah]
U.p. : [U.p.
badan hukum/ instansi pemerintah]
atau
ke alamat lain yang mungkin diberitahukan oleh salah satu Pihak
kepada Pihak lainnya dengan pemberitahuan tertulis tidak kurang
dari 3 (tiga) hari kerja sebelumnya, tanpa perlu melakukan
amandemen atas Perjanjian ini.
8.2 Setiap
pemberitahuan atau penyampaian lain yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini dianggap telah diterima:
a.
Jika dikirim secara langsung: pada saat pengiriman dan terdapat
tanda terima;
b.
Jika dikirim melalui surat pos tercatat yang dibayar terlebih
dahulu: setelah amplop yang berisi pemberitahuan tersebut telah
diterima oleh penerima dan dibuktikan dengan tanda terima;
c.
Jika dikirim melalui kurir, setelah paket yang berisi
pemberitahuan tersebut telah diterima oleh penerima dan dibuktikan
dengan tanda terima.
PASAL 9
INTEGRITAS
Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini,
maka Para Pihak:
berjanji
untuk melaksanakan Perjanjian ini secara profesional dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
tidak
akan memberikan atau berjanji memberikan kepada atau menerima
dari pihak manapun sesuatu apapun yang dapat dikategorikan
sebagai gratifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
berjanji
memastikan setiap orang atau pihak yang bertindak mewakili atau
yang berada dalam kontrol masing-masing Pihak, antara lain
karyawan, pegawai, Direksi, atau pihak ketiga lainnya untuk
mematuhi dan menjalankan ketentuan Pasal ini.
PASAL 10
KEABSAHAN TERPISAH
Apabila terdapat ketentuan
dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak
dapat dilaksanakan, maka ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini
tetap berlaku, sah dan dapat dilaksanakan, sedangkan ketentuan
yang tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
tersebut harus dianggap tidak merupakan bagian dari Perjanjian dan
Para Pihak akan mengganti dengan ketentuan baru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ketentuan yang
dimaksud tidak dapat disesuaikan atau diganti, maka ketentuan
tersebut harus dianggap hapus dari Perjanjian sebagaimana tidak
pernah dimasukkan di dalam Perjanjian ini, dengan kata lain,
sehingga ketentuan yang tinggal hanyalah ketentuan-ketentuan yang
dapat dilaksanakan saja.
PASAL 11
LAIN-LAIN
11.1 Perjanjian ini tidak akan diubah
atau ditambah kecuali dengan persetujuan tertulis oleh Para Pihak
dengan cara Para Pihak menandatangani suatu addendum atau
amandemen atau dalam suatu bentuk tertulis lainnya yang memuat
perubahan atau penambahan dimaksud.
11.2 Perjanjian ini tidak dapat
dialihkan dan setiap pengalihan yang dilakukan menjadi batal demi
hukum dan tidak berlaku tanpa adanya persetujuan bersama secara
tertulis dari Para Pihak.
11.3 Para Pihak mengakui dan menegaskan
bahwa dengan pertukaran Informasi Rahasia sebagaimana disebutkan
dalam Perjanjian ini, tidak berarti bahwa Para Pihak berkewajiban
untuk melakukan kerjasama bisnis di antara mereka di kemudian
hari.
11.4 Perjanjian ini ditandatangani oleh
Para Pihak dalam beberapa salinan yang sama, bermeterai cukup dan
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, semua dari
salinan yang sama tersebut akan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
11.5 Perjanjian ini berlaku efektif pada
tanggal terakhir yang tercantum pada tanggal penandatangan Pihak.
|