PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2021
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 449-Int-KLPPM/UNTAR/III/2021
Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan Maret tahun 2021 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Jl. Letjen S. Xxxxxx No. 1 Jakarta Barat 11440
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, CA Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Jl. Tanjung Duren Utara, No. 1 Jakarta Barat 11470
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Nama : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx SE., X.Xx., Ak.,CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Pelayanan dan Asistensi Pengisian SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Sekitar Kampus Untar Untuk Mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Barat"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari-Juni Tahun 2021
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas, Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week.
(8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2021
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut diatas dalam rangka 3 (tiga), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx,Ak,CA
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA
(Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 7.500.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH |
1 | Honorarium | Rp 0,- | Rp 0,- | Rp 0,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 3.750.000,- | Rp 3.750.000,- | Rp 7.500.000,- |
Jumlah | Rp 3.750.000,- | Rp 3.750.000,- | Rp 7.500.000,- |
Jakarta, 2021
Pelaksana PKM
(Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, CA)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELAYANAN DAN ASISTENSI PENGISIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SEKITAR KAMPUS UNTAR UNTUK MENDUKUNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANWIL JAKARTA BARAT
Disusun Oleh:
Ketua Tim:
Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA(0305066001)
Anggota :
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx SE., X.Xx., Ak.,CA, BKP (0318127001)
PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
AGUSTUS 2021
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1.Judul: PELAYANAN DAN ASISTENSI PENGISIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SEKITAR KAMPUS UNTAR UNTUK MENDUKUNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANWIL JAKARTA BARAT
2.Nama Mitra Program : DIREKTORAT JENDERAL XXXXX XXXXXX
JAKARTA BARAT
3.Ketua Peneliti:
a. Nama Lengkap : Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Xx, CA
b. NIDN 0305066001
c. Jabatan Fungsional : Asisten Ahli 150
d. Fakultas / Jurusan : Ekonomi / Akuntansi
e. Bidang Keahlian : Akuntansi Keuangan & Perpajakan
x. Xxxxxx Xxxxxx : FE Untar Blok A lt.13 Telepon / Faks : 5655508-10
Email : xxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx 4.Anggota Tim PKM Dosen:
a. Jumlah anggota : 1 (satu) orang
b. Nama Anggota / Bidang Keahlian : Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx,BKP 5.Anggota Tim PKM Mahasiswa: 1 orang
a. Nama Anggota / mahasiswa : Xxxxx Xxxxxx (NIM: 125170430) 6.Lokasi Kegiatan / Mitra:
a. Wilayah Mitra : Dir.Jendral Pajak Kanwil JakBar, Jl.Xxxxx Xxxxxxx
b. Kabupaten / Kota : Jakarta Selatan
c. Propinsi : DKI
d. Jarak PT ke lokasi Mitra: 11 km
7. Luaran yang dihasilkan : Modul WPOP (Form 1770) dan Artikel
8. Jangka Waktu Pelaksanaan: 1 Semester (Semester Gasal 2020/2021)
9. Biaya Total yang disetujui : Rp.8.500.000,-
Jakarta, 16 Agustus 2021
Menyetujui, | Ketua Tim Pengusul |
Ketua LPPM | |
Jap Tji Beng, Ph.D 0323085501/10381047 | Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx W,X.Xx, Ak,CA 0305066001/10183001 |
RINGKASAN
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak Direktorat Jenderal Xxxxx sangat intensif memberikan pelayanan berupa penyuluhan kepada para wajib pajak. Mereka membuat berbagai program kerja untuk memberikan inklusi kesadaran pajak dengan melibatkan peran serta dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah dasar sampai dengan Universitas. Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah membentuk Relawan Pajak dari para mahasiswa yang berminat .
Universitas Tarumanagara dalam hal ini dimotori oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis mendapat undangan untuk juga terlibat. Keterlibatan itu dimulai dengan membantu Kantor Pelayanan Pajak terdekat saat melayani di Mall Ciputra. Penilaian baik dari pihak Kantor Pelayanan Pajak terhadap peran serta Untar menyebabkan Untar selalu mendapat undangan untuk mengirim para mahasiswa yang telah dilatih untuk menjadi Relawan Pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak dibawah Kanwil Jakarta Barat, yang meliputi 10 Kantor Pelayanan Pajak termasuk juga tanggap melayani jika ada permintaan khusus dari suatu instansi untuk membuka bantuan di tempat.
Pada Kesempatan ini, undangan tersebut disambut baik oleh beberapa dosen dan menjadi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang bekerja atau mempunyai usaha disekitar Kampus Untar termasuk juga untuk para dosen dan karyawan Untar yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini antara lain berupa konsultasi dan asistensi, membantu menghitung dan menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya.
Manfaat bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang di giatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Sebagai tahap terakhir, kami membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak LPPM Untar.
Kata Kunci : Pelayanan dan Asistensi , Direktorat Jenderal Xxxxx dan Kantor Pelayanan Pajak, Xxxxxx Xxxxx, Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan.
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Kasih dan KaruniaNya sehingga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk membantu masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam Kantor Wilayah Di Jakarta Barat dapat berjalan dengan baik serta lancar dan kami dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat terlaksana bekat dukungan dari berbagai pihak, yaitu ketua dan staff LPPM, pimpinan FEB Untar dan Jurusan S1 Akuntansi, juga kepada pihak Mitra kami pimpinan dan para pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Bapak/Ibu dosen yang telah membantu dengan memberi ijin keikut sertaan beberapa mahasiswa yang menjadi para relawan pajak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan.
Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan antara Perguruan Tinggi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberikan kesadaran bahwa kewajiban melaporkan SPT adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.
Kami menyadari laporan kemajuan ini masih tidak sempurna baik dalam hal tata Bahasa maupun metode kegiatan yang diharapkan dapat ditinggkatkan di kemudian hari. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dan memperbaiki kegiatan selanjutnya sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 16 Agustus 2021 Ketua Tim Pelaksana
Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx W, X.Xx, Ak, CA
DAFTAR ISI |
Halaman Sampul Halaman Pengesahan A.Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat Ringkasan Prakata Daftar Isi Daftar Tabel/Gambar/Lampiran BAB I PENDAHULUAN 1.1 . Analisis Situasi 1.2. Permasalahan Mitra 1.3. Uraian Hasil PKM terkait BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 2.1 . Solusi Permasalahan 2.2. Luaran Kegiatan PKM BAB III METODE PELAKSANAAN 3.1. Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan 3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM 3.3. Kepakaran & Pembagian Tugas Tim BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI BAB V KESIMPULAN DAN SARAN DAFTAR PUSTAKA Lampiran I Materi yang disampaikan Lampiran II Photo Kegiatan Lampiran III Luaran Wajib Lampiran IV Luaran Tambahan |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Analisis Situasi
Kegiatan Relawan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Xxxxx yang melibatkan mahasiswa telah berlangsung selama beberapa tahun. Tepatnya sejak tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Barat diadakan perekrutan Relawan Pajak dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2014 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Eletronik. Peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak menggunakan komputer secara online, dengan nama e- filing dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi(WP OP). Oleh karena WPOP jauh lebih banyak dari pada Wajib Pajak Badan (WP Badan). Untuk mengantisipati banyaknya WPOP yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT menggunakan e-filing, maka Dirjen pajak membentuk Team Relawan Pajak (RP) yang melibatkan mahasiswa untuk membantu WPOP dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu ,melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan e-filing. Kegiatan Relawan Pajak dalam membantu WPOP dalam melaporkan SPT mereka dengan e-filing berjalan sampai tahun 2020 sebelum Pandemi Covid19 meluas maka kegiatan ini dihentikan pada tanggal 15 Maret 2020.
Disisi lain, tax ratio tahun 2018 sebesar 11.5% (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxx /20190314120540-4-60598/masih-rendah- sebenarnya-tax-ratio-ri-di-2018-hanya-10), tahun 2019 turun menjadi 10.7 % (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/000000000 05100-532473761/djp-ungkap- sebab-rasio-pajak-2019-turun-jadi-107-persen), Tax Ratio yaitu perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan peran aktif dari Perguruan Tinggi yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara Indonesia. Perguruan Tinggi diharapkan dapat membantu DJP dalam berkontribusi dengan memberikan pengetahuan dan menyampaikan kesadaran perpajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satu program kerja Direktorat Jenderal Xxxxx adalah membentuk Relawan Pajak yang berasal dari beberapa Perguruan
Tinggi terpilih. Relawan Pajak selain berkontribusi kepada negara, pengembangan kapasitas diri dan networking adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh mahasiswa/i sebagai Relawan Pajak. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengalaman di lapangan akan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja yang makin kompetitif. Relawan Pajak nantinya tentu akan lebih unggul mendalami hal-hal ekonomi terutama dalam bidang perpajakan. Di lain sisi, kegiatan ini juga sebagai wadah bagi dosen dan kampus untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu pilar tridarma perguruaan tinggi.
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2018:1). Berdasarkan pengertian pajak tersebut, rakyat diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah guna pengeluaran umum. Oleh karena itu, fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah; dan fungsi regulated (pengatur), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan sosial dan ekonomi. Selain itu, juga mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Setiap orang pribadi yang berpenghasilan merupakan Wajib Pajak. Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan (RI, 2008). Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengerti akan kewajiban dan hak Wajib Pajak yang dimilikinya.
Kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
adalah:
1. Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2. Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
7. Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
8. a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa. (RI, 2008)
Sedangkan hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
adalah:
1. Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
2. Mengajukan surat keberatan dan banding bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
3. Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
4. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
5. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
6. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
8. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
11. Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 (RI, 2008).
Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak Penghasilan dapat dipungut dengan self assessment
system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2018:124).
Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut Resmi (2018:125) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008, dan tarif khusus yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Sudirman dan Xxxxxxxxx, 2015:82).
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
1. Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
2. Tarif khusus PPh terutang sebesar 1% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang
memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013. Selanjutnya, hal tersebut dibahas secara lengkap pada Bab 4 mengenai Pajak Penghasilan Final. Tarif khusus juga berlaku bagi usaha bidang tertentu seperti jasa konstruksi, jasa penerbangan dan pelayaran, dan lain-lain.
Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2018:42) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jenis - Jenis Pajak
Menurut Xxxxxxxxx (2011), pajak dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
a. Menurut golongannya
1) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
2) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dalam praktiknya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai.
b. Menurut sifatnya
1) Pajak Subyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada subyeknya dalam arti pajak ini memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
2) Pajak Obyektif, yaitu pajak yang didasarkan pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Menurut pemungutnya
1) Pajak Pusat, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara. Contohnya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Bermotor, dan Pajak Kabupaten/Kota ( pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame).
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2018:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
3. Harta dan kewajiban; dan/atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
b. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang- undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Xxxxxx (2010) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari 2 bagian antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang didapat dari rakyat sebagai wajib pajak. Terdapat dua fungsi pajak menurut Xxxxxxxxx (2016) yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya seperti dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol, demikian juga terhadap barang mewah.
Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan pajak dapat disamakan dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Menurut Xxxxxxxx, Devano, dan Rahayu (2006), kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajaknnya.Kepatuhan formal dalam perpajakan dapat dilakukan dengan cara menghitung, membayar, dan menyampaikan SPT. Dalam hal ini wajib pajak dituntut untuk bersikap jujur dalam menyetor, melaporkan, dan menyampaikan SPT sesuai dengan pendapatan yang diterima. Penyampaian SPT harus sesuai undang-undangan PPh dan harus disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktunya. Adapun jenis- jenis kepatuhan wajib pajakmenurut beberapa pemikiran diantaranya Sony Devano dan Xxxx Xxxxx Xxxxxx antara lain:
a. Kepatuhan formal
Suatu kondisi dimana wajib pajak diharuskan memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.
b. Kepatuhan Materiil
Suatu kondisi dimana wajib pajak secara substantive/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakannya yang sesuai isi undang-undang pajak. Dalam kepatuhan materiil terdapat juga kepatuhan formal yaitu: ketentuan batas waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan.
Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan materiil adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya tepat waktu di KPP.
Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sistem administrasi pajak suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat diwujudkan dengan melakukan penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan, dan penyidikan serta penagihan dengan menjadikan wajib pajak sebagai subjek pajaknya. Hal demikian dilakukan agar wajib pajak tidak menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak Penghasilan
Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Resmi (2017:119), Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif tertentu terhadap dasar pengenaan pajak. Dalam pembahasan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan pajak biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jadi, penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya PPh yang terutang.
PPh dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2017:11). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak- pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut Resmi (2017:127) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008, dan tarif khusus yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final.
Tarip Pajak Penghasilan
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
Tarif khusus PPh terutang sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018. Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2017:38) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2017:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2.Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak; 3.Harta dan kewajiban; dan/atau
4.Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
e. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
x. XXX Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan PKM yang memberikan motivasi akan kesadaran patuh terhadap pajak, kemandirian dan pelatihan penghitungan dan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi karyawan dan wirausahawan.
1.2. Permasalahan Mitra
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waktu yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa.
Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah para Relawan Pajak akan berperan membantu petugas KPP melayani para wajib pajak. Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
1.3. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Dalam penelitian yang dilakukan Lukman, dkk (2019) yang meneliti minat mahasiswa untuk menjadi Relawan Pajak, ditemui signifikansi minat responden (mahasiswa Relawan Pajak) untuk menjadi Relawan Pajak. Hal itu mendorong pihak
FEB Untar khususnya kami untuk mengadakan lagi penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi. Hal mana terkait juga dengan animo masyarakat sekitar yang datang untuk berkonsultai di masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Maret 2020 lalu, walaupun dilakukan secara daring karena pandemic covid19.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1. Solusi Permasalahan
Berdasarkan permasalahan di atas serta temuan awal , maka beberapa dosen FEB UNTAR bersama mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, berinisiatif untuk :
1. membantu DJP/KPP setempat membuka meja konsultasi bagi para wajib pajak disekitar Kampus Untar dan siapa saja yang hadir. Kegiatan ini akan dilakukan secara luring /offline dengan ijin pimpinan Untar dan orangtua Relawan Pajak.
2. membantu menghitung kewajiban pajak para wajib pajak yang datang berkonsultasi dan yang mungkin masih terhutang pajak.
3. membantu pengisian dan pelaporan SPT dengan e-filling.
2.2. Luaran Kegiatan PKM
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seri Seminar Nasional (SERINA) UNTAR tahun 2021. Selain itu, luaran tambahan akan dikirim ke Opini Untar (Pintar atau media publik lainnya). Target capaian dari PKM ini adalah membantu DJP dalam tugas pelaporan SPT para wajib Pajak serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1. Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini dilakukan pada tanggal 17 sampai dengan 19 Maret dan 26 Maret 2021 di lt.8 Gedung M, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat . Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Februari 2021 . Di bawah ini susunan acara yang telah dilaksanakan:
1.Februari Minggu ke 2 dan ke 3:
Pelatihan tutorial pengisian E-SPT oleh tim 2.Xxxxx Xxxxxx ke 3 :
Pelaksanaan PKM secara luring/offline selama 4 hari berupa Konsultasi dan Pelayanan E-Filling oleh para Relawan Pajak dengan supervisi dari tim tetap FEB Untar.
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel pada acara XXXXXX XXXXX 2021. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui minat para wajib pajak untuk mendapat bantuan pelayanan tersebut.
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan DJP/KPP serta para wajib pajak disekitar Untar. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan video tutorial serta dari pihak FEB berupa penyediaan ruangan konsultai, perangkat computer dan akses internet.
3.3. Kepakaran dan Pembagian Tugas
Universitas Tarumanagara yang memiliki antara lain Fakultas Ekonomi & Bisnis yang terdiri dari Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar ada transfer pengetahuan yang lebih luas. Tim PKM ini terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Tetap dan 1 (satu) orang mahasiswa. Dua orang dosen tim PKM tersebut adalah:
1. Dra.MF Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Ak, CA Kepakaran : Akuntansi Keuangan dan Perpajakan Bertugas : mengkoordinir pelaksanaan PKM.
2. Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ak, CA, BKP Kepakaran : Perpajakan & Akuntansi
Bertugas : memberi konsultasi sesuai dengan bidang kepakarannya.
3. Xxxxx Xxxxxx (NIM: 125170430) Kepakaran : Akuntansi
Bertugas : Koordinator Para Mahasiswa Relawan Pajak (15 orang) dan Bertanggung jawab mendokumentasikan jalannya acara PKM
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Hasil Kegiatan PKM
Kegiatan dilakukan secara luring/offline, di gedung Blok M-Kampus I Universitas Tarumanagara , berlangsung sejak 17-19 Maret dan 26 Maret 2021 dengan agenda sebagai berikut :
1.Membuat Pengumuman untuk eksternal dan internal melalui media yang tersedia. 2.Membuat Form pendaftaran dengan google form untuk antisipasi petugas yang
akan melayani.
3.Menyiapkan perangkat laptop untuk keperluan pelayanan PKM ini.
Hasil kegiatan berupa aktivitas pelayanan dan asistensi bagi para wajib pajak yang mendaftar dan hadir, dan pengalaman bagi para mahasiswa Relawan Pajak, membantu Wajib Pajak dan turut membantu pihak KPP.
Jadwal kegiatan PKM ini secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
No | Jenis Kegiatan | Minggu / Bulan (sesuaikan dengan kegiatan) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Kegiatan Survey | Jan 2021 | ||||
2 | Kegiatan Modul dan Pelatihan | Feb 2021 | Feb 2021 | |||
3 | Pelaksanaan | Maret 2021 | ||||
4 | Penyelesaian/Laporan Monev | Juni 2021 |
4.2 Luaran yang dicapai
Luaran dari kegiatan ini berupa artikel yang akan dipresentasikan di forum ilmiah dan luaran tambahan berupa artikel yang akan dipublikasikan di media cetak.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Kegiatan pelayanan dan asistensi pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pertemuan luring sangat membantu para wajib pajak yang hadir dan dapat berjalan dengan cukup lancar. Para Wajib Pajak yang akan melaporakan SPT pribadinya ternyata sering lupa dengan password dan atau Efin nya, sehingga tim juga berusaha membantu. Para Mahasiswa Relawan Pajak dengan didampingi tim dosen terkait membantu menjelaskan pertanyaan maupun pengisin SPT dan meng unggahnya di djp online.
Walaupun tidak seramai yang diharapkan , kegiatan ini dapat dinilai cukup berhasil sebagai suatu kerjasama Perguruan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha pelayanan pihak KPP kepada Wajib Pajaknya, juga kerjasama dan kesempatan edukasi melalui para mahasiswa Relawan Pajak yang ikut dalam kegiatan.
5.2 Saran
Sebagai suatu jembatan antara dunia kampus dengan dunia usaha, maka kegiatan selanjutnya dapat tetap dilaksanakan, dengan persiapan yang lebih baik dari segi teknologi maupun penyebaran informasinya kepada para Wajib Pajak, agar mereka benar dapat terbantu dan mudah mengaksesnya.
DAFTAR PUSTAKA
Devano, Sony dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Jatmiko, A.N. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”.Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Xxxxxx, dkk (2019) ; Minat Menjadi Relawan Pajak, Senapenmas Untar
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxx, Xxxx; (2018); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba
Empat.
Xxxxxx Xxxxxx. 2012. Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah.
Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxx, Xxxxx; (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. xxx.xxxxx.xx.xx
LAMPIRAN I
Materi E-SPT Wajib Pajak Orang Pribadi , Form 1770 SS dan S
Link : xxxxxxxxx.xxxx.xx.xx
LAMPIRAN 2
Photo Kegiatan
Photo 1 : contoh hasil pendaftaran
Photo 2 : Xxx xxxxx dan Mahasiswa Relawan Pajak melayani Wajib Pajak
Photo 3 : Xxx melayani Wajib Pajak
Photo 4 : Xxx melayani Wajib Pajak
Photo 5 : Wajib Pajk sedang dilayani Tim
LAMPIRAN 3
Draft Artikel
PELAYANAN DAN ASISTENSI PENGISIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SEKITAR KAMPUS UNTAR
Xxxxx Xxxxxxxxx W1, Estralita T2
1Jurusan Akuntansi, UniversitasTarumanagara Jakarta Email :xxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2Jurusan Akuntansi, UniversitasTarumanagara Jakarta Email : xxxxxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
ABSTRAK
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak Direktorat Jenderal Xxxxx sangat intensif memberikan pelayanan berupa penyuluhan kepada para wajib pajak. Mereka membuat berbagai program kerja untuk memberikan inklusi kesadaran pajak dengan melibatkan peran serta dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah dasar sampai dengan Universitas. Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah membentuk Relawan Pajak dari para mahasiswa yang berminat
Universitas Tarumanagara dalam hal ini dimotori oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis mendapat undangan untuk juga terlibat. Keterlibatan itu dimulai beberapa tahun lalu dengan membantu Kantor Pelayanan Pajak terdekat saat melayani di Mall Ciputra. Pada Kesempatan ini, undangan tersebut disambut baik oleh beberapa dosen dan menjadi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang bekerja atau mempunyai usaha disekitar Kampus Untar termasuk juga untuk para dosen dan karyawan Untar yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan tersebut antara lain berupa konsultasi dan asistensi, membantu menghitung dan menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya. Manfaat bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan. Hal mana sedang digiatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak dan sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Kata Kunci : Pelayanan dan Asistensi , Direktorat Jenderal Xxxxx dan Kantor Pelayanan Pajak, Relawan Pajak,
Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan.
ABSTRACT
In recent years, the Directorate General of Taxes has been very intensive in providing services in the form of counseling to taxpayers. They make various work programs to provide tax awareness inclusion by involving the participation of the world of education from elementary school to university levels. One of the activities in question is forming Tax Volunteers from interested students.
Tarumanagara University in this case driven by the Faculty of Economics and Business received an invitation to also be involved. The involvement began several years ago by helping the nearest Tax Service Office while serving at Ciputra Mall. On this occasion, the invitation was welcomed by several lecturers and became a Community Service Activity (PKM) which is one of the manifestations of the Xxx Xxxxxx of Higher Education. This activity provides benefits to the community in this case to taxpayers who work or have businesses around the Untar Campus, including Untar lecturers and employees who will fulfill their tax obligations. These activities include consultation and assistance, helping to calculate and determine the amount of income tax
payments that must be fulfilled by taxpayers along with filling out and reporting annual tax returns.The benefit for Tarumanagara University-especially the Faculty of Economics is the role of supporting the Government, especially in the inclusion of tax awareness. This is being promoted and programmed by the Directorate General of Taxes and at the same time to further foster relationships with the surrounding community.
Keywords: Services and Assistance, Directorate General of Taxes and Office Tax Services, Tax Volunteers, Individual Taxpayers, Annual SPT.
1.PENDAHULUAN
Kegiatan Relawan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Xxxxx yang melibatkan mahasiswa telah berlangsung selama beberapa tahun. Tepatnya sejak tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Barat diadakan perekrutan Relawan Pajak dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2014 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Eletronik. Peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak menggunakan komputer secara online, dengan nama e- filing dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi(WP OP). Oleh karena WPOP jauh lebih banyak dari pada Wajib Pajak Badan (WP Badan). Untuk mengantisipati banyaknya WPOP yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT menggunakan e-filing, maka Dirjen pajak membentuk Team Relawan Pajak (RP) yang melibatkan mahasiswa untuk membantu WPOP dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu ,melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan e-filing. Kegiatan Relawan Pajak dalam membantu WPOP dalam melaporkan SPT mereka dengan e-filing berjalan sampai tahun 2020 sebelum Pandemi Covid19 meluas maka kegiatan ini dihentikan pada tanggal 15 Maret 2020.
Disisi lain, tax ratio tahun 2018 sebesar 11.5%), tahun 2019 turun menjadi 10.7
%), Tax Ratio yaitu perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan peran aktif dari Perguruan Tinggi yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara Indonesia. Perguruan Tinggi diharapkan dapat membantu DJP dalam berkontribusi dengan memberikan pengetahuan dan menyampaikan kesadaran perpajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satu program kerja Direktorat Jenderal Pajak adalah membentuk Relawan Pajak yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi terpilih. Relawan Pajak selain berkontribusi kepada negara, pengembangan kapasitas diri dan networking adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh mahasiswa/i sebagai Relawan Pajak. Tidak bisa
dipungkiri bahwa pengalaman di lapangan akan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja yang makin kompetitif. Relawan Pajak nantinya tentu akan lebih unggul mendalami hal-hal ekonomi terutama dalam bidang perpajakan. Di lain sisi, kegiatan ini juga sebagai wadah bagi dosen dan kampus untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu pilar tridarma perguruaan tinggi.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2018:1). Berdasarkan pengertian pajak tersebut, rakyat diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah guna pengeluaran umum. Oleh karena itu, fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah; dan fungsi regulated (pengatur), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan sosial dan ekonomi. Selain itu, juga mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Setiap orang pribadi yang berpenghasilan merupakan Wajib Pajak. Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan (RI, 2008). Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengerti akan kewajiban dan hak Wajib Pajak yang dimilikinya Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak Penghasilan dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2018:124). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh
terutang. Pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut Resmi (2018:125) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU No. 36 Tahun 2008, dan tarif khusus yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Sudirman dan Xxxxxxxxx, 2015:82).
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
3. Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
4. Tarif khusus PPh terutang sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2018:42) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2018:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
5. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
6. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
7. Harta dan kewajiban; dan/atau
8. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
g. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
x. XXX Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
i. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kepatuhan pajak dapat disamakan dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Menurut
Nurmanto, Devano, dan Rahayu (2006), kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajaknnya.Kepatuhan formal dalam perpajakan dapat dilakukan dengan cara menghitung, membayar, dan menyampaikan SPT. Dalam hal ini wajib pajak dituntut untuk bersikap jujur dalam menyetor, melaporkan, dan menyampaikan SPT sesuai dengan pendapatan yang diterima. Penyampaian SPT harus sesuai undang-undangan PPh dan harus disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktunya. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan materiil adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya tepat waktu di KPP.
Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sistem administrasi pajak suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat diwujudkan dengan melakukan penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan, dan penyidikan serta penagihan dengan menjadikan wajib pajak sebagai subjek pajaknya. Hal demikian dilakukan agar wajib pajak tidak menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kondisi Mitra
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waktu yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa.
Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah para Relawan Pajak akan berperan membantu petugas KPP melayani para wajib pajak. Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk
melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Dalam penelitian yang dilakukan Lukman, dkk (2020) yang meneliti minat mahasiswa untuk menjadi Relawan Pajak, ditemui signifikansi minat responden (mahasiswa Relawan Pajak) untuk menjadi Relawan Pajak. Hal itu mendorong pihak FEB Untar khususnya kami untuk mengadakan lagi penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi.
2. METODE PELAKSANAAN PKM
Pelaksanaan kegiatan ini telah dilakukan pada tanggal 17-19 Maret dan 26 Maret 2021. Seleksi dan Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2021. Di bawah ini susunan acara yang telah dilaksanakan:
Februari Minggu ke 1 dan ke 2:
Rapat dan persiapan dengan pihak DJP dan KPP Xxxxx Xxxxxx ke 3 :
Dimulainya Pelaksanaan kegiatan secara luring dengan supervisi dari tim dosen.
Jadwal kegiatan ini secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
No | Jenis Kegiatan | Minggu / Bulan (sesuaikan dengan kegiatan) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | Kegiatan Rapat dan Koordinasi | Jan 2021 | ||||
2 | Kegiatan Seleksi dan Pelatihan menjadi mahasiswa Relawan Pajak | Feb 2021 | Feb 2021 | |||
3 | Pelaksanaan | Maret2021 |
4 | Penyelesaian | Juni 2021 |
Tabel 1 : Jadual kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk luring dan diadakan di lantai 8, Gedung blok M Kampus UNTAR 1, didahului penyebaran informasi acara melalui media sosial dan pendaftaran melalui google form.
3. TAHAPAN KEGIATAN
Adapun tahapan kegiatan adalah sebagai berikut : (1) Tahap persiapan adalah tahap undangan dari Mitra untuk rencana kegiatan (2) Tahap selanjutnya adalah rapat dan diskusi dengan tim untuk materi pembekalan bagi Relawan Pajak dan diskusi dengan mitra untuk teknis pelaksanaan sesuai harapan mitra. (3) Tahap Pelaksanaan bersifat luring dengan protokol Kesehatan yang ketat, antara lain wajib memakai masker, kondisi wajib pajak dan petugas sehat , jarak meja pelayanan yang berjauhan(4) Tahap evaluasi dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan (5) dan akan dipublikasikan dalam bentuk artikel pada saat acara Serina tahun 2021.
4. HASIL DAN PEMBAHASAN
Selama 4 hari pelayanan secara luring dapat dilayani sebanyak 30 wajib pajak dengan berbagai masalah dan bantuan yang dapat diberikan , antara lain, meminta E- Fin ke Kantor Pajak, me reset password, menghitung kurang bayar dan mengisi SPT serta mengirimnya secara daring. Kegiatan dilakukan secara luring/offline, di gedung Blok M-Kampus I Universitas Tarumanagara , berlangsung sejak 17-19 Maret dan 26 Maret 2021 dengan agenda sebagai berikut :
1.Membuat Pengumuman untuk eksternal dan internal melalui media yang tersedia. 2.Membuat Form pendaftaran dengan google form untuk antisipasi petugas yang
akan melayani.
3.Menyiapkan perangkat laptop untuk keperluan pelayanan PKM ini.
Hasil kegiatan berupa aktivitas pelayanan dan asistensi bagi para wajib pajak yang mendaftar dan hadir, dan pengalaman bagi para mahasiswa Relawan Pajak, membantu Wajib Pajak dan turut membantu pihak KPP.
Berikut adalah foto-foto kegiatan selama kegiatan berlangsung :
Photo 1 : contoh pendaftaran hasil google form
Photo 2 : Xxx sedang melayani wajib Pajak
Photo 3 : Xxx sedang melayani Wajib Pajak
5. KESIMPULAN Kesimpulan
Kegiatan pelayanan dan asistensi pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pertemuan luring sangat membantu para wajib pajak yang hadir dan dapat berjalan dengan cukup lancar. Para Wajib Pajak yang akan melaporakan SPT pribadinya ternyata sering lupa dengan password dan atau Efin nya, sehingga tim juga berusaha membantu. Para Mahasiswa Relawan Pajak dengan didampingi tim dosen terkait membantu menjelaskan pertanyaan maupun pengisin SPT dan meng unggahnya di djp online.
Walaupun tidak seramai yang diharapkan , kegiatan ini dapat dinilai cukup berhasil sebagai suatu kerjasama Perguruan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha pelayanan pihak KPP kepada Wajib Pajaknya, juga kerjasama dan kesempatan edukasi melalui para mahasiswa Relawan Pajak yang ikut dalam kegiatan.
Saran
Sebagai suatu jembatan antara dunia kampus dengan dunia usaha, maka kegiatan selanjutnya dapat tetap dilaksanakan, dengan persiapan yang lebih baik dari segi teknologi maupun penyebaran informasinya kepada para Wajib Pajak, agar mereka benar dapat terbantu dan mudah mengaksesnya.
Ucapan Terima Kasih
Terima Kasih kami ucapkan kepada pimpinan Universitas Tarumanagara khususnya Ketua LPPM dan Staf serta pimpinan Fakultas Ekonomi beserta staf dan Mitra PKM yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Barat III atas kepercayaan untuk membantu inklusi kesadaran pajak para wajib pajak dengan memberdayakan para Relawan Pajak dari Mahasiswa Untar serta Rekan Dosen dan para mahasiswa yang membantu terlaksananya PKM ini.
5. REFERENSI
Devano, Sony dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Jatmiko, A.N. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”.Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Xxxxxx, dkk (2019) ; Minat Menjadi Relawan Pajak, Senapenmas Untar
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxx, Xxxx; (2018); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba
Empat.
Xxxxxx Xxxxxx. 2012. Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah.
Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxx, Xxxxx; (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. xxx.xxxxx.xx.xx
LAMPIRAN 4
Luaran Tambahan (artikel di Xxxxxx)
PELAYANAN DAN ASISTENSI PENGISIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI SEKITAR KAMPUS UNTAR
Xxxxx Xxxxxxxxx W*, Estralita T* Xxxxx Xxxxxx ( 125170430) **
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak Direktorat Jenderal Xxxxx sangat intensif memberikan pelayanan berupa penyuluhan kepada para wajib pajak. Mereka membuat berbagai program kerja untuk memberikan inklusi kesadaran pajak dengan melibatkan peran serta dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah dasar sampai dengan Universitas. Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah membentuk Relawan Pajak dari para mahasiswa yang berminat
Universitas Tarumanagara dalam hal ini dimotori oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis mendapat undangan untuk juga terlibat. Keterlibatan itu dimulai beberapa tahun lalu dengan membantu Kantor Pelayanan Pajak terdekat saat melayani di Mall Ciputra. Pada Kesempatan ini, undangan tersebut disambut baik oleh beberapa dosen dan menjadi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang bekerja atau mempunyai usaha disekitar Kampus Untar termasuk juga untuk para dosen dan karyawan Untar yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan tersebut antara lain berupa konsultasi dan asistensi, membantu menghitung dan menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya. Manfaat bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan. Hal mana sedang digiatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak dan sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Disisi lain, tax ratio tahun 2018 sebesar 11.5%), tahun 2019 turun menjadi
10.7 %), Tax Ratio yaitu perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik
bruto. Rasio ini merupakan alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan peran aktif dari Perguruan Tinggi yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara Indonesia. Perguruan Tinggi diharapkan dapat membantu DJP dalam berkontribusi dengan memberikan pengetahuan dan menyampaikan kesadaran perpajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satu program kerja Direktorat Jenderal Pajak adalah membentuk Relawan Pajak yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi terpilih. Relawan Pajak selain berkontribusi kepada negara, pengembangan kapasitas diri dan networking adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh mahasiswa/i sebagai Relawan Pajak. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengalaman di lapangan akan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja yang makin kompetitif. Relawan Pajak nantinya tentu akan lebih unggul mendalami hal-hal ekonomi terutama dalam bidang perpajakan. Di lain sisi, kegiatan ini juga sebagai wadah bagi dosen dan kampus untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu pilar tridarma perguruaan tinggi.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2018:1). Berdasarkan pengertian pajak tersebut, rakyat diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah guna pengeluaran umum. Oleh karena itu, fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah; dan fungsi regulated (pengatur), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan sosial dan ekonomi. Selain itu, juga mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Setiap orang pribadi yang berpenghasilan merupakan Wajib Pajak. Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan (RI, 2008). Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengerti akan kewajiban dan hak Wajib Pajak yang dimilikinya Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak Penghasilan dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2018:124). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%. Dan Tarif khusus PPh terutang sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2018:42) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2018:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
9. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
10. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
11. Harta dan kewajiban; dan/atau
12. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
x. XXX Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
x. XXX Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
l. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS)
Selama 4 hari pelayanan secara luring yang berlangsung di kampus Untar 1 pada 17-19 dan 26 Maret 2021 dapat dilayani sebanyak 30 wajib pajak dengan berbagai masalah dan bantuan yang dapat diberikan , antara lain, meminta E-Fin ke Kantor Pajak, me reset password, menghitung kurang bayar dan mengisi SPT serta mengirimnya secara daring.
Berikut adalah beberapa foto kegiatan selama kegiatan berlangsung :
Photo 1 : contoh hasil pendaftaran lewat google form
Photo 2 : kegiatan pelayanan oleh xxx
Photo 3 : Kegiatan pelayanan oleh xxx
*Dosen FEB UNTAR
**Mahasiswa FEB UNTAR sebagai koordinator Relawan Pajak