PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Tanggal Efektif: 16 Januari 2001 Tanggal Mulai Penawaran: 28 Februari 2001
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksana dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS bertujuan terutama untuk memberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi investasi yang strategis ke dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mempunyai kebijakan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang seperti Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan peraturan terkait lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 3% (tiga per seratus), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) untuk investasi kurang dari setahun dan tidak dikenakan biaya untuk investasi lebih dari setahun serta biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Asset Management Citibank, N.A., Indonesia
Sequis Tower, Lantai 00 Xxxxxxxx Xxxxx, 00xx xxxxx XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
XXXX Xxx 00X Xxxxxxx 00000
Xxxxxxx 00000
Telephone : (000) 0000 0000 (hunting) Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB IX MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED SECURITIES XXX 0000. UNIT PENYERTAANREKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DAPAT DIBAWA ATAU DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH, MAUPUN DIALIHKAN KEPADA SEORANG INVESTOR YANG MERUPAKAN “UNITED STATES PERSON”. UNTUK KEPERLUAN PROSPEKTUS INI, UNITED STATES PERSON ADALAH SALAH SATU DARI BERIKUT INI: (I) WARGA NEGARA ATAU PENDUDUK AMERIKA SERIKAT, (II) PERUSAHAAN, KEMITRAAN ATAU BADAN HUKUM LAIN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SUATU NEGARA BAGIAN, WILAYAH ATAU PEMILIKAN DARI NEGARA AMERIKA SERIKAT, (III) HARTA ATAU PERWALIAMANATAN (TRUST) YANG PELAKSANA, ADMINISTRATOR ATAU WALI AMANAT (TRUSTEE)-NYA ADALAH UNITED STATES PERSON, (IV) PERWAKILAN ATAU CABANG SEBUAH BADAN ASING YANG BERKEDUDUKAN DI AMERIKA SERIKAT, (V) REKENING YANG DIKELOLA SECARA MUTLAK MAUPUN TIDAK OLEH PIHAK YANG TELAH DIPERCAYAUNTUK KEUNTUNGAN ATAU KEPENTINGAN UNITED STATES PERSON, ATAU (VI) KEMITRAAN ATAU PERUSAHAAN ASING YANG DIDIRIKAN OLEH UNITED STATES PERSON YANG PADA DASARNYA UNTUK TUJUAN BERINVESTASI DALAM EFEK YANG TIDAK TERDAFTAR.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS TIDAK DAPAT DIBELI OLEH ORANG- ORANG AMERIKA SERIKAT DI MANA SAJA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan- undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 17 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 21 |
BAB VII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 23 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 27 |
BAB IX | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 29 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG XXXX XXXXXXXXXX | 00 |
XXX XX | XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX LAPORAN KEUANGAN | 33 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 50 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS | 51 |
BAB XVII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 53 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 57 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 59 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 60 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
c. Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d. Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
e. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
f. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
g. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
h. Formulir Penerapan Program APU PPT Di Sektor Jasa Keuangan
Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
i. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
j. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
k. Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
l. Instrumen Pasar Uang adalah Efek yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat pengakuan hutang, sertifikat deposito baik dalam Rupiah maupun asing.
m. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
n. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
o. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
p. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek Portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
q. Nilai Aktiva Bersih (NAB )adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
r. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012).
s. Pembelian Unit Penyertaan berarti tindakan calon Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
t. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
u. Penjualan Kembali Unit Penyertaan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Pengalihan Unit Penyertaan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan yang mengalihkan investasinya dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan.
w. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Reksa Dana Berbentuk KIK.
x. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara adalah pihak yang berwenang melakukan perdagangan Surat Utang Negara baik yang dilakukan di Bursa Efek maupun diluar Bursa Efek. Bagi Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara yang dilakukan diluar Bursa Efek harus memperoleh izin usaha dari OJK.
y. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
z. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
aa. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta seluruh penjelasannya, perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
bb. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
cc. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
dd. Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan
ee. Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
ff. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan ketentuan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih
dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
gg. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi investasi yang strategis ke dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
hh. Setara Kas adalah deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu (3) tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak dijaminkan atau tidak digunakan sebagai jaminan atas hutang.
ii. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
2.1. PENDIRIAN
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 27 Juni 2003, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx X.X., L.L.M., Notaris di Jakarta, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 8 Juli 2005 dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum X Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 5 Juni 2006 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti.
Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Xxxxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., X.Xx pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif No. 51 tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS EKUITAS No. 05 tanggal 28 September 2010, Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000,
Xxxx Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 15 tanggal 20 Juli 2012 ketiga akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum XII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No.16 tanggal 15 April 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan Akta Addendum XIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 63 tanggal 24 Juli 2014 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu bernama PT. BNP Paribas Investment Partners) sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Akta-akta tersebut di atas diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xx. 00 tanggal 31 Januari 2017 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta antara PT BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan Citibank N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Addendum XV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 49 tanggal 15 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum XVI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 88 tanggal 26 Maret 2018 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Akta Addendum XVII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 26 tanggal 2 Agustus 2019 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Akta Addendum XVIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 157 tanggal 28 Februari 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum XIX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 59 tanggal 16 Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-53/PM/2001 tertanggal 16 Januari 2001.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum dan selanjutnya, harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan
juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya Ia memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, Xx xxmulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, Ia bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di tahun yang sama, Ia ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, Ia ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Ia kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, Ia menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017 Ia mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer / Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, Ia bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-483/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management memiliki Xxx Xxngelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 0000, xxxxxx xxxxxxxxxxx Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ- WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan
di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP- 07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-717/PM.211/PJ- WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS periode 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS | |||
2021 | 2020 | 2019 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (1,88) | (5,40) | (1,26) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (5,69) | (9,08) | (5,10) |
Beban Operasi (%) | 2,71 | 2,74 | 2,89 |
Perputaran portofolio | 0,48 : 1 | 0,45 : 1 | 0,54 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | 139,36 |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000,
Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.
2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 25 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Januari 2021. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP
PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Sekuritas Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank,
N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated andTop Scored Custodian Banks in Domestic, Lead- ing and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2010 - 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Dana Filantrofi, dan Reksa Dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah untuk memberikan pengembalian nilai investasi melalui alokasi yang strategis dalam Efek Bersifat Ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia, dan instrumen pasar uang seperti halnya Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini adalah didasarkan pada pandangan Manajer Investasi terhadap pasar dan harapan akan tingkat pengembalian setelah mengevaluasi yield, jatuh tempo, kredit dan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melakukan investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang seperti Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun dan instrumen pasar uang lainnya.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah diperolehnya pernyataan efektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari OJK.
Untuk mencapai tujuan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dapat membeli dan menjual investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan tujuan untuk memaksimumkan pengembalian hasil yang potensial. Manajer Investasi dapat menyesuaikan aset portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari waktu ke waktu untuk mencapai tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Sebagai akibatnya, tingkat perputaran investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat berbeda dari tahun ke tahun.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS:
1) a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan
Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Manajer Investasi, atas kebijaksanaannya sendiri, dan setelah berkonsultasi dengan Bank Kustodian, dapat menentukan apakah hasil investasi (jika ada) akan dibagikan secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan atau diinvestasikan kembali ke dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Apabila Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mengalami peningkatan, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi sekali dalam setahun selama tahun buku yang berjalan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk meningkatkan atau mengurangi frekuensi pembagian hasil investasi dalam setahun ataupun mengubah waktu pembagian hasil investasi tersebut.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek, beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar
dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 di atas, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
(a) Imbalan jasa Manajer Investasi
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(b) Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
(c) Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek yang timbul berkenaan dengan pembelian dan penjualan investasi yang merupakan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(d) Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mendapat pernyataan efektif dari OJK.
(e) Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus (kecuali biaya pendistribusian prospektus awal), laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dinyatakan efektif oleh OJK.
(f) Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan, atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dinyatakan efektif oleh OJK.
(g) Biaya lainnya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(h) Pengeluaran pajak (bilamana ada) yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
(i) Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
Biaya berikut ini harus dibayar oleh Manajer Investasi:
(a) Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya penerbitan dan pendistribusian Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
(b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi dari Manajer Investasi dan agen Manajer Investasi dalam melaksanakan Kontrak.
(c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan, brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
(d) Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
(e) Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menjadi efektif; dan
(f) Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi.
7.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
(a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
(b) Biaya Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dikenakan dalam setiap transaksi Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dengan masa investasi:
- kurang dari 1 (satu) tahun adalah maksimum sebesar 1% (satu per seratus); atau
- 1 (satu) tahun atau lebih adalah sebesar 0% (nol per seratus)
(c) Biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
(d) Biaya transfer bank atau biaya pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
(e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, dan/atau Akuntan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS: | per tahun dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5 % Maks. 0,25 % | |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)* | Min. 1% - Maks. 3% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), denganperiode kepemilikan: | ||
- kurang dari 1 tahun - 1 tahun atau lebih | Maks. 1% 0% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
Maks. 1% |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) d. Biaya pemindahbukuan atau transfer bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
* Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Agen
Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis, Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Pp No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxx xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA
BNP PARIBAS EKUITAS Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Pemenuhan kewajiban perpajakan calon Pemegang Unit Penyertaan (apabila ada) merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Risiko-risiko utama yang berkaitan dengan suatu investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sebagai berikut:
9.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Investasi yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami fluktuasi dan risiko yang lazim terjadi pada investasi dalam Efek dan tidak ada jaminan bahwa akan terjadi peningkatan nilai.
Nilai Unit Penyertaan dapat meningkat atau menurun dan para Pemegang Unit Penyertaan mungkin tidak dapat memperoleh kembali jumlah uang yang diinvestasikan. Para Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan setelah memperolehnya, kemungkinan tidak akan dapat menerima nilai investasi awal mereka secara penuh, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor termasuk biaya (yang dibayar atau harus dibayar), atau penurunan dalam Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan sejak diperoleh.
Perhatian para Pemegang Unit Penyertaan diarahkan pada risiko penurunan dalam Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perubahan nilai Efek yang mendasari pemilikan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS serta perubahan dalam kondisi pasar.
9.2. RISIKO EFEK BERSIFAT EKUITAS
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menanamkan modal dalam Efek Bersifat Ekuitas yang nilainya dapat mengalami volatilitas harga pasar yang lebih besar dibandingkan dengan semua investasi dalam Efek berpendapatan tetap.
9.3. RISIKO PELANGGARAN KONTRAK DAN KREDIT
Risiko pelanggaran kontrak dan kredit mungkin terjadi jika penerbit suatu investasi yang dimiliki oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu atau pada saat jatuh tempo dan/atau jika ada pihak ketiga yang tidak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
9.4. RISIKO PERUBAHAN KEADAAN POLITIK, HUKUM, PERATURAN, DAN EKONOMI
Perubahan kondisi politik, hukum, kekuasaan dan ekonomi lokal dan global termasuk dampak lokal dan global perubahan tersebut serta perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah yang mempengaruhi lingkungan usaha dan risiko-risiko lain yang berkaitan dengan politik dan ekonomi Indonesia dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
9.5. RISIKO FLUKTUASI TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR
Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga.
Fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; dan (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mengganggu Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
9.6. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi hasil penjualan kembali / pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
9.7. RISIKO PASAR
Investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai karena kondisi ekonomi atau pasar yang berubah dan persepsi pasar terhadap Efek.
9.8. RISIKO PENYELESAIAN TRANSAKSI
Tata cara penyelesaian dan kliring di bursa-bursa dan pasar- pasar di mana REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
melakukan investasinya mungkin tidak dapat menyetarakan diri dengan volume transaksi Efek yang membuatnya sulit untuk melaksanakan semua transaksi. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian Efek yang dikehendaki karena masalah-masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kehilangan peluang investasi yang menarik. Dalam hal Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual suatu portofolio Efek karena masalah penyelesaian, hal ini dapat mengakibatkan kerugian baik bagi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS karena penurunan nilai portofolio Efek yang terjadi setelah itu atau, jika REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS telah mengadakan kontrak untuk menjual Efek tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan kewajiban yang potensial terhadap pembeli. Risiko juga mungkin terjadi jika situasi keadaan darurat timbul sebagai akibat dari perdagangan Efek yang mungkin terhenti atau mungkin dibatasi secara substansial dan harga-harga portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS mungkin tidak segera ada.
9.9. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, para Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan Prospektus ini.
b. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS ke dalam Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan.
c. Hak untuk menerima Laporan Bulanan.
d. Hak untuk menerima Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara periodik, yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berhak untuk memperoleh laporan tersebut yang termuat dalam Prospektus.
e. Hak untuk menerima pembagian hasil investasi (jika ada) atas Unit Penyertaan secara tunai atau diinvestasikan kembali ke dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
f. Hak untuk menerima bagian atas hasil likuidasi atas kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibubarkan dan dilikuidasi.
g. Hak untuk menerima informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
g. Hak untuk menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan dijual kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib memastikan bahwa sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus telah membaca isi Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), dapat
disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah dan fotokopi bukti identitas diri.
Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang
bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) akan
menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) dengan dilengkapi dengan
bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada)
tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uangdan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada)
melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) wajib memastikan
kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) akan
menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uangdan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pada hari pertama Penawaran Umum, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah ditambah Biaya Pembelian. Jumlah tersebut yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan. Sehingga dengan demikian setiap penjualan atas Unit Penyertaan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk selanjutnya, dalam setiap Hari Bursa permohonan pembelian Unit Penyertaan dan pelunasan harga untuk Pembelian Unit Penyertaan yang telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk permohonan Pembelian Unit Penyertaan dan pelunasan harga Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
12.6. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Manajer Investasi dapat menurunkan Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut di bawah 1% (satu per seratus).
12.7. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dibawah ini:
Citibank N.A., Indonesia
Rekening : REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS Nomor : 0-000000-000
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sebagaimana dimaksud dalam angka
12.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi memiliki hak untuk menyetujui atau menolak suatu permintaan pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal permintaan pemesanan Pembelian ditolak, maka uang investasi yang diterima berkaitan dengan pemesanan Pembelian akan dikembalikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk kemudian diteruskan kepada para pemohon tanpa bunga sesegera mungkin setelah permintaan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ditolak.
12.10.BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib
mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund andin complete application).
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa dengan mempertimbangkan xxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx xxxxx 00.0. Bab ini.
13.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menerima
permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan
kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Pernyertaan.
13.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), pada suatu Hari Bursa, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut, permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian dengan harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA
DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan masa investasi kurang dari 1 tahun dan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila masa investasi telah mencapai 1 (satu) tahun atau lebih.
13.7. XXXXXXXXXX HASIL PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari Bursa sejak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
13.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atau mengintruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dihentikan;
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Pasar Modal dan Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS; atau
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi.
13.9. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib
mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dimilikinya ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan.
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang akan dialihkan.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS menerima
permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan memproses permohonan pengaliha Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, maka Xxxxxxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang
tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS setelah pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITASdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS pada Hari Bursa berikutnya.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Apabila dalam 1 (satu) Hari Bursa, Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas pengalihan Unit Penyertaan
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam 1 (satu) Hari
Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses pengalihan yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari Indikasi Maksimum Kolektif dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk mengalokasikan jumlah pemrosesan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi akan menentukan Alokasi Maksimum Kolektif yang akan diterapkan untuk Hari Bursa tersebut serta mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara berurutan sesuai dengan diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru dan jumlah pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Indikasi Maksimum Kolektif pada Hari Bursa tersebut, maka kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan diproses berdasarkan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional) yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
(jika ada).
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada)
menjalankan Metode Alokasi (Berurutan ataupun Proporsional), maka selanjutnya permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan sisa alokasi dari Alokasi Maksimum Kolektif yang tersisa.
Permohonan pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa diprosesnya pengalihan dan/atau penjualan kembali Unit Pernyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
14.6. PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
14.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib
mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1. di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Nasabah Formulir
Manajer Formulir Investasi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Uang
Nasabah
Formulir
Bank Kustodian
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Formulir & Uang
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Uang
Nasabah
Formulir
Uang &
Surat atau Bukti Konfirmasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
melalui fasilitas AKSes
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS)
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Nasabah
Formulir
Surat atau Bukti
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes
Xxxxx Xxxx yang dituju
Uang
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa,REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
17.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: