PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSUMEN AIR BERSIH PADA PT. AIR MINUM GIRI MENANG (PERSERODA)
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSUMEN AIR BERSIH PADA PT. AIR MINUM GIRI MENANG (PERSERODA)
(STUDI DI KOTA MATARAM)
JURNAL ILMIAH
Oleh: HARDIYAN D1A116091
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2020
HALAMAN PENGESAHAN JURNAL KARYA ILMIAH
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSUMEN AIR BERSIH PADA
PT. AIR MINUM GIRI MENANG (PERSERODA) (STUDI DI KOTA MATARAM)
Oleh: HARDIYAN D1A116091
HARDIYAN D1A116091
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan terjadinya perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum (PERSERODA) Kota Mataram, dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, yaitu perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bentuk bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah.
Kata Kunci : Perjanjian, Perlindungan Konsumen.
IMPLEMENTATION OF CLEAN WATER CONSUMER AGREEMENT IN THE PT. AIR MINUM GIRI MENANG (LOCAL GOVERNMENT COMPANY)
(STUDY IN MATARAM CITY) ABSTRACT
This work aims are to know procedure of implementation clean water consumer agreement in PT. Air Minum of Mataram City and also to know the form of dispute settlement mechanism in the event of breaches of the contract in the agreement. This work applies normative empirical legal research. Procedure of the agreement was conducted in the form of written agreement on the rights and obligations both parties as regulated in the Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. And finally, dispute settlement mechanism in the event of the breaches of contract in PT. Air Minum’s consumer agreement will be settled by deliberation which reflecting customary law and social-sense in solving problems.
Keywords: Agreement, Consumer Protection.
I. PENDAHULUAN
Perjanjian yang diadakan antara konsumen air bersih dengan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram ini didalam formulirnya disebut dengan Surat Pernyataan Permohonan (SPL). Apabila pihak konsumen air bersih melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disetujui atau yang telah disepakati bersama dalam suatu perrjanjian, maka PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram akan memberikan sanksi kepada konsumen yang melanggar ketentuan dalam perjanjian tersebut, karena hal ini dimaksudkan supaya kepastian hukum terjamin.1
Dalam berlangganan air minum perlu diperhatikan mengenai permasalahan- permasalahan yang mungkin terjadi yang ditimbulkan oleh para pihak dalam perjanjian, baik dari pihak konsumen maupun dari pihak perusahaan, misalkan saja adanya kebocoran pipa air minum yang mengakibatkan air kurang lancar kepada konsumen, angka meteran yang tidak sesuai dengan banyaknya air yang digunakan oleh konsumen, maka pihak konsumen harus mendapatkan pelayanan dan servis dengan sebaik-baiknya, dan sedangkan permasalahan yang mungkin terjadi dari perusahaan, misalkan pengambilan air secara liar tanpa seijin dari perusahaan, keterlambatan membayar rekening air, maka pihak konsumen harus menaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Sebagai manusia biasa, kita tidak bisa lepas dari kata lalai dan lupa yang kadang mengakibatkan kita berbuat yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal ini berlaku juga dalam suatu perjanjian yang telah dibuat, dimana tidak selamanya para
1 Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, hlm. 90.
pihak dapat dengan sempurna melaksankan perjanjian yang dibebankan. Kadang- kadang salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, dimana dalam hukum perjanjian disebut dengan wanprestasi. Oleh karena itu kepada pihak yang dirugikan diberikan hak untuk menuntut pihak yang melakukan tindakan wanprestasi untuk memberikan ganti kerugian, sehingga oleh hukum diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.2
Realita ini menarik untuk dikaji lebih mendalam karena mengandung beberapa fakta yang perlu diungkapkan, diantaranya yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, dan bagaimana bentuk penyelesaian bila terjadi wanpretasi dalam perjanjian tersebut. Pengungkapan terhadap fakta tersebut dianggap sangat penting dalam rangka turut menciptakan bagaimana perjanjian yang seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, peyusun tertarik untuk memfokuskan penelitian lebih lanjut dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSUMEN AIR BERSIH PADA PT. AIR MINUM GIRI
MENANG (PERSERODA) (Studi Di Kota Mataram)”.
2 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung, 2014, hlm. 224-225.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, penyusun akan menentukan rumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut : 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram ? 2) Bagaimana bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) ?
Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
Manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan ilmu hukum bagi civitas akademika khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram terutama yang berkaitan dengan hukum perjanjian serta diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam pemecahan permasalahan dibidang ilmu hukum khususnya dalam hukum perjanjian, sehingga dapat menjadi lebih bermanfaat bagi para pihak dan bagi masyarakat umumnya agar dapat mengetahui serta memahami prosedur pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dan mengetahui bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi antara para pihak tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah
bersumber dari data lapangan dan data kepustakaan dengan jenis datanya yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
II. PEMBAHASAN
Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Konsumen Air Bersih Pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan Baiq Xxxxxxxxx Xxxxxxxx selaku Asman Statistik dan Pelaporan menyatakan bahwa : “Untuk menjadi konsumen ai bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, maka diawali dengan pengisian formulir permohonan menjadi konsumen air bersih pada bagian hubungan langganan, selanjutnya pada bagian teknik melakukan survey kelayakan dan rencana keperluan peralatan dan apabila konsumen itu dinyatakan layak, maka dilakukan pemasangan untuk memperoleh air bersih, dan selanjutnya konsumen tersebut dimasukan dalam daftar konsumen aktif. Setelah semua prosedur itu dilakukan maka antara konsumen dengan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram melakukan pengikatan dengan suatu bentuk surat perjanjian, jangka waktu pengurusan ini tergantung adanya karyawan khususnya pada bagian teknik yang melakukan survey kelayakan kepada konsumen”.3
Adapun prosedur pelaksanaan perjanjian antara konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, antara lain :
1. Setiap konsumen yang mendaftar untuk pelayanan sambung baru wajib menandatangani kontrak pelangganan.
3 Hasil wawancara dengn Ibu Baiq Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, sebagai Asman Statistik dan Pelaporan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) pada tanggal 14 Agustus 2020.
Setiap calon konsumen air bersih yang ingin melakukan sambungan baru air bersih di PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, maka calon konsumen air bersih wajib menandatangani kontrak pelanggan yang telah disediakan oleh pihak perusahaan.
2. Perusahaan wajib menyediakan kontrak pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai kontrak pelanggan sebelum penandatanganan kontrak pelanggan oleh konsumen air bersih.
Sebelum calon konsumen air bersih melakukan penandatanganan kontrak yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan, maka pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan penjelasan terkait kontrak pelanggan yang akan ditandatangani oleh pihak calon konsumen air bersih, tujuannya agar pihak calon konsumen air bersih dapat mengerti isi dari kontrak yang akan diperjanjikan tersebut.
3. Kontrak pelanggan merupakan perikatan yang telah disusun secara terstandarisasi oleh perusahaan, memuat hak dan kewajiban perusahaan maupun konsumen yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen maupun perusahaan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram selama calon konsumen air bersih dimaksud masih terdaftar menjadi konsumen perusahaan.
4. Perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal terjadi suatu perselisihan antara PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dengan pihak konsumen air bersih, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Penyelesaian dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak menghapuskan pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi hukum terhadap perbuatan yang memenuhi kriteria pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatangani surat perjanjian antara konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, maka dengan sendirinya para pihak harus tunduk kepada setiap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Bentuk Penyelesaian Bila Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Konsumen Air Bersih Pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram
Berdasarkan hasil wawancara dengan Baiq Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Selaku Asman Statistik dan Pelaporan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram pada tanggal 14 Agustus 2020, menyatakan bahwa jenis-jenis wanprestasi baik yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram maupun yang dilakukan oleh pihak konsumen air bersih itu dapat berupa, antara lain :4
1. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dan upaya penyelesaiannya, yaitu :
a. Angka meteran yang tidak sesuai dengan banyaknya air yang digunakan oleh konsumen.
Upaya penyelesainnya yaitu dengan cara konsumen air bersih dapat mengajukan keberatan mengenai ketidaksesuaian angka meter dengan jumlah
4 Hasil wawancara dengan Baiq Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Selaku Asman Statistik dan Pelaporan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) pada tanggal 14 Agustus 2020.
pembayaran tagihan air bersih maka konsumen dapat mengajukan koreksi kepada petugas di kantor PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram. Setelah petugas PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram melakukan koreksi terkait dengan angka meteran yang tidak sesuai dengan banyaknya air yang digunakan/diterima oleh konsumen dan kemudian pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram menyampaikan hasil koreksi kepada konsumen.
b. Adanya kebocoran pipa yang mengakibatkan kualitas air yang diterima/disalurkan kepada konsumen menjadi kurang lancar.
Upaya penyelesainnya yaitu dengan cara konsumen melapor ke kantor PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram terkait dengan kebocoran pipa yang mengakibatkan kualitas air yang diterima/disalurkan kepada konsumen menjadi kurang lancar, tujuannya agar pihak PT.Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram memperhatikan kontinuitas air yang disebabkan oleh kebocoran pipa, maka pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram akan segera menindak lanjuti/mengoreksi untuk melakukan pengecekan terhadap pipa-pipa penyaluran air tersebut atau pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram bisa bertindak untuk memberi bantuan air dengan mobil tangki apabila ada gangguan dalam penyaluran air ke konsumen.
c. Air yang kurang layak untuk dipakai oleh konsumen.
Upaya penyelesainnya yaitu dengan cara konsumen melapor ke kantor PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram terkait dengan
kualitas air yang kurang layak untuk dipakai oleh konsumen, maka pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram segera menindak lanjuti agar segera melakukan perawatan atau pembelian terhadap bahan-bahan kimia penjernih air serta penjagaan ketat pada pintu air pada saat musim hujan, selanjutnya terkait kuantitas air, maka PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram akan melakukan pendistribusian air secara bergilir kepada konsumen air bersih, dan pengaduan penuntutan dilakukan dengan pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Upaya penyelesainnya yaitu dengan cara pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram terkait dengan hasil koreksi menunjukan terdapat kelebihan pembayaran tagihan air minum oleh konsumen, maka konsumen berhak atas pembayaran restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil koreksi diterbitkan.
Apabila wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, maka bentuk penyelesaiannya dengan cara konsumen dapat menuntut dalam hal konsumen mengajukan keberatan mengenai ketidaksesuaian angka meter dengan jumlah pembayaran tagihan air minum maka konsumen dapat mengajukan koreksi kepada petugas di kantor PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram , dalam hal kontinuitas air yang disebabkan oleh kebocoran pipa maka pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram akan melakukan pengecekan terhadap pipa-pipa penyaluran air tersebut, terkait dengan kualitas air maka dilakukan perawatan atau pembelian terhadap
bahan-bahan kimia penjernih air serta penjagaan ketat pada pintu air pada saat musim hujan, selanjutnya terkait kuantitas air maka PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram akan melakukan pendistribusian air secara bergilir kepada konsumen air bersih, dan pengaduan penuntutan dilakukan dengan pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram yang menjadi permasalahan adalah pihak perusahaan kurang cepat merespon terhadap pengaduan yang dilakukan oleh konsumen air bersih.
2. Sedangkan Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen dan upaya penyelesaiannya, yaitu :
a. Keterlambatan membayar rekening air.
b. Konsumen dengan sengaja melakukan pemindahan meter air dari tempat yang telah ditentukan oleh pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram ke tempat lain tanpa melalui PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
c. Konsumen melakukan perbuatan yang mengakibatkan meter air dan/atau beserta aksesorisnya di tempat konsumen hilang.
d. Konsumen dengan sengaja mengambil air melalui penyambungan pipa atau cara lainnya tanpa melalui meter air/sebelum meter air baik untuk pengguna sendiri atau untuk pihak/bangunan/persil/tempat lainnya.
e. Menyambung instalasi yang digunakan untuk kran umum secara permanen.
f. Menggabungkan instalasi PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dalam rumah dengan instalasi air tanah/sumur dengan menggunakan
pompa air tanpa izin dari pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram untuk instalasi yang tidak menggunakan Check Valve.
g. Konsumen dengan sengaja menarik atau menyedot air dari instalasi PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram secara langsung dengan menggunakan pompa air yang dipasang setelah meter air atau alat lainnya untuk memperbesar tekanan air.
h. Memindahkan atau merusak tapping yang sudah ditetapkan oleh pihak PT. Air Minum Giri (PERSERODA) Kota Mataram.
i. Konsumen dengan sengaja merubah/merusak mekeanisme meter air, merubah/membalik arah meter air dan/atau melakukan perbuatan lainnya yang menybebakan meter air tidak dapat berfungsi secara normal.
j. Konsumen dengan sengaja memutus/merusak segel meter air tanpa seijin dari PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
k. Mengubah ukuran pipa dari PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dari yang telah ditentukan oleh PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
l. Konsumen dengan sengaja menggunakan alat atau perlatan lainnya dengan maksud untuk mengurangi/meringankan tagihan air dari PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
m. Konsumen dengan sengaja membuka dop/penutup yang telah ditetapkan atau di pasang oleh petugas PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram selama jangka waktu penutupan sementara atau penutupan rampung.
n. Konsumen dengan sengaja melepas meter air tanpa ijin dari pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, sehingga tidak dapat dilakukan pembacaan meter air oleh pihak pt. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram.
o. Konsumen melakukan pengembangan bangunan rumah yang berakibat meter air terletak di dalam bangunan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang menyebabkan meter air tertutup/tertimbun dari lokasi semula, sehingga menyulitkan petugas PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram melakukan pemeriksaan meteran air.
Akibat tidak dipenuhinya prestasi atau pihak konsumen melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka bentuk penyelesaiannya dengan cara pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram dapat melakukan beberapa hal diantaranya, Perusahaan dapat mengenakan denda keterlambatan kepada konsumen yang terlambat membayar tagihan air, Perusahaan dapat melakukan penutupan aliran air pada sambungan rumah konsumen dalam dua bentuk, yaitu :
1) Penutupan sementara selama 120 hari karena adanya tunggakan dan penutupan sementara karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen.
2) Penutupan rampung karena adanya tunggakan yang tidak dibayar selama 120 hari setelah dilakukan penutupan sementara dan penutupan rampung itu karena sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak konsumen.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan yang telah disampaikan, yaitu :
1. Prosedur pelaksanaan perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram, harus melewati beberapa tahap diantaranya : Konsumen datang ke PT. Air Minum Giri Menang (PESRSERODA) Kota Mataram untuk mengisi formulir Surat Permohonan Langganan (SPL), dan melengkapi persyaratan seperti fotocopy KTP, rekening air konsumen terdekat, sket/denah lokasi rumah calon konsumen, materai 6000, berkas permohonan penyambungan baru kemudian disurvey untuk Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dibayar oleh konsumen guna memperoleh pemasangan sambungan baru, konsumen melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan baru pada kasir atau fasilitas pembayaran lainnya yang tersedia, selanjutnya konsumen baru memperoleh nomor identitas pelanggan setelah pemasangan sambungan baru dinyatakan selesai.
2. Bentuk penyelesaian bila terjadinya wanprestasi dalam perjanjian konsumen air bersih pada PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Matara, yaitu pertama-tama menempuh cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan negosiasi, dengan kata lain tidak terjadi gugatan pengadilan, adanya penyelesaian seperti ini dikarenakan perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga tidak perlu dibawa ke tahap pengadilan.
Saran
1. Diharapkan kepada pihak PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) Kota Mataram agar lebih cepat dalam mengurus proses berlangganan air bersih serta mengecek kelayakan air bersih yang di distribusikan kepada konsumen air bersih.
2. Diharapkan bagi konsumen air bersih untuk melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya secara teratur, tanpa harus melakukan penunggakan berbulan- bulan sehingga tidak menekan terjadinya wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung.
Djaja S. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Baiq Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Selaku Asman Statistik dan Pelaporan PT. Air Minum Giri Menang (PERSERODA) pada tanggal 14 Agustus 2020.