PERSYARATAN & KETENTUAN KARTU KREDIT
PERSYARATAN & KETENTUAN KARTU KREDIT
BANK MEGA
Dengan mengaktifkan dan menggunakan kartu, berarti Anda telah memahami, menerima, dan terikat pada ketentuan dan syarat yang tercantum berikut ini.
Pasal 1. DEFINISI
1.1 BANK MEGA CARD CENTER (selanjutnya disebut “Bank”) adalah suatu bagian dalam struktur organisasi Bank Mega yang bertindak untuk dan atas nama Bank Mega dalam hal pelayanan Kartu Kredit Bank Mega.
1.2 BATAS KREDIT adalah batas maksimum Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu untuk penggunaan Kartu.
1.3 FASILITAS KREDIT adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemegang Kartu yang merupakan gabungan atas Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
1.4 KARTU KREDIT BANK MEGA (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank di bawah lisensi dari Visa Worldwide, MasterCard Worldwide atau jaringan internal Bank.
1.5 KARTU TAMBAHAN adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Tambahan.
1.6 KARTU UTAMA adalah Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu Utama.
1.7 MERCHANT (selanjutnya disebut “Pedagang”) adalah perusahaan atau pedagang yang bergerak di bidang jasa dan atau di bidang perdagangan yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
1.8 MINIMUM PEMBAYARAN adalah jumlah pembayaran terendah yang harus dilunasi paling lambat pada saat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
1.9 PEMBERITAHUAN TAGIHAN adalah lembar pemberitahuan tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu.
1.10 PEMEGANG KARTU (Cardholder) adalah seseorang yang namanya tercantum pada Kartu yang disetujui dan diberi hak oleh Bank untuk menggunakan Kartu tersebut. Definisi ini juga berlaku untuk Pemegang Kartu Tambahan (Supplementary card).
1.11 PEMEGANG KARTU TAMBAHAN adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Tambahan berdasarkan ijin yang diberikan oleh Pemegang Kartu Utama.
1.12 PEMEGANG KARTU UTAMA adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima Kartu Utama dan bertanggung jawab untuk seluruh pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu Utama maupun Kartu Tambahan.
1.13 PENARIKAN TUNAI (Cash Advance) adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu yang akan ditagihkan ke rekening Pemegang Kartu.
1.14 PENJAMIN adalah seseorang atau institusi yang bertindak sebagai penanggung jawab untuk semua hal yang berhubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu yang menjadi tanggung jawabnya.
1.15 POIN adalah program loyalty yang didapatkan oleh Pemegang Kartu atas nilai transaksi tertentu yang bisa ditukarkan menjadi benefit bagi Pemegang Kartu.
1.16 TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN adalah tanggal batas akhir pembayaran tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan.
1.17 TANGGAL TAGIHAN adalah tanggal terakhir penutupan pembukuan rekening tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu.
1.18 TOTAL TAGIHAN adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan Tanggal Tagihan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu.
Pasal 2. KARTU
2.1 Kartu diterbitkan atas nama Pemegang Kartu dan hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu. Kartu yang digunakan oleh pihak / orang lain sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko dari Pemegang Kartu.
2.2 Pemegang Kartu wajib segera menandatangani Kartu pada panel tanda tangan pada saat menerima Kartu dan menghubungi Bank untuk aktivasi Kartu karena Kartu tidak dapat digunakan sebelum dilakukan aktivasi.
2.3 Aktivasi Kartu Utama hanya dapat dilakukan oleh dan dari nomor handphone Pemegang Kartu Utama yang terdaftar di Bank, sedangkan aktivasi Kartu Tambahan dapat dilakukan oleh dan dari nomer handphone Pemegang Kartu Utama serta oleh dan dari nomor handphone Pemegang Kartu Tambahan yang terdaftar di Bank. Notifikasi aktivasi Kartu akan dikirimkan kepada nomor handphone yang digunakan untuk melakukan aktivasi.
2.4 Dengan mengaktifkan Kartu, Pemegang Kartu setuju dengan persyaratan dan ketentuan Kartu yang berlaku di Bank Mega. Persyaratan dan ketentuan terbaru dapat dilihat di xxx.xxxxxxxx.xxx.
2.5 Bank akan menerbitkan PIN (Personal Identification Number) yang dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk seluruh transaksi. Sesuai kebijakan Bank, PIN bisa didapatkan dengan cara mengirimkan SMS ke 3377 dengan format PIN <spasi> 4 digit akhir nomor Kartu Kredit <spasi> tanggal lahir (DDMMYYYY) <spasi> 6 digit PIN yang anda inginkan, mengunjungi xxx.xxxxxxxx.xxx, ATM Bank Mega dan Mega Call 08041500010. Pemegang kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN. Seluruh transaksi menggunakan PIN berikut penyalahgunaannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
2.6 Untuk penerbitan setiap Kartu baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan, Pemegang Kartu wajib membayar iuran keanggotaan yang besarnya akan ditetapkan oleh Bank.
Pasal 3. MASA BERLAKU KARTU
3.1 Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu selama masa berlaku Kartu, baik di dalam maupun di luar negeri. Masa berlaku akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Kartu, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu.
3.2 Perpanjangan Masa Berlaku Kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu karena pertimbangan–pertimbangan tertentu. Bila Pemegang Xxxxx tidak ingin memperpanjang Masa Berlaku Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahu Bank paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Masa Berlaku Kartu berakhir dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan.
Pasal 4. BATAS KREDIT
4.1 Pemegang Kartu akan diberikan Batas Kredit sesuai dengan hasil Analisa bank.
4.2 Batas Kredit dan kelonggarannya adalah seluruh penggunaan kartu untuk transaksi beserta dengan bunga dan biaya-biaya.
4.3 Bank atas kebijakannya dapat mengatur kelonggaran berdasarkan perhitungan risiko kredit yang dimonitor secara berkala yang dapat memberikan kelonggaran bagi Pemegang Kartu untuk penggunaan kartu yang melebihi batas kreditnya
4.4 Pemegang Kartu berkewajiban menjaga risiko kreditnya dengan menjaga pola transaksi berikut dengan pembayaran secara tepat waktu.
4.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan kartu sesuai Batas Kredit beserta kelonggaran yang digunakan.
4.6 Jika transaksi dengan menggunakan Kartu melebihi Batas Kredit yang ditetapkan Bank , maka Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut dan akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
4.7 Biaya atas penggunaan kartu melebihi Batas Kredit akan dikenakan pada saat terjadinya kelebihan jumlah pemakaian tersebut.
4.8 Bank berhak mengubah besarnya Batas Kredit beserta biaya yang ditetapkan, perubahan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
Pasal 5. TRANSAKSI
5.1 Untuk menghindari risiko penyalahgunaan Kartu, Pemegang Kartu harus menandatangani dan menyimpan salinan dari Slip Penjualan/ Slip Pengambilan Tunai karena Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai merupakan bukti atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
5.2 Permintaan salinan Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai oleh Pemegang Kartu akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank untuk setiap salinan, yang akan ditagih melalui tagihan bulan berjalan.
5.3 Dapat/tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan Pedagang.
5.4 Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu.
5.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang dibebankan pada rekeningnya.
5.6 Pembatalan transaksi atau pengambilan barang yang diperoleh dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pedagang dan/atau Bank. Pedagang harus mengeluarkan Bukti Kredit yang akan dikreditkan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu pada saat Bukti Kredit tersebut diterima oleh Bank.
5.7 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang/jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang/jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan Pedagang dan Perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada Bank.
5.8 Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut.
b. Pemegang Xxxxx bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
c. Bank berhak untuk tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
Pasal 6. KARTU TAMBAHAN
6.1 Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama.
6.2 Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.
Pasal 7. KERUSAKAN KARTU DAN KARTU YANG HILANG / DICURI
7.1 Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama Masa Berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak mengalami tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tagihan terhitung sejak Tanggal Tagihan.
7.2 Apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu, Pemegang Kartu wajib segera melaporkan kepada Bank setelah diketahui terjadinya kehilangan atau pencurian, dan pelaporan tersebut juga harus ditegaskan secara tertulis dengan melampirkan salinan Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai surat asli laporan hilang diterima oleh Bank. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam surat laporan hilang akan diblokir dan tidak dapat digunakan kembali.
Pasal 8. PEMBAYARAN TAGIHAN
8.1 Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartu melalui pos atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu. Selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Pemegang Kartu wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimum pembayaran yang dihitung
berdasarkan prosentase dan jumlah tagihan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
8.2 Bilamana terjadi kesalahan/keberatan terhadap tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan, maka keberatan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal cetak Pemberitahuan Tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai kesalahan/keberatan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran setidaknya sebesar Minimum Pembayaran. Segala kerugian yang timbul atas kesalahan/keberatan tagihan yang pemberitahuannya diterima oleh Bank setelah keluarnya Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
8.3 Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya.
8.4 Tagihan atas penggunaan Kartu Tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih bersama-sama dalam satu tagihan. Dalam hal pembatalan Kartu Tambahan oleh Pemegang Kartu Utama, tagihan akan tetap menjadi beban Kartu Utama.
8.5 ApabiIa Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari Minimum Pembayaran atau pembayaran diterima Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, atau Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
8.6 Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu :
a. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang dibayar sebesar Total tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
b. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum
dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
c. Kolektibilitas “Kurang Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
d. Kolektibilitas “Diragukan”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
e. Kolektibilitas “Macet”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
Dalam hal Pemegang Kartu tetap tidak membayar tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran atau membayar kurang dari Minimum Pembayaran, maka Bank akan memberikan peringatan melalui SMS serta informasi kepada Pemegang Kartu yang dinyatakan dalam pemberitahuan tagihan berikutnya.
8.7 Apabila kartu berada dalam status Kolektibilitas selain “Lancar” maka Bank akan:
a. Mengenakan Biaya Administrasi dan bunga.
b. Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu melalui SMS dan/atau telepon dan/atau petugas lapangan.
c. Melakukan penghapusan seluruh Poin yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
8.8 Apabila tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga oleh Pemegang Kartu telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan status kredit telah diturunkan menjadi kolektibilitas “Macet”, maka Bank berhak melakukan penagihan dengan cara apapun juga yang dianggap baik oleh Bank termasuk antara lain melalui media massa, penagihan oleh Agensi penagihan eksternal (pihak ketiga), melalui aparat hukum dan/atau pengadilan yang berwenang.
8.9 Keterlambatan pembayaran atas tagihan dapat menyebabkan penolakan transaksi dan pemblokiran kartu secara otomatis.
8.10 Pembayaran dengan cek/bilyet giro dinyatakan efektif setelah cek/bilyet giro berhasil diuangkan oIeh Bank. Penolakan cek/bilyet giro dengan alasan apapun akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
8.11 Jika Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas tagihan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak subtitusi kepada Bank sebagai pelunasan tunggakan Kartu dan karenanya Bank berhak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memblokir dan/atau Mendebet dan/atau Mencairkan Rekening Giro/Tabungan
/Deposito atas nama Pemegang Kartu yang ada pada Bank;
b. Dalam hal dana yang ada di dalam Rekening Pemegang Kartu dalam valuta asing, maka akan dikonversi dengan counter rate yang berlaku saat pendebetan Rekening;
c. Memanggil Pemegang Kartu melalui Media Massa.
8.12 Kuasa untuk mendebet dan mencairkan deposito atau jaminan yang ada pada Bank dan/atau memblokir Kartu hanya akan berakhir apabila kartu telah diakhiri/ditutup, di blokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Pemegang kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
8.13 Bilamana Pemegang Kartu akan berpergian lebih dari satu bulan maka Pemegang Kartu wajib memberi instruksi yang jelas mengenai bagaimana tagihannya akan diselesaikan. Dalam hal. Pemegang Kartu melalaikan kewajibannya maka segala risiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pemegang Kartu.
Pasal 9. TRANSAKSI VALUTA ASING
Untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing, maka akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank bersama Pihak Principal (Visa/MasterCard) pada saat transaksi tersebut diterima oleh Bank dan ditagih kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah sebagai hasil konversi.
Pasal 10. PENGAMBILAN UANG TUNAI
Pemegang Kartu dapat mengambil uang tunai sebesar batas Penarikan Tunai yang ditentukan oleh Bank pada setiap Kantor Cabang dan ATM Bank, ATM yang bertanda Visa Worldwide dan MasterCard Worldwide di Indonesia maupun luar negeri, atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Visa Worldwide dan MasterCard Worldwide, dengan dikenakan biaya administrasi yang dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah pengambilan, atau minimal jumlah tertentu yang ditetapkan Bank, dan bunga (interest) atas jumlah penarikan uang tunai. Besarnya prosentase biaya administrasi dan bunga ditetapkan Bank dan berlaku sejak saat penarikan uang.
Pasal 11. PENYERAHAN HAK OLEH BANK DAN JASA PIHAK TIGA
11.1 Jika Pemegang Kartu tidak melakukan kewajiban pembayaran, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk menyerahkan/mengalihkan/ memindahtangankan seluruh atau sebagian dari tagihan yang dimiliki Bank terhadap Pemegang Kartu berdasarkan Perjanjian ini kepada Pihak lain yang ditentukan oleh Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Pemegang Xxxxx mengijinkan dan karenanya memberi kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan Pemegang Kartu kepada penerima hak atau para penasehatnya.
11.3 Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ini, maka Bank dapat menggunakan jasa Pihak Ketiga untuk melakukan penagihan sampai dengan tagihan dan denda dibayar lunas.
11.4 Pemegang Kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.
Pasal 12. PERUBAHAN DATA
12.1. Pemegang Kartu wajib memberitahu secara tertulis/lisan kepada Bank bila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan dimana Pemegang Kartu bekerja dan/atau nomor handphone dan/atau nomor telepon.
12.2. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan tagihan beserta seluruh denda, bunga dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
Pasal 13. PENGAKHIRAN PERJANJIAN
13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
a. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin disita.
c. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
d. Perusahaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
e. Keadaan keuangan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank mundur sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan persyaratan dan ketentuan ini.
f. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartu dan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
g. Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu.
h. Pemegang Kartu telah bermukim di luar Indonesia.
i. Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
j. Bank berhak memblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas dan Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartunya berikut Kartu Tambahannya kepada Bank dalam keadaan terpotong dua, dan Bank dengan ini mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai pembatalan yang harus dimintakan kepada pengadilan.
13.2 Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
Pasal 14. PENANGANAN KELUHAN
14.1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank Mega dan/ atau secara lisan melalui Megacall 08041500010.
14.2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti- bukti Transaksi dan bukti pendukung lainnya.
14.3. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Pasal 15. PENYELESAIAN SENGKETA
15.1. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari antara Pemegang Kartu dan Bank, maka akan diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Bank.
15.2. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas, maka Pemegang Kartu dan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui pengadilan Negeri dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 16. LAIN-LAIN
16.1. Bank berhak untuk mengubah/menambah persyaratan dan ketentuan ini, antara lain tidak terbatas pada bunga, denda, biaya administrasi, batas kredit maksimal dan minimum pembayaran. Perubahan/penambahan tersebut mulai mengikat sejak saat diadakannya
perubahan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan dengan sarana media apapun. Dimana jika ada perubahan biaya-biaya maka pihak Bank akan menginformasikan ke Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
16.2. Bank berhak menentukan Batas Kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Batas Kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at anytime) oleh Bank. Batas Kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
16.3. Bank berhak setiap saat (atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu Pemegang Kartu dan tanpa memberi alasan) melarang atau mengubah Batas Kredit Pemegang Kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun untuk sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hal baik yang melekat pada penggunaan dari Kartu ataupun hak lainnya yang selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut. Bila diminta untuk mengembalikan Kartu kepada Bank, Pemegang Kartu wajib untuk segera mengembalikan kepada Bank dengan seketika dan sekaligus melunasi rekening tagihan kepada Bank.
16.4. Bank berhak, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Pemegang Kartu, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apapun, sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Bank terkait dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu kepada lembaga keuangan, bank atau pihak lainnya yang pelaksanaannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Kartu memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan semua data/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, bank atau pihak lainnya.
16.5. Pemegang Kartu tidak berhak mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada Pihak Lain manapun juga.
16.6. Untuk hal-hal yang mungkin timbul dan segala akibat dari permohonan dan keanggotaan ini, Bank dan Pemegang Kartu setuju memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
16.7. Persyaratan dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi permohonan kartu kredit sehingga mengikat seketika sejak Pemegang Kartu menerima dan menggunakan Kartu.
16.8. Setiap perubahan, penambahan maupun Kuasa yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah merupakan satu kesatuan yang satu dengan yang lain dan harus dipergunakan secara bersama-sama serta tidak dapat dipisah-pisahkan.
16.9. Bank berhak untuk melakukan pengesahan data (validasi data) setiap periode tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung ke Pemegang Kartu.
16.10. Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk menganggap segala bentuk informasi dari Bank melalui surat atau melalui media lainnya yang disampaikan kepada Pemegang Kartu sebagai alat bukti yang sah.
16.11. Pemegang Xxxxx memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank untuk memeriksa dan memperoleh semua kebenaran data, informasi, dokumen atas nama Pemegang Kartu dari segala sumber dengan cara-cara yang dianggap baik oleh Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
16.12. Bank secara bijaksana akan menjaga dan menjalankan prinsip keamanan serta kerahasiaan data Pemegang Kartu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
16.13. Khusus untuk Kartu yang memiliki Poin, apabila Pemegang Kartu mengajukan pengembalian/sanggah/pembatalan/program cicilan atas suatu transaksi dimana sebelumnya telah terjadi penukaran poin atas transaksi yang diajukan pengembalian/sanggah/pembatalan/program cicilan tersebut oleh Pemegang Kartu dan saldo poin tidak mencukupi ketika dilakukan pengembalian transaksi, maka Pemegang Kartu akan dikenakan penalti sejumlah nilai dari kekurangan poin tersebut dan pembayarannya menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Kartu yang akan dibebankan pada tagihan Pemegang Kartu.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN