PANGGILAN
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT HARUM ENERGY TBK.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Direksi PT Harum Energy Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB” atau “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal | : | Selasa, 17 September 2024 |
Waktu RUPSLB | : | 14:00 WIB – selesai |
Tempat | : | Deutsche Bank Building, Lt. 1 Jln. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta Pusat |
Mekanisme | : | Rapat secara fisik dan elektronik dengan platform eASY.KSEI |
Mata Acara Rapat:
Untuk menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan atas saham- saham yang diperkirakan maksimal hingga sekitar 849.000.000 lembar saham dalam modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sesuai dengan dana yang dianggarkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tersebut.
Catatan Penting:
1. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada Para Pemegang Saham
INVITATION EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
PT HARUM ENERGY TBK.
Domiciled in Central Jakarta
Date, Day | : | Tuesday, 17 September 2024 |
Time of EGMS | : | 14:00 Western Indonesian |
Venue | : | Deutsche Bank Building, 1st Fl. Jln. Xxxx Xxxxxx No. 80, Central Jakarta |
Mechanism | : | Physical and electronic meeting through eASY.KSEI platform |
The Board of Directors of PT Harum Energy Tbk. (hereinafter referred to as the “Company”) hereby invite the Shareholders (as defined below) to attend the Company’s Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS” or “Meeting”) which will be held on:
Time – finish
The agenda of the Meeting:
To approve the Company’s plan to buy back the
Company’s shares.
Explanation on the Meeting Agenda:
The Company will request for approval from its Shareholders in relation to the Company's plan to buy back the Company’s shares for a maximum number of shares which is estimated at around 849,000,000 shares in the issued and paid-up capital of the Company, based on the maximum budgeted fund for the implementation of such shares’ buyback.
Important Notes:
1. This Notice of Meeting constitutes an official
invitation for the Meeting to the Company’s
Perseroan dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat (“Para Pemegang Saham”) adalah: (a) Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau
(b) Para Pemegang Saham yang terdaftar pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan KSEI, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 16/POJK.02/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Perseroan menghimbau Para Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk menghadiri Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilannya melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Para Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat melalui mekanisme berikut ini:
(a) (i) menghadiri Rapat secara elektronik, atau (ii) memberikan kuasa secara eletronik (kepada perwakilan yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)), melalui aplikasi eASY.KSEI;
(b) menghadiri Rapat secara fisik; atau
(c) memberikan kuasa konvensional secara tertulis kepada perwakilannya.
5. Para Pemegang Xxxxx yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya kepada perwakilan
Shareholders and therefore, the Company does not extend a separate invitation to the Company’s Shareholders.
2. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are (“Shareholders”) are: (a) Shareholders of the Company whose names are registered in the Company’s Register of Shareholders (“DPS”) on Friday, 23 August 2024 until 16.15 Western Indonesian Time; and/or (b) Shareholders who are registered with securities sub-account at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) at the closing of stock trading in the Indonesian Stock Exchange on Friday, 23 August 2024.
3. The Meeting will be held electronically using the KSEI Electronic General Meeting System facility (“eASY.KSEI”) provided by KSEI, with due observance of the Regulation of the Financial Services Authority (“OJK”) No. 16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders of Public Companies. The Company encourage Shareholders whose shares are held in the collective custody of KSEI to attend the Meeting electronically or grant power of attorney electronically to their representative through eASY.KSEI application.
4. The Shareholders can participate in the Meeting through the following mechanisms:
(a) (i) electronically attending the Meeting, or
(ii) electronically granting power of attorney (to a representative provided by the Company (Independent Representative)) electronically, through eASY.KSEI;
(b) physically attending the Meeting; or
(c) granting a conventional power of attorney in writing to a representative.
5. For Shareholders who intend to attend the Meeting electronically or grant their power of attorney to the representative provided by the Company (Independent Representative) as set
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) sebagaimana dimaksud dalam poin 4(a) di atas wajib memperhatikan ketentuan berikut ini:
(a) Pertama-tama, Para Pemegang Saham wajib melakukan registrasi pada Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”) melalui situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
(b) Setelah terdaftar sebagai pengguna AKSes.KSEI, Para Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik (e-Proxy), dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Voting), melalui aplikasi eASY.KSEI
(xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/).
(c) Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara elektronik wajib memberikan konfirmasi kehadirannya dan pilihan suara untuk setiap Agenda Rapat sampai dengan tanggal 13 September 2024 pada pukul
12.00 WIB.
(d) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
(e) Keterlambatan atau kegalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau perwakilannya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemililkan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham atau perwakilannya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS (“Streaming Video RUPSLB”)
out in item 4(a) above shall observe the following provisions:
(a) First, Shareholders shall register with the KSEI Securities Ownership Reference Facility (“AKSes.KSEI”) through the website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
(b) Once registered as AKSes.KSEI user, Shareholders can attend the Meeting electronically or grant their power of attorney electronically (e-Proxy), and vote electronically (e-Voting), through eASY.KSEI application (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/).
(c) Shareholders or their representative who intend to attend the Meeting through eASY.KSEI application shall confirm their attendance and cast their votes for each Meeting’s Agenda by 13 September 2024 at
12.00 Westren Indonesia Time.
(d) Guidance for registration, implementation, as well as further explanation of eASY.KSEI (e-Proxy and e-Voting) can be obtained from the website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
(e) Any delay or failure in the electronic registration process as referred above, for any reason will result in the Shareholders or their representative being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as the attendance quorum at the Meeting.
6. Shareholders and their attorney can view the ongoing Meeting through Zoom webinar by selecting the eASY.KSEI menu, sub-menu Tayangan RUPS (“EGMS Video Streaming”) through AKSes.KSEI website
melalui situs web AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), dengan ketentuan:
(a) Streaming Video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan atas dasar first-come first-served. Bagi Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Streaming Video RUPSLB, namun telah melakukan konfirmasi kehadiran melalui aplikasi eASY.KSEI, maka Para Pemegang Saham tersebut tetap dapat berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik dimana kehadiran dan pilihan suaranya akan dianggap sah dan diperhitungkan dalam Rapat.
(b) Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Streaming Video RUPSLB namun tidak melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 5(c) di atas, maka kehadiran Para Pemegang Saham atau perwakilannya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(c) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Streaming Video RUPSLB, Para Pemegang Saham atau perwakilannya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
7. Bagi Para Pemegang Xxxxx yang bermaksud memberikan kuasa konvensional secara tertulis kepada perwakilannya, wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:
(a) Direksi, Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun
(xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), with the following conditions:
(a) The EGMS Video Streaming has a capacity of up to 500 participants, and the participants’ attendance will be determined on a first- come, first-served basis. For Shareholders or their attorney that can not view the ongoing Meeting through the EGMS Video Streaming, but have confirmed their attendance on the eASY.KSEI application, those Shareholders will remain able to participate in the Meeting electronically where such Shareholders’ attendance and votes will be considered valid and taken into account in the Meeting.
(b) Shareholders or their attorney who merely view the ongoing Meeting through the EGMS Video Streaming but whose electronic attendance is not confirmed on the eASY.KSEI application by the time limit set out in item 5(c) above, will not be considered as valid attendance and therefore will not be counted in the attendance quorum for the Meeting.
(c) To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or the EGMS Video Streaming, the Shareholders or their attorney are advised to use the Mozilla Firefox browser.
7. For Shareholders who intend to grant a conventional power of attorney in writing to a representative, shall observe the following provisions:
(a) The Company’s Board of Directors, Board of Commissioners, and employees are eligible to act as attorney to the Shareholders in the
suara yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
(b) Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama hari kerja pada jam kerja di:
Meeting, however the votes cast as attorney will not be counted in the voting session.
(b) The power of attorney form can be obtained on business days during office hours at:
Kantor Pusat Perseroan PT Harum Energy Tbk. Gedung Deutsche Bank,
Lantai 9
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta Pusat, 10310
Telp. x00 00-00000000
Kantor
Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta Pusat, 10120
Telp. x00 00-0000000
The Company’s
Head Office
PT Harum Energy Tbk. Deutsche Bank Building, 9th Floor
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Central Jakarta, 10310
Telp. x00 00-00000000
Securities Administration Bureau Office
PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28 Central Jakarta, 10120
Telp. x00 00-0000000
(c) Asli surat kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai wajib diserahkan kepada, dan diterima dengan baik oleh, Perseroan atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dengan alamat sebagaimana tercantum di atas, selambat- lambatnya pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 16.00 WIB.
8. Bagi Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik wajib memperhatikan ketentuan berikut ini:
(a) Para Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan di tempat Rapat, paling lambat
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai;
(b) Para Pemegang Saham wajib:
(i) bagi Para Pemegang Saham individual, membawa dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat, ketentuan ini berlaku juga bagi setiap perwakilan Para Pemegang Saham;
(ii) bagi Para Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, untuk membawa dan memperlihatkan salinan Anggaran Dasar dan
(c) Original power of attorney that has been fully completed and signed with stamp duy must be delivered to, and duly received by, the Company or Securities Administration Bureau PT Datindo Entrycom at the address stated above, no later than Tuesday, 10 September 2024 at 16.00 Western Indonesian Time.
8. Shareholders or their proxies that intend to physically attend the Meeting shall observe the following provisions:
(a) Shareholders shall register with the Company’s registration officer at the Meeting’s venue, at the latest 30 (thirty) minutes before the Meeting commences;
(b) Shareholders shall:
(i) for individual Shareholders, show original version, and provide copies of, Identity Card (KTP) or other proof of identity of the Shareholders to the Company’s officer prior to entering the Meeting’s venue, this provisions shall also apply to any reprsentative of the Shareholders;
(ii) for Shareholders in the form of entities, provide copies of their Articles of Association together with all the amendments showing the latest
perubahan-perubahannya berikut Akta susunan pengurus terakhir;
(iii) bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian;
meja pendaftaran akan ditutup pada pukul
13.30 WIB. Para Pemegang Saham atau perwakilannya yang hadir setelah pukul
13.30 WIB akan dianggap tidak hadir dan oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul, pertanyaan dan menggunakan hak suara dalam Rapat;
(c) Para Pemegang Saham atau perwakilannya, dihimbau untuk menggunakan masker (apabila dalam kondisi kurang sehat) dan wajib senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan.
Demi kelancaran pelaksanaan Rapat, Perseroan dan/atau manajemen gedung berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan demi memastikan terlaksananya protokol keamanan dan kesehatan sebelum, selama dan setelah penyelenggaraan Rapat, termasuk untuk mengarahkan Para Pemegang Saham dan perwakilannya ke ruangan dan tempat duduk yang telah disediakan, membatasi jumlah orang dalam satu ruangan di mana Rapat diselenggarakan dan, apabila Para Pemegang Xxxxx atau perwakilannya tidak memenuhi ketentuan di atas, melarang Para Pemegang Saham atau perwakilannya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dan meminta Para Pemegang Xxxxx atau perwakilannya untuk segera meninggalkan tempat Rapat.
9. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran pemegang saham
management composition of such entity;
(iii) for shareholders whose shares are held in KSEI Collective Custody, provide a Written Confirmation for the Meeting (KTUR) which can be obtained at a securities company or at the custodian bank;
the registration desk will be closed at
13.30 Western Indonesian Time. The shareholders or their attorneys who arrive after 13.30 Western Indonesian Time will not be considered as present and therefore, are unable to submit any proposal, question and exercise their voting rights at the Meeting;
(c) Shareholders or their representatives, are encouraged to wear facial mask (if he/she is feeling unwell), and shall always maintain orderliness and cleanliness.
For the smooth conduct of the Meeting, the Company and/or the building management are entitled to take any necessary actions to ensure the implementation of safety and health protocol before, during and after the Meeting is held, including directing the shareholders or their attorneys to the venue and seating area that have been provided, limiting the number of persons in the room where the Meeting is held and, if the shareholders or their attorneys do not meet the above requirements, prohibiting shareholders or their attorneys to physically attend the Meeting or demanding the shareholders or their attorneys to immediately leave the Meeting’s venue.
9. In the event of an emergency, where it is impossible for the Company to hold a physical Meeting, the Company will hold the Meeting electronically without the physical presence of
dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham. 10. Perseroan tidak menyediakan makanan dan souvenir pada saat Rapat. 11. Semua materi/bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Para Pemegang Saham di Kantor Pusat Perseroan dan juga dapat diakses melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx) sejak tanggal Panggilan ini. Jakarta, 26 Agustus 2024 PT Harum Energy Tbk. Direksi | the shareholders upon prior notice to the Shareholders. 10. The Company does not provide any food and souvenirs at the Meeting. 11. All materials related to the agenda of the Meeting are available for the Shareholders at the Company’s Head Office and also be accessible although the Company’s website (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx) since the date of this Invitation. Jakarta, 26 August 2024 PT Harum Energy Tbk. Board of Directors |