PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Tanggal Efektif: 20 Desember 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 10 Januari 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (selanjutnya disebut “MEGA SSET MULTICASH SYARIAH”) adalah Reksa
Dana Syariah Pasar Uang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat, yang dilakukan sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal.
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap / Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bers ngkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MU TICASH SYARIAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali.
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 7
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (021) 250 5151
Faksimili: (021) 250 5206
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
HALAMAN
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI …………………………………………………………………………… | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ………………………….. | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI …………………………………………………………………………….. | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ………………………………………………………………………………… | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ……………………. | 15 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ……………………………………………………………... | 20 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ………………………………………………………………………………………. | 22 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ………………….. | 23 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA …………………………………………………………. | 25 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ………………………………………………….. | 27 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI …………………………………………………………………. | 29 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ………………………………………………………………… | 32 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …………………… | 38 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ………………………………………………………………………………. | 42 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI …………………………….. | 45 |
BAB XVI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ....................................................... | 48 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ……………………………………………………………… | 49 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ………………………….. | 51 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA ……………………………………………………………………….. | 52 |
BAB XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN ………………………………… | 53 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan, yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management atau DPS PT Mega Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mega Asset Management untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Mega Asset Management adalah atas persetujuan / rekomendasi DSN-MUI berdasarkan Surat Nomor: U-164/DSN-MUI/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 M.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, maka Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional, dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap, yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
1.15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan Reksa Dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal
setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK No.X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.25. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.27. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2”).
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal, baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN atau OJK
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di SektorJasa Keuangan beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSADANA BERBENTUK KIK
POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
1.44. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis, yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mega Asset Management.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, maka Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan beserta penjelasan dan perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH; dan/atau
b. jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad), dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP- 430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH No.52 tanggal 25 Januari 2016 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH No.144 tanggal 30 Juni 2016 dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH No.44 tanggal 14 November 2016, ketiganya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx.,notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH”) antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana, sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH / KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio Efek MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional, yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, PT Mega Finance, PT Mega Central Finance, PT Mega Auto Finance, PT Asuransi Umum Mega dan PT Mega Asset Management.
Warnedy, menyelesaikan pendidikan terakhir di University of Hartford. Sejak 1981 berkarir di Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan serta selanjutnya, bergabung dengan CT Corp tahun 1997 dan dipercaya sebagai Komisaris PT Televisi Transformasi Indonesia, pernah menjabat Komisaris PT Mega Capital Indonesia dan saat ini menjabat Direktur PT Trans Corpora, Direktur PT Televisi Transformasi Indonesia, Komisaris PT Asuransi Umum Mega dan Komisaris PT Mega Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Magister Manajemen Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 15 tahun di pasar modal, memulai karirnya sebagai analis riset PT UsahaBersama Sekuritas, manajer riset surat utang PT CIMB-GK Securities Indonesia, manajer portofolio PT Niaga Aset Manajemen, manajer portofolio PT Valbury Asia Securities, Head of Investment PT Mega Capital Investama, Head of Investment & Research PT Mega Asset Management dan saat ini menduduki jabatan sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Xxxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP- 190/PM/IP/WMI/2001 tanggal 05 Desember 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terdiri dari:
Ketua : Ferra
Anggota : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Ferra, Sarjana Komputer Universitas Bina Nusantara serta berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang keuangan dan pasar modal, memulai kiprahnya di pasar modal pada PT Sirca Datapro Perdana, kemudian sebagai Head of Settlement & Custody PT Sucorinvest Central Xxxx, Head of Operations PT Minsuco Atlantic Securities, lalu Associate Director PT Asjaya Indosurya Securities. Bergabung dengan CT Corp sejak 2007 sebagai Associate Director PT Mega Capital Indonesia, pernah menjabat Direktur PT Mega Capital Investama dan saat ini sebagai Direktur Utama PT Mega Asset Management. Ferra memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-15/BL/WMI/2009 tanggal 29 April 2009.
Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Magister Manajemen Universitas Indonesia dan berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengelolaan dana, memulai karirnya di departemen perdagangan Efek PT Bumi Inti Perdana, kemudian sebagai analis di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), manajer portofolio PT Mega Asset Management dan saat ini sebagai Head of Investment & Research PT Mega Asset Management. Xxxxxxxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-201/BL/WMI/2012 tanggal 08 Oktober 2012.
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengelolaan dana, memulai karirnya di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat manajer portofolio PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP- 84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia serta berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengelolaan dana, mengawali karirnya di departemen kredit korporasi Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan saat ini sebagai manajer portofolio PT Mega Asset Management. Siti memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-92/BL/WMI/2012 tanggal 05 Juni 2012.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan- kegiatan investasi yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh DPS PT Mega Asset Management dalam mengelola MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
DPS PT Mega Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi / persetujuan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-164/DSN-MUI/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 M dengan susunan sebagai berikut:
a. Xxx. X. Xxxxxx Xxxxx, AR. (Ketua)
x. Xxxxx Xxxxx, X.Xx (Anggota)
Tugas dan tanggung jawab utama DPS PT Mega Asset Management adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, memberikan nasihat dan saran serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah sebagai berikut:
a. Prof XX. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA (Ketua)
b. Xxxx. XX. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA (Anggota)
c. XX. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, M. Ec (Anggota)
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian, mencakup namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian serta memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN
PT Mega Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat dihadapan
F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
PT Mega Asset Management memiliki modal dasar sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), yakni dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan mayoritas saham sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Warnedy
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai suatu perusahaan di bidang Manajer Investasi memiliki pengalaman mengelola 13 (tiga belas) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yakni sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”;
2. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Mixed”;
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”;
4. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”;
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”;
6. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”;
7. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”;
8. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”;
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi I”;
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 2”;
11. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 3”;
12. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 4”; dan
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 5”.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal adalah:
a. PT Bank Mega Tbk;
b. PT Bank Mega Syariah;
c. PT Asuransi Umum Mega;
d. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia;
e. PT Mega Finance;
f. PT Mega Auto Finance;
g. PT Mega Central Finance;
h. PT Mega Capital Indonesia; dan
i. PT Mega Capital Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP- 71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 78 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp22 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 308 nasabah, baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas, saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000, Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian, di bulan September 2009 sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu, Kustodian Bank CIMB Niaga telah 4 (empat) kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006”, yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal bagi klien yang berbasis syariah dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah:
a. PT CIMB Sun Life;
b. PT CIMB Niaga Auto Finance;
c. PT Kencana Internusa Artha Finance;
d. PT CIMB Principal Asset Management Indonesia; dan
e. PT CIMB Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Tindakan Manajer Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH bedasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat, yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi, yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap / Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan POJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Kebijakan investasi, sebagaimana disebutkan di atas, wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing, yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas, yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional, dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(vii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(viii) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ix) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(x) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xi) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiii) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
(xiv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xv) menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xix) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang pasar modal, termasuk POJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan mengenai informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, maka informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
5.4.3. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli, maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK, sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2) dan butir 3) di atas dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.4. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek, sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana social, paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.5. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, maka informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK, sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3, 5.4.4 dan 5.4.5 di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah, sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.6 di atas, maka OJK berwenang membubarkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, maka penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6) dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, maka Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 ini, maka Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, maka penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No.100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No.51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba, termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No.100 Tahun 2013 (“PP No.100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi sehingga mampu memberikan pertumbuhan nilai investasi yang lebih stabil dengan berkurangnya risiko pada portofolio.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
b. Dikelola Secara Profesional
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dikelola serta dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar efek lainnya.
x. Xxxxawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Dana Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan pada MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga pelaksanaan Prinsip-prinsip Syariah.
d. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH setiap hari di surat kabar harian berperedaran nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
e. Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal melalui prosedur dan persyaratan yang tidak rumit sekaligus dapat menambah Unit Penyertaannya dan menjual kembali Unit Penyertaannya.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sehingga tidak melanggar Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik, baik di dalam negeri atau di luar negeri, dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga lainnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek maupun instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut dimana MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH melakukan investasi.
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Risiko likuiditas dapat terjadi, jika sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan pada saat yang bersamaan melakukan penjualan kembali dan Manajer Investasi gagal menyediakan dana untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud.
x. Xxxxxx Turunnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu Risiko yang dihadapi investor adalah Risiko penurunan nilai Unit Penyertaan, yang dapat disebabkan oleh fluktuasi harga Efek dalam portofolio yang dimiliki MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Kejadian, di dalam maupun di luar negeri, yang bersifat politis, ekonomis atau lainnya dapat mempengaruhi harga-harga Efek.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan, namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH mungkin gagal memenuhi kewajibannya / wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
g. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu, MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat terkena dampak penurunan nilai portofolio Efek akibat perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita / pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
x. Xxxxx asuransi (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan / transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka setiap Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH
Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada OJK, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang disertai dengan:
a. akta pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH paling sedikit dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH oleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada OJK, paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan, paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH;
b. menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal Pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, maka Bank Kustodian dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK, paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk / Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik, dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas, maka akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi,
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini, yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Rekening : RDS MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH Nomor : 860003902100
Cabang : Syariah Kelapa Gading
Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada bank lain atas permintaan Manajer Investasi, apabila diperlukan untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Rekening tersebut dibawah kelolaan Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan / transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH di Bank Kustodian, paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud, dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d di atas.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, maka dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas, maka tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan, yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut, dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
(jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, serta mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, maka Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek, dimana sebagian besar portofolio Efek MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH diperdagangkan, ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek, atas sebagian besar portofolio Efek MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH di Bursa Efek, dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar (darurat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya; atau
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) dimaksud, maka Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Pembayaran pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin, paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa
berikutnya, yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain, jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Formulir & Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Pemodal
Formulir
APERD
Instruksi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir &Instruksi
Pemodal Manajer Investasi Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Uang
Formulir
Pemodal
Formulir
APERD
Instruksi
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir
Formulir &
Instruksi
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemodal
Formulir APERD Instruksi
Manajer Investasi
Instruksi
Uang
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
Formulir
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
18.2 di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada butir 18.1 di atas, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT MEGA ASSET MANAGEMENT
Menara Bank Mega Lantai 7
Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 7
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (021) 250 5151
Faksimili: (021) 250 5206