LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2012
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) TAHUN 2012
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SULAWESI BARAT
Halaman HALAMAN JUD.U.L..........................i.....
DAFTAR.I.S.I............................i.i....
DAFTALRAMPIRA.N..........................i.v....
DAFTATRABE.L............................v.....
IKHTISAR EKS.E.K.U.T.I.F....................v.i.i....
BAB IPENDAHULU.A.N.......................1.....
X.Xxxxx, Xxxxxx, dan KewenanganOrganisasi ........................................ 1
B. Aspek Strategis Organisasi ...................................................................... 3
C. Kegiatan dan Layanan Produk Organisasi 3
D. Struktur Organisasi 5
E. Sistematika Penyajian 6
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ...................................... 8
A. Perencanaan Strategis 2012-2014 8
1. Pernyataan Visi 9
2. Pernyataan Misi 13
3. Tujuan Strategis 16
4. Sasaran Strategis 17
5. Indikator Kinerja Utama 18
6. Program dan Kegiatan .........................................................................
20
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2012 22
BAB III AK UNTABILITAS KINERJA 25
X. Xxxxxan Kinerja 25
B. Analisis Capaian Kinerja 26
Sasaran Strategis1: Meningkatnya kualitas 1 Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat, 95% Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga, dan 95% Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Sasaran StrTaetrecagpiasi2n:ya OptimanlNiesgaasriaPenerima sebesar 87,50%
Sasaran StraTteresgeilsen3g:garanya SPM pada 60% IPD d terselenggaranya GG pada 75% BUMN/BUMD
Sasaran StraMetneignigska4t:kan Kesadaran dan Keterli K/L, Pemda, BUMN/BUMD Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kor Menjadi 80%
Sasaran StraMteengiinsgk5a:tnya Kualitas Penerapan SP K/L/Pemda
Sasaran StraMetneignigska6t:nya kapasitas aparat pen intern pemerintah yang profesiona kompeten pada 80% Pemda
Sasaran StratMeegnuisng7k:aetfneykatifitas perencanaa pengawasan sebesar 90% dan kual pengelolaaan keuangan daerah sebes
Sasaran StratTeegrissele8n:ggaranya Sistem Dukun Pengambilan Keputusan Yang Andal Presiden/Pemerintah Daerah
C.Informasi Tambahan atas Capaian Kinerja Tahun 2012 40
BAB IV PENUTUP 42
LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampi1ranTargePtrogram dan KegPierawtaaknilan BPKP Provin SulawesTiaBhauran2t201
LampiraPne2netapan TKiinngekrjaat SatuPaenrwKaekrijlaan BPKP ProviSnusliawesTiaBhauran2t201
DAFTAGRAMBAR DATNABEL
Gambar 1S.t1ruktur Organisasi Tabe.l11Posisi Pegawi
Tabel 1M.u2tasi SDM Perwakilan
Tabel 2T.u1juan Strategis Berdasarkan Misi
Tabel 2I.n2dikator Kinerja Utama (IKU) Perwakilan Sulawesi Barat
Tab2e.l3 Program dan KePgeirwaatkainlan BPKSPuPlraowveisnisBiarat
Tab2e.4l
Tab3e.1l
PerjanjiPaenrKwearkjialan BPKSPuPlraowveisnTisaiBhaurant 2012
RingkasanICnadpiakiaatnor KinTearjhauUnt2a0m1a2
Tabe2l 3P.erkembangan Capaian ISntdraitkeagtiosr S1asaran
Tab3e3.l Perkembangan Capaian Indikator Sasaran Str
Tabe4l 3P.erkembangan Capaian Indikator Sasaran Str Tabe5l 3P.erkembangan Capaian Indikator Sasaran Str Tabe6l 3P.erkembangan Capaian Indikator Sasaran Str Tabe7l 3P.erkembangan Capaian Indikator Sasaran Str Tabe8l 3P.erkembangan Capaian Indikator Sasaran Str Tabe9l 3R.ealisasi Anggaran DIPA Tahun 2012
IKHTISAR EKSEKUTIF
Salah psraitnusdailpam penerapan tata kepemerintah adalah akuntabilitas. Akuntabilitas merupaka amanah atau mandat yang diterima suatu organis pemikiran tersebut, maka Laporan Akuntabilitas ProvinSsuilawesiTaBhaurant2012 ini disussuansbareardnasstarraktaengi dari Perwakilan BPKSPulParowveisnisseBilaraamta tahun 2012 ya merupakan pelaksanaan dari amanah/mandat yang d memenuhi Inpres Nomor 7 Tahusnya1r9a9t9kaynansgetmieanp ins pemerintah wajib menyusun suatu laporan akuntab merupakan kebutuhan kami dalam melakukan anali dalam ranmgekmaperoleh umpan balikpuenntiunkgpkeartbaanikiner organisseacsaira menyeluruh.
Secara umum, faktor pendorong tercapainya targ tersebut di atas adalah makin mesntiankgekhuaontltnduyekarskeper
mendapatkan jasa konsauslutradnaisrif BmPaKuPpubnaik yang
disampaikan melalui permintaan penugasan Dire Pengendalian (Rendal) maupun yang disampaika Perwakilan BPKSPuPlraowveisn.isBiarat
Laporan Akuntanbilitas InstansirePsestmiaerintah capaian kyiannegarkjan menjadi catatan bagi seluruh Perwakilan BPKPSuPlroavwienssiidaBlaaramt upaya memperbaik pelaksanaan kinerja di masa mendatang sehingga dapat lebih memberi manfaat kuenpabdearbmagsayiarpaikhaatkmyaaun berkepentingan dengan organisasi.
Mamuj1u9,April 2013 Kepala Perwakilan
Xxxxxxxx X.X Xxxxxxx
NIP 00000000 000000 0 001
BAB I - PENDAHULUAN
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 dimaksudkan sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pogram dalam mencapai misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan Tahun
2012 dan Penetapan Kinerja Tahun 2012, selain itu juga sebagai umpan balik untuk mendorong perbaikan kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat di tahun -tahun yang akan datang.
Tugas, fungsi dan kewenangan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Ba rat serta aspek strategis organisasi, kegiatan dan layanan secara sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2012 lebih lanjut diuraikan sebagai berikut:
X. Xxxxx, Fungsi, dan Kewenangan Organisasi
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non -Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 ,BPKP mempunyai tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang ber laku.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat adalah instansi vertikal BPKP di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP .Fungsi BPKP sebagaimana
tersebut di atas saat ini telah diperluas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 , BPKP sebagai auditor yang bertanggung jawab kepada Presiden seperti dinyatakan dalam Pasal 49 PP tersebut, BPKP berperan mendukung akuntabilitas
Presiden dalam pelaksanaan peng elolaan keuangan negara melalui fungsi pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
1. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral, yaitu kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerianl/embaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerianl/embaga,provinsi,atau kabupatenk/ ota karena keterbatasan kewenangan ;
.2 Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara (BUN.) Khusus dalam rangka pelaksanaan
pengawasan intern atas kegiatan kebendaharaan umum negara, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan instansi pemerintah lainnya ;
Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden:
a. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden (Pasal 57ayat 4) ;
b. Pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam melaksanakan tug as, BPKP menyelenggarakan fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
.2 Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksa naan tugas BPKP;
.4 Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
.5 Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegaw aian, keuangan, kearsipan, hukum,persandian,perlengkapan , dan rumah tangga.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60Tahun 0082tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP adalah Auditor Presiden yang bertugas melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP yang mempunyai tugas dan fungsi baru, yaitu melakukan:
.1 Pengawsan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu,yang meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);dan
x. Xxgiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden
2. Pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
.3 Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan kepada Presiden;
4. Penyampaian ikhtisar laporan hasil pengawasan yang bersifat nasional dari hasil pengawasan BPKP dan APIP lainnya .
Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan BPKP tersebut di atas, Presiden menerbitkan
Instruksi Presiden
I(xxxxx) Nomor 4tahun
102tentang Percepatan Peningkatan Kualitas
kAuntabilitas Keuangan Negara.Selain itu, untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan
SPIP,Presiden menerbitkan Inpres Nomor 9Tahun 102tentang Rencana Pemberantasan Korupsi,dengan rencana aksi sebagai berikut:
kAsi Pencegahan dan
Mendiagnosis keandalan sistem pengendalian yang ada;
Memperbaiki sistem pengendalian yang lama menjadi sistem pengendalian baru yang menekankan pada soft control;
.3 Menyusun per aturan sistem pengendalian intern .