PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI
Tanggal Efektif: 11 Juli 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 11 Juli 2016
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI (selanjutnya disebut “BNI-AM ARDHANI
PENDAPATAN TETAP SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Selanjutnya disebut "Undang-Undang Pasar Modal") beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk dan instrumen pasar uang syariah, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
MANAJER INVESTASI : BANK KUSTODIAN :
PT BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower, 19th Floor Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 | PT BANK DBS INDONESIA DBS Bank Tower Lantai 31-35 & 37 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PT BNI Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH .
Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berinvestasi.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama.
DAFTAR ISI
HAL BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 4
BAB II. INFORMASI MENGENAI BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH 17
BAB III. MANAJER INVESTASI 25
BAB IV. BANK KUSTODIAN 27
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 29
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH 37
BAB VII. PERPAJAKAN 40
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 43
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 46
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 50
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 52
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 58
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 59
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
………. .....................................................................................................................................65
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 70
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 73
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM ARDHANI
PENDAPATAN TETAP SYARIAH 74
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAN
PENYELESAIAN SENGKETA 80
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 83
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.;
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.5. BAPEPAM & LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BNI ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT BNI ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management atau DPS PT BNI Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT BNI Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal..
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana OJK akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang pertama kali.
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda (sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju), yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor
Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.20. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan jumlah Unit
Penyertaan yang dibeli, dijual kembali atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima pembagian uang tunai sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar.
1.25. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik
diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Teroris dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), di mana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan Prospektus ini dan namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaiamana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.36. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannnya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 Tentang Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.47. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa keuangan.
1.48. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan
kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT BNI Asset Management.
1.51. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portfolio investasi kolektif, dan/atau instrument keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif (iii) bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PERHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.53. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (“S-INVEST”)
S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar dan pelaporan industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dan diatur penyelenggaraan dan penyediaannya dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.54. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA SYARIAH BNI-AM PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANIyang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.55. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika
ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNI-AM PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
1.56. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.57. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.59. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah tanggal 18 April 2001.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH
ARDHANI Nomor 04 tanggal 2 Mei 2016 jo. akta ADDENDUM Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI
Nomor 06 tanggal 3 Mei 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, dan akta ADDENDUM I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 07
tanggal 16 September 2020, akta ADDENDUM II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 06
tanggal 7 Desember 2020 , akta ADDENDUM III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 07
tanggal 7 Januari 2022, akta ADDENDUM IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 10
tanggal 20 April 2022, akta ADDENDUM V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 24
tanggal 20 Oktober 2022, akta ADDENDUM VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 22
tanggal 29 Maret 2023, kelimanya dibuat di hadapan Leni, S.H., X.Xx, notaris di Kabupaten Bekasi, akta ADDENDUM VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 32
tanggal 20 Oktober 2023, akta ADDENDUM VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI Nomor 20
tanggal 15 Desember 2023 dan akta ADDENDUM IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI No. 60
tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH”)antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH
Sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak ini merupakan akad Wakalah bi al-Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pemegang Unit penyertaan atas BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek BNI-AM PROTEKSI SYARIAH ARDHANI, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM PROTEKSI SYARIAH ARDHANI kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia. Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternative Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-216/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Mei 2022.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Birmingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari jurusan Akuntansi. Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President Credit Risk di segmen kecil dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT
Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus ujian CFA level II.
Xxxxxxx xxmulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research Division di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT Sucorinves Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity Investment Department di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun 2015.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020 pada tanggal 30 Januari 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Xxxxxx memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxxx X Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi (Jurusan Marketing) di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada 2016. Xxxxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst pada tahun 2019. Saat ini, Manggala menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market Department di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-124/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa Investment Management hingga tahun 2015. Xxxxxxx bekerja untuk AIA Financial Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT BNI Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT BNI Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional
- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-340/DSN-MUI/IV/2021 dengan susunan sebagai berikut:
Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MA., Ketua Dewan Pengawas Syariah, PT BNI Asset Management sejak 6 Mei 2021 dan telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor izin ASPM (OJK) KEP-09/PM.22/ASPM-P/2018 dan telah diperpanjang dengan nomor KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023. Dr Xxxx juga sebagai Dewan Pengawas Syariah pada beberapa perusahaan seperti PT. Papitupi Syariah, Bank Kustodian PT Bank Rakyat Indonesia, PT Capital Asset Management, dan PT Syirkah Dana Investama, juga menjadi ketua Tim Ahli Syariah (TAS) pada Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I-III Tahun 2022 dan Tahap IV Tahun 2023. Selain itu juga Tim Ahli Syariah (TAS) pada Penerbitan Sukuk Mudharabah I Xxxxxxxx Tritunggal Tahun 2023.
Dr Xxxx menyelesaikan Studi S1 pada Jurusan Muamalah (1999), serta lulus Studi S2 (2006) dan S3 Jurusan Pengkajian Islam Konsentrasi Ekonomi Islam (2021) di Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx – Jakarta. Saat ini Dr Xxxx masih aktif sebagai Dosen pada Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta. Selain itu menjadi Sekretaris bidang Industri Bisnis & Ekonomi Syariah (2021 - 2025) di Badan Pengurus Harian di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI, aktif sebagai Bendahara III di IAEI (periode 2019 – 2023), dan sebagai sekretaris Bidang Ekonomi di Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) – (2014 – 2019) dan Ketua Bidang Ekonomi Syariah di HISSI (2020 – 2024).
Xx. Xxxx Xxxxxxxx, S.E., X.Xx., Anggota Dewan Pengawas, PT BNI Asset Management sejak 6 Mei 2021 dan telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. Izin ASPM (OJK) KEP-10 /PM.2/ASPM-P/2018 dan telah diperpanjang dengan Nomor Kep- 15/PM.02/PJ-ASPM/2023. Dr Xxxx juga menjadi Dewan Pengawas Syariah di Lembaga keuangan lain, yaitu PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, juga sebagai anggota Tim Ahli Syariah (TAS) pada penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai tahun 2022. Di bidang Pasar Modal Dr Xxxx memiliki pengalaman karir antara lain antara lain pada PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Schroders Securities Indonesia.
Dr Xxxx lulusan Sarjana Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia (2002) dan Magister Sains dalam Keuangan Islam dari Universitas Indonesia (2009) serta meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam dari Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti (2023).
Saat ini Dr Xxxx masih aktif sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti pada Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah dan Training Facilitator pada Executive Education Program, IPMI Business School. Selain itu Dr Dida adalah Pengurus Bidang Edukasi di Masyarakat Ekonomis Syariah (MES) Provinsi DKI Jakarta (2021 – 2024).
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank DBS Indonesia adalah sebagai berikut:
Ketua : Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xx’afi Xxxxxxx, XXX.
yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
2.8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan.
Sumber: Laporan Keuangan BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 2 tanggal 11 Februari 2023, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.00-0000000 TAHUN 2023 tanggal 14 Februari 2023.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/ Independen: Xxx Xxxxx Xxxxxxx Komisaris : Efrizal
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 29 Februari 2024, PT BNI Asset Management mengelola 66 (enam puluh enam) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,394 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank Hibank Indonesia
- PT BNI Modal Ventura
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 012.69.03/DSN-MUI/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Securities.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah sebagai berikut:
1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk dan instrumen pasar uang syariah, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebesar :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat
dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
(xxii) mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
(xxiii) terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
(xxiv) melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
(xxv) terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(xxvi) melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku.
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana dimaksud pada Bab V angka 5.2. Prospektus.
4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
4.1. Bilamana dalam portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan
disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan membubarkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
4.5. Pembersihan kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
(i) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
(ii) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariahl dan/atau
2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal
(iii) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Tentang Reksa Dana Syariah; dan/atau
(iv) pendapatan nonhalal lainnya.
4.6. Xxxx yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi tersebut.
4.7. Xxxx yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
(i) kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
(ii) kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip Syariah; dan/atau
(iii) disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
4.8. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 4.5. dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Ardhani dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Ardhani sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Xxxxxxx Xxxxxxx.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNIAM Dana Pendapatan Tetap Syariah Ardhani tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
- Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit setara atau lebih besar dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Waktu dan bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan
dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Nomor Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, dan Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 | |
x.Xxxxxxx gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 2 PP Nomor 91 Tahun 2021 | |
d.Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
x.Xxxxxxx Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh | |
X. | Xxxxan Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 91 Tahun 2021 (“PP Nomor 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan berkaitan dengan investasinya tersebut, pemberitahuan kepada
Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali
Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxpatuhan akan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Dengan berinvestasi pada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan menginvestasikan dananya secara halal. Pengelolaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berlandaskan prinsip syariah dan jauh dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf c angka 9 Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c dan d, POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53, serta pasal
26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi atas Wakalah pengelolaan investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan.
b. Imbalan Jasa bagi Bank Kustodian atas Wakalah penitipan kolektif maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH setelah BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa S-INVEST untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada); dan
i. Biaya asuransi (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dibebankan kepada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atas harta kekayaannya.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruhnya Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya;
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada);
x. Xxxxx bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
g. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, konsultan pajak, konsultan lainnya, biaya pihak lain dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) setelah BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dan/atau biaya lain tersebut.
5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH a. Imbalan Jasa Manajer Investasi atas Wakalah pengelolaan investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian atas Wakalah Penitipan Kolektif | Maks. 2,50% Maks. 0,15% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit | Maks. 2% Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
JENIS | % | KETERANGAN |
Penyertaan Unit Penyertaan (Redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan f. Bea meterai g. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Maks. 2% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. dari nilai transaksi pengalihan investasi |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara tahunan
7. Memperoleh Laporan Bulanan
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
a. Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i). menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubarban namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii). membubarkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN
TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan:
1. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH telah memiliki dan kelolaan.
b.Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i). mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii). menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv). Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 huruf b poin ii) angka 1 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan
terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 11.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir
11.2. huruf c dan d di atas,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
11.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir
11.2. huruf a poin ii), butir 11.2. huruf b poin ii), butir 11.2. huruf c poin ii), butir
11.2. huruf d poin ii) dan butir 11.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas Sebagian besar portofolio Efek BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
8. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
11.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaiman dimaksud pada butir 11.8. huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.8. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.9. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang beredar secara nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.10. Dalam hal BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.8 huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
11.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini sebagai akibat pembubaran BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(bagian ini sengaja dikosongkan)
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM
DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM |
DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM |
DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
DAFTAR ISI | |
Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi | |
Surat Pernyataan Bank Kustodian | |
Laporan Auditor Independen | i - iii |
Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat | 5 |
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan | 6 |
Catatan atas Laporan Keuangan | 7 - 23 |
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG XXXXX ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2023
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Jabatan Alamat
Nomor Telepon
Nama Jabatan Alamat
Nomor Telepon Menyatakan bahwa:
: Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
: Head of Securities and Fiduciary Services
: Capital Place Lt. 16
JI. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 18
: (000) 00000000
: Xxxxxxxx Bemardinus R.S.
: Business and Product Development Manager
: Capital Place Lt. 16
JI. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 18
: (000) 00000000
I. Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa:
a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana Syariah BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani telah diungkapkan secara lengkap dan benar.
b. Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani tidak mengandung informasi dan fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam Reksa Dana Syariah BNI-AM Pendapatan Tetap Syariah Ardhani sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
Demikian pemyataan ini dibuat dengan sebenamya.
Jakarta, 20 Maret 2024
Bank Kustodian
PT. Bank DBS Indonesia
c;
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X.
Head of Securities and Fiduciary Services Business and Product Development Manager
DBS Bank Tower, Lobby, 32
nd -
35
th,
37
th
PT Bank DBS Indonesia Tel : x00 00 0000 0000
Floor Fax: x00 00 0000 0000
Ciputra World Jakarta 1 xxx.xxx.xxx/xx Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN POSISI KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Catatan 31- Des-2023 31- Des-2022
ASET |
| ||
Portofolio efek: | 2d, 2e, 3 | ||
Efek Utang | 413,196,888,271 | 150,139,568,641 | |
Deposito | 62,500,000,000 | 9,500,000,000 | |
Jumlah Portofolio efek | 475,696,888,271 | 159,639,568,641 | |
Kas dan setara kas | 2e, 4 | 15,960,598,592 | 2,106,975,299 |
Piutang bagi hasil | 2e, 5 | 5,646,602,906 | 2,552,995,838 |
Piutang lain-lain | 4,989,853 | 201,363 | |
Jumlah Aset | 497,309,079,622 | 164,299,741,141 |
LIABILITAS | |
Beban akrual | 2e, 6 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2e, 7 |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2e, 8 |
Utang pajak | 2h |
Utang lain-lain | 2e, 9 |
Jumlah Liabilitas |
705,110,725 | 99,549,885 |
3,330,938,791 | 401,683,627 |
2,204,119,292 | 426,690,944 |
553,340 | 673,310 |
43,056,661 | 26,999,989 |
6,283,778,809 | 955,597,755 |
NILAI ASET BERSIH | |
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 10 |
491,025,300,813 | 163,344,143,386 | |
491,025,300,813 | 163,344,143,386 | |
310,589,332.2315 | 109,954,473.7054 | |
1,580.95 | 1,485.56 |
Jumlah Nilai Aset Bersih
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 11 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
PENDAPATAN | |
Pendapatan Investasi | |
Pendapatan bagi hasil | 2f, 13 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |
telah direalisasi | 2f, 13 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |
belum direalisasi | 2f, 14 |
Pendapatan lainnya | |
Jumlah Pendapatan |
Catatan 2023 2022
19,602,951,040 21,726,999,417
(1,122,667,841) (14,766,055,446)
3,232,031,598 | (7,617,804,993) |
- | - |
21,712,314,797 | (656,861,022) |
BEBAN | |
Beban Investasi | |
Beban pengelolaan investasi | 2f, 15 |
Beban kustodian | 2f, 16 |
Beban pajak final | 2f, 17 |
Beban lain-lain | 2h, 18 |
Beban lainnya | |
Jumlah Beban Investasi |
4,300,156,222 | 1,938,281,127 |
222,188,503 | 310,124,980 |
2,038,385,721 | 1,702,713,034 |
236,974,341 | 55,916,665 |
- | - |
6,797,704,787 | 4,007,035,806 |
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan 14,914,610,010 (4,663,896,828)
Pajak penghasilan | 2h, 19 |
- -
Laba (Rugi) setelah pajak penghasilan 14,914,610,010 (4,663,896,828)
Penghasilan komprehensif lain |
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan |
- - |
14,914,610,010 (4,663,896,828) |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Transaksi dengan Total Kenaikan |
Pemegang (Penurunan) |
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih |
Total |
Nilai Aset Bersih |
Saldo Tanggal 31 Desember 2021 | 395,927,985,024 | 23,507,095,584 | |||
Penghasilan Komprehensif tahun 2021 | - | (4,663,896,828) | |||
- | |||||
Saldo Tanggal 31 Desember 2022 | 144,500,944,629 | 18,843,198,757 | |||
Penghasilan Komprehensif tahun 2022 | - | 14,914,610,010 | |||
570,406,929,314 | |||||
(257,640,381,897) - | |||||
Saldo Tanggal 31 Desember 2023 | 457,267,492,046 | 33,757,808,767 | 491,025,300,813 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
419,435,080,608 |
(4,663,896,828) |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
319,698,950,650 |
(571,125,991,044) |
- |
319,698,950,650 |
(571,125,991,044) |
- |
163,344,143,386 |
14,914,610,010 |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
570,406,929,314 |
(257,640,381,897) |
- |
- |
- |
- |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN ARUS KAS |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan dari pendapatan bagi hasil | 16,509,343,972 | 24,048,518,464 | |
Penjualan efek utang | 173,433,402,637 | 461,058,654,200 | |
Pencairan deposito | 9,500,000,000 | 58,000,000,000 | |
Penerimaan uang muka pemesanan unit penyertaan | 3,330,938,791 | 401,683,627 | |
Pembelian efek utang | (434,381,815,425) | (297,844,930,903) | |
Penempatan deposito | (62,500,000,000) | (9,500,000,000) | |
Pembayaran beban investasi | (6,180,538,819) | (4,126,321,305) | |
Jumlah Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas | |||
Operasi | (300,288,668,844) | 232,037,604,083 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian unit penyertaan |
Jumlah Kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas |
Pendanaan |
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS SETARA |
KAS BERSIH |
317,726,014,261 |
(571,977,602,447) |
570,005,245,686
(255,862,953,548)
314,142,292,138 (254,251,588,185)
13,853,623,294 (22,213,984,103)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 2,106,975,298 24,320,959,401
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 15,960,598,592 2,106,975,298
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2023 2022
SUMBER DANA ZAKAT |
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx |
Jumlah Sumber Dana Zakat |
- - |
- - |
- - |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA |
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT |
- -
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO DANA ZAKAT - -
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN - -
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN - -
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2023 2022
Dana kebajikan produktif |
Sumbangan |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan |
- |
- |
SUMBER DANA KEBAJIKAN
Infak zakat dari dalam Reksa Dana Syariah |
Sedekah |
Hasil pengelolaan wakaf |
Pengembalian dana kebajikan produktif |
Denda |
Pendapatan non halal |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan |
- | - |
- | - |
- | - |
- | - |
- | - |
7,620,311 | 504,938.00 |
7,620,311 | 504,938 |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | - | ||
- | |||
- | |||
- | - | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | 7,620,311 | 504,938 | |
SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN | 11,665,418 | 11,160,480.00 | |
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN | 19,285,729 | 11,665,418 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
1. | UMUM |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang telah diubah dengan POJK No. 2/POJK.4/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Peubahan Atas Peraturan OJK No.23/POJK.4/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”. |
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 04 tanggal 2 Mei 2016 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx di Jakarta. |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap/Sukuk dan instrumen pasar uang syariah, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan Efek Syariah Berpendapatan Tetap/Sukuk secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut : | ||
Investasi | Minimum | Maksimum |
- | Efek Syariah Berpendapatan Tetap/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah rnendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade ); |
- | Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah |
80% 100%
0% 20%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-350/D.04/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi |
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi Xxx Xxngelola Investasi Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Adjie Anggota : Jefrix Kosiady
Xxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Indah Kusumadewi Manggala S. Xxxxxx
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. |
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. |
a.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan | |
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2022, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan: | |
• | Penyesuaian tahunan PSAK No. 71: "Instrumen Keuangan" |
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya. |
b.
Nilai Aset Bersih per Unit |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas. |
c.
Portofolio Efek |
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. |
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. |
d.
Klasifikasi | |
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: | |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; |
• | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan 1.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut: |
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan |
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest / SPPI) dari jumlah pokok terutang. |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut: |
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan |
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI. |
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”
Penilaian model bisnis | |
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. | |
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut: | |
• | Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana; |
• | Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan |
• | Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh). |
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. |
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga |
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba. |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan: |
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual; |
• Fitur leverage; |
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktu |
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan |
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang. |
Pengakuan Awal | |
a | ). Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. |
b | ). Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada |
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut: | |
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. |
2.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal | |
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya. | |
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | |
a. Aset keuangan dihentikan pengakuan jika : | |
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau |
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. |
3.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4. Penghentian Pengakuan
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. |
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas. |
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas. |
a.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi. |
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi. |
b.
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi. |
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut. |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
6. Reklasifikasi Aset Keuangan (lanjutan)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar. |
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar. |
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. |
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price ) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran. |
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. |
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi. |
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter , unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif. |
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut. |
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk , risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty . |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini. | |
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya. | |
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut: | |
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; |
• | Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung; |
• | Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi. |
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut: | |
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau |
• | Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. |
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan. |
Penurunan Nilai atas Aset Keuangan |
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. |
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain. |
9.
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. |
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian. |
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. |
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNI Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan. |
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%. |
Pajak Penghasilan Final |
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. |
Pajak Kini |
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. |
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan)
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. |
Pertimbangan |
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: |
a. Mata Uang Fungsional |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. |
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e. |
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan |
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih). |
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan. |
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan. |
d. Pajak Penghasilan |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. |
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
3. | PORTOFOLIO EFEK |
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut: |
31- Des-2023 |
Jatuh |
Tempo |
Persentase |
Terhadap |
Jumlah |
Portofolio |
Nama Efek Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
a. Efek Utang
Tingkat Bunga Per Tahun
SBSN Seri | PBS003 | 17,000,000,000 | 16,743,732,310 | 6.000% | 15-Jan-27 | 3.52% |
SBSN Seri | PBS004 | 16,000,000,000 | 15,162,809,120 | 6.100% | 15-Feb-37 | 3.19% |
SBSN Seri | PBS005 | 51,000,000,000 | 50,603,062,410 | 6.750% | 15-Apr-43 | 10.64% |
SBSN Seri | PBS012 | 31,800,000,000 | 35,996,230,692 | 8.875% | 15-Nov-31 | 7.57% |
SBSN Seri | PBS015 | 14,500,000,000 | 16,237,524,850 | 8.000% | 15-Jul-47 | 3.41% |
SBSN Seri | PBS017 | 4,423,000,000 | 4,384,312,152 | 6.125% | 15-Oct-25 | 0.92% |
SBSN Seri | PBS021 | 2,641,000,000 | 2,775,267,965 | 8.500% | 15-Nov-26 | 0.58% |
SBSN Seri | PBS022 | 13,800,000,000 | 15,906,100,800 | 8.625% | 15-Apr-34 | 3.34% |
SBSN Seri | PBS023 | 20,948,000,000 | 22,442,778,266 | 8.125% | 15-May-30 | 4.72% |
SBSN Seri | PBS025 | 25,000,000,000 | 27,868,941,750 | 8.375% | 15-May-33 | 5.86% |
SBSN Seri | PBS028 | 5,000,000,000 | 5,539,743,100 | 7.750% | 15-Oct-46 | 1.16% |
SBSN Seri | PBS029 | 29,556,000,000 | 28,759,141,571 | 6.375% | 15-Mar-34 | 6.05% |
SBSN Seri | PBS030 | 13,000,000,000 | 12,712,008,270 | 5.875% | 15-Jul-28 | 2.67% |
SBSN Seri | PBS032 | 23,000,000,000 | 22,088,385,570 | 4.875% | 15-Jul-26 | 4.64% |
SBSN Seri | PBS033 | 34,857,000,000 | 34,654,121,454 | 6.750% | 15-Jun-47 | 7.28% |
SBSN Seri | PBS034 | 28,261,000,000 | 27,716,032,115 | 6.500% | 15-Jun-39 | 5.83% |
SBSN Seri | PBS036 | 18,178,000,000 | 17,865,095,724 | 5.375% | 15-Aug-25 | 3.76% |
SBSN Seri | PBSG001 | 8,871,000,000 | 8,894,839,038 | 6.625% | 15-Sep-29 | 1.87% |
SBSN Seri | PBS037 | 32,173,000,000 | 32,655,595,000 | 6.875% | 15-Mar-36 | 6.86% |
SBSN Seri | PBS038 | 14,237,000,000 | 14,191,166,114 | 6.875% | 15-Dec-49 | 2.98% |
Jumlah Efek Utang | 404,245,000,000 | 413,196,888,271 | 86.86% |
b. Instrumen Pasar Uang |
Deposito berjangka : |
Bank Jabar Banten Syariah |
Bank Jabar Banten Syariah |
Bank Jabar Banten Syariah |
Bank Panin Dubai Syariah |
Bank Panin Dubai Syariah |
Jumlah Deposito |
Jumlah Portofolio Efek |
2,500,000,000 | 2,500,000,000 | |
15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |
15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |
15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |
15,000,000,000 | 15,000,000,000 | |
62,500,000,000 | 62,500,000,000 | |
466,745,000,000 | 475,696,888,271 |
6.50% |
7.25% |
7.25% |
7.50% |
7.50% |
02-Jan-24 |
29-Jan-24 |
29-Jan-24 |
29-Jan-24 |
29-Jan-24 |
0.53% |
3.15% |
3.15% |
3.15% |
3.15% |
3.15% |
90.01% |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) |
Persentase |
Terhadap |
Jumlah |
Portofolio |
31- Des-2022
Nama Efek Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
a. Efek Utang
Tingkat Bunga Per Tahun
Jatuh |
Tempo |
SBSN Seri PBS003
9,000,000,000
8,832,539,970 6.000% 15-Jan-27 1.86%
SBSN Seri PBS030
51,614,000,000 49,790,240,988
5.875%
15-Jul-28 10.47%
SBSN Seri PBS029
21,556,000,000 20,254,226,478 6.375%
15-Mar-34
4.26%
SBSN Seri PBS017
4,423,000,000 4,439,584,835 6.125% 15-Oct-25
0.93%
SBSN Seri PBS022
13,800,000,000
15,676,006,086 8.625% 15-Apr-34
3.30%
SBSN Seri PBS012
18,800,000,000
21,063,549,516 8.875% 15-Nov-31 4.43%
SBSN Seri PBS021
2,641,000,000
2,856,049,869 8.500% 15-Nov-26
0.60%
SBSN Seri PBS023
15,948,000,000 17,077,619,166 8.125% 15-May-30 3.59%
SBSN Seri PBS033
Jumlah Efek Utang
10,829,000,000 10,149,751,733
148,611,000,000 150,139,568,641
6.750% 15-Jun-47 2.13%
31.56%
b. Instrumen Pasar Uang |
Deposito berjangka : |
Bank BJB Syariah |
Jumlah Deposito |
Jumlah Portofolio Efek |
2.00% |
2.00% |
33.56% |
9,500,000,000 | 9,500,000,000 | |
9,500,000,000 | 9,500,000,000 | |
158,111,000,000 | 159,639,568,641 |
4.25% 02-Jan-23
4. | KAS DAN SETARA KAS |
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas pada PT Bank DBS Indonesia, tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. dengan rincian sabagai berikut: | |
31- Des-2023 | 31- Des-2022 |
Bank DBS Indonesia |
Bank BCA |
Bank BNI |
Bank Mandiri |
Bank Mega |
Jumlah |
3,943,850,925 | 735,325,823 |
11,198,048,273 | 868,792,097 |
178,808,394 | 502,857,379 |
109,791,000 | - |
530,100,000 | - |
15,960,598,592 | 2,106,975,299 |
5. | PIUTANG BAGI HASIL |
Rincian tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut:
31- Des-2023
31- Des-2022
Piutang bagi hasil obligasi |
Piutang bagi hasil deposito |
Jumlah |
5,626,493,317 2,552,110,907 |
20,109,589 884,932 |
5,646,602,906 2,552,995,838 |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
6. | XXXXX XXXXXX |
Rincian tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut:
31- Des-2023
31- Des-2022
Utang jasa manajer investasi |
Utang jasa kustodian |
Utang jasa audit |
Jumlah |
671,084,462 | 78,163,694 |
24,591,263 | 12,506,191 |
9,435,000 | 8,880,000 |
705,110,725 | 99,549,885 |
7. | UANG MUKA PEMESANAN UNIT PENYERTAAN |
Akun ini merupakan uang muka yang diterima atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbit Unit Penyertaannya, tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | |
31- Des-2023 | 31- Des-2022 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan
3,330,938,791
401,683,627
8. | UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN |
Akun ini merupakan utang pembelian kembali penyertaan, tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: | |
31- Des-2023 | 31- Des-2022 |
Utang pembelian kembali unit penyertaan 2,204,119,292 426,690,944
9. | UTANG LAIN-LAIN |
Rincian tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut:
31- Des-2023
31- Des-2022
Dana kebajikan *) |
Utang lainnya |
Jumlah |
19,285,729 11,665,418 |
23,770,932 15,334,571 |
43,056,661 26,999,989 |
*) Akun Dana Kebajikan berasal dari penerimaan jasa giro pada rekening bank yang tidak sesuai dengan Syariah Islam dan dimurnikan dengan mengeluarkannya dari hasil investasi Xxxxx Xxxx.
10. | TOTAL KENAIKAN (PENURUNAN) NILAI ASET BERSIH |
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
11. | INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA |
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | ||||
31- Des-2023 | 31- Des-2022 | |||
Jumlah Unit | Persentase | Jumlah Unit | Persentase | |
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan | Kepemilikan | Penyertaan | Kepemilikan |
Pemodal lain |
Manajer Investasi |
Jumlah |
310,589,332.2315 | 100.00% | 109,954,473.7054 | 100.00% |
- | 0.00% | - | 0.00% |
310,589,332.2315 | 100.00% | 109,954,473.7054 | 100.00% |
12. | PENDAPATAN BAGI HASIL |
Rincian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: |
2023 |
2022
Pendapatan bagi hasil obligasi |
Pendapatan bagi hasil deposito |
Jumlah |
19,138,912,694 21,166,532,136 |
464,038,346 560,467,282 |
19,602,951,040 21,726,999,417 |
13. | KEUNTUNGAN INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI |
Akun ini merupakan keuntungan bersih yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
14. | KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI |
Akun ini merupakan peningkatan (penurunan) nilai wajar atau harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
15. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI |
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian. |
Beban pengelolaan investasi yang dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, masing-masing adalah sebesar Rp 4.300.156.222 dan Rp 1.938.281.127. |
17. | BEBAN KUSTODIAN |
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
Beban kustodian yang dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, masing-masing adalah sebesar Rp 222.188.503 dan Rp 310.124.980.
18. | BEBAN PAJAK FINAL |
Akun ini merupakan beban pajak yang dibayar atas penerimaan pendapatan bagi hasil obligasi dan deposito untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
19. | BEBAN LAIN-LAIN |
Rincian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: | ||
2023 | 2022 | |
Beban jasa audit | 18,870,000 | 17,760,000 |
Beban administrasi bank | 15,736,776 | 7,882,695 |
Beban lain-lain | 202,367,565 | 30,273,970 |
Jumlah | 236,974,341 | 55,916,665 |
20. | PAJAK PENGHASILAN |
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut : | |||
2023 | 2022 | ||
Laba (Rugi) sebelum pajak | 14,914,610,010 | (4,663,896,828) | |
Perbedaan Temporer | |||
(Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi | (3,232,031,598) | 7,617,804,993 | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | |||
Pendapatan bagi hasil | (19,602,951,040) | (21,726,999,417) | |
Beban Investasi | 6,797,704,787 | 4,007,035,806 | |
(Keuntungan) kerugian investasi yang telah direalisasi | 1,122,667,841 | 14,766,055,446 | |
Jumlah koreksi Fiskal | 14,914,610,010 | (4,663,896,828) | |
Laba/Rugi Fiskal | - | - |
21. IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSA DANA
.
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan serta 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. yakni sebagai berikut:
Periode dari tanggal
1 Januari Periode Periode
Periode
tahun 12 bulan 36 bulan 60 bulan
berjalan s/d terakhir terakhir terakhir
tanggal dari tanggal dari tanggal
dari tanggal
3 tahun kalender terakhir
prospektus | prospektus | prospektus | prospektus | 2023 | 2022 | 2021 | |||||||
Jumlah hasil investasi | 6.42% | 6.42% | 11.61% | 46.96% | 6.42% | 0.40% | 4.45% | ||||||
Hasil investasi setelah memperhi- | |||||||||||||
tungkan beban pemasaran | 6.42% | 6.42% | 11.61% | 46.96% | 6.42% | 0.40% | 4.45% | ||||||
Beban investasi | 2.08% | 2.08% | 3.68% | 5.79% | 2.08% | 1.38% | 0.95% | ||||||
Perputaran portofolio | 1 : 1,04 | 1 : 1,04 | 1 : 6,64 | 1 : 11,75 | 1 : 1,04 | 1 : 2,48 | 1 : 1,80 | ||||||
Persentase penghasilan kena pajak | 0.00% | 0.00% | 0.00% | 0% | 0.00% | 0.00% | 0.00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
22. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN |
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini. |
31- Des-2023 |
Aset Keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bagi hasil |
Piutang lain-lain |
Jumlah Aset Keuangan |
413,196,888,271 |
- |
- |
- |
Diukur pada nilai | |||
Diukur pada nilai | wajar melalui | ||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | |
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah |
62,500,000,000
15,960,598,592
5,646,602,906
- 475,696,888,271
- 15,960,598,592
- 5,646,602,906
4,989,853 - 4,989,853
- 84,112,191,351 - 497,309,079,622
Liabilitas Keuangan
Beban akrual
Uang muka pemesanan unit
penyertaan
Utang pembelian kembali unit
penyertaan Utang pajak Utang lain-lain
Jumlah Liabilitas Keuangan
- 705,110,725
-
- 3,330,938,791
-
- 2,204,119,292
- 553,340
- 43,056,661
- 6,283,778,809
- 705,110,725
- -
- 3,330,938,791
-
- 2,204,119,292
- 553,340
- 43,056,661
- 6,283,778,809
31- Des-2022
Diukur pada nilai | |||
Diukur pada nilai | wajar melalui | ||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | |
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah |
Aset Keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bagi hasil |
Piutang lain-lain |
Jumlah Aset Keuangan |
150,139,568,641
9,500,000,000 -
159,639,568,641
- 2,106,975,299
- 2,552,995,838
- 2,106,975,299
- 2,552,995,838
- 201,363 - 201,363
14,160,172,499
14,160,172,499
- 164,299,741,141
Liabilitas Keuangan
Beban akrual
Uang muka pemesanan unit
penyertaan
Utang pembelian kembali unit
penyertaan Utang pajak Utang lain-lain
Jumlah Liabilitas Keuangan
- 99,549,885
-
- 401,683,627
-
- 426,690,944
- 673,310
- 26,999,989
955,597,755
- 99,549,885
-
- 401,683,627
-
- 426,690,944
- 673,310
- 26,999,989
955,597,755
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
23. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN |
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. |
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi. |
Risiko Suku Bunga |
a. Risiko Harga Pasar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar. |
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar. |
Risiko Kredit |
b.
c.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut. |
Risiko Likuiditas |
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
d.
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya. |
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. |
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. |
REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2023 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
23. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) |
62,500,000,000 | 413,196,888,271 | 475,696,888,271 | ||
15,960,598,592 | - | 15,960,598,592 | ||
5,646,602,906 | - | 5,646,602,906 | ||
4,989,853 | - | 4,989,853 | ||
84,112,191,351 | 413,196,888,271 | 497,309,079,622 |
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut : | ||
31- Des-2023 | ||
Tiga bulan | ||
Kurang dari | sampai satu | |
tiga bulan | tahun | Jumlah |
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bagi hasil |
Piutang lain-lain |
Jumlah |
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Uang muka pemesanan unit penyertaan |
Utang pembelian kembali unit penyertaan |
Utang pajak |
Utang lain-lain |
Jumlah |
705,110,725 - 705,110,725 |
3,330,938,791 - 3,330,938,791 |
2,204,119,292 - 2,204,119,292 |
553,340 - 553,340 |
43,056,661 - 43,056,661 |
6,283,778,809 - 6,283,778,809 |
31- Des-2022 |
Tiga bulan |
sampai satu |
tahun Jumlah |
Kurang dari tiga bulan
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas dan setara kas |
Piutang bagi hasil |
Piutang lain-lain |
Jumlah |
9,500,000,000 | 150,139,568,641 | 159,639,568,641 | ||
2,106,975,299 | - | 2,106,975,299 | ||
2,552,995,838 | - | 2,552,995,838 | ||
201,363 | - | 201,363 | ||
14,160,172,499 | 150,139,568,641 | 164,299,741,141 |
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Uang muka pemesanan unit penyertaan |
Utang pembelian kembali unit penyertaan |
Utang pajak |
Utang lain-lain |
Jumlah |
- |
- |
- |
- |
- |
99,549,885 |
401,683,627 |
426,690,944 |
673,310 |
26,999,989 |
955,597,755 |
99,549,885
401,683,627
426,690,944
673,310
26,999,989
955,597,755
24. | PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN |
Manajer investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 20 Maret 2024.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Pembelian yang dilakukan sistem elektronik, hanya dapat dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pada pembelian kedua dan berikutnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian unit penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk
formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in Complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu Formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai
dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening Calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Rekening : BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH Nomor 3320046394
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI- AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada bank lain untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH. Rekening
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan seluruh
pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak tidak diproses.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
14.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
14.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dalam mata uang Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.