PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BALAI RISET PEMULIAAN IKAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DAN
DINAS KETAHANAN PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 40/BRSDM/KKP/PKS/VI/2022 NOMOR : 1B.00/04.01/846/VI/2022
TENTANG
PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN (SDMKP) UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERBASIS KOMODITAS UNGGUL GURAMI BIMA
Pada hari ini Selasa, tanggal 28, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua (28-06-2022), bertempat di Majalengka, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx. Jabatan : Kepala Balai Riset Pemuliaan Ikan Alamat : Jalan Raya 2 Sukamandi Pantura,
Patokbeusi, Kabupaten Subang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Riset Pemuliaan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
II. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, MM
Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka
Alamat : Jl. X.X. Xxxxx Xxxxx No. 31 Majalengka Jawa Barat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten majalengka, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan riset pemuliaan ikan budidaya meliputi perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka. Memiliki fasilitas dan SDM serta dipandang mampu dan layak menjadi mitra untuk melakukan Pengembangan Budidaya ikan gurami BIMA yang meliputi pembenihan dan pembesaran di Kabupaten Majalengka
c. bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk melakukan kerjasama yang sinergis guna saling mengisi dan memanfaatkan kemampuan sumber daya secara efektif dan efisien yang bersifat saling menguntungkan bagi PARA PIHAK.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal- pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk Pengembangan Kapasitas SDMKP guna peningkatan kesejahteraan Masyarakat berbasis komoditas unggul melalui pendampingan dan pelatihan budidaya Ikan Gurami BIMA di Kabupaten Majalengka
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Kerjasama ini meliputi : Pendampingan dan pelatihan budidaya Ikan Gurami BIMA di Kabupaten Majalengka untuk mendorong kemandirian induk dan pembentukan kampung ikan berbasis komoditas unggul.
PASAL 3
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang memuat rincian teknis kegiatan, jangka waktu, tempat pelaksanaan dan pembiayaan.
(2) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Kegiatan pengembangan kapasitas SDMKP di Kabupaten Majalengka melalui pelatihan dan pendampingan budidaya ikan menggunakan induk unggul gurami BIMA
(4) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing;
(5) Monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. Mendapatkan informasi peningkatan kapasitas SDMKP pembudidaya ikan gurami BIMA di Kabupaten Majalengka
b. Mendapatkan data performa budidaya, produksi dan distribusi ikan Gurami BIMA yang diperoleh selama kegiatan kerjasama;
(2) PIHAK KESATU berkewajiban :
a. Menyiapakan bahan/materi untuk peningkatan kapasitas SDMKP pembudidaya Ikan gurami BIMA di Kabupaten Majalengka
b. Menyiapkan tenaga personil untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kegiatan budidaya ikan gurami BIMA di Kabupaten Majalengka.
(3) PIHAK KEDUA berhak :
a. Mendapatkan bahan/materi untuk peningkatan kapasitas SDMKP pembudidaya Ikan gurami BIMA di Kabupaten Majalengka dari PIHAK KESATU;
b. Mendapatkan pelatihan dan pendampingan kegiatan budidaya ikan gurami BIMA di Kabupaten Majalengka.
(4) PIHAK KEDUA Berkewajiban :
a. Menyiapkan kelompok pembudidaya ikan/masyarakat yang akan terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDMKP pembudidaya ikan gurami BIMA ;
b. Menyiapkan lahan kolam dan mitra/kelompok pembudidaya yang dijadikan lokasi pelatihan dan pendampingan kegiatan budidaya ikan gurami bima;
c. Menyiapkan bahan, alat dan sarana produk pemeliharaan budidaya ikan gurami BIMA.
d. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas personil BRPI di lapangan
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diatur lebih lanjut dan disepakati oleh PARA PIHAK
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan dengan tetap saling berkonsultasi oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk kelancaran Kerja Sama ini dapat disusun tim pengawas/monitoring dan evaluasi yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur dari PARA PIHAK, yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi salah satu pertimbangan bagi PARA PIHAK untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama.
Pasal 7 Larangan / Pembatasan
PARA PIHAK dilarang menyebarluaskan data dan informasi kepada pihak ketiga lainnya terkait kegiatan kerjasama tanpa disetujui oleh salah satu PIHAK
Pasal 8
Hak Kekayaan Intelektual
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik bersama;
(2) PARA PIHAK diizinkan untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pemeliharaan, adaptasi, pengembangan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan/atau untuk kepentingan non- komersial dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya;
(3) Dalam hal hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh salah satu PIHAK dan/atau institusi
atas nama PIHAK tersebut untuk tujuan komersial, persetujuan tertulis sebelumnya harus didapatkan dari PIHAK lain dan PIHAK lain tersebut berhak mendapatkan royalti;
(4) Penggunaan setiap hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mencantumkan keterangan pemegang hak intelektual;
(5) (5) PARA PIHAK harus saling menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu PIHAK ke wilayah pihak lain/pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan rencana proyek dan pelaksanaan aktivitas harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lain. Apabila pihak ketiga mengajukan klaim atas kepemilikan dan keabsahan dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu PIHAK untuk pelaksanaan ruang lingkup kerjasama dalam rangka Perjanjian Kerja Sama ini dan diketahui bahwa hal tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK lain itu, maka PIHAK tersebut harus bertanggungjawab terhadap klaim tersebut;
(6) Apabila salah satu PIHAK memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk dukungan finansial, PIHAK tersebut harus berkonsultasi dengan PIHAK lain atas akibat, terutama Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mungkin timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini;
(7) Dalam hal kegiatan kerjasama yang menghasilkan nilai tambah dalam bentuk uang dan material, berupa hak kekayaan intelektual, royalti, dan sarana penelitian, akan menjadi milik PARA PIHAK yang pembagiannya akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan sesuai dengan kontribusi kedua belah pihak, tanpa mengurangi hak moril penemu atau penciptanya;
(8) Dalam hal kegiatan kerjasama yang menghasilkan Karya Ilmiah dan Karya Cipta lainnya, nama penulis atau penciptanya, harus dicantumkan, masing-masing dengan urutan yang disetujui oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Keadaan Kahar
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan/kelalaian salah satu PIHAK atau PARA
PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar;
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika : a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut;
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang- kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan;
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian;
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi;
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar;
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini;
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini; dan
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
PASAL 10
Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung mulai dari ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ataupun karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama;
(5) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluai oleh PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 11
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK.
PASAL 12
Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 13
Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat tercatat yang dialamatkan kepada masing-masing pihak dengan alamat :
PIHAK KESATU
Balai Riset Pemuliaan Ikan
Alamat | : | Jl. Raya 2 Sukamandi Pantura, Patokbeusi, Subang 41263 Jawa Barat |
Telepon | : | 0260 520500 |
Faksimile | : | 0260 520662 |
Surat Elektronik | : |
PIHAK KEDUA
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka
Alamat | : | Jl. X.X Xxxxx Xxxxx No 31 Majalengka |
Telepon | : | (0233) 281545 |
Faksimile | : | (0233) 281636 |
Surat Elektronik | : |
PASAL 14
Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini menggantikan semua kesepakatan, ketentuan dan pemahaman sebelumnya diantara PARA PIHAK, baik secara tertulis ataupun lisan, dan merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK yang berkaitan dengan pokok yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KESATU | PIHAK KEDUA |
Xx. XXXX XXXXXXX D, X.Xx | Xx. XXXX XXXXXXXXXX, MM |