KONTRAK KERJASAMA
KONTRAK KERJASAMA
KK/001/MMXXIV
Berikut ini adalah Surat Perjanjian Kerjasama yang dilampirkan oleh Pihak Pertama (BRAND ANDA) kepada Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja) :
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Pihak Pertama adalah PHILL AND XXXX sebagai penyedia layanan dokumentasi pernikahan
- Pihak Kedua adalah client atau pemberi kerja kepada pihak pertama
- Event adalah sesi foto/video apapun yang akan melibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
- Para pihak sepakat untuk menggunakan peraturan yang ada dalam Perjanjian Kerjasama ini
PROSES PENGERJAAN FILE PHOTO DAN VIDEO
Berikut kami sebagai PIHAK PERTAMA melampirkan proses dan waktu dalam pengerjaan file photo dan video :
● WEDDING
Preview (sampel) photo | 7 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Video 1 menit | 21 hari kerja setelah pemotretan berlangsung / setelah konfirmasi lagu |
Final edit photo & video | 45 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Layout draft album | 60 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Produksi album (20 x 25cm) + Box | 30 hari kerja setelah pihak kedua menyetujui desain album dari pihak pertama |
* Sabtu, Minggu & tanggal merah tidak dihitung
● PREWEDDING, ENGAGEMENT, PENGAJIAN SIRAMAN, MATERNITY & FAMILY PORTRAIT
Preview (sampel) photo | 7 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Final edit photo | 14 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Final edit video pendek | 21 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Final edit video panjang | 30 hari kerja setelah pemotretan berlangsung |
Produksi cetak pembesaran foto | 7 hari kerja setelah pihak kedua memilih foto yang akan dicetak |
Produksi album A5 | 7 hari kerja setelah pihak kedua menyetujui desain album dari pihak pertama |
* Sabtu, Minggu & tanggal merah tidak dihitung
PEMILIHAN MUSIK UNTUK VIDEO
Pihak Pertama, selalu menghimbau dan menyarankan agar menggunakan musik yang disarankan tim Pihak Pertama yang telah diunduh dari website resmi Envato Elements di mana setiap musik yang digunakan sudah dibeli lisensinya oleh Pihak Pertama agar tidak ada permasalahan Hak Cipta yang disebabkan di kemudian hari, namun apabila Pihak Kedua meminta untuk penggunaan musik dari sumber yang lain maka credit pencipta lagu akan ditampilkan pada akhir video & sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pemilihan musik sebaiknya dilakukan sebelum hari H event oleh Pihak Kedua, namun apabila sampai dengan H+30 belum ada pemilihan musik, berarti Pihak Kedua telah menyerahkan pemilihan musik sepenuhnya kepada Pihak Pertama.
KELEBIHAN JAM KERJA (EXTRA HOURS)
Berikut adalah rincian biaya mengenai KELEBIHAN JAM KERJA / EXTRA HOURS jika terjadi pada saat proses pemotretan:
Akad / resepsi saja | Rp 400.000/ jam |
Engagement | Rp 300.000/ jam |
Prewedding | Rp 350.000/ jam |
Family/Maternity Session | Rp 300.000,-/jam |
Studio session | Rp 300.000,-/jam |
Pengajian siraman | Rp 200.000/ jam |
Wedding (akad & resepsi) | Rp 600.000/ jam |
Detail jam kerja yang disediakan oleh Pihak Pertama tertera pada pricelist & invoice.
PERIZINAN LOKASI PREWEDDING
PASAL 1
Seluruh paket sesi foto tidak termasuk dengan perias/kostum/perizinan lokasi/properti tambahan diluar properti yang sudah dimiliki Pihak Pertama.
PASAL 2
Terkait perias/kostum/perizinan lokasi/persewaan properti pendukung, Pihak Pertama hanya merekomendasikan
kepada Pihak Kedua. Jika diperlukan pemesanan sebelumnya, sepenuhnya dilakukan oleh Pihak Kedua.
KETERLAMBATAN
Jam kerja akan dihitung dari waktu yang sudah disepakati bersama. Pihak Pertama akan memberikan ekstra tambahan jam kerja apabila pihak pertama datang terlambat saat sesi foto berlangsung sesuai dengan jam keterlambatan yang sudah disepakati.
Pihak Pertama akan memberikan charge penambahan ekstra jam kerja kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua datang terlambat dari jam yang sudah disepakati dengan toleransi waktu 30 menit. Additional charge diberikan sesuai dengan pricelist extra penambahan jam kerja sesuai dengan paket yang dipilih.
KETERIKATAN JUMLAH OUTFIT SAAT SESI PREWEDDING
Jumlah konsep/outfit yang sudah tertera di Invoice bersifat mengikat dan tidak bisa ditambah, sekalipun masih dalam lingkup jam kerja.
Pihak Pertama akan memberikan charge penambahan ekstra outfit sebesar Rp500.000,-/outfit apabila selama sesi prewedding terdapat tambahan outfit.
REVISI
Berikut adalah proses pengerjaan revisi yang kami (Pihak Pertama) lakukan :
REVISI PHOTO DAN VIDEO : PASAL 1
Pihak Pertama [Brand Anda] hanya akan memberikan 1x revisi photo dan video kepada Pihak Kedua
PASAL 2
Waktu yang diberikan untuk revisi adalah 7 Hari setelah Pihak Pertama mengirimkan file preview retouching kepada Pihak Kedua, jika lewat dari waktu tersebut maka Pihak Pertama tidak akan memproses pengerjaan revisi yang diajukan oleh Pihak Kedua
PASAL 3
Pihak Pertama hanya menerima revisi dari Pihak Kedua berupa BALANCING COLOR (Penyesuaian Warna Foto), CROP PHOTO, DELETING SCENE, dan TRANSITION EFFECT.
Pihak Pertama hanya merevisi warna sesuai dengan tone yang ada di portofolio Pihak Pertama.
PASAL 4
Pihak Pertama TIDAK MENERIMA REVISI BERUPA PENGHILANGAN KERUTAN, PENGHILANGAN TATO, PENGURUSAN
ATAU PENGECILAN ANGGOTA BADAN dan hal yang sejenisnya.
PASAL 5
Pihak Pertama tidak menerima revisi perubahan lagu pada backsound video apapun.
REVISI ALBUM
PASAL 1
Pihak Pertama hanya memproses revisi album dengan daftar foto yang sudah terdapat di dalam folder edited photos. Revisi album menggunakan foto selain foto yang sudah diedit akan dikenakan biaya tambahan edit penambahan foto.
CANCELATION PROCESS (PEMBATALAN) DAN PENGGANTIAN JADWAL
Berikut adalah rincian mengenai CANCELATION PROCESS (PEMBATALAN) dan PENGGANTIAN JADWAL :
PASAL 1
Pembatalan yang diajukan di atas 3 bulan sebelum event, maka uang muka dapat dikembalikan sebesar 50%, namun apabila dilakukan di bawah 3 bulan sebelum event, maka uang muka TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN (non-refundable).
Penjadwalan ulang diatas 3 (tiga) bulan oleh Pihak Kedua sebelum jadwal event dapat dilakukan tanpa dikenai biaya apapun;
Penjadwalan ulang dibawah 3 (tiga) bulan sampai maksimal 1 (satu) bulan oleh Pihak Kedua sebelum jadwal event akan dikenai biaya pendaftaran ulang sebesar 10% dari total nilai invoice;
Penjadwalan ulang dibawah 1 (satu) bulan tidak dapat dilakukan.
Penjadwalan ulang Prewedding pada Paket Bundling akan dikenakan Down-Payment ulang senilai Rp 300.000
DATA MANAGEMENT
Berikut adalah rincian mengenai Pengelolaan Data:
PASAL 1
Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan data (baik foto ataupun video) yang diserahkan oleh Pihak Kedua untuk keperluan kerjasama.
Pihak Pertama hanya akan bertanggung jawab terhadap file cloud (Google Drive) Pihak Kedua selama 6 bulan. Setelah 6 bulan Pihak Kedua menerima link Google Drive, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab lagi untuk cadangan file di Google Drive dikarenakan penyimpanan yang terbatas. Sebaiknya Pihak Kedua segera mengunduh dan menyalin data segera setelah Pihak Pertama memberikan link Google Drive. Pihak Kedua memiliki opsi untuk memperpanjang penyimpanan cloud selama 6 bulan tambahan dengan biaya Rp200.000 per-acara. Pihak Pertama sarankan untuk segera mencadangkan data baik di hard drive maupun di penyimpanan awan Pihak Kedua untuk keamanan tambahan.
Pihak Pertama akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan pada seluruh data (baik foto ataupun video) yang disebabkan oleh non-human error sebelum file edited selesai/dikirimkan. Apabila dalam waktu 7 hari setelah sesi, seluruh file rusak/hilang, maka [Brand Anda] akan melakukan refund sebesar 70% dari total invoice.
PASAL 2
Pihak Pertama bertanggung jawab untuk menyimpan data pada Pihak Kedua (hard drive) terhitung 12 bulan sejak acara berlangsung. Permintaan ulang data foto dan video di atas 12 bulan akan dikenakan biaya karena adanya biaya operasional untuk bank data [Brand Anda].
Berikut adalah rincian biaya untuk permintaan ulang data di atas 12 bulan
Wedding | Rp1.000.000,- |
Non-Wedding | Rp 500.000,- |
UNDANGAN DIGITAL
Apabila terdapat Undangan Digital pada paket yang dipilih Pihak Kedua, maka setelah melakukan pembayaran uang muka dapat langsung mengisi formulir undangan digital melalui xxxxxxxxxxxx.xxxx/invitation
PEMILIHAN FOTO YANG AKAN DI-RETOUCH
Pihak Pertama akan memilih semua foto yang akan di-retouch sebanyak (atau lebih) yang dicantumkan di invoice, Pihak Pertama akan me-retouch foto-foto terbaik meliputi (jika ada) foto pose pengantin, candid, foto keluarga, foto grup di pelaminan, foto acara, serta detail-detail lain seperti menu makanan, cincin, wedding dress dan lain-lain.
Pihak Kedua dapat mengakses semua foto yang belum diedit ketika sudah melakukan pelunasan, atau untuk paket bundling file event sebelum hari pernikahan dapat diakses setelah pembayaran termin 2.
Pihak Kedua dapat menambah editan foto diluar foto yang sudah diedit dengan tambahan biaya Rp100.000,-/10 foto
FORCE MAJEURE
Berikut adalah rincian mengenai FORCE MAJEURE :
PASAL 1
Jika terdapat FORCE MAJEURE saat proses pemotretan maka akan dilakukan PENGATURAN ULANG JADWAL sesuai kesepakatan bersama dalam hal ini antara Pihak Pertama DAN Pihak Kedua TANPA MENGHANGUSKAN DOWN PAYMENT (Uang Muka) yang telah dibayarkan sebelumnya.
PASAL 2
Sehubungan dengan penjelasan yang terdapat dalam PASAL 1 proses pemotretan dilakukan sesuai dengan SISA JAM KERJA. PASAL 3
Jika FORCE MAJEURE terjadi sebelum dilakukannya proses pemotretan, maka akan dilakukan PENGATURAN ULANG JADWAL sesuai kesepakatan bersama dalam hal ini antara Pihak Pertama DAN Pihak Kedua TANPA MENGHANGUSKAN DOWN PAYMENT (Uang Muka) yang telah dibayarkan sebelumnya.
PASAL 4
Jika FORCE MAJEURE mengakibatkan Pihak Kedua untuk tidak melakukan acara rangkaian pernikahan, maka
DOWN PAYMENT (Uang Muka) TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN NAMUN DAPAT DIALIHKAN kepada pihak lain
(saudara/teman) yang akan melakukan rangkaian pernikahan suatu saat nanti dengan nominal paket yang sama atau lebih.
PENGERJAAN ALBUM
Berikut adalah rincian mengenai Pengerjaan Album Wedding:
PASAL 1
Pihak Pertama mengirimkan draft album Wedding kepada Xxxxx Kedua dalam kurun waktu 15 hari kerja dari final edit foto dikirimkan.
PASAL 2
Apabila dalam kurun waktu tiga bulan dari file draft album dikirim Pihak Pertama tidak mendapatkan respon balik/ daftar revisi dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan langsung memproses cetak album wedding dan album yang sudah dalam proses cetak tidak dapat direvisi kembali.
Berikut adalah rincian mengenai Pengerjaan Album A5 (Prewedding/Engagement/Pengajian):
PASAL 1
Pihak Pertama akan memproses draft album A5 apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung dari final edit foto dikirimkan Pihak Pertama belum menerima daftar foto dari Pihak Kedua.
PASAL 2
Apabila dalam kurun waktu satu bulan dari file draft album dikirim Pihak Pertama tidak mendapatkan respon balik/ daftar revisi dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan langsung memproses cetak album A5 dan album yang sudah dalam proses cetak tidak dapat direvisi kembali.
PENYIMPANAN OUTPUT
PASAL 1
Apabila dalam kurun waktu 3 bulan sejak output (frame ataupun album) Pihak Pertama belum menerima konfirmasi pengiriman/pengambilan barang dari Pihak Kedua, maka output diluar tanggung jawab Pihak Pertama.
PENGIRIMAN OUTPUT
Berikut adalah rincian mengenai Pengiriman Output:
PASAL 1
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk kondisi output setelah output diletakkan di ekspedisi. Segala bentuk kerusakan oleh pengiriman merupakan resiko dari pihak ekspedisi. Untuk pengiriman, Pihak Pertama akan selalu merekomendasikan pengiriman dengan packing extra kayu.
Pihak Kedua menanggung ongkos kirim pengiriman output yang akan diinfokan di hari pengiriman.
PAYMENT (PEMBAYARAN)
Berikut rincian dari proses PAYMENT (Pembayaran) yang harus dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
● PAKET BUNDLING / WEDDING (AKAD RESEPSI):
Untuk jasa WEDDING/BUNDLING Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja) WAJIB melakukan pembayaran DOWN PAYMENT sebesar 25% dari TOTAL INVOICE.
Pembayaran tahap kedua sebesar 60% dilakukan pada H-7 Event Kedua (baik 2 Days Bundling ataupun 3 Days Bundling) Pembayaran ketiga sebesar 15% dibayarkan pada H+7 Wedding atau event terakhir pada paket Bundling.
● PREWEDDING, ENGAGEMENT, XXXXXXXXX XXXXXXX, & FAMILY PORTRAIT
Untuk berbagai jasa tersebut Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja) WAJIB melakukan pembayaran DOWN PAYMENT sebesar Rp1.000.000 kepada Pihak Pertama [Brand Anda] sebagai tanda jadi, dan untuk pembayaran sisa jasa dilakukan ketika PREVIEW PHOTO DIBERIKAN.
Pihak Kedua hanya melakukan pembayaran ke: BANK BCA
No Rekening : 3100137509 Atas Nama : XXXX XXXXXXXXX
Demikian rincian Surat Perjanjian Kerjasama yang Pihak Pertama [PHILL AND WILL] ajukan kepada Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja), dimohon agar Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja) membaca baik-baik setiap rincian yang Pihak Pertama [PHILL AND WILL] sampaikan sebelum menyetujui untuk melakukan kerjasama, jika terdapat ketidakjelasan Pihak Kedua (Client/Pemberi Kerja) dapat mengubungi langsung Pihak Pertama [PHILL AND WILL] pada kontak yang tertera pada kop surat ini. Dengan melakukan ceklis pada seksi Agreement yang tertera pada form digital website Pihak Pertama [PHILL AND WILL] maka Pihak Kedua telah secara sadar menyetujui surat perjanjian Kerjasama ini.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
XXXXX XXXXXX
(CEO PHILL AND WILL Pictures) Pemberi Xxxxx