Client Protection Agreement
Client Protection Agreement
Pada hari ini, tanggal bulan tahun , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pekerjaan/Jabatan : Alamat :
Email :
Telepon :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut Nasabah,
Nama : PT. Traders Family International
SIUP : 108/24.1PK.7/31.72.02/-1.824.27/e/2016
NPWP : 31.458.013.5-011.000
Alamat : Rukan Puri Mutiara Blok BD No. 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxx - Xxxxxxx Xxxxx Telepon : 021-29560777
dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut Perusahaan,
para pihak sepakat untuk bekerjasama dan terikat pada ketentuan yang tercantum dalam Client Protection Agreement, selanjutnya disebut Client Protection.
Definisi
Client Protection ini dibuat dan dikeluarkan oleh Perusahaan untuk seluruh Nasabah yang melakukan transaksi perdagangan berjangka pada pialang yang direkomendasikan.
Client Protection bersifat terbatas merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan nasabah terhadap tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan.
Client Protection bersifat terbatas, hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan berjangka melalui
pialang yang direkomendasikan oleh Perusahaan.
Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Perusahaan selaku penjamin berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. Mengawasi dan memastikan proses penyelenggaraan transaksi perdagangan berjangka berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2. Memberikan tanggapan terhadap segala bentuk laporan sesuai dengan prosedur telah ditetapkan.
3. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan yang disampaikan Nasabah.
4. Memastikan pialang yang terbukti melakukan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan terhadap Nasabah, membayarkan ganti rugi sebesar 100% kepada Nasabah yang bersangkutan.
5. Membawa kasus ini kepada pihak berwenang apabila pialang yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
6. Apabila pialang yang terbukti melakukan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan menolak membayarkan ganti rugi, maka Perusahaan akan mengambil alih proses pembayaran ganti rugi sepenuhnya.
Nasabah bersedia dan bertanggung jawab untuk:
1. Membaca dan memahami sepenuhnya tata cara dan ketentuan yang telah diatur dalam Trading Rules atau Trading Conditions masing-masing pialang, serta mengetahui pialang yang bermitra dengan Traders Family menerapkan “Market Execution”.
2. Melakukan transaksi perdagangan berjangka sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam Trading Rules dan Trading Condition masing – masing pialang.
3. Tidak melakukan tindakan – tindakan yang melanggar isi Trading Rules dan Trading Condition masing – masing pialang.
4. Memahami sepenuhnya risiko yang mungkin timbul akibat dari kegiatan jual/beli yang dilakukan pada perdagangan berjangka.
5. Memberikan informasi yang sebenar – benarnya dan akurat disertai dokumen pendukung yang sah apabila diperlukan.
xxxxxxxxxxxxx.xx
E. xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx WA. 0821 1999 7077
Tata Cara Laporan
Nasabah mempunyai hak untuk melaporkan dugaan yang mengarah kepada tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan yang dilakukan
oleh pialang rekomendasi Perusahaan, dengan menaati tata acara berikut:
1. Mengajukan laporan dengan cara menghubungi Customer Support melalui email xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx
2. Wajib melampirkan kronologis lengkap, data dan dokumen yang sah sebagai bukti otentik pendukung laporan.
3. Laporan dikirim selambat – lambatnya 1 x 24 jam setelah terjadinya dugaan tindak penipuan, praktek ilegal dan kecurangan oleh pialang yang dilaporkan.
4. Laporan yang dikirim setelah 24 jam setelah kejadian tidak akan kami tindak lanjuti.
Batasan
1. Pialang yang bermitra dengan Traders Family menerapkan
“Market Execution” sesuai dengan yang tertera dalam Trading Rules atau Trading Conditions masing-masing pialang rekomendasi.
Hal ini memungkinkan terjadinya Market Gap yang menyebabkan harga Entry, Stop Loss, atau Take Profit akan tereksekusi melebihi dari harga yang telah ditentukan. Penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak termasuk dalam jaminan Client Protection.
2. Nasabah memahami sepenuhnya risiko yang mungkin timbul akibat dari kegiatan jual/beli yang dilakukan pada perdagangan berjangka.
3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk risiko sebagaimana telah diatur dalam Trading Rules ataupun Trading Conditions masing-masing pialang rekomendasi.
4. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kondisi dimana pialang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya terhadap nasabah masing – masing atau dinyatakan bangkrut.
5. Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interprestasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa
Berjangka.
PT. Traders Family International
Materai Rp10.000
Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Executive Officer Xxxxxxx
Jakarta
Rukan Puri Mutiara
Blok BD No. 17 Jl. Griya Utama Sunter, Jakarta Utara – 14350
T. (000) 0000 0000
Surabaya
Gedung Calindo Lt 6
Jl. Mayjen Sungkono No. 000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx - 60225
T. (000) 0000 000
Yogyakarta
Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta – 55581
T. (0000) 0000 000
Tangerang
Trembesi Tower Lt 10 No.3-5 Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD-BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten – 15311
T. (0000) 0000 0000
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : No Identitas :
(KTP/SIM/Passpor)
Alamat :
Telepon :
Email :
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : Xxxx Xxxxxxxxx
Perusahaan : PT. Traders Family International Jabatan : Chief Executive Officer
SIUP : 108/24.1PK.7/31.72.02/-1.824.27/e/2016
NPWP : 31.458.013.5-011.000
Alamat : Rukan Puri Mutiara Blok BD No. 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxx - Xxxxxxx Xxxxx Telepon : 021-29560777
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, apabila terjadi hal - hal yang merugikan berkaitan dengan transaksi perdagangan berjangka, berupa manipulasi transaksi serta kegagalan dalam proses withdrawal/ penarikan dana yang dilakukan oleh pialang rekomendasi Xxxxxxxx Xxxxx.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan diberikan dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai Rp10.000
Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Executive Officer