Contract
SequislinQ Path Protector merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI - Unit Link) yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life (selanjutnya “Penanggung”) dan Produk ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini adalah Ringkasan Informasi Produk dan Layanan SequislinQ Path Protector agar dapat dibaca dengan seksama oleh Anda (Calon Pemegang Polis/Calon Tertanggung).
Penting: Anda diharapkan berkonsultasi dengan ahli keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan.
Syarat dan ketentuan dari produk SequislinQ Path Protector tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau endorsemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan Penanggung dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan atas Surat Permintaan Asuransi.
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN VERSI UMUM | ||||||
Nama Penerbit | PT Asuransi Jiwa Sequis Life | Mata Uang | Rupiah | |||
Nama Produk | SequislinQ Path Protector | Jenis Produk | Asuransi PAYDI – Unit Link | |||
Asuransi Dasar/Tambahan | Asuransi Dasar | Deskripsi Produk | Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan manfaat terhadap risiko Kematian | |||
Jalur Distribusi | Keagenan | |||||
FITUR UTAMA SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | |||||||||
Usia Masuk | • SequislinQ Path Protector 75: 1 bulan – 65 tahun • SequislinQ Path Protector 85: 1 bulan – 70 tahun • SequislinQ Path Protector 100: 1 bulan – 70 tahun | Underwriting | Full Underwriting | ||||||
Masa Pertanggungan Asuransi | • SequislinQ Path Protector 75: hingga akhir usia Tertanggung ke-75 • SequislinQ Path Protector 85: hingga akhir usia Tertanggung ke-85 • SequislinQ Path Protector 100: hingga usia Tertanggung mencapai 100 tahun | Participating/Non -Participating | Non-Participating | ||||||
Uang Pertanggungan | Minimal: 5x Premi Target (dalam setahun) atau Rp100.000.000,00, mana yang lebih besar. Maksimal: sesuai dengan persetujuan Underwriting | Proporsi Alokasi Investasi dari Premi Target | Tahun Polis | Persentase Alokasi (% dari Premi Target) | |||||
1 | 60% | ||||||||
2 | 60% | ||||||||
3 | 60% | ||||||||
Masa Pembayaran Premi | • SequislinQ Path Protector 75: 76 dikurangi Usia Masuk Tertanggung • SequislinQ Path Protector 85: 86 dikurangi Usia Masuk | 4 | 80% | ||||||
5 | 80% | ||||||||
6 | 80% | ||||||||
Tertanggung • SequislinQ Path Protector 100: 100 dikurangi Usia Masuk Tertanggung | 7 | 95% | |||||||
8 | 95% | ||||||||
9 | 95% | ||||||||
10 | 95% | ||||||||
Metode Pembayaran Premi | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan | ||||||||
11+ | 100% | ||||||||
Premi | Premi Target • Minimal : Rp4.000.000,00 per tahun • Minimal per pembayaran : Rp500.000,00 per pembayaran untuk setiap Metode Pembayaran Premi. Top Up Terjadwal / Scheduled Top Up (STU) Minimal 20% dari total premi Top Up Tidak Terjadwal / Unscheduled Top Up (UTU) Minimal Rp500.000,00 per pembayaran |
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum berakhirnya Masa Pertanggungan Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Polis yang terbentuk (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Loyalty Bonus (jika ada)
Loyalty Bonus akan diberikan dalam bentuk Nilai Polis sebesar 3% dari Premi Target yang dibayar pada tahun Polis berjalan (terbatas pada maksimum 3% dari Premi Target di Awal Pertanggungan) dimulai sejak tahun Polis ke-11 hingga akhir Masa Pembayaran Premi dengan ketentuan:
a. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Dana Investasi Unit Link selama Polis berjalan;
b. Pemegang Polis membayar Premi Target dan Top Up Terjadwal (jika ada) secara tepat waktu sesuai dengan jadwal pembayaran Premi, tanpa kecuali.
Manfaat Akhir Kontrak
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan Asuransi, maka akan dibayarkan Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).
MANFAAT SEQUISLINQ PATH PROTECTOR
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya komisi tenaga pemasar, biaya denda, biaya penalti, biaya bunga dan biaya pemasaran (bila ada).
BIAYA
FASILITAS SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | ||
Nilai Polis | : | Adalah nilai yang diperoleh besaran Premi (Premi Target + Top Up) yang dialokasikan untuk pembentukan Unit dalam Dana Investasi Unit Link yang dikalikan dengan Harga Unit pada Tanggal Valuasi. Nilai Polis merupakan hak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dihitung berdasarkan jumlah |
dari Nilai Unit dalam Dana Investasi Unit Link yang terkait yang dikreditkan dalam Polis, yang tidak pernah ditarik atau dibatalkan. Nilai Polis dapat meningkat atau menurun, serta dapat lebih kecil dari total dana yang diinvestasikan. Nilai Polis dapat digunakan untuk: • Pembayaran biaya asuransi untuk produk dasar dan biaya asuransi tambahan dan biaya-biaya lainnya dalam rangka menjaga agar perlindungan atas risiko pada asuransi dasar dan asuransi tambahan tetap berlaku terutama dalam hal Pemegang Polis tidak dapat melakukan pembayaran Premi secara reguler sebagaimana yang disepakati dalam Polis Asuransi; dan • Pembayaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi kepada Pemegang Polis dan/atauTertanggung, baik melalui penarikan Nilai Polis dalam periode asuransi ataupun pembayaran Nilai Polis pada akhir periode asuransi setelah memperhitungkan pembayaran biaya – biaya. | ||
Periode Valuasi | : | Periode dimana Dana Investasi Unit Link akan dinilai untuk menentukan Harga Unit menggunakan Metode Valuasi yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu pada hari bursa. Harga Unit = NAB / Unit dalam Dana Investasi Unit Link pada tanggal valuasi Nilai Aktiva Bersih dari Dana Investasi Unit Link adalah nilai semua aset dalam investasi tertentu setelah dikurangi Biaya Pengelolaan Dana Investasi Unit Link. |
Pinjaman Polis | : | Tidak tersedia |
Masa Peninjauan Polis (Free look Period) | : | Apabila Pemegang Polis menyatakan tidak setuju dengan seluruh maupun sebagian Ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat mengajukan pembatalan Polis secara tertulis dengan mengembalikan Polis tersebut ke Kantor Penanggung dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Polis diterima. |
Masa Keleluasaan | : | 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi. |
Cuti Premi | : | Fasilitas yang digunakan Pemegang Polis dimana Pemegang Polis diperbolehkan untuk tidak membayar Premi Target dan Top Up Terjadwal (jika ada) dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penanggung dan Pertanggungan tetap berlaku. |
Ketentuan Cuti Premi dan Polis Batal | : | a. Fasilitas Cuti Premi tersedia setelah 24 (dua puluh empat) bulan pertama sejak Tanggal Mulai Kontrak dan dikenakan biaya cuti premi selama periode cuti premi berdasarkan metode pembayaran Premi. b. Apabila Pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi dalam Masa Keleluasaan saat Fasilitas Cuti Premi belum tersedia dalam 24 bulan pertama maka Polis akan batal secara otomatis. c. Fasilitas Cuti Premi hanya dapat diberlakukan atas konfirmasi/pengajuan/permintaan Pemegang Polis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berlakunya Cuti Premi tersebut dan telah disetujui oleh Penanggung. d. Apabila Pemegang Polis tidak melakukan konfirmasi/pengajuan/permintaan Cuti Premi sebelum jatuh tempo pembayaran Premi dan tidak melakukan pembayaran Premi dalam Masa Keleluasaan, maka Penanggung berhak membatalkan Polis. e. Apabila terjadi kondisi pada nomor b dan d di atas dan Pemegang Polis mengajukan Penebusan Polis maka akan dikenakan biaya Penebusan Polis berdasarkan usia Polis saat Polis menjadi batal. Untuk lebih lengkapnya dapat mengacu pada ketentuan Polis. |
Pemulihan Polis | : | Untuk tujuan Pemulihan Polis Tertanggung diwajibkan: a. Membayar sisa akumulasi Premi Terjadwal (Premi Target dan Top Up Terjadwal). b. Membayar kewajiban lain (jika ada) yang akan dikurangkan pada dana saat pemulihan. |
Perubahan Uang Pertanggungan | : | Setelah Polis telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun dan Polis masih berlaku, Pemegang Polis dapat menaikkan atau menurunkan Uang Pertanggungan dengan mendapatkan persetujuan tertulis |
dari Penanggung tanpa mengubah Premi Target. | ||
Perubahan Cara Pembayaran Premi | : | Pemegang Polis dapat mengubah Cara Pembayaran Premi. |
Penarikan Dana | : | Minimal penarikan adalah sebesar Rp2.000.000,00 dan minimal dana tersisa adalah sebesar Rp2.000.000,00 setelah penarikan dana. |
Pemindahan Dana | : | Minimal pemindahan dana adalah sebesar Rp2.000.000,00 per dana investasi. |
Top Up | : | Top Up Terjadwal / Scheduled Top Up (STU) atau Top Up Tidak Terjadwal/ Unscheduled Top Up (UTU) Alokasi 95% untuk setiap pembayaran. |
Fasilitas Polis Tidak Batal /No Lapse Guarantee | : | Fasilitas jaminan tidak batal (no lapse guarantee) berlaku selama 5 (lima) tahun pertama Polis dengan ketentuan: a. Pemegang Polis membayar Premi Target dan Top Up Terjadwal (jika ada) secara tepat waktu sesuai dengan jadwal pembayaran Premi, tanpa kecuali; b. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Dana Investasi Unit Link selama Polis berjalan; c. Pemegang Polis tidak pernah melakukan perubahan Premi atau perubahan Uang Pertanggungan; d. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penambahan atau pengurangan Asuransi Tambahan; atau e. Pemegang Polis tidak pernah melakukan Cuti Premi. |
PENGECUALIAN SEQUISLINQ PATH PROTECTOR
Manfaat Meninggal Dunia tidak berlaku untuk kematian yang diakibatkan secara langsung ataupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagian, oleh hal-hal berikut ini:
a. Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Pertanggungan berlaku atau dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemulihan Polis, yang mana yang paling akhir;
b. hukuman mati oleh pengadilan;
c. pekerjaan/jabatan Tertanggung yang mengandung risiko sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang, sepanjang risiko jabatan itu tidak dipertanggungkan atau tidak dicantumkan dalam aplikasi;
d. olahraga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada balap mobil, balap motor, balap kuda, olahraga dirgantara, berlayar, mendaki gunung, bertinju serta olahraga lain yang mengandung bahaya dan risiko yang sama sepanjang kegiatan olahraga/hobi tersebut tidak dipertanggungkan;
e. perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dengan Pertanggungan ini; atau
f. perbuatan dan/atau percobaan melanggar hukum.
a. Risiko Pasar: Risiko yang diakibatkan oleh kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif dan menyebabkan perubahan pada tingkat bunga pasar, harga bursa efek, atau nilai tukar mata uang asing sehingga mengakibatkan turunnya harga instrumen investasi sehingga nilai unit yang dimiliki oleh Pemegang Polis dapat berkurang.
b. Risiko Likuiditas: Risiko aset investasi tidak dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan segera atau pada harga yang sesuai untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu.
c. Risiko Operasional: Risiko yang muncul dari proses internal yang tidak memadai, perilaku karyawan, dan sistem operasional, atau dari kejadian eksternal yang memengaruhi kegiatan operasional Penanggung.
d. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik: Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
e. Risiko Klaim: Risiko manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan jika risiko terjadi akibat hal-hal yang dikecualikan dalam Polis.
RISIKO SEQUISLINQ PATH PROTECTOR
BIAYA SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | ||||
Biaya Awal | Tahun Polis | % Biaya dari Premi Target | ||
1 | 40% | |||
2 | 40% | |||
3 | 40% | |||
4 | 20% | |||
5 | 20% | |||
6 | 20% | |||
7 | 5% | |||
8 | 5% | |||
9 | 5% | |||
10 | 5% | |||
11+ | 0% | |||
Biaya Top Up | 5% dari Premi Top Up yang dikenakan setiap ada transaksi Top Up Terjadwal dan Tidak Terjadwal. | |||
Biaya Administrasi | Rp40.000,00 per bulan. | |||
Biaya Asuransi | Besarnya biaya asuransi yang dikenakan tergantung pada usia, jenis kelamin, atau tipe risiko lainnya yang telah ditentukan. Biaya asuransi akan dikenakan setiap bulan semenjak Polis terbit selama Masa Pertanggungan Asuransi. | |||
Biaya Asuransi Tambahan | Besarnya biaya asuransi tambahan yang dikenakan tergantung pada usia, jenis kelamin, atau tipe risiko lainnya yang telah ditentukan. Biaya asuransi tambahan akan dikenakan setiap bulan semenjak Polis terbit selama Masa Pertanggungan Asuransi. | |||
Biaya Pengelolaan Investasi | Biaya Pengelolaan Investasi tergantung dari jenis Dana Investasi yang dipilih dan dikenakan atas Nilai Polis / Dana Investasi Unit Link. | |||
Biaya Cuti Premi | Biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis apabila mengajukan Cuti Premi dan besarnya biaya diperhitungkan dari Premi Target. *Biaya Cuti Premi dikenakan selama periode Cuti Premi berdasarkan Cara Pembayaran Premi | |||
Biaya Pemindahan | Tidak dikenakan biaya hingga 5 (lima) kali pemindahan dana untuk setiap tahun polis. Pemindahan dana ke-6 (enam) dan selanjutnya dikenakan biaya sebesar 1% dari jumlah dana yang dipindahkan dengan minimal Rp100.000,00 per transaksi. Minimal pemindahan dana adalah sebesar Rp2.000.000,00 per dana investasi. |
Dana Investasi | Penempatan Dana Investasi | Biaya per tahun (% dari Nilai Polis) |
Sequis Q Cash Fund | Pasar Uang | 1.00% |
Sequis Q Dynamic Fund | Campuran | 2.25% |
Sequis Q Equity Fund | Saham | 2.50% |
Sequis Q Managed Fund | Campuran | 2.25% |
Sequis Q Stable Fund | Pendapatan tetap | 1.50% |
Tahun Polis ke- | Biaya Cuti Premi per tahun* (%Premi Target) |
1 - 2 | Tidak diperkenankan Cuti Premi |
3 - 6 | 5,00% |
7 + | 0,00% |
Biaya Penarikan Sebagian | *dikenakan atas Nilai Polis yang terbentuk dari Premi Target dan Top Up Terjadwal yang ditarik. Minimal penarikan dana adalah sebesar Rp2.000.000,00 dan minimal dana tersisa adalah sebesar Rp2.000.000,00 setelah penarikan dana. |
Biaya Penebusan | *dikenakan atas Nilai Polis yang terbentuk dari Premi Target dan Top Up Terjadwal yang ditebus. |
Tahun Polis ke- | Maksimum Biaya Penarikan Sebagian* |
1 | 90% |
2 | 50% |
3 | 30% |
4 + | Tidak dikenakan biaya hingga 5 (lima) kali penarikan dana untuk setiap tahun polis. Penarikan dana ke-6 (enam) dan selanjutnya dikenakan biaya sebesar 1% dari jumlah dana yang ditarik dengan minimal Rp100.000,00 per transaksi. |
Tahun Polis ke- | Maksimum Biaya Penebusan* |
1 | 90% |
2 | 50% |
3 | 30% |
4 + | Tidak dikenakan biaya. |
Biaya-biaya tersebut di atas tidak dijamin dan dapat berubah sesuai ketentuan Penanggung.
JENIS INVESTASI SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | ||||
Sequis Q Cash Fund | Investasi atas seluruh aset Subdana dilakukan dengan strategi investasi pada instrumen pasar uang, surat | • Toleransi risiko rendah. • Untuk menjaga likuiditas dan mempertahankan nilai investasi. | ||
(Strategi Investasi Pasar Uang) | berharga bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan deposito berjangka dengan tingkat pengembalian yang stabil. | |||
Sequis Q Dynamic | Investasi atas aset Subdana dilakukan dengan strategi | • Toleransi risiko sedang hingga tinggi. • Untuk memperoleh pengembalian dari pertumbuhan pasar saham dalam jangka panjang dengan pengelolaan portofolio yang memungkinkan pengendalian kerugian portofolio investasi. | ||
Fund | investasi pada instrumen pasar uang, pendapatan tetap, | |||
dan/atau saham dengan komposisi masing-masing kurang | ||||
(Strategi Investasi | dari 80% (delapan puluh persen) dari NAB Subdana, yang | |||
Campuran) | dikelola secara dinamis sesuai kondisi pasar modal. | |||
Sequis Q Equity Fund (Strategi Investasi Saham) | Investasi atas aset Subdana dilakukan dengan strategi | • Toleransi risiko tinggi. • Untuk memperoleh pengembalian dari pertumbuhan pasar saham dalam jangka panjang. | ||
investasi pada instrumen pasar saham dan pasar uang | ||||
dengan komposisi paling sedikit 80% (delapan puluh | ||||
persen) dari NAB Subdana dalam bentuk saham/surat | ||||
berharga bersifat ekuitas. | ||||
Sequis Q Managed Fund | Investasi atas aset Subdana dilakukan dengan strategi investasi pada instrumen pasar uang, pendapatan tetap, | • Toleransi risiko sedang hingga tinggi. • Untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi di pasar saham dan obligasi. | ||
(Strategi Investasi Campuran) | dan/atau investasi saham dengan komposisi masing-masing kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari NAB Subdana. |
Sequis Q Stable Fund (Strategi Investasi Pendapatan Tetap) | Investasi atas aset Subdana dilakukan dengan strategi investasi pada instrumen obligasi dan pasar uang dengan komposisi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari NAB Subdana dalam bentuk surat berharga bersifat utang dan/atau unit penyertaan reksa dana pendapatan tetap yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau oleh Bank Indonesia. | • Toleransi risiko sedang. • Untuk memperoleh pengembalian yang stabil. | ||
Sektor industri dari portofolio investasi subdana (khususnya saham): Investasi atas aset subdana dapat dilakukan pada sektor-sektor sesuai klasifikasi sektor industri yang diterapkan Bursa Efek Indonesia; investasi atas subdana tidak memiliki strategi dengan batasan khusus pada sektor-sektor tertentu. Catatan: Sejak 25/1/2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan IDX Industrial Classification (IDX-IC) yaitu 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri dan 130 sub industri. 12 sektor yaitu Energi, Barang Baku, Perindustrian, Konsumen Primer, Konsumen Non-Primer, Kesehatan, Keuangan, Properti dan Real Estat, Teknologi, Infrastruktur, Transportasi dan Logistik, Produk Investasi Tercatat. |
Jenis kelamin : | Wanita | Premi Target Tahunan : | Rp25.000.000,00 |
Usia : | 30 tahun | Top Up Terjadwal : | Rp10.000.000,00 |
Mata Uang Polis : | Rupiah | Uang Pertanggungan : | Rp5.000.000.000,00 |
Pilihan Dana Investasi : | Sequis Q Equity Fund 100% | Masa Pertanggungan Asuransi : Metode Pembayaran Premi : | 70 tahun Tahunan |
Catatan:
• Nilai Polis hanya merupakan ilustrasi dan besarnya tidak dijamin. Hal ini digambarkan dengan asumsi hasil investasi dan biaya yang berlaku serta biaya tetap yang tidak berubah untuk setiap tahun Polis. Jumlah aktual dari Nilai Polis akan berbeda, tergantung pada kinerja dana investasi, biaya – biaya yang berlaku pada Polis.
• Nilai manfaat yang terkait dengan investasi dapat meningkat atau menurun, serta dapat lebih kecil dari total dana yang diinvestasikan.
Apabila nasabah melakukan pembatalan Polis pada masa free look maka Penanggung akan mengembalikan jumlah dari biaya asuransi, biaya awal, biaya asuransi tambahan (jika ada) dan Nilai Polis, dikurangi biaya-biaya termasuk namun tidak terbatas pada
Ilustrasi skenario hasil investasi negatif, nol, dan positif, dengan asumsi imbal hasil investasi sesudah pajak.
ILUSTRASI SEQUISLINQ PATH PROTECTOR
biaya pembatalan polis, biaya administrasi, biaya pemeriksaan medis (jika ada) dan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai Polis akan dihitung pada Tanggal Valuasi berikutnya setelah diterimanya pengajuan tertulis atas pembatalan Polis.
Apabila nasabah melakukan penarikan sebagian atau penarikan seluruh dana misalnya pada tahun ke-3 maka akan dikenakan Biaya Penarikan sebesar 30% atas total dana yang telah diinvestasikan.
Estimasi Nilai Polis dan Estimasi Total Manfaat Meninggal Dunia pada grafik adalah untuk tahun Polis pertama hingga tahun Polis ke-
70. Estimasi Nilai Polis adalah sebesar Rp62.845.943.000,00 dan Estimasi Total Manfaat Meninggal Dunia adalah sebesar Rp67.845.943.000,00.
Catatan :
Pemegang Polis dapat menerima Nilai Polis yang lebih besar maupun lebih kecil dibandingkan total Premi yang dibayarkan.
Dana Investasi Unit Link | Kinerja Investasi (%) untuk tahun | ||||||
Rata-Rata 5 tahun | 2022 | 2021 | 2020 | 2019 | 2018 | Rata-rata Sejak Peluncuran | |
Sequis Q Cash Fund* | 4,11% | - | - | - | - | - | 5,00% |
Tolok Ukur** | 4,11% | 2,34% | 2,78% | 4,76% | 5,85% | 4,80% | 5,00% |
Sequis Q Dynamic Fund | 1,52% | 7,41% | 3,88% | -2,78% | 1,33% | -2,25% | 8,27% |
Tolok Ukur** | 1,52% | 7,41% | 3,88% | -2,78% | 1,33% | -2,25% | 8,27% |
Sequis Q Equity Fund* | -1,87% | - | - | - | - | - | 19,87% |
Tolok Ukur** | -1,87% | 4,48% | -2,24% | -5,45% | -0,86% | -5,28% | 19,87% |
Sequis Q Managed Fund* | 1,52% | - | - | - | - | - | 8,27% |
Tolok Ukur** | 1,52% | 3,31% | 1,40% | 4,16% | 6,27% | -3,19% | 8,27% |
Sequis Q Stable Fund * | 4,39% | - | - | - | - | - | 5,59% |
Tolok Ukur** | 4,39% | 0,76% | 3,69% | 7,90% | 10,21% | -0,58% | 5,59% |
*Kinerja investasi kurang dari 12 bulan, sehingga informasi yang disajikan adalah kinerja dana investasi unit link yang telah ada dengan komposisi aset sesuai kebijakan investasi dana investasi unit link ini.
**Tolok ukur yang digunakan adalah kinerja dana investasi sejenis yang dikelola oleh Penanggung.
KINERJA HISTORIS (PERFORMANCES)
PERSYARATAN DAN TATA CARA SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | |
Pengajuan Asuransi | x. Xxxx bermaksud mengadakan perjanjian Pertanggungan jiwa diwajibkan mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani dan/atau memberikan suatu bentuk persetujuan lainnya melalui formulir-formulir yang berkaitan dengan permintaan Pertanggungan yang telah disediakan oleh Penanggung dan melunasi pembayaran Premi pertama. b. Seluruh keterangan atas Tertanggung dan/atau Pemegang Polis termasuk usia dan kondisi kesehatan yang disebutkan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) dan formulir-formulir lainnya yang berkaitan dengan Pertanggungan jiwa menjadi dasar dari kontrak Polis ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Polis. |
Pembayaran Premi | a. Premi harus dibayar di muka dengan pilihan metode pembayaran menggunakan pendebitan kartu kredit/auto debit atau transfer bank ke PT Asuransi Jiwa Sequis Life, dan semua biaya yang timbul ditanggung oleh Pemegang Polis. b. Premi yang telah dibayar dan telah melampaui masa free look tidak dapat ditarik kembali. |
Pemindahan Dana Investasi Unit Link | Dalam Masa Pertanggungan Asuransi, Pemegang Polis dapat melakukan pemindahan Dana Investasi Unit Link tertentu ke Dana Investasi Unit Link lainnya dengan menggunakan formulir aplikasi yang disediakan oleh Penanggung dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan pada Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link ini atau ketentuan dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Penanggung sewaktu-waktu. |
Penarikan Dana Investasi Unit Link | Unit dapat ditarik secara keseluruhan atau sebagian dengan ketentuan: a. Pemegang Polis harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Penanggung dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Penanggung dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam formulir tersebut. b. Penarikan Unit harus mendapat persetujuan Penanggung. Penanggung dapat membatasi penarikan dari Dana Investasi Unit Link maksimum 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada Periode Valuasi tertentu. Jika Penanggung menerima permintaan penarikan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih, kelebihan permintaan penarikan akan diproses, dicatat, dan dinyatakan sebagai penarikan pada Tanggal Valuasi berikutnya. Unit hanya bisa ditarik dari setiap Dana Investasi Unit Link dalam kondisi sebagai berikut: a. Dilakukan oleh Pemegang Polis. i. Penarikan sebagian Dana Investasi Unit Link. ii. Penebusan Polis. iii. Pemindahan Dana Investasi Unit Link. b. Dilakukan secara langsung (otomatis) oleh Penanggung. i. Untuk menutup biaya-biaya termasuk biaya asuransi, biaya asuransi tambahan (jika ada), biaya- biaya proses lainnya (jika ada) dan biaya administrasi bulanan (jika ada). ii. Untuk membayar pajak (jika ada). |
Pengajuan Klaim | Pengajuan klaim untuk pembayaran Manfaat Asuransi harus dibuat secara resmi tertulis dan dikirimkan kepada pihak Penanggung di Kantor Pusat dalam waktu paling lama/lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal kematian. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung dan adanya kesepakatan antara Pemegang Polis atau Penerima Manfaat dengan Penanggung, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat. Manfaat Asuransi ini akan diberikan setelah klaim disetujui oleh Penanggung. Klaim atas Polis dapat |
dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan syarat-syarat Manfaat Asuransi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung meninggal dunia • Polis asli/Polis elektronik; • formulir pengajuan klaim kematian (disediakan oleh Penanggung); • formulir keterangan Penerima Manfaat (disediakan oleh Penanggung); • formulir Surat Keterangan Dokter (disediakan oleh Penanggung); • fotokopi kartu identitas diri Penerima Manfaat dan Tertanggung; • fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan Penerima Manfaat dengan Tertanggung; • Akta Kematian (asli/legalisir); dan • laporan dari kepolisian (asli/legalisir) apabila meninggal dunia karena Kecelakaan lalu lintas yang di proses oleh kepolisian. b. Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan • Polis asli/Polis elektronik; • permohonan tertulis dari Pemegang Polis; dan • fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis. Penanggung berhak untuk meminta informasi atau dokumen tambahan selain yang disebutkan diatas. Jika masih ada utang yang belum diselesaikan kepada Penanggung atas Polis tersebut, maka pembayaran manfaat akan langsung berkurang sebesar utang tersebut. Manfaat Asuransi akan dibayarkan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan sebagaimana ditentukan oleh Penanggung. Pada saat kematian Tertanggung ketika Polis masih berlaku dan penyebab kematian tidak dikecualikan dalam Pengecualian, manfaat yang dibayarkan kepada Penerima Manfaat atas asuransi dasar adalah sebagai berikut: a. Nilai Polis yang bersangkutan setelah dikurangi biaya-biaya yang berlaku (nilai Unit akan dihitung dengan mengacu pada Harga Unit pada Tanggal Valuasi setelah pengajuan klaim diterima); dan b. Manfaat Asuransi dasar. |
Dalam hal terdapat pengaduan dan layanan yang dibutuhkan silahkan menghubungi:
Sequis Care
Gedung Sequis Center Lt. Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 71 Jakarta 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Email : xxxx@xxxxxxxxxx.xxx
Dalam hal timbul sengketa antara Penanggung dengan Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian musyawarah untuk mufakat tidak berhasil maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
PENGADUAN DAN LAYANAN
INFORMASI TAMBAHAN SEQUISLINQ PATH PROTECTOR | ||
Xxxx Xxxxxx | : | Apabila Tertanggung adalah anak-anak dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan sebelum usia 5 |
tahun, maka Uang Pertanggungan akan dikalikan dengan Xxxxxx Xxxx yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada tabel sebagai berikut: *) Usia yang sebenarnya pada saat klaim terjadi. Manfaat tersebut akan ditambah dengan Nilai Polis yang sudah terbentuk pada saat klaim terjadi. | ||
Asuransi Tambahan | : | Semua Asuransi Tambahan Unit Link (mengikuti ketentuan Asuransi Tambahan yang berlaku). |
Xxxx Xxx | : | 2 (dua) tahun dari Tanggal Mulai Kontrak Polis. |
Masa Tunggu | : | Masa Tunggu tidak berlaku pada produk Asuransi Dasar. |
Usia*) saat Tertanggung Meninggal Dunia | Manfaat Meninggal Dunia (% dari Uang Pertanggungan) |
<1 Tahun | 40% |
1 - <2 Tahun | 60% |
2 - <3 Tahun | 70% |
3 - <4 Tahun | 80% |
4 - <5 Tahun | 90% |
5 Tahun atau lebih | 100% |
PERLU DIPERHATIKAN (DISCLAIMER)
a. Gambaran mengenai perkiraan Manfaat Asuransi yang diperoleh, mengacu pada Proposal Asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung berdasarkan data Pemegang Polis dan/atau Tertanggung. Underwriting Penanggung mempunyai kewenangan untuk dapat menerima dan menolak pengajuan asuransi.
b. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis SequislinQ Path Protector .
c. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk SequislinQ Path Protector dan bukan merupakan bagian dari Polis.
d. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan SequislinQ Path Protector dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan yang dilakukan oleh Penanggung.
e. Keterangan lebih lanjut dapat Anda temukan pada Ketentuan Polis (Ketentuan Umum, Ketentuan Tambahan, dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau endorsemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis) yang diterbitkan Penanggung. Jika ada perbedaan antara Polis dengan dokumen lainnya maka ketentuan Polis yang dinyatakan berlaku.
f. Anda wajib membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk asuransi jiwa sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal termasuk manfaat, biaya, risiko, pengecualian dan catatannya.
g. Penanggung akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari sebelum efektif berlakunya perubahan.