PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 September 2021, pukul 10.36 s/d 11.39 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 00, Xxxxx X.X Xxxxxxxxx Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia Kantor Pusat Perseroan, Jalan D.I. Xxxxxxxxx Kavling 9-10, Jakarta yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (e.ASY.KSEI). Dalam rangka memenuhi Pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris | Xxx Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris | Xxxxxxx Xxx | Xxxxxxxx Keuangan & Manajemen Risiko | Xxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Operasi I | Xxxxxxx Xxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx | Direktur Operasi II | Harum Xxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Quality, Health, Safety, and Environment (sekaligus sebagai plt. Direktur Operasi III) | Xxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Human Capital & Pengembangan | Mursyid |
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.282.945.955 saham atau merupakan 70,0529610% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx selaku Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 69/DK/WIKA/2021 tanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam Tanya Jawab.
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya baik bagi Pemegang Saham yang Hadir Secara Fisik Maupun Secara Elektronik melalui eASY.KSEI. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain;
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan untuk Mata Acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara yang disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu perduabagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Mekanisme Pemungutan Suara
- Dalam Rapat, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
- Selaras dengan itu, sesuai Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya. Untuk itu, Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang mewakili Pemegang Saham dalam dana bersama (mutual fund).
- Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui e.ASY.KSEI (e-Voting)
- Sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun mengeluarkan suara abstain, maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Xxxxx dan Kuasa Para Pemegang Saham yang mengeluarkan suara
Mata Acara Rapat
1. Pembahasan Studi Kelayakan dan Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan Yang Telah Tertera Dalam Anggaran Dasar Perseroan Sehingga Tidak Mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama | Pembahasan Studi Kelayakan dan Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan Yang Telah Tertera Dalam Anggaran Dasar Perseroan Sehingga Tidak Mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; |
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan |
Pengambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : |
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.282.612.341 saham atau 99,9946902% dari yang hadir | 242.400 saham atau 0,0038581% dari yang hadir | 91.214 saham atau 0,0014518% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 99,9985482% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Hasil Studi Kelayakan Rencana Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Bandar Udara Hang Nadim sebagaimana yang telah disampaikan; 2. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Utama di bidang Penyelenggaraan Kebandarudaraan Termasuk Investasi sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. |
Mata Acara Rapat Kedua | Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan. | ||
Penggambilan Keputusan | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
5.842.115.559 saham atau 92,9836991% dari yang hadir | 252.981 saham atau 0,0040265% dari yang hadir | 440.577.415 saham atau 7,0122745% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat | Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 93,7219490% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut : 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Operasi Ill yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 8 Juni 2020, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2021, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direktur Operasi III Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Xxx Xxxxxxxxxx sebagai Komisaris, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 terhitung sejak ditutupnya RUPS LB, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan. 3. Mengalihkan penugasan Sdr. Xxxx Xxxxxxx yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 dari semula Direktur Quality, Health, Safety and Environment menjadi Direktur Operasi Ill, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan RUPS dimaksud. 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Sdri. Xxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Quality, Health, Safety and Environment; 2) Sdr. Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen; dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.. 5. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx 2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Xxx Xxxxx 3) Direktur Human Capital dan Pengembangan : Mursyid 4) Direktur Operasi I : Xxxxxxx Xxx 5) Direktur Operasi II : Harum Xxxxxx Xxxxx 6) Direktur Operasi Ill : Xxxx Xxxxxxx 7) Direktur Quality, Health, Safety, and Environment : Xxx Xxxxx Xxxxxxx b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx 2) Komisaris : Xxxxxxx Xxx 3) Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Parikesit 4) Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 5) Komisaris Independen : Xxxxxxxxxxxx 6) Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx 7) Komisaris Independen : Rusmanto 6. Anggota-Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPSLB ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat |
Jakarta, 3 September 2021 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
DIREKSI