RENCANA KERJA (RENJA)
TAHUN 2024
I N S P E K T O R A T
Kabupaten Rejang Lebong
Jl. X. Xxxxxxxx No. 00 Xxxxx Xxxx Xxx 00000 Telp. (0732) 21428
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ............................................................. 1
1.2 Landasan Hukum ......................................................... 2
1.3 Xxxxxx dan Tujuan ..................................................... 3
1.4 Sistematika Penulisan .................................................. 4
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA
INSPEKTORAT KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN LALU ................................................................................ | 5 | |
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun Lalu dan Capaian Renstra Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong ......................... | 6 | |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah ............... | 16 | |
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Inspektorat…………………………………........................... | 25 | |
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD....................... 2.5 Penelaahan Urusan Program dan Kegiatan Masyarakat................................................................... | 25 25 | |
BAB III | TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH ................. | 26 |
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ........................ | 26 | |
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah .............. | 28 | |
3.3 Program dan Kegiatan .................................................. | 29 |
3
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH..................................................................... 35
BAB V P E N U T U P ................................................................ 36
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang secara langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Penyelenggaraan Pengawasan pemerintahan diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance, pengawasan dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas diperlukan adanya upaya-upaya konkret yang dituangkan dalam Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat RENJA yaitu dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) Tahun yang merupakan penjabaran dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rejang Lebong sebagai implementasi pelaksanaan strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong, dimana Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dalam bidang pengawasan menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Dokumen Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong pada dasarnya merupakan hasil proses pemikiran yang strategis untuk menyikapi isu yang berkembang di masyarakat tentang perlunya pengawasan yang menyeluruh untuk lebih
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintah yang bersih (Clean Government) dengan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan.
Kualitas dokumen rencana kerja yang dituangkan sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan rencana kerja merupakan cerminan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun, mengorganisasikan, mengendalikan dan mengawasi serta mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah.
1.2. LANDASAN HUKUM
Dasar hukum penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (RENJA) Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-5889 TAHUN 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
14. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
1.3. XXXXXX DAN TUJUAN
1.3.1 Maksud
Maksud dari Penyusunan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 adalah untuk mengarahkan program dan kegiatan pengawasan agar lebih terukur dan menjadi pedoman bagi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk mencapai realisasi target dalam pelaksanaan tugas pengawasan selama satu tahun kedepan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
1.3.2 Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 adalah :
1. Untuk menyelaraskan program dan kegiatan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan pembangunan.
2. Untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta acuan dalam me-laksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun Lalu dan Capaian Renstra Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
2.4. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
3.2. Tujuan dan sasaran Renja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
3.3. Program dan Kegiatan
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun Lalu Dan Capaian Renstra Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong
Pada Bab ini diuraikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk mewujudkan target kinerja yang ingin dicapai Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Tahun 2022, berdasarkan edaran dan aturan perundangan yang berlaku, masih terjadi refocussing anggaran atau realokasi anggaran sehingga terjadi penghematan biaya akibat adanya Defisit Anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk Belanja Operasi dan Belanja Modal pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 7.498.537.142,- ( Tujuh Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah ) yang kemudian di dalam anggaran perubahan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong nilainya bergeser menjadi Rp. 6.759.423.756,- ( Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) dengan realisasi sebesar Rp. 6.480.604.358,- ( Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah ) atau 95,9 %, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 278.819.398,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah ).
Seluruh anggaran dipergunakan untuk melaksanakan 3 ( Tiga ) program dan 11 ( Sebelas ) kegiatan dan 26 ( Dua Puluh Enam ) Sub Kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Tabel II.1
Program/Kegiatan dan Anggaran Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022
No. | Uraian Program/Kegiatan | Jumlah Anggaran (Rp) | Ket | |
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 5.380.750.858,- | 4.893.541.622,- | DAU |
1.1 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 12.569.580,- | 7.463.580,- | DAU |
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 4.289.640,- | 3.209.640,- | DAU | |
2. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 8.279.940,- | 4.253.940,- | DAU | |
1.2 | KegiatanAdministrasi Keuangan Perangkat Daerah | 4.802.271.508,- | 4.290.258.276,- | DAU |
3. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 4.551.231.508,- | 4.049.218.276,- | DAU | |
4. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | 251.040.000,- | 251.040.000,- | DAU | |
1.3 | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 149.429.970,- | 179.339.970,- | DAU |
5. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan Tugas dan Fungsi | 149.429.970,- | 179.339.970,- | DAU | |
1.4 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 243.707.090,- | 241.207.090,- | DAU |
6. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 9.995.600,- | 9.995.600,- | DAU | |
7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 39.999.620,- | 39.999.620,- | DAU | |
8. Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 38.958.370,- | 38.958.370,- | DAU | |
9. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 27.799.500,- | 27.799.500,- | DAU | |
10. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Undangan | 7.000.000,- | 7.000.000,- | DAU | |
11. Penyelenggaraan Rapat | 119.954.000,- | 117.454.000,- | DAU |
Koordinasi dan Konsultasi SKPD | ||||
1.5 | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 41.249.370,- | 41.249.370,- | DAU |
12. Pengadaan Meubel | 29.999.450,- | 29.999.450,- | DAU | |
13. Xxxxadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | 11.249.920,- | 11.249.920,- | DAU | |
1.6 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 44.929.840,- | 47.429.836,- | DAU |
14. Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 2.670.000,- | 2.670.000,- | DAU | |
15. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 34.808.000,- | 37.307.996,- | DAU | |
16. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 7.451.840,- | 7.451.840,- | DAU | |
1.7 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 86.593.500,- | 86.593.500,- | DAU |
17. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemerliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 45.000.000,- | 45.000.000,- | DAU | |
18. Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 41.593.500,- | 41.593.500,- | DAU | |
2. | Program Penyelenggaraan Pengawasan | 1.336.553.330,- | 700.740.120,- | DAU |
2.1 | Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal | 1.157.480.010,- | 979.193.860,- | DAU |
1. Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | 518.906.780,- | 488.931.780,- | DAU | |
2. Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | 68.507.490,- | 48.477.490,- | DAU | |
3. Reviu Laporan Kinerja | 88.164.120,- | 88.164.120,- | DAU | |
4. Kerjasama Pengawasan Internal | 206.901.670,- | 168.855.520,- | DAU | |
5. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | 274.999.950,- | 184.764.950,- | DAU |
2.2 | Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | 179.073.320,- | 168.943.320,- | DAU |
6. Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | 179.073.320,- | 168.943.320,- | DAU | |
3. | Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | 781.232.954,- | 717.744.954,- | DAU |
3.1 | Kegiatan Perumusan kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan | 697.242.954,- | 674.262.954,- | DAU |
1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan | 697.242.954,- | 674.262.954,- | DAU | |
3.2 | Kegiatan Pendampingan dan Asistensi | 83.990.000,- | 43.482.000,- | DAU |
2. Pendampingan, Asistensi Dan Verifikasi Penegakan Integritas | 83.990.000,- | 43.482.000,- | DAU | |
J U M L A H A N G G A R A N | 7.386.509.692,- | 6.759.423.756,- |
A. Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
Terdapat 2 (Dua) Indikator Kinerja yang capaian kinerjanya belum mencapai target, yaitu :
1. Nilai SAKIP OPD dengan nilai SAKIP B termasuk kategori Cukup Berhasil (CB). Hasil nilai ini diperoleh dengan melaksanakan perbaikan untuk peningkatan kualitas Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong antara lain :
❖ Dokumen Renstra digunakan sebagai acuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.
❖ Target jangka menengah dalam Renstra telah dimonitor pencapaiannya sampai dengan tahun berjalan.
❖ Penyusunan Perjanjian Kinerja di awal tahun dan Capaian Kinerja per Triwulan.
❖ Rencana kinerja tahunan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran.
❖ Pengumpulan data kinerja atas Rencana Aksi dilakukan secara berkala (Bulanan/Triwulan/ Semester).
❖ Pengukuran kinerja atas Rencana Aksi digunakan sepenuhnya untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala.
❖ Kegiatan dalam rangka mencapai sasaran telah didukung oleh anggaran yang memadai.
2. Tingkat/Level maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) termasuk belum mencapai target namun telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari BPKP maturitas SPIP di Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Level 2 (Berkembang) dengan nilai sebesar 2,68 termasuk kategori Cukup Berhasil (CB). Hal ini disebabkan :
❖ Belum adanya pemantauan secara terintegrasi terhadap kelengkapan dokumen penunjang pada OPD.
❖ Belum tersedianya SDM dan tim SPIP yang begitu ahli dan mendukung dalam kegiatan
❖ Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasikan.
Solusi kebijakan alternatif untuk menigkatkan kinerja antara lain :
❖ Melaksanakan kegiatan tingkat Maturitas SPIP sebaik mungkin dengan membentuk tim assessor yang lebih kompeten
❖ Penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis, Pengkomunikasian kebijakan dan prosedur, Peningkatan komitmen, implementasi dan dokumentasi yang baik
❖ Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi.
❖ Untuk pencapaian sasaran ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Inspektorat dalam melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah kepada OPD. Pembinaan dilakukan baik dalam bentuk sosialisasi maupun bimbingan teknis yang berkaitan dengan SPIP. Dan untuk dapat mencapai target di akhir tahun renstra diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, disamping itu anggaran yang memadai sangat diperlukan untuk pencapaiannya.
B. Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
Terdapat 3 (Tiga) Indikator Kinerja yang yang capaiannya sesuai atau melebihi target kegiatan yang menunjang keberhasilan pernyataan kinerja yatu :
1. Persentase Inovasi yang terealisasi
Mengingat pentingnya inovasi pengawasan ditengah perkembangan teknologi informasi yang pesat dan untuk mendukung tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien. Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong membuat inovasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai respon terhadap tuntutan akuntabilitas dan transparansi publik. Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Sangat Berhasil (SB) dikarenakan memperoleh hasil 100% dari target 100% yang ditetapkan.
2. Persentase kasus dan temuan yang terselesaikan
Kasus dan temuan adalah merupakan hasil evaluasi dari bukti audit atau pemeriksaan yang dikumpulkan terhadap kriteria audit atau pemeriksaan. Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Sangat Berhasil (SB) dikarenakan memperoleh hasil 85,40% dari target 62,50% yang ditetapkan. Adapun realisasi terhadap indikator ini adalah 136,64% untuk mendapatkan persentase kasus dan temuan yang terselesaikan dihitung dengan cara realisasi Tahun 2022 dibagi dengan rencana/target Tahun 2022 dikalikan 100% sehingga capaiannya diperoleh hasil 136,64%.
Penyebab keberhasilan kinerja ini adalah :
❖ Tim pemeriksa dan tindak lanjut lebih optimal dalam melakukan pemeriksaan temuan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
❖ Melakukan pemutakhiran data temuan dengan mengundang OPD yang masih memiliki temuan untuk melakukan pembahasan dalam setiap temuan yang belum selesai.
3. Nilai SAKIP Daerah Komponen Evaluasi
Nilai SAKIP Daerah Komponen Evaluasi untuk target nilai SAKIP Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2022 adalah 6,64 atau dengan predikat B. Adapun capaian atas evaluasi AKIP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap implementasi SAKIP pada Kabupaten Rejang Lebong adalah B, hal ini mengalami kenaikan terhadap capaian nilai SAKIP Tahun 2021 yaitu CC. Kenaikan nilai SAKIP tersebut disebabkan oleh upaya dari Tim SAKIP Kabupaten Rejang Lebong dalam menindaklanjuti perbaikan atas evaluasi SAKIP tahun yang lalu baik evaluasi Inspektorat Kabupaten rejang Lebong maupun evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Berhasil
(B) dikarenakan memperoleh hasil 6,64 dari target 6,64 yang ditetapkan.Persentase SKPD yang memperoleh nilai SAKIP minimal CC target 95%, dan realisasinya SKPD yang memperoleh nilai SAKIP minimal CC adalah 90,91% termasuk kategori Berhasil (B) dan hasil persentase nilai SAKIP minimal CC pada OPD untuk Tahun 2020 tidak berjalan.
Rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan Renja Inspektorat dapat dilihat pada Tabel T-C.29.
6 | 01 | 01 | 2 | 06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 06 | 04 | Penyediaan bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 06 | 05 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 06 | 06 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perudang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pengadaan Barang milik daerah yang baik | 100% | 0% | |||||||
6 | 01 | 01 | 2 | 07 | 05 | Pengadaan mebel | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | 5 | 0 | 5 | 5 | 0 | 5 | 100,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 07 | 09 | Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah Unit Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0,0% | ||
6 | 01 | 01 | 2 | 07 | 11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan lainnya | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | 6 | 3 | 3 | 0 | 3 | 50,0% | ||
6 | 01 | 01 | 2 | 08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Jasa penunjang urusan pemerintah daerah dalam keadaan baik | 100% | 100% | |||||||
6 | 01 | 01 | 2 | 08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 6 | 1 | 1 | 1 | 100% | 1 | 3 | 50,0% |
6 | 01 | 01 | 2 | 08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 08 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 01 | 2 | 09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah dalam keadaan baik | 100% | 100% | 0,0% | ||||||
6 | 01 | 01 | 2 | 09 | 02 | Penyediaan Jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 60 | 10 | 10 | 10 | 100% | 10 | 30 | 50,0% |
6 | 01 | 01 | 2 | 09 | 09 | Pemeliharaan/Rehabilitas Gedung Kantor dan bangunan lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% |
6 | 01 | 02 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | 1. Persentase OPD yang dilakukan pemeriksaan, reviu, monitoring dan evaluasi 2.Persentase OPD yang memperoleh nilai SAKIP minimal BB | 94,3% 95,5% | 90,6% 90,9% | |||||||||
6 | 01 | 02 | 2 | Penyelenggaraan Pengawasan Internal | Persentase tindak lanjut temuan | 70% | 70% | ||||||||
6 | 01 | 02 | 2 | 01 | 01 | Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah : a.Jumlah kasus dan temuan b.Jumlah entititas yang diperiksa dengan program kerja pengawasan Tahunan (PKPT) | 12 | 2 | 2 | 2 | 100% | 2 | 6 | 50,0% |
6 | 01 | 02 | 2 | 01 | 02 | Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah : a.Jumlah laporan hasil review b.Jumlah LHR atas Laporan Keuangan SKPD c. Jumlah LHR atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | 18 | 3 | 3 | 3 | 3 | 9 | 50,0% | |
6 | 01 | 02 | 2 | 01 | 03 | Reviu Laporan Kinerja | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja : a.Jumlah laporan evaluasi sakip b. Level SPIP c. Nilai Reformasi birokrasi | 18 | 3 | 3 | 3 | 3 | 9 | 50,0% | |
6 | 01 | 02 | 01 | 04 | Reviu Laporan Keuangan | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan : a.Jumlah laporan evaluasi sakip b. Level SPIP | 43 | 43 | 0 | 0 | 0 | 43 | 100,0% | ||
6 | 01 | 02 | 2 | 01 | 06 | Kerjasama Pengawasan Internal | Jumlah Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk | 6 | 1 | 1 | 1 | 1 | 3 | 50,0% | |
6 | 01 | 02 | 2 | 01 | 07 | Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | 5 | 0 | 1 | 1 | 1 | 2 | 40,0% | |
6 | 01 | 02 | 2 | 02 | Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | Persentase pengaduan masyarakat dan Pemeriksaan khusus yang diselesaikan | 70% | 70% | |||||||
6 | 01 | 02 | 2 | 02 | 02 | Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu | 100 | 0 | 20 | 20 | 100% | 20 | 40 | 40,0% |
6 | 01 | 03 | PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI | Persentase konsultasi OPD yang difasilitasi | 70% | 80% |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dibentuk ber-dasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam kedudukan sebagai perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat mempunyai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari:
1. Inspektur.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub. Bagian Administrasi dan Umum.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I.
4. Inspektur Pembantu Wilayah II.
5. Inspektur Pembantu Wilayah III.
6. Inspektur Pembantu Wilayah IV.
16
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
7. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)
b. Jabatan Fungsional Auditor
x. Xxxxxan Fungsional Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Perencanaan
d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Internal, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong didukung oleh Sumber Daya Manusia Aparatur (Keadaan sampai dengan bulan Desember 2022) sebanyak 35 Orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Sumber Daya Aparatur berdasarkan Golongan
No | Golongan | Jumlah | Jumlah | Ket | |
Laki-laki | Perempuan | ||||
1 | I | - | - | - | |
2 | II | 1 | - | 1 | |
3 | III | 9 | 13 | 22 | |
4 | IV | 5 | 7 | 12 | |
TOTAL | 15 | 20 | 35 |
b. Sumber Daya Aparatur berdasarkan Jabatan Struktural
No | Esselon | Jumlah | Jumlah | Ket | |
Laki-laki | Perempuan | ||||
1 | I | - | - | - | |
2 | II | 1 | - | 1 | |
3 | III | 1 | 4 | 5 | |
4 | IV | 2 | 1 | 3 | |
TOTAL | 4 | 5 | 9 |
c. Sumber Daya Aparatur berdasarkan Jabatan Fungsional
No | Jabatan | Jumlah | Jumlah | Ket | |
Laki-laki | Perempuan | ||||
1 | Auditor | 5 | 10 | 15 | |
2 | P2UPD | 6 | 2 | 8 | |
TOTAL | 11 | 12 | 23 |
d. Sumber Daya Aparatur berdasarkan Pendidikan Formal
No | Pendidikan | Jumlah | Jumlah | Ket | |||
Laki-laki | Perempuan | ||||||
1 | S3 | 1 | - | 1 | |||
2 | S2 | - | 6 | 6 | |||
3 | S1 | 13 | 14 | 27 | |||
4 | DIV | - | - | - | |||
5 | DIII | 1 | - | 1 |
17
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
6 | DII | - | - | - | |
7 | DI | - | - | - | |
8 | SMA | - | - | - | |
9 | SMP | - | - | - | |
10 | SD | - | - | - | |
TOTAL | 15 | 20 | 35 |
Kinerja pelayanan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026 khususnya pada Misi “Mengembangkan Reformasi Birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan yang berorientasi pada inovasi dan pelayanan prima”.
Pada Tabel.1 berikut disampaikan pengukuran terhadap capaian kinerja Inspektorat dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama :
Tabel.1
Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Inspektorat Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Target Kinerja | Realxxxxx Xxxxxxx |
1 | Meningkatnya | Nilai SAKIP | 1. Program | BB | B |
kualitas kinerja | OPD | Penunjang | |||
dan pelayanan | Urusan | ||||
perangkat | Pemerintaha | ||||
daerah | n Daerah | ||||
Kabupaten/K | |||||
ota | |||||
2 | Meningkatnya | Persentase | 62,50% | 136,64% | |
kasus dan temuan yang terselesaikan | Kasus dan Temuan yang terselesaikan | 2. Program Penyelengga raan | |||
3 | Meningkatnya kualitas | Nilai SAKIP Daerah | Pengawasan | 6,64 | 6,64 |
evaluasi pada | Komponen | 3. Program | |||
SAKIP daerah | Evaluasi | Perumusan |
4 | Meningkatnya | Kebijakan, | 3,05 | 2,68 | |
kualitas | Pendamping | Level 3 | Level 2 | ||
Pendampingan | Nilai Maturitas | an dan | |||
dan asistensi | SPIP | Asistensi | |||
konsultasi pada | Kabupaten | ||||
OPD |
Hingga akhir tahun 2022, Inspektorat telah melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan diuraikan dalam capaian sasaran. Untuk mengetahui pencapaian sasaran strategis diukur dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama, dengan hasil capaian sebagai mana Tabel.2 berikut :
Tabel.2
Persentase Capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Program | Target Kinerja | Realisasi Kinerja | Capaian Kinerja |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
Meningkatnya | Xxxxx | X. Program | BB | B | B | |
kualitas | SAKIP | Penunjang | ||||
1.a. | Kinerja dan Pelayanan | OPD | Urusan Pemerintahan | |||
Perangkat | Daerah. | |||||
Daerah. | ||||||
II. Program | ||||||
Persentase | 100% | 100% | 100% | |||
1.b. | Inovasi yang | Penyelenggara an | ||||
terealisasi | Pengawasan. | |||||
2 | Meningkat Kasus dan Temuan yang terselesaikan. | Persentase Kasus dan Temuan yang terealisasi | III. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi. | 62,50% | 136,64% | 85,40% |
Meningkatnya | Nilai | 6,64 | 6,64 | 6,64 | ||
kualitas | SAKIP | |||||
3 | Evaluasi pada | Daerah | ||||
SAKIP | Komponen | |||||
Daerah. | Evaluasi |
4 | Meningkatnya kualitas Pendampingan dan Asistensi Konsultasi pada OPD. | Nilai Maturitas SPIP Kabupaten | 3,05 Level 3 | 2,68 Level 2 | 2,68 Level 2 |
Berdasarkan Capaian Kinerja Utama diatas maka dapat dianalisa dan dievaluasi bahwa pencapaian Inspektorat dengan Sasaran Strategis terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui Reformasi Birokrasi pada Tahun 2022, cukup optimal dalam pencapaian keberhasilannya. Dari 5 (lima) Indikator Kinerja terdapat :
a) 1 (satu) Indikator Kinerja yang Sangat Berhasil (SB)
b) 1 (satu) Indikator Kinerja yang Berhasil (B)
c) 3 (tiga) Indikator Kinerja Cukup Berhasil (CB)
Jadi rata-rata keberhasilan dalam pencapaian yaitu sebesar 79,08% termasuk kategori
Berhasil (B).
Indikator untuk sasaran strategis ini adalah :
1. Nilai SAKIP OPD
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Nilai SAKIP OPD yang tercapai dengan perolehan nilai B, hasil nilai ini termasuk kategori Cukup Berhasil (CB).
Hasil nilai ini diperoleh dengan melaksanakan perbaikan untuk peningkatan kualitas Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong antara lain :
⮚ Dokumen Renstra digunakan sebagai acuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.
⮚ Target jangka menengah dalam Renstra telah dimonitor pencapaiannya sampai dengan tahun berjalan.
⮚ Penyusunan Perjanjian Kinerja di awal tahun dan Capaian Kinerja per Triwulan.
⮚ Rencana kinerja tahunan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran.
⮚ Pengumpulan data kinerja atas Rencana Aksi dilakukan secara berkala (Bulanan/Triwulan/ Semester).
⮚ Pengukuran kinerja atas Rencana Aksi digunakan sepenuhnya untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala.
⮚ Kegiatan dalam rangka mencapai sasaran telah didukung oleh anggaran yang memadai.
2. Persentase Inovasi yang terealisasi
Mengingat pentingnya inovasi pengawasan ditengah perkembangan teknologi informasi yang pesat dan untuk mendukung tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien. Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong membuat inovasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai respon terhadap tuntutan akuntabilitas dan transparansi publik. Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Sangat Berhasil (SB) dikarenakan memperoleh hasil 100% dari target 100% yang ditetapkan.
3. Persentase kasus dan temuan yang terselesaikan
Kasus dan temuan adalah merupakan hasil evaluasi dari bukti audit atau pemeriksaan yang dikumpulkan terhadap kriteria audit atau pemeriksaan.
Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Sangat Berhasil (SB) dikarenakan memperoleh hasil 85,40% dari target 62,50% yang ditetapkan. Adapun realisasi terhadap indikator ini adalah 136,64% untuk mendapatkan persentase kasus dan temuan yang terselesaikan dihitung dengan cara realisasi Tahun 2022 dibagi dengan rencana/target Tahun 2022 dikalikan 100% sehingga capaiannya diperoleh hasil 136,64%.
Penyebab keberhasilan kinerja ini adalah :
❖ Tim pemeriksa dan tindak lanjut lebih optimal dalam melakukan pemeriksaan temuan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
❖ Melakukan pemutakhiran data temuan dengan mengundang OPD yang masih memiliki temuan untuk melakukan pembahasan dalam setiap temuan yang belum selesai.
4. Nilai SAKIP Daerah Komponen Evaluasi
Nilai SAKIP Daerah Komponen Evaluasi untuk target nilai SAKIP Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2022 adalah 6,64 atau dengan predikat
B. Adapun capaian atas evaluasi AKIP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap implementasi SAKIP pada Kabupaten Rejang Lebong adalah B, hal ini mengalami kenaikan terhadap capaian nilai SAKIP Tahun 2021 yaitu CC.
Kenaikan nilai SAKIP tersebut disebabkan oleh upaya dari Tim SAKIP Kabupaten Rejang Lebong dalam menindaklanjuti perbaikan atas evaluasi SAKIP tahun yang lalu baik evaluasi Inspektorat Kabupaten rejang Lebong maupun evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Capaian kinerja terhadap indikator ini termasuk dalam kategori Berhasil (B)
dikarenakan memperoleh hasil 6,64 dari target 6,64 yang ditetapkan.
5. Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Kabupaten
Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Kabupaten merupakan gambaran tingkatan atau struktur kematangan penyelenggaraan SPIP dengan karakteristik yang berbeda antara satu tingkat dengan tingkat lainnya.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penilaian dari BPKP, capaian kinerja indikator ini baru mencapai Level 2 dari Level 3 yang ditargetkan dan termasuk kategori Cukup Berhasil (CB).
Penyebab kurang berhasil kinerja indikator ini adalah :
• Belum adanya pemantauan secara terintegrasi terhadap kelengkapan dokumen penunjang pada OPD.
• Belum tersedianya SDM dan tim SPIP yang begitu ahli dan mendukung dalam kegiatan
• Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasikan.
Solusi kebijakan alternatif untuk menigkatkan kinerja antara lain :
• Melaksanakan kegiatan tingkat Maturitas SPIP sebaik mungkin dengan membentuk tim assessor yang lebih kompeten
• Penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis, Pengkomunikasian kebijakan dan prosedur, Peningkatan komitmen, implementasi dan dokumentasi yang baik
• Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi.
• Untuk pencapaian sasaran ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Inspektorat dalam melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah kepada OPD. Pembinaan dilakukan baik dalam bentuk sosialisasi maupun bimbingan teknis yang berkaitan dengan SPIP. Dan untuk dapat mencapai target di akhir tahun renstra diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, disamping itu anggaran yang memadai sangat diperlukan untuk pencapaiannya.
Pencapaian kinerja pelayanan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Dapat dilihat pada Tabel T-C.30 | ||||||||||||||||
Tabel T-C.30 | ||||||||||||||||
Pencapaian kinerja pelayanan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong | ||||||||||||||||
No | Indikator | SPM/Standa r Nasional | IKK | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisa | |||||||||
Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Tahun 2026 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Tahun 2026 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) |
1 | Nilai SAKIP OPD | BB | BB | BB | BB | BB | BB | BB | B | BB | BB | BB | BB | |||
2 | Persentase Kasus dan Temuan yang terselesaikan | 57,39% | 62,50% | 69,72% | 77,14% | 86,27% | 94% | 90,91% | 136,64% | 69,72% | 77,14% | 86,27% | 94% | |||
3 | Nilai SAKIP Daerah Komponen Evaluasi | 5,54 | 6,64 | 7,64 | 8,14 | 8,64 | 9,14 | - | 6,64 | 7,64 | 8,14 | 8,64 | 9,14 | |||
4 | Nilai Maturitas SPIP Kabupaten | 3,01 Level 3 | 3,05 Level 3 | 3,09 Level 3 | 3,13 Level 3 | 3,17 Level 3 | 3,21 Level 3 | Level 1 | 2,68 Level 2 | 3,09 Level 3 | 3,13 Level 3 | 3,17 Level 3 | 3,21 Level 3 | |||
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Inspektorat.
Isu strategis merupakan suatu gambaran mengenai kondisi sekarang dan yang akan dihadapi kedepan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong saat ini dan ditahun mendatang terurai beberapa isu strategis sebagai berikut :
1. Masih terdapat temuan-temuan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (Hasil pemeriksaan BPK RI).
2. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan internal maupun dari eksternal BPK, belum mencapai target.
3. Masih belum terbangunnya infrastruktur yang mendukung penerapan SPIP.
4. Masih kurangnya kesadaran OPD dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
5. Belum tertibnya pengelolaan barang milik daerah.
6. Belum optimalnya OPD dalam menerapkan SAKIP.
7. Kegiatan Evaluasi SAKIP belum begitu berjalan.
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD.
Reviu terhadap rancangan awal RKPD belum ada
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.
Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat belum ada
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional.
Kebijakan pengawasan secara nasional tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini merupakan acuan bagi seluruh jajaran APIP untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan, sehingga seluruh program dan kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis dan juga sebagai strategi Inspektorat Daerah dalam meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan terlaksananya reformasi birokrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, sehingga kehadiran pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Fokus dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 diuraikan dalam :
a. Pembinaan Dan Pengawasan Umum;
Fokus dan sasaran pembinaan umum dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.
b. Pembinaan Dan Pengawasan Teknis;
c. Pembinaan Xxx Xxxxawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah.
Adapun kegiatan dan sasaran pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, sebagai berikut :
A. Kegiatan Pengawasan
1. Kinerja Rutin Pengawasan
Kegiatan Kinerja rutin pengawasan pada daerah Kabupaten, meliputi:
a. Reviu Rencana kerja satuan kerja perangkat daerah
b. Reviu Laporan keuangan pemerintah Daerah
c. Reviu penyerapan anggaran dan DAK fisik
d. Reviu atas pengadaan barang/jasa,
e. Pemeriksan kinerja perangkat daerah
f. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, seperti :
• Pemeriksaan Investigatif
• Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
g. Pemeriksan serentak kas opname
h. Probity audit
i. Evaluasi SAKIP
j. Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
k. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP
2. Pengawasan Prioritas Nasional
Kegiatan pengawasan priorritas nasional, meliputi :
a. Tindak lanjut perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penangan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi.
b. Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar.
c. Pemeriksaan dana desa
d. Pemeriksaan Bantuan Operasional Sekolah
3. Pengawalan reformasi Birokrasi
Pengawalan reformasi birokrasi pada daerah Kabupaten meliputi :
a. Penilaian Mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi
b. Asistensi pembangunan reformasi birokrasi sub area penguatan pengawasan, meliputi :
1. Sistem Pengendalian Intern pemerintah
2. Kapabilitas APIP
3. Verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara Negara/aparatur Sipil Negara
4. Penilaian internal zona integritas
5. Penanganan laporan pengaduan (Whistle blower System)
6. Penanganan pengaduan masyarakat
c. Evaluasi Pelayanan Publik
4. Penegakan Integritas, meliputi Survei Penilaian Integritas (SPI), penanganan laporan gratifikasi, monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi.
5. Peningkatan Kapasitas APIP dengan difokuskan kepada pemeriksaan investigatif, pemeriksaan dana alokasi khusus, pendampingan pengadaan barang dan jasa
B. Fokus dan Sasaran Pengawasan
1. Pengawasan terhadap perangkat daerah difokuskan kepada :
a. Pemeriksaan Pengelolaan keuangan dengan sasaran optimalisasi perencanaan dan penganggaran daerah, Pajak dan retribusi daerah, Hibah dan bantuan sosial, Belanja barang dan jasa, Belanja Modal, dan Saldo temuan hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti.
b. Pemeriksaan Kebijakan daerah dengan sasaran konsistensi pelaksanaan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan urusan.
c. Pemeriksaan tata laksana, dengan sasaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah
d. Pemeriksaan Aset, dengan sasaran pengaman asset yang dikuasai pihak ketiga.
e. Reviu atas refocussing kegiatan dan realokasi anggaran serta pengadaan barang/jasa.
x. Xxxdampingan terhadap OPD dalam rangaka Penyusunan Laporan Keuangan.
2. Pengawasan teknis, dengan fokus capaian standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemerintahan daerah Kabupaten
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong melalui berbagai kegiatan tahunan.
Di dalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat program dan kegiatan.
Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi Perangkat Daerah untuk mencapai dan melaksanakannya dalam tahun tertentu.
Untuk mewujudkan hasil yang akan dicapai maka dirumuskan tujuan dan sasaran sesuai dengan misi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut:
3.2.1 Tujuan
“ Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan “
3.2.2 Sasaran .
1. Meningkatnya kualitas kinerja dan pelayanan perangkat daerah.
2. a. Meningkatnya kasus dan temuan yang terselesaikan
b. Meningkatnya kualitas evaluasi pada SAKIP daerah
3. Meningkatnya kualitas pendampingan dan asistensi konsultasi pada OPD
3.3 Program dan Kegiatan.
A. Faktor-faktor Yang Menjadi Bahan Pertimbangan Terhadap Rumusan Program dan Kegiatan
Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong merupakan implementasi yang harus dilakukan yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026.
Sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka Visi pembangunan daerah jangka menengah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021- 2026 adalah “Terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong Bercahaya untuk semua (Berkarakter, Religius, Cerdas, Sehat, Berbudaya, untuk Sejahtera dan Maju Bersama)”.
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah menjalankan Misi ke-6 yaitu “Mengembangkan reformasi birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan yang berorientasi pada inovasi dan pelayanan prima”.
Untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi dimaksud Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong telah menyusun rumusan rencana program dan kegiatan.
B. Uraian Garis Besar Rekapitulasi Program dan Kegiatan.
Berpedoman pada Program dan Kegiatan Renstra Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026, yang kemudian dijabarkan kedalam Rancangan Rencana Kerja, maka program dan kegiatan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang bersumber dari DAU Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, sebesar Rp. 5.017.708.848,-
2. Program Penyelenggaraan Pengawasan, Sebesar Rp. 1.324.125.000,-
3. Program Perumusan Kebijakan, pendampingan dan asistensi, sebesar Rp. 878.200.000,-
Berdasarkan uraian diatas, maka anggaran yang dibutuhkan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 7.220.033.848,- dengan rincian seperti pada Tabel T-C.33 sebagai berikut :
TABEL T-C. 33
Rancangan Akhir Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 Unit Organisasi : Inspektorat Sub Unit Organisasi : Inspektorat | |||||||||||||||||||
Kode | Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Rencana Tahun 2024 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2025 | ||||||||||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Lokasi Output Kegiatan | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif (Rp.) | |||||||||||
Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Tolok Ukur | Target | |||||||||||||||
6 | UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN | ||||||||||||||||||
6 | 01 | INSPEKTORAT DAERAH | 7.220.033.848 | 7.206.419.332 | |||||||||||||||
6 | 01 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA | Persentase pelayanan administrasi perkantoran yang akuntabel dan tepat waktu | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 5.017.708.848 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase pelayanan administrasi perkantoran yang akuntabel dan tepat waktu | 100% | 5.343.303.469 | ||||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 01 | Perencanaan, Penganggaran, dan evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan dan laporan evaluasi perangkat daerah yang disusun | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 18.839.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase dokumen perencanaan dan laporan evaluasi perangkat daerah yang disusun | 100% | 18.987.246 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 01 | 01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 3 Dokumen | 6.839.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 3 Dokumen | 6.987.246 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 01 | 06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 9 Laporan | 12.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 9 Laporan | 12.000.000 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Pelayanan Administrasi Keuangan perangkat daerah yang tepat waktu | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 4.252.790.848 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase Pelayanan Administrasi Keuangan perangkat daerah yang tepat waktu | 100% | 4.792.429.444 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 40 Org / 14 Bulan | 3.902.790.848 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Dana | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 40 Org / 14 Bulan | 4.668.269.444 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 02 | 02 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | a.Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN b. Tersedianya honorarium THL | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Dokumen | 350.000.000 | Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Penambahan THL dan Honorarium Pengadaan Barang Jasa | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN b. Tersedianya honorarium THL | 12 Dokumen | 124.160.000 | ||||
6 | 01 | 01 | 1 | 05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | -Nilai Kapabilitas APIP -Persentase Administrasi Kepegawaian perangkat daerah | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | Level 3 100 % | 150.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | -Nilai Kapabilitas APIP -Persentase Administrasi Kepegawaian perangkat daerah | Level 3 100 % | 150.000.000 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 05 | 09 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 35 Orang | 150.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | 35 Orang | 150.000.000 |
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Persentase Penyediaan Jasa Administrasi Umum Perangkat Daerah yang tepat waktu | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 355.255.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase Penyediaan Jasa Administrasi Umum Perangkat Daerah yang tepat waktu | 100% | 246.736.024 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Paket | 10.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 12 Paket | 10.000.000 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Paket | 150.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | adanya usulan penambahan RKBM Tahun 2024 | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 12 Paket | 40.000.000 | ||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 04 | Penyediaan bahan Logistik Kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Paket | 39.835.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 12 Paket | 40.700.740 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 05 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Paket | 28.420.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 12 Paket | 29.035.284 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 06 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perudang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Dokumen | 7.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 12 Dokumen | 7.000.000 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 06 | 09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Laporan | 120.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 12 Laporan | 120.000.000 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Jasa penunjang urusan pemerintah daerah dalam keadaan baik | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 45.824.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase Jasa penunjang urusan pemerintah daerah dalam keadaan baik | 100% | 46.708.655 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Laporan | 2.733.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 12 Laporan | 2.791.800 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Laporan | 35.471.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 12 Laporan | 36.132.800 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 08 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 12 Laporan | 7.620.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 12 Laporan | 7.784.055 |
6 | 01 | 01 | 1 | 09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah dalam keadaan baik | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 100% | 195.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah dalam keadaan baik | 100% | 88.442.100 | ||||||
6 | 01 | 01 | 1 | 09 | 02 | Penyediaan Jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 10 Unit | 45.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 10 Unit | 45.000.000 | |||||
6 | 01 | 01 | 1 | 09 | 09 | Pemeliharaan/Rehabilitas Gedung Kantor dan bangunan lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 1 Unit | 150.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Rencana Rehab total atap dan plafon ruangan Inspektur | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 1 Unit | 43.442.100 | ||||
6 | 01 | 02 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | 1. Persentase OPD yang dilakukan pemeriksaan, reviu, monitoring dan evaluasi 2.Persentase OPD yang memperoleh nilai SAKIP minimal BB | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 90,6 % 95,5 % | 1.324.125.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | 1. Persentase OPD yang dilakukan pemeriksaan, reviu, monitoring dan evaluasi 2.Persentase OPD yang memperoleh nilai SAKIP minimal BB | 94,3 % 95,5 % | 1.368.317.667 | ||||||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | Penyelenggaraan Pengawasan Internal | Persentase tindak lanjut temuan | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 70% | 1.174.205.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Persentase tindak lanjut temuan | 70% | 1.199.988.483 | ||||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | 01 | Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 2 Laporan | 516.640.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | 2 Laporan | 527.869.352 | |||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | 02 | Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 3 Laporan | 73.128.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | 3 Laporan | 74.716.990 | |||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | 03 | Reviu Laporan Kinerja | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 2 Laporan | 147.437.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja | 2 Laporan | 150.902.141 | |||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | 06 | Kerjasama Pengawasan Internal | Jumlah Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 1 Kesepakata n | 184.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk | 1 Kesepakat an | 188.000.000 | |||||
6 | 01 | 02 | 1 | 01 | 07 | Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Kab. Rejang Lebong, Curup, Semua Kecamatan | 1 Dokumen | 253.000.000 | Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum | Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | 1 Dokumen | 258.500.000 |
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sedangkan program pembangunan daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. Sedangkan kegiatan yang selanjutnya disebut kegiatan perangkat daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
Rencana program dan kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 berisi program dan kegiatan untuk mencapai secara langsung sasaran pembangunan dan mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang ada.
Program dan kegiatan prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) selanjutnya dijadikan acuan bagi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dalam penyusunan Rencana Kerja. Rencana kerja berupa program dan kegiatan pembangunan sebagai instrumen pelaksana dari program perangkat daerah Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan prioritas pembangunan Tahun 2024.
35