AKTA PENDIRIAN
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI PEMASARAN ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini………………………………… Tanggal ……………………………(………………………………) Pukul-
……………(………………………………………)Waktu Indonesia Bagian ….-
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum, Notaris, ---
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negeri Koperasi dan Usaha- Kecil Dan Menengah Nomor ……………………… Tanggal ………………………. telah -------
ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di Wilayah -------
Kabupaten/Kota …………………………………………… dan berkantor di ………………………………, ---
dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan disebutkan ----
dalam bagian akta ini:
1. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara Indonesia.----------------------------
2. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara Indonesia.----------------------------
3. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara Indonesia.----------------------------
4. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara Indonesia.----------------------------
5. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..........................., ------
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ).....----
Bertempat tinggal- di ………………………,Jalan………………………………,RT........----
RW………………………………, Kelurahan .………………………… ,Kecamatan ……………………,----
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor---
..........., Warga Negara Indonesia.----------------------------
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut Penghadap -------
Menurut keterangan penghadap, penghadap bertindak : ---------------
a. Untuk diri sendiri;
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal--------------
................ (................) bermaterai cukup, dan ------
aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya sah bertindak-- untuk dan atas nama :
1. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). ..-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan ……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. ………………………… ,Kecamatan… …-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia. –-----------------------
2. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). ..-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan ……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. ………………………… ,Kecamatan… …-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia. –-----------------------
3. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di.............--
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). ..-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan ……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. ………………………… ,Kecamatan… …-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia. –-----------------------
4. Xxxx …………………………………………………………………………………, lahir di ..--
……………………...... pada tanggal ……………….. (……………………………………… ). ..-
Bertempat tinggal di ………………………,Jalan ……………………………… ,RT .......
RW………………………………, Kelurahan. ………………………… ,Kecamatan… …-
Kabupaten/Kota…………………………… Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
..........., Warga Negara Indonesia. –-----------------------
5. dst
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut-- diatas menerangkan terlebih dahulu: -------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal ..........., jam ...... WIB -----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di Jalan
................... telah diadakan Rapat pendirian koperasi -----
.............., berkedudukan dan berkantor di. ,
sedangkan susunan pengurus dan pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah tangan, tertanggal ........................., ----
bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini.---------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang, yang ---
merupakan pendiri koperasi.
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa tersebut-- menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian Koperasi telah ---------
memutuskan antara lain sebagai berikut: -------------- ----------
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi. -------------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai berikut:--
BAB I PENDIRIAN
Bagian Kesatu
Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI PEMASARAN ................-------
dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut --------
Koperasi. -
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)........... ------
(3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara----------
Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka----------
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik------
di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan---—-
kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.------------------------
Bagian Kedua Landasan, Azas dan Prinsip
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945-------
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.--------------------------
Pasal 4
(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi -- yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ----------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; ------------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil ----
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing --------
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; --------
e. Kemandirian;
(2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula -----
prinsip koperasi sebagai berikut : --------------------------
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
(3) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya---
yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya-- ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut -- pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. --------
Bagian Ketiga VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi Koperasi : ..-
Pasal 6
Misi Koperasi :
a. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
b. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
c. …………………………………………………………………………………………………….-------------------------
Pasal 7
(1) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada --- khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai -----
bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian ------
nasional yang demokratis dan berkeadilan.---------------------
(2) Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi---------
menyusun Rencana Strategis;
Bagian Keempat Jangka Waktu Berdiri
Pasal 8
(1) Koperasi didirikan dalam jangka waktu ………………………(…………………… )----
(2) Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu ----------
berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.--------
Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak terbatas; -----
Bagian Kelima JENIS KOPERASI
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Pemasaran --------------
BAB II KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa----
Pemasaran;
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan;-----------
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas------
termasuk para pendiri.
Bagian Kedua Syarat Keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:--------
(1) Warga Negara Indonesia;
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum -----
(dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya); -----------
(3) bertempat tinggal di ……………………………………………………dan sekitarnya;------
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi --------
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan---
hasil keputusan Rapat Anggota;
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang -------
Berlaku.
-
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah- dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan- didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota---------
Koperasi;
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai---
anggota luar biasa ;
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4)----
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------------------
Bagian Ketiga Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; ---------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------
Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi----------
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga--------
dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. -----------
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ----
dimaksud ayat (1) huruf d, maka kepada yang bersangkutan -----
diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima----
atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian --------
anggota; -
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha----
anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai dengan ketentuan --
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus; -----------------
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar-------
anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan -------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ----
Tangga.
Bagian Keempat
---------------- Kedudukan Anggota sebagai Pemilik ----------------
Pasal 14
Kedudukan angota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk----
mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan----
dalam bentuk : -
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan-- wajib secara rutin.
b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk-------
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun-- simpanan lainnya.
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang-------
diselenggarakan oleh xxxxxxxx
Bagian Kelima
------------- Kedudukan Anggota sebagai Pengguna Jasa -------------
Pasal 15
(1) Kedudukan angota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan------
partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui -- transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh -----
anggota terhadap Koperasi.
(2) Seiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh---
pelayanan dari koperasi
Bagian Keenam Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:--------------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-------
lainnya dan keputusan Rapat Anggota;----------------------------
b. menghadiri Rapat Anggota;
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi;-------------
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;------
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara------
rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran---
Rumah Tangga; dan
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana-------
dimaksud dalam Pasal 4
Pasal 17
Setiap anggota berhak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam-----
Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus---
diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;-------------------
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai-- persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;---------------
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam----------
Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan --------
disediakan oleh Xxxxxxxx;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai-------
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan----------------------
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan----------
sementara oleh Pengurus.
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding-----
dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan- transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota-------
dengan Koperasi.
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi---------
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil---
penyelesaian Koperasi apabila xxxxxxxx membubarkan diri atau—---
dibubarkan oleh Pemerintah.
Bagian Ketujuh Calon Anggota
Pasal 18
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok --------
termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur------
dalam Anggaran rumah Tangga; atau-----------------------------
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,----
akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi---------
persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku--------
Daftar Anggota.
Pasal 19
(1) Calon anggota memiliki hak-hak : -----------------------------
a. memperoleh pelayanan Koperasi; ----------------------------
b. menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota; -------------
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan ----
kemajuan koperasi.
d. tidak berhak dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas -------
koperasi.
(2) Setiap Calon Anggota mempunyai kewajiban: --------------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan---
membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan -----
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;-------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---------
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang- berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan-----------
dalam Koperasi.
(3) Dalam jangka waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi ----
anggota.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat—----
(3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai--------
anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan dari---------
koperasi.
-
Bagian Kedelapan Anggota Luar Biasa
Pasal 20
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai---
anggota luar biasa.
(2) Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi--------
anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai----
anggota.
(3) Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan---
warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang-------
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku--
(4) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa sebagaimana-- dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah----
Tangga.
-
Pasal 21
(1) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak : --------------------
a. Memperoleh pelayanan koperasi;-----------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota;--------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan ----
kemajuan koperasi;
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas. -------
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban : --------------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan -- ketentuan Rapat anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;--------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,-- keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku- dalam koperasi;
d. Memelihara dan menjaga nama baik xxxxxxxx dan kebersamaan-- koperasi.
BAB III MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ----------
Pinjaman. -
(2) Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :---------------
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
x. xxxxx; -
(3) modal pinjaman dapat berasal dari :---------------------------
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan/ atau anggotanya;------------------------
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------------
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;--------------
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi-----
dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal-------
penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah------
Tangga. -
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi----------
ditetapkan sebesar Rp. .............. (................) yang- berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan dari para pendiri ---
koperasi;
Bagian Kedua Simpanan Pokok Pasal 23
(1) Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sebesar Rp. .......,- (............
rupiah), yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;-–
(2) Uang Simpanan Pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus---
pada saat menjadi anggota;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada koperasi-- diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------------------
Bagian Ketiga Simpanan Wajib
Pasal 24
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi,----
simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri----------
merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi---
dengan bagian tanggungan kerugian.----------------------------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala;------
(3) Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan------
pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui----
mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.---------
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.---------
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang--------
bersangkutan masih menjadi Anggota.---------------------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir---------
keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa----------
memperhatikan ekuitas koperasi.
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar---------
simpanan wajib dikenakan sanksi.------------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran------
simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi,-------
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------
Bagian Keempat Hibah
Pasal 25
(1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak-------
pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.--------------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari------
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung,dapat- diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. –-
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat----------
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota,- Pengurus, dan Pengawas.
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan- peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Cadangan Pasal 26
(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil-
Usaha; -
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan-----
sehingga menjadi paling sedikit .....% (..... xxxxxx) dari----
total simpanan wajib koperasi;
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum---
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya------
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.-----------
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup----
kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan----
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi------
pada tahun berikutnya;
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling----
tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk---
perluasan usaha koperasi;
(6) Sekurang–kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Dana-- Cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditetapkan rapat anggota;
Bagian Keenam Modal Pinjaman
Pasal 27
(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek---
atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat------
jatuh tempo sesuai yang diperxxxxxxxx.------------------------
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari:-------
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya; ------------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya; ------------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya; --------------
e. Sumber lain yang sah.
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun----
koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal---
sendiri. -
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam--- perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.----------------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih----
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------------------
Bagian Ketujuh
Modal Penyertaan Pasal 28
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : --------------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------------
perundang-undangan; dan/atau
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal –-------
Penyertaan.
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada------
ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab-- terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal -----------
Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan-----
dalam Koperasi.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga ----
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam ---
pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan ------
dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang ----
dibiayai dengan Modal Penyertaan.-----------------------------
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada------
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh-----
dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan.--------------------
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.-------
Pasal 29
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1)-----
huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah anggota------
diberi kesempatan terlebih dahulu;----------------------------
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri.-
Pasal 30
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang-------
dikukuhkan oleh notaris;
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah -------
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)--------
sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama koperasi dan pemodal;
b. Besarnya Modal Penyertaan;
c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;-----------------
d. Pengelolaan dan pengawasan;
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;--------------------
f. Pembagian keuntungan;
g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki -------
pemodal dalam koperasi;
h. Penyelesaian perselisihan.
Pasal 31
(1) Xxxx yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk------
pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh koperasi.--
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam---
anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.-------------
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Rapat Anggota
Umum Pasal 32
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam-----
Koperasi.
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat ---
Anggota Luar Biasa;
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -------
1(satu) tahun.
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi---------
apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang------
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.---------
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media------
elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran-------
Rumah Tangga.
Bagian Kedua Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
Rapat Anggota Koperasi berwenang : --------------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga---
dan Peraturan lainnya;
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,------
usaha, dan permodalan Koperasi;
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; --
d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan ------
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas--------
pelaksanaan tugasnya;
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; -------------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan dan pembubaran---
Koperasi.
–-
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 34
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.---------
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)-----
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.---
(4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal-- dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh-----
Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi.----------
(5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, -----
tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi---
Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada-- anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ----------
pelaksanaan Rapat Anggota.
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota-------
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Anggota-- dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan-- Rapat Anggota.
Pasal 35
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)- dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar- Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per-- dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;-------------------
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak-------
tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan-----
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota-----
dilaksanakan; -
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat-------
(2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota-----
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta-------
mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-----------
kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota.------------
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota-- yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang ------
sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan-------
pihak ketiga.
(5) Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota---------
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut------
dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris.---------------
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan -----
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga--------------
Pasal 36
(1) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan---------
laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta--------
agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun----
yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.-------------------
(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-------
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)-------------
* kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu 6
(enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: --------------
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta-------
hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari------
neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang---
bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;-------
c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas------
pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan------------
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.-----------------
Pasal 37
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -------------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –-----
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ------------
Koperasi, wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat -- 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang-----
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan ---
Pengawas. -
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran----
Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(1)------
belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang ---
objektif dan rasional maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----------
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu------
bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah,----
dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan--------
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; -----
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan-------
dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota, maka -------
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada---
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja-- tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.—---------
Pasal 38
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota------
Tahunan dan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran-------
Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga------
Dan/atau Peraturan lainnya.
Bagian Keempat Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 39
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:-------------
a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang ---------
wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperas;----
b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha----------
koperasi;
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya----
kasus hukum yang harus segera diselesaikan;----------------
d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan ------
segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota sebelumnya;----
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi--------
dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset;-----
f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak------
ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset;dan------------
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----------
kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang ------
dibentuk oleh koperasi;
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ---------
memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemisahan-- Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-------
empat)dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-- jumlah anggota yang hadir;
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota-- Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)--------
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan---------
lainnya.
Bagian Kelima Keputusan Rapat Anggota
Pasal 40
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah----
untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan-- oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah----
anggota yang hadir.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota------------
berdasarkan suara terbanyak, setiap anggota hanya-------------
mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya------
kepada anggota yang lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau------
tertutup -
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat------
dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris. ------------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota--------
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------
PENGURUS
Bagian Kesatu Persyaratan Pengurus
Pasal 41
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat---
Anggota; -
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai------
berikut :
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,----
loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;-------------------
b. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------------
persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan dengan------
sertifikat kompetensi;
c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta-------
semangat kewirausahaan;
d. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2--------
(dua) tahun kecuali pada saat pendirian Koperasi; --------
e. Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan------
keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat kedua;--------
f. Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,------
terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam---------
Anggaran Rumah Tangga.
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-----------
pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari------
Rapat Anggota ;
Bagian Kedua
----------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus ----------
Pasal 42
Tugas Pengurus adalah :
(1) Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;----------------
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana------
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;---------------------
(3) Menyelenggarakan rapat anggota;-------------------------------
(4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban------------
pelaksanaan tugas;
(5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara-----
tertib; -
(6) Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;--------
(7) Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;-----------------------
(8) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;------------
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan-------
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;----
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota-----------
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;--------------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala-----
xxx xxxx menyebabkan perselisihan;----------------------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena------------
kelalaiannya, dengan ketentuan :------------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian---------
seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian------
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;--------
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang----
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua----------
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang—---
diderita Koperasi;
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung------
jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan-----
terhadap anggota;
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya--------
ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam--------
Anggaran Biaya Koperasi;
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau--------
pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;--------
(16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan------
ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang---
bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas-----------
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan------
Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal------------
sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan---
jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah-------
Tangga dan peraturan khusus Koperasi;----------------------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau-----
melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak-----
milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan-----
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus-----------
koperasi.
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung ------
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.-------------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk------------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat ------
anggota.
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-----------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana--------
dimaksud pada ayat (1)
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada---
koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota—---
yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota------
atas nama xxxxxxxx;
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan-----
dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak---
mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum----------
pidana;
Pasal 44
Pengurus mempunyai Hak :
(1) Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat Anggota; --
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Xxxxxxxx; -
(3) Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor------
kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan-----------
Keputusan Rapat Anggota;
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha -------
koperasi;
(5) Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-------
waktu diperlukan.
Pasal 45
Pengurus berwenang :
(1) mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan; ----------
(2) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta---
pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran---------
Dasar;
(3) melakukan tindakan dan atau upaya bagi kepentingan dan -------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.---------
(4) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan----
anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan—---
keputusan Rapat Anggota;
(5) Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota------
pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan--------
tugas;
Bagian Ketiga
--------Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus-------
Pasal 46
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau----
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.----
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya : ------------------
a. seorang atau beberapa orang ketua ;-----------------------
b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;-------------------
c. seorang atau beberapa orang bendahara.---------------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam-----------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi------
dan usaha Koperasi;
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-------
Daftar Pengurus;
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;---------
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat----
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak--------
banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;------------------------
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-----------
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-------
janji didepan Rapat Anggota;
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan----------
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 47
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa-- jabatannya berakhir apabila terbukti: ------------------------
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan-----
usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; ----------------
b. tidak mentaati Undang-undang Perkoperasian beserta --------
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,----
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota; --------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ----------
merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan koperasi-----
pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama--------
dibidang ekonomi dan keuangan serta tindak pidana lain ----
yang telah diputuskan oleh xxxxxxxxxx.---------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum-----
masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri---------
wakil Xxxxxxxx dapat mengangkat penggantinyadengan cara:------
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap------------
jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki-----------
jabatan Pengurus tersebut;
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana-----
dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus—-- dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.------------------
PENGAWAS
Bagian Kesatu Persyaratan Pengawas
Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. ---
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ------
memenuhi syarat sebagai berikut: -----------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan ---
dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan pengawasan dan wawasan dibidang -----
Pengawasan dan pemeriksaan;
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi;-------------------
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.-----
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda------
sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan --------
Pengelola;
f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----------
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan------
yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-------
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan-----------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana -------
yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau --------
yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu --------
5(lima) tahun sebelum pengangkatan.------------------------
(3) persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur lebih- lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan---------
lainnya.
Bagian Kedua
----------Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas-------------
Pasal 49
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;---------------
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan-------
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan--------
(3) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota. -------------
Pasal 50
Kewajiban Pengawas:
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas -----
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -------------------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan—-- pengelolaan Koperasi;
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada ---
Rapat Anggota.
Hak Pengawas :
-
Pasal 51
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -------
(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ---------------
(3) Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ------
Pengurus;
(4) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.---------
Pasal 52
Wewenang Pengawas:
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan-----
dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -------------------
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan----
kinerja koperasi dari Pengurus; ------------------------------
(3) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam ----
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam -----
Anggaran Dasar; dan
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga ahli-- dibidangnya untuk melakukan simpan pinjam audit keuangan dan-- audit non-keuangan terhadap koperasi,yang penetapannya--------
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Bagian Ketiga
------Xxxxxxxxxxxx, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas---------
Pasal 53
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau----
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.----
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri dari: -----
a. seorang Koordinator;
b. ..………… (……………) orang Anggota;------------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………… (……………) tahun.------
(4) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat—---
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak--------
banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;------------------------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;------------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib—---
mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.--------
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta-----
sumpah atau xxxxx Xxxxawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah—---
Tangga.
Pasal 54
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau--------
berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat--------
Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat- pengganti dengan ketentuan:
x. xxxxxan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota ---------
pengawas yang lain;
b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk -------
untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; ----------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-----------
tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas-------
pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan------
untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota. --------------
Pasal 55
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ------
masa jabatan berakhir apabila terbukti: ----------------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan -----
dan nama baik Xxxxxxxx;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian-------
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-----
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat -------
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan --------
didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi---------
khususnya dan gerakan koperasi umumnya;--------------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang------
telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. –--
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-----------
berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak---------
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota---------
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas-------
tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar--------
biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.-----------
Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam-------
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.------------------
BAB V PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Bagian Kesatu
-------------- Pengendalian atau Pengawasan Intern ----------------
Paragraf 1 Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta -- kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan, -------
memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi,----------
meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya peraturan- dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.----------------
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),-----
Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi ----
xxx-xxx sebagai berikut :
a. Aspek Organisasi, meliputi : ------------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan; ---------------
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga- dan Ketentuan lainnya;
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat -- Anggota.
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi : -------------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja; --------------------
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi; -------------
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan ----
Anggaran;
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan; --------------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas. --------
c. Aspek Usaha, meliputi :
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota; -----
2) Perlakuan khusus terhadap anggota; ---------------------
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi; -------------
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan. --------------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi : ----------------------
1) Tepat prosedur;
2) Tepat jumlah atau nilai;
3) Tepat waktu;
4) Tepat pencatatannya;
5) Tepat otoritasnya.
Paragraf 2
----------- Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan ------------
Pasal 58
(1) Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik beratkan -- pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan ---
yang telah ditetapkan manajemen. -----------------------------
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus. -----
(3) Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan-- diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------
Paragraf 3
----------- Pengawasan Oleh Pengawas Terhadap Pengurus ------------
Pasal 59
(1) Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-- dan pengelolaan Koperasi.
(2) Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui ------
tahapan sebagai berikut :
a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua----
kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan ----
tugas sebagai pengawas;
b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan--- semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan oleh- Pengurus dengan tepat dan benar; --------------------------
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan, ----
ketentuan yang ada;
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau -- perbaikan terhadap kebijakan, aturan dan ketentuan. -------
Bagian Kedua
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Ekstern --------------
Paragraf 1
-------- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik ---------
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan pemeriksaan -- akuntan atas kehendak pengawas, pengurus ataupun anggota yang- mendapatkan pengesahan rapat anggota. ------------------------
(2) Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial dan/-- atau audit manajemen.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat ---------
pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan sesuai- jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan ----
yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan---
pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.---
Paragraf 3
--------------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak ----------------
Pasal 62
(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk----------
meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.----------
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan--------
anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------------
BAB VI KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu UMUM
Pasal 63
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ----
koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa --------
Pemasaran atau Perdagangan produk-produk yang dihasilkan oleh-
Anggota dan non Anggota
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi wajib memiliki----
surat izin usaha dan surat ijin lainnya dari instansi yang----
berwenang, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan-- yang berlaku;
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi dapat melakukan---
kerjasama dengan mitra usaha dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan perdagangan lainnya baik yang berada di ----
dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun diluar negeri.-
Bagian Kedua Usaha Pendukung
Pasal 64
Untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama tersebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung berupa:----
a. Unit Usaha Transportasi;
b. Unit Usaha Pergudangan;
c. Unit Usaha Kemasan;
d. ........
Pasal 65
Dalam melaksanakan kegiatan Pemasaran dan Perdagangan sebagaimana-- dimaksud Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi wajib -----------
memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta kebutuhan- anggota dan masyarakat.
Pasal 66
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih—lanjut -- dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).---------------------------------
Bagian Ketiga Usaha Tambahan
Pasal 67
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud-------
dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64, koperasi melaksanakan -- usaha tambahan berupa :
a. unit usaha simpan pinjam;
b. unit usaha jasa lainnya non keuangan. ---------------------
c. unit usaha pertokoan.
(2) Koperasi menyediakan modal untuk kegiatan unit usaha simpan -- pinjam, sebesar Rp.........;(.........)-----------------------
(3) Modal unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam-----
ayat (2) berupa modal tetap dan modal tetap tambahan ;--------
(4) Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari--------
unit usaha sektor riil lainnya.
(5) Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha -------
simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh- berkurang jumlahnya dari jumlah semula;-----------------------
(6) Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan --------
mengangkat seorang karyawan sebagai manajer unit usaha simpan- pinjam yang bertanggung jawab kepada pengurus.----------------
(7) Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam----------
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah-----
Tangga atau Peraturan Khusus;
BAB VII PEBAGIAN SISA HASIL USAHA
Bagian Kesatu Cara Pembagian
Pasal 68
(1) Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha -------
disisihkan terlebih dahulu untuk Xxxx Xxxxxxan dan sisanya—---
digunakan untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan----
oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;----------------
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan-------
wajibnya;
c. Xxxx xxxdidikan perkoperasian kepada anggota;--------------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;---------------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-------
(2) Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-------------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah—---
Tangga.
Bagian Kedua Defisit Hasil Usaha
Pasal 69
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ------------
menggunakan Dana Cadangan;
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)---
ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ------------------------
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup----
Kerugian Usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada-----------
periode tahun buku berikutnya.
BAB VIII
---------------- PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA -----------------
Pasal 70
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan-- merupakan tanggung jawab Pengurus; ---------------------------
(2) Untuk memenuhi permintaan anggota dan masyarakat akan --------
penyediaan produk–produk layanan usaha jasa wajib disusun ----
database kebutuhan layanan jasa bagi anggota dan masyarakat.--
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat ---
manager xxx xxxxxxxx;
(4) Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan----
oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka ------
pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan ------
pengendalian;
(5) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus ----
atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager -- yang bersangkutan;
(6) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan---
kepada manager/pengelola;
(7) Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan,---
dan Pemberhentian Manager/Pengelola, diatur lebih lanjut -----
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.-------
BAB IX PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 71
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan -----
berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember,- dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan- koperasi ditutup.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, Pembukuan dan ----
Penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan-- dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. --------
(3) Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik---
untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.-----------------
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit----
oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota. -----------
(5) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)-----
tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat- anggota dinyatakan tidak sah.
(6) Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar ------
rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. ------------
(7) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -----
susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan -----
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah----
Tangga dan/atau peraturan lainnya. ---------------------------
BAB X PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 72
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ------------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan---
koperasi lain; atau
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk----
suatu koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan -----
Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -------------------------
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan---
Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :---------
a. Kepentingan Anggota;
b. Kepentingan Karyawan;
c. Kepentingan Kreditor;dan
d. Pihak Ketiga lainnya;
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau----------
peleburan meliputi :
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau ----------
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan---------
atau peleburan; dan
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi--------
anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;--------
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang- melebur diri, secara hukum bubar; ----------------------------
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan -- koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga------
dan/atau Peraturan lainnya;
BAB XI PEMBUBARAN, PENYELESAIAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian Kesatu Pembubaran
Pasal 73
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :------------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau ---------------
c. Keputusan Menteri;
Pasal 74
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh--- Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5(satu -- per lima) jumlah Angggota;
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota;--
(3) Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah -- apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud --- dalam Pasal 73 huruf (b);
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran- koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang------
lain; -
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam----------
keputusan Rapat Anggota;
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota -------------
diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxx Xxxxx Anggota kepada- Menteri dan semua Kreditor;
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.--
Pasal 75
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana-----
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; --------------
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi-- atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat--------
Anggota;
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi------
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka---
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka---
waktu berdirinya Koperasi berakhir; --------------------------
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada---
ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga--------
puluh) hari setelah permohonan diterima;----------------------
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat-----
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai----------
perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;---
*) pasal 71, tidak berlaku apabila jangka waktu koperasi tidak terbatas
Pasal 76
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : ----------------------
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah-----
mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau ----------------------
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama-
2 (dua) tahun berturut-turut.
Bagian Kedua Penyelesaian Pasal 77
(1) Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus --------
Dibentuk Tim Penyelesaian;
(2) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---------
koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh ---
Rapat Anggota;
(3) Tim penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran --------
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya --------
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-------------------------
(4) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----------
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;-------
(5) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----------
berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai--------
dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---------
koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam-----
Penyelesaian”;
(7) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---------
koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,-------
kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;---------------
Pasal 78
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu-- melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya-----------
menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib di koperasi, ----
dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; --------------------------
Pasal 79
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai:
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang --------
kekayaan, kewajiban dan ekuitas koperasi;---------------------
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak----
lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-----
sama;
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak-------
ketiga; -
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -----------
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---------
penyelesaian kekayaan;
(6) Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----------
Menteri; dan/atau
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara-----
Republik Indonesia;
Pasal 80
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 pada ayat (1)--- dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan --- fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79. -----------------------
Bagian Ketiga Tanggungan Anggota
Pasal 81
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian-------
pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi---
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,maka anggota---
dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu—---
satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan-------------
menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan--------
Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi. ------------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti---
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum-------
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya--------
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu---
dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian------
yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota------
dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.------
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ------------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut------
hukum yang berlaku.
Pasal 82
(1) Kerugian yang diderita oleh xxxxxxxx pada akhir tahun --------
buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan-----
rapat anggota.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir----------
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan-----
sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat---------
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut---------
kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di---
Koperasi.
Pasal 83
Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung---------
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka--------
sesudah keluar dari koperasi.
Bagian Keempat Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 84
Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman---------
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;--------
BAB XII SANKSI
Pasal 85
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan----
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan--------
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat---
Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; ------------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; ------------------
e. diajukan ke Pengadilan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:-----------------------
a. Pengurus menyampaikan teguran lisan-------------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama,-------
c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,---------
d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat---
berita acara,
e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang—----
bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka----
Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status------
keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat --------
Anggota. -
f. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d.--- diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan ----
dalam Rapat Anggota.
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi pengurus:----------------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi----
b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama,-------
c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,---------
d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk---------
dibuat berita acara,
e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh------
pengurus dan terbukti Pengurus melanggar ketentuan----------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau----------
Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat-----------
keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk------------
diputuskan dalam Rapat Anggota.-----------------------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud-- huruf e diberi kesempatan untuk membela diri sebelum--------
diputuskan dalam Rapat Anggota.-----------------------------
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi pengawas:----------------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada -------
Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau ------
Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;-----------
b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis------
pertama dan kedua kepada pengawas.--------------------------
c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh------
pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar----
atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya maka-- Perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan-- Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan sanksi kepada-----
pengawas yang bersangkutan.
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf c---
diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan ----
dalam Rapat Anggota Luar Biasa.-----------------------------
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran---
Rumah Tangga.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Bagian Kesatu Pasal 86
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga-- selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi------------
berdiri. -
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal--------
sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. --------------
Bagian Kedua
----------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus ------------
Pasal 87
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan-- lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan---
Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran-----
Dasar ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya-----------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -------------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini-----
mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama---------
kalinya telah diangkat sebagai:
Pengurus :
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ……………………… --------------
……………………………………………;
-Sekretaris : xxxxhadap Nyonya ……………………………………………, --------------
……………………………………………;
-Xxxxxxxxx : xxxxhadap Tuan ………………………………………………; ---------------
Pengawas :
-Koordinator: Xxxxhadap Tuan …………………………………; --------------------
-Anggota : Tuan ……………………………………………………………………; -----------------
-Anggota : Tuan …………………………………… ------------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh-----
masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat------
Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian-----
Ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi Xxx Xxxxx Kecil dan—-- Menengah Republik Indonesia.—
II. Xxxx/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister----
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,----
………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal-----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun----------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk-------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk—-- memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang-- berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan -------
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk -----
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –------
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ----------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan ---------
tindakan lain yang mungkin diperlukan.-------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. ---------------------------
- Xxxx Xxxxhadap menjamin hal-hal sebagai berikut :-----------
1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang ---------
diberikan kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai---
dengan identitas dan keterangan-keterangan yang ---------
sah/sesungguhnya dari masing-masing penghadap;-----------
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris ----
Adalah satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah -----
dipalsukan dan idak pernah dibuat duplikatnya oleh ------
Instansi yang Berwenang;
- Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini ---
Para penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, -- Notaris dan- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan -- berupa apapun juga mengenai hal-hal tersebut;---------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, --------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta------
ini dengan dihadiri oleh :
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan-----
tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan-------
dihadiri oleh saksi :
a. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal----
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),-------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di--
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,----
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,---------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor ;
b. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal----
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),-------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di--
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,----
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,---------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor ;
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. --------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para-----------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi------
xxx xxxx, Notaris, menandatangani akta ini;----------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;---------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;-----------
-Xxxxxxxxx sebagai salinan yang sama bunyinya.--------------------